Tag: Fadlul Imansyah

  • Menteri Agama, BP Haji, dan Kepala BPKH Merapat ke Gedung KPK, Ada Apa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Menteri Agama, BP Haji, dan Kepala BPKH Merapat ke Gedung KPK, Ada Apa? Nasional 23 Januari 2025

    Menteri Agama, BP Haji, dan Kepala BPKH Merapat ke Gedung KPK, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Agama

    Nasaruddin Umar
    dan para kepala lembaga penyelenggara ibadah
    haji
    menyambangi Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    , Kepala Badan Penyelenggara
    Haji
    (BP Haji) Mochammad Irfan tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 13.47 WIB, disusul Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.
    Keduanya tiba menggunakan mobil dengan pelat nomor RI 33 dan RI 44.
    Lalu, Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah tiba di Gedung
    KPK
    , disusul kedatangan Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama rombongan dari Kementerian Agama.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menerima audiensi dari Kementerian Agama terkait pencegahan korupsi dalam
    pengelolaan haji
    .
    “Hari ini KPK menerima audiensi Kemenag, BPKH, dan BPH untuk membahas terkait pengelolaan haji, khususnya dalam kerangka pencegahan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
    Adapun penyelenggaraan
    ibadah haji
    1446 Hijriah atau tahun 2025 ini masih diselenggarakan sepenuhnya oleh Kementerian Agama (Kemenag).
    Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru akan mengambil alih tugas ini pada tahun 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sah! Pemerintah akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji 2025

    Sah! Pemerintah akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji 2025

    Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menyetujui total jemaah Indonesia yang bakal berangkat haji ke Tanah Suci pada 2025 sebanyak 221 ribu orang. Kesepakatan tersebut telah dilakukan kedua pemerintah lewat kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1446/2025 M dan sudah ditandatangani bersama.

    Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar serta Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.

    “Alhamdulillah hari ini (12/1) baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” ungkap Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Senin (13/1).

    Keberangkatan dan kepulangan jemaah terbagi di dua bandara

    Jemaah haji yang dilayani Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

    Nasaruddin menjelaskan, keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji Indonesia akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi. Sebanyak 110.500 jemaah bakal datang via Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah, Arab Saudi dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi.

    Lanjut Nasaruddin, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi dan pulang lewat Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah. Dia berharap dengan telah ditandatanganinya MoU ini, maka persiapan penyelenggaraan haji bisa secepatnya difinalisasi.

    “Saya minta kepada seluruh pihak yang telibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” kata Nasaruddin.

    Untuk diketahui, turut hadir dalam proses penandatanganan MoU haji 1446 M/2025 M ini, yakni Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marwan Dasopang,  Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf,  Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah, Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Luar  Negeri Muchlis M Hanafi, serta Konsul Haji pada Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah Nasrullah Jasam.

    Selain menandatangani MoU, kunjungan Nasaruddin ke Arab Saudi juga dalam rangka menghadiri muktamar dan pameran haji di Jeddah. Dia pun akan bertemu dengan sejumlah pihak di Arab Saudi untuk memastikan kesiapan pelayanan jemaah.

    “Fokus kita adalah bagaimana jemaah haji Indonesia bisa mendapat layanan terbaik. Ini akan kita persiapkan sejak awal,” pungkas Nasaruddin.

  • Teken MoU dengan Arab Saudi, Indonesia Berangkatkan 221.000 Jemaah Haji Tahun ini

    Teken MoU dengan Arab Saudi, Indonesia Berangkatkan 221.000 Jemaah Haji Tahun ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1446 H /2025 M.

    Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah pada Minggu (12/1/2025).

    “Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221.000 orang,” ungkap Menag Nasaruddin Umar ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Minggu (12/1/2025).

    Turut hadir dalam proses penandatanganan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah, Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis M Hanafi, serta Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

    Menag menjelaskan keberangkatan dan kepulangan 221.000 jemaah haji akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi yakni di Madinah dan Jeddah.

