Tag: Fahri Siregar

  • Kenapa Pelaku DH dan Keluarga Begitu Eksklusif Identitasnya?

    Kenapa Pelaku DH dan Keluarga Begitu Eksklusif Identitasnya?

    JAKARTA – Pengemudi Toyota Camry, DH, yang menabrak pengendara skuter listrik di kawasan Senayan, jadi tersangka dan ditahan polisi, Senin, 18 November. Penahanan  berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan delapan orang saksi. Padahal beberapa hari sebelumnya, meski berstatus tersangka sejak 14 November, dia hanya dikenai wajib lapor.

    Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Mereka adalah Ammar Nawar (18) dan Wisnu Chandra Gunawan (18). Sementara, satu korban lainnya mengalami luka-luka atas nama Bagus.

    Sosok tersangka tak dirilis polisi. Polisi hanya menyebut tersangka dengan inisial DH. Padahal, biasanya ketika ada pengungkapan sebuah kasus, polisi akan menggelar konferensi pers dan memajang pelaku serta barang bukti kejahatan.

    Media sosial merujuk pelaku DH ini sebagai Dhanni Hariyona, anak anggota DPD RI daerah pemilhan Sumatera Barat. Emma Yohana. Informasi ini menguat setelah keluarga korban bertemu dengan keluarga pelaku.

    Polisi masih belum bisa dikonfirmasi tentang informasi tersebut. Kesepakatan mereka, hanya inisial dari tersangka yang selalu disampaikan ke publik. Penyidiknya pun tak mau menjelaskan secara mendetail dan menyerahkannya ke Humas Polda Metro Jaya. Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam posisi kekosongan kekuasaan karena Kombes Argo Yuwono dipromosikan jadi Karo Penmas DivHumas Polri dan naik jadi Irjen.

    “Silakan ditanyakan ke Kabidhumas, pemberitaaan di-handle (tangani) oleh Bidhumas,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada VOI, Selasa, 19 November.

    Tim VOI lalu bertanya kepada kakak Wisnu, Jelita lewat pesan singkat tentang keluarga pelaku yang menurut kabar media sosial tadi adalah ‘orang besar’ alias pejabat. Jawaban Jelita, “jujur saya tidak tahu soal itu (keluarga pelaku).”

    Namun, ketika VOI menyodorkan foto Emma Yohana yang didapat dari jejaring internet, Jelita mengiyakannya kalau itu adalah keluarga Dhanni. 

    Kata Jelita, sosok di foto itu adalah orang yang datang ke RS Mintohardjo, Jakarta Pusat, saat Wisnu dirawat setelah kecelakaan itu terjadi. Perempuan itu, kata jelita, juga datang ke pemakaman Wisnu pada 10 November,

    “Lalu, dua hari yang lalu, tepat waktu tujuh harian Wisnu itu, keluarga pelaku juga datang ke rumah,” kata dia yang menegaskan sosok perempuan tadi tak hadir, hanya keluarganya yang lain.

    Siang tadi, keluarga korban bertemu dengan pelaku Dhanni. Pertemuan dilakukan di kantor Subdit Bin Gakkum di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. 

    Saat bertemu keluarga pelaku, Dhanni menggunakan kos hitam serta celana jeans. Tak banyak kata yang terucap dari mulut pria itu. Hanya kalimat permohonan maaf yang terus dilontarkan.

    “Dia cuma minta maaf sama saya dan keluarga. Di sana (dalam pertemuan) tidak membahas hal yang lain,” kata Jelita.

    Jelita sempat berpikir, apakah DH benar-benar ditahan polisi atau hanya sekadar formalitas hingga akhirnya dipertemukan. Namun, keraguan itu luntur ketika salah seorang penyidik menyebut jika Dhanni akan dibawa ke ruangan tahanan kembali. 

    “Ada penyidik yang bilang kalau mau dibawa kembali ke ruangan,” katanya.

