Tag: Faisal Basri

  • Bandara Khusus IMIP Morowali Tuai Kritikan Pedas, Ibarat Provinsi Baru Negara China

    Bandara Khusus IMIP Morowali Tuai Kritikan Pedas, Ibarat Provinsi Baru Negara China

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pegiat media sosial Jhon Sitorus turut menyoroti keberadaan Bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

    Menurut Jhon peringatan soal Morowali ini sudah sejak lama diungkap oleh mendiang ekonom senior, Faisal Basri.

    Faisal mengingatkan bahwa di Morowali sudah menjadi seperti Provinsi Baru bagi negara China yang tinggal di daerah tersebut.

    “Jauh sebelum Bandar Morowali terungkap hari ini, Faisal Basri sudah mengingatkan jika Morowali sudah seperti Provinsi Baru negara Cina di Indonesia,” tulisnya dikutip Rabu (26/11/2025).

    Menurut Jhon, peringatan ini ternyata pada akhirnya terjadi saat bandara milik IMIP luput dari pengawasan bea cukai dan imigrasi.

    “Analisa itu terbukti BENAR dan sekarang, kita tinggal GIGIT JARI,” sambungnya.

    Padahal, seluruh hukum negara berlaku tanpa terkecuali. Tetapi, warga China bebas keluar masuk tanpa terikat UU dan tanpa melewati bagian imigrasi.

    “Hukum RI tidak berlaku disana, warga Cina bebas keluar masuk tanpa aturan UU dan keimigrasian kita,” jelasnya.

    Pada akhirnya menurut Jhon hilirisasi sangat menguntungkan pihak China karena keuntungan sebesar-besarnya tetapi pembayaran pajak lebih murah.

    “Hilirisasi ternyata menguntungkan CINA karena pajak murah dan keuntungan yang besar,” sindirnya.

    Blak-blakan Jhon menyebut, pernyataan mendiang Faisal Basri relevan dengan pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal republik di dalam republik.

    “Penyataan Faisal Basri relevan dengan Menhan Syafri Syamsudin, ‘jangan ada Republik dalam Republik’,” pungkasnya. (Elva/Fajar)

  • Sengkarut Utang Whoosh, Jokowi Sempat Sebut Proyek KCJB Bukan untuk Cari Untung

    Sengkarut Utang Whoosh, Jokowi Sempat Sebut Proyek KCJB Bukan untuk Cari Untung

    GELORA.CO  – Di tengah polemik utang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) alias Whoosh, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ternyata sempat mengungkap bahwa mega proyek ini memang tidak difokuskan untuk mencari untung.

    Adapun pernyataan Jokowi ini disampaikan pada saat meresmikan Whoosh pada 2 Oktober 2023 lalu di Stasiun Halim, Jakarta.

    Saat itu, Jokowi mengungkapkan pembangunan Whoosh merupakan bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.

    Dia mengatakan masyarakat diberikan banyak pilihan terkait moda transportasi yang akan digunakan untuk jalur Jakarta-Bandung.

    “Yang paling penting rakyat dilayani dengan baik, rakyat dilayani dengan cepat. Karena fungsi transportasi massal ada di situ, bukan untung dan rugi,” katanya.

    Jokowi lantas mencontohkan pemberian subsidi terhadap moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) merupakan wujud pelayanan pemerintah DKI Jakarta terhadap masyarakat.

    “MRT kita tahu semuanya, MRT itu subsidi dari pemerintah DKI itu Rp800 miliar. Itu baru jalur satu, jalur pendek, nanti semakin panjang.”

    “Tapi itu memang fungsi pemerintah, memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan transportasi massal sehingga tidak semuanya naik mobil pribadi,” ujarnya.

    Dua tahun berselang setelah menyatakan hal tersebut, Jokowi justru memilih diam ketika ditanya soal utang Whoosh yang menggunung. Dia hanya melempar senyum dan menggumam.

    Momen ini terjadi saat dia menghadiri rapat senat terbuka Dies Natalies ke-62 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Jumat (17/10/2025).

    Baca juga: Akademisi NTU: Saat Whoosh Beroperasi, Orang Beijing Berpesta, Orang Indonesia Biasa Saja

    Pernyataan Jokowi Jawab Kritikan Faisal Basri

    Di sisi lain, pernyataan Jokowi ini menjawab kritikan saat itu yang menyebut bahwa Whoosh tidak akan balik modal hingga kiamat.

    Diketahui, kritikan ini disampaikan oleh ekonom senior, Faisal Basri.

    Faisal menilai proyek Whoosh ini tidak layak untuk disebut kerjasama bisnis atau B2B karena menurutnya akan sulit balik modal.

    Hal itu, sambungnya, semakin terliha ketika biaya pembangunan proyek yang dikeluarkan membengkak dari awalnya 6,07 miliar dolar AS menjadi 8 miliar dollar AS.

    Dia mengungkapkan dengan analogi bahwa satu tiket Whoosh dihargai Rp400 ribu, maka hampir mustahil untuk balik modal.

    Lantas, Faisal pun hingga menganalogikan bahwa mega proyek Jokowi ini akan sulit balik modal hingga kiamat terjadi.

    “Diperkirakan sampai kiamat pun tidak balik modal,” kata Faisal dikutip dari Kompas.com.

    Faisal lantas bercerita bahwa sebenarnya banyak menteri menolak proyek mercusuar Jokowi ini, termasuk konsultan independen yang disewa pemerintah, Boston Consulting Group.

    Adapun, menurut Faisal, sosok yang ngotot agar proyek Whoosh tetap dilakukan adalah Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno.

    “Boston Consulting Group ini dibayar Bappenas bekerja untuk 2 minggu senilai 150.000 dollar AS, menolak 2 proposal (salah satunya Kereta Cepat Jakarta Bandung),” ujar Faisal. 

    “Tetapi Rini Soemarno yang berjuang. Menteri lainnya banyak menolak, tapi Rini ngotot.” tambahnya.

    Hitung-hitungan Faisal Basri soal Whoosh, Balik Modal 139 Tahun

    Pada kesempatan berbeda, Faisal sempat menyampaikan hitung-hitungannya terkait balik modal Whoosh yang menurutnya baru bisa tercapati dalam waktu 139 tahun.