    “Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah,” sambungnya.

    Menag berharap, dengan telah ditandatanganinya MoU ini, maka persiapan penyelenggaraan haji dapat segera difinalisasi. “Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” kata Menag.

  • Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp 55,4 Juta – Page 3

    Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp 55,4 Juta – Page 3

    Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI, Senin, (6/12/2025) memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89,41 juta untuk jemaah reguler. Angka tersebut turun dibandingkan BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta.  

    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan, turunnya BPIH berdampak juga pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 atau biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji reguler. Porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62 persen berbanding 38 persen. 

    “Dengan proporsi tersebut, biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp 55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 56,04 juta rupiah,” kata Fadlul dalam keterangan diterima, Selasa, (7/1/2025). 

    Fadlul menambahkan, sisa sebesar Rp 33,98 juta ditanggung menggunakan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. 

    “Adapun total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mencapai Rp 6,83 triliun,” ungkap dia. 

    Fadlul mencatat, ada tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025. Pertama, menjadikan biaya haji lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik. Ketiga, menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. 

    Fadlul pun memastikan, BPKH siap melaksanakan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

    “Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” yakin dia. 

     

  • Ongkos Haji 2025 Turun, BPKH Gelontorkan Nilai Manfaat Total Rp 6,83 Triliun – Page 3

    Ongkos Haji 2025 Turun, BPKH Gelontorkan Nilai Manfaat Total Rp 6,83 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI, Senin, (6/12/2025) memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89,41 juta untuk jemaah reguler. Angka tersebut turun dibandingkan BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta.  

    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan, turunnya BPIH berdampak juga pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 atau biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji reguler. Porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62 persen berbanding 38 persen. 

    “Dengan proporsi tersebut, biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp 55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 56,04 juta rupiah,” kata Fadlul dalam keterangan diterima, Selasa, (7/1/2025). 

    Fadlul menambahkan, sisa sebesar Rp 33,98 juta ditanggung menggunakan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. 

    “Adapun total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mencapai Rp 6,83 triliun,” ungkap dia. 

    Fadlul mencatat, ada tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025. Pertama, menjadikan biaya haji lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik. Ketiga, menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. 

    Fadlul pun memastikan, BPKH siap melaksanakan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

    “Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” yakin dia. 

    Menurutnya, kemampuan BPKH dalam menanggung biaya haji melalui dana nilai manfaat tak lepas dari sejumlah terobosan dalam optimalisasi dana umat yang dikelola. Salah satunya, dengan mendirikan anak usaha yang masuk dalam ekosistem perhajian sejak tahun 2023 yakni BPKH Limited.

    “BPKH Limited telah mengelola sejumlah aset produktif berupa hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah yang seluruh keuntungannya digunakan untuk menambah nilai manfaat bagi kepentingan jemaah haji Indonesia,” tutur Fadlul. 

    “BPKH berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, dan menjaga keberlanjutan dana haji yang telah dikelola dengan prudent dan profesional,” imbuhnya menandasi.

  • Biaya Haji 2025 Turun, BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp34 Juta per Jemaah

    Biaya Haji 2025 Turun, BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp34 Juta per Jemaah

    loading…

    Rapat Panja Komisi VIII DPR memutuskan BPIH 2025 sebesar Rp89,41 juta untuk jemaah haji reguler. Angka ini turun dibandingkan BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta. Foto/Ist

    JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,41 juta untuk jemaah haji reguler. Angka ini turun dibandingkan BPIH 2024 yang sebesar Rp93,4 juta.

    Rapat yang diselenggarakan oleh Komisi VIII DPR dihadiri oleh Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Senin (6/1/2025).

    Turunnya BPIH juga berdampak pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 atau biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini. Porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62%:38%.

    Dengan proporsi tersebut, biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp56,04 juta rupiah.

