Tag: Eri Cahyadi

  • Kaesang Buka Suara Soal Isu Ijazah yang Lagi Viral: Semua Bisa Diselesaikan

    Kaesang Buka Suara Soal Isu Ijazah yang Lagi Viral: Semua Bisa Diselesaikan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, melakukan kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Jalan Sedap Malam, Jumat sore (25/4/2025).

    Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian safari politik Kaesang ke sejumlah kepala daerah di Jawa Timur sekaligus momentum silaturahmi dalam suasana Idulfitri 1446 Hijriah.

    Wali Kota Eri menyebut bahwa kehadiran putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tidak hanya sekadar bersilaturahmi, tetapi juga membicarakan kondisi terkini Kota Surabaya.

    Salah satu topik yang menjadi perhatian adalah kasus penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Surabaya yang kini tengah viral dan menjadi sorotan publik, termasuk di Jakarta.

    “Sebagai Ketua Umum PSI, beliau datang bersilaturahmi karena saat saya maju Pilwali dulu, semua partai, termasuk PSI, turut mengusung. Yang dibahas juga soal situasi Surabaya,” ujar Eri kepada awak media usai pertemuan.

    Eri menambahkan bahwa Kaesang sempat menyinggung kasus penahanan ijazah tersebut dan berharap Surabaya bisa menjadi contoh kota yang semakin baik, khususnya dalam hal toleransi dan keadilan sosial.

    “Tadi Mas Ketum (Kaesang) sempat bertanya soal ijazah, karena kasusnya viral. Beliau berharap Surabaya terus maju dan menjadi teladan kota toleransi,” jelas Eri.

    Sementara itu, Kaesang menegaskan bahwa kunjungannya ke berbagai kepala daerah bukanlah kunjungan politik partisan. Ia menekankan bahwa kegiatan ini murni sebagai ajang silaturahmi dalam suasana Syawal, tanpa melihat latar belakang partai kepala daerah yang dikunjungi.

  • 3
                    
                        Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?
                        Nasional

    3 Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres? Nasional

    Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wacana pencopotan
    Gibran Rakabuming Raka
    dari kursi Wakil Presiden (Wapres) RI tengah mengemuka, menyusul desakan dari
    Forum Purnawirawan TNI-Polri
    .
    Usulan mengejutkan itu disampaikan langsung kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan memantik perdebatan publik tentang batas kewenangan serta dinamika politik pasca-Pilpres 2024.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dari jabatan orang nomor dua di Indonesia itu.
    Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden RI
    Prabowo Subianto
    .
    Wiranto menilai, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
    “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari
    statement
    itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki kekuasaan yang terbatas. Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
    “Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” jelas Wiranto.
    Terkait dengan keputusan pemerintahan, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi.
    “Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” kata Wiranto.
    Meskipun ada pro dan kontra mengenai isu ini, Wiranto menyampaikan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam masyarakat. Ia berharap perbedaan tersebut tidak mengganggu keharmonisan dalam menghadapi tantangan negara.
    “Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
    Deklarasi mereka berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan tenaga kerja asing, serta usulan
    reshuffle
    terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga adik Gibran, Kaesang Pangarep, berkomentar perihal tuntutan Forum Purnawirawan TNI terkait pergantian sang kakak dari jabatan Wakil Presiden.
    Hal itu diungkapkan Kaesang setelah bertemu dengan Eri Cahyadi di rumah dinas Wali Kota Surabaya, yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng, Jumat (25/4/2025).
    “Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat,” kata Kaesang ketika berada di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jumat.
    Akan tetapi, Kaesang menolak untuk berkomentar lebih jauh mengenai usulan para purnawirawan TNI. Dia hanya menekankan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi.
    “Ya sudah itu tadi, semua kan sudah berdasarkan konstitusi,” ujarnya.
    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, dirinya sudah mendengar usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta agar Gibran dicopot dari jabatannya. Hanya saja, Muzani mengaku belum mempelajari usulan itu lebih jauh.
    “Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat.
    Saat ditanya apakah ada kemungkinan Wapres Gibran diganti, Muzani memaparkan perihal proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Muzani menjelaskan, ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang masyarakat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
    Ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
    “Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” jelas Muzani.
    “Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” sambungnya.
    Lalu, Muzani mengatakan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
    Walhasil, kata Muzani, atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029. Maka dari itu, Muzani menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.
    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani.
    Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah:
    • Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
    • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
    Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
    Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
    MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima.
    Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mas Aaf Pimpin Komwil III APEKSI, Siap Wujudkan Kota-Kota Kolaboratif dan Berdaya Saing

    Mas Aaf Pimpin Komwil III APEKSI, Siap Wujudkan Kota-Kota Kolaboratif dan Berdaya Saing

    TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN -Kota Pekalongan kembali mencatat sejarah penting. Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Mas Aaf, resmi terpilih sebagai Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) III APEKSI periode 2025-2029.