    Dia juga sempat bertanya kepada polisi yang turut hadir dalam pertemuan ini, Fahri Siregar. Jelita ingin tahu soal kejelasan ada tidaknya unsur tabrak lari dalam kasus ini. Dijawab Fahri, semuanya masih dalam pemeriksaan.

  • Cara Keluarga Korban Kecelakaan GrabWheels Mencari Keadilan

    Cara Keluarga Korban Kecelakaan GrabWheels Mencari Keadilan

    JAKARTA – Insiden berdarah yang merenggut nyawa dua pengguna skuter listrik, Wisnu (18) dan Ammar (18) masih menjadi misteri bagi para keluarga korban. Sebab pernyataan yang disampaikan kepolisian dengan keterangan dari beberapa korban selamat saling bertentangan.

    Di satu sisi, Kepolisian menyebut pelaku, DH, tak melarikan diri lantaran berhenti di pintu 5 Gelora Bung Karno usai terjadi kecelakan. Meski, jarak dari lokasi kejadian dengan tempat mobil Camry berhenti diperkirakan berjarak 100 meter.

    Sementara, dari keterangan para korban, pelaku tak sama sekali memberhentikan laju kendaraannya dan justru langsung melarikan diri. Sehingga, pihak keluarga korban pun memutuskan untuk melaporkan adanya perbedaan keterangan itu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Tujuan mendatangi Kompolnas itu dituturkan oleh Jelita yang merupakan kakak dari Wisnu, korban tewas kecelakaan tersebut. Dengan harapan, nantinya perbedaan pernyataan tersebut akan mendapat kejelasan.

    “Jadi kita datang ke sini (Kompolnas) mau menjelaskan bahwa ada perbedaan apa yang dilakukan wawancara kepolisian dengan yang dialami langsung oleh teman adik saya,” ucapnya di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat, 15 November.

    “Bahwa perbedaannya itu Kepolisian bilang tersangka itu menolong korban di belakangnya. Tapi menurut teman adik saya, tersangka tidak menolong korban, tersangka malah jalan kembali tanpa menolong adik saya,” tambah Jelita.

    Dengan telah diterimanya keluhan tersebut, nantinya Kompolnas akan menggelar pertemuan dengan pihak kepolisian guna mengklarifikasi semua perbedaan tersebut. Selain itu, dengan adanya laporan tersebut diharapkan sosok DH akan menjalani penahanan sesuai hukum yang berlaku.

    Sebab, hingga saat ini polisi memutuskan tak menahan DH dengan alasan kewenangan penyidik. Meski, pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memenuhi Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Ditahan, tentunya. Ini sudah dua nyawa yang terambil. Sesuai hukum yang ada. Saya tidak mungkin rela gitu saja. Kalau diminta untuk setop ini saya tidak mau. Proses hukumnya harus berjalan terus,” papar Jelita.

    Namun, tak dipungkiri jika keluarga dari pelaku yakni ibundanya memiliki itikad baik dengan datang kerumah duka. Meski demikian, hal itu bukan berarti proses hukum terhenti begitu saja.

    Sayangnya, dikatakan Jelita, ia tak terlalu memperhatikan ketika orangtua DH datang. Sehingga, tak bisa memastikan apakah ibu dan ayah dari pelaku merupakan seorang pejabat negara.

    “Dia sih tidak menyebutkan beliau siapa, dia datang turut belasungkawa, minta maaf. Beliau terus bicara pada ibu saya,” katanya.

    Sementara, Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, polisi memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu di balik keputusan tak menahan DH.

    Menurut Fahri, penyidik menilai DH tak akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti. “Jadi, itu pertimbangan dari penyidik, katanya, Kamis, 14 November.

    “Sehingga saya garis bawahi, bahwa tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan,” tambahnya.

