Tag: Eri Cahyadi

  • Bentuk Karakter Anak Surabaya, Wali Kota Eri Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR Sejak 2022

    Bentuk Karakter Anak Surabaya, Wali Kota Eri Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR Sejak 2022

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan sekolah tanpa pekerjaan rumah (PR) dan jam masuk pagi sejak 2022. Aturan ini diterapkan di seluruh sekolah SD-SMP sederajat di Kota Surabaya.

    Tujuan diterapkannya kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan, pembentukan karakter, minat dan bakat, serta pengembangan kreativitas pelajar Kota Surabaya. Kebijakan yang sudah diterapkan kurang lebih empat tahun ini, dikemas oleh pemkot melalui program Sekolah Arek Suroboyo (SAS).

    Program yang dikembangkan oleh Pemkot Surabaya itu, tidak hanya untuk meningkatkan kedisiplinan, pembentukan karakter, dan pengembangan kreativitas siswa saja. Akan tetapi, program ini juga sebagai salah satu cara untuk mengurangi kenakalan remaja di Surabaya.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, program SAS yang digerakkan oleh Pemkot melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya ini, untuk pembentukan karakter dan menyalurkan bakat minat anak. Program ini juga sebagai salah satu cara untuk mengatasi kenakalan remaja di Surabaya.

    “Kita itu, sejak Januari 2022 mengadakan Sekolah Arek Suroboyo. Di dalam Sekolah Arek Suroboyo itu ada yang namanya sekolah kebangsaan dan bakat minat, kalau hari ini masih ada geng motor, dan (kenakalan remaja) macam-macam itu, karena tidak ada pembentukan karakter sejak awal,” kata Wali Kota Eri Cahyadi saat meninjau kegiatan siswa di SDN Kaliasin I pada (11/6/2025).

    Wali Kota Eri menyampaikan, program SAS memiliki dampak positif bagi perkembangan anak Surabaya ke depannya. Karena, program ini tidak hanya mengajarkan anak lebih disiplin, akan tetapi juga untuk meningkatkan rasa kepedulian dan sosial anak, baik di lingkungan masyarakat maupun keluarga.

    Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menjelaskan, adanya program SAS, siswa akan memiliki kesempatan untuk bersosialisasi di masyarakat dan lebih banyak waktu bersama keluarga. Karena dalam program ini, waktu belajar mengajar di sekolah SD dan SMP dimajukan, yang tadinya dimulai pada pukul 07.00 WIB, kini menjadi pukul 06.30-12.00 WIB.

    “Karena waktunya (kegiatan belajar) kita sampai pukul 12.00 WIB, sampai salat zuhur, setelah berjamaah langsung kita melakukan sekolah kebangsaan, wawasan kebangsaan, dan bakat minat,” ujar Cak Eri.

    Selaras berjalannya program ini, siswa SD-SMP baik itu negeri dan swasta tidak lagi dibebani pekerjaan rumah (PR) oleh guru. Karena dalam program ini, PR diganti dengan pendidikan karakter dan pengembangan bakat, setelah kegiatan belajar mengajar di kelas. Menurutnya, diterapkannya kebijakan ini siswa tidak lagi terbebani tugas sekolah ketika di rumah.

    “Jadi siswa bisa sekaligus menyelesaikan tugas-tugasnya di sekolah, sehingga setelah kembali pulang ke rumah dia tidak ada lagi PR yang dibebankan. Karena apa? Saya ingin Arek-arek Surabaya banyak berinteraksi dengan keluarga, banyak berinteraksi dengan masyarakat, sehingga itu akan membentuk karakter anak. Karena karakter-karakter ini tidak hanya diajarkan di sekolah tapi juga ada di setiap rumah dan setiap perkampungan, dan semua itu kita terapkan di 2022,” ungkap Cak Eri.

    Sebelumnya, Cak Eri juga sempat meninjau berbagai kegiatan di SDN Kaliasin I dan SMPN 6 Surabaya. Di SDN Kaliasin I, Cak Eri sempat menyapa sejumlah siswa yang sedang mengikuti kegiatan pengambangan kreativitas dan bakat, seperti menggambar, latihan musik, karate, hingga sepak bola.