    Sedangkan sisanya sebesar Rp33,98 juta ditanggung menggunakan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. Adapun total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji 2025 mencapai Rp6,83 triliun.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan terdapat tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025.

    “Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan yang ketiga menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji,” kata Fadlul dikutip Selasa (7/1/2025).

  • DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 Disetor Jemaah Rp 55,4 Juta

    DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 Disetor Jemaah Rp 55,4 Juta

    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) menghadiri rapat penetapan biaya haji 1446 H/2025 H bersama DPR hari ini. Dalam rapat itu, DPR dan Kemenag menyepakati keputusan biaya haji 2025 yang disetor jemaah sebesar Rp 55.431.750.

    Rapat itu digelar di ruang rapat Banggar DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). Hadir dalam rapat, yakni Menag Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi’i, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Kepala BP Haji Irfan Yusuf. Selain itu, hadir juga Dirut Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Lion Air Group Daniel Putut Adi Kuncoro, dan Dirut Saudi Airlines.

    Rapat diawali laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR Abdul Wachid. Wachid melaporkan Panja telah bersepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446/2025 H sebesar Rp 89.410.258,79. Sementara Bipih yang disetor jemaah haji sebesar Rp 55.431.750.

    “Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79,” kata Wachid.

    “Biaya per jemaah haji atau Bipih dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,” tambahnya.

    Sementara, besaran nilai manfaat dari BPKH kepada masing-masing jemaah haji sebesar Rp 33.978.508,01 atau sebesar 38% dari total BPIH.

    Kemudian, Marwan menanyakan persetujuan rapat mengenai angka tersebut. Kelompok DPR dan pemerintah menyatakan setuju.

    “Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Kepala BPH, Pak Sekjen Kemenag, Dirjen PHU, Kepala BPKH, Pak Inspektorat, para pimpinan dan anggota, dapat kita terima keputusan Panja? tanya Marwan.

    Untuk diketahui, rapat Panja DPR dan pemerintah pembahasan biaya haji 2025 digelar sejak 2 Januari hingga 6 Januari. Saat itu, angka biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 sesuai diusulkan Kemenag pada 30 Desember.

    Setelah menuai sorotan publik, biaya haji per jemaah diturunkan. Pemerintah mengusulkan penurunan biaya haji sebesar Rp 55.593.201,57.

    Terakhir, saat rapat Panja penetapan biaya haji 1446 H/2025 M, disepakati biaya yang disetor jemaah haji sebesar Rp 55.431.750.

    (fca/gbr)

  • Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen membuat pengelolaan dana haji makin akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menandatangi perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

    Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji. Kerja sama ini juga bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, melalui proses litigasi maupun non-litigasi.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perundang-undangan. 

    “Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Fadlul, dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
     

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH. 

    “Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar dia.

    Ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Sebagai berikut:

    Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara: Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi maupun non-litigasi
    Pertimbangan Hukum: Jamdatun akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    Tindakan Hukum Lain: Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif
    Peningkatan Kompetensi SDM: Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri
    Mitigasi Risiko Hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

    Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPKH dan Jamdatun, pengelolaan keuangan haji diharapkan dapat terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen membuat pengelolaan dana haji makin akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menandatangi perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
     
    Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji. Kerja sama ini juga bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
     
    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perundang-undangan. 
    “Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Fadlul, dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
     

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH. 
     
    “Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar dia.
     
    Ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Sebagai berikut:

    Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara: Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi maupun non-litigasi
    Pertimbangan Hukum: Jamdatun akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    Tindakan Hukum Lain: Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif
    Peningkatan Kompetensi SDM: Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri
    Mitigasi Risiko Hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

    Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPKH dan Jamdatun, pengelolaan keuangan haji diharapkan dapat terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AZF)

  • 3 Goals Utama Perhajian di Indonesia, Apa Itu?