    Hal ini disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk ‘Beban Utang Kereta Cepat di APBN’ yang diselenggarakan Universitas Paramadina pada 17 Oktober 2023 lalu.

    Dalam hitungannya itu, Faisal memasukkan beberapa komponen yakni dari asumsi penumpang terisi 100 persen, jumlah perjalanan sehari, hingga harga tiket.

    Faisal mengasumsikan jika Whoosh terisi 100 persen dengan satu rangkaian gerbong berisi 601 orang dan beroperasi sejak pukul 05.00-22.00 WIB, maka ada 36 kali perjalanan Jakarta-Bandung.

    Dengan asumsi di atas, maka dibutuhkan waktu 48 tahun untuk bisa balik modal.

    Padahal, Faisal belum memasukkan komponen lain dalam hitungannya seperti ongkos operasional hingga bunga pinjaman.

    “Nah butuh waktu 48,3 tahun untuk mengembalikan nilai investasinya, tanpa ongkos operasi, tanpa macam-macam lah,” ujar dia dikutip dari YouTube Universitas Paramadina, Minggu (19/10/2025).

    Sementara, jika asumsi kursi penumpang terisi 75 persen, maka proyek tersebut baru balik modal 64 tahun kemudian.

    Lalu, ketika diasumsikan pemerintah menurunkan harga tiket menjadi Rp250 ribu karena tidak laku, maka balik modal menurut Faisal menjadi makin lama yakni 92,7 tahun.

    Faisal lantas mengasumsikan balik modal bakal semakin lama lagi ketika menggunakan kurs 14.500 per dolar AS yakni selam 94 tahun.

    Itupun, kata Faisal, keterisian kursi penumpang 100 persen tiap harinya dengan harga tiket masih Rp250 ribu.

    Lantas, dia mengatakan jika tempat duduk hanya terisi 50 persen dengan asumsi harga tiket masih Rp250 ribu, maka proyek Whoosh bisa balik modal lebih dari seabad lagi.

    “Dan jika tempat duduk terisi hanya 50 persen, dengan 30 perjalanan, tarif Rp 250 ribu, balik modalnya bisa sampai 139 tahun. Gampang kok ngitungnya,” tutur Faisal Basri.

    Utang dan Bunga Whoosh

    Investasi pembangunan Whoosh mencapai 7,27 miliar dollar AS atau Rp120,38 triliun.

    Namun, dari seluruh investasi itu, total sebesar 75 persen dibiayai melalui utang ke China Development Bank (CDB) dengan bunga tiap tahunnya sebesar 2 persen.

    Dari segi pembayaran utang, skema yang disepakati yaitu tetapnya besaran bunga yang disepakati selama 40 tahun pertama.

    Pada pertengahan pembangunan, turut terjadi pembengkakan biaya (cost overrun) yang mencapai 1,2 miliar dolar AS. Pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pun menarik utang lagi dengan bunga yang lebih tinggi yakni sebesar 3 persen.

    Adapun separuh utang untuk membiayai cost overrun itu berasal dari tambahan pinjaman CDB. Sementara sisanya dari patungan modal BUMN Indonesia dan pihak China.

    Direktur Utama (Dirut) PT KAI kala itu, Didiek Haryanto mengatakan besaran bunga utang pembangunan Whoosh dari CBD terbagi menjadi dua tergantung pada denominasi utang.

    Total utang 542,7 juta dollar AS diberikan dalam denominasi dollar AS sebesar 325,6 juta dollar AS (Rp 5,04 triliun) bunganya 3,2 persen dan sisanya sebesar 217 juta dollar AS (Rp 3,36 triliun) diberikan dalam denominasi renminbi alias yuan (RMB) dengan bunga 3,1 persen. 

    “Tingkat suku bunga flat selama tenor 45 tahun. Untuk loan (denominasi) dollar AS 3,2 persen, untuk loan dalam RMB 3,1 persen,” ujarnya

    Didiek mengatakan, utang dari CBD ini digunakan untuk menutupi porsi cost overrun KCJB yang ditanggung oleh konsorsium Indonesia sebesar 75 persen dan 25 persen sisanya akan dipenuhi dari PMN yang bersumber dari APBN Indonesia. 

     “Pinjaman dari CDB merupakan pendanaan cost overrun dari pinjaman porsi konsorsium Indonesia 542,7 juta dollar AS. Untuk porsi equity porsi konsorsium Indoensia telah dipenuhi dari PMN,” tuturnya

  • 10
                    
                        Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham"
                        Nasional