    Setelah meninjau kegiatan siswa SDN Kaliasin I, Cak Eri menuju ke SMPN 6 Surabaya. Di sini ia juga sempat menyapa siswa-siswi yang sedang mengikuti berbagai kegiatan pengambangan kreativitas dan bakat. Mulai kegiatan karawitan, bola basket, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), paduan suara, hingga kelas bahasa asing.

    Cak Eri berharap, melalui program ini, siswa SD-SMP sederajat di Surabaya akan lebih disiplin dan terhindar dari kegiatan negatif. Karena menurutnya, pembentukan karakter tidak bisa hanya dilakukan oleh sekolah, akan tetapi juga membutuhkan peran serta orang tua.

    “Karena yang saya katakan tadi, pembentukan karakter tidak hanya dilakukan oleh atau guru saja, akan tetapi juga membutuhkan peran serta orang tua, dua-duanya harus membentuk karakter. Dan alhamdulillah ini sudah berjalan di Surabaya,” harapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, berdasarkan instruksi Wali Kota Eri Cahyadi mengenai jam sekolah yang terlalu panjang dan membuat aktivitas sosial di luar sekolah berkurang, maka pihaknya sangat serius untuk mengurangi beban siswa. “Jam belajar selesai pukul 12.00 WIB dan pendalaman sampai pukul 14.00 WIB. Artinya dua jam sudah efektif, anak – anak bisa mengikuti pola pembelajaran melalui pengambangan bakat masing – masing. Ada lukis, menari, mengaji, dan lainnya,” kata Yusuf.

    Sedangkan untuk penyelesaian PR bagi siswa di tingkat SD dan SMP, Yusuf menerangkan, bisa dilakukan melalui kelas pengayaan untuk diselesaikan di sekolah. “Agar fresh, pulang anak-anak sudah tidak ada beban mengerjakan PR. Maka, pengayaan pembelajaran antar teman bisa membantu menyelesaikan PR dan pulang sudah tidak memikirkan PR,” ujarnya.

    Sebab, menurutnya, pola pembelajaran pendalam karakter ini akan melatih para siswa untuk lebih aktif, mandiri, dan berani memberikan pendapat untuk menciptakan desain atau rencana pengembangan pengetahuan siswa. “Anak dilatih aktif untuk membuat proyek. Maka saya siapkan menu ekstrakulikuler yang cocok dengan sekolah dan kondisi anak-anak agar menyenangkan. Bahkan, respon dari teman – teman sekolah sangat setuju karena fokus pada pembentukan karakter siswa,”

    Saat kunjungan ke sekolah-sekolah, Cak Eri dan Kepala Dispendik Yusuf Masruh sempat berbincang dengan salah satu siswa Kelas 8 SMPN 6, yaitu Yusuf Bagus Kristianto. Saat itu Yusuf mengapresiasi program SAS yang digagas oleh orang nomor satu di lingkungan Pemkot Surabaya tersebut.

    Menurut dia, program SAS bukan sekadar untuk meningkatkan kedisiplinan siswa, akan tetapi juga sebagai salah satu cara untuk menyalurkan minat dan bakat. Dia menyebutkan, program yang diluncurkan Pemkot Surabaya pada tahun 2022 itu justru meningkatkan kreativitas siswa.

    “Saya berterima kasih kepada Pemkot Surabaya karena telah menyiapkan program ini. Bahkan sejak tahun 2022 sudah tidak ada PR lagi, dan sekolah menganti dengan latihan soal yang dikumpulkan di waktu tertentu,” kata Yusuf.

    Adanya program ini, Yusuf menambahkan, para siswa mengikuti berbagai kegiatan kreatif yang sesuai dengan bakat dan minatnya. “Jadi setelah kegiatan di kelas, kita mengikuti SAS pada pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB,” pungkasnya. (ADV)

  • Eri Cahyadi Targetkan 200 Emas Diraih Atlet Surabaya dalam Porprov Jatim 2025
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Juni 2025

    Eri Cahyadi Targetkan 200 Emas Diraih Atlet Surabaya dalam Porprov Jatim 2025 Surabaya 13 Juni 2025

