Tag: Fadlul Imansyah

  • KPK Ungkap Awal Mula Penyelidikan Dugaan Korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji

    KPK Ungkap Awal Mula Penyelidikan Dugaan Korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji

    Sebelumnya, pada 10 November 2025, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi di BPKH. KPK menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BPKH mengenai fasilitas penginapan, katering, hingga jasa pengiriman barang jemaah.

    Adapun Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, dan memastikan dana haji tetap aman. Fadlul juga mengatakan pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel.

    Selain itu, dia mengatakan BPKH dalam seluruh aktivitasnya tetap berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.

     

  • BPKH Jelaskan Peran BPKH Limited di Tengah Penyelidikan KPK Soal Dugaan Korupsi Layanan Haji

    BPKH Jelaskan Peran BPKH Limited di Tengah Penyelidikan KPK Soal Dugaan Korupsi Layanan Haji

    JAKARTA – Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan peran dari anak usahanya, BPKH Limited, yang saat ini tengah dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi layanan pendukung haji.

    “Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” ujar Fadlul dilansir Antara, Kamis 13 November.

    Fadlul menjelaskan BPKH Limited didirikan untuk mendukung pelaksanaan investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.

    BPKH Limited bukan penyelenggara operasional ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jamaah haji, melainkan berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi sebagaimana perusahaan lain di Arab Saudi.

    Menurutnya, seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen.

    “Dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi keuangan haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” katanya.

    Ia menegaskan BPKH tetap fokus pada tugas utamanya, yakni mengoptimalkan nilai manfaat bagi jamaah calon haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas.

    [see_also]

    – https://voi.id/berita/533131/pigai-tak-ingin-terlibat-polemik-soeharto-saya-menteri-ham-no-comment

    – https://voi.id/olahraga/533128/perancis-vs-ukraina-kemenangan-terakhir-tanpa-skuad-terbaik

    – https://voi.id/teknologi/533068/survei-97-pendengar-tak-bisa-bedakan-musik-buatan-ai-dan-manusia

    [/see_also]

    Sementara perihal dugaan korupsi yang tengah didalami KPK, Fadlul menjelaskan BPKH Limited bukanlah penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jamaah.

    Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.

    “Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Dengan demikian BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan,” kata dia.

  • Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji, BPKH Hormati Proses Hukum KPK

    Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji, BPKH Hormati Proses Hukum KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggapi proses penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas jemaah haji. 

    BPKH menyatakan mendukung langkah KPK karena bagian dari upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

    BPKH menyampaikan akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan

    “BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan,” ungkap Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Rabu (12/11/2025).

    Perkara yang dimaksud menuju pada anak perusahaan BPKH bernama BPKH Limited.

    Fadlul menyatakan anak perusahaan tersebut bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.

    Dia menjelaskan kerja sama yang dimaksud hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner) yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.

    Dia menuturkan bahwa peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Sehingga, katanya, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK mendeteksi dugaan korupsi pengadaan fasilitas haji di lingkungan BPKH mulai dari fasilitas katering, penginapan, hingga jasa pengiriman barang bagi jemaah.

    Namun Asep belum bisa menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut karena belum naik ke tahap penyidikan seperti kasus kuota haji 2024.

    “Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah, kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep, Senin (10/11).

    Asep menyampaikan pihaknya akan menyelidiki penggunaan anggaran untuk memenuhi fasilitas para jemaah selama di Arab Saudi. Salah satunya adalah harga sewa fasiltas yang ditentukan berdasarkan jarak. 

    Dia mengatakan perkara ini berbeda dengan dugaan korupsi kuota haji yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. 

  • KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Jemaah Haji

    KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Jemaah Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fasilitas bagi jemaah haji. Namun Perkara ini berbeda dengan dugaan kasus korupsi kuota haji.

    Asep sebelumnya menjelaskan bahwa KPK mendeteksi dugaan korupsi pengadaan fasilitas haji di lingkungan BPKH mulai dari fasilitas katering, penginapan, hingga jasa pengiriman barang bagi jemaah.

    “(Perkara) terpisah,” Kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (12/11/2025).

    Namun Asep belum bisa menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut karena belum naik ke tahap penyidikan seperti kasus kuota haji 2024.

    “Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah, kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep, Senin (10/11).

    Asep menyampaikan pihaknya akan menyelidiki penggunaan anggaran untuk memenuhi fasilitas para jemaah selama di Arab Saudi. Salah satunya adalah harga sewa fasiltas yang ditentukan berdasarkan jarak.