  • Haruskah Muncul Korban, Sebelum Aturan Skuter Listrik Berlaku

    Haruskah Muncul Korban, Sebelum Aturan Skuter Listrik Berlaku

    JAKARTA – Permasalahan soal skuter listrik atau e-scooter, satu persatu mulai bermunculan. Mulai dari regulasi yang mengatur penggunaan skuter listik di area publik hingga minimnya fasilitas penunjuang keselamatan penggunanya. 

    Sampai pada Minggu, 10 November lalu, dua pengguna skuter listrik Grabwheels menjadi korban tabrak lari di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat. Wisnu (18) dan Ammar (18) harus meregang nyawa, lantara ditabrak oleh pengendara mobil. 

    Insiden kecelakan lalu lintas itu terjadi di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno. Berdasarkan penuturan korban yang selamat, insiden itu terjadi ketika sebuah mobil sedan melaju cukup kencang melaju dari arah Senayan menuju pusat perbelanjaan FX Sudirman. 

    Pada saat itu, pengemudi mobil yang belakangan diketahui berada dalam pengaruh minuman beralkohol berusaha menghindari para remaja yang sedang berboncengan dengan otopet listrik itu. “Pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, ternyata akhirnya menabrak,” ucap Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

    adik gw, ammar jadi salah satu korban kecelakaan ini dan anehnya gak ada satupun media yang meliput kecelalaan ini tolong @TMCPoldaMetro usut tuntas kecelakaan ini. dan pihak @GrabID buatlah kajian tentang safety layanan grabwheels kalian. pic.twitter.com/qAyq0KZ7Lz

    — Alan Darmasaputra (@alandarma_s) November 12, 2019

    Menurut Fahri, empat remaja di antaranya mengalami luka-luka ringan karena terhindar dari tabrakan. Sementara dua lainnya yakni Ammar dan Wisnu tidak tertolong, meski sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan. 

    “Dari hasil pemeriksaan urine, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi memang dia minum alkhohol, dia (Saat Berkendara) dipengaruhi alkhohol,” tegas Fahri.

    Dari hasil olah TKP, DH pengemudi yang menabrak keenam remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 juncto Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    Aturan keselamatan skuter listrik

    Grab Indonesia, selaku penyedia layanan GrabWheels telah memberikan komentar terkait insiden yang terjadi. Pihak GrabWheels akan menindaklanjuti laporan yang terjadi serta melakukan investigasi kejadian tersebut.

    “Segenap manajemen Grab menyesali kejadian ini dan turut berduka cita bagi keluarga dan rekan yang ditinggalkan. Kami telah menghubungi pihak keluarga pengguna dan prioritas kami saat ini adalah memberikan dukungan penuh dan bantuan yang dibutuhkan oleh pengguna dan keluarganya,” kata CEO of GrabWheels, TJ Tham dalam keterangannya.

    “Grab berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan penggunaan GrabWheels melalui edukasi kepada pengguna dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya menjaga keselamatan,” sambungnya.

    Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menggodok regulasi dan aturan terkait penggunaan skuter listrik di ibu kota. Hal ini merupakan buntut dari peristiwa tabrakan antara pengemudi mobil dengan pengguna skuter listrik hingga meregang nyawa pada Minggu, 10 November kemarin.

    “Pemprov DKI akan melakukan pengaturan terhadap operasional eScooter yang disewakan dan untuk tahap awal sambil menunggu regulasinya terbit. Kami sudah sampaikan kepada operator eScooter untuk kita larang mereka beroperasi di trotoar, JPO, dan kalau mau beroperasi silakan masuk ke jalur sepeda,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syahrin Liputo. 

    Polemik skuter listrik saat ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejak awal November, Singapura sudah mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar. Pelarangan dilakukan atas alasan keamanan. Pada awal 2020, pengguna yang menggunakan skuter listrik di trotoar akan kena denda.

    Kebijakan ini keluar setelah kecerobohan pengendara skuter listrik menewaskan seorang pengendara sepeda bernama Ong Bee Eng (65). Dia terluka serius akibat dihantam seorang pengendara skuter listrik di wilayah Bedok, dekat stasiun MRT Tanah Merah.

