Tag: Erika Retnowati

  • PGN Gandeng PGAS Solution Genjot Pengembangan Jargas di Surabaya dan Batam

    PGN Gandeng PGAS Solution Genjot Pengembangan Jargas di Surabaya dan Batam

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) menegaskan komitmennya dalam pengembangan jaringan gas bumi (jargas) di berbagai wilayah Indonesia.

    Komitmen Subholding Gas Pertamina berkode saham PGAS tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama bersama anak usahanya, PT PGAS Solution, sebagai mitra pembangunan jargas, Selasa (19/8/2025).

    Pth. Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Rosa Permata Sari menyebut, penandatanganan tersebut menjadi langkah nyata PGN dalam penyediaan energi rendah emisi yang lebih merata ke masyarakat, sebagai bagian tahapan RPJMN 2025–2029 dengan target tambahan 100.000 sambungan rumah (SR) pada tahun ini.

    Adapun, area pengembangan jargas yang masuk dalam ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup wilayah Surabaya, Jawa Timur dan Batam, Kepulauan Riau.

    Rosa berharap agar proyek jargas tersebut dapat dijalankan dengan kinerja optimal, sehingga mampu memberikan hasil berkualitas sekaligus memastikan kepuasan pelanggan dan stakeholder terkait.

    “Kami berharap, utilisasi infrastruktur tidak hanya terbatas pada sektor kelistrikan, pupuk, dan industri, tetapi juga dapat menjangkau pelanggan akhir, termasuk UMKM dan segmen rumah tangga,” kata Rosa dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

    Dia menegaskan bahwa PGN selalu menggaungkan aspirasi untuk menjadi agregator gas bumi Indonesia, tidak semata-mata demi pertumbuhan perusahaan tetapi juga untuk mendukung keselarasan dengan Asta Cita Presiden dalam mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada energi.

    Dengan peran PGN tersebut, imbuhnya, pemenuhan pasokan hingga pemanfaatan infrastruktur dapat dioptimalkan secara lebih efisien.

    Adapun, acara penandatanganan kerja sama PGN bersama PT PGAS Solution turut dihadiri oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

    Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan jargas di masa transisi energi, mengingat energi gas bumi memiliki karakteristik yang lebih bersih dibandingkan dengan energi fosil lainnya.

    “Penandatanganan ini menjadi satu tonggak penting. Harapannya, pembangunan tidak hanya berlangsung di Surabaya dan Batam, tetapi juga berlanjut ke lokasi lainnya. Selain itu, fokusnya bukan hanya pada pembangunan, tetapi juga pada utilisasi dan pemanfaatannya bagi masyarakat,” ujar Erika.

    Erika meyakini hal ini dapat mendorong implementasi komitmen pengembangan infrastruktur, khususnya di Batam, di mana PGN menjadi pemenang lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD).

    Dengan begitu, pembangunan bisa berlangsung lebih cepat dari target yang ditetapkan dan manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.

  • Menteri ESDM tegaskan pentingnya anak bangsa kelola migas tanah air

    Menteri ESDM tegaskan pentingnya anak bangsa kelola migas tanah air

    Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Migas Erika Retnowati (dua kiri) saat pemantauan SPBU di Ngawi, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). ANTARA/HO-BPH Migas

    Menteri ESDM tegaskan pentingnya anak bangsa kelola migas tanah air
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 18 Juli 2025 – 09:39 WIB

    Elshinta.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya anak bangsa mengelola sumber daya alam Indonesia seperti minyak dan gas bumi (migas).

    “Siapa yang mengelola sumber daya migas ini semua? Harapan saya dan atas arahan Bapak Presiden, kita ingin putra-putri terbaik, yang akan mengelola sumber daya alam kita dan salah satu di antaranya ada pada kalian yang hari ini diwisuda,” katanya di hadapan ratusan wisudawan saat menghadiri wisuda ke-54 PEM Akamigas di Cepu, Jawa Tengah, Kamis (17/7).

    Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 39.000 sumur minyak, namun hanya 16.000 yang aktif berproduksi. Sisanya merupakan sumur idle yang belum dikelola. Bahlil menilai hal ini merupakan peluang besar bagi generasi muda untuk terlibat aktif dalam sektor migas nasional.