    “Jadi di sana itu, berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu clue-nya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah di Mina, seberapa jauh dari sana, kan seperti itu. Makin dekat ke sana-kemari, itu transportasinya makin mudah, itu makin mahal. Kemudian menu makanan dan lain-lain itu makin mahal, makin bagus makin mahal. Kelayakan tempat dan lain-lain makin mahal,” ujarnya.

    Menanggapi perkara tersebut, BPKH menyatakan mendukung penuh langkah KPK karena bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

    BPKH menyampaikan akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan

    “BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan,” ungkap Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Rabu (12/11/2025).

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Pengumpulan Tarif Pengiriman Barang di BPKH

    KPK Usut Dugaan Korupsi Pengumpulan Tarif Pengiriman Barang di BPKH

    KPK Usut Dugaan Korupsi Pengumpulan Tarif Pengiriman Barang di BPKH
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Asep Guntur Rahayu mengaku belum bisa memberikan keterangan lengkap mengenai kasus tersebut karena belum masuk ke tahap penyidikan.
    “Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/11/2025).
    Asep hanya menyebutkan bahwa KPK mendalami perbedaan tarif transportasi dan pengiriman barang untuk para jemaah.
    Tarif akan semakin tinggi jika akses transportasinya lebih mudah serta kualitas barang atau menu makanan yang dikirim semakin baik.
    “Karena kan begini, jadi di sana itu, berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu klunya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah di Mina, seberapa jauh dari sana, kan seperti itu,” ujar Asep.
    “Makin dekat ke sana ke mari, itu transportasinya makin mudah, itu makin mahal. Kemudian menu makanan dan lain-lain itu makin mahal, makin bagus makin mahal. Kelayakan tempat dan lain-lain makin mahal,” imbuh dia.
    Tim lembaga antirasuah itu bakal mengecek langsung fasilitas tempat tinggal, catering hingga akomodasi jemaah.
    “Dan juga ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang. Karena teman-teman, apa namanya, saudara-saudara kita yang berangkat ke haji itu ada juga yang kitim barang dan lain-lain,” ucap Asep.
    “Nah itu ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan, ini seperti apa, kerja sama dengan siapa, apakah dengan PT Pos atau mungkin perusahaan swasta, ekspedisi swasta atau bagaimana? Nah seperti itu, dan penggunaan dana itu,” imbuh dia.
    Asep pun memastikan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang statusnya sudah ditahap penyidikan.
    “(Perkara) terpisah,” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan bahwa sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada otoritas yang berwenang.
    “BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel,” ungkap Fadlul dalam keterangan pers, Rabu (12/11/2025).
    Ia menambahkan, BPKH juga berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip
    good corporate governance
    (GCG) mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam seluruh aktivitasnya.
    BPKH menilai, langkah KPK merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
    Oleh karena itu, BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji Tunggu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji Tunggu Nasional 9 September 2025

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji Tunggu
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 senilai lebih dari Rp 2,1 triliun kepada 5,4 juta jemaah haji tunggu, baik reguler maupun khusus.
    Penyaluran nilai manfaat tersebut merupakan bentuk komitmen BPKH dalam memberikan nilai tambah kepada jemaah haji.
    Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengungkapkan, penyaluran nilai manfaat ini sekaligus menjadi bukti bahwa BPKH mengelola keuangan haji dengan mengedepankan prinsip syariah dan kehati-hatian.
    “Kami pastikan bahwa nilai manfaat ini dibagikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta dapat diakses jemaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).
    Dari total Rp 2,1 triliun nilai manfaat, Rp 1,9 triliun dialokasikan bagi jemaah haji reguler, dengan rata-rata nilai manfaat Rp 366.200 per jemaah.
    Sementara itu, nilai manfaat yang diterima jemaah haji khusus senilai 9,2 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 150,7 miliar. Setiap jemaah mendapat 72 dollar AS atau sekitar Rp 1,18 juta.
    Distribusi nilai manfaat ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diusung BPKH dalam mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel.
    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa nilai manfaat ini adalah bentuk konkret dari optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman dan produktif.
    “Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan, tidak hanya dalam bentuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh jemaah,” jelasnya.
    BPKH mengajak jemaah untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal yang disediakan dan memastikan data mereka telah terverifikasi dalam sistem.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Nasional 9 September 2025

