Tag: Fadjroel Rachman

  • Jumbo Diputar di 24 Bioskop Kazakhstan Seusai Tembus 10 Juta Penonton

    Jumbo Diputar di 24 Bioskop Kazakhstan Seusai Tembus 10 Juta Penonton

    Kazakhstan, Beritasatu.com – Film animasi Jumbo karya anak negeri Indonesia kini hadir di 34 bioskop di seluruh Kazakhstan. Kepastian itu diutarakan oleh duta besar Indonesia untuk Kazakhstan Dr M Fadjroel Rachman.

    “34 bioskop di seluruh Kazakhstan, film kartun Indonesia #JUMBO diputar mulai 26 Juni 2025,” kata Fadjroel Rachman dikutip dari akun Linkedin miliknya, Kamis (12/6/2025).

    Fadjroel Rachman mengatakan, kehadiran film Jumbo di Kazakhstan semakin memperlihatkan budaya Indonesia melalui film tersebut.

    “Di Indonesia #JUMBO meraih rekor 10 juta penonton! Rasakan kehangatan budaya Indonesia melalui film kartun Jumbo,” ujarnya lagi.

    “Siapkan diri untuk bertemu Jumbo dan teman-temannya dalam petualangan yang penuh warna dan pelajaran berharga. Jangan sampai ketinggalan ya. Luar biasa,” tambahnya.

    Sebelumnya, film animasi Jumbo telah berhasil melewati jumlah penonton film KKN di Desa Penari. Kini, film Jumbo dinobatkan sebagai film Indonesia terlaris sepanjang masa.

    Hal itu terungkap melalui akun X (dahulu Twitter) @Cinepointappofficial yang merilis 10 besar film paling laris di Tanah Air.

    Adapun film Jumbo yang dirilis pada 2025 ini berhasil menembus jumlah penonton sebesar 10.073.332, sedangkan di urutan kedua yaitu film KKN di Desa Penari dirilis pada 2022 dengan jumlah penonton 10.061.033, berikutnya ada film Agak Laen yang menembus 9.127.602.

    Melihat kesuksesan dari film Jumbo, VisinemaID selaku produksi film Jumbo menyebut Jumbo bisa membuktikan bahwa cerita bisa menggerakkan hati penonton.

    “Teman-teman semua telah mengukir sejarah bersama @jumbofilm_id,” tulis akun X @VisinemaID, Senin (2/6/2025).

    Selain di Kazakhstan, film Jumbo juga akan hadir di sejumlah negara di antaranya Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Belarus, Ukraina, Moldova, Armenia, Azerbaijan.

    Kemudian, ada Georgia (termasuk Abkhazia dan South Ossetia), Kyrgyzstan, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan, Estonia, Latvia, dan Lithuania.

  • Segala Perkembangan tentang Bom Polrestabes Medan hingga Siang Ini

    Segala Perkembangan tentang Bom Polrestabes Medan hingga Siang Ini

    MEDAN – Bom bunuh diri meledak di Polrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Sumatera Utara. Berikut adalah segala perkembangan yang dapat kami sampaikan terkait peristiwa yang terjadi  pada pukul 08.45 WIB.

    Para personel kepolisian baru saja menyelesaikan apel pagi ketika sebuah ledakan terjadi tepat di depan kantor bagian operasi Polrestabes Medan. Enam orang menderita luka akibat ledakan. Satu korban adalah pekerja harian lepas, seorang lagi warga sipil. Sisanya, polisi.

    Para korban kini dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. Sementara, terduga pelaku pengeboman meninggal dunia. Ledakan menghancurkan sebagian tubuh terduga pelaku.

    “Diduga pelaku berjalan di halaman apel tersebut. Jeda beberapa saat di depan kantor bagian operasi Polrestabes Medan, pelaku meledakkan diri,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal ditemui wartawan di Sentul, Rabu, 13 November.

    Saat berita ditulis, polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain olah TKP, investigasi juga dilakukan untuk mengetahui jenis bom yang meledak. Selain itu, tim gabungan kepolisian juga akan menelusuri keberadaan jaringan teroris di belakang pelaku.

    “Saat ini Densus 88 Antiteror dengan tim Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara sedang bekerja untuk melakukan proses selanjutnya. Apakah jaringan ini masuk dalam jaringan apa dan lain-lain, tunggu saja,” kata Iqbal.

    “Kita belum tahu rangkaian dari ledakan tersebut, apakah high explosive atau lainnya. Saat ini tim sedang bekerja. Inafis, Laboratorium Forensik, semua gabungan sedang bekerja untuk melakukan pengolahan tempat kejadian perkara,” tambah Iqbal.

    Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut ada celah dalam penjagaan di Polrestabes Medan. Celah itu dimanfaatkan pelaku yang mengenakan atribut ojek daring saat menjalankan aksi bunuh dirinya.

    Celah yang dimaksud Dedi adalah kegiatan pembuatan SKCK. “Yang kebetulan pada saat itu ada beberapa kegiatan kepolisian dan masyarakat yang akan buat SKCK. Yang bersama-sama masuk. Momen-momen seperti itu dimanfaatkan pelaku untuk menyusup,” kata Dedi.

    Ojek daring dan penjagaan sesuai protap

    Terkait celah yang dimanfaatkan pelaku, Polda Kalimantan Barat menolak Polrestabes Medan lengah. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, penjagaan di Polrestabes Medan sudah sesuai prosedur tetap (protap).

    “Pengamanan sesuai protap tersebut tidak hanya pascainsiden bom bunuh diri di Mako Polrestabes Medan, Sumatera Utara,,” kata Donny Charles di Pontianak, dikutip dari Antara.

    Protap pengamanan yang dimaksud Donny Charles adalah pemeriksaan terhadap tamu. Protap itu berlaku tak hanya di Mapolrestabes Medan, tapi juga di Mapolda Kalimantan Barat. Namun, masuknya ojek online diakui Donny Charles sebagai kejadian pertama.

    “Jadi selama ini pola pengamanan tersebut sudah kami lakukan demi keamanan. Dan khusus driver ojek online, tidak ada yang sampai masuk ke markas dan hanya sebatas sampai di penjagaan saja,” kata Donny Charles.

    Pelaku bom bunuh diri Polrestabes Medan (Istimewa)

    Gojek langsung merespons kabar terduga pelaku yang konon menggunakan atribut perusahaan mereka. Gojek berjanji mendukung sepenuhnya proses investigasi kepolisian. Seperti semua orang, Gojek sepakat, perang melawan terorisme adalah perang bersama. 

    “Kami telah menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak berwajib, serta siap untuk memberikan seluruh bantuan dan dukungan yang diperlukan untuk proses investigasi,” ungkap Vice President Corporate Communications Gojek Indonesia Kristy Nelwan dalam rilis yang kami terima.

    “Gojek menentang keras segala tindakan anarkis dan akan memberikan dukungan penuh upaya pihak berwajib dalam menjaga keamanan masyarakat,” Nelwan, dalam rilis yang sama.

    Negara merespons

    Istana Negara merespons serangan bom dengan instruksi terkait penanganan –baik pencegahan dan penanggulangan– terorisme lewat partisipasi aktif masyarakat. Istana Negara juga mendesak otoritas keamanan segera menangkap seluruh pihak yang terlibat.

    “Pemerintah tidak membiarkan aksi teror mampu mengganggu keamanan, ketenangan dan produktivitas sosial ekonomi masyarakat. Siapapun individu yang menjadi rakyat Indonesia akan mendapatkan perlindungan keamanan sebaik mungkin dari negara,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam rilis pers.

    “Presiden memerintahkan penanganan, baik pencegahan dan penanggulangan, kejahatan terorisme dengan mengaktifkan kerjasama aktif seluruh pihak baik pemerintah dan masyarakat. Kerjasama aktif tersebut akan mengalahkan terorisme demi Indonesia Maju,” tambahnya.

    Sementara itu, DPR menyatakan prihatin. Sama seperti eksekutif, DPR juga mendorong seluruh masyarakat terlibat dalam upaya melawan teorisme. DPR juga mendesak otoritas segera mengungkap tuntas kasus ini, termasuk mencari motif dan mengungkap jaringan.

    “Kita serahkan kepada ranah hukum untuk diusut tuntas lalu dilakukan antisipasi dan mitigasi kedepannya seperti apa. Apakah ini terorganisir atau dilakukan individu,” kata Puan ditulis Antara.

    Penangkapan H-1

    Sebuah fakta menarik terungkap belakangan. Polisi menyatakan, mereka menangkap seorang terduga teroris berinisial WJ alias Patria alias Dwi satu hari sebelum ledakan, tepatnya Selasa, 12 November. WJ ditangkap di wilayah Bekasi di Jawa Barat.

    Sosok terduga teroris itu disebut-sebut merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Bahkan, pria itu merupakan angkatan pertama dalam pelatihan perang dalam kelompok terorisme tersebut.

    WJ juga diketahui memiliki kemampuan merakit bom. Ia pernah mengikuti perang di Suriah bersama Doktor Azahari tujuh tahun silam. “Pada tahun 2012 (WJ) mengikuti perang di Suriah bersama Azahari dan kemudian menjalin hubungan juga dengan FSA atau Free Syria Army,” kata Dedi.

