Tag: Eri Cahyadi

  • Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Dipotong jika Salat Jumat, Menag Turun Tangan Cek Kasus – Halaman all

    Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Dipotong jika Salat Jumat, Menag Turun Tangan Cek Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Perusahaan sparepart mobil UD Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana, diduga memotong gaji karyawannya jika melaksanakan salat Jumat lebih dari 20 menit.

    Upah karyawan yang salat Jumat nanti akan dipotong sebesar Rp10 ribu dari upah per hari Rp80 ribu.

    Mengenai pemotongan gaji jika karyawan salat Jumat ini, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan mengeceknya terlebih dahulu.

    “Saya akan pelajari (cek kasusnya)” kata Nasaruddin saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025), dilansir Kompas.com.

    Sejauh ini, Nasaruddin mengaku, belum menerima laporan terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.

    “Belum dapat ke saya itu laporannya,” kata Nasaruddin.

    Sebelumnya, perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut viral karena menahan ijazah karyawannya tanpa alasan jelas.

    Jika para karyawan ingin ijazahnya kembali, mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah, ketika resign.

    Selain itu, beberapa aturan juga dinilai melanggar hak-hak karyawan, seperti pemotongan gaji.

    Salah satu karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa gajinya dipotong saat salat Jumat.

    Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp10 ribu itu dilakukan jika salat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.

    “Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujarnya dalam tayangan Instagram resmi Armuji, @cakj1.

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, yang mengungkapkan bahwa aturan gaji dipotong karena salat Jumat tersebut sudah berlangsung lama.

    Adapun, Peter mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya itu pada akhir Desember 2024.

    Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena salat Jumat, tapi mereka tetap memutuskan untuk beribadah.

    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar dia, dikutip dari Surya.co.id.

    Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp80 ribu per hari.

    Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

    “Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja,” ujarnya.

    12 Mantan Karyawan Laporkan Jan Hwa Diana ke Polisi

    Atas kasus ini, diketahui sebanyak 12  orang yang mengaku mantan karyawan perusahaan sparepart mobil tersebut, termasuk Peter, mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, untuk melaporkan Jan Hwa Diana selaku pemilik perusahaan.

    Belasan eks karyawan yang melapor tersebut rata-rata berusia 25-20 tahun.

    Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.

    Namun, ketika resign, jika ingin ijazah tersebut kembali maka mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah.

    Para pelapor itu berencana melaporkan kasus tersebut secara bertahap.

    Seorang pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng, juga menceritakan pengalamannya saat diterima bekerja di UD Sentosa Seal sebagai admin.

    Awal masuk, dia dihadapkan dengan dua pilihan, yakni menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta.

    Di antara dua pilihan tersebut, Putri terpaksa memilih menyerahkan ijazah SMA-nya demi mendapatkan pekerjaan.

    Namun, ketika resign, ijazah Putri tidak dikembalikan oleh perusahaan karena tidak bisa menebusnya.

    “Saat resign, saya sudah tahu (ijazah) nggak akan dapat karena tidak sesuai persyaratan (bayar Rp2 juta). Jadi sudah tahu tidak minta,” ujarnya, Kamis (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Karena hal tersebut, Putri kesulitan mencari pekerjaan baru. 

    Putri mengungkapkan, setidaknya ada 31 mantan karyawan yang bernasib sama dengannya.

    “Kami hanya minta ijazah kami meskipun hanya SMA/SMK bisa kembali,” ucapnya.

    Pemkot Surabaya Gandeng Belasan Pengacara Lawan Jan Hwa Diana

    Dalam kasus ini, Pemkot Surabaya tak main-main dalam mendampingi 31 korban penahanan ijazah untuk melaporkan Jan Hwa Diana.

    Pemkot Surabaya pun sudah menyiapkan belasan pengacara untuk melawan Jan Hwa Diana yang sampai saat ini masih bersikukuh menyatakan tidak menahan ijazah eks karyawannya. 

    Adapun, belasan pengacara itu berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pihaknya ingin suasana kondusif sekaligus iklim investasi yang bagus.

    “Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang,” kata Eri di Surabaya, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Eri juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

    “Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif, tetap baik buat pekerja, tetap baik buat pengusaha.”

    “Sehingga nama Surabaya tetap terjaga. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.

    Oleh karena itu, Eri meminta kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. 

    Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Selain ancaman pidana, Eri juga tak segan untuk melakukan pencabutan izin berusaha.

    “Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut,” katanya.

    “Jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk,” tegasnya lagi.

    Eri lantas menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja.

    Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

    “Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua.”

    “Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Selain Tahan Ijazah, Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Rp10 Ribu Jika Sholat Jumat

    (Tribunnews.com/Rifqah) (Surya.co.id/Pipit Maulidiya/Bobby Constantine) (Kompas.com/Firda Janati)

  • Eri Cahyadi Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan di Surabaya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 April 2025

    Eri Cahyadi Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan di Surabaya Surabaya 19 April 2025

    Eri Cahyadi Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan di Surabaya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya,
    Eri Cahyadi
    mengancam mencabut izin perusahaan, yang nekat
    menahan ijazah
    karyawannya. Dia juga meminta pekerja untuk segera melapor jika menjadi korban.
    Eri mengatakan, ancaman untuk mencabut izin tersebut berlaku bagi semua perusahaan yang sudah terbukti menahan ijazah. Selain itu, dia juga tidak akan memberikannya kembali.
    “Saya tidak akan berbicara terkait (UD Sentoso Seal) ini ya, ketika ada perusahaan, ini untuk berlaku semuanya,” kata Eri, ketika berada di Balai Kota Surabaya, Sabtu (19/4/2025).
    “Ketika ada perusahaan yang ternyata melakukan hal seperti ini (menahan ijazah), maka izinnya saya cabut dan saya tidak memberikan izin kembali untuk membuka di Surabaya,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Eri mengakui, fungsi pengawasan perusahaan berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) Jatim. Namun, dia merasa tetap memiliki kewenangan untuk mencabut izinnya.
    “Izinnya kan di aku. Izin IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan), izin-izin lainnya kan ada di saya, izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) kan ada di saya,” ujarnya.
    Selain itu, Eri mengaku, masih bisa memberikan masukan kepada Pemprov Jatim mengenai kondisi perusahaan. Dengan demikian, dia bisa membuat usaha tidak buka kembali.
    “Kami bisa memberikan masukan, AMDAL-nya saya cabut, saya sampaikan ke Provinsi. Meskipun kami tidak bisa memberikan pengawasan tapi kami diberikan informasi oleh warga,” jelasnya.
    Oleh karena itu, Eri pun mengimbau, masyarakat yang menjadi korban
    penahanan ijazah
    untuk segera melapor. Nantinya, dia akan menindak perusahaan setelah memastikannya.
    Diberitakan sebelumnya, Eri menyebut, perusahaan yang menyimpan ijazah sama saja dengan merampas hak dasar seseorang. Oleh karena itu, dia mengimbau untuk tidak melakukannya.
    “Sekali-sekali jangan mematikan hak orang. Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Saya bela,” kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025).
    Selain itu, kata Eri, konflik penahanan ijazah seperti yang terjadi antara pengusaha UD Sentoso Seal,
    Jan Hwa Diana
    dengan Nila Handiani, bisa berdampak pada investasi di Surabaya.
    “Satu kasus bisa merusak kepercayaan terhadap banyak perusahaan. Maka penyelesaiannya harus tuntas. Tidak perlu kita sampai gaduh tapi masalah belum selesai,” jelasnya.
    Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, disebut pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.
    “Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silahkan lapor. Akan langsung saya redam,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Murka Soal Fenomena Koin Jagat

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Murka Soal Fenomena Koin Jagat

  • Oci Tartanti Dapatkan Kembali Ijazahnya yang Ditahan Setelah DM Eri Cahyadi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 April 2025

    Oci Tartanti Dapatkan Kembali Ijazahnya yang Ditahan Setelah DM Eri Cahyadi Surabaya 18 April 2025

