Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pakar telematika
Roy Suryo
mengaku baru mengetahui bahwa dirinya digugat oleh Paiman, mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), terkait tuduhan
ijazah palsu
Presiden Ke-7 RI
Joko Widodo
(Jokowi).
“Saya mendengar itu baru dari berita. Dan kesan saya, lucu saja, senyum saja,” kata Roy saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Roy mengaku tidak menerima surat untuk menghadiri sidang tersebut.
Meski demikian, dia mengatakan, jika surat tersebut sudah diterima, tim pengacaranya akan menyampaikan sikap dan tanggapan.
“Saya serahkan saja kepada, karena ternyata sudah ada lawyer yang menjawab ya. Nanti tunggu jawabannya,” ujarnya.
Roy mengaku tidak heran Paiman menggugatnya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Sebab, kata dia, Paiman pernah menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan memaksanya untuk menyampaikan permintaan maaf karena menuduh ijazah Jokowi palsu.
“Karena dia (Paiman) bilang sudah lihat ijazahnya (Jokowi) terus saya harus minta maaf, kalau enggak, keluarga saya tidak aman atau tidak damai, loh apa orang ini, enggak saya
reply
,” tuturnya.
Roy juga mengatakan, Paiman meminta maaf kepadanya beberapa hari setelah mengirimkan pesan tersebut.
“Terus dia WA saya lagi, dia minta maaf mungkin WA kemarin agak mengganggu, habis itu enggak saya
reply
,” ucap dia.
Sebelumnya, surat panggilan sidang gugatan perdata terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah rekannya dikembalikan ke pengadilan.
Informasi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat memimpin sidang gugatan perdata eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT)
Paiman Raharjo
melawan Roy Suryo dan kawan-kawan.
Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut bahwa persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III, kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi.
“Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).
Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.
“Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
“Paling lama besok,” jawab Farhat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Farhat Abbas
-
/data/photo/2025/07/07/686b8d9dea7b9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita Nasional
-
/data/photo/2025/07/02/686513f22864b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Mengapa Surat Panggilan Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Pengadilan? Nasional
Mengapa Surat Panggilan Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Pengadilan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menginformasikan surat panggilan sidang gugatan perdata untuk ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah rekannya telah dikembalikan ke pengadilan.
Alasannya, ada kesalahan penulisan alamat yang dibuat oleh eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo selaku penggugat.
Adapun Paiman menggugat Roy Suryo secara perdata terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di Kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, mengenai rencana untuk mengubah alamat tergugat dengan alamat pribadi.
“Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat, Rabu (30/7/2025).
Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan alamat bisa dilakukan secara online.
“Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
“Paling lama besok,” jawab Farhat.
Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.
Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
Sidang perdana telah digelar kemarin, Selasa (29/7/2025), di PN Jakpus.
Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman, tetapi ia belum merespons.
Sementara itu, Roy Suryo juga belum menjelaskan mengenai alasan dirinya tidak hadir pada sidang perdana hari ini.
Paiman Rahardjo, mengaku mendapat lampu hijau dari Jokowi untuk menggugat ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
Adapun Paiman menggugat Roy Suryo dan enam pihak lainnya karena keberatan dituduh sebagai pihak yang mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Paiman mengaku, setelah mengajukan gugatan pada 16 Juli lalu, ia menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 19 Juli.
Pada pertemuan itu, Paiman menjelaskan kepada Jokowi bahwa pihaknya mengadukan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita, katanya (Jokowi) gitu,” kata Paiman saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta, Selasa.
Menurut Paiman, Jokowi mendengarkan secara langsung penjelasan yang disampaikan pihaknya. Pembicaraan dilakukan di meja ruangan Jokowi yang dihadiri juga oleh Farhat Abbas dan satu orang lainnya.
“Saat itu diterima oleh Pak Jokowi ngobrol sampai satu jam,” tutur Paiman.
Mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) itu berharap, melalui gugatan perdata ini, majelis hakim akan menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia berharap, Roy Suryo dan teman-temannya tidak lagi sembarangan menghina dan menuduh orang.
