Tag: Fahri Bachmid

  • MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Pakar Hukum Tata Negara Sampaikan Ini

    MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Pakar Hukum Tata Negara Sampaikan Ini

    Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, “mengundurkan diri
    atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

    Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau
    pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

    Dia menilai bahwa pertimbangan yuridis dan konstitusional yang dirumuskan oleh MK tersebut adalah telah sebangun dengan desain konstitusional sebagaimana terdapat dalam rumusan norma pasal 30 ayat (4) UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

    Ini merupakan mandat konstitusional utama untuk Polri dan menjadi landasan hukum bagi fungsi dan kewenangan mereka dalam menjaga keutuhan bangsa.

    “Hal tersebut tidak terlepas dari Posisi Polri dalam Sistem Pertahanan, yang mana konstitusi menentukan secara tegas bahwa Polri merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung, tutup Fahri Bachmid.

  • Eks Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor Gabung Demokrat, Kini Jabat Wasekjen

    Eks Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor Gabung Demokrat, Kini Jabat Wasekjen

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk periode 2025-2030. Pergantian kepengurusan salah satunya posisi Sekretaris Jenderal partai yang kini diamanatkan kepada Herman Khaeron. Herman ditunjuk menggantikan Teuku Riefky Harsya yang dalam kepengurusan baru ditunjuk menjadi wakil ketua umum.

    AHY turut mengumumkan dalam kepengurusan baru ini adalah bekas Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor. Afriansyah Noor ditunjuk menjadi Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Adapun Afriansyah diberhentikan dari kepengurusan PBB di bawah Pj Ketua Umum Fahri Bachmid pada 12 Juni 2024.

    AHY mengumumkan nama Afriansyah dengan memperkenalkannya sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Hala dan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (2022-2024).

    “Bapak Afriansyah Noor yang juga saat ini jadi Wakil Badan Halal, sebelumnya Wakil Menteri Tenaga Kerja,” kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Minggu, 23 Maret 2025.

    Berikut adalah susunan lengkap kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2025-2030:

    Ketua Umum: Agus Harimurti Yudhoyono

    Wakil Ketua Umum:

    Eddy Baskoro Yudhoyono Teuku Riefky Harsya Dody Hanggodo Benny Kabur Harman Dede Yusuf Macan Effendi Vera Febyanthy Ediwan Prabowo

    Kesekjenan:

    Sekretaris Jenderal: Herman Khaeron

    Wakil Sekretaris Jenderal:

    Afriansyah Noor Agus Jovan Latuconsina Jansen Sitindaon Renanda Bachtar Jemmy Setiawan Rezka Oktoberia Didik Mukrianto Inggrid Maria Palupi Kansil Imelda Sari Heri Sebayang Umar Arsal Syahrial Nasution

    Direktur Eksekutif: Sigit Raditya

    Wakil Direktur Eksekutif:

    Irawan Satrio Leksono Ahdi Muqsith Mursalim Mukhlis Afroni Imawan

    Bendahara Umum: Irwan Fecho

    Wakil Bendahara Umum

    Sabam Sinaga Eka Putra Mukhamad Oki Isnaini Lasmi Indaryani Hendrik Sitompul Tatyana Sutara Edwin Jannerli Tandjung Steven Rumangkang Abdul Muna Algozali Felix Soesanto

    Diketahui, kepengurusan baru Partai Demokrat periode 2025-2030 resmi diumumkan dan diperkenalkan langsung oleh AHY sebagai Ketua Umum di kantor DPP Partai Demokrat pada Minggu, 23 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Eks Sekjen PBB Afriansyah Noor Gabung Demokrat, Dapat Posisi Wasekjen