    Oci Tartanti Dapatkan Kembali Ijazahnya yang Ditahan Setelah DM Eri Cahyadi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Korban penahanan ijazah,
    Oci Tartanti
    (22), warga Nganjuk, akhirnya mendapatkan kembali tanda kelulusan sekolahnya tanpa membayar denda, setelah menghubungi Wali Kota
    Surabaya
    ,
    Eri Cahyadi
    .
    Oci mengaku sempat diminta Rp 20 juta untuk menebus ijazahnya yang ditahan pemilik salon kecantikan di Surabaya.
    Oci mengatakan, ia sempat bekerja di salon yang berlokasi di Surabaya pada 2022.
    Namun, ia memutuskan untuk keluar demi merawat anaknya yang baru saja lahir pada 2023.
    Akan tetapi, Oci diminta oleh bekas tempat bekerjanya untuk membayar denda sekitar Rp 20 juta agar dapat mendapatkan kembali ijazah sekolahnya.
    “Lapor ke Pak Wali (Kota Surabaya Eri Cahyadi) hari Senin (14/4/2025) lewat DM (direct message) Instagram, ke Cak Ji (Armuji) juga,” kata Oci saat ditemui di Surabaya, Jumat (18/4/2025).
    Kemudian, Oci mendapatkan informasi bahwa Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya telah mendatangi tempat kerjanya dulu untuk melakukan mediasi.
    “Disnaker langsung ke salon, saya juga langsung disuruh ke sana sambil bawa seragam. Ijazahnya langsung dikasih, enggak bayar denda penalti (denda) sama sekali,” ujarnya.
    Sementara itu, Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan mengenai perkara perusahaan salon yang meminta denda sebesar Rp 20 juta kepada mantan karyawannya.
    “Mbak Oci (korban) melapor ke Pak Wali (Kota Surabaya), direspons sama Pak Wali telepon Mbak Oci. Minta saya selesaikan
    silent
    (senyap), sejauh tidak gaduh,” ucap Zaini.
    Selanjutnya, Zaini menghubungi pihak perusahaan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
    Dia menyebut pemilik salon tempat korban bekerja bersikap kooperatif saat proses mediasi.
    “(Korban) Ada tunggakan utang Rp 1,3 juta, sudah dibayar Rp 450.000 ke perusahaan, sudah lunas. Perusahaan memberikan ijazah, (alasan perusahaan) bukan menahan, tapi imbalan,” ujarnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • “Kalau Mau Sholat Jumat Dipotong Gajinya,” Kisah Karyawan UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana

    “Kalau Mau Sholat Jumat Dipotong Gajinya,” Kisah Karyawan UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana

    TRIBUNJATENG.COM – Polemik penahanan ijazah di perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana terus berlanjut.

    Kali ini seorang mantan karyawan mengungkap kesaksian mengejutkan.

    Dia adalah Peter Evril Sitorus yang mengaku mengetahui banyak temannya yang gajinya dipotong karena izin untuk menunaikan shalat Jumat. 

    Peter mengatakan, ia mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sekitar akhir Desember 2024.

    “(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu,” kata Peter ketika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).

    Ketika itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena shalat Jumat.

    Meski demikian, para karyawan tetap memutuskan untuk beribadah.

    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000.”

    “Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar dia.  

    Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp 80.000 per hari.

     Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

    “Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja,” ujarnya.

    Testimoni serupa disampaikan mantan karyawan Diana lainnya dalam akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, @cakj1.

    Seorang karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Armuji bahwa gajinya dipotong saat shalat Jumat.

    Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp 10.000 itu dilakukan jika shalat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.  

    “Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujarnya.  

    Hal senada disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer saat melakukan sidak ke gudang perusahaan Diana, Kamis (16/4/2025).

    Ia bahkan menyebut perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana biadab.

    Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.

    Dia menuding bahwa Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.

    Menurut dia, selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana membatasi waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.

    “Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).

    Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal.

    Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.

    “Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” katanya.  

    Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.

    Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendampingi sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

    Eri tiba bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini, pengacara Krisnu Wahyuono, serta puluhan korban di Gedung SPKT, sekitar pukul 09.35 WIB.

    “(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya,” kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

    Eri mengatakan, kehadirannya tersebut merupakan upaya untuk menjaga suasana kondusif bagi pekerja.

    Selain itu, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya.

    “Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhirnya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga,” ujarnya.

    “Tapi sopo seng ngelanggar (siapa yang melanggar) aturan, sopo seng (siapa yang) enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya,” kata dia. (*)

  • Wali Kota Surabaya Dampingi 30 Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi

    Wali Kota Surabaya Dampingi 30 Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta aparat kepolisian secepatnya mengusut tuntas perkara penahanan ijazah mantan karyawan UD. Sentoso Seal, Kamis (17/4).