    10 Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham" Nasional

    Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada “Papa Minta Saham”
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menetapkan Muhammad
    Riza Chalid
    (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023
    Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan orang lainnya karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun.
    “(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Kejagung diketahui telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sehingga, total sudah ada 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina tersebut.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka di kasus
    korupsi Pertamina
    , nama Riza Chalid beberapa kali terseret dalam sejumlah skandal minyak dan gas (migas).
    Berikut sejumlah kasus yang menyeret nama Riza Chalid dirangkum
    Kompas.com
    .
    Nama Riza Chalid sempat terseret dalam skandal “
    papa minta saham
    ” yang membuat Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto, mengundurkan diri dan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
    Riza disebut berada dalam pertemuan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Juni 2015.
    Keberadaan Riza itu diketahui dari rekaman percakapan yang direkam Maroef. Dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia oleh Setya Novanto dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
    Adanya Riza Chalid dalam pertemuan itu lantas dilaporkan Maroef kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said.
    Sudirman Said akhirnya membuat laporan terkait adanya rekaman tersebut dan dugaan keterlibatan Setya Novanto ke MKD DPR RI.
    Pelaporan dan proses sidang etik oleh MKD tersebut membuat Setya Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR RI.
    Setya Novanto menyampaikan pengunduran diri melalui surat tertanggal 16 Desember 2015 yang ditandatanganinya di atas meterai dan ditembuskan kepada pimpinan MKD.
    Dalam surat itu disebutkan bahwa mundur sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat, dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat.
    Kejagung juga diketahui menyelidiki kasus dugaan permintaan saham tersebut karena adanya dugaan pemufakatan jahat.
    Bahkan,
    kejagung
    sudah meminta keterangan Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Maroef Sjamsuddin.
    Namun, Kejagung selalu gagal menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan.
    Hingga akhirnya, Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
    MK lantas memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Dengan kata lain, rekaman “papa minta saham” itu tidak bisa menjadi bukti dan patut dikesampingkan.
    Adanya putusan MK itu membuat penyidikan di Kejaksaan terhenti. Jaksa Agung ketika itu, HM Prasetyo menjelaskan bahwa tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.
    “Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu enggak itu? Tahu tidak tuh?” kata Prasetyo sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juli 2018.
    “Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai,” ujarnya lagi.
    Senada dengan Kejagung, MKD DPR juga akhirnya mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar.
    Nama Riza Chalid juga disebut-sebut terkait dengan kasus mafia migas yang diduga terjadi di dalam tubuh perusahaan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015.
    Menurut laporan
    DW.com
    , selama bertahun-tahun Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha PT Pertamina.
    Kasus yang berawal dari audit investigatif terhadap Petral yang dipimpin oleh Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (ENOC).
    Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto yang pernah menjadi Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan
    kasus Petral
    .
    “KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013,” kata Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif dalam konferensi pers pada 10 September 2019.
    Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 2,9 juta Dollar AS dari perusahaan Kernel Oil yang merupakan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
    Uang itu diperoleh Bambang atas jasanya mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
    Laode mengungkapkan, dalam proses tender pada 2012, Bambang dan sejumlah pejabat PES lainnya diduga menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.
    Salah satu peserta tender yang akhirnya terpilih asalah perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC). Namun, ENOC dalam kasus ini hanyalah ‘perusahaan bendera’ untuk menyamarkan Kernel Oil yang tidak masuk daftar.
    Namun, penyidikan kasus ini tidak berkembang hingga memasuki pertengahan tahun 2025.
    Bahkan, KPK sempat digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) lantaran dugaan mangkraknya kasus Petral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
    “Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada 18 Maret 2025.
    Masih terkait dengan Petral, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak Petral pada tahun 2008.
    Dikutip dari pemberitaan
    Kompas.id
    pada 2 Maret 2025, kala itu, Petral membeli 600 barel minyak seharga 54 juta dollar AS atau setara dengan Rp 524 miliar melalui perusahaan Global Resources Energy dan Gold Manor. Kedua perusahaan itu ditengarai terafiliasi dengan Riza.
    Saat itu, impor minyak oleh Petral tersebut menuai kontroversi karena minyak yang diimpor itu disebut jenis baru yakni Zatapi.
    Anggota Komisi Komisi VII DPR kala itu, Alvin Lie mengatakan, Zatapi kemungkinan besar merupakan campuran minyak mentah Sudan Dar Blend dengan minyak mentah Malaysia.
    Menurut dia, berdasarkan pemberitaan Kompas pada 24 Maret 2008, harga Zatapi disamakan harga Tapis, yaitu sekitar 100 dollar Amerika Serikat (AS) per barel. Padahal, harga sebenarnya Dar Blend sekitar 70 dollar AS.
    Kemudian, kasus impor minyak Zatapi ini akhirnya ditangani Mabes
    Polri
    dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka
    Mereka adalah Direktur Gold Manor SN, VP; Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto; Manajer Pengadaan Kairuddin; Manajer Perencanaan Rinaldi; dan staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo.
    Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri saat itu, Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyebut, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor.
    Namun, pada Februari 2010, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus impor minyak Zatapi itu. Dengan alasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
    “Sudah kami hentikan sejak beberapa minggu lalu karena menurut BPKP tidak ada kerugian negara,” ujar Kapolri saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Gedung DPR, Jakarta pada 23 Februari 2010.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
                        Nasional

    2 Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat Nasional

    Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Amien Rais
    kembali menghiasi perpolitikan Tanah Air usai namanya disebut melakukan kesewenangan sebagai Ketua Majelis Syura
    Partai Ummat
    .
    Mantan Ketua MPR itu diprotes oleh sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang disebut tak mencerminkan prinsip demokrasi.
    Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menyebut Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan Amien Rais mengesahkan AD/ART yang baru tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) ataupun rapat kerja nasional (Rakernas).
    Setidaknya ada 24 DPW yang akan menyurati Kementerian Hukum terkait AD/ART baru Partai Ummat yang baru-baru ini disebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Jika somasi yang diajukan 24 DPW Partai Ummat tak direspon oleh Kementerian Hukum, pihaknya akan menggugat AD/ART yang disahkan Amien Rais itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Tegasnya, Majelis Syura Partai Ummat yang dipimpin Amien Rais telah menyimpang dari nilai dan prinsip keadilan yang menjadi dasar pembentukan partai.
    “Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” ujar Herman.
    “Kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” sambungnya.
    Ketidakpuasan kader Partai Ummat kepada Amien Rais seakan menambah asam garam dalam karier politiknya. Bagaimana kiprah politik Amien Rais hingga diprotes kadernya sendiri sat ini? Berikut perjalanannya:
    Amien Rais pada pemilihan presiden (Pilpres) 2004 maju sebagai calon presiden (capres) dengan didukung oleh delapan partai politik. Ke-8 partai politik itu adalah Partai Amanat Nasional (
    PAN
    ), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
    Selanjutnya ada Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh Sosial Demokrat.
    Amien Rais berpasangan dengan Siswono Yudo Husodo dan mendapatkan nomor urut 3 pada Pilpres 2004. Mereka bersaing dengan Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
    Namun mereka gagal pada kontestasi tersebut, setelah hanya meraih 17,39 juta suara atau 14,66 persen, meski sudah didukung oleh delapan partai.
    Lompat ke 2020, hubungan Amien Rais dan PAN memanas jelang Kongres V PAN yang akan memilih ketua umum untuk periode 2020-2025.
    Jelang Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Februari 2020 itu, ketokohan Amien Rais mulai memudar. Padahal, nama Amien Rais Amien adalah sosok yang membidani lahirnya PAN bersama Goenawan Mohammad, Abdillah Toha, Rizal Ramli, Albert Hasibuan, Alvin Lie, Emil Salim hingga Faisal Basri pada 1998.
    Adapun dalam Kongres V, Amien Rais mendukung Mulfachri Harahap untuk memimpin PAN. Janji Mulfachri jika terpilih, maka Hanafi Rais yang merupakan anak dari Amien Rais, akan didapuk sebagai sekretaris jenderal partai itu.
    Kubu Amien Rais akan melawan Zulkifli Hasan yang notabenenya adalah petahana ketua umum PAN. Kongres V juga diketahui sempat ricuh, hingga akhirnya menetapkan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum PAN periode 2020-2025.
    Di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, Amien Rais tak lagi didaulat sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Kursi itu diberikan Zulkifli kepada Soetrisno Bachir.
    Internal PAN pun bergejolak, hingga sejumlah loyalis Amien Rais seperti Agung Mozin, Asri Anas, dan Hanafi Rais memilih hengkang dari partai tersebut.
    Singkat cerita, Amien Rais secara resmi mengumumkan nama partai barunya, Partai Ummat pada Kamis (1/10/2020). Ia menyatakan partai bentukannya akan bekerja dan berjuang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan sesuai prinsip demokrasi.
    Amien Rais menjelaskan, Partai Ummat memiliki slogan “Lawan kezaliman dan tegakkan keadilan”. Sementara itu, asas dari partai tersebut adalah rahmatan lil alamin.
    Akhirnya, Partai Ummat dinyatakan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021. Adapun Ketua Umum Partai Ummat adalah Ridho Rahmadi, yang merupakan suami dari putri ke-4 Amien Rais yang bernama Tasniem Fauzia Rais.
    Mereka juga menjadi salah satu partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam kontestasi pertamanya itu, mereka duduk di posisi buncit dengan perolehan 642.545 suara atau 0,42 persen.
    Sementara itu pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Partai Ummat dan Amien Rais tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
                        Nasional

