Tag: Eva Dwiana

  • Dikritik Warga, Wali Kota Bandar Lampung Ada di Mana saat Banjir? Eva Menjawab

    Dikritik Warga, Wali Kota Bandar Lampung Ada di Mana saat Banjir? Eva Menjawab

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjadi sorotan warga setelah dianggap lambat turun langsung ke lapangan saat banjir besar melanda sejumlah wilayah di kota setempat.

    Eva Dwiana, yang selama ini dikenal sebagai pemimpin responsif terhadap musibah, tidak terlihat hadir di lokasi bencana saat banjir terjadi pada Jumat (17/1/2025) lalu.

    Banjir besar tersebut disebabkan hujan deras dengan curah hujan mencapai 97,4 mm yang mengguyur Bandar Lampung selama lebih dari empat jam, mulai pukul 15.00 hingga 19.22 WIB. 

    Akibatnya, berbagai kawasan terendam banjir parah, bahkan derasnya arus menghanyutkan minibus, sepeda motor, hingga kapal nelayan. Bahkan, dua warga dinyatakan meninggal dunia buntut bencana alam tersebut.

    Baru tujuh hari pasca-banjir, Eva Dwiana muncul dan menjelaskan alasan ketidakhadirannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru saja pulang dari ibadah umrah.

     Saat bertemu warga korban banjir di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Sabtu (25/1/2025), Eva langsung menyampaikan keprihatinannya.

    “Jadi, Bunda ini pulang umroh langsung datangi ibu-ibu. Yang penting sehat, bahwa semua ini Allah memberikan kebaikan,” ujarnya.

    Eva juga menyatakan telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera melakukan pendataan kerugian warga terdampak banjir. 

    “Bunda sudah memerintahkan kepada Sekda dan beberapa koordinator bersama camat dan lurah. Besok semua bergerak untuk mendata kerugian masyarakat Kota Bandar Lampung yang terdampak banjir ini,” tegas Eva.

    Selain mengunjungi warga di Kelurahan Pesawahan, Eva juga meninjau korban banjir di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang.

     

    Video Detik-Detik Guguran di Kawah Gunung Merapi oleh Pendaki

  • Pesan Prabowo kepada Kader Gerindra Pemenang Pilkada: Jangan Korupsi!

    Pesan Prabowo kepada Kader Gerindra Pemenang Pilkada: Jangan Korupsi!

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum Gerindra memberikan pesan kepada kader Gerindra yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024. Diungkapkan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Prabowo meminta kepala daerah terpilih dari Gerindra agar tidak korupsi.

    “Yang saya ingin ingatkan menjadi kepala daerah mungkin Ibu Bapak sudah tahu, harus sudah selesai dengan dirinya dan jangan korupsi. Menjadi pemimpin itu adalah pengabdian tertinggi untuk rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Muzani dalam sambutannya di acara silaturahmi dengan kepala daerah gubernur, wali kota dan bupati terpilih yang diusung oleh Gerindra di Provinsi Lampung, Minggu (12/1/2025).

    Dikatakan Muzani, Prabowo juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan semangat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dia mengatakan acara silaturahmi ini merupakan bagian koordinasi dan komunikasi untuk mempermudah penyelesaian masalah di masyarakat.

    “Presiden Prabowo akan mempermudah komunikasi antara bapak ibu semua kepada pemerintah pusat. Saya bisa jadi jembatan penghubung bagi kepentingan Provinsi Lampung. Untuk itu hari ini kita sama-sama berdiskusi tentang masalah-masalah di daerah masing-masing. Kita perlu komunikasi, koordinasi, dan solusi untuk menyelesaikan persoalan masyarakat yang juga persoalan bangsa,” jelas ketua MPR itu. 

    Muzani menegaskan, kepala daerah adalah perpanjangan pemerintah pusat karena itu, tidak ada program pemerintah pusat yang tidak sampai ke daerah. 

    “Ujungnya tetap ke pemerintah daerah, program makan bergizi gratis, swasembada pangan, dan seterusnya. Seperti makan bergizi gratis, itu program presiden tetapi akhirnya harus berkoordinasi dengan ibu dan bapak di daerah,” imbuhnya. 