    Penetapan ini berlangsung, dalam pembukaan Muskomwil III APEKSI yang digelar di Hotel Santika Kota Pekalongan, Kamis (24/4/2025).

    Pengukuhan Mas Aaf ditandai dengan penyerahan bendera pataka APEKSI oleh Ketua Umum APEKSI sekaligus Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan Prihatin, turut dilantik sebagai Wakil Ketua Komwil III.

    Mas Aaf menekankan, pentingnya APEKSI sebagai forum kolaboratif, bukan kompetisi.

    Ia mengungkapkan, bahwa tantangan yang dihadapi kota-kota saat ini mulai dari kebijakan pusat yang tidak selalu selaras dengan kebutuhan lokal, hingga isu sampah, pengangguran, dan perubahan iklim, dan itu membutuhkan kerja sama erat antar pemerintah kota.

    “APEKSI harus jadi jembatan kuat antar daerah. Di sinilah peran komunikasi dan kolaborasi dibutuhkan untuk mencari solusi yang relevan dan berkelanjutan,” tegasnya, Jumat (25/4/2025).

    Mas Aaf juga menyinggung pertemuan nasional APEKSI yang akan berlangsung di Surabaya dan Bogor, sebagai momentum memperkuat sinergi lintas kota.

    Pihaknya mengajak, seluruh kepala daerah Komwil III untuk terus menjaga solidaritas dalam merespon tantangan perkotaan secara komprehensif.

    “Forum ini tidak hanya menetapkan kepengurusan baru, tetapi juga menyusun rencana strategis lima tahun ke depan bagi wilayah Komwil III,” ucapnya.

    Muskomwil III APEKSI tahun ini dihadiri oleh para wali kota dan perwakilan dari Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Banten. (Dro)

  • Ketum PSI harap Surabaya tetap jadi kota percontohan di Indonesia

    Ketum PSI harap Surabaya tetap jadi kota percontohan di Indonesia

    Surabaya (ANTARA) – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berharap Surabaya, Jawa Timur, tetap menjadi kota percontohan di Indonesia di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi pada periode kedua ini.

    “Surabaya semoga semakin baik, apalagi kalau di bawah kepemimpinan Pak Eri Cahyadi, Insyaallah semua beres,” kata Kaesang saat ditemui wartawan setelah melakukan pertemuan tertutup di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

    Dia mencontohkan, kasus penahanan ijazah di salah satu perusahaan di Surabaya juga sudah langsung ditangani dengan baik oleh pemerintah kota.

    Dia berharap agar anak-anak muda di Surabaya dapat mengikuti jejak Eri Cahyadi yang sudah berbuat banyak untuk membuat Kota Pahlawan semakin baik.

    Ia juga menyebut, kedatangannya di beberapa daerah di Jawa Timur hanya sebatas silaturahim dengan para kepala daerah sebagai Ketua Umum PSI.

    “Tidak ada agenda lain, hanya sebatas silaturahim, apapun partainya, masing-masing kepala daerah,” kata Kaesang.

    Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku senang bisa dikunjungi oleh Ketum PSI Kaesang Pangarep terlebih saat Pilkada Kota Surabaya 2024, partai yang dipimpin Kaesang telah mendukungnya.

    “Mumpung juga masih Syawal, ini silaturahim yang baik, kemarin saat pilwali semua partai juga mendukung saya, salah satunya PSI, artinya tetap menjalin erat tali silaturahim,” ujarnya.

    Eri mengatakan dalam pertemuan, Kaesang yang juga merupakan putra bungsu dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo itu juga berharap agar Surabaya terus menjadi kota yang baik, kota yang toleran dan sebagainya.

    Sebelum ke Surabaya, Kaesang terlebih dahulu mengunjungi Magetan dan bertemu kepala daerah terpilih Nanik Endang Rusmiarti dan Suyatni Priasmoro. Selanjutnya ke Ponorogo bertemu dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, kemudian ke Kabupaten Madiun untuk bertemu dengan Bupati Madiun Hari Wuryanto.

    Selanjutnya, berkunjung ke Kota Madiun untuk bertemu Wali Kota Maidi, lalu ke Kabupaten Tulungagung menemui Bupati Gatut Sunu Wibowo, dan ke Kota Kediri bertemu Wali Kota Vinanda Prameswati, kemudian ke Kota Malang menemui Wali Kota Wahyu Hidayat.