    Ia juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap tingginya partisipasi tenaga kerja dalam negeri di berbagai proyek migas strategis.

    “Saya bersyukur, dalam tiga bulan terakhir, kami resmikan peningkatan lifting (migas) di Natuna (Kepri), 99 persen tenaga kerjanya anak-anak domestik, pribumi Indonesia asli. Bulan lalu, kami resmikan lifting 30 ribu barel per hari di Cepu oleh Exxonmobil dan Pertamina, lagi-lagi, 99 persen tenaga kerjanya anak-anak Indonesia,” ungkapnya.

    Bahlil menegaskan kualitas tenaga kerja dalam negeri tidak kalah dengan tenaga kerja asing. Ia menilai hal ini menjadi bukti bahwa sumber daya manusia Indonesia siap mengambil alih tongkat estafet pembangunan nasional. Bahlil juga mendorong pentingnya hilirisasi migas untuk menciptakan nilai tambah dan membuka lapangan kerja baru.

    Peningkatan kapasitas teknis harus dibarengi dengan penguatan kualitas SDM melalui pendidikan vokasi seperti yang dilakukan PEM Akamigas. Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Migas Erika Retnowati yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada para wisudawan.

    “Untuk adik-adik tadi yang diwisuda hari ini, saya ucapkan selamat dan dan bersiap-siaplah untuk mengamalkan ilmu kalian dan juga berkontribusi untuk masyarakat, bangsa dan negara. Termasuk, juga untuk memajukan sektor migas di Indonesia,” ujarnya.

    Erika turut bangga atas prestasi akademik yang diraih para wisudawan, termasuk dominasi lulusan perempuan dalam capaian akademik tertinggi.

    “Meskipun ini adalah sekolah teknik, tetapi ternyata yang paling unggul adalah wanita. Jadi, untuk wanita-wanita jangan ragu untuk berkarir di bidang migas. Saya juga sangat bangga karena ternyata mahasiswanya itu berasal dari seluruh pelosok Indonesia, termasuk dari Pulau Tanimbar,”tuturnya.

    Wisuda juga dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian ESDM, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Bambang Suswantono,
    Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM Prahoro Yulijanto Nurtjahyo, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae, Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid, dan Bupati Blora Arief Rohman.

    Pemantauan SPBU

    Selain menghadiri wisuda, Erika juga melakukan monitoring penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) di Ngawi, Jawa Timur dan Blora, Jawa Tengah pada Rabu-Kamis (16-17/7/2025).

    “Secara umum pelayanan beberapa SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) sudah cukup baik,” katanya.

    Di samping itu, Erika menyarankan sejumlah perbaikan teknis, seperti penempatan closed circuit television (CCTV) agar nomor polisi kendaraan terlihat jelas dan penyediaan genset yang andal agar pelayanan tidak terganggu jika listrik padam.

    “Kami juga meminta agar operator SPBU memastikan bahwa kendaraan yang diisi tersebut memiliki nomor polisi yang sama dengan data di EDC (electronic data capture). Kami sampaikan juga supaya para operator SPBU diberitahu walaupun di EDC sudah ada fotonya, tapi tetap harus dipastikan kembali nomor polisi sama,” ujarnya.

    Turut mendampingi dalam monitoring SPBU tersebut Sales Branch Manager Kediri III Fuel PT Pertamina Patra Niaga Muhammad Tsaqif Fauzan Suwardi dan Sales Branch Manager Semarang IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga Nur Fitriany.

    Sumber : Antara

  • Marak Kecurangan di SPBU, Kemendag Gandeng BPH Migas Awasi Alat Ukur BBM

    Marak Kecurangan di SPBU, Kemendag Gandeng BPH Migas Awasi Alat Ukur BBM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) dan BPH Migas menandatangani kesepakatan bersama tentang pengawasan terhadap distribusi BBM dan gas bumi.

    Kerja sama ini khususnya untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) dalam pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi atau SPBU.

    Dirjen PKTN Moga Simatupang mengatakan kesepakatan bersama ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya.

    Pihaknya pun terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di bidang metrologi legal dengan menjamin akurasi takaran dan volume dalam transaksi.  

    “Keakuratan alat ukur menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi. Untuk itu, pengawasan yang konsisten merupakan bentuk perlindungan nyata kepada konsumen,” ujar Moga melalui keterangan resmi dikutip Minggu (13/7/2025).

    Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik pengurangan volume yang merugikan konsumen.

    “Untuk itu, mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat diperlukan agar praktik-praktik yang merugikan konsumen seperti pengurangan volume BBM tidak terjadi lagi ke depannya,” ucap Moga.

    Dia merinci, Ditjen PKTN telah menangani 19 kasus tindak pidana di bidang metrologi legal terkait pelanggaran penggunaan pompa ukur BBM dan tangki ukur mobil BBM.

    Menurutnya, seluruh kasus tersebut tersebar di sejumlah provinsi, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, hingga Banten. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.

    Moga pun menegaskan pentingnya keselarasan antara praktik di lapangan dengan regulasi yang berlaku di bidang metrologi legal.

    “Dengan kerja sama ini, alat ukur, takar, timbang,dan perlengkapannya, serta pipa hilir dan minyak gas bumi diharapkan dapat sesuai dengan aturan alat ukur takar timbangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ungkap Moga.

    Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi energi secara menyeluruh. Untuk itu, BPH Migas juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ditjen PKTN Kemendag yang memiliki kewenangan dalam metrologi legal.

    Erika berharap, pengawasan bersama ini dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM dan gas bumi sesuai dengan yang dibayarkan.

    Kerja sama antara Ditjen PKTN dan BPH Migas bukanlah hal baru. Pada 2016–2019, Ditjen PKTN dan BPH Migas juga telah menjalin kemitraan serupa dalam pengawasan alat ukur BBM.  

    Melalui kesepakatan terbaru ini, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

    Sebagai langkah konkret, Ditjen PKTN dan BPH Migas akan menyusun perjanjian kerja sama (PKS) teknis dalam waktu tiga bulan ke depan. PKS tersebut akan mengatur berbagai aspek pelaksanaan, di antaranya pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan penyampaian informasi, peningkatan kompetensi SDM, pengawasan, dan hal-hal lain yang disepakati.

  • Cegah Kecurangan di SPBU, Kemendag dan BPH Migas Awasi Ketat Alat Ukur BBM

    Cegah Kecurangan di SPBU, Kemendag dan BPH Migas Awasi Ketat Alat Ukur BBM

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani kesepakatan bersama tentang pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi.

    Dalam kerja sama tersebut secara spesifik mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) dalam pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

    Dirjen PKTN Moga Simatupang mengatakan kerja sama sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di bidang metrologi legal dengan menjamin akurasi takaran dan volume dalam transaksi.

    “Keakuratan alat ukur menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi. Untuk itu, pengawasan yang konsisten merupakan bentuk perlindungan nyata kepada konsumen,” ujar Moga dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

    Moga menuturkan, kesepakatan bersama ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya.

    Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN juga telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik pengurangan volume yang merugikan konsumen.

    “Untuk itu, mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat diperlukan agar praktik-praktik yang merugikan konsumen seperti pengurangan volume BBM tidak terjadi lagi ke depannya,” urai Moga.

    Lebih lanjut, Moga mengatakan telah menangani 19 kasus tindak pidana di bidang metrologi legal terkait pelanggaran penggunaan pompa ukur BBM dan tangki ukur mobil BBM. Seluruh kasus tersebut tersebar di sejumlah provinsi, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, hingga Banten. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.

    Dalam kesempatan yang sama, Moga juga menegaskan pentingnya keselarasan antara praktik di lapangan dengan regulasi yang berlaku di bidang metrologi legal. “Dengan kerja sama ini, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pipa hilir dan minyak gas bumi diharapkan dapat sesuai dengan aturan alat ukur takar timbangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ungkap Moga.

    Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi energi secara menyeluruh.

    Untuk itu, BPΡΗ Migas juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ditjen PKTN Kemendag yang memiliki kewenangan dalam metrologi legal. Erika berharap, pengawasan bersama ini dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM dan gas bumi sesuai dengan yang dibayarkan.