    Lebih lanjut, Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menginginkan Lampung menjadi salah provinsi penopang swasembada pangan nasional. Muzani pun meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mencatat seluruh masalah kemasyarakatan di daerah masing-masing. 

    “Suatu waktu nanti saya akan pertemukan ibu bapak dengan menteri terkait. Rata-rata masalah yang dihadapi bupati adalah infrastruktur yang kaitannya dengan menteri pekerjaaan umum. Kedua dengan menteri pertanian. Mungkin selanjutnya dengan menteri pendidikan dasar dan menengah,” ungkap dia.

    “Karena infrastruktur sekolah-sekolah di Lampung mulai rusak sehingga perlu perbaikan. Kemudian Rumah Sakit mungkin dengan mensos tetapi itu semua itu harus dengan satu syarat, jangan korupsi,” pungkas Muzani menambahkan.

    Daftar kepala daerah bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih yang diusung Partai Gerindra di Provinsi Lampung: 

    1. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih Eva Dwiana- Deddy Amarullah. 
    2. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih Radityo Egi Pratama- M Syaiful Anwar.
    3. Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu terpilih Riyanto Pamungkas-Umi Laila.
    4. Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus terpilih, Moh. Saleh Asnawi Agus Suranto.
    5. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat terpilih Parosil Mabsus-Mad Hasnurin.
    6. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara terpilih Hamartoni Ahadis-Romli.
    7. Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan terpilih Ali Rahman-Ayu Asalasiyah.
    8. Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat terpilih Novriwan Jaya-Nadirsyah.
    9. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terpilih Ella Siti Nuryamah-Azwar Hadi.

  • KLH Segel TPA Bakung, Wali Kota Bandar Lampung Meradang

    KLH Segel TPA Bakung, Wali Kota Bandar Lampung Meradang

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Lampung. Penyegelan dilakukan karena operasional TPA Bakung diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

    Penyegelan TPA Bakung ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (28/12/2024). Di TPA Bakung, Menteri Hanif Faisol mengecek langsung pengelolaan dan kondisi gunungan sampah yang sudah terbentuk sejak belasan tahun terakhir.

    Dalam inspeksi ini, Hanif Faisol menemukan adanya pelanggaran berupa pencemaran lingkungan hingga mengganggu kesehatan masyarakat. Selain itu, Hanif Faisol juga menilai pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak berjalan dengan baik.

    Atas temuan pelanggaran tersebut, Hanif Faisol langsung melakukan penyegelan TPA Bakung. Tidak hanya melakukan pemasangan plang segel, di TPA Bakung, juga dipasang garis kuning sebagai larangan melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

    Sebelum melakukan penyegelan, KLH telah melakukan penelusuran dan mendapati indikasi adanya pelanggaran di TPA Bakung. Hanif Faisol mengatakan, tindakan penyegelan TPA Bakung merupakan penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 

    Menurutnya, TPA Bakung tidak menjalankan pengelolaan sesuai yang menjadi aturan undang-undang tersebut.

    Menurut Hanif Faisol undang-undang tersebut memerintahkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan. 

    Pengelolaan sampah harus memenuhi sembilan asas untuk tiga tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

    “Ketiga-tiganya saya tidak dapat di sini. Yang ditimbun di sini itu kita lihat masih utuh. Seyogyanya yang bisa masuk di TPA adalah residu saja,” kata Hanif Faisol.

    Hanif menjelaskan, dari hasil penelusuran petugas pengawas, pihak menemukan indikasi pelanggaran undang-undang tersebut. Pasalnya, TPA Bakung tidak menerapkan tujuan pengelolaan sampah secara mulai dari meningkatkan kesehatan dan lingkungan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

    “Bisa kita lihat sampah yang ditimbun di sini masih utuh, karena yang bisa masuk TPA hanya residu sampah. Ini tidak menyelesaikan masalah, tapi justru menimbulkan masalah baru yang lebih mahal,” ujar Hanif Faisol.

    Lebih lanjut Hanif Faisol mengungkapkan, kegiatan penyelidikan di TPA Bakung sudah memenuhi unsur-unsur penyelidikan untuk segera ditingkatkan ke proses lebih lanjut yakni, penyidikan.