    Pewarta: Indra Setiawan/Naufal Ammar Imaduddin
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kota Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Rakor Teknis APEKSI, Rumuskan Program Asta Cita Prabowo

    Kota Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Rakor Teknis APEKSI, Rumuskan Program Asta Cita Prabowo

    JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyatakan kesiapan Kota Bogor menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan rapat koordinasi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

    Kegiatan pertemuan penting itu bakal digelar pada Juni 2025 mendatang dan diperkirakan akan diikuti oleh 98 wali kota seluruh Indonesia.

    Ditunjuknya Kota Bogor sebagai lokasi pertemuan itu atas aspirasi para anggota dan persetujuan Ketua APEKSI, Eri Cahyadi usai Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) III APEKSI yang digelar di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (25/4).

    Adapun pertemuan lanjutan di Kota Bogor nanti, guna membahas secara khusus program-program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kota Surabaya yang bakal digelar di Kota Surabaya, Mei 2025.

    BACA JUGA:  Terima Aduan, Komisi IV Desak Disdik Kota Bogor Inventarisir Kerusakan di Sekolah-sekolah

    “Kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan kepada Kota Bogor sebagai tuan rumah untuk membahas secara khusus program-program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” kata Dedie Rachim, dikutip Jumat (25/4).

    Dia merinci, dalam agenda pertemuan nanti APEKSI akan membahas mengenai program-program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda hingga Koperasi Merah Putih.

    Selain itu, berbagai masalah yang akan diangkat antara lain kesesuaian syarat teknis yang sulit dipenuhi Pemerintah Kota mengenai ketentuan luasan lahan sebesar 5 hektare untuk sekolah rakyat.

    “Sebab, hal itu dirasa berat disiapkan oleh anggota APEKSI,” sebutnya.

    BACA JUGA: Kota Bogor Krisis Tenaga Pendidik di SD, Endah Purwanti Desak Adanya Solusi Konkret: Kondisi Darurat!

    Diketahui, beberapa kesepakatan penting dihasilkan dalam Rakorwil III APEKSI yang digelar di Pekalongan tersebut.

    Salah satunya adalah pengukuhan Wali Kota Pekalongan sebagai Ketua Korwil III APEKSI, dengan Wali Kota Bandung ditunjuk sebagai wakil ketua.

    Selain itu, Rakorwil juga membahas persiapan pelaksanaan Rakornas APEKSI yang akan digelar pada Mei 2025 di Kota Surabaya. (YUD)

  • 2
                    
                        Usai Segel Perusahaan Milik Diana, Eri Cahyadi Upayakan Ijazah Eks Karyawan Kembali
                        Surabaya

    2 Usai Segel Perusahaan Milik Diana, Eri Cahyadi Upayakan Ijazah Eks Karyawan Kembali Surabaya

    Usai Segel Perusahaan Milik Diana, Eri Cahyadi Upayakan Ijazah Eks Karyawan Kembali
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota
    Surabaya

    Eri Cahyadi
    berjanji akan segera mengembalikan ijazah para karyawan yang ditahan oleh
    CV Sentoso Seal
    usai melakukan penyegelan di gudangnya.
    Diketahui, Eri menyegel gudang perusahaan yang berada di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada Selasa (22/4/2025) karena perusahaan milik Jan Hwa Diana itu tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
    “Nanti saya akan terus berusaha untuk berkoordinasi dengan Pak Kapolres (Pelabuhan Tanjung Perak), mengajak untuk mengembalikan ijazahnya,” kata Eri di lokasi, Selasa (22/4/2025).
    Eri berjanji akan mengusahakan agar ijazah para karyawan CV Sentoso Seal segera dikembalikan, karena ijazah tersebut merupakan dokumen penting untuk melamar pekerjaan.
    “Aku cacake (kakaknya) arek Surabaya, pasti ya aku akan turun,
    tak gawe ya apa isok
    (aku buat bagaimana caranya ijazahnya bisa) balik, itu yang akan saya lakukan,” ujarnya.
    “Tugas saya adalah mengembalikan ijazah para korban, karena ini di Surabaya. Karena ijazah itu dibuat dengan pendaftaran pekerjaan,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Eri mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha dan karyawan untuk mematuhi aturan pemerintah.
    Menurutnya, semua pihak mempunyai kewajiban dan hak yang harus dipenuhi.
    Diberitakan sebelumnya, puluhan anggota Satpol PP Surabaya dan aparat kepolisian terlihat sudah mulai bersiaga di depan gudang CV Sentoso Seal sejak pukul 08.30 WIB.
    Selanjutnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, beserta rombongannya tampak tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 09.30 WIB.
    Kemudian, sejumlah anggota Satpol PP Surabaya mulai memasang tanda Satpol PP Line di gerbang biru gudang tersebut.
    Selain itu, petugas juga terlihat menempelkan stiker bertuliskan ‘DISEGEL’.
    “Bagi semua, siapa pun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya,” kata Eri ketika mendatangi gudang CV Sentoso Seal pada Selasa (22/4/2025).
    “Karena itu saya bersama Pak Kapolres selalu melakukan koordinasi dan ternyata perusahaan apa pun di Surabaya harus menaati izin dan tidak guyub, tidak membuat gaduh,” tambahnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Jatim Turun Gunung Tangani Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