    Kini pengendara skuter listrik di Singapura hanya bisa digunakan pada jalur khusus sepeda. Singapura menjadi negara ketiga yang melarang penggunaan skuter listrik di trotoar setelah sebelumnya Jerman dan Prancis memberlakukan larangan serupa.

  • Skuter Listrik Digandrungi Hingga Memakan Korban

    Skuter Listrik Digandrungi Hingga Memakan Korban

    JAKARTA – Siapa nyana, menjamurnya penggunaan skuter listrik di Jakarta, dalam beberapa bulan terakhir menimbulkan polemik. Mulai dari regulasi operasional sampai insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna otopet listrik dengan kendaraan pribadi.

    Padahal, awalnya Pemprov DKI berniat meningkatkan kualitas udara dengan menurunkan peredaran kendaraan bermotor di Jakarta. Di saat bersamaan, penyedia jasa on-demand Grab meluncurkan layanan GrabWheels. Fasilitas skuter listrik yang bisa dimanfaatkan oleh warga Jakarta untuk bepergian dari satu tempat ke tempat lain.

    Selama beroperasinya GrabWheels yang terus digandruni warga Jakarta. Pemprov DKI pun tengah menggodok aturan terkait penggunaan skuter listrik sebagai salah satu moda transportasi, mulai dari shelter penyewaan di beberapa lokasi hingga aturan keselamatannya.  

    Tapi, alih-alih digunakan sebagai kendaraan transit menuju stasiun MRT atau halte TransJakarta seperti yang diharapkan Pemprov DKI. Fasilitas skuter listrik milik GrabWheels ini malah jadi sarana hiburan warga Jakarta, kala menikmati ruang terbuka di sekitaran Senayan hingga jalan-jalan kota.

    Belum adanya peraturan tegas terkait pengoperasian skuter listrik, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan aturan agar otopet listrik itu hanya dioperasikan di jalur khusus sepeda dan tidak melebihi jam 11 malam.

    “Untuk jalur sepeda itu memang khusus untuk pesepeda, untuk otoped [skuter listrik] ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia beragam, saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah. Saat ini kita mendorong untuk ada persewaan sepeda, kita atur regulasi mengenai itu,” kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, 7 Oktober lalu. 

    Di sisi lain, pengoperasian skuter listrik mendapat preseden kurang menyenangkan dari pejalan kaki. Kepada VOI, Pendiri Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus bilang pengguna skuter listrik mengganggu pejalan kaki karena masuk ke trotoar dan digunakan di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

    Lewat akun Instagram Dinas Bina Marga DKI Jakarta, bahkan memperlihatkan banyaknya pengguna skuter listrik yang tidak bertanggung jawab di sejumlah JPO. Setidaknya ada tiga JPO di sekitar Jalan Jenderal Sudirman yang kerap digunakan pengguna skuter listrik untuk melintas. 

    “Panel-panel (lantai) JPO rusak karena ban skuter listrik, Kita perbaiki panel tersebut sejak hari Minggu sampai dua hari ke depan (Jumat)” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho.

    Padahal, menurut Hari sudah ada tanda larangan menaiki skuter listrik ke atas JPO. Tanda tersebut terpasang pada tiap akses masuk JPO. Tapi, pengguna skuter tetap membandel dengan menaiki JPO, karena tak ada pengawasan langsung.

    “Nah, yang kita lihat dari CCTV, pemakaian skuter di JPO itu pada malam hari. Kalau siang dia enggak berani. Jadi, begitu pengawasan enggak ada, mereka baru main,” ucap dia. 

    Kembali pada permasalahan regulasi skuter listrik, Dishub sebenarnya sudah mengimbau pengguna otopet listrik untuk tidak melintas di trotoar, termasuk di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day. Namun memang belum ada sanksi tegas yang diberlakukan terhadap pengguna skuter listrik yang membandel.

