Tag: Ernie Meike Torondek

  • KPK Mulai Lelang Barang Sitaan Rafael Alun, Ada Tas Bermerek hingga Properti, Tertarik?

    KPK Mulai Lelang Barang Sitaan Rafael Alun, Ada Tas Bermerek hingga Properti, Tertarik?

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang berbagai barang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Barang yang dilelang itu termasuk properti dan tas bermerek.

    Barang rampasan yang akan dilelang tersebut dihadirkan kepada publik di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). Adapun barang-barang yang akan dilelang dari hasil penyitaan Rafeal Alun mulai dari barang mewah hingga properti.

    Mengutip Antara, tas mewah Hermes Ostrich dengan jenis Birkin dengan harga pembukaan Rp 241.535.000 dengan uang jaminan lelang Rp100 juta. Kemudian ada tas Hermes berwarna biru dengan harga awal Rp 92.610.000, tas Hermes Constance berwarna krem dengan harga awal Rp84.060.000, serta terdapat tas berwarna pink bermerek Louis Vuitton dibuka dengan harga Rp 37.554.000.

    Selain itu, juga akan dilelang dalam satu paket berupa seperangkat perhiasan yang terdiri dari 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting dan 1 buah liontin dengan harga pembukaan Rp105.146.000. Kemudian satu paket perhiasan berisi 9 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 pasang anting, dan 2 gelang rantai dengan harga pembukaan Rp144.237.000.

    Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah memastikan barang-barang yang akan dilelang tersebut adalah barang asli yang telah lolos dari pemeriksaan para ahli di bidangnya.

    “Jadi sebelum kami lakukan lelang itu kami tes dulu, dicek dulu oleh ahlinya. Ada yang sudah kerja sama dengan kami untuk mengecek keaslian dari otentikasi dari barang-barang ini, tas-tas ini. Yang dinyatakan asli itulah yang kami lakukan lelang, sedangkan yang tidak dinyatakan asli atau palsu itu kami sudah musnahkan,” ujar Syarkiyah di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis.

    Kemudian juga akan dilelang barang rampasan dari Rafael Alun berupa sepeda merek Brompton warna merah kombinasi biru dengan harga pembukaan Rp15.970.000.

    Selanjutnya enam unit mobil rampasan dari Rafael Alun yakni:

    1. Satu unit Toyota Type Innova 2.4 G A/T tahun 2016 dengan harga pembukaan Rp214.100.000.

    2. Satu unit Toyota Innova Venturer 2.4 A/T tahun 2018 dengan harga pembukaan Rp285.283.000.

    3. Satu unit Toyota New Camry 2.4 V AT nomor tahun 2008 dengan harga pembukaan Rp71.894.000.

    4. Satu unit Toyota FJ40RV UC tahun 1980 dengan harga pembukaan Rp137.680.000.

    5. Satu unit VW Carravelle TDI AT dengan harga pembukaan Rp28.726.000.

    6. Satu unit Toyota Land Cruizer 200 Full Spec AT tahun 2008 dengan harga pembukaan lelang Rp713.579.000.

    Kemudian motor gede Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan harga pembukaan Rp390.504.000 dan Harley Davidson Streed Glide tahun 2016 dengan harga pembukaan Rp187.507.000.

    Dalam lelang tersebut KPK akan melelang enam properti rampasan dari Rafael yakni:

    1. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Mendawai I No. 92, Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael). Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp19.785.237.000 dan uang jaminan Rp9.000.000.000.

    2. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai SHM atas nama Ernie Meike Torondek. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp19.240.525.000 dan uang jaminan Rp9.000.000.000.

    3. Satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, No unit 09 tipe 1 bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar nilai wajar Rp732.372.000 dan uang jaminan Rp360.000.000.

    4. Satu bidang rumah berikut bangunan rumah di Jalan Wijaya IV No. 11A (d/h No. 13) Persil 45 Blok O.II di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak SHM atas nama Irine Suheriani Suparman. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp35.503.733.000 dan uang jaminan Rp17.000.000.000.

    5. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Meruya Utara No. 6 dengan alas hak SHM atas nama Rafael Alun Trisambodo. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar nilai wajar Rp3.320.285.000 dan uang jaminan Rp1.500.000.000.