    Kerja sama antara Ditjen PKTN dan BPH Migas bukanlah hal baru. Pada 2016-2019, Ditjen PKTN dan BPH Migas juga telah menjalin kemitraan serupa dalam pengawasan alat ukur BBM. Melalui kesepakatan terbaru ini, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

    Sebagai langkah konkret, Ditjen PKTN dan BPH Migas akan menyusun perjanjian kerja sama (PKS) teknis dalam waktu tiga bulan ke depan, PKS tersebut akan mengatur berbagai aspek pelaksanaan, di antaranya pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan penyampaian informasi, peningkatan kompetensi SDM, pengawasan, dan hal-hal lain yang disepakati.

    Lihat juga Video ‘Momen Gibran Cek SPBU di Bengkulu Buntut Kelangkaan BBM’:

    (ada/ara)

  • Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit 2025, Dorong Infrastruktur Terintegrasi untuk Ketahanan Energi

    Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit 2025, Dorong Infrastruktur Terintegrasi untuk Ketahanan Energi


    PIKIRAN RAKYAT –
    PT Pertamina Gas (Pertagas), sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina, telah menyelenggarakan Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit (PIPES) pada 17–18 Juni 2025 di Jakarta. Forum ini mempertemukan lebih dari 250 peserta dari kalangan pemangku kepentingan, pelaku industri, perusahaan energi, dan mitra bisnis strategis, serta mempertemukan para pengambil kebijakan dengan pelaksana industri energi dalam satu ruang dialog terbuka.

    Mengangkat tema “The First Integrated and Longest Gas Transmission Pipeline in South East Asia”, PIPES 2025 menyoroti pentingnya infrastruktur energi terintegrasi sebagai fondasi dalam mendukung ketahanan dan kedaulatan energi nasional.

    Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Utama PT Pertamina Gas, Gamal Imam Santoso, menyampaikan bahwa Pertagas bersama Subholding Gas sebagai backbone transmisi gas bumi nasional memiliki peran penting dalam memastikan distribusi energi yang handal dan merata.

    “Kami memastikan pemerataan jaringan pipa gas bumi ke kawasan industri strategis dan turut menjalankan Roadmap Integrasi Jaringan Pipa Transmisi Gas Bumi Nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan energi Indonesia,” ujar Gamal.

    Ia menekankan peran strategis mereka dalam memastikan infrastruktur penyaluran gas yang handal dan terintegrasi untuk mendukung industri strategis seperti Pupuk, Pembangkitan, Kilang dan industri lainnya.

    Mewakili Menteri ESDM, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam sambutan kuncinya menekankan bahwa swasembada energi adalah kunci utama dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

    “Melalui hilirisasi, kita mendukung peningkatan produksi dan pemanfaatan gas bumi dalam negeri. Untuk itu, pengembangan infrastruktur gas bumi, khususnya jaringan pipa, menjadi sangat penting sebagai tulang punggung distribusi energi nasional,” tegasnya.

    Pernyataan ini didukung oleh SVP Strategy & Investment PT Pertamina (Persero), Henricus Herwin, yang dalam paparannya menyoroti strategi Pertamina sebagai holding energi dalam mengintegrasikan rantai pasok minyak dan gas bumi hulu dan hilir.

    “Di tengah tantangan global, konsolidasi dan integrasi sistem energi nasional menjadi krusial, tidak hanya untuk efisiensi tetapi juga untuk menjaga kedaulatan dan keberlanjutan,” ujarnya.

    Dari sisi pengembangan infrastruktur, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Harry Budi Sidharta menegaskan bahwa PGN, sebagai Subholding Gas Pertamina, merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendukung hilirisasi industri gas bumi melalui integrasi infrastruktur dan inovasi teknologi.

    “Ini semakin memperkuat posisi Subholding Gas Pertamina sebagai pemain kunci dalam mewujudkan infrastruktur gas yang terintegrasi dan agregasi gas bumi di Indonesia.”

    VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) menambahkan, forum PIPES mencerminkan keaktifan Pertagas dalam memimpin distribusi energi bersih.

    “Kami berharap, program ini menjadi sinergi dari semua pihak sehingga dapat meningkatkan energi bersih di Indonesia, untuk mencapai kedaulatan energi dan target NZE Pemerintah,” tandasnya.

    PIPES 2025 menampilkan dua sesi plenary yang membahas berbagai isu material di sektor energi dengan dialog terbuka mengenai harmonisasi regulasi energi serta keseimbangan kebutuhan pasar dengan kedaulatan energi nasional, serta mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur gas bumi secara berkelanjutan.