“Karena negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menghakimi orang bersalah, orang mencetak ijazah palsu,” tutur Paiman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/07/686b8d9dea7b9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Surat Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan Nasional
Surat Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Surat panggilan sidang
gugatan perdata
terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk ahli telematika
Roy Suryo
dan sejumlah rekannya dikembalikan ke pengadilan.
Informasi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
, Sunoto, saat memimpin sidang gugatan perdata eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo melawan Roy Suryo dan kawan-kawan.
Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut bahwa persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III, kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi.
“Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).
Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.
“Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
“Paling lama besok,” jawab Farhat.
Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut
ijazah Jokowi
palsu.
Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
Sidang perdana telah digelar hari ini di PN Jakpus.
Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
Kompas.com
telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman, tetapi ia belum merespons.
Sementara itu, Roy Suryo juga belum menjelaskan mengenai alasan dirinya tidak hadir pada sidang perdana hari ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/29/68886e125ec83.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Paiman Sebut Jokowi Beri Lampu Hijau untuk Gugat Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Palsu Nasional 29 Juli 2025
Paiman Sebut Jokowi Beri Lampu Hijau untuk Gugat Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Palsu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Rahardjo, mengaku mendapat lampu hijau dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), untuk menggugat ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
Adapun Paiman menggugat Roy Suryo dan enam pihak lainnya karena keberatan dituduh sebagai pihak yang mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Paiman mengaku, setelah mengajukan gugatan pada 16 Juli lalu, ia menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 19 Juli.
Pada pertemuan itu, Paiman menjelaskan kepada Jokowi bahwa pihaknya mengadukan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita, katanya (Jokowi) gitu,” kata Paiman saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Menurut Paiman, Jokowi mendengarkan secara langsung penjelasan yang disampaikan pihaknya.
Pembicaraan dilakukan di meja ruangan Jokowi yang dihadiri juga oleh Farhat Abbas dan satu orang lainnya.
“Saat itu diterima oleh Pak Jokowi ngobrol sampai satu jam,” tutur Paiman.
Mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) itu berharap, melalui gugatan perdata ini, majelis hakim akan menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia berharap, Roy Suryo dan teman-temannya tidak lagi sembarangan menghina dan menuduh orang.
“Karena negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menghakimi orang bersalah, orang mencetak ijazah palsu,” tutur Paiman.
Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.
Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
Sidang perdana telah digelar hari ini di PN Jakpus. Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman.
Namun, ia belum merespons.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus Ijazah Jokowi, Eks Wamen Paiman Minta Polisi Tangkap Roy Suryo: Saya Dizalimi
GELORA.CO – Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo meminta polisi segera menangkap pakar telematika Roy Suryo.
Roy Suryo diminta ditangkap sehubungan dengan tudingannya mengenai ijazah mantan Presiden RI (Jokowi) yang diduga palsu.
Paiman mengonfirmasi bahwa dia telah melaporkan Roy Suryo beserta pakar forensik digital Rismon Hasiholan, politikus PDIP Beathor Suryadi, dan Hermanto kepada Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, (12/7/2025)
“Yang kita sangkakan adalah penyebaran berita pokok, kemudian pencemaran nama baik, dan unsur pemerasan,” kata Paiman dalam video yang diunggah di akun TikTok @law.martin dan kanal YouTube Refly harun pada hari Senin, (14/7/2025).
Paiman yang dibantu oleh pengacara kondang Farhat Abbas itu mengaku terpaksa melaporkan Roy Suryo c.s. karena dia merasa sangat dizalimi dan difitnah.
“Padahal, kami tidak tahu-menahu, dituduh mencetak ijazah Jokowi. Padahal, kalau kita berpikir secara waras bahwa ijazah Jokowi sudah dijelaskan oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah, yaitu UGM, bahwa dinyatakan asli.”
Dia turut menyinggung pernyataan Bareksrim Mabes Polri dan teman-teman Jokowi menyebut ijazah Jokowi memang asli. Namun, kata Paiman, Roy Suryo c.s. masih ngotot menuding bahwa ijazah Jokowi dibuat oleh Paiman.
