Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Penyimpangan dalam Skema Investasi Taspen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mendalami pengaturan skema investasi PT
Taspen
(Persero) yang diduga menyimpang dari sejumlah saksi terkait kasus investasi fiktif tahun anggaran 2019.
Pendalaman ini dilakukan penyidik melalui pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (
BPKH
)
Fadlul Imansyah
sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
KPK juga mendalami dugaan penyimpangan tersebut dari saksi lainnya, yaitu Nelwin Aldriansyah selaku Direktur PT Bahana Sekuritas.
“Saksi satu dan tiga, penyidik mendalami terkait pengaturan skema investasi Taspen yang menyimpang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Sementara itu, Tessa mengatakan, dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penjadwalan ulang.
Sebelumnya, KPK memanggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah sebagai saksi terkait
kasus investasi fiktif PT Taspen
(Persero) tahun anggaran 2019, pada Kamis, 6 Maret 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa, Kamis
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi lainnya yaitu, Andreana Manulang selaku karyawan Manulife; Nelwin Aldriansyah selaku karyawan Swasta/Direktur PT Bahana Sekuritas; dan Agung Cahyadi Kusumo selaku mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama.
Dalam kasus ini, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Fadlul Imansyah
-
/data/photo/2024/12/27/676e85a14f7c7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Penyimpangan dalam Skema Investasi Taspen
-

Korupsi di Taspen, KPK Panggil Bos BPKH hingga Bahana Sekuritas jadi Saksi
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero).
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fadlul hari ini, Kamis (6/3/2025). Namun, pihak KPK belum memerinci lebih lanjut tujuan pemanggilan Fadlul sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar itu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama FI Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Selain Fadlul, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya yaitu Karyawan Manulife Andreana Manulang, Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah serta mantan Direktur PT Asta Askara Sentosa sekaligus PT Pangan Sejahtera Investama Agung Cahyadi Kusumo.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM.
Adapun pihak Taspen menyatakan bakal berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka dengan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di KPK.
“Perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan КРК,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, beberapa waktu lalu.
-

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Panggil Kepala BPKH Hari Ini
Jakarta, Beritasatu.com – KPK memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (FI) Kamis (6/3/2025) terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).
Untuk kasus yang sama, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan untuk saksi lainnya, yakni karyawan Manulife Andreana Manulang (AM), Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah (NA), serta mantan direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama Agung Cahyadi Kusumo (ACK). Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus tersebut.
KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami dengan melakukan pemeriksaan para saksi terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.
Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 sampai Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai direktur investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 . Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Dari kasus investasi fiktif di PT Taspen, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.
-

Soal Potensi Bank Emas jadi Tabungan Haji, Ini Kata BPKH & DPR
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan DPR RI menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut bank emas dapat dimanfaatkan untuk menabung biaya haji.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan, pihaknya menyambut baik ide tersebut. Jika nantinya ada usulan untuk memanfaatkan bank emas untuk tabungan haji, BPKH akan mengikuti arahan tersebut.
“Kita menyambut baik intinya, kalau memang ada usulan nanti kita ikut sesuai dengan arahan,” kata Fadlul ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (4/3/2025).
Kendati begitu, Fadlul masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
Ditemui terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyebut ada kemungkinan hal tersebut akan dibahas dalam perubahan rancangan undang-undang penyelenggaraan ibadah haji. Mengingat, investasi emas yang dilakukan BPKH saat ini belum maksimal.
Kendati begitu, terkait bank emas dijadikan sebagai tempat tabungan haji, Selly menyebut perlu ada jaminan terkait keamanannya mengingat uang yang akan ditabung merupakan milik jemaah.
Untuk itu, lanjut dia, perlu dipikirkan secara matang ketika BPKH menyimpan uang di bank emas, dengan memperhatikan regulasi dan keamanan pihak yang mengelola bank emas.
“Kalau terjadi wanprestasi yang rugikan jemaah, uangnya hilang,” ujar Selly.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut bahwa bank emas dapat menjadi tempat menabung biaya haji. Pasalnya, emas dapat menjadi instrumen investasi yang aman di saat kondisi ekonomi tidak stabil.
“Jika tabungannya [haji] dilakukan melalui emas, maka emas tersebut setara dengan biaya haji di masa depan. Jadi menurut saya inilah mitigasi risiko yang akan dilakukan pemerintah,” tutur Airlangga.
Pada 26 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan layanan bank emas atau bullion bank.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Keuangan (P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/2024, bank emas dibentuk untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas, meningkatkan penghiliran, serta memperluas akses pembiayaan industri emas nasional.
“Menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Gade Tower, Rabu (26/2/2025).
-