    Hal itu dikatakan Eri Cahyadi saat mendampingi 30 korban yang melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hari ini, pukul 09.35 WIB. Wali Kota datang bersama Kepala Perindustrian dan Ketenagakerjaan [Disperinaker] Surabaya, Ahmad Zaini.

    “Tadi saya minta tolong kepada Pak Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ada Pak Kasat Reskrim, Pak Kasat Intel. Saya meminta ini menjadi atensi khusus. Agar ini segera terungkap cepat,” terang Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (17/4) hari ini.

    Dari kasus ini, Eri mengatakan bahwa pemerintah berupaya melindungi hak-hak pekerja yang merasa dirugikan. Serta menjaga agar iklim dunia usaha Kota Surabaya tetap sehat serta berwawasan hukum.

    “Siapa yang salah, siapa yang benar, pihak siapa pun itu ya harus seleh (bertanggung jawab mengakui kesalahan). Dengan begitu, harapan ke depannya kasus seperti ini tidak terulang lagi dan kita saling menjaga suasana Kota Surabaya,” kata Eri.

    Untuk diketahui, laporan kasus penahanan ijazah 31 mantan karyawan UD. Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana ini diproses oleh pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Korban yang melapor tersebut didampingi oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan juga Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR). [ram/but]

     

  • 2
                    
                        Eks Karyawan Diana Ungkap Gaji Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, padahal Upah Per Hari Rp 80.000
                        Surabaya

    2 Eks Karyawan Diana Ungkap Gaji Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, padahal Upah Per Hari Rp 80.000 Surabaya

    Eks Karyawan Diana Ungkap Gaji Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, padahal Upah Per Hari Rp 80.000
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Salah satu
    karyawan UD Sentoso Seal
    milik Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus mengaku banyak temannya yang gajinya dipotong karena izin untuk menunaikan shalat Jumat.
    Peter mengatakan, ia mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sekitar akhir Desember 2024.
    “(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu,” kata Peter ketika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).
    Ketika itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami
    pemotongan gaji
    karena shalat Jumat.
    Meski demikian, para karyawan tetap memutuskan untuk beribadah.
    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar dia. 
    Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp 80.000 per hari.
    Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.
    “Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja,” ujarnya.
    Testimoni serupa disampaikan mantan karyawan Diana lainnya dalam akun Instagram resmi Wakil
    Wali Kota Surabaya
    , Armuji, @cakj1. 
    Seorang karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Armuji bahwa gajinya dipotong saat shalat Jumat.
    Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp 10.000 itu dilakukan jika shalat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat. 
    “Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujarnya. 
    A post shared by Ir. H. Armuji, M.H. (@cakj1)
    Hal senada disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer saat melakukan sidak ke gudang perusahaan Diana, Kamis (16/4/2025).
    Ia bahkan menyebut perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana biadab.
    Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.
    Dia menuding bahwa Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.
    Menurut dia, selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana membatasi waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.
    “Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).
    Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal. Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.
    “Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” katanya. 
    Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.
    Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendampingi sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
    Eri tiba bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini, pengacara Krisnu Wahyuono, serta puluhan korban di Gedung SPKT, sekitar pukul 09.35 WIB.
    “(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya,” kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
    Eri mengatakan, kehadirannya tersebut merupakan upaya untuk menjaga suasana kondusif bagi pekerja.
    Selain itu, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya.
    “Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhirnya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga,” ujarnya.
    “Tapi
    sopo seng ngelanggar
    (siapa yang melanggar) aturan,
    sopo seng
    (siapa yang) enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya,” kata dia. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok! Pemkot Surabaya akan Dampingi 30 Korban Penahanan Ijazah Lapor ke Polisi

    Besok! Pemkot Surabaya akan Dampingi 30 Korban Penahanan Ijazah Lapor ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang mengadu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena ijazahnya ditahan, berencana melapor ke polisi besok, Kamis 17 April 2025.

    Korban-korban ini akan didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Surabaya, untuk melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

    Sebanyak 30 korban yang berencana melaporkan diri ini, menambah banyaknya jumlah korban UD. Sentoso Seal menjadi 31 orang. Setelah tiga hari sebelumnya, Senin, 14 April 2025, seorang mantan karyawan, Nila, melaporkan kasusnya ke polisi.