    Kemudian, WJ juga disebut pernah melakukan perjalan ke beberapa negara. Mulai dari Filipine, UEA, Sri Lanka dan Hongkong.Dalam penangkapan, beberapa barang butki berupa beberapa anak panah, alat-alat elektronik dan alat komunikasi disita.

    “Alat komunikasi ini masih didalami apakah akan digunkan juga untuk rangkaian untuk merakit bom masih kita dalami juga,” terang Dedi.

  • Pendukung Jokowi Wajib Baca! YLBHI Paparkan 10 Alasan Jokowi Layak Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia

    Pendukung Jokowi Wajib Baca! YLBHI Paparkan 10 Alasan Jokowi Layak Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia

    “Omnibus Law berakhir disahkan, namun dibatalkan oleh MK dengan syarat perlu melakukan revisi dengan prinsip partisipasi bermakna. Jokowi tidak mendengarkan putusan tersebut, namun malah membangkan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) dengan substansi yang sama tanpa menyerap aspirasi rakyat,” cetus Arif.

    Keempat, Rezim Nihil Meritokrasi. YLBHI menyebut, merupakan rahasia umum bahwa selama Jokowi menjabat, ia mengangkat beberapa individu yang mendukungnya dalam Pilpres masuk ke jabatan-jabatan spesial. 

    Setidaknya, terdapat 13 relawan Jokowi dalam Pemilu 2019 telah menjadi komisaris BUMN. Mereka adalah Rizal Mallarangeng, Lukman Edy, Zulnahar Usman, Arya Sinulingga, Arief Budimanta, Irma Suryani Chaniago, Dudy Purwagandhi, Fadjroel Rachman, Andi Gani Nena Wea, Ukin Ni’am Yusron, Eko Sulistyo, Dyah Kartika Rini, Kristia Budiyarto. 

    “Ditempatkannya orang-orang dekat Jokowi menunjukan praktik reformasi birokrasi dengan skema meritokrasi hanya jargon belaka,” ujar Arif.

    Kelima, menghidupkan kembali dwifungsi militer. YLBHI menuturkan, dwifungsi ABRI di Indonesia adalah sejarah lambang kekuasaan yang korup. Di masa kekuasaannya, Jokowi mencoba kembali menghidupkan praktek tersebut.

    Berdasarkan catatan Mahkamah Rakyat beberapa poin penting yang dapat menunjukkan kembalinya praktek ini, melalui pengesahan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia mengungkapkan, di undang-undang ini jabatan sipil yang dapat diisi oleh militer aktif diperluas. 

  • Berbagi Kuasa lewat Kursi Wakil Menteri

    Berbagi Kuasa lewat Kursi Wakil Menteri

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan segera menambah jumlah wakil menteri di dalam Kabinet Indonesia Maju. Langkah ini konon sengaja diambil untuk melunasi ‘utang’ politik presiden kepada para pendukung yang belum kebagian jatah.

    Kabar penambahan jumlah wakil menteri ini kali pertama disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Menurut Moeldoko, ada enam jumlah wakil menteri yang akan disisipkan ke dalam kabinet. Namun, Moeldoko mengaku belum tahu ke mana keenam wakil menteri itu akan ditempatkan.

    Pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman. Meski membenarkan rencana penambahan wakil menteri, Fadjroel membantah jumlah enam orang yang disampaikan Moeldoko.

    Menurut Fadjroel, saat ini hanya ada satu wakil menteri tambahan, yakni Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bakal diangkat sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Sedangkan satu jabatan tambahan lainnya adalah Wakil Panglima TNI yang pengangkatannya sesuai dengan Perpres 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

    “Jadi (Perpres) yang sudah terbit kami akan proses secepatnya (pemilihan wamen), ini masih dalam proses,” kata Fadjroel di Jakarta, Minggu, 11 September 2019.

    Komisaris Utama PT Adhi Karya Persero itu menyatakan penambahan jumlah menteri tak semata karena utang politik. Menurutnya, rencana ini didasari pada kebutuhan. “Semuanya pasti menunjuk pada tugas khusus atau prioritas,” ungkap Fadjroel.

    Membebani APBN

    Meski pihak istana mengatakan wakil menteri ini diperlukan untuk membantu kerja para menteri, tapi tidak bagi pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin.

    Menurutnya, tak perlu lagi ada penambahan wakil menteri yang menambah beban APBN untuk operasionalnya. Apalagi, beberapa waktu yang lalu sudah ada 12 wakil menteri yang dilantik.

    Lagipula, proporsi kebutuhan yang disampaikan pemerintah tak lebih dari dalih belaka. Ujang menganalisis, penambahan wakil menteri di kabinet periode 2019-2024 hanya politik balas budi.

