Tag: Fahri Hamzah

  • Prabowo Mau Tambah Kuota FLPP, Fahri Hamzah: Tunggu 2 Hari Lagi

    Prabowo Mau Tambah Kuota FLPP, Fahri Hamzah: Tunggu 2 Hari Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disebut bakal menambah kuota rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan ulang sebelum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan penambahan kuota FLPP.

    “Kami lagi mengecek, karena itu perlu penetapan dan regulasi teknisnya ya. Diskusinya masih berlangsung,” kata Fahri saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Pasalnya, Fahri menjelaskan bahwa jumlah penambahan kuota FLPP yang bakal diguyur cukup jumbo. Totalnya mencapai 200.000 unit.

    Adapun, pemerintah sendiri sebelumnya telah menetapkan kuota FLPP 2025 sebesar 220.000 unit dengan anggaran total mencapai Rp28,2 triliun. 

    “Kita lihat saja 1-2 hari ini [keputusannya seperti apa],” tegasnya. 

    Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Perumahan mengungkap pemerintah bakal menambah pemberian kuota rumah subsidi lewat program FLPP menjadi 420.000 unit.

    Hal itu pertama kali disampaikan oleh Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang yang menyebut telah mendapat konfirmasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    “Kami dengar, saya minggu lalu rapat dengan Pak Rio [Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu] bilang sudah ditetapkan 420.000 unit, ada penambahan 200.000 unit” tegasnya.

    Sementara itu, anggaran awal yang bakal dikucurkan untuk menyukseskan penambahan kuota FLPP itu yakni sebesar Rp6 triliun.

  • Partai Gelora lantik Pengurus DPP dan DPW Periode 2024-2029

    Partai Gelora lantik Pengurus DPP dan DPW Periode 2024-2029

    Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia lantik pengurus DPP dan DPW Periode 2024-2029 Jakarta Sabtu 22/2/2025 (Foto : Radio Elshinta Rizki Rian Saputra)

    Partai Gelora lantik Pengurus DPP dan DPW Periode 2024-2029
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Minggu, 23 Februari 2025 – 15:09 WIB

    Elshinta.com – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menggelar pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Periode 2024-2029 secara serentak di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2025). 

    Adapun Pelantikan ini langsung dihadiri Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anies Matta dan Wakil Ketua Umum Fachri Hamzah. Sementara itu, Anies Matta juga berhasil menuntaskan pembentukan susunan kepengurusan DPP Partai Gelora Indonesia periode 2024-2029 dan seluruh kepengurusan di 38 DPW se-Indonesia.

    Sebelumnya, Anis Matta juga terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Gelora Indonesia untuk periode kedua, masa bhakti periode 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) I di Jakarta pada Minggu (8/12/2024).

    Adapun setelah pelantikan ini, Partai Gelora akan mendaftakan kepengurusan Partai Gelora periode 2024-2029 ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dalam waktu dekat.

    Ketua Pelaksana Pelantikan TB Dedy Mi’ing Gumelar mengatakan, seluruh pengurus DPP dan DPW Partai Gelora periode 2024-2025 yang dilantik diwajibkan melakukan pengucapan janji jabatan.

    “Pengucapan janji jabatan ini, selain diikuti oleh seluruh pengurus DPP dan DPW, juga akan diikuti Anggota Legislatif Partai Gelora. Kita punya 73 Anggota DPRD di seluruh Indonesia,” kata TB Dedy Mi’ing Gumelar dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

    Menurut Dedy, pelantikan akan digelar secara hybrid yang menggabungkan pertemuan offline dan pertemuan online. Pelantikan pengucapan janji sumpah jabatan akan dipimpin Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta.

    “Sementara Sekretaris Jenderal (Partai Gelora) Mahfuz Sidik akan menyampaikan laporan penyusunan kepengurusan,” imbuh Dedy.