Di Hadapan Wisudawan UI, Kepala BPKH: Jadilah Pribadi yang Impactful
loading…
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang juga alumnus UI Fadlul Imansyah menghadiri prosesi wisuda di Kampus UI, Depok. Foto/istimewa
JAKARTA – Ribuan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengikuti prosesi Wisuda Semester Gasal 2024/2025 di Balairung UI, Depok. Para wisudawan diharapkank mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang juga alumnus UI Fadlul Imansyah mengajak para wisudawan untuk tidak hanya merayakan pencapaian ini, namun juga mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
“Lembaran baru telah dimulai, tapi hari ini bukanlah garis akhir, melainkan titik awal menuju perjalanan baru yang lebih besar,” ujar Fadlul, Sabtu (22/2/2025).
Sebagai lulusan dari universitas yang satu-satunya menyandang nama Indonesia, para wisudawan diingatkan akan tanggung jawab besar yang mereka pikul.
“Kalian tidak hanya dipersiapkan untuk mengejar kesuksesan pribadi, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi,” ujarnya memberi motivasi.
Fadlul mengajak para wisudawan untuk berani bermimpi besar dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. “Indonesia membutuhkan lebih banyak pemimpin, inovator, dan agen perubahan. Pribadi yang unggul dan impactful, sejalan dengan visi Universitas Indonesia,” ucapnya.
Menjadi unggul, berarti memiliki kompetensi, integritas, dan mentalitas pemenang dalam menghadapi tantangan dunia. Sedangkan pribadi yang impactful, mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Mengenang perjalanan pribadinya, Fadlul menceritakan pengalamannya 25 tahun lalu saat pertama kali diwisuda sebagai lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, yang sebelumnya dikenal dengan nama FE UI.
-

BPKH Usul Mekanisme Penetapan Biaya Haji di RUU Ibadah Haji & Umrah
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan mekanisme penetapan biaya penyelenggara ibadah haji dalam revisi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan, proses penetapan biaya penyelenggara ibadah haji dimulai dengan penetapan standar biaya masukan oleh BPKH.
“Ini sebagai referensi dari perhitungan biaya penyelenggara ibadah haji,” kata Fadlul dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Langkah selanjutnya, kata Fadlul, penyelenggara ibadah haji menyusun komponen berdasarkan kebutuhan operasional haji tahun berjalan.
Usulan itu selanjutnya diajukan kepada BPKH oleh penyelenggara ibadah haji untuk dilakukan penelahaan oleh badan yang mengelola keuangan haji.
Pada tahap ini, Fadlul menyebut bahwa BPKH akan melakukan penilaian kelayakan usulan berdasarkan kemampuan keuangan haji.
Apabila setelah penelahaan BPKH menyetujui usulan tersebut, maka BPKH dan penyelenggara ibadah haji akan mengajukan usulan tersebut secara bersama-sama ke DPR untuk mendapat persetujuan final.
Namun, jika usulan tersebut tidak sesuai dengan kemampuan keuangan haji, BPKH dapat mengusulkan kembali atau memberikan masukan terhadap usulan tersebut.
“Sehingga prosesnya dapat kembali ke tahap penyusunan oleh penyelenggara ibadah haji,” ujarnya.
Melalui mekanisme ini, Fadlul mengharapkan penetapan biaya penyelenggara ibadah haji dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, penetapan biaya juga diharapkan dapat memerhatikan keberlanjutan keuangan haji demi kepentingan jemaah haji Indonesia.
Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Adapun Komisi VIII DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU usul inisiatif DPR ini telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan merupakan salah satu prioritas yang harus diselesaikan pemerintah dan DPR RI.
-

Menteri Agama, BP Haji, dan BPKH Datangi KPK, Ada Apa?
loading…
Menag Nasaruddin Umar, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mendatangi gedung KPK. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar , Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/1/2025). Fadlul Imansyah yang pertama kali tiba pukul 13.47 WIB.
Tak sampai lima menit, kedatangan Fadlul kemudian diikuti Nasaruddin Umar dan Dahnil Anzar Simanjuntak. Saat tiba, mereka terlihat lansgung memasuki gedung antirasuah tersebut.
Awak media sempat mempertanyakan maksud kedatangan mereka. Namun mereka tidak menjawab detail. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dengan KPK.
Baca Juga
Adapun audiensi membahas pengelolan haji dalam rangka pencegahan korupsi. “Hari ini KPK menerima audiensi Kemenag, BPKH, dan BPH untuk membahas terkait pengelolaan haji khususnya dalam rangka pencegahan korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2025).
(rca)