    2 Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat Nasional

    Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Amien Rais
    kembali menghiasi perpolitikan Tanah Air usai namanya disebut melakukan kesewenangan sebagai Ketua Majelis Syura
    Partai Ummat
    .
    Mantan Ketua MPR itu diprotes oleh sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang disebut tak mencerminkan prinsip demokrasi.
    Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menyebut Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan Amien Rais mengesahkan AD/ART yang baru tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) ataupun rapat kerja nasional (Rakernas).
    Setidaknya ada 24 DPW yang akan menyurati Kementerian Hukum terkait AD/ART baru Partai Ummat yang baru-baru ini disebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Jika somasi yang diajukan 24 DPW Partai Ummat tak direspon oleh Kementerian Hukum, pihaknya akan menggugat AD/ART yang disahkan Amien Rais itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Tegasnya, Majelis Syura Partai Ummat yang dipimpin Amien Rais telah menyimpang dari nilai dan prinsip keadilan yang menjadi dasar pembentukan partai.
    “Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” ujar Herman.
    “Kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” sambungnya.
    Ketidakpuasan kader Partai Ummat kepada Amien Rais seakan menambah asam garam dalam karier politiknya. Bagaimana kiprah politik Amien Rais hingga diprotes kadernya sendiri sat ini? Berikut perjalanannya:
    Amien Rais pada pemilihan presiden (Pilpres) 2004 maju sebagai calon presiden (capres) dengan didukung oleh delapan partai politik. Ke-8 partai politik itu adalah Partai Amanat Nasional (
    PAN
    ), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
    Selanjutnya ada Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh Sosial Demokrat.
    Amien Rais berpasangan dengan Siswono Yudo Husodo dan mendapatkan nomor urut 3 pada Pilpres 2004. Mereka bersaing dengan Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
    Namun mereka gagal pada kontestasi tersebut, setelah hanya meraih 17,39 juta suara atau 14,66 persen, meski sudah didukung oleh delapan partai.
    Lompat ke 2020, hubungan Amien Rais dan PAN memanas jelang Kongres V PAN yang akan memilih ketua umum untuk periode 2020-2025.
    Jelang Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Februari 2020 itu, ketokohan Amien Rais mulai memudar. Padahal, nama Amien Rais Amien adalah sosok yang membidani lahirnya PAN bersama Goenawan Mohammad, Abdillah Toha, Rizal Ramli, Albert Hasibuan, Alvin Lie, Emil Salim hingga Faisal Basri pada 1998.
    Adapun dalam Kongres V, Amien Rais mendukung Mulfachri Harahap untuk memimpin PAN. Janji Mulfachri jika terpilih, maka Hanafi Rais yang merupakan anak dari Amien Rais, akan didapuk sebagai sekretaris jenderal partai itu.
    Kubu Amien Rais akan melawan Zulkifli Hasan yang notabenenya adalah petahana ketua umum PAN. Kongres V juga diketahui sempat ricuh, hingga akhirnya menetapkan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum PAN periode 2020-2025.
    Di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, Amien Rais tak lagi didaulat sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Kursi itu diberikan Zulkifli kepada Soetrisno Bachir.
    Internal PAN pun bergejolak, hingga sejumlah loyalis Amien Rais seperti Agung Mozin, Asri Anas, dan Hanafi Rais memilih hengkang dari partai tersebut.
    Singkat cerita, Amien Rais secara resmi mengumumkan nama partai barunya, Partai Ummat pada Kamis (1/10/2020). Ia menyatakan partai bentukannya akan bekerja dan berjuang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan sesuai prinsip demokrasi.
    Amien Rais menjelaskan, Partai Ummat memiliki slogan “Lawan kezaliman dan tegakkan keadilan”. Sementara itu, asas dari partai tersebut adalah rahmatan lil alamin.
    Akhirnya, Partai Ummat dinyatakan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021. Adapun Ketua Umum Partai Ummat adalah Ridho Rahmadi, yang merupakan suami dari putri ke-4 Amien Rais yang bernama Tasniem Fauzia Rais.
    Mereka juga menjadi salah satu partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam kontestasi pertamanya itu, mereka duduk di posisi buncit dengan perolehan 642.545 suara atau 0,42 persen.
    Sementara itu pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Partai Ummat dan Amien Rais tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh Raja Ampat, Viral Pernyataan Lama Faisal Basri: Jokowi Paling Banyak Rugikan Negara

    Heboh Raja Ampat, Viral Pernyataan Lama Faisal Basri: Jokowi Paling Banyak Rugikan Negara

    Heboh Raja Ampat, Viral Pernyataan Lama Faisal Basri: Jokowi Paling Banyak Rugikan Negara

  • Sarjana Muda atau Insinyur? Tanda Lingkaran di Formulir Registrasi Jokowi Picu Teka-Teki Baru

    Sarjana Muda atau Insinyur? Tanda Lingkaran di Formulir Registrasi Jokowi Picu Teka-Teki Baru

    GELORA.CO –  Sepotong surat berlogo UGM terpajang di layar konferensi pers Bareskrim, 22 Mei 2022. Tapi alih-alih menjernihkan, goresan pena di sana justru mengaburkan: “Sarjana Muda” dilingkari—bukan “Sarjana.”