    Eks Sekjen PBB Afriansyah Noor Gabung Demokrat, Dapat Posisi Wasekjen

    Eks Sekjen PBB Afriansyah Noor Gabung Demokrat, Dapat Posisi Wasekjen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
    Afriansyah Noor
    bergabung dengan
    Partai Demokrat
    .
    Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Partai Bulan Bintang
    (PBB) itu masuk dalam struktur partai berlogo mercy tersebut dan menduduki jabatan Wakil Sekretaris Jenderal (
    Wasekjen
    ).
    “Afriansyah Noor, Wakil Sekretaris Jenderal,” ujar Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membacakan daftar Wasekjen periode 2025-2030, Minggu (23/3/2025).
    AHY berharap bergabungnya Afriansyah ke Demokrat ini akan membawa semangat baru bagi Partai Demokrat ke depan.
    Dalam kesempatan itu, AHY juga mengumumkan Herman Khaeron sebagai Sekjen baru Demokrat.
    Herman menggantikan Teuku Riefky Harsya yang didapuk sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
    Adapun pengumuman struktur kepengurusan baru DPP Demokrat ini diumumkan setelah sebelumnya Demokrat menggelar Kongres ke-6 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
    Dalam kongres tersebut, AHY kembali terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat untuk periode 2025-2030.
    Lewat kongres tersebut, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga kembali ditetapkan sebagai Ketua Majelis Tinggi Demokrat.
    Untuk diketahui, Afriansyah Noor adalah eks Sekjen PBB pada masa kepemimpinan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra.
    Kala itu, dia diberhentikan dari posisi Sekjen bersama sejumlah pengurus PBB lainnya.
    Pj Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) saat itu, yakni Fahri Bachmid mengatakan bahwa pergantian Afriansyah Noor dari posisi Sekjen murni kepentingan organisasi.
    Setelah dicopot dari jabatannya, Afriansyah Noor sempat mengikuti bursa pemilihan calon Ketua Umum PBB.
    Namun, Afriansyah Noor kalah dari Gugum Ridho Putra lewat proses voting dalam Muktamar VI yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Denpasar, Bali, Rabu (15/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Klaim Seluruh Kepala Daerah Harusnya Ikut Retret di Magelang

    Pakar Klaim Seluruh Kepala Daerah Harusnya Ikut Retret di Magelang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid ikut menanggapi isi surat Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kepala daerah PDI Perjuangan (PDIP) menunda keberangkatan untuk retret di Magelang, Jawa Tengah.

    Fahri menilai idealnya kegiatan pembekalan itu harus dan wajib diikuti oleh para kepala daerah. Sebab, kegiatan ini dia pandang sebagai urusan pemerintahan yang berdimensi publik.

    “Idealnya harus dan wajib mengikuti [retret], sebab kegiatan itu harus dipandang sebagai urusan pemerintahan yang berdimensi publik. Kegiatan retret itu kan dibiayai oleh negara yang berorientasi pada aspek pelayanan publik,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (22/2/2025).

    Artinya, lanjut dia, tujuan retret adalah kepala daerah menjadi abdi negara yang langsung bekerja dengan visi kebangsaan, bukan lagi membawa visi partai politik tertentu,” ujarnya.

    Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini melihat kegiatan retret kepala daerah memiliki “legal basis” yang kokoh, serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi dan sinkronisasi visi-misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat. 

    Fahmi berujar, menilik spirit Pasal 376 ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni, agar kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.

    “Jadi pada hakikatnya [retret] ini merupakan program pemerintah yang urgen serta strategis atau disebut important and strategic program,” tuturnya.

    Akan tetapi, Fahri menekankan bila tidak mengikuti, tak semua hal yang diatur dan diwajibkan oleh Undang-Undang dapat berwujud menjadi sanksi hukum, termasuk soal retret kepala daerah ini.

    “Tetapi secara moril dalam tata pemerintahan, itu merupakan sebuah keniscayaan, sehingga wajib ditaati,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan para kepala daerah PDIP untuk tidak mengikuti acara retret pada 21-28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Bahkan, Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang untuk segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian tertulis dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2/2025).

    Dalam surat yang sama, Presiden ke-5 RI itu mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, terkait perkara korupsi. Megawati mengatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dikriminalisasi oleh KPK di kasus korupsi yang dinilai tidak ada kerugian negaranya.

    “Telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.”

    Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Megawati Halau Kepala Daerah PDIP, Pakar Hukum Tata Negara: Retret Punya Legal Basis Kokoh

    Megawati Halau Kepala Daerah PDIP, Pakar Hukum Tata Negara: Retret Punya Legal Basis Kokoh

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menyikapi kebijakan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kepala daerah dari partainya menunda keberangkatan untuk mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah.

    Fahri menilai sebenarnya kegiatan retret kepala daerah memiliki basis legal yang kokoh, serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi dan sinkronisasi visi-misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat. 

    Tak hanya itu, dia juga berujar bahwa retret berguna untuk membangun perspektif, pemahaman, tugas, kewenangan, dan kepemimpinan bagi kepala daerah.

    “Ini sangat urgen agar adanya akselerasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI],” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).

    Dia turut menyampaikan retret ini tentunya akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer, memberikan aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive.