    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Administrasi DPP Partai Gelora Saiful Bahri menyebutkan, jumlah kepengurusan DPP Periode 2024-2025 yang akan dilantik mencapai 313 orang, sedangkan pengurus di 38 DPW mencapai 189 orang, dan Anggota Legislatif berjumlah 73 orang.

    “Dalam kepengurusan periode 2024-2029 ada 5 pimpinan sebagai Badan Pengurus Harian. Ketua Umum Pak Anis Matta, Wakil Ketua Umum Pak Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Pak Mahfuz Sidik, Bendahara Umum Pak Achmad Rilyadi, serta Koordinartor Pelaksana Harian Ustad Rofi Munawar,” ungkap Saiful Bahri.

    Dalam kepengurusan periode ini dibentuk beberapa bidang antara lain bidang organisasi, kaderisasi, pemenangan pemilu, komunikasi, pemenangan teritori, kebijkan publik, luar negeri, serta ekonomi dan bisnis.

    Lalu, bidang keumatan, penggalangan, kebudayaan dan kesenian, organisasi sayap, serta pejabat publik. Kemudian Mahkamah Partai, Majelis Pertimbangan Pusat, Pusat Kajian Strategis, Pusat Pengembangan Wawasan, dan Pusat Solidaritas Palestina.

    Penulis : Rizki Rian Saputra

    Sumber : Radio Elshinta

  • Susunan Kepengurusan Baru DPP Partai Gelora Akomodasi Semua Perwakilan Generasi, Tidak Hanya Soal Gender

    Susunan Kepengurusan Baru DPP Partai Gelora Akomodasi Semua Perwakilan Generasi, Tidak Hanya Soal Gender

    Mereka adalah Anis Matta selaku Ketua Umum, Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua Umum, Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal, Achmad Rilyadi selaku Bendahara Umum, serta Rofi Munawar sebagai Koordinartor Pelaksana Harian.

    Dalam sambutannya, dalam kepengurusan DPP Partai Gelora Periode 2024-2029 ini, sejumlah purnawirawan TNI, diplomat, artis, jurnalis dan lain-lain bergabung ke Partai Gelora.

    Antara lain Laksda TNI (Pur) Dadang Irawan, Mayjen TNI Tomi Basari Natanegara dan Marsma TNI Eko Rislanto. Lalu, ada artis senior Renny Djajoesman (Renny Retno Yuskarini).

    Kemudian ada mantan Duta Besar Laos Raden. P. Pratito Soeharyo dan Diplomat Senior Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Ple Priatna, serta jurnalis senior Asep Setiawan.

    “Saya tidak tahu, apakah ini anomali atau bukan? Ketika Partai Gelora pada Pemilu 2024 lalu, tidak lolos parliamentary threshold, sehingga tidak punya anggota di DPR RI. Banyak orang yang berpikir bahwa perjalanan Partai Gelora selesai,” kata Mahfuz Sidik.

    Namun yang terjadi, menurut Mahfuz, justru sebaliknya. “Animo masyarakat bergabung dan dukungan ke Partai Gelora semakin bertambah dan tercermin dari susunan kepengurusan yang bertambah banyak dan semakin beragam,” ujarnya.

    Mahfuz mengatakan, kepengurusan di DPP Partai Gelora 2004-2029 terdiri dari beragam usia. Yakni Gen Z 8,63 persen, Milenial 28,27 persen, Gen X 54, 56 persen dan Baby Boomer 8,63 persen. 

    Sedangkan berdasarkan komposisi gender sebanyak 68, 75 persen laki-laki dan 31,25 persen perempuan. “Perlu kami sampaikan bahwa setelah pelantikan ini jajaran DPP masih akan melengkapi jajaran kepengurusan sampai level departemen. Jadi ini masih belum tuntas,” ujarnya.

  • Anis Matta Lantik Ketua DPW Gelora Sulsel di Jakarta, Mudzakkir Ali Djamil Segera Rampungkan Struktur

    Anis Matta Lantik Ketua DPW Gelora Sulsel di Jakarta, Mudzakkir Ali Djamil Segera Rampungkan Struktur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPP Partai Gelora Indonesia, resmi melantik Pimpinan DPW Partai Gelora Indonesia Sulawesi Selatan yg juga secara bersamaan dengan pelantikan Pengurus DPP Partai Gelora Indonesia masa bakti 2024-2029.

