Tag: Evita Nursanty

  • Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?

    Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?

    loading…

    Yohanes Widodo. Foto/Istimewa

    Yohanes Widodo
    Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

    SEJAK November 2011, wacana penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI dan RRI telah mencuat, ditandai dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015, meskipun akhirnya tidak terealisasi.

    Baru-baru ini, usulan konsolidasi LPP kembali mengemuka. Anggota DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyuarakan dukungannya untuk menggabungkan RRI, TVRI, dan LKBN Antara menjadi satu entitas media negara yang komunikatif, efisien, dan efektif.

    Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Eric Hermawan mengusulkan transformasi TVRI, RRI, dan Antara dari lembaga publik dan badan usaha milik negara menjadi media negara. Tujuannya adalah menciptakan media yang menjunjung tinggi kepentingan nasional dan mendukung pemerintah, berfungsi sebagai corong pemerintah di bawah lembaga komunikasi kepresidenan.
    Dalam rapat dengar pendapat mengenai efisiensi program kerja tahun 2025, anggota DPR Evita Nursanty (Fraksi PDI-P) menekankan bahwa karena anggaran TVRI dan RRI berasal dari negara, independensi mereka seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak mengutamakan kepentingan pemerintah.

    Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto juga menekankan pentingnya mengubah status LPP RRI dan TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Negara. Menurutnya, perubahan ini akan memungkinkan kedua lembaga tersebut berperan lebih efektif sebagai pengawal kepentingan negara.

    Di sisi lain, Direktur Utama Perum LKBN Antara Akhmad Munir menilai bahwa dengan penggabungan tersebut, negara akan memiliki entitas media yang lebih kuat dan bersifat multiplatform, sehingga mampu meningkatkan produktivitas serta efektivitas, sekaligus menekan efisiensi.

    Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno juga mendukung usulan penggabungan TVRI, RRI, dan Antara. Ia menambahkan bahwa penggabungan ini penting untuk menjadikan media penyiaran publik di Indonesia sebagai media negara yang lebih kuat dan efisien.

    Usulan transformasi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) menjadi media negara menimbulkan kekhawatiran terkait independensi dan kebebasan pers. Perubahan status ini dapat mengurangi kemampuan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

    Kebebasan pers adalah hak asasi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan esensial bagi demokrasi. Namun, jika media berada di bawah kendali pemerintah, ada risiko bahwa media tersebut akan kehilangan fungsinya sebagai pengawas jalannya demokrasi dan cenderung menjadi alat propaganda pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dampak transformasi ini terhadap independensi media dan kebebasan pers.

    Aspek Kepemilikan dan Kontrol EditorialPerbedaan mendasar antara media negara, media pemerintah, dan media publik terletak pada aspek kepemilikan, kontrol editorial, dan tujuan operasional. Pemahaman mengenai perbedaan ini penting untuk menilai sejauh mana media dapat menjalankan perannya dalam masyarakat demokratis.

  • Komisi VII DPR RI harapkan pariwisata di Banten lebih dikembangkan

    Komisi VII DPR RI harapkan pariwisata di Banten lebih dikembangkan

    “Pariwisata berkembang, otomatis UMKM-nya akan berkembang, karena itu kan multiplier effect-nya akan terasa. Otomatis ekonomi kreatifnya juga akan berkembang,”

    Cilegon (ANTARA) – Komisi VII DPR RI mengharapkan seluruh mitra kerjanya untuk lebih mengembangkan potensi pariwisata di Banten, guna mendukung peningkatan sektor UMKM dan ekonomi kreatif.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty di Cilegon, Rabu mengatakan Banten sebagai provinsi terdekat dari DKI Jakarta masih perlu dilakukan optimalisasi dari pengembangan wisata, UMKM dan ekonomi kreatifnya.

    “Pariwisata berkembang, otomatis UMKM-nya akan berkembang, karena itu kan multiplier effect-nya akan terasa. Otomatis ekonomi kreatifnya juga akan berkembang,” kata Evita.

    Evita dalam kunjungan kerja reses masa persidangan II tahun 2024-2025 mengatakan pengembangan potensi wisata di Banten juga harus didukung dengan perbaikan infrastruktur di daerah-daerah wisata, guna tercipta aksesibilitas.

    Terkhusus pada Pemerintah Daerah, Komisi VII merekomendasikan untuk membuat kemasan promosi wisata yang menarik.

    Pada kunker tersebut, pihaknya mendapati kendala kurangnya komunikasi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan saluran publik seperti TVRI, RRI dan ANTARA untuk promosi potensi wisata Banten.

