Tag: Erwin Aksa

  • Anindya Bakrie Kukuhkan Pengurus Kadin Versi Munaslub, Ini Daftarnya

    Anindya Bakrie Kukuhkan Pengurus Kadin Versi Munaslub, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie mengukuhkan kepengurusan Kadin periode 2024-2029 dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    “Pada hari ini, Minggu, 1 Desember 2024, kami atas nama dewan pengurus Kamar Dagang Indonesia mengukuhkan saudara-saudara yang telah ditetapkan pengurus Kamar Dagang Indonesia masa bakti 2024-2029 dan demikian sah mengemban tugas yang diembankan kepada saudara-saudara,” ucap Anindya.

    Berdasarkan surat keputusan (SK) yang dibacakan oleh Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin sekaligus menjadi Ketua Steering Committee Rapimnas 2024 Erwin Aksa, ada sejumlah tokoh masuk dalam pengurus baru organisasi pengusaha ini. 

    Adapun, tokoh itu seperti Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia Rosan P Roeslani yang ditunjuk sebagai ketua dewan kehormatan Kadin dan adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo selaku ketua dewan penasehat Kadin.

    Berikut susunan pengurus Kadin Indonesia 2024-2029: 

    Dewan Kehormatan

    Ketua Dewan Kehormatan diisi oleh Rosan P Roeslani, Aburizal Bakrie, MS Hidayat, Suryo Bambang Sulisto, Adi Putra Tahir. 

    Dewan Penasehat

    Ketua Dewan Penasehat: Hashim Djojohadikusumo

    Wakil Ketua: Syarif Cicip Sutardjo, Edhie Baskoro Yudhoyono, Wisnu Wardhana, Budi Arie Setiadi. 

    Dewan Pertimbangan 

    Ketua Dewan Pertimbangan: Arsjad Rasjid

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan diisi oleh Agus Silaban, Agus G Kartasasmita, Dino Patti Dlalal, Hapsoro Sukmonohadi, Eddy Kuntadi, Chatib Basri, Raden Pardede, Antonius J Supit, Ary Ginanjar Agustian.

    Lalu, Arsyadjuliandi Rachman, Elfin Nasution, Harry M Nadir, Husodo Angkosubroto, Johnny Darmawan, hingga Kosmian Pudjiadi.

    Dewan Usaha

    Ketua Dewan Usaha: Chairul Tanjung

    Wakil Ketua Dewan Usaha: Abdul Latif, Maher Alkatiri, Fuad Hasan Masyhur, Rachmat Gobel, Dato Sri Tahir, Sigit Priawan, Maruarar Sirait.

    Dewan Pengurus

    Ketua Umum: Anindya Novyan Bakrie

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah: Erwin Aksa

    Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi: Taufan Nugroho 

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Asosiasi, Himpunan, dan Anggota Luar Biasa: Benny Sutrisno

    Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Digital: Clarissa Tanoesoedibjo

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah: Kukrit Wicaksono

    Wakil Ketua Bidang Penyelenggara: Ria Yusnita

    Wakil Ketua Umum Kebijakan Strategis: Arnes Lukman

    Wakil Ketua Umum Wilayah Sumatera I: Ivan Iskandar Batubara 

    Wakil Ketua Umum Wilayah Sumatera II: Yohanes Kennedy Arizona

    Wakil Ketua Wilayah Khusus Daerah Jakarta, Banten, Jawa Barat: Agung Suryamal Sutrisno

    Wakil Ketua Umum Wilayah Jawa II: Irwan Ardi Hasman 

    Wakil Ketua Umum Wilayah Kalimantan: Andi Yuslim Patawari

    Wakil Ketua Umum Sulawesi: Zulkarnain Arif

    Wakil Umum Wilayah Perbatasan: Edi Suryadi 

    Wakil Ketua Umum Wilayah Papua: Syahril Hasan Latif 

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perekonomian: Franky Oesman Widjaja

    Wakil Ketua Bidang Perdagangan: Timothy Savitri 

    Wakil Ketua Umum Bidang Perkebunan: Arif Rahman 

    Wakil Ketua Umum BUMN: Kartika Wirjoatmodjo

    Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro Mikro Ekonomi: Aviliani  

    Wakil Ketua Umum Perencanaan Nasional: Bayu Priawan 

    Wakil Ketua Umum Agraria dan Tata Ruang: Sani Iskandar

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Keuangan, Fiskal, Moneter dan industri keuangan: Thomas AM Djiwandono 