    6. Dua unit rumah susun Kalibata City, Jakarta Selatan. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar nilai wajar Rp598.319.000 dan uang jaminan Rp250.000.000.

  • Deretan Barang Mewah Rafael Alun yang Akan Dilelang KPK

    Deretan Barang Mewah Rafael Alun yang Akan Dilelang KPK

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang berbagai barang rampasan dari perkara Rafael Alun Trisambodo. Barang rampasan yang akan dilelang tersebut berupa properti, kendaraan dan tas mewah dari berbagai merek.

    Barang rampasan yang dilelang termasuk tas mewah Hermes Ostrich dengan jenis Birkin dengan harga pembukaan Rp 241.535.000 dengan uang jaminan lelang Rp100 juta.

    Kemudian ada tas Hermes berwarna biru dengan harga awal Rp 92.610.000, tas Hermes Constance berwarna krem dengan harga awal Rp84.060.000, serta terdapat tas berwarna pink bermerek Louis Vuitton dibuka dengan harga Rp 37.554.000.

    (Tas mewah yang akan dilelang KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

    Lelang ini juga termasuk satu paket perhiasan berupa seperangkat perhiasan yang terdiri dari 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting dan 1 buah liontin dengan harga pembukaan Rp105.146.000.

    Kemudian satu paket perhiasan berisi 9 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 pasang anting, dan 2 gelang rantai dengan harga pembukaan Rp144.237.000.

    Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah memastikan barang-barang yang akan dilelang tersebut adalah barang asli yang telah lolos dari pemeriksaan para ahli di bidangnya.

    “Jadi sebelum kami lakukan lelang itu kami tes dulu, dicek dulu oleh ahlinya. Ada yang sudah kerja sama dengan kami untuk mengecek keaslian dari otentikasi dari barang-barang ini, tas-tas ini. Yang dinyatakan asli itulah yang kami lakukan lelang, sedangkan yang tidak dinyatakan asli atau palsu itu kami sudah musnahkan,” ujar Syarkiyah di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5 Desember 2024.
     

    Selain barang mewah, berupa tas perhiasan KPK juga melelang sepeda merek Brompton warna merah kombinasi biru dengan harga pembukaan Rp15.970.000.

    Lelang ini juga mencakup enam unit mobil rampasan dari dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun, yakni:

    1. Satu unit Toyota Type Innova 2.4 G A/T tahun 2016 dengan harga pembukaan Rp214.100.000.
    2. Satu unit Toyota Innova Venturer 2.4 A/T tahun 2018 dengan harga pembukaan Rp285.283.000.
    3. Satu unit Toyota New Camry 2.4 V AT nomor tahun 2008 dengan harga pembukaan Rp71.894.000.
    4. Satu unit Toyota FJ40RV UC tahun 1980 dengan harga pembukaan Rp137.680.000.
    5. Satu unit VW Carravelle TDI AT dengan harga pembukaan Rp28.726.000.
    6. Satu unit Toyota Land Cruizer 200 Full Spec AT tahun 2008 dengan harga pembukaan lelang Rp713.579.000.

    Kemudian motor gede Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan harga pembukaan Rp390.504.000 dan Harley Davidson Streed Glide tahun 2016 dengan harga pembukaan Rp187.507.000.

    KPK juga melelang enam properti rampasan dari Rafael yakni:

    1. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Mendawai I No. 92, Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael). Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp19.785.237.000 dan uang jaminan Rp9.000.000.000.
    2. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai SHM atas nama Ernie Meike Torondek. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp19.240.525.000 dan uang jaminan Rp9.000.000.000.
    3. Satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, No unit 09 tipe 1 bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar nilai wajar Rp732.372.000 dan uang jaminan Rp360.000.000.
    4. Satu bidang rumah berikut bangunan rumah di Jalan Wijaya IV No. 11A (d/h No. 13) Persil 45 Blok O.II di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak SHM atas nama Irine Suheriani Suparman. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp35.503.733.000 dan uang jaminan Rp17.000.000.000.
    5. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Meruya Utara No. 6 dengan alas hak SHM atas nama Rafael Alun Trisambodo. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar nilai wajar Rp3.320.285.000 dan uang jaminan Rp1.500.000.000.
    6. Dua unit rumah susun Kalibata City, Jakarta Selatan. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar nilai wajar Rp598.319.000 dan uang jaminan Rp250.000.000.
     