    Minimnya regulasi dan sarana penunjang keselamatan dari pengoperasian skuter listrik, telah menimbulkan korban jiwa. Dua pengguna GrabWheels diketahui menjadi korban tabrak lari pada Minggu 10 November lalu. 

    Insiden kecelakan lalu lintas itu terjadi di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno. Di mana ada sekelompok remaja yang sedang menggunakan GrabWheels dan ditabrak oleh sebuah mobil dari arah Senayan menuju pusat perbelanjaan FX Sudirman. 

    adik gw, ammar jadi salah satu korban kecelakaan ini dan anehnya gak ada satupun media yang meliput kecelalaan ini tolong @TMCPoldaMetro usut tuntas kecelakaan ini. dan pihak @GrabID buatlah kajian tentang safety layanan grabwheels kalian. pic.twitter.com/qAyq0KZ7Lz

    — Alan Darmasaputra (@alandarma_s) November 12, 2019

    “Pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, ternyata akhirnya menabrak,” ucap Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. 

    Mungkinkah Dilarang?

    Polemik skuter listrik saat ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejak awal November, Singapura sudah mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar. Pelarangan dilakukan atas alasan keamanan. Pada awal 2020, pengguna yang menggunakan skuter listrik di trotoar akan kena denda.

    Kebijakan ini keluar setelah kecerobohan pengendara skuter listrik menewaskan seorang pengendara sepeda bernama Ong Bee Eng (65). Dia terluka serius akibat dihantam seorang pengendara skuter listrik di wilayah Bedok, dekat stasiun MRT Tanah Merah.

    Kini pengendara skuter listrik di Singapura hanya bisa digunakan pada jalur khusus sepeda. Singapura menjadi negara ketiga yang melarang penggunaan skuter listrik di trotoar setelah sebelumnya Jerman dan Prancis memberlakukan larangan serupa.

    Melihat cukup banyaknya kasus penggunaan skuter listrik yang bermasalah, akankah Indonesia khususnya DKI Jakarta ikut melarang pengoperasian escooter. Terlebih sudah adanya masalah kerusakan di fasilitas umum, hingga korban jiwa.

  • Perlukah Pengguna Skuter Listrik Dapat Asuransi?

    Perlukah Pengguna Skuter Listrik Dapat Asuransi?

    JAKARTA – Regulasi penggunaan skuter listrik di Jakarta masih digodok. Rencananya, Peraturan Gubernur DKI akan keluar dan diimplementasikan Desember mendatang. 

    Sehubungan belum adanya regulasi yang disahkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar Grab membenahi aspek keselamatan penyewa layanan skuter listriknya. Salah satu caranya dengan memberikan jaminan asuransi keselamatan, kala menggunakan jasa layanan mereka.

    “Poin krusial yang perlu diatur antara lain jaminan asuransi. YLKI mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta bahkan Kemenhub, untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik, sebelum meluas menjadi masalah baru,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 14 November. 

    Selain itu, kata Tulus, Dinas Perhubungan DKI juga mesti mengetatkan syarat perizinan operator jasa penyewaan skuter dan pengendalian tarif penyewaan. 

    Grab jadi operator yang paling disorot soal peristiwa tabrakan skuter listik yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Mengingat, skuter yang dipakai korban adalah hasil sewa GrabWheels. 

    Tulus menduga manajemen Grab belum memberikan petunjuk teknis dan aspek keselamatan yang kuat kepada setiap pengguna Grabwheels, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. 

    Oleh karenanya, Tulus mendesak pihak yang menyewakan skuter listrik, terutama Grab, untuk memastikan dan menjamin bahwa pengguna skuter listik yang menyewa GrabWheels telah memahami aspek keselamatan penggunaan. Contohnya, bisa membedakan jalur-jalur yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk melintas. 