    Satu surat, satu lingkaran pena, satu pertanyaan baru. Itulah yang terjadi saat Bareskrim Mabes Polri menayangkan dokumen her-registrasi milik Joko Widodo dalam jumpa pers yang semestinya membungkam keraguan terhadap ijazah Jokowi.

    Namun di media sosial, yang terjadi justru sebaliknya. Dokter Tifa, aktivis yang dikenal vokal mengkritik kekuasaan dan elite negara, kembali membuat lini masa gaduh lewat akun @DokterTifa.

    “Kenapa yang dilingkari itu ‘Sarjana Muda’? Apakah UGM masih menyelenggarakan program itu tahun 1980–1985? Kalau iya, maka gelarnya harusnya B.Sc., bukan Ir,” tulis dr Tifa di X pada Jumat, 30 Mei 2025.

    Pernyataan itu memantik gelombang diskusi publik, menyoal konsistensi data akademik Jokowi yang selama ini diklaim lulusan Sarjana (Ir.) dari Fakultas Kehutanan UGM, tahun 1985.

    Dokter Tifa, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM), kembali menumpahkan kegusarannya lewat utas tajam. Ia membandingkan total 211 SKS yang ia tempuh untuk menjadi dokter, dengan klaim bahwa Presiden Joko Widodo bisa menjadi Insinyur dari Fakultas Kehutanan UGM hanya dengan 122 SKS.

    “Jadi dokter butuh 211 SKS. Masa jadi Ir Kehutanan cuma 122 SKS? Siapa yang bohong ini?” tulisnya di X pada Sabtu, 31 Mei 2025.

    Pernyataan itu membuka ruang diskusi akademik yang lebih serius: berapa sebenarnya beban kredit normal program sarjana di Indonesia, dan mungkinkah lulus sebagai ‘Ir’ hanya dengan 122 SKS?

    Tifa lalu menjabarkan struktur pendidikan yang ia tempuh di UGM: Mata kuliah wajib: 149 SKS, Pilihan: 8 SKS, Profesi + KKN: 54 SKS. Total menjadi dokter: 211 SKS

    Diandingkan dengan Jokowi, berdasarkan dokumen her-registrasi yang ditampilkan Bareskrim pada konferensi pers 22 Mei 2022, disebut menempuh 122 SKS di Fakultas Kehutanan. Dokumen itu bahkan menunjukkan bahwa Jokowi melingkari opsi “Program Sarjana Muda”, bukan Program Sarjana.

    “Kalau benar program Sarjana Muda, maka gelarnya B.Sc., bukan Insinyur (Ir). Kok bisa berubah?” tanya dr Tifa.

    Fakta akademik: Standar nasional dan konteks historis

    Mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020, beban SKS minimal untuk program sarjana di Indonesia adalah 144 SKS. Fakultas Kehutanan UGM, dalam katalog akademik mutakhir, juga menetapkan standar SKS lulusan berada di atas angka tersebut.

    Namun, era 1980-an memang menyimpan kompleksitas. Program Sarjana Muda (B.Sc.) masih eksis, tetapi tengah dihapus secara bertahap sejak 1982. Jika benar Jokowi masuk 1980 dan lulus 1985, maka ia seharusnya sudah berada dalam transisi ke sistem sarjana penuh, bukan Sarjana Muda.

    Hal inilah yang menjadi titik kritis. Jika Jokowi mendaftar sebagai Sarjana Muda, mengapa kemudian ia menyandang gelar Insinyur (Ir)? Dan sebaliknya, jika ia adalah peserta Program Sarjana, mengapa formulir resmi menunjukkan pilihan “Sarjana Muda” yang dilingkari?

    “Bareskrim harusnya menyodorkan bukti yang memperjelas, bukan malah menambah teka-teki. Ini bukan tuduhan, ini pertanyaan,” tambah dr Tifa dalam unggahan terpisah.

    Prof. Ikrar yakin ijazah Jokowi palsu?

    Dalam perbincangan mendalam di podcast kanal YouTube Abraham Samad Speak Up pada 29 Mei 2025, Prof. Ikrar, ilmuwan politik dan mantan Duta Besar Indonesia untuk Tunisia, tak ragu menyatakan keyakinannya: “It is certainty in my opinion bahwa Jokowi itu memang ijazahnya palsu.”

    Prof. Ikrar, yang dulu fanatik mendukung Jokowi, mengaku pernah marah ketika isu ijazah muncul.

    “Saya berpikir, masa sih calon presiden enggak punya ijazah?” katanya. Namun, pandangannya berubah sejak 2022, saat ia aktif di Lemhannas.

    “Teman-teman di sana banyak cerita. Lembaga itu open-minded, mengundang kritikus seperti Rocky Gerung dan Faisal Basri,” ungkapnya.

    Diskusi dengan koleganya, termasuk Faisal Basri yang mengaku sebagai konsultan KPK, membuka matanya. Data dari KPK, menurut Faisal, menguatkan dugaan adanya ketidakberesan.

    Isu ijazah Jokowi ini kian rumit ketika Ikrar menyoroti sikap Jokowi yang tak kunjung menunjukkan ijazah asli.

    “Kalau memang benar, serahkan dan selesai,” tegasnya.

    Ia mempertanyakan peran Bareskrim yang mengesahkan keaslian ijazah.

    “Mana ada badan reserse kriminal di suatu negara menentukan ijazah seseorang asli atau palsu?” katanya, nada sinis. Bagi Ikrar, ini mempermalukan institusi negara.

    Ikrar menyinggung bukti fisik yang memperkuat dugaannya. Ia menyebut video di YouTube dari seorang alumni UGM yang menunjukkan ijazah Jokowi dilipat-lipat.

    “Ijazah asli UGM itu besar, tebal, tidak bisa dilipat. Kalau dilipat, itu pasti fotokopi,” jelasnya.

    Ia membandingkan dengan pengalamannya sendiri di Griffith University, Australia, di mana ijazahnya tiba dalam tabung, bukan map biasa. “Enggak mungkin dilipat,” tegasnya.