    Wakil Ketua Umum Fiskal dan Moneter: Kamrussamad

    Wakil Ketua Umum Bidang Regulasi, Pengawasan Jasa Keuangan: Melchias Marcus Mekeng

    Wakil Ketua Umum Bidang Industri Perbankan Swasta Nasional: Tigor Siahaan

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pangan: Mulyadi Jayabaya

    Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan: Yugi Prayanto

    Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian: Devi Erna Rachmawati

    Wakil Ketua Umum Bidang Peternakan: Cecep Muhammad Wahyudin.

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri: James T Riady

    Wakil Ketua Umum Perdagangan dan Perjanjian Luar Negeri: Pahala Nugraha Mansury 

    Wakil Ketua Umum Hubungan Luar Negeri: Bernardino M Vega

    Wakil Ketua Umum Kemitraan Luar Negeri: Emmanuel Lestarto 

    Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Carmelita Hartoto

    Wakil Ketua Umum Bidang Properti dan Perumahan Rakyat: Budiarsa Sastrawinata

    Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur: Rico Rustombi

    Wakil Ketua Umum Bidang Pekerjaan Umum: Tri Wijayanto

    Wakil Ketua Umum Rekayasa Industri: Afifuddin Suhaeli Kalla

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan KEK dan Industri, dan PSN: Akhmad Maruf Maulana

    Wakil Ketua Umum pengembangan Infrastruktur Strategi dan Pembangunan Pedesaan: Thomas Jusman

    Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan: Adrianto Andre Djokosoetono

    Wakil Ketua Umum Koordinator Investasi, Hilirisasi, dan Lingkungan Hidup: Bobby Gafur Umar 

    Wakil Ketua Umum Investasi: Eka Satria

    Wakil Ketua Umum Bidang Hilirisasi: Tony Wenas

    Wakil Ketua Umum Industri Hijau: Halim Kalla

    Wakil Ketua Umum Energi dan Sumber Daya Mineral: Aryo Djojohadikusumo

    Wakil Ketua Umum Pengembangan Industri Strategis: Rachmat Harsono

    Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi Kreatif: Raffi Ahmad

    Wakil Ketua Umum Bidang Kehutanan: Anderson Tanoto

    Wakil Ketua Umum Lingkungan Hidup: Dharsono Hartono 

    Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Pangan: Handoyo S Mulyadi

    Ketua Umum Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana: Suryani S Motik

    Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Tatyana Sentani 

    Wakil Ketua Umum Bidang Olahraga: Pieter Tanuri 

    Wakil Ketua Umum Bidang Wiraswasta: Ratih 

  • Simulasi UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 10%, Segini Besarannya

    Simulasi UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 10%, Segini Besarannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 masih menjadi tanda tanya. H-4 jelang penetapan dan pengumuman UMP, pemerintah belum juga memberikan kejelasan terkait formula perhitungan upah yang akan digunakan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli hingga saat ini belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum 2025 dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bila merujuk pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten kota.

    “Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari UU Cipta Kerja.

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.

    Belum adanya aturan pasti lantas membuat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum bisa menentukan upah minimum tahun depan, lantaran masih menunggu aturan baru soal pengupahan.

    Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan, pihaknya terus membahas mengenai upah minimum tahun depan menyusul adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

    “Diperlukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] baru untuk hal tersebut,” kata Agus kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Sementara itu, tekanan dari berbagai pihak terus meningkat. Pengusaha menginginkan agar penetapan upah tetap mengacu pada PP No.51/2023.

    Alasannya, karena formula yang tertuang dalam beleid itu dinilai cukup adil untuk upah minimum di mana mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

    “Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memilih untuk mengikuti hasil kesepakatan bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

    “Saya kira akan selalu ada mediasi antara pelaku usaha dengan serikat buruh. Kita akan mengikuti apapun hasil kesepakatannya karena pada dasarnya Indonesia kan selalu mengedepankan musyawarah,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia Erwin Aksa di Kantor Kadin Indonesia, Jumat (15/11/2024).