    Pelantikan Pengurus DPP dan Pimpinan DPW Seluruh Propinsi langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Gelora Anis Matta yg juga Wakil Menteri Luar Negeri dan didampingi oleh Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah serta Sekretaris Jenderal Mahfudz Sidik di Hotel Grand Kemang Jakarta.

    Anis Matta menunjuk Mudzakkir Ali Djamil sebagai Ketua DPW Sulsel menggantikan Syamsari Kitta yg ditarik ke DPP sebagai Koordinator Pemenangan Teritori Sulawesi.

    “Alhamdulillah prosesi pelantikan pengurus DPP dan Pimpinan DPW seluruh propinsi berlangsung lancar dalam suasana yg hikmat. Sangat nampak semangat dari para pengurus untuk bekerja dan melaksanakan amanah yg telah dibebankan partai,” tutur Mudzakkir Ali.

    “Kami di Sulsel resmi dilantik dengan formasi saya sebagai ketua DPW, Hasan Hamido dan Iqbal Khalik sebagai wakil ketua, Syahrul Mubaraq sebagai sekretaris serta Hasdar sebagai bendahara,” lanjutnya.

    Dia mengaku diminta untuk segera menyusun struktur kepengurusan DPW secara lengkap serta struktur DPD se-Sulawesi Selatan.

    “Amanah ini kami rasakan tentu sangat menantang, melihat pencapaian Partai Gelora di Sulsel belum sesuai yang ditargetkan, akan tetapi kita juga patut berbangga meskipun sebagai partai baru sudah bisa mendudukkan 10 anggota dewan kab/kota se-Sulsel,” ungkapnya.

    Dalam penyusunan struktur DPW dan DPD nantinya dia mengaku akan lebih banyak mengajak berbagai kalangan dari beragam segmen untuk bergabung bersama partai Gelora.

  • Lantik Pengurus Lewat “Zoom”, Partai Gelora: Kami Dukung Penghematan Anggaran

    Lantik Pengurus Lewat “Zoom”, Partai Gelora: Kami Dukung Penghematan Anggaran

    Lantik Pengurus Lewat “Zoom”, Partai Gelora: Kami Dukung Penghematan Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Partai Gelora
    melantik 313 orang sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2024-2029 secara hibrida, Sabtu (22/2/2025).
    Sekretaris Jenderal Partai Gelora
    Mahfuz Sidik
    menyebutkan, sebagian pengurus mengikuti proses pelantikan melalui aplikasi
    Zoom 
    sebagai bentuk dukungan Partai Gelora terhadap kebijakan penghematan anggaran oleh pemerintah.
    “Alhamdulillah jajaran pengurus DPP ada yang hadir di ruangan ini dan sebagian yang tinggal di luar Jabodetabek berkenan mengikuti lewat
    Zoom meeting
    ,” kata Mahfuz dalam kata sambutannya, di acara yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.
    “Mungkin dalam sejarah republik, baru kali ini pelantikan lewat
    Zoom meeting
    . Ini respons kami untuk mendukung kebijakan pemerintah, penghematan anggaran,” ujar dia.
    Adapun pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Nomor 001/SK/DPP-Gelora/XII/2024.
    Pelantikan kepengurusan DPP Gelora periode 2024-2029 merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya kembali
    Anis Matta
    sebagai Ketua Umum Partai Gelora pada 8 Desember 2024 dalam Musyawarah Nasional (Munas).
    Fahri Hamzah kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Umum, dan Mahfuz juga sebagai Sekretaris Jenderal.
    Mahfuz melanjutkan, kepengurusan DPP sejatinya sudah disepakati sejak terpilihnya Anis Matta sebagai Ketua Umum.
    “Tetapi kemudian perlengkapan susunan pengurus lengkap ini membutuhkan waktu yang cukup panjang karena ternyata ada pengembangan struktur organisasi di DPP sebagai respons dari bertambahnya dukungan dan animo tokoh-tokoh masyarakat bergabung dengan Partai Gelora Indonesia,” kata Mahfuz.
    Pada kesempatan tersebut, nama-nama 313 pengurus DPP Partai Gelora 2024-2029 turut ditampilkan dan dibacakan.
    Selain melantik kepengurusan DPP, Partai Gelora juga melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) seluruh Indonesia sebanyak 189 orang, dan 73 anggota legislatif dari Gelora.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Klaim Seluruh Kepala Daerah Harusnya Ikut Retret di Magelang