    Kemudian, lanjutnya, memberikan pemahaman terkait tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antar-kepala daerah, pemahaman soal anggaran daerah, hingga tentang ketahanan nasional ataupun wawasan kebangsaan.

    Fahmi menuturkan, menilik spirit Pasal 376 ayat (3) Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni, agar kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.

    “Jadi pada hakikatnya [retret] ini merupakan program pemerintah yang urgen serta strategis atau disebut important and strategic program,” tuturnya.

    Fahri berpendapat, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait, secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    “Dengan demikian agar tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sebagai konsekuensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan Pasal 373 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur adanya rezim atau pranata Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan para kepala daerah PDIP untuk tidak mengikuti acara retret pada 21-28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Bahkan, Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang untuk segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian tertulis dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2/2025).

    Dalam surat yang sama, Presiden ke-5 RI itu mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, terkait perkara korupsi. Megawati mengatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dikriminalisasi oleh KPK di kasus korupsi yang dinilai tidak ada kerugian negaranya.

    “Telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.”

    Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Pakar: Retret Miliki Dasar Hukum Kuat untuk Diikuti Kepala Daerah

    Pakar: Retret Miliki Dasar Hukum Kuat untuk Diikuti Kepala Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com –  Retret kepala daerah yang diselenggarakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum yang kuat untuk diikuti oleh para kepala daerah yang baru saja dilantik.

    Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid, retret sebenarnya merupakan kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan bagi kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

    Fahri menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025 agar kepala daerah PDIP tidak ikut retret seusai penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku

    “Kegiatan retret mempunyai legal basis yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat serta membangun perspektif, pemahaman, tugas dan kewenangan, serta kepemimpinan.  Ini sangat urgent agar adanya akselarasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Fahri Bachmid kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Menurut Fahri, secara teknis pemerintahan, retret kepala daerah mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik. Secara terminologi, kata dia, retret kepala daerah bertujuan untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka.

    Termasuk, kata Fahri, retret kepala daerah bertujuan membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Jika berangkat dari spirit Pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda yaitu agar Kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara. Jadi pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgen serta strategis,  important and strategic program,” jelas Fahri.

    Selain itu, kata Fahri, program retret akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer. Karena itu, retret memberikan wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive atau tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antara kepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan.

    “Sementara secara doktriner, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas dia.

    Lebih lanjut, Fahri mengatakan, kewenangan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor  23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 373 ayat (1) UU Pemda menyatakan, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.

    Lalu, Pasal 373 ayat (2) UU Pemda menyebutkan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Sementara, Pasal 373 ayat (3) UU Pemda menyatakan, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh menteri.

    “Jadi, dalam rumusan Pasal 373 UU Pemda tersebut pranata pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” pungkas Fahri mengenai retret kepala daerah.

  • Politik kemarin, Gugum jadi Ketum PBB hingga Jokowi temui Sultan HB X

    Politik kemarin, Gugum jadi Ketum PBB hingga Jokowi temui Sultan HB X

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan di antaranya Gugum Ridho Putra terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025–2030 hingga Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    Gugum Ridho Putra terpilih jadi Ketua Umum PBB periode 2025–2030

    Gugum Ridho Putra terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025–2030 pada Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Rabu.

    “Saya telah menerima dan berkomitmen untuk memegang posisi jabatan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB,” kata Gugum Ridho Putra di Denpasar, Rabu.

    Selain Gugum, pada Muktamar VI tersebut ada empat nama calon ketua umum lain yang bertarung, yakni Afriansyah Noor, Jurhum Lantong, Fahri Bachmid, dan Hilman Indra.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pakar: Retret kepala daerah bermanfaat, tapi perlu antisipasi problem

    Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Eko Priyo Purnomo mengatakan bahwa rencana retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat bermanfaat, tetapi perlu mengantisipasi sejumlah problem.

    Prof. Eko menjelaskan bahwa sejumlah manfaatnya adalah terbangunnya kesepahaman maupun kesamaan visi dan misi antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Kedua, kepala daerah yang ada di Indonesia bisa ditingkatkan kapasitas dan pengetahuannya dalam hal kebijakan dan kemampuan manajerialnya,” kata Prof. Eko saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kodam tunggu instruksi Mabes TNI soal sertijab Pangdam Kasuari

    Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari masih menunggu instruksi dari Markas Besar TNI Angkatan Darat terkait dengan pelaksanaan serah terima jabatan Panglima Kodam (Pangdam) dari Mayor Jenderal TNI Haryanto kepada Mayor Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu.