    Polda Jatim Turun Gunung Tangani Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

    Kasus penahanan ijazah mencuat setelah video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak di gudang UD SS di Margomulyo viral di media sosial beberapa pekan lalu. Armuji sidak setelah menerima aduan eks karyawan UD SS ditahan ijazahnya.

    Saat sidak, Armuji terlibat cekcok melalui telepon genggam dengan pengelola UD SS, Jan Hwa Diana. Sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Diana lalu mencabut laporan setelah dimediasi.

    Namun, mediasi tak jua meredakan isu penahanan ijazah. Pemkot Surabaya mendirikan posko pengaduan dan hasilnya 31 eks karyawan yang ditahan ijazahnya melapor ke polisi, dikawal langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

    Dalam beberapa kesempatan, Diana membantah telah menahan ijazah eks karyawan UD SS, termasuk saat hadir di hearing DPRD Surabaya. Pun saat UD SS disidak Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diana tetap kukuh dengan bantahannya.

    Sebelumnya, Polda Jatim menerima laporan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armudji. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, politisi asal PDIP itu dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (11/5/2025).

    Dalam laporan itu, melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. “Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut,” ucap Dirmanto.

  • Temui Kemendag, Eri Cahyadi Kaji Penutupan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 April 2025

    Temui Kemendag, Eri Cahyadi Kaji Penutupan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana Surabaya 21 April 2025

    Temui Kemendag, Eri Cahyadi Kaji Penutupan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya
    Eri Cahyadi
    bertemu dengan Kementerian Perdagangan, Senin (21/4/2025).
    Pertemuan ini untuk memastikan sanksi kepada UD Sentosa Seal, di Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, yang diduga melakukan
    penahanan ijazah
    terhadap pekerjanya,
    UD Sentosa Seal diduga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
    TDG dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan serta bisa mendelegasikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
    Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan.
    “Hari ini kami rapat dengan Kementerian [Perdagangan] terkait dengan hal-hal yang ada di Permen (Peraturan Menteri),” kata Cak Eri ditemui di Balai Kota, Senin (21/4/2025).
    Hasil dari pertemuan dengan Kemendag akan menjadi bahan bukti tambahan laporan pidana ke kepolisian, khususnya terkait dengan perizinan.
    “Misalnya, sanksi apa yang bisa diberikan. Sehingga, teman-teman pengacara dan teman-teman pekerja ketika masuk ke kepolisian sudah matang (melengkapi semua bukti),” katanya.
    Pada peraturan tersebut, pemerintah mengatur kewajiban pemilik usaha memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) beserta turunannya.
    Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan.
    Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
    “Bisa (menyegel). Sebab pada pasal 3 memang berisi kewajiban memiliki TDG. Kalau tidak memiliki, maka akan ditutup. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikan sanksi menutup. Maka kami rapat sehingga tidak salah penafsiran,” ujar dia.
    Menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini, hal tersebut sekaligus memastikan usaha di Surabaya berjalan sesuai koridor.
    Investor dapat mengembangkan usahanya sedangkan dari sisi karyawan tetap dilindungi.
    “Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa?,” ujar politisi PDI P ini.
    Menurut Wali Kota, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian.
    Karenanya, pemberian sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
    “Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara,” kata dia.
    Untuk diketahui, polemik menyangkut Sentoso Seal sebagai sebuah usaha yang menahan ijazah para karyawannya terus bergulir.
    Berdasarkan hasil pengecekan terbaru, Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
    Padahal, kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
    “Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, Senin (21/4/2025).
    Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
    Selanjutnya, Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
    Dari hasil pengecekan Pemkot Surabaya, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
    “Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14),” katanya.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Bertemu Kemendag, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Kaji Sanksi Penutupan Usaha UD Sentosa Seal
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Kenapa Perusahaan Diana Tak Kunjung Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan?
                        Surabaya