    Jokowi bersama pimpinan parpol pendukung (Istimewa)

    Menurut Ujang, sulit memungkiri adanya upaya mengakomodir kepentingan mereka yang berjasa –namun belum mendapat jatah kekuasaan– kepada Jokowi-Ma’ruf Amin saat masa Pilpres 2019.

    Kalau kamu ingat, pascapelantikan 12 wakil menteri sebelumnya, Jokowi mendapat kritikan dari beberapa partai politik pendukungnya karena tak mendapat jatah.

    Salah satunya adalah Partai Hanura. “Nah, agar mereka diam dan tidak kritik lagi, maka akan dapat jabatan juga. Bisa saja mereka diberi posisi wamen,” kata Ujang saat dihubungi VOI.

    Katanya mau hemat anggaran

    Penambahan posisi wamen ini, menurut Ujang jadi salah satu contoh inkonsistensi pemerintah terkait penghematan anggaran. Padahal, Jokowi dan jajarannya seringkali mengingatkan agar anggaran bisa dihemat agar dinikmati rakyat.

    Tapi, di saat bersamaan, Jokowi dianggap Ujang malah menambah jabatan yang fasilitas dan operasionalnya menggunakan APBN.

    “Di saat bersamaan, demi kepentingan politik, (Jokowi) akan menambah wakil menteri dan itu membebani anggaran. Elite pendukung Jokowi untung, rakyat buntung. Elite pendukung happy, rakyat gigit jari,” tegas dia.

    Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik 12 wakil menteri untuk sebelas kementerian pada Jumat 25 Oktober 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Pengumuman nama wakil menteri oleh Jokowi-Ma’ruf (setkab.go.id)

    Mereka yang dilantik saat itu adalah Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo.

    Selain itu ada juga Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra, Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.

  • Ada Jokowi di Antara Perebutan Kursi Golkar 1

    Ada Jokowi di Antara Perebutan Kursi Golkar 1

    JAKARTA – Pujian Presiden Joko Widodo terhadap Airlangga Hartarto, dinilai banyak pihak sebagai bentuk dukungan untuk melanjutkan kepemimpinannya di Partai Golkar. Selain itu Airlangga juga dianggap Jokowi ‘top’ karena menduduki posisi Menko Perekonomian.  

    “Ya memang top, beliau kan menko. Menko Perekonomian lho, jabatan yang sangat strategis karena apa pun sekarang guncangan ekonomi dunia, bukan barang mudah diatasi,” ungkap Jokowi saat menghadiri acara perayaan ulang tahun ke-55 Partai Golkar, pada Rabu 6 November lalu.

    Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman juga membantah ada maksud tertentu di balik pujian Jokowi terhadap Airlangga. Menurutnya ungkapan pujian presiden masih dalam taraf netral, karena merujuk pada urusan internal Golkar.

    Pujian Jokowi terhadap Airlangga menuai beragam respon. Pengamat politik Ujang Komaruddin, menilai pujian Jokowi itu sebagai restu untuk meneruskan kepemimpinan di Golkar 1.

    “Tapi dibalik itu sepertinya Jokowi dukung Airlangga. Kalau Airlangga menang lagi. Berarti benar Jokowi dukung Airlangga,” kata Ujang, saat dihubungi VOI, di Jakarta, Senin 11 November.

    Kendati demikian, ada hal tersembunyi yang patut dicurigai antara Jokowi dengan Airlangga. Dirinya memaknai hal tersebut, dengan maksud politik kepentingan satu sama lainnya.

    “Jokowi merasa terbantu oleh Airlngga karena Golkar ada dalam genggaman dan koalisi Jokowi,” tuturnya.

    Ujang juga melihat adanya kedekatan emosional antara Jokowi dan Airlangga. Hal ini bisa terlihat dengan calon ketua umum Partai Golkar lainnya, yakni Bambang Soesatyo yang kini menjabat sebagai Ketua MPR.

    “Namun Jokowi sering bersama-sama Airlangga. Karena Airlangga ada jadi anak buahnya di kabinet. Mungkin Jokowi sudah sreg dengan Airlangga,” ucapnya.

    Di sisi lain, dukungan bagi Bambang Soesatyo untuk menjadi ketum Golkar terus mengalir.Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar Nusron Wahid, mengatakan Bamsoet diprediksi akan kembali maju dalam bursa pemilihan ketua umum. 

    Itu artinya, Bamsoet dan Airlangga akan memperebutkan kursi ketua umum Golkar di musyawarah nasional Desember mendatang.

  • Pro Kontra Majunya Ahok Sebagai Pimpinan BUMN

    Pro Kontra Majunya Ahok Sebagai Pimpinan BUMN

    JAKARTA – Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau BTP kembali jadi sorotan publik. Kali ini ia dikabarkan akan menjadi salah satu pimpinan BUMN. Rumor ini tersiar sejak kedatangannya ke kantor Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.