    Eri Cahyadi Targetkan 200 Emas Diraih Atlet Surabaya dalam Porprov Jatim 2025
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya,
    Eri Cahyadi
    menargetkan 200 emas kepada atlet yang mengikuti ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur (Jatim) XI.
    Berdasarkan pantuan
    Kompas.com
    , para atlet dari berbagai cabang olahraga (cabor) yang akan mengikuti Porprov Jatim di Malang berkumpul di Balai Kota Surabaya, Jumat (13/6/2025).
    Eri mengatakan, sebelumnya sempat menargetkan 150 emas di
    event
    empat tahunan tersebut. Oleh karena itu, dia menaikkan targetnya menjadi 200 emas di 2025 ini.
    “Jadi kita targetkan dengan KONI, kemarin kita targetkan 150 (emas) kita dapatkan 163, hari ini kita targetkan 200 emas,” kata Eri, ketika berada di Balai Kota Surabaya, Jumat (13/6/2025).
    Selain itu, Eri mengaku pernah melihat para atlet muda berlatih sejak 2024. Atas dasar itulah dia optimistis bisa mendapatkan emas lebih dari tahun sebelumnya.
    “Persiapan atlet, saya yakin mereka bisa menjadi yang terbaik, dan meraih 200 emas. Karena ketika latihan dengan cabor-cabor itu luar biasa, semua bergerak terus mulai 2024,” ucapnya.
    Kemudian, Eri mendorong para atlet Surabaya agar bisa menjadi juara umum dalam kontestasi itu. Sebab, dia sudah menyiapkan hadiah untuk pemuda yang bisa membawa pulang emas.
    “Yang pasti kita harus juara umum lagi, karena kita selalu jadi juara umum. Tadi kami sampaikan ada
    reward
    (penghargaan) untuk atlet yang bisa mendapatkan medali,” kata Eri. 
    Eri juga meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar memberikan dukungan kepada atlet yang berlaga, misalnya dengan menonton langsung pertandingan di Malang.
    Total, ada 1.228 atlet dari Surabaya yang diberangkatkan untuk bertanding di Porprov Jatim XI. Mereka berasa dari berbagai cabor, misalnya seperti, sepak takraw, renang hingga taekwondo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha

    Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskankomitmennya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan danminimarket di Kota Pahlawan.

    Penyelenggaraan perparkirandi Kota Surabaya sendiri telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

    Sebagai respons atas berbagai keluhan tersebut, PemkotSurabaya bersama TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir di toko swalayan. Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban pada 3 dan 10 Juni 2025 di sejumlahkawasan strategis Kota Pahlawan.

    Sebelum melakukan operasi penertiban, Wali Kota Eri Cahyadi memimpin apel gabungan di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025). Apel gabungan diikuti jajarandari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Pahlawan.

    “Pemerintah kota menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa tokoswalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usahaharus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.

    Ia menjelaskan bahwa pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun2018, ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuaidengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelolajuga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.

    “Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugasparkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.

    Kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmidi toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. “Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakanidentitas,” jelasnya.

    Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda tersebutmengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untukkegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.

    “Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis,” katanya.

    Wali Kota Eri pun menyampaikan apresiasinya kepada toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut. Meski ia mengakui masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.

    “Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan(tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semuatoko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” katanya.

    Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku. “Di situ disyaratkan juga bahwa mereka harus menyediakan petugasparkir yang dia diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.

    “Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabutizin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang(segel) adalah tempat parkirnya,” terangnya.

    Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa(10/6/2025), karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lebih jauh lagi, lahan parkir di lokasi tersebut justru disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa ratusanribu rupiah.

    “Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan sekitar Rp800 ribu. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Inimenyalahi aturan,” ungkapnya.

    Wali Kota Eri mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan parkiroleh UMKM harus bersifat gratis. Hal ini sebagaimanatercantum dalam Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023. “Makanya, kalau ada orang ndak ngerti, kok yang ditutup tempat usahanya (toko swalayan)? Ya karena ini (lahan parkir) harusnya dibuat gratis (UMKM), malah (UMKM) diminta bayar tenant-nya. (Yang sewa) orang Surabaya lagi, yang diaitu warga yang ada di sekitar toko swalayan,” tuturnya.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban parkir ini tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.

