Tag: Erwin Haryono

  • KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus CSR BI, Tapi Tak Sebut Nama

    KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus CSR BI, Tapi Tak Sebut Nama

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

    “Dua [tersangka kasus CSR BI],” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Kamis (7/8/2025). 

    Lebih lanjut Asep mengonfirmasi bahwa dua tersangka tersebut merupakan legislator. Walaupun demikian, Asep belum dapat memberi tahu identitas kedua tersangka merupakan legislator di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten.

    “Lebih lengkap sama Juru Bicara KPK [Budi Prasetyo], yang jelas sudah ada dua tersangka,” katanya.

    KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

    Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

    KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan yang merupakan politisi Partai Gerindra dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori, politisi Nasdem, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.

    Duduk Perkara Dugaan Korupsi CSR BI 

    Sebelumnya pada keterangan terpisah, Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih difokuskan untuk mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasan tertentu telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaga atau yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR dari BI sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah.

    Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS). 

    Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Adapun beberapa pihak dari BI juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Beberapa yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Tidak hanya itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga sudah dipanggil namun berhalangan hadir pada 19 Juni 2025. 

    Di samping itu, ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga digeledah oleh penyidik KPK pada Desember 2024 lalu. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.  

    Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu. 

  • KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Tidak Lewati Agustus

    KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Tidak Lewati Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan para pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara atau expose terkait dengan penanganan perkara tersebut.

    Hasilnya, KPK memperkirakan bakal mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melewati Agustus 2025.

    “Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya,” terang Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Sebelumnya, pada keterangan terpisah, Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih difokuskan untuk mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Satori dan Heri, maupun staf keduanya di DPR juga telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Rumah kedua anggota legislatif itu juga telah digeledah penyidik beberapa waktu lalu. 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasannya telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaganya yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR itu sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah.

    Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS). 

    Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Adapun beberapa pihak dari BI juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Beberapa yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Tidak hanya itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga sudah dipanggil namun berhalangan hadir pada 19 Juni 2025. 

    Di samping itu, ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga digeledah oleh penyidik KPK pada Desember 2024 lalu. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.  

    Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu. 

  • KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penetapan Tersangka Korupsi CSR BI

    KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penetapan Tersangka Korupsi CSR BI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan adanya intervensi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana CSR atau program sosial Bank Indonesia (PSBI) sehingga sampai sekarang belum menetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyebab belum ditetapkan tersangka kasus CSR BI karena kompleksitas perkaranya. 

    “Sejauh ini tidak ada intervensi, tetapi memang setiap perkara itu punya kompleksitas yang berbeda-beda begitu dalam penyidik mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan,” ujar Budi dikutip, Jumat (11/7/2025).

    Budi meminta publik bersabar karena pada waktunya KPK akan mengumumkan konstruksi perkara dan tersangka secara lengkap dalam perkara ini. Budi juga memastikan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

    “Tentu pemanggilan para saksi juga bagaimana kebutuhan penyidik untuk mendalami informasi dan keterangan yang diduga diketahui oleh pihak-pihak tersebut,” tandas Budi.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana CSR. Menurutnya, penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat, meskipun tidak menyebutkan detail waktu pastinya.

    “Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja ya,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (7/7/2025). 

    Asep mengatakan hingga saat ini, KPK sedang fokus mengusut keterlibatan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024, yakni politisi Partai Nasdem Satori dan politisi Partai Gerindra Heri Gunawan. Keduanya telah diperiksa penyidik KPK beberapa kali terkait dengan kasus tersebut.  

    “Semua kami dalami, sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG. Sesuai laporan awal masyarakat kepada kami,” tandas Asep.

    KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Satori dan Heri Gunawan terkait kasus ini. Termasuk, KPK juga telah mengusut yayasan yang terafiliasi dengan Satori dan Heri Gunawan. KPK menduga yayasan-yayasan tersebut menerima dana PSBI, namun dana PSBI tersebut tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.