Menurut Paiman, tuduhan Roy Suryo dkk. itu menghancurkan nama baiknya, bahkan kariernya jadi terganggu.
“Oleh karena itu, dengan terpaksa saya melakukan langkah hukum agar orang-orang yang asal tuduh, orang-orang jahat ini, segera mendapatkan ganjaran dan ditangkap oleh polisi, diproses hukum, dan dihukum,” ujarnya.
Dia berharap pasal yang nantinya menjerat Roy Suryo c.s. adalah pasal mengenai penyebaran berita bohong, yaitu pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal tentang pemerasan.
“Mudah-mudahan orang-orang ini segera ditangkap karena saya sangat-sangat terhina,” kata dia mengulangi permintaannya.
Lalu, dia mengaku yakin seratus persen bahwa ijazah Jokowi asli.
“Saya meminta kepada Polri agar segera menangkap orang-orang yang menuduh, memfitnah, dan membuat gaduh bangsa ini.”
Paiman sudah lihat ijazah Jokowi
Beberapa waktu lalu Paiman mengklaim sudah pernah melihat ijazah asli Jokowi. Menurut Paiman, awalnya dia hanya memberikan saran kpeada Roy Suryo.
“Saya ini sebagai sahabat, awal-awal saya hanya sebagai memberikan WA saran, saya sudah melihat ijazah Pak Jokowi langsung, lalu pernyataan dari UGM. Nah itu saya jadikan saran, ‘Mas sudahlah saya sudah melihat sendiri,’ intinya itu. Jadi, tidak ada saya mengintimidasi apa-apa, hanya niatan baik sebagai teman,” kata Paiman dalam pesan yang diterima, Senin, (30/6/2025).
Mengenai ijazah Jokowi yang dituding dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Paiman mengakui dia sempat membuka usaha jasa pengetikan di Pasar Pramuka. Namun, usaha itu hanya berjalan dari tahun 1997 hingga 2002.
“Memang dulu saya pernah usaha di Pasar Pramuka, pojok usaha pengetikan di samping saya sebagai tukang sapu. Saya buka jasa pengetikan 1997-2002 memang di situ saya punya beberapa kios, di depan ada dan di belakang ada,” kata Paiman.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Paiman mengatakan telah menjual kiosnya untuk membuka usaha lain. Sejak tahun 2002 dia tak pernah lagi mendirikan usaha di Pasar Pramuka.
“Kemudian karena saya butuh modal usaha baru maka kios yang di depan saya jual dan saya pindah di belakang. Jadi saya memang betul bahkan berani sumpah kalau saya memang usaha di pasar Pramuka pojok itu hanya dari tahun 1997-2002 setelah itu saya tidak pernah menginjakkan ke Pasar Pramuka Pojok lagi,” kata dia.
Paiman juga menegaskan bahwa pada tahun 2017 lalu itu dia sudah tak membuka usaha di Matraman. Saat itu dia sudah menjabat sebagai PJ Rektor sehingga tak memiliki kesempatan untuk membangun usaha di Matraman.
Kini Paiman mengaku apa yang dialamatkan kepada akan diserahkan kepada publik dan juga sejarah, serta Tuhan yang akan melihat kebenarannya.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Klaim Sumber Masalah Ijazah Palsu Ada di Jokowi: Jangan Kita yang Dianggap Buat Gaduh
“Jadi kalau sekarang saya kembalikan sejarah diri saya, biarkan Allah yang akan melihatkan kebenarannya. Tapi saya katakan demi Allah saya tidak pernah tahu menahu apalagi saya mencetak ijazah pak Jokowi karena ijazah Pak Jokowi itu sudah dinyatakan asli jadi saya kira biar saja saya saat ini jadi bulan-bulanan. Ini merupakan cobaan bagi saya,” katanya
-

Paiman Polisikan Roy Suryo, Beathor dan Rismon ke Polda Metro Jaya
GELORA.CO – Mantan Rektor Universitas Moestopo (Beragama), Prof Paiman Raharjo, melaporkan Roy Suryo, Beathor Suryadi, dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya yang selama ini menuding dirinya terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka.