    Plenary Session pertama bertema “Harmonizing Energy Regulations,” menghadirkan regulator strategis seperti Ditjen Migas, BPH Migas, Lemigas, SKK Migas serta PT Perusahaan Gas Negara Tbk selaku Subholding Gas. Diskusi tersebut membahas pentingnya harmonisasi kebijakan untuk menciptakan kemandirian energi dari hulu ke hilir.

    Pada sesi kedua dengan tema “Balancing Market Needs and Strengthening National Energy Sovereignty” menghadirkan mitra bisnis strategis Pertamina Gas, yakni PT INALUM, Mubadala Energi, Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), serta Direktur Utama PT Pertamina Gas. Diskusi tersebut menyoroti pentingnya menyeimbangkan kebutuhan industri dengan kepentingan nasional melalui penguatan pasokan energi domestik dan dukungan kebijakan yang proaktif.

    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target net zero emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.***

  • BPH Migas perkuat kerja sama BBM subsidi dengan Pemprov Gorontalo

    BPH Migas perkuat kerja sama BBM subsidi dengan Pemprov Gorontalo

    Dalam aturan tersebut tercantum bahwa dalam melaksanakan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait maupun pemda

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Konsumen Pengguna di Provinsi Gorontalo.

    Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kerja sama dengan pemda, sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    “Dalam aturan tersebut tercantum bahwa dalam melaksanakan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait maupun pemda,” ujar Erika.

    Selama ini, BPH Migas sudah dibantu pemda dalam penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna seperti petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Mereka boleh membeli BBM subsidi dan kompensasi sepanjang mempunyai surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas-dinas terkait. Diharapkan melalui PKS ini, kerja sama yang telah terjalin dapat semakin kuat,” tegasnya.

    Erika juga meminta agar Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk menggunakan aplikasi XStar untuk penerbitan surat rekomendasi.

    Data dalam apklikasi XStar juga telah terintegrasi dengan pemda dan badan usaha penugasan yang berguna dalam penentuan kuota bagi konsumen pengguna di tahun selanjutnya.

    Lebih lanjut, Erika mengatakan PKS diharapkan mendukung pengawasan atas penerbitan dan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.

    Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran BBM subsidi dan kompensasi sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya.

    “Kami berharap PKS ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” katanya.

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyambut baik kerja sama ini menyusul upaya peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di sektor pertanian dan perikanan.

    “Di sektor perikanan, kami mendorong apa yang disebut sebagai Program Taksi Nelayan, di mana pemda menyiapkan perahu atau kapal penangkap ikan skala kecil dan tentunya ini membutuhkan banyak bahan bakar. Oleh sebab itu, kerja sama ini sangat bermanfaat bagi kami,” kata Gusnar.

    Ia juga mengapresiasi masa berlaku surat rekomendasi mulai 1-3 bulan yang sangat membantu petani agar tidak perlu bolak-balik mengurus surat rekomendasi.

    Sementara itu, kerja sama ini merupakan PKS ke-21 di mana BPH Migas sebelumnya telah menandatangani PKS dengan beberapa pemprov seperti di Kepulauan Riau, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, hingga Maluku Utara.

    Selain itu, BPH Migas juga mengunjungi Integrated Terminal Gorontalo (IT) Gorontalo dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gorontalo.

    Secara umum, ketersediaan BBM di IT Gorontalo dalam kondisi aman terkendali dan menyalurkan BBM untuk 28 SPBU, 2 SPBU Nelayan, 5 SPBU Kompak dan 22 Pertashop. Adapun suplai BBM didatangkan melalui laut dari Bitung, Teluk Donggala, dan Toli-toli.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PIPES 2025 soroti pentingnya infrastruktur energi terintegrasi

    PIPES 2025 soroti pentingnya infrastruktur energi terintegrasi

    Jakarta (ANTARA) – Ajang Pertamina Gas Integrated Pipeline and Energy Summit (PIPES) 2025 menyoroti pentingnya infrastruktur energi sebagai fondasi dalam mendukung ketahanan dan kedaulatan energi nasional.

    Direktur Utama PT Pertamina Gas (Pertagas) Gamal Imam Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan forum PIPES 2025 menyatukan visi energi nasional menuju kemandirian dan keberlanjutan.