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang berbagai barang rampasan dari perkara Rafael Alun Trisambodo. Barang rampasan yang akan dilelang tersebut berupa properti, kendaraan dan tas mewah dari berbagai merek.
     
    Barang rampasan yang dilelang termasuk tas mewah Hermes Ostrich dengan jenis Birkin dengan harga pembukaan Rp 241.535.000 dengan uang jaminan lelang Rp100 juta.
     
    Kemudian ada tas Hermes berwarna biru dengan harga awal Rp 92.610.000, tas Hermes Constance berwarna krem dengan harga awal Rp84.060.000, serta terdapat tas berwarna pink bermerek Louis Vuitton dibuka dengan harga Rp 37.554.000.

    (Tas mewah yang akan dilelang KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)
     
    Lelang ini juga termasuk satu paket perhiasan berupa seperangkat perhiasan yang terdiri dari 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting dan 1 buah liontin dengan harga pembukaan Rp105.146.000.
     
    Kemudian satu paket perhiasan berisi 9 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 pasang anting, dan 2 gelang rantai dengan harga pembukaan Rp144.237.000.
     
    Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah memastikan barang-barang yang akan dilelang tersebut adalah barang asli yang telah lolos dari pemeriksaan para ahli di bidangnya.
     
    “Jadi sebelum kami lakukan lelang itu kami tes dulu, dicek dulu oleh ahlinya. Ada yang sudah kerja sama dengan kami untuk mengecek keaslian dari otentikasi dari barang-barang ini, tas-tas ini. Yang dinyatakan asli itulah yang kami lakukan lelang, sedangkan yang tidak dinyatakan asli atau palsu itu kami sudah musnahkan,” ujar Syarkiyah di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5 Desember 2024.
     

    Selain barang mewah, berupa tas perhiasan KPK juga melelang sepeda merek Brompton warna merah kombinasi biru dengan harga pembukaan Rp15.970.000.
     
    Lelang ini juga mencakup enam unit mobil rampasan dari dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun, yakni:
     
    1. Satu unit Toyota Type Innova 2.4 G A/T tahun 2016 dengan harga pembukaan Rp214.100.000.
    2. Satu unit Toyota Innova Venturer 2.4 A/T tahun 2018 dengan harga pembukaan Rp285.283.000.
    3. Satu unit Toyota New Camry 2.4 V AT nomor tahun 2008 dengan harga pembukaan Rp71.894.000.
    4. Satu unit Toyota FJ40RV UC tahun 1980 dengan harga pembukaan Rp137.680.000.
    5. Satu unit VW Carravelle TDI AT dengan harga pembukaan Rp28.726.000.
    6. Satu unit Toyota Land Cruizer 200 Full Spec AT tahun 2008 dengan harga pembukaan lelang Rp713.579.000.
     
    Kemudian motor gede Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan harga pembukaan Rp390.504.000 dan Harley Davidson Streed Glide tahun 2016 dengan harga pembukaan Rp187.507.000.
     
    KPK juga melelang enam properti rampasan dari Rafael yakni:
     
    1. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Mendawai I No. 92, Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael). Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp19.785.237.000 dan uang jaminan Rp9.000.000.000.
    2. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai SHM atas nama Ernie Meike Torondek. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp19.240.525.000 dan uang jaminan Rp9.000.000.000.
    3. Satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, No unit 09 tipe 1 bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar nilai wajar Rp732.372.000 dan uang jaminan Rp360.000.000.
    4. Satu bidang rumah berikut bangunan rumah di Jalan Wijaya IV No. 11A (d/h No. 13) Persil 45 Blok O.II di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak SHM atas nama Irine Suheriani Suparman. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp35.503.733.000 dan uang jaminan Rp17.000.000.000.
    5. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Meruya Utara No. 6 dengan alas hak SHM atas nama Rafael Alun Trisambodo. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar nilai wajar Rp3.320.285.000 dan uang jaminan Rp1.500.000.000.
    6. Dua unit rumah susun Kalibata City, Jakarta Selatan. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar nilai wajar Rp598.319.000 dan uang jaminan Rp250.000.000.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • KPK Lelang Hasil Rampasan Korupsi, Paling Banyak Koleksi Tas Mewah Milik Rafael Alun

    KPK Lelang Hasil Rampasan Korupsi, Paling Banyak Koleksi Tas Mewah Milik Rafael Alun

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil rampasan milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan terpidana kasus gratifikasi dan pencucian uang. 