    Analisis dari tokoh seperti Roy Suryo dan Dr. Tifa memperkuat keraguan. Roy Suryo, misalnya, mempertanyakan keabsahan data alumni Jokowi di UGM dan SMA 6 Yogyakarta, yang ternyata terkait adik iparnya, almarhum Hari Mulyono.

    “Foto-foto masa muda Jokowi juga dipertanyakan. Gigi dan telinga di foto wisuda tak sama dengan Jokowi sekarang,” tambah Ikrar, merujuk analisis dr Tifa.

    Ikrar juga menyinggung kasus Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, yang gelar doktornya dari UI menuai kontroversi.

    “Promotornya kena sanksi. Ini soal etika akademik,” katanya. Menurutnya, kejujuran akademik adalah cerminan integritas pemimpin. Polemik ijazah Jokowi ini, baginya, mencerminkan kegagalan membangun kepercayaan publik.***

  • KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan ekspor biji nikel 3,5 juta ton bijih nikel ke China.

    Kasus tersebut diduga menyeret Bobby Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana diungkapkan ekonom senior, Faisal Basri (Alm) dalam sebuah podcastnya bersama Guru Gembul. Menurut Abdul Fickar keduanya harus diperiksa.

    “Ya siapapun yang terlihat korupsi penyeludupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan,” kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (29/5/2025).

    “Yang jadi pertanyaannya sekarang adalah mengapa para penegak hukum seperti menutup mata, telinga, mulut atau seakan-akan pura-pura tidak tahu. Ada apa?,” tanyanya.

    Adapun ekspor ilegal alias penyelundupan bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton itu terjadi tahun 2020-2022 ke China. Selain nama Bobby yang menantu Joko Widodo, Faisal Basri juga menyebut nama Airlangga Hartarto yang menurut Informasi Intelijen KPK diadukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

    Ekspor ini disebut ilegal karena Pemerintah Joko Widodo sudah menghentikan aktivitas ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton ke China ditemukan Faisal Basri di International Trade Center (ITC) di bawah WTO Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Sedangkan data di BPS, tentu saja ekspor biji nikel ke Tiongkok ditulis “0” karena sudah jelas dilarang. Apalagi kata Faisal Basri Beacukai tidak memberikan laporan terkait ekspor biji nikel itu melalui PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) maka BPS akan mencatat 0.

    Dalam kasus ini Beacukai juga harus diperiksa. Menurut data yang dikutip Faisal Basri, China mengimpor bijih nikel dari Indonesia:

    Tahun 2020:  3 juta 999 ribu ton.Tahun 2021: 839 ribu ton.Tahun 2022: 1 juta 87 ribu ton.

    Bambang Widjojanto menyebut selisih ekspor ilegal bijih nikel ini kata KPK sebesar 15 triliun. Berapa Kerugian Negara? Temuan itu, kata Faisal Basri sudah dilaporkan ke 2 menteri: Luhut (LBP) dan Bahlil. Juga dilaporkan ke KPK.

    Laporan dan Pertemuan dengan KPK menurut Faisal Basri terjadi 3-4 kali. Dalam pertemuan itulah, salah seorang Direktur di KPK, menurut Faisal Basri menyebutkan ada Informasi Intelijen KPK bahwa LBP mengadukan Airlangga Hartarto dan Bobby dan Tentara Berbintang dalam kasus ekspor ilegal alias penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel di China.

    Informasi Faisal Basri itu sangat penting dan kuat. 

    Pertama, Faisal Basri memiliki data-data terkait penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dari sumber yang kredibel, jadi bukan data abal-abal apalagi hoaks. Kedua, Faisal Basri sudah melaporkan ke KPK dan Menteri terkait.

    Tiga, Faisal Basri memperoleh nama Bobby menantu Presiden Joko Widodo yang diadukan LBP dari Informasi Intelijen KPK. Masalahnya, Bobby menantu Jokowi seperti tidak tersentuh. Apakah Bobby menantu Joko Widodo itu kebal hukum?

    Namanya disebut-disebut dalam penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dan kemudian Bobby menantu Jokowi kembali disebut namanya dalam sidang suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

    Di lain sisi, sebelum ramai soal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China, tim Monitoring KPK sebenanrnya sudah melakukan kajian. Akan tetapi, kajian tersebut bertujuan untuk perbaikan sistem. 

    KPK pun akan membeberkan hasil pengusutan ini ketika ada pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Sementara kasus dugaan ekspor nikel ilegal menyeruak pada awal Juni 2023, ketika Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria membeberkan adanya temuan selisih nilai ekspor bijih atau bijih nikel ilegal ke China senilai Rp14,5 triliun.

    Angka ini didapatkan saat KPK membandingkan data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data di laman Bea Cukai China, pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022.

    Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020. Hal itu ditujukan untuk mendorong program hilirasi dalam negeri.

    Belakangan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan pihaknya bersama KPK sudah mengantongi oknum-oknum yang diduga melakukan ekspor nikel 5,3 juta ton secara ilegal beberapa waktu lalu.

    Pengiriman ore nikel ke China itu, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO yang berlokasi di Kalimantan Selatan.

    Namun demikian, di tengah penyelidikan kasus ini, KPK dan Kementerian ESDM justru berbeda klaim. Bahwa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklaim, temuan ekspor jutaan ton nikel ke Negeri Panda itu bukan merupakan suatu penyelundupan.  

    KPK juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk rekomendasi perbaikan kebijakan bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, serta PT Sucofindo sebagai surveyor. 

    Pengiriman ore nikel ke China itu, kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO di Kalimantan Selatan. 

    Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan itu mengekspor besi salah satunya ke China. Berdasarkan laporan surveyor yang didapatkan KPK, Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman komoditas besi dari SILO ke China. Pengiriman itu dilihat dari bill of lading atau surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal angkut.  

    Usai Satgas Korsup V Wilayah KPK mengungkap temuan 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke China 2020-2022, Pahala pun meminta data bill of lading dari Bea Cukai China terkait dengan pengiriman besi itu. 

    Dari 84 kali pengiriman besi ke Negeri Panda, hanya 73 data bill of lading yang diberikan oleh pihak China.  Kemudian, sebanyak 63 dari 73 bill of lading itu menunjukkan terdapat nikel yang “menempel” di besi dengan rata-rata kadar 0,9 persen.  