    “Artinya harus ada yang tersangka terkait dengan ini, ini sangat serius, karena masyarakat meminta kita untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia,” tegasnya.

    Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung,Eva Dwiana mempertanyakan langkah KLH terkait kegiatan penyegelan di TPA Bakung. Menurut Eva, ia maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung sama sekali tidak mengetahui maksud maupun tujuan langkah penyegelan tersebut.

    “Bunda enggak mengerti ya kenapa dikasih plang begini, bunda enggak paham. Dari kami Pemkot Bandar Lampung sudah kerja maksimal luar biasa, kesalahannya di mana,” kata Eva Dwiana di TPA Bakung.

    Eva mengungkapkan, Jika yang dimaksud pihak kementerian terkait kesalahan pemrosesan sampah, pengelolaan serupa di TPA Bakung sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu tepatnya pada 1994. Kendati dipertanyakan kenapa kegiatan penyegelan ini baru dilakukan.

    “Ini dari  tahun 1994. Kita juga sudah berupaya, teman-teman juga tahu kita kerja sudah kayak apa,” ujar Eva Dwiana.

    Disinggung terkait upaya relokasi TPA Bakung, Eva menyatakan pihak telah bekerja keras menggandeng dan mengajak para investor untuk membangun sekaligus membiayai TPA baru. Namun upaya itu hingga kini masih nihil.

    Oleh karenanya, ia berharap langkah KemenLH ini mampu memberikan jalan keluar atas persoalan pengelolaan sampah TPA Bakung yang selama ini diakui terus menjadi pekerja rumah bagi Pemkot Bandar Lampung.

    “Kalau peraturan ini salah ya tolong tunjukin salahnya, karena kami tahu semua sampah di kota sudah kami tampung di sini. Kalau ada uang ini udah jadi briket semua ini,” ucap Eva Dwiana.

    Setelah dilakukan penyegelan, saat ini kegiatan operasional TPA Bakung, Bandar Lampung sepenuhnya berada dalam pengawasan KLH.  Dengan mengantongi sejumlah bukti pelanggaran di TPA Bakung, KLH memastikan pelanggaran pengelolaan sampah di TPA Bakung akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

  • TPA Bakung Disegel, Wali Kota Bandar Lampung Bingung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Desember 2024

    TPA Bakung Disegel, Wali Kota Bandar Lampung Bingung Regional 28 Desember 2024

    TPA Bakung Disegel, Wali Kota Bandar Lampung Bingung
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Wali Kota
    Bandar Lampung
    , Eva Dwiana, mengungkapkan kebingungannya terkait penyegelan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung yang dilakukan oleh
    Kementerian Lingkungan Hidup
    (KemenLH).
    Pernyataan ini disampaikan Eva setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa TPA tersebut berada dalam pengawasan KemenLH, pada Sabtu (28/12/2024).
    “Bunda enggak
    ngerti
    kenapa dikasih
    plang-plang gini
    , bunda enggak paham,” ujar Eva saat ditemui di lokasi.


    Eva menegaskan bahwa pengelolaan
    TPA Bakung
    tidak melanggar aturan yang berlaku, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah berupaya maksimal dalam pengelolaannya.
    “Kesalahannya di mana kami enggak tahu. Maka dari itu tadi bunda tanya sama kepala dinasnya, kenapa kok dikasih
    plang
    ? Katanya ada yang salah. Kita enggak tahu. Ini (TPA Bakung) itu dari tahun 1994 lho, kita sudah bekerja maksimal,” jelasnya.
    Eva juga menyalahkan KemenLH yang dinilai tidak memberikan informasi lebih awal mengenai masalah dalam
    pengelolaan sampah
    di TPA Bakung.
    “Kalau memang kami ini dari dulu tidak maksimal, kenapa tidak diinformasikan dari dulu. Sedangkan kita komunikasi sama pusat itu sudah sering,” tambahnya.
    Terkait dengan penyegelan, Eva mengonfirmasi bahwa aktivitas di TPA Bakung tetap berjalan dan tidak ada rencana pemindahan lokasi untuk sementara waktu.
    “Kita dari pemerintah berupaya supaya pengelolaan ini bisa ditanggulangi dengan baik. Untuk investor itu sudah banyak. Banyak yang sudah menghubungi tapi belum bisa,” tutupnya.
    Sebelumnya, KemenLH telah menyegel TPA Bakung dengan alasan adanya banyak pelanggaran, termasuk tidak terolahnya sampah dan masalah limbah air lindi.
    Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di area akses masuk TPA pada Sabtu siang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TPA Bakung Disegel, Menteri LH Hanif Sebut Harus Ada Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Desember 2024