    KPK juga sudah memeriksa beberapa pihak dari BI terkait kasus ini, antara lain mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Keduanya masing-masing didalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI, serta pembahasan anggaran tahunan bank sentral tersebut. 

    KPK terus memeriksa dan mendalami keterangan para saksi terkait kasus korupsi dana CSR BI ini, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kediaman rumah anggota DPR RI Heri Gunawan.

    Hanya saja, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Bahkan, kasus ini sempat mendapat sorotan publik karena KPK dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.

  • Kasus CSR BI, KPK Masih Fokus Usut Peran 2 Eks Anggota Komisi 11 DPR

    Kasus CSR BI, KPK Masih Fokus Usut Peran 2 Eks Anggota Komisi 11 DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penanganan kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) masih akan fokus untuk mengusut keterlibatan dua anggota Komisi XI DPR 2019—2024, Satori dan Heri Gunawan. 

    Untuk diketahui, Satori adalah politisi Partai Nasdem sedangkan Heri merupakan politisi Partai Gerindra. Keduanya menjabat anggota Komisi Keuangan DPR periode lalu dan telah diperiksa penyidik KPK beberapa kali terkait dengan kasus tersebut. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami seluruh keterangan saksi maupun bukti-bukti yang telah diperoleh. Penyidikan masih fokus untuk mengusut penggunaan dana CSR bank sentral itu oleh Satori dan Heri. 

    “Semua kami dalami, sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG. Sesuai laporan awal masyarakat kepada kami,” ungkap Asep kepada wartawan, dikutip pada Minggu (6/7/2025).

    Meskipun demikian, sampai dengan saat ini lembaga antirasuah belum menetapkan pihak manapun sebagai tersangka. Asep lalu menyebut penetapan tersangka bakal dilakukan tidak lama lagi.

    “Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja,” lanjut pria yang juga kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Satori dan Heri sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Rumah keduanya telah digeledah, serta yayasan terafiliasi kedua orang itu sudah pernah diusut oleh KPK selama proses penyidikan yang berlangsung.

    KPK mengungkap bahwa Satori dan Heri melalui yayasannya telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaganya yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR itu sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah.

    Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS).

    Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Adapun beberapa pihak dari BI juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Beberapa yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. 

    Keduanya masing-masing didalami sola proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI, serta pembahasan anggaran tahunan bank sentral tersebut. 

    KPK juga telah memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta sebagai saksi, Kamis (19/6/2025). Namun, dia berhalangan hadir karena dinas luar negeri. Hal itu dikonfirmasi oleh KPK serta Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso. 

    Ramdan lalu menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.  Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. 

    “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu. 

    Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, keputusan untuk memeriksa Perry sebagai saksi akan tergantung dengan kebutuhan penyidik. 

    “Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

  • KPK Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Besok (19/6)

    KPK Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Besok (19/6)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Filianingsih telah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik esok hari, Kamis (19/6/2025). 

    “Permintaan keterangan [Filianingsih] untuk besok,” ujar Setyo kepada Bisnis saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/6/2025). 

    Pada keterangan terpisah, Setyo Budiyanto menyebut surat panggilan sebagai saksi itu telah dikirimkan ke Filianingsih. Dia berharap agar salah satu anggota Dewan Gubernur BI itu hadir memenuhi panggilan penyidik besok. 

    “Panggilan sudah dikirim. Semoga sudah diterima dan siap hadir,” ujar Perwira Tinggi Polri bintang tiga itu. 

    Sebelumnya, Setyo juga sempat dimintai konfirmasi apabila penyidik bakal memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu lantaran ruangan kerjanya sudah digeledah oleh penyidik pada Desember 2024 lalu. 

    Namun demikian, Ketua KPK jilid VI itu menyebut pemanggilan Perry tergantung kebutuhan penyidik setelah memeriksa saksi-saksi lain. 

    “Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Adapun belakangan ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat BI sebagai saksi pada kasus tersebut. Pada Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI.

    Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK.

    Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

    Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi dari Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengenai rencana pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta. 

    Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan waktu berita ini dimuat.

  • KPK Bakal Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Sebagai Saksi Kasus CSR

    KPK Bakal Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Sebagai Saksi Kasus CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut surat panggilan sebagai saksi itu telah dikirimkan ke Filianingsih. “Panggilan sudah dikirim,” ujar Setyo kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (18/6/2025). 

    Setyo tidak memerinci apabila surat panggilan pemeriksaan itu sudah terkonfirmasi diterima oleh Filianingsih. Namun, dia berharap agar salah satu dewan gubernur bank sentral itu datang ke pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. 

    “Semoga sudah diterima dan siap hadir,” ujar Perwira Tinggi Polri bintang tiga itu. 

    Pada kesempatan terpisah, Setyo sempat dimintai konfirmasi apabila penyidik bakal memanggil juga Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu lantaran ruangan kerjanya sudah digeledah oleh penyidik pada Desember 2024 lalu. 

    Namun demikian, Ketua KPK jilid VI itu menyebut pemanggilan Perry tergantung kebutuhan penyidik setelah memeriksa saksi-saksi lain. 

    “Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Adapun belakangan ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat BI sebagai saksi pada kasus tersebut. Pada Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI.

    Itu bukan pertama kali Erwin dipanggil oleh tim penyidik terkait dengan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut.

    Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK.

    Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

    Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi dari Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengenai rencana pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan waktu berita ini dimuat. 

  • KPK Dalami Kegiatan Rapat Bank Indonesia dengan DPR Soal Penyaluran Dana CSR

    KPK Dalami Kegiatan Rapat Bank Indonesia dengan DPR Soal Penyaluran Dana CSR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pelaksanaan rapat-rapat Bank Indonesia (BI) dengan Komisi XI DPR terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Hal itu didalami oleh penyidik ketika meminta keterangan tiga orang dari Sekretariat Komisi XI DPR, Selasa (17/6/2025). Mereka adalag Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR, Anita Handayaniputri selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR, serta Sarilan Putri Khairunnisa selaku Kepala bagian Sekretariat Komisi XI DPR.

    Ada satu saksi lain yang juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan saat itu, namun berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah Haji. Satu saksi itu dari lingkungan BI, yaitu Kepala Divisi PSBI pada Departemen Komunikasi, Hery Indratno. 

    “Saksi 1-3 hadir didalami terkait dengan rapat-rapat pembahasan penyaluran PSBI,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/6/2025). 

    Sebelum pemeriksaan tersebut, penyidik juga sudah mendalami soal pembahasan anggaran tahunan BI sampai dengan proses penganggaran, pengajuan serta pencairan dana PSBI. Keterangan terkait dengan hal tersebut didalami dari saksi mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI Irwan.

    Adapun penyidik KPK telah menggeledah kantor BI pada akhir 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Beberapa lokasi lain yang sudah digeledah juga kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta rumah dua anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan.

    Pada perkembangan lain, Satori dan Heri sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK.  KPK menduga keduanya menerima dana PSBI melalui yayasan yang mereka miliki di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya menduga yayasan penerima dana CSR dari bank sentral itu tidak digunakan dengan ketentuan yang benar serta tidak sesuai fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep. 

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Pemeriksaan Perry Warjiyo Terkait Dana CSR BI, KPK: Tunggu Kebutuhan Penyidik

    Pemeriksaan Perry Warjiyo Terkait Dana CSR BI, KPK: Tunggu Kebutuhan Penyidik

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik terkait kemungkinan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

    Sebagaimana diketahui, ruangan kerja Perry Warjiyo menjadi salah satu lokasi penggeledahan tim penyidik KPK pada akhir Desember 2024 lalu. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menjadwalkan permintaan keterangan kepadanya ihwal bukti yang ditemukan di ruangan kerjanya.