    Pakar Klaim Seluruh Kepala Daerah Harusnya Ikut Retret di Magelang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid ikut menanggapi isi surat Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kepala daerah PDI Perjuangan (PDIP) menunda keberangkatan untuk retret di Magelang, Jawa Tengah.

    Fahri menilai idealnya kegiatan pembekalan itu harus dan wajib diikuti oleh para kepala daerah. Sebab, kegiatan ini dia pandang sebagai urusan pemerintahan yang berdimensi publik.

    “Idealnya harus dan wajib mengikuti [retret], sebab kegiatan itu harus dipandang sebagai urusan pemerintahan yang berdimensi publik. Kegiatan retret itu kan dibiayai oleh negara yang berorientasi pada aspek pelayanan publik,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (22/2/2025).

    Artinya, lanjut dia, tujuan retret adalah kepala daerah menjadi abdi negara yang langsung bekerja dengan visi kebangsaan, bukan lagi membawa visi partai politik tertentu,” ujarnya.

    Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini melihat kegiatan retret kepala daerah memiliki “legal basis” yang kokoh, serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi dan sinkronisasi visi-misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat. 

    Fahmi berujar, menilik spirit Pasal 376 ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni, agar kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.

    “Jadi pada hakikatnya [retret] ini merupakan program pemerintah yang urgen serta strategis atau disebut important and strategic program,” tuturnya.

    Akan tetapi, Fahri menekankan bila tidak mengikuti, tak semua hal yang diatur dan diwajibkan oleh Undang-Undang dapat berwujud menjadi sanksi hukum, termasuk soal retret kepala daerah ini.

    “Tetapi secara moril dalam tata pemerintahan, itu merupakan sebuah keniscayaan, sehingga wajib ditaati,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan para kepala daerah PDIP untuk tidak mengikuti acara retret pada 21-28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Bahkan, Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang untuk segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian tertulis dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2/2025).

    Dalam surat yang sama, Presiden ke-5 RI itu mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, terkait perkara korupsi. Megawati mengatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dikriminalisasi oleh KPK di kasus korupsi yang dinilai tidak ada kerugian negaranya.

    “Telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.”

    Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Megawati Halau Kepala Daerah PDIP, Pakar Hukum Tata Negara: Retret Punya Legal Basis Kokoh

    Megawati Halau Kepala Daerah PDIP, Pakar Hukum Tata Negara: Retret Punya Legal Basis Kokoh

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menyikapi kebijakan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kepala daerah dari partainya menunda keberangkatan untuk mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah.

    Fahri menilai sebenarnya kegiatan retret kepala daerah memiliki basis legal yang kokoh, serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi dan sinkronisasi visi-misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat. 

    Tak hanya itu, dia juga berujar bahwa retret berguna untuk membangun perspektif, pemahaman, tugas, kewenangan, dan kepemimpinan bagi kepala daerah.

    “Ini sangat urgen agar adanya akselerasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI],” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).

    Dia turut menyampaikan retret ini tentunya akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer, memberikan aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive.

    Kemudian, lanjutnya, memberikan pemahaman terkait tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antar-kepala daerah, pemahaman soal anggaran daerah, hingga tentang ketahanan nasional ataupun wawasan kebangsaan.