    “Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri,” tegasnya.

    Wali Kota Eri juga menyoroti pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurutnya, kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.

    “Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya,” tuturnya.

    Pemkot Surabaya pun terus mendorong penataan izin usaha penyelenggaraan tempat parkir, terutama di minimarket yang belum memiliki petugas parkir resmi. Apalagi, sejak awal para pengusaha toko modern telah menyatakan bahwa parkir di lokasi usahanya digratiskan.

    “Mereka sejak awal menyatakan menggratiskan parkir di lokasi usahanya. Hal tersebut tetap tidak bisa menggugurkan ketentuan bagi toko modern untuk menyediakan petugas parkir. Maka jika ada jukir resmi, jukir-jukir liar tidak akan bisa masuk ke sana lagi,” tegasnya.

    Lebih dari itu, penataan izin usaha parkir juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola perparkiran yang lebih baik. Dengan sistem izin resmi, akan ada standarisasi dalam aspek keamanan dan pelayanan, termasuk pembinaan petugas parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

    “Intinya kita sama-sama punya misi yang sama, melindungi konsumen, melindungi masyarakat. Maka minimarket juga mendapat manfaat karena konsumen bisa nyaman berbelanja,” ujar Wali Kota Eri.

    Sebelumnya, pada 3 Juni 2025, Pemkot Surabaya telah menyosialisasikan aturan penyelenggaraan parkir melalui Surat Edaran kepada seluruh pelaku usaha. Kemudian pada 10 Juni 2025, dilakukan pengecekan terhadap sekitar 800 tempat usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

    “Saya berharap semua tempat usaha dapat mengelola tempat parkirnya dengan tertib, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Surabaya,” harapnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (e-parking) untuk meningkatkan PAD. Sistem ini ditargetkan mencakup sekitar 2.400 titik parkir dan5.000 tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe.

    “Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkirmasuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisaberjalan semua,” kata Basari.

    Ia menambahkan bahwa penerapan sistem e-parking diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pajakdaerah.

    “Kami juga akan pantau terus realisasi penerimaan pajak parkir sehingga dapat dievaluasi dan ditingkatkan dari waktu ke waktu,” pungkasnya. (ADV)

  • Bicara GCG, Fuad Soroti Kunci Kesejahteraan Lewat Infrastruktur Adil

    Bicara GCG, Fuad Soroti Kunci Kesejahteraan Lewat Infrastruktur Adil

    Surabaya (beritajatim.com) – Tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) harus menjadi pijakan utama dalam membangun infrastruktur yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.

    Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Fuad Benardi, dalam kegiatan ‘Sarasehan Bareng Mas Fuad’ di Surabaya Suites Hotel, Kamis (12/6/2025).

    Menurut Fuad, pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

    Ia menyebutkan bahwa banyak proyek infrastruktur gagal memberi manfaat maksimal karena minim pengawasan dan tidak melibatkan warga.

    “Kami tidak ingin pembangunan hanya jadi deretan beton, tanpa makna. GCG harus jadi fondasi, agar pembangunan menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat ekonomi lokal,” ujarnya.

    Fuad juga mendorong penguatan sistem perencanaan berbasis data agar pemerintah daerah bisa memetakan kebutuhan secara tepat. Ia menyebut penguatan sistem digital dan pelibatan warga melalui musrenbang daring sebagai langkah penting.

    “Jika warga dilibatkan sejak awal, maka hasil pembangunan tidak akan asing bagi mereka. Ini yang harus terus kita dorong di daerah-daerah,” tambahnya.

    Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro mengapresiasi Kota Surabaya sebagai pelopor penerapan GCG di tingkat pemerintahan daerah. Ia menyampaikan bahwa selama kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini dan dilanjutkan oleh Eri Cahyadi, kota ini menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan integritas birokrasi.

    “Surabaya sudah membuktikan bahwa prinsip GCG bisa diterapkan secara konkret melalui digitalisasi layanan publik, smart city, dan sistem distribusi bantuan sosial berbasis data,” ujar Seno.