    “Jadi, 63 pengiriman [besi] yang ada nikelnya di atas 0,5 persen dihitung di China sebagai nikel. Dilihat orang Indonesia, berarti ada ekspor nikel, padahal nikel yang [menempel] bareng besi,” tuturnya. 

    Pahala menjelaskan perbedaan asumsi itu berangkat dari perbedaan regulasi yang diterapkan di dua negara. Menurutnya, di Indonesia eksportir hanya bisa memperoleh royalti terhadap komoditas yang didaftarkan sebagaimana IUP yang dimiliki. Dalam kasus PT SILO, perusahaan itu hanya memiliki IUP untuk komoditas besi.  

    Oleh karena itu, surveyor pun hanya akan mencatat komoditas yang bakal diekspor sesuai dengan IUP dari pihak eksportir.  Sementara itu, otoritas di China menganggap bahwa nikel dengan kadar 0,5 persen, kendati menempel dengan komoditas/mineral lain, dihitung sebagai nikel dengan HS code yang sama. 

    “Menurut Indonesia, kalau IUP-nya [perusahaan eksportir] besi, ya hitung besi saja. Sampai di China, lain lagi, kalau kadar nikel 0,5 persen ke atas itu kodenya [HS code] 26040000, nikel dia,” jelas Pahala.  

    Adapun KPK menemukan potensi selisih nilai ekspor ore nikel tersebut senilai Rp41 miliar, berdasarkan 63 bill of lading yang didapatkan. Angka tersebut ditemukan dari royalti yang berpotensi didapatkan oleh eksportir, PT SILO, apabila ore nikel yang terkirim ke China itu diakui sebagaimana regulasi di Indonesia.  

    Namun demikian, Pahala menegaskan bahwa adanya nikel dalam 63 bill of lading ekspor besi ke China itu tak bisa dikenakan royalti. Untuk itu, KPK langsung merekomendasikan perbaikan regulasi agar mineral utama yang diekspor dan “yang menempel dengannya” bisa sama-sama dikenakan royalti, walaupun dalam kadar yang rendah.  

    Dengan demikian, konsekuensinya PT SILO pun tidak mendapatkan royalti dari ore nikel tersebut.  “Kita cepat-cepat tulis rekomendasi perbaikan. Yang ideal, apabila kirim besi ada [kadar] nikelnya, kenakan [royalti] saja dua-duanya. Iya dong. Baru untung,” tandas Pahala. 

    Berbeda dengan KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif justru menilai ekspor 5,3 juta ton nikel tersebut merupakan praktik penggelapan. “Tetapi memang kan tidak boleh ekspor besi isinya nikel. Itu penggelapan. Nilainya kan lain [antara besi dan nikel],” terang Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/9/2023) lalu.

    Pemerintah Indonesia memang telah melarang ekspor nikel sejak 2020 guna mendorong penghiliran di dalam negeri. “Kita masih menginvestigasi, lagi dihitung. Kita tuh harus menginventarisasi lagi nih, benar tidak [temuan ekspor nikel ke China]. Kita lagi pendataan internal, nih,” kata Arifin. 

    Alot

    Alotnya pengusutan kasus ini membetok perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi VI.  Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menduga ada beking yang teramat kuat sehingga kasus ini belum menemui titik terangnya. 

    “Sangat logis bahwa persoalan ini berlangsung lama dan aman-aman saja karena melibatkan “orang-orang besar” sehingga tidak ada upaya penegakan hukum yang sistematis,” kata Deddy saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (13/4/2024) kemarin.

    Menurutnya, ada kemungkinan aparat penegak hukum hingga istana yang bermain dalam kasus ekspor ilegal tersebut. “Apakah melibatkan orang-orang terkait istana atau bukan, saya tidak bisa berspekulasi. Biarlah nanti KPK yang telusuri, itupun kalau memang mereka mau,” ungkapnya.

    Politikus PDI Perjuangan itu pun mengaku ragu jika kasus ini akan benar-benar terungkap seutuhnya. Sebab ada becking yang selalu melindungi kasus ini agar tak terungkap ke hadapan publik. “Saya ragu kalau masalah ini bisa terang benderang dan menyentuh para backing yang melindungi praktek kotor itu,” pungkasnya. 

    Kilas balik

    Perlu diketahui, larangan ekspor nikel sebenarnya bukan barang baru. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah mengatur larangan ekspor mineral mentah termasuk nikel.

    Dalam Pasal 103 misalnya. Telah diatur bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi memang wajib mengolah dan memurnikan hasil tambang mereka di dalam negeri.

    Sesuai dengan Pasal 170, pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara diundangkan. 

    Dengan merujuk pasal tersebut dan pengundangan UU Minerba yang dilakukan 12 Januari 2009, harusnya larangan ekspor tersebut sudah harus dilakukan pada 12 Januari 2014 lalu.

    Untuk melaksanakan aturan tersebut, pemerintah menerbitkan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah. PP Nomor 1 menegaskan pemegang kontrak karya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 170 UU Minerba, wajib melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut disebutkan, penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan berbentuk hasil pengolahan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 pada 11 Januari 2014.

    Artinya, mulai 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun pada 2017 lalu, pemerintah merevisi aturan tersebut.

    Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah kepada pengusaha tambang dengan beberapa syarat.

    Pertama, mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua, setelah mengubah izin, pengusaha tambang harus membangun smelter atau pemurnian dalam waktu lima tahun.

    Menteri ESDM Ignasius Jonan waktu itu mengatakan jika dalam waktu lima tahun smelter tidak dibangun maka izin konsentrat akan dicabut. Namun, pemerintah berdasarkan hasil kesimpulan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

    Menurut mereka, dengan terus mengizinkan ekspor bijih nikel, maka nilai tambah terbesar dari hasil tambang nikel Indonesia justru dinikmati China. Maklum, 98 persen ekspor bijih nikel Indonesia dikirim ke Negeri Tirai Bambu tersebut.

    Walaupun memberikan nilai tambah besar, China malah mengenakan tarif anti dumping atas produk besi baja asal Indonesia. Selain itu, evaluasi relaksasi juga dilakukan karena pemerintah menerima keluhan soal penurunan harga jual bijih nikel yang jauh lebih rendah dibandingkan harga ekspor karena jumlah pemilik smelter yang jauh lebih sedikit dibandingkan pemilik tambang.