    Barang-barang milik Rafael Alun dan sejumlah terpidana KPK lainnya kini tengah dipajang di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), dalam rangka aanwijzing atau menjelang lelang. 

    Dalam catatan KPK, terdapat 30 tas dan dompet hasil rampasan dari Rafael Alun yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara di tingka kasasi. Tas itu bermerek Chanel, Hermes, Louis Vuitton, Christian Dior, Yves Saint Laurent, Balenciaga, Givenchy dan Gucci. 

    Selain tas mewah dan dompet, terdapat aset milik Rafael yang ikut dilelang jelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Misalnya, tanah dan bangunan yang diatasnamakan istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

    KPK juga mencatat bahwa ada 6 tanah dan bangunan, 31 mobil, 17 sepeda motor, 2 unit sepeda, 1 jam tangan, 15 perhiasan, 9 logam mulia, 20 laptop serta 2 unit laptop hasil rampasan kasus korupsi yang kini bakal dilelang. 

    Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah M menyebut barang-barang hasil rampasan terpidana korupsi itu dilelang mulai 10 Desember 2024. Nilainya mencapai miliaran rupiah. 

    Syarkiyah mengungkap nilai aset hasil rampasan termahal yang bakal dilelang itu dalam bentuk barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Barang bergerak seperti mobil juga ada yang dilelang dengan harga cukup tinggi. 

    “Angkanya ada sampai Rp700 juta. Itu untuk mobil. Untuk yang tidak bergeraknya sendiri ini ada yang seharga ada Rp19 miliar, ada yang harganya Rp35 miliar,” ujarnya di Rupbasan KPK, Jakarta  Timur, Kamis (5/12/2024).

  • Istri hingga Ibu Rafael Alun Diduga Ikut Cuci Uang Hasil Korupsi, Bakal Diusut KPK?

    Istri hingga Ibu Rafael Alun Diduga Ikut Cuci Uang Hasil Korupsi, Bakal Diusut KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengusut dugaan pencucian uang yang turut dilakukan oleh keluarga mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

    Keterlibatan keluarga Rafael dalam melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan itu awalnya terungkap dalam sidang perkara keberatan terhadap jaksa KPK beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan aset-aset Rafael yang dirampas untuk negara karena dinyatakan hasil tindak pidana korupsi.

    Menanggapi fakta persidangan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pihaknya sangat mungkin untuk meminta pertanggungjawaban secara pidana kepada keluarga Rafael apabila didukung dengan kecukupan alat bukti.

    Namun, dia menyebut saat ini lembaganya belum mengusut kembali hal itu setelah putusan pengadilan atas kasus Rafael memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Kembali lagi nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal. Bila ada perkembangan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita akan update lagi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Adapun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut keterlibatan keluarga Rafael dalam pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat pajak itu tertuang dalam Tanggapan Penuntut Umum terhadap keberatan dari pemohon perkara keberatan No.15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

    JPU KPK memaparkan bahwa keterlibatan keluarga Rafael sudah sudah terungkap di persidangan. Fakta persidangan itu tertuang pada dakwaan kedua dari JPU terhadap Rafael.

    Dalam tanggapan JPU kepada pemohon keberatan, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu melakukan pencucian uang berupa aset tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV No.11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruta Utara dan Jalan Raya Srengseng; satu unit kendaraan VW Carravelle; serta dua unit kios BM 08 dan BM 09 Tower Ebony Kalibata City.

    Pencucian uang dengan aset-aset itu, terang JPU, juga dilakukan oleh Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek, ibunya Irene Suheriani Suparman, adiknya Gangsar Sulaksono serta anaknya Christofer Dhyaksa Dharma.

    “Karena terdapat adanya suatu kerja saa yang erat dan diinsyafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama, yakni adanya kesamaan kehendak dan kerja sama yang erat dan diinsyafi antara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono, serta Christofer Dhyaksa Darmma dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah/legal,” dikutip dari tanggapan JPU atas keberatan pemohon.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan keberatan kepada JPU KPK melalui PN Jakarta Pusat atas harta Rafael yang dirampas negara.

