Tag: Erwan Bustami

  • Pasangan Mirza-Jihan Menang Telak di Pilgub Lampung 2024

    Pasangan Mirza-Jihan Menang Telak di Pilgub Lampung 2024

    Liputan6.com, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Hasilnya, pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela meraih kemenangan telak, unggul jauh dari pasangan Arinal Djunaidi-Sutono. Dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Sabtu (7/12/2024), pasangan nomor urut 1, Mirza-Jihan, meraih total 3.300.681 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Arinal-Sutono, hanya memperoleh 691.076 suara.

    Proses rekapitulasi berlangsung lancar tanpa adanya perdebatan dari pihak peserta maupun penyelenggara. Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa hasil pleno ini akan menunggu masa sanggah selama 3×24 jam untuk memastikan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami menunggu secara resmi apakah ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK. Jika tidak ada, KPU Provinsi Lampung akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Erwan.

    Ia menambahkan, apabila tidak ada sengketa, hasil penetapan calon terpilih akan diserahkan ke DPRD Provinsi Lampung. “Pasca penetapan, hasil ini akan kami serahkan kepada DPRD untuk proses administrasi lebih lanjut,” katanya.

  • Mirza-Jihan unggul di Pilgub Lampung dengan 3.300.681 suara

    Mirza-Jihan unggul di Pilgub Lampung dengan 3.300.681 suara

    Bandarlampung (ANTARA) – Pasangan calon (paslon) nomor 02 Mirzani Djausal-Jihan Nurlela unggul di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung dengan meraih 3.300.681 suara, berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi.

    “Kami bersyukur rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat provinsi berjalan lancar dengan dihadiri oleh saksi dari paslon 01 dan 02, Bawaslu serta pihak terkait yang kami undang,” keta Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Sabtu.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi itu juga paslon Gubernur Lampung nomor 01 Arinal Djunaidi-Sutono meraih 691.076 suara dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.515.869.

    “Setelah pleno ini kami masih akan menunggu 3×24 jam apakah ada gugatan hasil Pilgub Lampung di Mahkamah Konstitusi atau tidak,” kata dia.

    Kemudian, lanjut dia, setelah tiga hari pihaknya akan menerima buku registrasi perkara (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

    “Jadi nanti MK akan sampaikan ke KPU RI kemudian disampaikan kepada kami BRPK dan bila tidak ada permohonan perselisihan, maka KPU Lampung akan mengadakan rapat pleno penetapan calon terpilih,” kata dia.

    Pada sisi lain Erwan pun mengatakan bahwa dari hasil rapat rekapitulasi suara tingkat provinsi ini terdapat catatan yang menjadi kejadian khusus.

    “Tadi ada catatan perubahan pengguna hak pilih di model DPTb yang sudah disepakati oleh Bawaslu dan saksi calon. Ada salah penginputan pengguna hak pilih antara pemilih tambahan dan pindahan di Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Tengah. Hal ini tercatat sebagai kejadian khusus,” kata dia.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat Provinsi Lampung jumlah suara sah pada pilgub sebanyak 3.991.757 sementara suara tidak sah sebanyak 279.588 suara, dengan total suara sah dan tidak sah sebanyak 4.271.345 suara.

    Pewarta: Dian Hadiyatna
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Paslon Pilkada Lampung berkomitmen tingkatkan kualitas pendidikan

    Paslon Pilkada Lampung berkomitmen tingkatkan kualitas pendidikan

    Arsip: Debat Publik Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Pasangan Calon Nomor Urut 01 Arinal Djunaidi-Sutono dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

    Paslon Pilkada Lampung berkomitmen tingkatkan kualitas pendidikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Pasangan calon Pilkada Lampung Arinal Djunaidi-Sutono dan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat di daerah setempat.

    “Sumber Daya Manusia (SDM) Lampung sangat penting ditingkatkan, salah satu dengan cara memberikan beasiswa kepada anak-anak berprestasi,” kata Calon Gubernur Lampung Nomor Urut 01 Arinal Djuandi, dalam debat ketiga yang digelar KPU Lampung, Selasa.

    Menurut dia, saat ini tingkat pendidikan di Lampung masih belum merata, terlebih di pedesaan, hal ini salah satunya dikarenakan biaya sekolah yang masih cukup tinggi.

    “Maka dari itu ke depan kami akan berikan pendidikan gratis kepada siswa kurang mampu dan berprestasi hingga jenjang perguruan tinggi,” kata dia.

    Sementara itu, Calon Gubernur Lampung Nomor Urut 02 Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan bahwa pemerataan sekolah di provinsi ini menjadi kunci guna meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.

    “Kami tentu ingin anak sekolah melanjutkan jenjang pendidikannya. Tapi kami tau pemerataan masih kurang jumlah SMP dan SMA tidak sebanding. Sehingga ini juga menjadi faktor banyaknya anak-anak yang tidak melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya,” kata dia.

    Oleh sebab itu, lanjut dia, pihak ke depan akan melakukan pemerataan pendidikan hingga pelosok-pelosok agar semua masyarakat dapat mengenyam bangku sekolah.

    “Kami akan berikan fasilitas pendidikan di Lampung. Akses pendidikan yang murah dan dapat dijangkau masyarakat. Kemudian memberikan insentif kepada guru-guru yang mau mengajar di pelosok-pelosok negeri,” kata dia.

    Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyampaikan, debat ini adalah debat terakhir sebelum pencoblosan pada 27 November 2024.

    “Mudah-mudahan tema ini bisa dielaborasi bersama oleh para paslon. Kami harap pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung 7 hari lagi bisa berjalan secara demokratis, aman, damai dan berintegritas,” katanya.

    KPU Lampung menggelar debat publik ketiga untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 Arinal Djunaidi-Sutono dan nomor urut 02 Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela dengan tema pendidikan kesehatan dan lingkungan

    Sumber : Antara

  • KPU Lampung kaji putusan KPU Metro atas pembatalan paslon Wahdi-Qomaru

    KPU Lampung kaji putusan KPU Metro atas pembatalan paslon Wahdi-Qomaru

    Bandarlampung (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.

    “Setelah mendapatkan informasi pembatalan pasangan calon, kami langsung mengadakan rapat untuk mengkaji putusan KPU Metro itu,” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa kesimpulan kajian yang dilakukan oleh KPU Lampung akan disampaikan kepada KPU RI sebagai penanggung jawab pilkada.

    “Masalah ini kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab pilkada ini. Jadi kami juga menunggu perintah terkait keputusan KPU Metro itu seperti apa,” kata dia.

    Namun begitu, ia mengakui bahwa keputusan KPU Metro telah melalui konsultasi secara maraton dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.

    “Hasil dari konsultasi KPU Metro ke KPU Provinsi Lampung itu legal standing. Itu sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tetapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian,” kata dia.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Provinsi Lampung membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

    KPU Kota Metro dalam keterangan resminya, Rabu, menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Metro tanggal 1 November 2024.

    Surat keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).

    Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

    Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama calon wali kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan calon wakil wali kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.

    Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

    Akibat dari pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Kota Metro sebelumnya memiliki dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang terdiri dari pasangan Bambang – Rafieq Nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru Nomor urut 2 pada Pilkada Metro 2024.

    Pewarta: Dian Hadiyatna
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024