    Malu-malu, Ahok mengaku memang diminta oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk berkontribusi sebagai pejabat BUMN. Namun, sayangnya ia tak mau membuka apa jabatan yang ditawarkan.

    Majunya Ahok sebagai pimpinan BUMN menuai pro kontra. Status Ahok sebagai mantan narapidana dipertanyakaan. Sebagian pihak menganggap bahwa dalam menunjuk pimpinan BUMN juga harus mempertimbangkan rekam jejak seseorang yang akan ditunjuk.

    Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan, banyak kriteria yang harus diperhatikan, salah satunya menyangkut masalah integritas. Sekalipun ini wewenang eksekutif.

    “Saya hanya mengatakan bahwa untuk menjadi pejabat pemerintah banyak faktor yang jadi pertimbangan. Salah satu faktor integritas dan behavior. Bagaimanapun juga ini menyangkut masalah bangsa dan negara,” kata Syarief, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 November.

    Syarief kemudian menyinggung soal larangan eks koruptor maju dalam pemilihan kepala daerah. Bagi dia, eksekutif harus bisa memperhatikan hal ini dalam menunjuk seseorang untuk pimpinan BUMN.

    “Sudah ada pandangan dari KPU bahwa eks narapidana tak boleh, dan itu kan sudah pernah dilakukan. Jadi saya memberikan contoh bahwa pejabat-pejabat negara itu betul-betul harus selektif. Tak boleh hanya karena pertimbangan dia dari pendukung saya, ataupun dari partai saya,” tuturnya.

    Alih-alih menolak Ahok, Syarief mengaku, pihaknya masih akan mempertimbangkan masalah ini. Sebab, pemegang kuasa atas penunjukan pimpinan negara dalam hal ini pimpinan BUMN adalah pemerintah.

    “Faktor menolak atau tak menolak, ini harus kita pertimbangkan nanti, kita liat nanti gimana. Kita serahkan kepada pihak eksekutif gimana, saya ingin tekankan bahwa untuk memilih pejabat publik itu, faktor-faktor juga jadi pertimbangan,” jelasnya.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, ada tiga kunci yang menjadi kriteria pengangkatan anggota direksi atau komisiaris atau dewan pengawas.

    “Pertama, harus punya integritas. Kedua, harus memiliki pengalaman dan kapabilitas mempuni dibidang bisnis. Ketiga, yang saya kira perlu dilihat adalah bagaimana visi misi dari masing masing kandidiat,” katanya, saat dihubungi VOI.

    Terkait dengan status mantan narapidana boleh diangkat sebagai anggota direksi atau komisaris maupun dewan pengawas, Tauhid mengatakan, pidana yang tidak diperkenankan adalah yang merugikan negara.

    “Misalnya anggota direksi diangkat berdasarkan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi. Tidak ada soal pidana (SARA) hanya tinggal tafsiran dari Pasal 45 tersebut,” tuturnya.

    Jika mengacu kepada UU No 19/2003 tentang BUMN, Ahok bisa-bisa saja menjadi bos di perusahaan negara. Sebab di pasal 45 ayat (1), larangan bagi seseorang untuk menjadi calon direksi BUMN adalah pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

    Berikut bunyi pasal tersebut:

    “Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.”

    Artinya, Ahok memang pernah melakukan tindak pidana karena dianggap menistakan agama. Namun sepertinya kekhilafan yang dilakukannya tidak berakibat kepada kebocoran kas negara. Jadi, rasanya sah-sah saja kalau Erick Thohir mempercayakan salah satu BUMN ke tangan Ahok. Sebab dari sisi kapabilitas dan integritas, Ahok sudah mendapat banyak pengakuan.

    Tauhid menjelaskan, bisa atau tidaknya Ahok menjadi pimpinan BUMN juga tergantung dari uji kelayakan dan kepatutan. Apalagi soal pembuktian integritas, sebab berkaitan dengan etik seorang petinggi negara.

    “Eks narapidana bisa menjadi pimpinan BUMN atau tidak, tergantung kalau misalnya menurut saya akan menjadi catatan soal integritas tadi. Kalau integritas tersebut pembuktiannya meragukan, akan sebaiknya perlu dikaji ulang atau sebaiknya jangan dipilih dulu,” tuturnya.

    Tidak Harus Keluar dari PDIP

    Sementara Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menjelaskan, Ahok tak perlu mundur dari keanggotanya di PDIP bila ia ingin masuk ke dalam perusahaan BUMN. Ahok hanyalah kader biasa dan tak masuk dalam kepengurusan partai sehingga tak perlu mundur dari PDIP.

    “Yang memang wajib mundur itu kan pengurus, contohnya, saya kalau dicontohkan jadi eksekutif ya saya mundur dari kepengurusan partai. Tapi kalau jadi bagian dari anggota kan boleh saja,” kata Eriko.