    3 Goals Utama Perhajian di Indonesia, Apa Itu?

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi membuka BPKH Hajj Expo 2024 di lantai LG, Gandaria City Mall, Jakarta Selatan. Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Desember 2024, mengusung tema “Perencanaan Keuangan Haji Sejak Dini untuk Masa Depan yang Lebih Baik.”
     
    Pembukaan expo dihadiri sejumlah tokoh antara lain Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, serta perwakilan perbankan syariah, penyelenggara perjalanan haji, dan maskapai penerbangan.
     
    Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo yang diamanatkan kepada Badan Penyelenggaran Haji.
     
    Baca juga: Daftar Haji Jadi Makin Mudah Lewat Cara Ini
    “Ada 3 goals utama dalam perhajian di Indonesia, Pertama memastikan penyelenggaraan haji yang aman, nyaman dan efisien. Kedua membangun ekosistem perhajian, dan yang ketiga membuat kebudayaan haji atau peradaban dan keadaban haji,” kata Dahnil, Jumat, 13 Desember 2024.
     
    Selaras dengan amanat presiden, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam sambutannya menegaskan komitmen BPKH untuk terus mengembangkan ekosistem haji dengan optimal. “Salah satunya dengan entitas anak dari BPKH yang dibentuk untuk aktivasi investasi internasional, yaitu BPKH Limited,” ucap Fadlul.
     
    Faldul berharap acara ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perencanaan haji sejak dini dan memperkuat layanan yang diberikan oleh BPKH serta mitra di ekosistem perhajian.
     
    “BPKH Hajj Expo 2024 adalah langkah nyata kami dalam memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan haji kepada masyarakat, sembari mengedukasi mereka tentang pentingnya perencanaan keuangan haji sejak dini. BPKH mengadakan di Mall Gandaria City sebagai bentuk public outreach untuk mempermudah pelayanan dan penyebaran informasi keuangan haji,” tambah Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ASM)

  • BPKH Ajak Masyarakat Rencanakan Haji Sejak Dini di Hajj Expo 2024 – Page 3

    BPKH Ajak Masyarakat Rencanakan Haji Sejak Dini di Hajj Expo 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi membuka BPKH Hajj Expo 2024 di lantai LG, Gandaria City Mall, Jakarta Selatan. Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Desember 2024, mengusung tema “Perencanaan Keuangan Haji Sejak Dini untuk Masa Depan yang Lebih Baik.”

    Pembukaan expo dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander serta perwakilan perbankan syariah, penyelenggara perjalanan haji, dan maskapai penerbangan.

    Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo yang diamanatkan kepada Badan Penyelenggaraan Haji.

    “Ada 3 goals utama dalam perhajian di Indonesia, Pertama memastikan penyelenggaraan haji yang aman, nyaman dan efisien. Kedua membangun ekosistem perhajian, dan yang ketiga membuat kebudayaan haji atau peradaban dan keadaban haji,” kata Dahnil.

    Selaras dengan amanat presiden, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam sambutannya menegaskan komitmen BPKH untuk terus mengembangkan ekosistem haji dengan optimal. “Salah satunya dengan entitas anak dari BPKH yang dibentuk untuk aktivasi investasi internasional, yaitu BPKH Limited,” ucap Fadlul.

    Ia berharap acara ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perencanaan haji sejak dini dan memperkuat layanan yang diberikan oleh BPKH serta mitra di ekosistem perhajian. “BPKH Hajj Expo 2024 adalah langkah nyata kami dalam memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan haji kepada masyarakat, sembari mengedukasi mereka tentang pentingnya perencanaan keuangan haji sejak dini,” kata dia.

    “BPKH mengadakan (expo) di Mall Gandaria City sebagai bentuk public outreach untuk mempermudah pelayanan dan penyebaran informasi keuangan haji,” tambah Harry Alexander.

    Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan keuangan haji, mendorong pendaftaran haji sejak dini, serta mempererat kerja sama dengan mitra ekosistem perhajian, seperti perbankan syariah dan penyelenggara perjalanan ibadah haji.