    Hal tersebut adalah pertimbangan minimnya infrastruktur khusus jalur skuter, serta belum pula ada sosialisasi yang memadai kepada penggunanya, yang bisa jadi masih minim literasi terkait kepatuhan berlalu lintas.

    “YLKI meminta managemen Grab untuk menghentikan sewa skuter listrik, sebelum memperbaiki aspek safety kepada calon penggunanya,” ungkapnya. 

    Sebagai informasi, pada Minggu, 10 November dini hari, dua pengguna skuter listrik Grabwheels, Wisnu (18) dan Ammar (18) meregang nyawa. Penyebabnya, lantaran ditabrak oleh pengendara mobil.

    Insiden kecelakan lalu lintas itu terjadi di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno. Berdasarkan penuturan korban yang selamat, insiden itu terjadi ketika sebuah mobil sedan melaju cukup kencang melaju dari arah Senayan menuju pusat perbelanjaan FX Sudirman. 

    Pada saat itu, pengemudi mobil yang belakangan diketahui berada dalam pengaruh minuman beralkohol berusaha menghindari para remaja yang sedang berboncengan dengan otopet listrik itu. “Pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, ternyata akhirnya menabrak,” ucap Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. 

    Menurut Fahri, empat remaja di antaranya mengalami luka-luka ringan karena terhindar dari tabrakan. Sementara dua lainnya yakni Ammar dan Wisnu tidak tertolong, meski sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan. 

    Menyangkut masalah regulasi penggunaan skuter listrik, aturan bakal berlaku mulai Desember tahun ini. “Minggu ini kita finalisasi, kemudian minggu depan kita verbalkan. Kami berharap akhir November sudah ditandatangani Pak Gubernur Anies Baswedan,” tutur Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo. 

    Sebenarnya Pemprov DKI juga tak mau mengulur waktu dalam merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) soal skuter listrik. Tapi, tak dapat dipungkiri bahwa aturan penggunaan skuter listrik mesti dibuat secara komprehensif.

    “Kajiannya tidak mungkin parsial kita sebatas melakukan pengaturan terhadap eScooter. Tapi seluruh elemen yang ada akan kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi,” jelas dia.

  • Alasan Polisi Tak Tahan DH dan Segala Bantahan Kecelakaan GrabWheels

    Alasan Polisi Tak Tahan DH dan Segala Bantahan Kecelakaan GrabWheels

    JAKARTA – Sebuah pertanyaan muncul di babak akhir perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tewasnya dua pengendara skuter listrik GrabWheels, Wisnu dan Ammar. Tentang kenapa DH yang telah jadi tersangka tak ditahan.

    Sebelumnya, diisukan bahwa DH adalah anak seorang pejabat. Publik kemudian berkesimpulan, hal itu lah yang mendasari kenapa polisi tak menahan DH.

    Belakangan, polisi memberi keterangan. Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, polisi memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu di balik keputusan tak menahan DH.

    Menurut Fahri, penyidik menilai DH tak akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti. “Jadi, itu pertimbangan dari penyidik,katanya, Kamis, 14 November.

    “Sehingga saya garis bawahi, bahwa tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan,” tambahnya.

    Terkait dengan latar belakang DH yang konon adalah anak pejabat, Fahri tak berkomentar. Menurutnya, penelusuran latar belakang DH bukan ranah penyidik karena menyoal hal pribadi yang tak berkaitan dengan pokok perkara.

    “Karena kalau penyidik lebih kepada hal-hal yang terkait masalah kronologis kejadian. Siapa orangtuanya, kan kita tidak memperdalami masalah itu. Yang kita dalami justru bagaimana kronologis kejadian itu terjadi,” kata Fahri.

    Selain pertimbangan subjektif, Fahri mengatakan, keputusan tak menahan DH juga didasari pada hasil pemeriksaan. Selain tiga saksi yang berada di sekitar lokasi kecelakaan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap empat rekan dari Ammar dan Wisnu, korban kecelakaan.