    Fahmi menuturkan, menilik spirit Pasal 376 ayat (3) Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni, agar kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.

    “Jadi pada hakikatnya [retret] ini merupakan program pemerintah yang urgen serta strategis atau disebut important and strategic program,” tuturnya.

    Fahri berpendapat, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait, secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    “Dengan demikian agar tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sebagai konsekuensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan Pasal 373 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur adanya rezim atau pranata Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan para kepala daerah PDIP untuk tidak mengikuti acara retret pada 21-28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Bahkan, Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang untuk segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian tertulis dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2/2025).

    Dalam surat yang sama, Presiden ke-5 RI itu mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, terkait perkara korupsi. Megawati mengatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dikriminalisasi oleh KPK di kasus korupsi yang dinilai tidak ada kerugian negaranya.

    “Telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.”

    Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Pakar: Retret Miliki Dasar Hukum Kuat untuk Diikuti Kepala Daerah

    Pakar: Retret Miliki Dasar Hukum Kuat untuk Diikuti Kepala Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com –  Retret kepala daerah yang diselenggarakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum yang kuat untuk diikuti oleh para kepala daerah yang baru saja dilantik.

    Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid, retret sebenarnya merupakan kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan bagi kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

    Fahri menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025 agar kepala daerah PDIP tidak ikut retret seusai penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku

    “Kegiatan retret mempunyai legal basis yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat serta membangun perspektif, pemahaman, tugas dan kewenangan, serta kepemimpinan.  Ini sangat urgent agar adanya akselarasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Fahri Bachmid kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Menurut Fahri, secara teknis pemerintahan, retret kepala daerah mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik. Secara terminologi, kata dia, retret kepala daerah bertujuan untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka.

    Termasuk, kata Fahri, retret kepala daerah bertujuan membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Jika berangkat dari spirit Pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda yaitu agar Kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara. Jadi pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgen serta strategis,  important and strategic program,” jelas Fahri.

    Selain itu, kata Fahri, program retret akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer. Karena itu, retret memberikan wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive atau tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antara kepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan.

    “Sementara secara doktriner, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas dia.

    Lebih lanjut, Fahri mengatakan, kewenangan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor  23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 373 ayat (1) UU Pemda menyatakan, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.

    Lalu, Pasal 373 ayat (2) UU Pemda menyebutkan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Sementara, Pasal 373 ayat (3) UU Pemda menyatakan, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh menteri.

    “Jadi, dalam rumusan Pasal 373 UU Pemda tersebut pranata pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” pungkas Fahri mengenai retret kepala daerah.

  • KKP Mau Revitalisasi Tambak Udang-Bangun Kampung Nelayan di Sumbawa

    KKP Mau Revitalisasi Tambak Udang-Bangun Kampung Nelayan di Sumbawa

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan merevitalisasi tambak udang seluas 800 hektar dan membangun kampung nelayan modern di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambak udang tersebut tepat berlokasi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Udang Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa, NTB.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan tambak udang seluas 800 hektare ini masih menjadi tambak tradisional dan ada lahan belum terpakai. Dalam revitalisasi nanti, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (KPKP) akan mendukung revitalisasi tambak udang melalui penataan rumah para nelayan tambak di lokasi PSN. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, kolaborasi tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan.

    “Kami akan merevitalisasi tambak udang, harapannya dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan nelayan, serta kesejahteraan rumah tangga perikanan. Nanti Pak Fahri (Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman) yang akan menata pemukiman masyarakat nelayan tambak,” kata Trenggono saat meninjau tambak udang bersama Wamen PKP Fahri Hamzah, dikutip Jumat (21/2/2025).

    Setelah meninjau PSN tambak udang, Trenggono dan Fahri juga meninjau budidaya lobster modern yang dikelola pihak swasta dengan para tenaga ahli budidaya dari Vietnam. Trenggono optimis budidaya lobster di Sumbawa ini dapat memberikan dampak ekonomi untuk masyarakat sekitar serta memenuhi permintaan lobster di dalam dan luar negeri. Selain itu, dapat meningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari budidaya lobster.