    Bila memang nantinya Ahok menjadi salah satu komisaris maupun direksi di BUMN, maka dirinya harus mundur dari kepengurusan atau anggota partai, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

    Eriko menjelaskan, partainya mendukung Ahok untuk menjadi pimpinan di perusahaan BUMN. PDIP pun rela melepas Ahok dari keanggotaan PDIP asalkan memang ada aturan yang mengharuskan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mundur dari partai.

    “Karena bagi kami seorang kader bukan ditentukan keanggotannya tapi langkah pebuatan maupun perilakunya. Itu yang jauh lebih penting daripada sekadar kartu anggota saja tapi gimana melakukan yang terbaik bagi rakyat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, pejabat di BUMN tidak boleh bergabung dengan partai politik. Ahok yang saat ini berstatus kader PDIP itu menurut Fadjroel harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai.

    “Kalau mau masuk BUMN, harus mengundurkan diri. Karena ada surat pakta integritas,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 November.

    BUMN Apa yang Cocok untuk Ahok?

    Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung menilai, sosok Ahok lebih cocok berada di BUMN-BUMN yang kebijakannya langsung menyentuh atau bersinggungan dengan pelayanan publik.

    Menurut Manurung, Ahok cocok di tempatkan di BUMN yang belum baik perkembangannya. Seperti PLN atau Garuda. Sebab, kedua perusahaan tersebut langsung bersinggungan dengan publik.

    “Nah kalau BUMN yang tidak bersentuhan dengan publik kan tidak terasa peran Pak Ahok di situ,” ucapnya.

    “Atau sekalian pada BUMN yang masih merugi yang jadi kebangan kita. Apa contohnya? seperti Krakatau Still, itu kan kebanggan kita dari zaman Pak Harto, tapi sekarang jadi kaya gitu,” sambungnya.

  • Dewan Pengawas KPK Dianggap Berbahaya, Pemerintah Tetap Cari Nama

    Dewan Pengawas KPK Dianggap Berbahaya, Pemerintah Tetap Cari Nama

    JAKARTA – Gelombang penolakan terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK terus bermunculan. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang secara tegas menyatakan, kehadiran Dewan Pengawas KPK justru membahayakan kerja lembaga antirasuah dalam menjalankan tindak pemberantasan korupsi.

    “Dewan pengawas itu berbahaya jika dicangkokkan dalam tubuh KPK. Meskipun nantinya mereka akan selalu memberikan izin penyadapan tapi potensi bocornya sangat tinggi,” kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo saat dihubungi Voi.id lewat pesan singkat, Kamis (7/11).

    Apalagi, Adnan menilai dewan pengawas ini lahir dari manuver politik penyusunan UU KPK baru. Selain itu, proses penerbitan undang-undang tersebut tidak berjalan secara akuntabel dan bukan kebijakan publik yang menggunakan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang terbuka.

    “Jadi kami tentu menolak semua produk yang yang dihasilkan oleh UU KPK baru,” tegasnya.

    Meski banyak penolakan, nyatanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap jalan terus untuk menentukkan Dewan Pengawas KPK. Tapi, ICW mengatakan pihaknya tetap konsisten dengan tidak menyetujui dewan yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 dan mempersilakan masyarakat untuk melakukan penilaian sendiri.

    “Masyarakat yang akan menilai sendiri nanti konsekuensi semua UU KPK baru ini terhadap program dan agenda pemberantasan korupsi,” ujar dia.

    Di sisi lain, Presiden Jokowi telah bergerak cepat dalam mencari nama-nama yang bakal duduk sebagai Dewan Pengawas KPK. Jokowi pun menunjukkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk memimpin tugas menyeleksi orang-orang yang akan menduduki jabatan tersebut.

    “Sementara ini di bawah Pak Pratikno. Semua prosesnya di bawah Pak Pratikno,” kata Juru Bicara Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman di Jakarta.

    Tahapan mencari calon dewan pengawas ini, bakal dilakukan dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat yang kompeten di bidangnya untuk dimintai pendapat. “Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke Presiden,” jelasnya.

    Adapun kriteria yang dibutuhkan untuk posisi dewan pengawas adalah berusia 55 tahun dan berpendidikan minimal S1 sesuai dengan UU KPK baru. Tak hanya itu, hampir mirip dengan pemilihan pimpinan KPK, dewan pengawas juga diharuskan punya kualifikasi di bidang pendidikan, hukum, dan perbankan.

    Fadjroel juga menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir karena nantinya dewan pengawas lembaga antirasuah itu akan dipilih secara selektif, kredibel, dan kompeten.