    “Tadi saya sudah minta sama TVRI, RRI dan ANTARA yang merupakan mitra kerja kita, untuk dibantu bagaimana kita bisa mempromosikan Banten ini,” kata dia.

    Kedepannya, Komisi VII DPR RI akan melakukan kunjungan untuk meninjau daerah-daerah wisata yang masuk dalam program khusus Kementerian Pariwisata.

    Kunjungan kerja reses tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Pariwisata RI, Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Kementerian UMKM RI, Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI, serta lembaga publikasi LKBN ANTARA, TVRI dan RRI.

    Dalam kunjungan kerja reses di Banten, Komisi VII DPR RI diwakili oleh Evita Nursanty (Ketua Tim), Chusnunia Chalim (Wakil Ketua Tim), Putra Nababan (anggota), Andhika Satya Wasistho (anggota), Kardaya Warnika (anggota), Rahmawati (anggota), Arjuna Sakir (anggota), Yoyok Riyo Sudibyo (anggota), Erna Sari Dewi (anggota), Siti Mukaromah (anggota), Hendry Munief (anggota), Rofik Hananto (anggota) dan Zulfikar Suhardi (anggota).

    Sementara, perwakilan dari tiga lembaga publikasi negara terdiri dari Redaktur Pelaksana LKBN ANTARA Suryanto, Kepala Biro LKBN ANTARA Banten Bayu Kuncahyo, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) I Hendrasmo, Dirut Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Iman Brotoseno.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR: RUU P2MI Bisa Cegah Pekerja Migran jadi Korban TPPO dan Perbudakan Modern – Page 3

    DPR: RUU P2MI Bisa Cegah Pekerja Migran jadi Korban TPPO dan Perbudakan Modern – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Baleg DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja migran. Menurutnya, pekerja migran kerap menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Evita menekankan pentingnya reformasi kebijakan yang nyata demi melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).

    “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” ujar Evita Nursanty, Sabtu (22/3/2025).

    Apalagi, TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini. Sehingga, keberadaan RUU P2MI nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.

    “RUU P2MI harus memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan perlindungan kepada PMI,” papar dia.

    Evita mengatakan, RUU P2MI diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO.

    “Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” ujar Evita.

    Evita menyebut DPR akan memastikan kebijakan yang dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

    “Sudah banyak sekali anak-anak bangsa yang tertipu dan menjadi korban perdagangan orang atas iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Tak sedikit juga yang kemudian disiksa dan melakukan pekerjaan paksa, atau mengalami bentuk-bentuk kekerasan lainnya,” ucapnya.

    “Maka bentuk pengawasan terkait PMI harus semakin ditingkatkan. Kebijakan negara harus bersifat antisipatif dan dapat memastikan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri terjamin keamanan dan keselamatannya,” imbuh Evita.

     

  • Anggota Baleg DPR Harap RUU P2MI Perketat Regulasi-Sanksi Agen TKI Ilegal

    Anggota Baleg DPR Harap RUU P2MI Perketat Regulasi-Sanksi Agen TKI Ilegal

    Jakarta

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Evita Nursanty menegaskan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran. Ia ingin revisi ini dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal.

    “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” kata Evita Nursanty dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    Apalagi, menurut Evita, TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini sehingga keberadaan RUU P2MI nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.

    Evita mengatakan RUU P2MI juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO.

    “Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” tambah Evita.

    Evita menyebut DPR akan memastikan kebijakan yang dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Ia ingin pengawasan terkait PMI harus semakin ditingkatkan.

    RUU P2MI sendiri merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 dan sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3). RUU P2Mi juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Total ada 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (P2MI). Sejumlah perubahan itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.

    Dalam RUU tersebut, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI) juga dihapus dalam revisi UU P2MI dan diganti menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun pasal itu diusulkan dihapus.

    Evita pun menekankan RUU P2MI juga harus menjadi dasar Pemerintah untuk mendata seluruh pekerja migran Indonesia yang pergi ke luar negeri.

    “Perubahan UU P2MI harus menjadi dasar Pemerintah melakukan pendataan PMI secara masif di setiap negara,” sebut Evita yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi VII itu.

    Legislator PDIP ini mengusulkan agar RUU P2MI memberikan ruang dan kesempatan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja jika mendapatkan kekerasan. “Termasuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pihak atau perusahaan yang merekrut PMI dan menempatkan mereka secara ilegal,” tutup Evita.

    (eva/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • DPR Usul Danantara Biayai Promosi Pariwisata, Pengusaha Setuju?

    DPR Usul Danantara Biayai Promosi Pariwisata, Pengusaha Setuju?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kadin Indonesia merespons usulan DPR RI agar dana yang dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara dapat digunakan untuk membiayai promosi pariwisata Indonesia.

    Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata Kadin Indonesia Raty Ning menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah berencana membentuk Tourism Board. 

    Dalam hal pendanaan, Raty menyebut bahwa semua pihak perlu duduk bersama untuk menentukan sumber-sumber pendanaan Indonesia Tourism Board tanpa memberatkan pemerintah.

    “Kita coba cari dulu di dalam kita, sepakat dulu apa sih yang memungkinkan mendapatkan pembiayaan, karena semangatnya adalah jangan memberatkan pemerintah,” kata Raty kepada Bisnis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata dan Pariwisata Indonesia (Gipi) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan bahwa Danantara mungkin bisa menjadi salah satu sumber untuk mendanai promosi pariwisata Indonesia ke pasar internasional.

    Namun, berdasarkan pengalaman yang terjadi selama ini, pemerintah belum tentu bersedia untuk merealokasi dana yang ada untuk promosi pariwisata. 

    “Seperti misalnya pajak daerah. Nah kalau saya minta realokasi pemerintah daerahnya mau nggak tuh ngasih. Belum tentu dia mau. Atau PNBP yang dipungut oleh imigrasi untuk visa on arrival. Belum tentu dia mau berbagi juga kan. Kita repot jadinya,” tutur Hariyadi.

    Untuk itu, muncul ide membentuk Indonesia Tourism Board, sebuah lembaga yang diharapkan dapat meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia. 

    Dalam paparan yang disampaikan Hariyadi pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Gipi menawarkan opsi sumber pendanaan Indonesia Tourism Board seperti iuran anggota, Badan Layanan Umum Pariwisata, sumbangan/sponsor, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menurut Hariyadi, pemerintah mungkin akan memanfaatkan dana kelolaan Danantara untuk promosi pariwisata, jika badan investasi itu dikelola dengan baik dan benar.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty sebelumnya meminta Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri untuk membujuk Presiden Prabowo Subianto agar dapat memanfaatkan Danantara sebagai sumber pendanaan badan promosi pariwisata. Mengingat, pariwisata menyumbang devisa yang cukup besar bagi Indonesia.

    “Kenapa Ibu nggak bisa melakukan hal yang sama, mengatakan kepada Presiden begitu besarnya pemasukan dari pariwisata ini devisa pariwisata kita Rp317 triliun, masak mau bikin promosi pariwisata aja enggak bisa kan aneh gitu,” kata Evita dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, dikutip Kamis (13/3/2025).

    “Kita cari sama-sama Bu bagaimana ini ya kan ini sekarang ada Danantara untuk investasi pariwisata ini investasi loh ya kan ketika itu menjadi unsur dari pendanaan yang selama ini memang menjadi masalah terus,” pungkasnya. 

  • DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor

    DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor

    loading…

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri. Hal itu menyusul semakin meluasnya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri akibat membanjirnya barang-barang impor.

    “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industri, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar di sini harus diberantas,” tegas Evita, Selasa (11/3/2025).

    Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, yang terakhir ini sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan kesegeraan.

    “Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang menganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” kata Evita.

    Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

    Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri. Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor illegal.

    Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung perizinan impor diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan, siapa yang tidak. Silakan Kementerian Perindustrian membuat aturannya terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk luar. Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelah sekian lama terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri, dan masyarakat bahkan setelah terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri.

    “Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif. Terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan,” katanya.

    “Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” sambung Evita.

    (cip)

  • Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor – Halaman all

    Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dr Evita Nursanty, mendesak kementerian/lembaga untuk segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri, dengan makin meluasnya potensi PHK di berbagai sektor industri antara lain akibat membanjirnya barang-barang impor.

    “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industry, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar disini harus diberantas,” tegas Evita Nursanty melalui pesan singkatnya, Senin (10/3/2025).

    Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, yang terakhir ini sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan kesegeraan.

    “Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang menganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” saran Evita.

    Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) RI untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

    Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri.

    Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor ilegal. Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung perizinan impor diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan, siapa yang tidak. Silakan Kementerian Perindustrian membuat aturannya terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk luar.

    Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelah sekian lama terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri, dan masyarakat bahkan setelah terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri. 

    Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif.Terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan.

    “Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” kata Evita.

  • Komisi VII DPR ungkap pentingnya Antara, RRI dan TVRI

    Komisi VII DPR ungkap pentingnya Antara, RRI dan TVRI

    Bandung (ANTARA) – Tim kunjungan spesifik dari Komisi VII DPR RI yang Rabu ini melakukan peninjauan ke Bandung, Jawa Barat, mengungkapkan pentingnya Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI), termasuk untuk wilayah Jawa Barat.