    Pertagas, sebagai bagian dari Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menyelenggarakan PIPES bertema “The First Integrated and Longest Gas Transmission Pipeline in South East Asia” pada 17-18 Juni 2025 di Jakarta.

    Ajang mempertemukan lebih dari 250 peserta dari kalangan pemangku kepentingan, pelaku industri, perusahaan energi, dan mitra bisnis strategis, serta mempertemukan para pengambil kebijakan dengan pelaksana industri energi dalam satu ruang dialog terbuka.

    Dalam sambutan pembukaannya, Gamal menyampaikan Pertagas bersama Subholding Gas sebagai backbone transmisi gas bumi nasional memiliki peran penting dalam memastikan distribusi energi yang andal dan merata.

    “Kami memastikan pemerataan jaringan pipa gas bumi ke kawasan industri strategis dan turut menjalankan Roadmap Integrasi Jaringan Pipa Transmisi Gas Bumi Nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan energi Indonesia,” ujarnya.

    Gamal pun menekankan peran strategis perusahaan dalam memastikan infrastruktur penyaluran gas yang andal dan terintegrasi untuk mendukung industri strategis seperti pupuk, pembangkitan, kilang dan industri lainnya.

    Sementara itu, dalam sambutan kuncinya mewakili Menteri ESDM, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menekankan swasembada energi adalah kunci utama dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

    “Melalui hilirisasi, kita mendukung peningkatan produksi dan pemanfaatan gas bumi dalam negeri. Untuk itu, pengembangan infrastruktur gas bumi, khususnya jaringan pipa, menjadi sangat penting sebagai tulang punggung distribusi energi nasional,” sebutnya.

    SVP Strategy & Investment PT Pertamina (Persero) Henricus Herwin dalam paparannya menyoroti strategi Pertamina sebagai holding energi dalam mengintegrasikan rantai pasok minyak dan gas bumi hulu dan hilir.

    “Di tengah tantangan global, konsolidasi dan integrasi sistem energi nasional menjadi krusial, tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga untuk menjaga kedaulatan dan keberlanjutan,” ujarnya.

    Dari sisi pengembangan infrastruktur, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Harry Budi Sidharta menegaskan PGN, sebagai Subholding Gas Pertamina, merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendukung hilirisasi industri gas bumi melalui integrasi infrastruktur dan inovasi teknologi.

    “Ini semakin memperkuat posisi Subholding Gas Pertamina sebagai pemain kunci dalam mewujudkan infrastruktur gas yang terintegrasi dan agregasi gas bumi di Indonesia,” sebutnya.

    PT Pertamina Gas (Pertagas), sebagai bagian dari Subholding Gas PT Pertamina (Persero) menyelenggarakan Pertamina Gas Integrated Pipeline and Energy Summit (PIPES) 2025 bertema “The First Integrated and Longest Gas Transmission Pipeline in South East Asia” pada 17-18 Juni 2025 di Jakarta. ANTARA/HO-PT Pertamina Gas

    Forum PIPES 2025 menampilkan dua sesi plenary yang membahas berbagai isu material di sektor energi dengan dialog terbuka mengenai harmonisasi regulasi energi serta keseimbangan kebutuhan pasar dengan kedaulatan energi nasional, serta mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur gas bumi secara berkelanjutan.

    Plenary sesi pertama bertema “Harmonizing Energy Regulations”, menghadirkan narasumber strategis seperti Ditjen Migas, BPH Migas, Lemigas, SKK Migas, serta PGN selaku Subholding Gas.

    Diskusi tersebut membahas pentingnya harmonisasi kebijakan untuk menciptakan kemandirian energi dari hulu ke hilir.

    Pada sesi kedua dengan tema “Balancing Market Needs and Strengthening National Energy Sovereignty” menghadirkan mitra bisnis strategis Pertamina Gas, yakni PT Inalum, Mubadala Energi, Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), serta Direktur Utama Pertamina Gas.

    Diskusi tersebut menyoroti pentingnya menyeimbangkan kebutuhan industri dengan kepentingan nasional melalui penguatan pasokan energi domestik dan dukungan kebijakan yang proaktif.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Ngaku Tak Tahu Perkara Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Ngaku Tak Tahu Perkara Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas Erika Retnowati menyebut tidak mengetahui ihwal perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang diduga merugikan keuangan negara US$15 juta. 