    “Pengawasan perusahaan ada di tingkat provinsi. Sehingga itu akan menjadi bahan untuk (Pemkot Surabaya) sampaikan kepada penyidik. Di Polres Tanjung Perak Surabaya,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota, hari Kamis (16/4/2025) petang.

    Sementara itu Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini menyebut, 30 orang yang berencana melapor itu seluruhnya adalah mantan karyawan UD. Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana.

    “Dari data kemarin 1, yang baru 30. Berarti (total korban melapor) 31,” tandas Kepala Disperinaker, Zaini. [ram/ian]

  • Korban Penahanan Ijazah di Surabaya Bertambah Jadi 31 Orang

    Korban Penahanan Ijazah di Surabaya Bertambah Jadi 31 Orang

    Surabaya (beritajatim.com) – Jumlah mantan karyawan UD. Sentoso Seal di Surabaya yang ijazahnya ditahan bertambah menjadi 31 orang, pada Rabu 16 April 2025.

    Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, setelah pihaknya menggelar pertemuan dengan perwakilan korban dan juga awak media, di Ruang Rapat Pemkot Surabaya, hari Rabu sore.

    “Hari ini informasinya ada 30 lebih (31) karyawan yang ditahan ijazahnya oleh perusahaan,” kata Eri, Rabu (16/4).

    Eri mengatakan, pengusutan kasus ijazah ditahan oleh perusahaan UD. Sentoso Sela milik Jan Hwa Diana ini akan ia serahkan kepada pihak berwajib dan komitmen, untuk terus mendampingi korban.

    “Jadi (31) itu yang sudah (melapor) di provinsi ya. Jadi, pengawasan perusahaan itu ada di provinsi. Sehingga itu akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada Penyidik, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” jelas Walikota Surabaya Eri.

    Polemik pelanggaran hukum oleh perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah karyawannya ini, Eri berharap, mampu diusut tuntas. Sehingga hal tersebut tidak membuat gaduh, dan mengembalikan suasana Kota Surabaya, amam – tentram.

    “Saya harus mensupport dan mendampingi, karena ini sudah nama baik Kota Surabaya. Ketika gaduh seperti ini, ketika rame seperti ini, bukan lagi nama perusahaan. Tapi (orang) ngomongnya Kota Surabaya,” pungkas Eri. [ram/ian]

  • Wali Kota Denpasar-Bali tekankan pentingnya sinergi APEKSI

    Wali Kota Denpasar-Bali tekankan pentingnya sinergi APEKSI

    Dengan semangat kolaborasi, kami dapat merumuskan solusi atas persoalan perkotaan

    Denpasar (ANTARA) –

    Wali Kota Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara menekankan pentingnya sinergi dalam wadah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) untuk mengatasi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

    “Dengan semangat kolaborasi, kami dapat merumuskan solusi atas persoalan perkotaan,” kata Jaya Negara di Denpasar, Bali, Rabu.

    Selain wadah mencari solusi, kata dia, sinergi dalam asosiasi itu juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inovatif dan berkelanjutan untuk masyarakat perkotaan.

    Untuk itu, pihaknya terus berperan aktif dalam mendukung program-program strategis di asosiasi tersebut untuk pembangunan nasional.

    Di sisi lain, lanjut dia, agenda Musyawarah Nasional (Munas) ke-VII APEKSI pada 6-10 Mei 2025 di Surabaya diharapkan menjadi ruang perumusan arah organisasi ke depan, memperkuat jejaring antarkota, serta menjadi ruang dialog yang berdampak pada pemerintahan kota.

    “APEKSI merupakan wadah strategis dalam memperkuat posisi pemerintah kota dalam pengambilan kebijakan nasional,” imbuh Jaya Negara yang juga Wakil Ketua Bidang Informasi, Advokasi, dan Hukum APEKSI.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus APEKSI sekaligus Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan Munas akan menjadi arena membahas isu strategis perkotaan, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta merancang kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

    Ia menambahkan munas akan dirangkaikan dengan berbagai agenda seperti diskusi strategis, Indonesia City Expo, hingga kunjungan lapangan yang bertujuan memperkuat kolaborasi antarkota.

    “Ini akan menjadi ruang kolaborasi dan inovasi,” ujar Eri di sela Rapat Koordinasi Dewan Pengurus dan Ketua Komisariat Wilayah I–VI APEKSI di Bandung, Selasa (15/4).

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025