    Pemohon-pemohon itu meliputi Pemohon korporasi yakni CV Sonokoling Cita Rasa, sedangkan tiga Pemohon perorangan adalah Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji serta Martinus Gangsar.

    Adapun Rafael saat ini sudah berstatus terpidana usai Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi menjatuhkannya hukuman pidana 14 tahun penjara.

    Putusan kasasi oleh MA juga memerintahkan agar aset Rafael dirampas dan disetorkan ke kas negara dengan nilai Rp40,5 miliar.

  • 3
                    
                        Serangan Balik KPK, Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
                        Nasional

    3 Serangan Balik KPK, Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang Nasional

    Serangan Balik KPK, Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melancarkan “serangan balik” terhadap pengajuan keberatan atas perampasan aset yang diajukan keluarga
    Rafael Alun
    Trisambodo.
    Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan putusan pengadilan, sejumlah aset Rafael dirampas.
    Adapun keberatan diajukan oleh Petrus Giri Herniawan, Markus Seloadji, Martinus Gangsar Sulaksono, serta pemohon dari korporasi yakni CV Sonokeling Cita Rasa.
    Markus merupakan kakak Rafael Alun sementara Gangsar adik mantan pejabat pajak tersebut.
    Dalam tanggapannya, jaksa KPK mempertanyakan alasan keluarga Rafael mengajukan keberatan.
    Jaksa menyebut, permohonan atas perampasan aset diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam perkara Tipikor.
    “(Permohonan sesuai undang-undang dan Perma) atau hanya upaya dari pemohon mencari celah seolah-olah aset yang telah dirampas itu merupakan harta kekayaan yang sah,” kata jaksa KPK di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
    Mereka menyebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nantinya akan memeriksa alasan permohonan ini dengan cermat.
    Aspek formil dan materiil permohonan akan diperiksa sehingga alasan pengajuan itu disimpulkan sesuai undang-undang atau peraturan MA.
    “Mengingat di dalam diri setiap majelis hakim terpatri nilai kebenaran dan nilai keyakinan untuk menakar mana yang benar itu benar dan mana yang salah itu salah,” ujar jaksa KPK.
    Pemohon terlibat cuci uang
    Dalam tanggapan menyangkut aspek formil permohonan keluarga Rafael, jaksa KPK menyebut adik dan kakak Rafael terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
    Jaksa mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, pencucian uang dilakukan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, ibu Rafael Irene Suheriani Suparman, Gangsar hingga anak Rafael, Christopher Dhyaksadarma.
    Sementara, Markus disebut terlibat bersama-sama menyembunyikan mobil Jeep Wrangler.
    “Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek,” kata jaksa KPK.
    Mereka disebut turut serta melakukan pencucian uang berupa perhiasan, uang dalam
    safe deposit box
    (SDB), hingga pendirian Bilik Kayu dan Bilik Kopi.
    Aset-aset tersebut saat ini telah dirampas dan menjadi obyek yang dimohonkan oleh keluarga Rafael.
    Karena Markus dan Gangsar terlibat dalam dalam pencucian uang itu, jaksa KPK menilai mereka bukan pihak yang beritikad baik.
    “Para pemohon keberatan tersebut (Markus dan Gangsar) bukanlah pihak ketiga yang beritikad baik,” kata jaksa KPK.
    “Pengajuan keberatan
    a quo
    tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2022,” lanjut jaksa KPK.
    Sebelumnya, empat pihak tersebut mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.
    CV Sonokeling Cita Rasa  mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset sebagai berikut karena tak terima penyitaan terhadap 1 unit mobil Innova dengan nomor polisi AB 1016 IL dan 1 unit mobil Grand Max dengan nomor polisi AB 8661 PH.
    Sementara itu, aset yang disita dari Petrus, Markus, dan Gangsar terdiri dari uang di SDB Rafael sebesar 9.800 Euro, 2.098.365 dollar Singapura, dan 937.900 dollar AS.
    Kemudian, perhiasan di SDB Rafael berupa 6 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 liontin.
    Lalu, beberapa properti di Jakarta, termasuk rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, rumah di Srengseng, ruko di Meruya, 2 unit kios di Kalibata City, serta 1 unit mobil VW Caravelle.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.