    Dalam kesempatan itu, Komisaris Utama PT Adhi Karya Persero tersebut menegaskan tak ada nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai calon Dewan Pengawas KPK. “Tidak ada secara khusus yang disebutkan,” ucap Fadjroel.

    Kemungkinan Ahok dan Antasari Azhar masuk menduduki jabatan itu juga secara halus dimentahkan oleh Fadjroel. Sebab keduanya pernah tersangkut kasus pidana, Ahok pernah divonis 2 tahun pidana akibat ujaran kebencian dan Antasari pernah divonis 12 tahun akibat kasus pembunuhan.

    “Yang ada bahwa kriteria itu saja, kalau mereka lulus S1, mereka berusia 55 tahun, mereka tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan,” tutupnya.

  • Menyoal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang Akan Dihidupkan Lagi

    Menyoal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang Akan Dihidupkan Lagi

    JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan dia akan menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, khususnya di masa lalu.

    Komisi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2004 ini sebenarnya bukan barang baru. Sebab pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan perundangan tersebut. Saat itu di tangan Ketua MK Jimly Asshidiqie, UU KKR ini dibatalkan karena dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

    “Iya, dulu kan kita punya undang-undang KKR ya tapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan catatan harus segera diperbaiki,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November.

    Setelah pembatalan tersebut diputuskan, sejumlah Menkopolhukam sebelum dirinya, disebut telah berupaya memperbaiki hal yang kurang dari komisi tersebut. Hanya saja, ada beberapa pandangan berbeda sehingga wacana penghidupan kembali KKR ini justru menguap.

    Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, komisi ini sedang dikoordinasikan lebih jauh supaya bisa segera menyelesaikan masalah HAM masa lalu. “Sekarang kita koordinasikan lagi,” tegasnya.

    Mahfud tampak bersungguh-sungguh untuk penyelesaian kasus HAM berat ini. Sebab, dia telah menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membentuk kembali komisi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman.

    “Dari perbincangan dengan usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November.

    Presiden Jokowi juga tampak mendengarkan saran dari Mahfud. Menurut Fadjroel, jika kasus pelanggaran HAM berat khususnya di masa lalu bisa diungkap, maka pemerintah bisa memberikan hak para korban nantinya.

    “Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap, agar para korban diberikan apa yang memang menjadi haknya,” ujar Komisaris Utama PT Adhi Karya Persero itu.

    Terkait wacana penghidupan KKR tersebut, Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengatakan penyelesaian kasus HAM berat di Indonesia diukur tak hanya dari dibentuk atau tidaknya komisi tersebut.

    Menurut dia, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi oleh pemerintah yaitu hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, jaminan tidak berulangnya kasus HAM, dan kepuasan Korban dan Masyarakat atas semua proses yang dilakukan untuk penuntasannya.

    Sehingga, hal paling mendasar yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus tersebut adalah mengakui negara akan bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat terutama di masa lalu.

    “Pengakuan ini bukan hanya lewat statement tapi melalui kebijakan resmi. Kedua, dalam kebijakan resmi tersebut, disusun sejumlah prinsip dasar upaya, cara menyelesaikannya, dan tidak bertentangan dengan sejumlah hak,” kata Haris saat dihubungi VOI lewat pesan singkat.

    Setelah dua hal dasar ini dilakukan, Haris mengatakan barulah pemerintah membuat tim untuk melakukan kerjanya. Ini bisa diisi oleh KKR yang akan dibentuk Mahfud. Tak hanya itu, pegiat hak asasi manusia (HAM) ini juga meminta agar tim ini nantinya terus bekerja sebab penyelesaian kasus pelanggaran HAM tak bisa dengan mudah diselesaikan.

    “Pemerintah hari ini harus memastikan tim di atas dan kebijakannya ada serta berjalan berjalan. Prosesnya bertahap dan panjang tapi jangan juga berdiam diri tidak berbuat apa-apa. Harus proporsional,” tegasnya.

    Haris menilai, jika ingin cepat rampung, sebenarnya pemerintah bisa bekerja dengan beberapa pihak seperti Komnas HAM, LPSK, atau dengan melihat data dari laporan sejumlah tim independen yang sudah ada sebelumnya.

    Selain itu, Haris juga ragu sebenarnya soal kinerja tim ini. Sebab, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat khususnya di masa lalu juga kini berada di lingkar kekuasaan.

    “Catatan lain adalah soal sejumah nama yang patut diduga bertanggung jawab, seperti Prabowo Subianto, Hendropriyono dan Wiranto, adalah orang-orang yang ada di lingkar kekuasaan,” ungkap dia.

    “Apakah Jokowi berani meminta Komisi atau tim ini untuk bekerja memeriksa nama tersebut? Saya sih ragu ya,” tutupnya.