    TPA Bakung Disegel, Menteri LH Hanif Sebut Harus Ada Tersangka Regional 28 Desember 2024

    TPA Bakung Disegel, Menteri LH Hanif Sebut Harus Ada Tersangka
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com

    Menteri Lingkungan Hidup
    Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, harus ada tersangka dalam kesalahan pengelolaan
    TPA Bakung
    , Bandar
    Lampung
    .
    Hal itu disampaikan Hanif sebagai bagian dari penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPA itu.
    Menurut Hanif, penyelidikan kasus ini akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan karena sudah terlihat unsur-unsur untuk peningkatan status tersebut.
    “Saya lihat di TPA Bakung ini sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, harus ada yang tersangka terkait hal ini, ini serius,” kata Hanif usai penyegelan TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).
    Dia menambahkan, Kementerian LH segera melakukan tahapan-tahapan untuk pengusutan kasus pelanggaran lingkungan ini, diantaranya memeriksa Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan sejumlah pejabat terkait.
    “Hari ini kami menyatakan bahwa TPA Bakung didalam pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup,” kata dia.
    Menurutnya, Kementerian LH akan terus mengevaluasi pengoperasian TPA Bakung.
    “Namun, karena ini sudah mencemarkan lingkungan mesti harus ada yang tanggung jawab. Tidak boleh kita melalaikan ini. Jadi kita akan tuntaskan,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menyegel Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.
    KemenLH menyebut banyak unsur pelanggaran yang terjadi di TPA tersebut mulai dari tidak terolahnya sampah hingga limbah air lindi.
    Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang papan pengumuman oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di area akses masuk TPA pada Sabtu (28/12/2024) siang.
    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku tidak tahu menahu terkait penyegelan tersebut. Eva bahkan tidak mengetahui KemenLH melakukan penyelidikan atas TPA Bakung.
    “Enggak tahu sama sekali kenapa ada kegiatan ini,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyak Sampah Tak Terolah, TPA Bakung Lampung Disegel Kementerian LH
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Desember 2024

    Banyak Sampah Tak Terolah, TPA Bakung Lampung Disegel Kementerian LH Regional 28 Desember 2024

    Banyak Sampah Tak Terolah, TPA Bakung Lampung Disegel Kementerian LH
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menyegel Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung, Bandar
    Lampung
    .
    Kementerian LH menyebut banyak unsur pelanggaran yang terjadi di TPA tersebut mulai dari tidak terolahnya sampah hingga limbah air lindi.
    Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang papan pengumuman oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di area akses masuk TPA pada Sabtu (28/12/2024) siang.
    Hanif mengatakan, ada 3 unsur utama penyebab
    TPA Bakung
    disegel. Dari hasil penyelidikan, unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dalam pengelolaan sampah di TPA itu.
    Ketiga unsur itu adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
    “Ketiganya itu tidak ada disini (TPA Bakung) berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh temen-temen pengawas lingkungan dan ada indikasi yang cukup kuat ini,” kata Hanif, Sabtu siang.

    Dia mencontohkan, masih banyak sampah yang diangkut dalam keadaan utuh dan belum terolah. Menurutnya, sampah yang masuk TPA hanya residu.
    “Ini masih utuh, ini tidak menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah yang lebih mahal. Karena, untuk memulihkan biayanya cukup mahal. Sehingga kita wajib menertibkan ini,” kata dia.
    Meski telah disegel, Hanif menyebut TPA Bakung masih beroperasi karena jika tutup total maka bisa membuat permasalahan pembuangan sampah dari masyarakat.
    “Karena disini banyak sekali yang tidak sesuai seperti lindinya. Sudah cukup meresahkan masyarakat. Perlu dilakukan pembenahan awal. Dan kami akan monitor serta kita akan rekomendasikan pengelolaan sampah dari hulu,” katanya.
    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku tidak tahu menahu terkait penyegelan tersebut. Eva bahkan tidak mengetahui KemenLH melakukan penyelidikan atas TPA Bakung.
    “Enggak tahu sama sekali kenapa ada kegiatan ini,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Serahkan Aset Agung Ilmu Mangkunegara ke Pemkot Bandar Lampung

    KPK Serahkan Aset Agung Ilmu Mangkunegara ke Pemkot Bandar Lampung

    Liputan6.com, Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Total nilai aset yang dihibahkan mencapai Rp42,9 miliar.

    Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari eksekusi kasus korupsi yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara.

    “Penyerahan hibah ini adalah tindak lanjut dari putusan hukum terkait tindak pidana korupsi, khususnya aset yang telah dirampas dari terpidana,” ujar Mungki, Kamis (12/12/2024).

    Aset yang diserahkan mencakup tiga bidang tanah dan bangunan, dengan Gedung Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung, menjadi aset terbesar senilai Rp40,7 miliar.

    Penilaian terhadap aset ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

    “Penyerahan aset ini lebih efektif dibandingkan pelelangan, yang sering terkendala daya beli masyarakat. Dengan hibah, barang rampasan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” jelas Mungki.

    Penyerahan aset ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, yang mengatur lima opsi pengelolaan barang rampasan negara: penetapan status penggunaan, hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.

    KPK memilih hibah kepada Pemkot Bandar Lampung karena kebutuhan strategis daerah tersebut.

    “Pemkot Bandar Lampung dipilih karena kebutuhan mereka sesuai dengan karakter aset ini. Hibah ini bertujuan agar barang rampasan negara bisa dimanfaatkan langsung untuk masyarakat,” tambah Mungki.

    Mungki menegaskan bahwa hibah merupakan solusi atas tantangan dalam pengelolaan barang rampasan negara, terutama untuk aset seperti tanah dan bangunan yang sering tidak produktif jika dibiarkan.

    “Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memanfaatkan barang rampasan negara. Kami berharap Pemkot Bandar Lampung dapat menggunakan aset ini sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

    Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan terima kasih atas hibah tersebut. Ia berjanji akan mengelola aset tersebut dengan baik demi kepentingan masyarakat.

    “Kami sangat mengapresiasi langkah KPK. Aset ini akan kami gunakan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan warga Bandar Lampung,” ucap Eva.

    Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan dokumen hibah dan berita acara serah terima barang. Setelah serah terima ini, pengelolaan dan pengamanan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung.

     

     

  • Didampingi Sang Suami dan Anak, Eva Dwiana Nyoblos di TPS 005 Tanjung Karang Pusat

    Didampingi Sang Suami dan Anak, Eva Dwiana Nyoblos di TPS 005 Tanjung Karang Pusat

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Calon Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengimbau masyarakat agar tidak menjadi golongan putih (golput) dalam pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Ia berharap warga Bandar Lampung antusias datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih mereka.

    “Saya harap masyarakat Bandar Lampung antusias datang ke TPS hari ini untuk menyalurkan suaranya,” ujar Eva Dwiana usai memberikan suara di TPS 005, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (27/11/2024).

    Eva datang ke TPS setempat ditemani oleh sang suami, Herman HN dan putrinya, Rahmawati Herdian. Ketiganya tiba di TPS 005 sekitar pukul 08.00 WIB. 

    Eva bersama Herman terlihat kompak mengenakan batik bernuansa hijau dengan bawahan hitam. Sementara, Rahmawati mengenakan memakai kemeja panjang biru muda dengan jilbab serta celana hitam.

    Setelah keluar dari bilik suara, Eva mengingatkan kepada warga yang telah menerima surat pemberitahuan C (undangan) untuk segera datang ke TPS dan mencoblos sesuai dengan hati nurani.

    Bagi warga yang belum mendapatkan surat pemberitahuan, ia mengimbau untuk menggunakan KTP elektronik dan datang langsung ke TPS untuk memberikan suara.

    “Sekali lagi, jika belum menerima surat pemberitahuan, silakan datang dengan menggunakan KTP elektronik ke TPS masing-masing,” terangnya.