    3 Kenapa Perusahaan Diana Tak Kunjung Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan? Surabaya

    Kenapa Perusahaan Diana Tak Kunjung Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan?
    Editor
    KOMPAS.com
    – UD Sentosa Seal, perusahaan milik
    Jan Hwa Diana
    di
    Surabaya
    , Jawa Timur, menuai sorotan setelah dugaan penahanan ijazah mencuat ke publik. Perusahaan yang bergerak di bidang niaga ini diduga menahan ijazah eks karyawannya.
    Terdapat 31 eks karyawan perusahaan Diana yang telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena ijazah yang ditahan tak kunjung dikembalikan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi langsung pelaporan itu pada Kamis (16/4/2025).
    Dugaan penahanan ijazah ini mencuat setelah salah satu eks karyawan Diana, bernama  Nila Handiani, melaporkan penahanan ijazah itu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Armuji lantas melakukan sidak ke perusahaan yang berada di area pergudangan Margomulyo Permai H14 Surabaya itu.
    Namun, Armuji tak ditemui oleh pihak perusahaan. Armuji justru dilaporkan ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik karena sidak itu viral di media sosial.
    Setelah dugaan penahanan ijazah ini ramai, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanauel Ebenezer menyidak gudang UD Sentosa Seal pada Kamis (16/4/2025).
    Pada kesempatan itu, Noel mengaku mendapati banyak kejanggalan. Noel juga dibuat emosi karena pihak perusahaan berbelit saat dimintai klarifikasi. Noel juga mengaku menemukan banyak kejanggalan yang ditutup-tutupi di perusahaan itu.
    Dugaan pelanggaran lainnya mencuat. Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, perusahaan itu menerapkan denda bagi karyawan yang melaksanakan shalat jumat lebih dari 20 menit. 
    “Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda,” kata Edi.
    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga angkat bicara terkait penahanan ijazah itu. Khofifah menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
    “Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar Khofifah, seperti dikutip
    Antara,
    Minggu (20/4/2025).
    Khofifah mengaku sudah bertemu dengan pemilik perusahaan
    UD Sentoso Seal
    . Pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui keberadaan ijazah itu.
    “Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” ujarnya.
    Khofifah telah meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya agar bisa menerbitkan ulang ijazah yang ditahan perusahaan. 
    “Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.
    Sementara itu, Diana membantah menahan ijazah karyawannya. Bantahan itu disampaikan dalam hearing bersama DPRD Kota Surabaya pada Rabu (15/4/2025).
    Pada kesempatan itu, Diana mengaku tidak menahan ijazah karyawannya dan tidak tahu menahu soal administrasi karyawan yang bekerja di perusahaannya.
    Diana meminta agar mantan karyawannya atau pihak manapun yang merasa kurang puas dengan operasional perusahaan agar melapor ke Disnaker atau polisi.
    Sumber: KOMPAS.com dan Antara
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Karyawan Ungkap Dugaan Pemotongan Gaji di Perusahaan Jan Hwa Diana – Halaman all

    Eks Karyawan Ungkap Dugaan Pemotongan Gaji di Perusahaan Jan Hwa Diana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal, Peter Evril Sitorus, mengungkapkan bahwa perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana diduga memotong gaji karyawan yang menunaikan shalat Jumat.

    Pemotongan sebesar Rp 10 ribu ini berlaku bagi karyawan yang ingin menjalankan ibadah shalat Jumat, di mana upah harian mereka adalah Rp 80 ribu.

    Peter, yang mulai bekerja di UD Sentosa Seal pada akhir Desember 2024, menyatakan bahwa praktik pemotongan gaji ini sudah berlangsung lama.

    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu salat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)” ungkapnya saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis, 17 April 2025.

    Tanggapan dari Kementerian

    Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengaku akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.

    “Saya akan pelajari, cek kasusnya,” kata Nasaruddin saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Sabtu, 19 April 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa ia belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hak pekerja di perusahaan tersebut.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, turut memberikan tanggapan.

    Ia menilai praktik pemotongan gaji tersebut sudah melampaui batas kewajaran.

    Laporan Penahanan Ijazah

    Puluhan mantan karyawan UD Sentosa Seal melaporkan penahanan ijazah mereka oleh perusahaan.

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendesak polisi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyatakan bahwa laporan pertama sudah ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penggelapan.

    Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan, namun tidak berhasil menemui pihak perusahaan karena pintu terkunci.

    Ia menghubungi pemilik perusahaan, namun mendapatkan respons negatif.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).