    Karenanya, kata Ketua Tim kunjungan spesifik Komisi VII DPR Evita Nursanty mengatakan, pihaknya melaksanakan fungsi pengawasan pada ketiga lembaga ini dengan harapan semuanya tetap menjadi pilar utama dalam menyebarkan informasi yang akurat, edukatif, dan seimbang bagi masyarakat, terutama di masa disrupsi teknologi saat ini.

    “Sebagai pilar utama dalam penyebaran informasi kepada masyarakat, ketiga lembaga ini memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan tersedianya informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif di tengah era digitalisasi, dan disrupsi media yang semakin berkembang,” kata Evita di Stasiun TVRI Bandung, Rabu.

    Terlebih, kata dia, dengan perkembangan media sosial saat ini,di Indonesia jumlahnya mencapai 139 juta orang atau sekitar 49,9 persen dari total populasi, misinformasi sampai mengaburkan informasi, menyebabkan tantangan tersendiri bagi ketiga lembaga untuk melakukan penyeimbangan dan pelurusan dari berita-berita yang tidak benar untuk disampaikan kepada masyarakat.

    Kemudian, tantangan juga datang dari perubahan pola konsumsi media, persaingan dengan platform digital, serta kebutuhan untuk beradaptasi dengan teknologi baru yang menuntut inovasi dan strategi yang lebih progresif.

    “Sehingga tak bisa lagi bisnis as usual, kerja yang as usual gak bisa lagi. Lembaga penyiaran publik memiliki peran krusial dalam menjaga akses masyarakat terhadap informasi yang akurat, mendidik, dan terpercaya,” ucapnya.

    Karenanya, kata dia, dilakukan kunjungan ini untuk peninjauan secara langsung terkait kinerja, tantangan, sampai capaian dari Antara, RRI, dan TVRI dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyiaran publik.

    Karena keberadaan lembaga penyiaran publik seperti TVRI, RNI, dan LKBN Antara menjadi sangat penting sebagai penyedia informasi yang bebas dari kepentingan komersial, kepentingan politik tertentu, mengedepankan kepentingan publik, edukasi masyarakat, pelestarian budaya dan identitas nasional.

    “Dan mereka memiliki jangkauan yang sangat-sangat luas, terutama ke daerah-daerah terpencil yang seringkali kurang mendapat akses informasi dari media sosial, media swasta. Jadi diharapkan peranannya itu lebih dipertimbangkan lagi di kawasan tertinggal, terluar dan terdepan. Dengan kunjungan ini kami ingin mendapat gambaran jelas untuk memberi rekomendasi demi memastikan keberlanjutan tiga lembaga ini,” ucapnya.

    Dalam kegiatan kunjungan kerja spesifik ke Antara, TVRI dan RRI ini, Komisi VII DPR RI diwakili oleh tim yang terdiri dari Evita Nursanty (ketua tim), Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo (wakil ketua tim), Lamhot Sinaga (wakil ketua tim), Putra Nababan (anggota), Nila Yani Hardiyanti (anggota), Ilham Permana (anggota), Beniyanto (anggota), Bambang Haryo Soekartono (anggota), dan Ma’ruf Mubarok (anggota).

    Lalu Kardaya Warnika (anggota), Yoyok Riyo Sudibyo (anggota), Rico Sia (anggota), Tifatul Sembiring (anggota), Rofik Hananto (anggota), Siti Mukaromah (anggota), Muhammad Hatta (anggota), Arizal Tom Liwa (anggota), dan Zulfikar Suhardi (anggota).

    Sementara, perwakilan dari tiga lembaga publikasi negara terdiri dari GNC Aryani GM Komersial dan Bisnis Perum LKBN ANTARA, Riza Fahriza Kabiro ANTARA Jabar, Isyati Putri Nastiti Asisten Manager Komersial dan Bisnis Perum LKBN ANTARA Biro Jabar, Agung Rajasa Korda Foto ANTARA Wilayah Jabar, Jateng, dan DIY.

    Kemudian A. M. Adhy Trisnanto Ketua Dewan Pengawas LPP RRI, Danang Sangga Buwana Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI, Iman Brotoseno Direktur Utama LPP TVRI, I. Hendrasmo Direktur Utama LPP RRI, Akhbar Sahidi Kepala TVRI Stasiun Jawa Barat, serta
    Soleman Yusuf Kepala RRI Bandung.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi VII DPR RI serap aspirasi pelaku pariwisata DIY

    Komisi VII DPR RI serap aspirasi pelaku pariwisata DIY

    Sleman (ANTARA) – Panitia kerja rancangan UU Kepariwisataan Komisi VII DPR menyerap aspirasi dari pemerintah daerah Istimewa Yogyakarta hingga pelaku pariwisata guna revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan tren wisata global.

    Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI Evita Nursanty di Sleman, Kamis, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sudah tidak mampu menjawab tantangan tren pariwisata global.

    “Dampak pandemi COVID-19, perkembangan digitalisasi dan tuntutan akan keberlanjutan lingkungan dan budaya, terdapat kebutuhan untuk merevisi terhadap regulasi ini,” kata Evita Nursanty saat serap aspirasi RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.

    Ia mengatakan regulasi kepariwisataan sangat penting, sehingga panitia kerja rancangan UU Kepariwisataan Komisi VII DPR menyusun perubahan ketiga tentang kepariwisataan bahwa kebijakan yang diterapkan relevan dengan perkembangan zaman, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan industri pariwisata nasional.

    “Kami mentargetkan revisi UU Kepariwisataan selesai pada masa sidang ke dua ini. Untuk itu, kunjungan kerja ke DIY ini menyerap aspirasi dari Pemda DIY dan pelaku industri pariwisata di DIY,” kata Evita.

    Menurut dia, Undang-Undang Kepariwisataan benar-benar menjadi landasan dan pondasi dalam pengembangan pariwisata lebih baik, dan bisa menjawab, serta menjadi solusi permasalahan-permasalahan industri pariwisata saat ini.

    “Kami akan menjadi masukan ini untuk menjadi bahan revisi Undang-Undang Kepariwisataan,” katanya.

    Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko mengatakan revisi Undang-Undang Kepariwisataan sangat ditunggu-tunggu di seluruh kabupaten/kota di DIY. Hal ini karena Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) telah selesai masa berlakunya.

    Seperti diketahui, Ripparnas menjadi jadi acuan penyusunan Ripparda DIY, dan turun menjadi Ripparda Kota Yogyakarta. Saat ini usianya sudah 10 tahun.

    “Sehingga kami menunggu Undang-Undang Kepariwisataan baru agar nanti menurunkan Ripparnas yang baru dan sesuai kondisi dan tuntunan industri kepariwisataan saat ini,” katanya.

    Pewarta: Sutarmi
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terpopuler, kunjungan Presiden Turki hingga efisiensi tanpa PHK

    Terpopuler, kunjungan Presiden Turki hingga efisiensi tanpa PHK

    “Hasil rapat dengan Kementerian Keuangan menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sebesar Rp20,5 triliun, ini sebesar 16, 26 persen dari anggaran Polri tahun 2025,”

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Kamis untuk disimak, Prabowo terima kunjungan kenegaraan Presiden Turki di Istana Bogor hingga Komisi VII tegaskan efisiensi anggaran tak boleh memecat pegawai. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Prabowo terima kunjungan kenegaraan Presiden Turki di Istana Bogor

    Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Kepresidenan RI, Bogor, Jawa Barat, Rabu. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Basuki: Seluruh pegawai OIKN pindah berkantor di IKN pada Maret

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa seluruh pegawai OIKN akan pindah berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, pada Maret 2025.

    Dia menyampaikan bahwa selama ini pegawai OIKN berkantor di tiga lokasi, sehingga dengan pemindahan di IKN, maka semua kegiatan akan lebih terpusat dalam menjalankan program kerja. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Menteri PU pastikan tidak ada pekerja yang dirumahkan akibat efisiensi

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan tidak ada pekerja di instansinya yang dirumahkan akibat efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L).

    Menurut Dody, para pekerja atau OP yang dirumahkan tersebut masih menunggu perpanjangan kontrak. Namun, ia menegaskan bahwa perpanjangan kontrak tersebut baru bisa dilakukan setelah anggaran telah tersedia. Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Polri terkena efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp20,5 triliun

    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp20,5 triliun dalam rekonstruksi anggaran Polri tahun 2025, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    “Hasil rapat dengan Kementerian Keuangan menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sebesar Rp20,5 triliun, ini sebesar 16, 26 persen dari anggaran Polri tahun 2025,” kata Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Komisi VII tegaskan efisiensi anggaran tak boleh memecat pegawai

    Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah terhadap kementerian dan lembaga tidak boleh menimbulkan pemecatan terhadap para pegawainya, maupun pegawai honorer atau pegawai lepas.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan bahwa restrukturisasi yang kembali menambah anggaran yang diblokir itu seharusnya tidak mengganggu anggaran belanja pegawai. Sehingga, jangan sampai pemotongan anggaran dilakukan terhadap hal yang menyangkut kesejahteraan masyarakat secara umum. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025