Tag: Fariz RM

  • Kriminal sepekan, peran TNI pembunuhan kacab bank hingga soal judol

    Kriminal sepekan, peran TNI pembunuhan kacab bank hingga soal judol

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan mulai dari peran oknum prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37), hingga dua orang pencuri sepeda motor ditangkap di sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (8/9), tepatnya saat pelaku tengah asik bermain judi online (judol).

    1. Ini peran oknum TNI dalam kasus pembunuhan kacab bank di Jakarta

    Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) membeberkan peran oknum prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).

    “Terhadap yang bersangkutan (Kopda FH) sudah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya (karena ada perannya),” kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    2. Polisi tangkap buronan nomor satu Sri Lanka di Kebon Jeruk Jakbar

    Tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Hubinter (Interpol) Mabes Polri dan Kepolisian Khusus Srilanka menangkap lima orang buronan kriminal nomor satu Sri Lanka, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Mereka ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu.

    3. Dua orang residivis kasus pencurian motor ditangkap saat main judol

    Kepolisian menangkap dua orang pencuri sepeda motor ditangkap di sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (8/9), tepatnya saat pelaku tengah asik bermain judi online (judol).

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander menyebutkan kedua pencuri itu ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan.

    4. Fariz RM terima dengan lapang dada vonis 10 bulan penjara

    Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima dengan lapang dada vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu

    “Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. Inshaallah menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    5. Pria penodong pistol ke ojol di Kebayoran Lama diselidiki polisi

    Kepolisian menyelidiki kasus seorang pria penodong pistol kepada pengemudi ojek daring (online/ojol) di ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Masih kita selidiki,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Harnas Prihandito saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta pada Kamis (11/9), mulai dari keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru yang mengajukan perlindungan ke LPSK hingga Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Berikut deretan berita yang menarik untuk disimak kembali.

    1. Keluarga diplomat Kemlu Arya Daru ajukan perlindungan ke LPSK

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah mengalami sejumlah kejanggalan

    “Benar sudah ada permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP sebanyak enam orang,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Jakarta, Kamis.
    Berita selengkapnya di sini

    2. Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Seorang pengendara motor tewas akibat kecelakaan di Ragunan

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pengendara pria inisial FA (30) tewas dan korban lainnya inisial DNS (28) mengalami luka-luka akibat kecelakaan tunggal di Jalan Kavling Polri, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Satu orang korban meninggal dunia di tempat dan satu orang korban luka-luka berada di RSUD Pasar Minggu,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Jaksa hadirkan saksi kunci dan rekaman tabrak lari di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci So Tjui dan rekaman CCTV kasus tabrak lari oleh terdakwa Ivon Setia Anggara (65) terhadap korban berinisial S (82) di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Pagi itu saya sedang olahraga dan terdengar suara ledakan, saya melihat ada mobil putih yang berhenti mendadak, berhenti sekitar 20 detik lalu melanjutkan perjalanan,” kata saksi So Tjui dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Pelaku pungli pada sopir boks di Tanah Abang ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial R (34) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil boks di kawasan Jl. Kebon Kacang Raya, Tanah Abang.

    “R ditangkap pada Rabu (10/9) malam,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Fariz RM terima dengan lapang dada vonis 10 bulan penjara

    Inshaallah menjadi putusan yang terbaik

    Jakarta (ANTARA) – Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima dengan lapang dada vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu

    “Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. Inshaallah menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Fariz mengaku menerima vonis pidana 10 bulan dan pidana denda Rp800 juta dan jika denda itu tak terbayar ia siap menerima hukuman dua bulan penjara tambahan.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus itu.

    Hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.

    Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Fariz juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan sehingga didenda sebesar Rp800 juta.

    Polisi pada Selasa (18/2), menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Hakim mengatakan jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan.

    Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.

    Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi Megapolitan 11 Agustus 2025

    Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Ferdio Parlindungan, meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya sebagai pengedar narkoba.
    Hal itu disampaikan Ferdio dalam sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Fariz RM, di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
    Melalui nota pembelaan ini, mulanya tim kuasa hukum Fariz RM memohon agar majelis hakim dapat menerima pledoi terdakwa.
    Kedua, menolak surat dakwaan dan tuntunan JPU terhadap Fariz RM.
    Ketiga, menyatakan Fariz RM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
    Keempat, membebaskan Fariz RM dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
    Kelima, memulihkan hak Fariz RM dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
    “Memerintahkan agar terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” ungkap Ferdio.
    Ketujuh, menyatakan barang bukti berupa satu ponsel Oppo A 60 warna hitam, satu ponsel Samsung A 72 warna putih, dan satu kartu ATM BCA agar dikembalikan kepada Fariz RM.
    Dalam hal ini, tim kuasa hukum Fariz RM juga meminta permohonan lain, yakni sebagai berikut:
    Pertama, menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
    Kedua, menetapkan Fariz RM untuk menjalani pengobatan, perawatan, dan/atau rehabilitasi medis maupun sosial bagi pecandu narkotika secara intensif di fasilitas kesehatan yang menyediakan program rehabilitasi.
    “Jika majelis makim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa Fariz RM sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil,” tegas dia.
    Dalam perkara ini, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan, terhadap Fariz RM.
    Tim kuasa hukum Fariz RM menilai tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan dan kebermanfaatan hukum.
    “Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat atau mens rea untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,” ucap Ferdio.
    Secara terpisah, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengharapkan agar kliennya dapat direhabilitasi.
    “Harapan kami condong lebih ke rehabilitasi. Itu yang diharapkan. Hakim sudah membedah tadi, hakim sudah menanyakan berapa kali saudara Fariz RM direhabilitasi. Katanya baru sekali,” tegas Deolipa usai persidangan.
    Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.
    Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
    “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
    “Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta,” lanjutnya.
    Ada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Fariz RM.
    Hal yang memberatkan, tindakan Fariz RM dinilai melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika. Selain itu, pelantun lagu “Sakura” itu sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus serupa.
    “Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan,” tambah JPU.
    Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Nilai Ada Human Error dalam Dakwaan Kasus Narkotika Fariz RM Megapolitan 11 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Nilai Ada Human Error dalam Dakwaan Kasus Narkotika Fariz RM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, Ferdio Parlindungan, menilai terdapat indikasi
    human error
    dalam dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
    Pernyataan itu disampaikan Ferdio dalam sidang perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Fariz RM di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
    “Karena kami menilai ada indikasi
    human error
    dalam dakwaan maupun tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” kata Ferdio.
    Menurut Ferdio, dalam nota pembelaan (pleidoi), JPU dinilai tidak memerhatikan secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengabaikan tujuan pembentukan regulasi tersebut.
    “Hal ini menyebabkan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang seharusnya ditujukan kepada pengedar. Namun dalam faktanya tuntutan tersebut justru menyasar kepada korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
    Dalam perkara ini, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Fariz RM.
    JPU menyebutkan, sejumlah faktor yang memberatkan, di antaranya tindakan Fariz RM dinilai bertentangan dengan program pemerintah memerangi narkotika, serta fakta bahwa ia pernah dihukum dalam kasus serupa.
    Adapun faktor yang meringankan, Fariz RM dinilai kooperatif selama persidangan.
    Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Tim kuasa hukum menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebermanfaatan hukum.
    “Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat atau mens rea untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,” ucap Ferdio.
    Melalui nota pembelaan, tim hukum Fariz RM memohon majelis hakim:
    Selain itu, tim hukum juga mengajukan permohonan lain, yaitu:
    “Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil,” kata Ferdio.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabar Terbaru Fariz RM, Dituntut 6 Tahun Penjara hingga Siap Ajukan Keberatan!

    Kabar Terbaru Fariz RM, Dituntut 6 Tahun Penjara hingga Siap Ajukan Keberatan!

    GELORA.CO  – Musisi Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, siap menyerahkan nota pembelaan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada sidang hari ini, Senin (11/8/2025). 

    Pledoi tersebut diketahui berisi soal sikap keberatan Fariz RM dan tim kuasa hukumnya atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut sang musisi dengan hukuman 6 tahun penjara.

    Deolipa mengatakan, pledoi yang dibuat pihaknya berisi bantahan atas dakwaan Fariz yang menyebut kliennya itu sebagai pengedar narkotika. Selain itu, ia juga akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim. 

    “Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan,” ujar Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Deolipa memastikan pledoi dari pihaknya telah rampung. Ia juga siap membacakan pledoi itu meski isinya cukup panjang. 

    Salah satu poin pembelaannya terhadap Fariz RM ialah membahas status sang musisi sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika sebagaimana dakwaan jaksa. 

    “Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan,” tambahnya. 

    Dalam sidang hari ini, nantinya Fariz dan Deolipa akan membacakan pledoinya secara bergantian. Fariz RM sudah menulis pledoi pribadi. 