    Hal itu disampaikan oleh Erika usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025), selama hampir tujuh jam lamanya. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT IAE. 

    Awalnya, usai menjalani pemeriksaan, Erika mengaku dimintai konfirmasi soal aturan-aturan yang berlaku untuk penyaluran gas bumi. 

    “Itu saja sih. Dan juga bagaimana tugas-tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan untuk penyaluran gas bumi. Cuma seputar itu aja,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025). 

    Saat ditanya ihwal perjanjian jual beli gas yang diusut KPK, Erika mengaku tidak tahu menahu. Dia mengatakan bahwa perjanjian itu merupakan business-to-business (B2B), dan tidak berurusan dengan BPH Migas. 

    Kepala BPH Migas sejak 2021 itu menegaskan tidak mengetahui soal perjanjian jual beli gas milik PT IAE dengan BUMN anak usaha PT Pertamina (Persero) itu. 

    “Kalau itu kan B2B ya. Enggak ada lah. Enggak [tahu soal perjanjian jual beli gas PGN dan PT IAE],” kata Erika. 

    Di sisi lain, Erika menyebut BPH Migas tidak memberikan rekomendasi, saran atau pemberitahuan dalam bentuk apapun ke pihak terkait mengenai perjanjian jual beli gas dimaksud. 

    Meski demikian, dia membenarkan bahwa pendahulunya, M. Fanshurullah Asa pernah melaporkan adanya penjualan bertingkat antara PGN dan PT IAE, kepada Ditjen Migas Kementerian ESDM pada 2020.

    Selain itu, Erika enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus yang tengah diusut KPK, termasuk kerugian keuangan negara US$15 juta. 

    “Wah kalau kerugian negara bukan ranahnya BPH migas. Silakan tanyakan aja ke KPK ya,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erika dan saksi lainnya yaitu mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, serta mantan Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro. 

    Adapun, ini bukan pertama kalinya KPK memintau keterangan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan BPH Migas maupun Kementerian ESDM. 

    Pada 22 Mei 2025 lalu, KPK memeriksa mantan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. Dia menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada 2017–2022. Fanshurullah kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

    Lembaga antirasuah menyebut, pada 2020 saat Fanshurullah masih menjabat, dia pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim.

    KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atas pembayaran uang muka perjanjian jual beli gas milik PT IAE oleh PGN. 

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Dikonfirmasi soal Aturan Penyaluran Gas Bumi

    Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Dikonfirmasi soal Aturan Penyaluran Gas Bumi

    Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Dikonfirmasi soal Aturan Penyaluran Gas Bumi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (
    BPH Migas
    ) Erika Retnowati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) selama hampir tujuh jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Senin (16/6/2025).
    Erika mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi terkait aturan dan pengawasan BPH Migas dalam penyaluran gas bumi.
    “Kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku penyaluran gas bumi, itu saja sih, juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan penyaluran gas bumi,” kata Erika seusai diperiksa, Senin sore.
    Erika mengatakan, proses jual beli gas yang dilakukan oleh PT PGN dengan PT IAE adalah proses
    business to business
    (B2B).
    Dia juga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum, termasuk dugaan adanya kerugian negara, kepada KPK.
    “Itu (adanya kerugian negara) bukan ranah BPH Migas, itu ranah KPK,” ujar Erika.
    Dalam perkara ini, KPK usdah menahan dua tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus
    korupsi jual beli gas
    ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559).
    “BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000,” ujar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Kepala BPH Migas di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    KPK Periksa Kepala BPH Migas di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Erika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK hari ini, Senin (16/6/2025). Dia terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik dan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB. 

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ER, Kepala BPH Migas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

    Selain Erika, penyidik turut memanggil dua orang lainnya yaitu mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, serta mantan Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro. 

    Adapun ini bukan pertama kalinya KPK memintau keterangan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan BPH Migas maupun Kementerian ESDM. 

    Pada 22 Mei 2025 lalu, KPK memeriksa mantan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. Dia menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada 2017–2022. Fanshurullah kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

    Lembaga antirasuah menyebut, pada 2020 saat Fanshurullah masih menjabat, dia pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Adapun KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim.

    KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atas pembayaran uang muka perjanjian jual beli gas milik PT IAE oleh PGN. 

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.