    Data Kemenko Kemaritiman, selisih harga mencapai lebih dari US$ 10/ton. Alasan lain, evaluasi atas relaksasi juga dilakukan karena pemerintah  khawatir memberi relaksasi ekspor terlalu lama bisa membatalkan komitmen investasi yang sudah mereka dapat. 

    Karena masih dilonggarkan, mereka khawatir para investor akan memilih untuk menggunakan fasilitas pengolah mereka di luar negeri ketimbang mengolahnya di Indonesia.

    Padahal, sejak kepastian pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah mulai 2010 lalu, investasi di sektor hilirisasi nikel sudah tembus Rp113 triliun. Investasi kemungkinan masih bisa meningkat lagi.

    Pasalnya, data pemerintah ada komitmen investasi sebesar Rp280 triliun yang sudah disampaikan investor sampai dengan 2024 mendatang. Investasi rencananya ditanamkan di sektor hilirisasi besi baja. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan izin untuk membangun pabrik pengolahan yang mampu mengekstraksi cobalt dari bijih nikel kadar rendah.

    Investasi tersebut diramalkan bisa menyerap 60 ribu tenaga kerja, memberikan pendapatan ekspor US$30 miliar atau Rp426 triliun per tahun dan pajakl sebesar US$1,4 miliar atau Rp20 triliun.

  • Pengamat Sebut Butuh Komitmen Kuat Presiden Prabowo Usut Kasus Terorganisir Mafia Migas di Pertamina

    Pengamat Sebut Butuh Komitmen Kuat Presiden Prabowo Usut Kasus Terorganisir Mafia Migas di Pertamina

    Liputan6.com, Yogyakarta – Beberapa waktu terakhir kasus dugaan Mega Korupsi Pertamina yang merugikan uang negara mencapai hampir Rp. 1.000 triliun menjadi perbincangan masyarakat karena melibatkan jaringan terorganisir mafia migas yang melibatkan elit pemerintahan, aparat keamanan, pengusaha dan para pembantunya.

    Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi menganalisis semenjak beredarnya rekaman di media sosial soal korupsi itu hingga kini tidak ada pihak yang menyangkal atau membenarkan soal itu.

    “Jaringan terorganisirnya ini serupa dengan mafia migas yang beroperasi di Petral, anak perusahaan Pertamina yang berkedudukan di Singapura. Saat itu, Tim Anti Mafia Migas, yang diketuai oleh Almarhum Faisal Basri, mengendus perampokan uang negara melalui modus bidding dan markup blending impor BBM Premium (RON 88) yang dilakukan oleh Petral”, ujar Dosen Sekolah Vokasi UGM di Kampus UGM, Jumat 14 Maret 2025

    Fahmi mengaku menyayangkan kelanjutan hasil endusan Tim Anti Mafia Migas saat itu karena tidak memiliki kewenangan penyidikan dan hanya melaporkan temuan kepada KPK. Saat penyerahan hasil temuan itu, dalam diskusinya KPK mengaku memiliki informasi serupa namun tidak menemukan alat bukti, dan sulit menyelidiki lantaran Petral berada di Singapura dengan posisi di luar teritorial Indonesia.

    Fahmi mengatakan Tim Anti Mafia Migas pun akhirnya hanya merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan impor BBM Premium, yang menjadi sasaran perampokan dan membubarkan Petral saat itu.

    “Petral memang telah menjadi sarang Mafia Migas, dan pada saat itu, Presiden Joko Widodo setuju dan mendukung pembubaran Petral,” terangnya.

    Fahmi mengatakan sejak saat itu, penyidikan kasus Petral dihentikan dan tidak ada satu yang menjadi tersangka. Untuk itu, agar penyidikan mega korupsi Pertamina tidak terhenti seperti kasus Petral, Presiden Prabowo seharusnya memiliki komitmen kuat soal ini.

    “Semua tentu berharap Presiden Prabowo berkomitmen dan serius membongkar ini, dan siapa pun yang terlibat dalam jaringan terorganisir harus ditindak tegas secara hukum”, harap Mantan Anggota tim Anti Mafia Migas.

     

    Putus Cinta, Pemuda Kebumen Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacarnya

  • Proyek IKN Terancam Mangkrak usai Pemblokiran Anggaran, Indef Usulkan Jadi Ibukota Provinsi Kaltim

    Proyek IKN Terancam Mangkrak usai Pemblokiran Anggaran, Indef Usulkan Jadi Ibukota Provinsi Kaltim

    FAJAR.CO.ID — Proyek mercusuar mantan Presiden Jokowi yakni Ibu Kota Nusantara atau IKN terancam mangkrak setelah pemblokiran anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek IKN ini memerlukan anggaran jumbo, tetapi investor asing maupun lokal yang digadang-gadang membiayai tak kunjung datang.

    Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Prof Didin S Damanhuri menilai proyek pembangunan IKN untuk kepentingan yang sangat sempit tanpa studi kelayakan memadai. Proyek IKN dengan investasi Rp466 triliun yang kini hanya mengharap APBN sekadar personal legacy Jokowi.

    “Saya selaku akademisi sudah menentang IKN sejak awal. Itu karena tak ada studi kelayakan dan perencanaan matang. Saya juga salah satu yang menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Prof Didin dalam Diskusi Publik dan Peresmian Ruang baca Faisal Basri bertajuk Merekam Gagasan Faisal Basri di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Alasannya IKN bakal bernasib mangkrak di masa depan, karena butuh anggaran yang sangat besar. Di sisi lain, investor asing yang disebut antre untuk masuk di proyek IKN justru tak kunjung terealisasi.

    Awalnya, Presiden Jokowi menyebut Softbank akan mendanai proyek IKN, namun nyatanya hengkang.

    “Mereka punya intelijen ekonomi yang melihat proyek IKN tak punya potensi cuan yang menggiurkan. Kalau investor lokal yang kabarnya masuk ke IKN, karena ada tawaran lain,” ungkapnya.

    Prof Didin memprediksi anggaran kelanjutan pembangunan IKN bakal tersendat, bahkan besar peluang disetop. Banyak sarana dan prasarana IKN yang juga bakal tak terbangun.