  • Beda Arah Pengusaha dan Buruh soal Penetapan UMP 2025

    Beda Arah Pengusaha dan Buruh soal Penetapan UMP 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga saat ini belum menemukan titik terang. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut akan mengikuti hasil kesepakatan bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia Erwin Aksa untuk merespons ihwal penetapan upah minimum tahun depan yang hingga saat ini terus dibahas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saya kira akan selalu ada mediasi antara pelaku usaha dengan serikat buruh. Kita akan mengikuti apapun hasil kesepakatannya karena pada dasarnya Indonesia kan selalu mengedepankan musyawarah,” kata Erwin di Kantor Kadin Indonesia, Jumat (15/11/2024).

    Adapun, Kadin Indonesia akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 29-30 November dan 1 Desember 2024 di Jakarta. Erwin memastikan, isu soal upah minimum akan masuk dalam pembahasan Rapimnas akhir bulan ini.

    Selain upah, lanjutnya, Rapimnas turut membahas program Kadin Indonesia lima tahun ke depan.

    “Kita akan bahas itu [upah minimum] di Rapimnas,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga saat ini belum bisa menentukan upah minimum 2025 lantaran masih menunggu aturan baru soal pengupahan.

    Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan pihaknya terus membahas mengenai upah minimum tahun depan menyusul adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan. 

    “Diperlukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] baru untuk hal tersebut,” kata Agus kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024). 

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja memiliki pandangan berbeda mengenai penetapan upah. Dari sisi pengusaha menginginkan agar penetapan upah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan formula yang tercantum dalam PP No.51/2024 cukup adil untuk upah minimum. Formula perhitungan dalam beleid itu mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

    “Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Perbesar

    Pasca Putusan MK 

    Dari sisi serikat pekerja menginginkan agar pemerintah menetapkan komponen penetapan upah sesuai dengan putusan MK. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Setiawan menyampaikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memperhatikan keputusan MK dalam membuat regulasi terkait pengupahan. 

    “Jangan Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) itu membuat di luar dari keputusan MK yang pada akhirnya nanti akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum tahun depan dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.  

    “Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha. Selain itu, pihaknya juga masih akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. 

    “Minggu depan masih ada rapat Depenas dan LKS Tripartit,” ujarnya.

  • Jurus Dorong Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia

    Jurus Dorong Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia

    Jakarta

    Industri syariah menjadi salah satu sektor yang menyumbang kontribusi besar bagi perekonomian RI. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dipandang perlu lebih fokus dalam mengoptimalisasi potensi dan peluang dari sektor keuangan syariah itu sendiri.

    Anggota Komisi XI DPR-RI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, dan Sektor Jasa Keuangan Erwin Aksa mendorong langkah-langkah kongkrit pemerintah dalam upaya penguatan Ekonomi berbasis syariah.

    “Kita memiliki potensi besar untuk dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, tentunya Indonesia dapat mendominasi perekonomian syariah di kancah global,” ujar Erwin, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

    Berdasarkan data dari Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah (KEKSI) Bank Indonesia, kontribusi aktivitas ekonomi syariah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada triwulan II tahun 2023 adalah sebesar 46,71% atau Rp 9.826,8 triliun.

    Selanjutnya, KEKSI Bank Indonesia juga mencatat pembiayaan berbasis syariah telah memberikan kontribusi terhadap UMKM hingga Maret 2024 mencapai Rp 161,03 triliun. Ekonomi berbasis Syariah telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di tanah air.

    Selaras dengan upaya mendukung perkembangan ekonomi syariah di Tanah Air, Erwin mengapresiasi Bank Indonesia dalam penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF).

    “ISEF memberikan wadah dak hanya untuk para stakeholders dalam tataran kebijakan, tetapi juga memberikan wadah kepada para pelaku industri dan UMKM di lingkungan sektor Ekonomi Syariah”, ujarnya.

    Kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) tahun ini mengangkat tema ‘Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Ketahanan dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan’. Di tahun ini, ISEF melaksanakan 70 rangkaian kegiatan Sharia Economic Forum dan Sharia Fair yang melibatkan 22 Kementerian/Lembaga, 37 asosiasi, 46 mitra internasional, serta lebih dari 1.000 pelaku industri.

    ISEF ke-11 selain menyelenggarakan kegiatan seminar internasional dan nasional, kegiatan ini juga mengadakan talkshow dengan beragam tema dan beberapa kompetisi, pameran, kajian, serta kegiatan lainnya.

    (kil/kil)