    Calon Walikota yang maju kembali dalam Pilkada Bandar Lampung ini juga berharap agar pelaksanaan pilkada berjalan lancar, aman, dan damai tanpa adanya insiden yang dapat menghambat proses pemungutan suara.

    “Semoga semuanya berjalan kondusif dan Bandarlampung bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan pilkada damai. Untuk hasilnya, kita lihat bersama-sama nanti,” pungkasnya.

    Anggota DPR RI Dapil Lampung, Rahmawati Herdian yang merupakan anak Eva Dwiana, turut mengajak masyarakat Bandar Lampung untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi dengan memberikan hak suaranya.

    “Bagi yang belum mendapatkan surat pemberitahuan, bisa datang ke TPS dan mencoblos dengan menunjukkan KTP. Mari pilih calon sesuai hati nurani, dan saya yakin Pilkada kali ini akan berjalan dengan damai,” ujar Rahmawati.

    Kemudian, Ketua DPD NasDem Lampung, Herman HN juga mengharapkan masyarakat datang berbondong-bondong ke TPS dan menyalurkan hak suara mereka dengan tertib.

    “Saya harap Pilkada di Bandar Lampung berlangsung aman, tertib, damai, dan jujur. Jangan sampai ada politik uang yang merusak proses demokrasi,” tegasnya.

    Di TPS 005 Kecamatan Tanjung Karang Pusat, tempat Eva Dwiana mencoblos bersama keluarganya, terdapat 579 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Diketahui, Pilkada Bandar Lampung 2024 diikuti oleh dua pasangan calon (paslon): Reihana-Aryodhia Febriansyah dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. DPT Pilkada Bandar Lampung tercatat sebanyak 786.182 pemilih, dengan rincian 390.858 laki-laki dan 395.324 perempuan yang tersebar di 1.433 TPS di seluruh kota setempat. 

     

  • Debat Pilkada Bandar Lampung: Reihana Kritik Sekolah Gratis Eva
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 November 2024

    Debat Pilkada Bandar Lampung: Reihana Kritik Sekolah Gratis Eva Regional 15 November 2024

    Debat Pilkada Bandar Lampung: Reihana Kritik Sekolah Gratis Eva
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Dalam
    debat publik
    kedua
    Pilkada Bandar Lampung
    2024, calon wali kota nomor urut 1,
    Reihana
    , menyindir program sekolah gratis yang diusung petahana
    Eva Dwiana
    .
    Sindiran ini muncul saat segmen pendalaman visi-misi kedua pasangan calon (paslon).
    Paslon nomor urut 2, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mendapatkan giliran pertama untuk menjawab pertanyaan dari tim panelis mengenai kebijakan yang akan dilakukan untuk mengurangi kemiskinan di Bandar Lampung.
    Eva Dwiana menyatakan, pihaknya akan melanjutkan program yang sudah berjalan, khususnya dalam bidang pendidikan.
    “Pendidikan di Bandar Lampung sudah gratis,” ujar Eva, Jumat (15/11/2024).
    Eva menambahkan, pengangguran di Bandar Lampung akan mendapatkan pelatihan gratis dan investor diwajibkan memberikan kuota lapangan pekerjaan sebanyak 25 persen kepada warga setempat.
    Menanggapi pernyataan Eva mengenai pendidikan gratis, Reihana mengungkapkan, kenyataan di lapangan tidak seindah kebijakan pemerintah yang dicanangkan.
    “Katanya gratis tapi masih banyak pungutan,” tegas Reihana.
    Ia memberikan contoh. Untuk mengikuti ujian, siswa harus membayar pendaftaran, dan jika lulus, mereka diharuskan membayar uang komite untuk mendapatkan ijazah.
    “Apa itu yang dikatakan sekolah gratis?” tambah Reihana.
    Menanggapi kritik tersebut, Eva Dwiana menjelaskan, pungutan yang disebutkan Reihana berkaitan dengan SMA dan SMK, yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
    “Itu SMA dan SMK, bukan kewenangan kami. Tapi jika oleh pemerintah pusat diberitakan kepada kami, akan kami gratiskan seperti SD dan SMP,” jelas Eva.
    Debat ini menjadi sorotan publik, mengingat isu pendidikan dan pengentasan kemiskinan menjadi perhatian utama masyarakat Bandar Lampung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.