    “Dia bikin sendiri, kami bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kami juga mengajukan pledoi sendiri,” jelas Deolipa. 

    Seperti diketahui, musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

    Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Fariz RM Bacakan Pledoi Hari Ini, Ingin Rehabilitasi Bukan Penjara

    Fariz RM Bacakan Pledoi Hari Ini, Ingin Rehabilitasi Bukan Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Fariz Rustam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya hari ini, Senin (11/8/2025), siap membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pledoi ini memuat keberatan Fariz RM terhadap tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

    Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa isi pledoi pihaknya menegaskan sang musisi bukanlah pengedar narkotika seperti dakwaan jaksa, melainkan pengguna. Ia menegaskan, pembelaan tersebut juga disertai permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim.

    “Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan,” kata Deolipa saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (10/8/2025). 

    Deolipa memastikan pledoi sudah rampung dan siap dibacakan meski panjang. Salah satu poin pentingnya adalah bantahan terhadap pasal yang dikenakan pada Fariz RM.

    “Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan,” ujarnya.

    Dalam persidangan hari ini, Fariz RM dan tim kuasa hukum akan membacakan pledoi secara bergantian. Fariz bahkan menulis sendiri pledoi pribadinya.

    “Dia bikin sendiri, kita bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kita juga mengajukan pledoi sendiri,” jelas Deolipa.

    Seperti diketahui, musisi senior Fariz RM sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Kriminal sepekan, mutasi Kapolda Metro lalu Fariz RM dituntut 6 tahun

    Kriminal sepekan, mutasi Kapolda Metro lalu Fariz RM dituntut 6 tahun

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar kriminal di Jakarta selama sepekan terakhir antara lain mutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, BBM campur solar, hingga Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara.

    Berikut rangkumannya:

    1. Kapolri mutasi tujuh Kapolda termasuk Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasikan tujuh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) termasuk Polda Metro Jaya.

    “Iya, benar (ada mutasi Perwira Tinggi Polri),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Puluhan motor rusak akibat isi BBM campur solar di SPBU Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 25 unit sepeda motor diduga rusak akibat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tercampur solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Pertamina di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Sekitar 25 motor tapi belum dicek lagi. Kerusakan antara lain ganti busi, injeksi, ganti oli. Tapi itu kurang lebih cuman tiga motor aja, selebihnya itu kuras tangki,” kata pegawai bengkel motor di dekat SPBU itu, Della di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR,YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Penipu jual-beli Vespa di Bekasi dapat Rp2 miliar dari 66 korbannya

    Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial AWP (39) melakukan penipuan jual-beli Vespa di Bekasi meraup Rp2 miliar dari 66 korbannya.

    “Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menyatakan siap menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu usai dituntut enam tahun penjara.

    “Saya ikuti prosesnya,” kata Fariz kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, penodongan senjata api hingga penyiraman air keras

    Kriminal kemarin, penodongan senjata api hingga penyiraman air keras

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta pada Senin (4/8), mulai dari penodongan senjata api di Jakarta Timur hingga penyiraman air keras di Jakarta Utara.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi selidiki pria todongkan senjata api ke pemotor di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyelidiki pria pengemudi mobil yang menodongkan senjata api ke pemotor di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (3/8) sore.

    “Terkait pengemudi mobil yang mengeluarkan senjata api di Banjir Kanal Timur (BKT), kami masih selidiki,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR, YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata salah satu JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Pencurian motor beruntun di Jakarta Barat diusut polisi

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengusut kasus pencurian sepeda motor beruntun pada dua titik di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (3/8) dini hari.

    “Masih kita lakukan penyelidikan. Korban dan saksi-saksi sudah kita periksa. Kemudian CCTV di dua lokasi, juga sudah kita ambil untuk bahan penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Jaya Sibarani saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Ini penjelasan SPBU Jakbar soal motor pengendara mogok usai isi BBM

    Jakarta (ANTARA) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Pertamina di Jalan Kembang Kerep, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) mengakui adanya kelalaian petugas berakibat sepeda motor sejumlah pengendara mogok usai mengisi bahan bakar di tempat itu.

    “Terjadi kesalahan pengisian dari mobil tangki ke tabung BBM (bahan bakar minyak) Biosolar masuk ke Pertalite. Itu, kesalahan dari pengawas yang melakukan kegiatan tersebut, tidak memindahkan selangnya ke tangki sehingga motor pelanggan mogok,” ucap Manajer SPBU 34.116.12 Pertamina, Ramses Sitorus di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.