    Ia menambahkan, bahwa pelayanan publik yang adil, gratis, dan berbasis kebutuhan merupakan manifestasi nyata dari keadilan sosial. Bahkan, menurutnya, ke depan, tantangan yang harus dijawab adalah menjadikan GCG sebagai budaya kerja, bukan sekadar proyek.

    “Kita perlu aktivasi peran pemuda dan kolaborasi multipihak. Kalau ingin tampil sebagai kota dunia, ya harus mulai dari tata kelola yang berkelas dunia juga,” pungkasnya. [tok/aje]

  • Preman Intimidasi Jukir Resmi Minimarket di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

    Preman Intimidasi Jukir Resmi Minimarket di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tegalsari tengah memburu para pelaku komplotan preman yang mengintimidasi seorang juru parkir (jukir) resmi di sebuah minimarket kawasan Jalan Kartini, Surabaya, Kamis (12/6/2025).

    Korban, bernama Hadi Purwanto, bekerja sebagai jukir resmi yang ditugaskan oleh pihak minimarket sesuai aturan baru dari Pemerintah Kota Surabaya.

    Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak minimarket terkait kejadian dugaan intimidasi yang dialami jukir resmi tersebut.

    “Betul ada pengaduan salah satu minimarket mendapat intimidasi dari jukir liar atau preman. Saat ini tengah dilakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku,” terang Rizki, Kamis (12/6/2025).

    Insiden intimidasi itu terjadi pada Kamis malam, 5 Juni 2025. Hadi Purwanto mengaku didatangi oleh delapan orang tidak dikenal yang memaksa meminta jatah lahan parkir. Mereka datang dengan sikap mengancam dan membentak-bentak korban.

    “Intimidasi minta lahan, minta tempat buat makan sehari-hari. Kami arahkan untuk mediasi bahwasannya ini tempat Indomaret,” kata Hadi kepada wartawan usai ditemui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (11/6).

    Hadi bersyukur tidak sampai mengalami kekerasan fisik dalam kejadian tersebut, meskipun tekanan psikologis akibat ancaman yang diterimanya cukup besar. “Bentak-bentak iya, tidak ada kekerasan. Mengancam minta lahan parkir,” urainya.

    Menanggapi kasus ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi premanisme yang mengganggu ketertiban serta rasa aman pekerja jukir resmi di minimarket. “Makanya kalau ada jukir di minimarket tak bela,” tegas Eri.

    Lebih lanjut, Eri memastikan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus ini dan akan mengambil langkah tegas kepada para pelaku. “Pak Kapolrestabes sudah menyampaikan enggak ada preman. Dipastikan akan ditangkap jika ada preman. Bahkan akan melakukan tindakan tegas terukur,” tandasnya.

    Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh minimarket di kota tersebut menyediakan jukir resmi berseragam. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik parkir liar dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.

    Namun, implementasi kebijakan tersebut rupanya memunculkan gesekan di lapangan, terutama dengan kelompok-kelompok preman yang selama ini memanfaatkan celah di sektor parkir informal.

    Pihak kepolisian pun kini tengah mendalami identitas para pelaku dan terus melakukan penyelidikan intensif guna menjaga keamanan dan kenyamanan warga, khususnya pekerja jukir resmi. [ram/suf]

  • Penertiban Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Demi Lindungi Konsumen dan Pengusaha – Page 3

    Penertiban Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Demi Lindungi Konsumen dan Pengusaha – Page 3

    Liputan6.com, Surabaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan dan minimarket di Kota Pahlawan. Penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

    Merespon berbagai keluhan masyarakat, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri bergerak cepat melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir di toko swalayan. Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban pada 3 dan 10 Juni 2025 di sejumlah kawasan strategis Kota Pahlawan.

    Sebelum melakukan operasi penertiban, Wali Kota Eri Cahyadi memimpin apel gabungan di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025). Apel gabungan diikuti jajaran dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Pahlawan.

    “Pemerintah kota menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.

    Ia menjelaskan bahwa pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018, ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.

    “Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.

    Kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmi di toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

    “Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” jelasnya.

    Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda tersebut mengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.

    “Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis,” katanya.

    Wali Kota Eri pun menyampaikan apresiasinya kepada toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut. Meski ia mengakui masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan. 

    “Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” katanya.

    Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku.