  • Tak Ada Rencana Tito Mengembalikan Sistem Pilkada ke DPRD

    Tak Ada Rencana Tito Mengembalikan Sistem Pilkada ke DPRD

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membantah ingin mengembalikan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada DPRD. Ia cuma mau kalau sistem pemilihan Pilkada langsung bisa juga dievaluasi.

    Tito menilai ada dampak positif dan dampak negatif dari pilkada langsung. Sehingga, usulan yang disampaikan bukan untuk kembali ke sistem lama, tetapi hanya untuk evaluasi.

    Menurut mantan Kapolri itu, evaluasi sistem pilkada bukanlah sesuatu yang haram. Terlebih banyak catatan negatif selama 15 tahun penyelenggara pilkada langsung.

    “Ini perlu dievaluasi. Evaluasi ini dilakukan kalau harus dengan kajian akademik, tidak bisa dengan empirik, berdasarkan pengalaman saja,” tutur Tito di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November.

    Apalagi, kata Tito, mengembalikan pilkada ke DPRD bukan perkara mudah. Sebab, butuh kajian akademik. Tidak bisa berdasarkan pengalaman-pengalaman. Pendapat dari masyarakat pun perlu diminta, apakah setuju sistem pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.

    “Kenapa kajian akademik? Karena memiliki metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan dengan data, data kuantitatif, data kualitatif data gabungan kualitatif dan kuantitatif,” tuturnya.

    Di sisi lain, Tito juga mengingatkan, agar publik tak menutup mata bahwa biaya politik yang dikeluarkan untuk maju sebagai kepala daerah melalui Pilkada langsung, sangat tinggi. Mulai dari APBN dan APBD yang dikeluarkan pemerintah, hingga biaya politik yang dikeluarkan calon kepala daerah (cakada) demi mendapat kendaraan politik dari partai.

    “Kalau kepala daerah ini dari empirik saja, untuk keluar jadi calon kepala daerah, mau jadi Bupati kalau enggak punya Rp30 miliar, enggak berani. Nah kemudian Wali Kota lebih tinggi lagi, Gubernur (juga) lebih tinggi lagi,” tuturnya.

    Tito menantang siapa saja yang berani mengatakan, untuk dapat maju sebagai Cakada tidak perlu biaya. Karena, menurut dia, hampir mustahil hal itu terjadi.

    “Ya kalau ada yang menyatakan enggak bayar nol persen, saya pengen ketemu orangnya. Pertama untuk kendaraan politik, paling tidak yang legal-legal aja lah. Itu belum lagi untuk kampanye untuk saksi dan segala macam belum lagi teknisnya. Sementara kalau lihat pemasukan dari gaji 5 tahun Rp12 miliar, mana mau dia tekor. Keluarnya Rp30 miliar,” ucapnya.

    “Kalau dia mau tekor, saya mau hormat sekali, itu berati betul-betul mengabdi untuk nusa bangsa gitu. Tapi yang apakah ada 1001 mungkin ada, mungkin, mungkin juga enggak, saya mohon juga kalau enggak ada,” lanjutnya.

    Berkaca pada ongkos politik yang tinggi ini lah, Tito mengusulkan evaluasi pelaksanaan Pilkada langsung. Tito mengusulkan, sistem Pilkada secara langsung diterapkan secara asimetris. Artinya, tidak semua daerah bisa menyelengarakan pilkada langsung diukur dari indeks kedewasaan berdemokrasi.

    “Saya sudah mulai dengan meminta Balitbang membuat index democracy maturity (IDM) per-daerah dan meminta BPS meminta indikator-indatornya,” ucapnya.

    Menurut Tito, nanti setelah kajian selesai, di daerah dengan IDM Tinggi, bisa dilakukan Pilkada langsung. Sedangkan, daerah denga IDM rendah, bisa dilakukan mekanisme lain misalnya dipilih DPRD.

    “Sekali lagi, saya tidak mengatakan kembali ke DPRD, tapi evaluasi dampak positif dan negatif Pilkada langsung. Dan jawabannya, evaluasi dengan kajian akademik,” ucap Tito.

    Sebelumnya, Istana telah menanggapi usulan Tito untuk mengevaluasi Pilkada langsung. Hal ini disampaikan Juru Bicara presiden, Fadjroel Rachman. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo menolak pilkada dikembalikan dipilih oleh DPRD.

    Hal ini sama dengan suara LSM, Pilkada langsung masih menjadi mekanisme pemilihan kepala daerah yang paling relevan di Indonesia. Pilkada langsung pada dasarnya telah menciptakan kedekatan antara rakyat dan pemimpin daerah dalam proses pembangunan lokal.

    Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi berpandangan, evaluasi pilkada tetap akan dilakukan namun hanya bersifat pada teknis penyelenggaraan.