Laporan tersebut tak hanya terkait dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, namun juga dugaan pemerasan yang dialaminya dalam rangkaian polemik yang berkembang.
“Sudah saatnya kebenaran ditegakkan. Tuduhan terhadap saya selama ini tidak hanya mencoreng nama baik saya secara pribadi, tapi juga dunia akademik dan institusi tempat saya mengabdi. Ini bukan hanya persoalan hoaks, tapi juga ada unsur pembunuhan karakter dan pemerasan yang sangat serius,” kata Prof Paiman, Jumat (11/7/2025).
Prof Paiman secara khusus menyoroti peran Beathor Suryadi yang sebelumnya pernah bertemu dengannya secara pribadi. Dalam pertemuan tersebut, menurut Paiman, Beathor sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung di sebuah restoran plaza Senayan Jakarta.
Namun, ia merasa aneh karena pasca pertemuan itu, tuduhan dari Beathor justru kembali muncul ke publik.
“Beathor pernah minta maaf secara langsung. Tapi setelah itu kenapa masih menyerang saya lagi? Ini jelas menunjukkan ada sesuatu di balik tuduhan ini.”
“Karena sebelumnya Beathor minta uang Rp 20 juta dengan alasan untuk kegiatan dan oleh Paiman Raharjo hanya diberi Rp 15 juta. Rupanya Beathor tidak puas karena permintaannya tidak dikabulkan secara keseluruhan, sehingga Beathor melontarkan kembali fitnah yang lebih kejam,” katanya.
Soal apakah tuduhan tersebut bermuatan pemerasan, Prof Paiman tidak secara gamblang menjawab, namun menegaskan bahwa semua proses hukum kini tengah ditangani oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas. “Itu ranah pengacara saya. Semua bukti sudah kami siapkan dan akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Farhat Abbas menyatakan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya bukan hanya untuk membela kliennya, tapi juga untuk menunjukkan bahwa tuduhan palsu dan kampanye hitam di ruang publik harus dihadapi dengan serius melalui jalur hukum.
Pun, Prof Paiman juga mengingatkan bahwa polemik ini telah merusak integritas dunia pendidikan dan memanipulasi opini publik. Lantas dia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang tidak berbasis fakta dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
-

Keluarga Alvin Lim Siap Tegur Farhat Abbas Soal Ucapannya Terkait Penyebab Kematian Alvin Lim
Jakarta, Beritasatu.com – Keluarga mendiang pengacara Alvin Lim murka saat mendengar penyataan dari Farhat Abbas yang menyebut, Alvin Lim meninggal karena podcast Denny Sumargo terkait kasus uang donasi Agus Salim Rp 1,3 miliar. Keluarga akan menegur Farhat Abbas
“Buat kami, semua perkataan Farhat Abbas itu ucapan omong kosong dan menyakiti kita yang berduka,” ungkap perwakilan keluarga, tim pengacara mendiang Alvin Lim, Juda dikutip dari channel YouTube, Sabtu (11/1/2025).
Pihak keluarga berjanji akan menegur Farhat Abbas setelah prosesi pemakaman dari Alvin Lim yang rencananya akan menebar abu jasad Alvin Lim di Laut Ancol, Jakarta Utara.
“Selesai prosesi kedukaan ini berakhir maka kami akan langsung menegur Farhat Abbas. Teguran yang kami berikan bisa berupa komunikasi lewat telepon atau mendatangi secara langsung,” tegasnya.
Menurutnya, pihak keluarga mendiang Alvin Lim juga tidak akan meributkan soal uang Rp 1,3 miliar yang menjadi polemik terkait donasi Agus Salim.
“Lagi pula uang Rp 1,3 miliar bukan buat kita juga. Jadi, buat apa keluarga meributkan soal itu,” jelasnya.


/data/photo/2025/07/09/686dded6a6bb4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)