    Selain itu, Trenggono menyebut pihaknya juga akan membangun kampung nelayan Pulau Bungin menjadi modern. Kampung Nelayan Modern merupakan program yang mentransformasikan ruang hidup dan ruang sosial nelayan menjadi lebih baik, dan lebih berkembang, dengan seluruh dimensinya melalui pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kapasitas masyarakat melalui social engineering. Adapun fasilitasnya yaitu sentra kuliner, indoor dan outdoor area, riverside area, rooftop area, bale nelayan, dan shelter pendaratan ikan. Selain juga dilengkapi bengkel kapal nelayan, stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), fish store, pabrik es, dan lainnya.

    “Kami akan bangun kampung bungin modern, abis nangkap langsung dijual disini, kami akan kirim tim untuk menindaklanjutinya. Pak Fahri juga akan menata pemukiman masyarakat nelayan yang merupakan terpadat di dunia ini,” tambah dia.

    Sementara itu, Wamen PKP Fahri menilai Sumbawa memiliki potensi kelautan dan perikanan yang begitu besar. Baik dari sumber daya alamnya maupun manusianya. Kedatangannya bersama Trenggono ingin menata potensi kelautan dan perikanan di Sumbawa yang menjadi tanggungjawab Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kapasitas ekologi dan usaha. Sedangkan Kementerian PKP akan mengurusi pemukimannya.

    “Kami datang kesini karena pak Presiden Prabowo prihatin, yaitu protein dari nelayan tapi pemukiman tidak layak. Dengan sinergi ini, kami yakin bukan hanya mampu menjaga ketahanan pangan, tapi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan,” kata Fahri.

    (rrd/rrd)

  • Jalan Raya Cerme Gresik Kembali Renggut Nyawa, Pelajar Jadi Korban

    Jalan Raya Cerme Gresik Kembali Renggut Nyawa, Pelajar Jadi Korban

    Gresik (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan tiga sepeda motor terjadi di Jalan Raya Cerme, Gresik. Insiden tragis ini menyebabkan seorang pelajar bernama M. Fahri Akbar Maulana (17) meninggal dunia di tempat akibat luka parah di bagian kepala.

    Pelajar asal Desa Ngembung, Kecamatan Cerme itu mengalami kecelakaan saat mencoba mendahului truk gandeng dari sisi kanan. Namun, ia kurang memperhatikan kondisi lalu lintas di depannya hingga menabrak sebuah sepeda motor yang belum teridentifikasi dan tengah melaju searah. Akibat benturan tersebut, motor yang dikendarainya oleng dan terjatuh ke kanan jalan.

    Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju motor Honda PCX yang dikendarai Elrico Iffat Ramadhan (21), warga Perum Green Cerme. Karena jarak terlalu dekat, Elrico tak sempat mengerem, sehingga tabrakan antara keduanya pun tak terhindarkan.

    “Kedua motor bertabrakan, menyebabkan korban atas nama Fahri mengalami luka parah di bagian kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, Elrico mengalami luka di bagian kaki dan segera dilarikan ke Puskesmas Cerme untuk mendapatkan perawatan,” ujar Kanit Gakkum Lantas Polres Gresik, Ipda Aswoko, Kamis (20/2/2025).

    Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kendaraan yang tidak dikenal yang turut terlibat dalam kecelakaan ini.

    “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk mengidentifikasi kendaraan yang tidak dikenal yang terlibat dalam kecelakaan ini,” imbuhnya.

    Ipda Aswoko juga mengimbau para pengendara agar lebih berhati-hati di jalan, terutama dalam menjaga jarak aman serta memperhatikan kondisi lalu lintas guna menghindari kecelakaan serupa.

    “Saya mengimbau agar pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, serta melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara,” pungkasnya. (dny/but)