    Isu tabrak lari

    Terkait kesaksian yang menyebut DH sempat melarikan diri usai tabrakan, polisi membantah. Menurut Fahri, ada perbedaan persepsi yang ditangkap para saksi. Kata Fahri, DH tak melarikan diri. Namun, faktanya DH juga tak langsung berhenti saat kecelakaan terjadi.

    Menurut Fahri, berdasar pemeriksaan terhadap DH, ia menjelaskan dalam berita acara pekeriksaan (BAP) bahwa mobilnya sempat melaju sepanjang seratus meter. Kepanikan membuatnya tak dapat menemukan pedal. “Tapi (DH) berhenti. Jadi, tepatnya di pintu 5 (Glora Bung Karno) berhenti,” katanya.

    Ketika dibandingkan dengan kasus kecelakaan mobil yang menabrak apotek di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, di mana tersangka langsung ditahan, Fahri menegaskan hal tersebut sebagai kewenangan penyidik.

    “Variasi perkaranya tentunya berbeda karena penyidik itu independen. Penyidik itu punya penilaian sendiri. Kalau yang kemarin, yang apotek Senopati kan ditangani Satwil Jakarta Selatan. Mungkin penyidik dari satwil Jakarta Selatan menilai bahwa memang perlu ditahan,” kata Fahri.

    Kini, DH dikenai wajib lapor dua kali seminggu. “(Diberikan tindakan) Wajib lapor, kalau tidak dilakukan penahanan itu tetap dilakukan wajib lapor,” kata Fahri.

  • Dilema Skuter Listrik, Moda Transportasi Urban Jakarta

    Dilema Skuter Listrik, Moda Transportasi Urban Jakarta

    JAKARTA – Jauh sebelum, kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels di Jakarta beberapa waktu lalu. Singapura sudah lebih dulu melarang pengoperasian moda transportasi kiwari ini di kotanya. 

    Setidaknya sejak awal bulan November lalu, Singapura resmi melarang pengoperasian skuter listrik di trotoar jalan dan jalan-jalan utama kota tersebut. Bagi yang melanggar bisa dikenai hukuman penjara selama dua bulan atau denda maksimum sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20 juta. 

    Pengendara skuter elektrik hanya bisa melaju di jalan khusus sepeda dan jalur-jalur yang menghubungkan taman kota di seluruh wilayah Singapura. Pelarangan ini dilakukan karena keberadaan skuter listrik dianggap mengancam keselamatan pejalan kaki di Singapura.

    Mengutip Channel News Asia, Menteri Perhubungan Singapura, Lam Pin Min menyatakan pelarangan ini muncul setelah masyarakat khawatir akan perilaku ceroboh dan gegabah dari pengendara skuter listrik. 

    “Selama dua tahun terakhir, kami telah berupaya keras untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mobilitas pribadi dengan aman. Meski upaya itu telah dilakukan, kami seringkali menjumpai pengendara yang ceroboh dan justru membahayakan dalam berkendara,” ungkap Lam.

    Tak hanya skuter listrik, pemerintah Singapura juga berencana untuk memperluas aturan pengoperasian kendaraan listrik berbasis baterai semacam Segway untuk memiliki lisensi penggunaan. Sehingga Otoritas Transportasi Darat (Dishub Singapura) bisa mengawasi izin pengoperasian moda transportasi kekinian itu.

    Larangan e-scooter di Singapura (Channel News Asia)

    Pengoperasian skuter listrik juga diatur ketat oleh pemerintah Prancis, Inggris dan Jerman. Otopet berbaterai itu hanya boleh beroperasi di jalur sepeda saja. 

    Sebagaimana dikutip dari Reuters, aturan ini mulai diberlakukan sejak angka kecelakaan jalan raya yang melibatkan pengguna skuter listrik meningkat drastis. Penyebabnya karena banyak pengguna skuter listrik yang ceroboh menggunakan jalur mobil saat berkendaraa. 