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 senilai Rp 2,1 triliun untuk 5,4 juta jemaah haji reguler dan khusus.
    “Total nilai manfaat yang didistribusikan mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
    Rincian nilai manfaat tersebut terdiri dari Rp 1,9 triliun untuk jemaah haji reguler dengan rata-rata nilai manfaat per jemaah senilai Rp 366.200.
    “9,2 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk jemaah haji khusus dengan rata-rata nilai manfaat per jemaah senilai 72,0 dollar Amerika Serikat (AS),” jelasnya.
    Fadlul menuturkan, distribusi nilai manfaat ini merupakan bagian dari prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diusung oleh BPKH.
    BPKH berkomitmen untuk mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel.
    “Nilai manfaat ini adalah bentuk konkret dari optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman dan produktif,” ucapnya.
    Fadlul memastikan, pihaknya akan terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
    “Bukan hanya dalam bentuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh jemaah,” ujar dia.
    Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menuturkan, penyaluran nilai manfaat ini juga menjadi bukti prinsip syariah dan pengelolaan keuangan yang prudent di BPKH.
    “Kami pastikan bahwa nilai manfaat ini dibagikan secara adil, transparan, sesuai dengan prinsip syariah. (Data) dapat diakses jemaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” jelas Amri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun ke Jemaah Haji Tunggu

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun ke Jemaah Haji Tunggu

    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan distribusi nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 sebesar Rp 2,1 triliun kepada 5,4 juta jemaah haji reguler dan khusus.

    Rinciannya, Rp 1,9 triliun diberikan kepada jemaah haji reguler dengan rata-rata Rp 366,2 ribu per jemaah. Sementara untuk jemaah haji khusus, nilai manfaat yang dibagikan setara US$9,2 juta atau sekitar US$72 per jemaah.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyebut distribusi ini sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman dan produktif.

    “Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat berkelanjutan, tidak hanya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tapi juga nilai manfaat yang langsung dirasakan jemaah,” kata Fadlul dalam keterangan resmi, Senin (8/9/2025).

    Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menambahkan penyaluran nilai manfaat dilakukan sesuai prinsip syariah serta transparan. Jemaah juga bisa mengecek pembagian nilai manfaat ini melalui kanal digital, termasuk aplikasi BPKH Apps.

    “Kami pastikan pembagian dilakukan adil, sesuai syariah, dan bisa diakses dengan mudah. Jemaah bisa memantau langsung melalui aplikasi resmi,” ujar Amri.
    BPKH mengimbau seluruh jemaah untuk memastikan data telah terverifikasi agar distribusi nilai manfaat dapat diterima tepat sasaran.

    Tonton juga video “BPKH Limited: Pendistribusian Kompensasi Jemaah” di sini:

    (rrd/rrd)

  • Dugaan Korupsi Haji, KPK Periksa Kepala BPKH 6 Jam

    Dugaan Korupsi Haji, KPK Periksa Kepala BPKH 6 Jam

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadlul diperikaa dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Dia diperiksa penyidik sekitar enam jam.

    Selain Fadlul, penyidik juga menjadwal pemeriksaan terhadap Deputi Keuangan BPKH Irwanto, Firman Muhammad Nur (Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata yang juga Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia / Amphuri), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (Direktur / Pemilik PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour), Kushardono (Staf PT Tisaga Multazam Utama), dan Agus Andriyanto (Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya).

    “Mereka semua diperiksa sebagai saksi dugaan korupsk terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, Fadlul diperiksa terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus.

    “Didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antre,” ungkap Budi. (hen/but)

  • Yaqut Cholil Akan Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji

    Yaqut Cholil Akan Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) setelah mengamankan ponsel hingga dokumen saat menggeledah rumah Yaqut.

    Setyo mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara detail barang bukti apa yang diamankan tim penyidik saat menggeledah rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.

    “Nanti akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 17 Agustus 2025.

    Namun demikian, Setyo mengaku tidak mengetahui jadwal pemeriksaan terhadap Yaqut.

    “Kalau waktunya, ya saya kembalikan kepada para penyidik. Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis banget, seperti waktu penyidikan, hari, jam, apa, semua itu menjadi ranah penyidik,” pungkas Setyo.

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Yaqut dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Dari rumah Yaqut, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE), salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

    KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

    Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

    Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

    Selama penyelidikan perkara ini, KPK sudah memeriksa beberapa pihak, yakni Yaqut Cholil, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi.

    Selanjutnya, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz, Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.