    Hal itu dikatakan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVIII/Kasuari Kolonel Infanteri Syawaludin Abuhasan saat peringatan HUT Ke-8 Kodam XVIII/Kasuari di Manokwari, Papua Barat, Rabu.

    Kapendam mengatakan bahwa pergantian jabatan Pangdam XVIII/Kasuari bersama ratusan perwira tinggi TNI lainnya, tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto Nomor Kep/7/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025.

    Baca selengkapnya di sini.

    Sekjen Gerindra harap pertemuan Megawati-Prabowo terlaksana Januari

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra dapat terlaksana pada bulan Januari ini.

    “Saya berdoa mudah-mudahan bisa bulan ini. Makin cepat, makin bagus,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Meski demikian, dia tak menyebut secara pasti pada tanggal berapa pertemuan keduanya dilangsungkan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Jokowi temui Sultan HB X di Keraton Kilen

    Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Kilen, Kota Yogyakarta, Rabu pagi.

    Pewarta ANTARA melaporkan Jokowi tiba di lokasi pada pukul 08.51 WIB menggunakan mobil hitam berpelat nomor B 1568 AZC.

    Sejumlah aparat keamanan terlihat berjaga di pintu gerbang kompleks kediaman Sultan HB X tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dua Menko hadiri Muktamar VI PBB di Bali

    Dua Menko hadiri Muktamar VI PBB di Bali

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Dua Menko hadiri Muktamar VI PBB di Bali
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 13 Januari 2025 – 22:45 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menghadiri Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali.

    “Muktamar VI juga lengkap dihadiri 38 dewan pimpinan wilayah (DPW) dan 514 dewan pimpinan cabang (DPC) PBB seluruh Indonesia,” kata Ketua Bidang Pemerintahan Daerah dan Desa PBB Abdul Rohim di Denpasar, Bali, Senin (13/1) malam.

    Menko Polkam Budi Gunawan hadir di area muktamar di sebuah hotel di Denpasar pukul 19.15 Wita mengenakan kemeja batik berwarna cokelat berlengan panjang dan disusul Menko Yuzril Ihza Mahendra pukul 19.45 Wita yang tiba mengenakan kemeja putih dan jas hitam.

    Selain dua pejabat negara itu, sejumlah tokoh politik juga hadir diantaranya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono, serta Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.

    Perwakilan partai politik lain yang juga hadir, diantaranya Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sekaligus Gubernur Bali Terpilih I Wayan Koster. Selain itu, ada juga Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, serta sejumlah perwakilan partai politik lainnya.

    Rencananya, berdasarkan susunan agenda dari panitia, Penjabat Ketua Umum PBB Fahri Bachmid dijadwalkan memberikan pidato politik.

    Agenda utama Muktamar VI itu yakni pemilihan ketua umum baru periode 2025-2030, menggantikan Yuzril Ihza Mahendra.

    Sejumlah nama calon mencuat jelang pelaksanaan muktamar tersebut, diantaranya Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor dan tokoh muda PBB Gugum Ridho Putra yang juga keponakan dari tokoh sentral PBB Yusril Ihza Mahendra.

    Selain pemilihan ketua umum baru perubahan AD/ART partai, dan program-program partai selama lima tahun ke depan

    Sumber : Antara

  • Yusril beri sinyal dukung figur muda jadi Ketum PBB

    Yusril beri sinyal dukung figur muda jadi Ketum PBB

    Denpasar (ANTARA) – Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberi sinyal dukungan kepada figur baru dan muda menjadi ketua umum partai yang berdiri pada 1998 itu.

    “Saya berharap akan lahir pemimpin baru di PBB dan sudah saatnya kita beri kesempatan kepada yang muda-muda untuk tampil memimpin PBB,” kata Yusril Ihza Mahendra di sela Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Senin malam.

    Ia berharap pemimpin baru dan muda itu dapat melanjutkan estafet kepemimpinan untuk periode 2025-2030.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan itu menambahkan, pemilihan pucuk pimpinan partai berlambang bulan sabit dan bintang tersebut dapat dilakukan secara aklamasi atau melalui pemilihan.

    “Pesan saya pemilihan itu dengan tertib, aman dan damai. Siapa pun yang terpilih, kami hormati, tidak peduli usia, pengalaman karena paling penting estafet kepemimpinan PBB ini ke depan,” katanya.

    Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya proses pemilihan ketua umum itu kepada keputusan dalam muktamar untuk menggantikan dirinya. Yusril memutuskan mundur pada Mei 2024 setelah menahkodai partai itu sejak awal masa Reformasi 1998.

    Sinyal dukungan kepada pemimpin muda juga dilontarkan oleh Ketua Majelis Syura PBB Masrur Anhar ketika memberikan tausiah di sela Muktamar VI PBB.

    “Syukur-syukur yang muda (terpilih jadi ketua umum),” katanya.

    Senada dengan Masrur Anhar, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan ketika memberikan sambutan pembukaan muktamar itu juga memberi sinyal dukungan kepada figur muda menjadi Ketua Umum (Ketum) PBB.

    Ketika Budi Gunawan menyapa sejumlah tokoh termasuk salah satunya Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra, sejumlah peserta muktamar kemudian menyambut riuh.

    “Saya doakan semoga beliau yang terpilih,” kata Budi Gunawan menimpali sambutan riuh peserta muktamar.

    Dalam muktamar itu mencuat sejumlah nama yang akan mencalonkan diri menduduki posisi ketua umum di antaranya mantan Sekretaris Jenderal DPP PBB Afriansyah Noor dan tokoh muda PBB Gugum Ridho Putra yang juga keponakan dari tokoh sentral PBB Yusril Ihza Mahendra.

    Selain pemilihan ketua umum baru, perubahan AD/ART partai dan program-program partai selama lima tahun ke depan juga menjadi menu utama muktamar itu.

    Saat ini, pucuk pimpinan PBB dinahkodai oleh Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB Fahri Bachmid.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pernah bersama Yusril, Afriansyah Noor maju calon Ketum PBB

    Pernah bersama Yusril, Afriansyah Noor maju calon Ketum PBB

    Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

    Pernah bersama Yusril, Afriansyah Noor maju calon Ketum PBB
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 13 Januari 2025 – 16:08 WIB

    Elshinta.com – Afriansyah Noor memastikan diri maju sebagai Calon Ketua Umum Partai Bulan Bintang (Caketum PBB) di Muktamar VI di Bali pada 13-15 Januari 2025. 

    Pasalnya, dirinya mengaku mendapat  dukungan dari beberapa daerah di mana setidaknya sudah 9 dari 38 DPW-PBB se-Indonesia memintanya untuk maju menjadi Caketum PBB. 

    “Saya baru dua hari lalu mengatakan ingin maju. Ada desakan dari DPC, DPW untuk saya maju. Telepon semua, WhatsApp (WA) juga,” kata Ferry sebagaimana rilis yang diterima Elshinta.com, Minggu (12/1).

    Dikatakan mantan Sekretaris Jenderal PBB ini, tiga di antara DPW itu adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Banten dan Bengkulu. Semua itu muncul dari kebersamaan ketika mendampingi Ketua Umum saat itu Yusril Ihza Mahendra.

    “Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC maupun DPW itu kan masih saya yang tanda tangan. Jadi saya memiliki ke­dekatan emosional dengan mereka,” ujar pria yang biasa disapa Ferry.

    Mantan Wakil Menteri Tenaga kerja ini, beragam perjuangan ber­sama dilakukan untuk partai saat bersama Yusril. Misalnya, ketika proses verifi­kasi administrasi hingga faktual di Pemilu 2024 dan kala itu, PBB kali pertama menjadi kontestan tanpa gugatan hukum.

    “Sama-sama kita melakukan kerja sama membangun partai di semua tingkatan. Itu memang saya bangun betul bersama Ketum Yusril,” imbuh Ferry seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Senin (13/1). 

    Ferry mengatakan kontestasi meraih posisi PBB-1 bukan perkara mudah. Apalagi salah satunya rivalnya yang merupakan keponakan Yusril yaitu Gugum Ridho Putra sudah  melakukan deklarasi.

    Sejumlah nama masuk radar bursa Caketum PBB, yaitu Pj Ketum PBB Fahri Bachmid, Sekjen PBB Mohamdad Masduki, putra Yusril yaitu Yuri Kemal Fadlullah dan Jumhur Lantong.

    Meski begitu, Ferry mengaku siap berpartisipasi karena ini demi semangat bersama mem­bangun PBB. Ia juga sudah berkomunikasi dengan Prof Yusril ihwal keinginannya maju di bursa Caketum PBB medio 2025-2030.

     “Artinya, dalam demokrasi sesuai aturan main yang ada saya siap maju,” pungkas Ferry yang saat ini menjabat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    Sumber : Radio Elshinta