    Skuter listrik itu juga dilarang parkir di trotoar dan kecepatan maksimum mereka akan dibatasi hingga 20 kilometer per jam. Mengutip laman micro-scooters.co.uk, otopet listrik bahkan dikategorikan kendaraan ilegal bila dioperasikan di jalan dan trotoar Inggris.

    Sementara di Jerman, skuter listrik memang masih jadi salah satu moda transportasi alternatif. Namun, pengoperasiannya diawasi dengan sangat ketat. 

    Melansir dari Deutsche Welle (DW), pengoperasian skuter listrik hanya diperbolehkan bagi mereka yang sudah memiliki lisensi atau semacam SIM khusus untuk kendaraan elektrik. Penggunanya juga diharuskan menggenakan alat keamanan semacam helm dan tidak boleh melebihi 20 km/jam.

    Dilema Warga Ibu Kota

    Terlepas dari suara kontra yang menolak keberadaan skuter listrik di kota-kota besar. Keberadaan otopet listrik masih dipandang sebagai jalan keluar atas permasalahan urban di ibu kota, seperti kemacetan maupun polusi udara.

    Bahkan sebelum adanya GrabWheels, skuter listrik boleh dibilang kurang populer di Jakarta. Maklum saja harganya yang cukup mahal, membuatnya tidak banyak dilirik orang. 

    Sebagai contoh, harga Mi M365 skuter elektrik buatan Xiaomi di marketplace mulai dijual dengan harga Rp6,25 juta per unit. Selain Xiomi, sejumlah merek skuter listrik juga meramaikan etalase marketplace di Tanah Air. Sebut saja, Segway, Darknight, Azixgo, dan HX. 

    Jadi satu-satunya cara menikmati skuter listrik dengan menyewanya melalui layanan GrabWheels yang kini sangat digemari warga Jakarta. Di sisi lain, Grab sangat mendukung upaya pemerintah Jakarta dalam pembuatan regulasi terkait pengoperasian skuter listrik, baik yang disediakan oleh GrabWheels maupun alat mobilitas pribadi.

    Pasalnya, Grab tak ingin insiden kecelakaan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara GrabWheels terulang kembali. Ada banyak kritikan yang diterima Grab atas kejadian tersebut, mulai dari izin penyewaan penggunaan GrabWheels, edukasi dan pemahaman pemakaian agar tidak ceroboh dalam berkendara, serta perangkat keselamatan.

    “Grab juga akan melakukan pembaruan teknologi yang akan menghentikan pengguna skuter di beberapa area, seperti area car free day, JPO (jembatan penyeberangan orang) dan lain-lain,” ungkap Head of Public Affair Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada wartawan.

    Klasifikasi dan regulasi yang menjadi batasan-batasan moda transportasi modern ini pun perlu dikaji dengan jelas. Pasalnya, kendaraan semacam skuter listrik ini memang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Secara spesifikasi, skuter listrik ini juga tidak termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

    “Kalau ini (GrabWheels) kan karoserinya, spesifikasi teknisnya, agak berbeda nih. Ya (tidak uji tipe) kalau bukan kendaraan bermotor, tidak harus. Tapi kalau dia kendaraan bermotor dia harus mendapatkan SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) untuk uji tipe,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 14 November.

    Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta telah mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Kini Skuter listrik hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda. 

    Selain itu, jam operasional skuter listrik yang disewakan juga akan dibatasi. “Skuter yang disewakan karena tujuan adalah untuk alat transportasi jadi, rencana akan kita atur operasional sama dengan operasional umum, sistem angkutan Jakarta dari jam 05.00 sampai pukul 23.00 WIB,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi.

    Kendati demikian, pembatasan ini masih belum diberlakukan. Syafrin mengatakan aturan itu masih dalam proses kajian untuk ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan itu diperkirakan akan keluar pada Desember 2019. Pergub tersebut juga akan mengatur batasan lokasi operasional hingga batas usia penggunanya.