    Setyo mengatakan, tim penyidiknya akan memutuskan apabila perlu untuk memeriksa Perry setelah pemeriksaan saksi-saksi lain dituntaskan.

    “Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Setyo membantah apabila rencana pemanggilan Perry terkendala lantaran sampai dengan saat ini belum dijadwalkan. Dia menyebut kebutuhan untuk memeriksa gubernur bank sentral itu akan disesuaikan.

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu juga memastikan independensi tim penyidiknya yang menangani kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

    “Enggak ada [kendala], sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen,” tegasnya.

    Adapun belakangan ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat bank sentral sebagai saksi pada kasus tersebut. Pada pekan lalu, Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI.

    Itu bukan pertama kali Erwin dipanggil oleh tim penyidik terkait dengan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut.

    Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK.

    Saat ditanya mengenai alasan pemanggilan saksi-saksi tersebut, lembaga antirasuah masih enggan memberikan jawaban secara terperinci. Pasal yang digunakan untuk kasus tersebut pun belum diungkap.

    “Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan belum bisa kami sampaikan pada kesempatan ini. Karena penyidik masih fokus untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan sehingga perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

    Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

    Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapnya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK.

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • KPK Ungkap Progres Kasus CSR Bank Indonesia, Sudah Sampai Mana?

    KPK Ungkap Progres Kasus CSR Bank Indonesia, Sudah Sampai Mana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini tengah mendalami soal penganggaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI melalui pemeriksaan sejumlah pejabat maupun mantan pejabat bank sentral tersebut.

    Kasus itu hingga saat ini belum diungkap ke publik, baik mengenai konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

    Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah pejabat maupun mantan pejabat BI yang belakangan ini diperiksa mengenai hal tersebut adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi (Depkom) BI Erwin Haryono dan mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI Irwan. 

    Pada pekan lalu, Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI. Itu bukan pertama kali Erwin dipanggil oleh tim penyidik terkait dengan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut. 

    Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK. 

    Saat ditanya mengenai alasan pemanggilan saksi-saksi tersebut, KPK masih enggan memberikan jawaban secara terperinci. Pasal yang digunakan untuk kasus tersebut pun belum diungkap. 

    “Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan belum bisa kami sampaikan pada kesempatan ini. Karena penyidik masih fokus untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan sehingga perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka. 

    Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Saat ditanya mengenai peluang untuk memeriksa gubernur bank sentral itu, Budi mengaku tim penyidik masih terus mendalami para keterangan saksi.

    “KPK masih terus mendalami para saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini. Siapapun gitu ya, beberapa pihak sudah dilakukan pemeriksaan bahkan penggeledahan, tentu dari setiap keterangan dan informasi yang diperoleh oleh penyidik akan dilakukan analisis dan pendalaman,” tuturnya.  

    Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan. 

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapnya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK. 

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.   

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.   

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.   

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • KPK Periksa Lagi Eks Pejabat BI di Kasus CSR, Dicecar Soal Anggaran Tahunan

    KPK Periksa Lagi Eks Pejabat BI di Kasus CSR, Dicecar Soal Anggaran Tahunan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI) Irwan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR), atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Irwan diperiksa untuk kedua kalinya setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada 26 Mei 2025 lalu. Pada pemeriksaan hari ini, Selasa (10/6/2025), penyidik memeriksanya terkait dengan proses pembahasan anggaran tahunan bank sentral itu. 

    Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Irwan sebagai Mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Indonesia. Saksi hadir dan didalami terkait proses pembahasan anggaran tahunan Bank indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/6/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, belakangan ini KPK tengah fokus memanggil sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut dari lingkungan BI. Pada Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi (Depkom) BI Erwin Haryono. 

    Saat itu, penyidik memeriksa Erwin ihwal proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI. 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Penyidik KPK pun telah memeriksa berbagai saksi serta menggeledah sejumlah tempat. Beberapa di antaranya adalah kantor BI termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat dan rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan. 

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapnya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK. 

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.   

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.   

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.   

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).