    “Di situ disyaratkan juga bahwa mereka harus menyediakan petugas parkir yang dia diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.

    “Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang (segel) adalah tempat parkirnya,” terangnya.

    Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa (10/6/2025), karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lebih jauh lagi, lahan parkir di lokasi tersebut justru disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa ratusan ribu rupiah.

    “Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan sekitar Rp800 ribu. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” ungkapnya.

  • 5
                    
                        Jukir Resmi Minimarket di Surabaya Disatroni Preman, Eri Cahyadi: "Ojo Wedi", Kita Lawan!
                        Surabaya

    5 Jukir Resmi Minimarket di Surabaya Disatroni Preman, Eri Cahyadi: "Ojo Wedi", Kita Lawan! Surabaya

    Jukir Resmi Minimarket di Surabaya Disatroni Preman, Eri Cahyadi: “Ojo Wedi”, Kita Lawan!
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya,
    Eri Cahyadi
    meminta kepada para juru parkir (jukir) resmi minimarket, untuk melawan para preman yang memaksa meminta lahan.
    Diketahui, Eri meminta seluruh minimarket di Surabaya, agar menggunakan jukir dengan rompi perusahaan.
    Akan tetapi, kelompok preman mengintimidasi para petugas resmi tersebut.
    “Kemarin petugas parkir (resmi)
    iki diparani
    (ini didatangi) preman, ditekan untuk mereka menggantikan tempat jukirnya. Saya bilang lawan,” kata Eri, di salah satu minimarket, Kamis (12/6/2025).
    Eri mengatakan, para preman tersebut melakukan intimidasi karena berusaha menguasai lahan parkir minimarket.
    Oleh karena itu, dia mengajak
    jukir resmi
    untuk melawan bersama.
    “Kenapa petugas parkir
    iki
    ditekan? Ya karena ingin menguasai lahan minimarket ini. Tapi saya sampaikan,
    ojok wedi
    (jangan takut) mas,
    awakdewe
    (kita) lawan preman itu,” jelasnya.
    Lebih lanjut, kata Eri, preman tersebut tidak tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) manapun di Surabaya.
    Mereka kelompok yang hanya ingin mencari lahan untuk parkir liar.
    “Jadi preman itu bukan orang ormas. Kalau ormas sukunya macam-macam, tapi semuanya menjaga,
    nek ono sing
    (kalau ada yang) premanisme itu berarti bukan ormasnya Surabaya,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, beberapa jukir resmi di sejumlah minimarket mengaku didatangi preman untuk meminta lahan parkir.
    Yakni jukir resmi di minimarket di Jalan Kartini dan Jalan Dharmahusada, Kota Surabaya.
    Jukir resmi
    salah satu minimarket Jalan Kartini, Hadi Purwanto mengatakan, awalnya didatangi oleh beberapa preman yang meminta lahan parkir di lokasi itu, Kamis(5/6/2025) malam.
    “Pertama datang sekitar satu sampai dua orang, setelah itu datang gerombolan kurang lebih 8 sampai 9 orang. (Minta) jaga sini, minta diambil alih,” kata Hadi, di lokasi, Rabu (11/6/2025).
    Sedangkan, Hadi mengaku, tidak mengetahui sejumlah preman tersebut berasal dari kelompok mana.
    Sebab, beberapa orang tersebut sama sekali tidak menjawab ketika ditanya.
    “Kalau ditanyai nggak ngaku, takut mungkin,
    enggak
    dari organisasi masyarakat (ormas) intinya segerombolan orang. Logatnya ya umum, kita enggak bisa bilang satu ras,” jelasnya.
    Selanjutnya, kata Hadi, sekelompok orang yang datang tersebut mengintimidasi dan mengancamnya.
    Namun, dia tak menjelaskan secara detail ucapan yang dilontarkan beberapa preman itu.
    “Intimidasi
    kayak
    biasa kayak minta lahan, minta tempat buat untuk makan sehari-hari begitu. (Omongan) kerasnya ya minta lahan, bahwasanya lahan sini punya saya, bilang begitu,” ujarnya.

    Enggak
    ,
    enggak
    ada kekerasan fisik, (ancaman) senjata tajam masih belum, kalau ancaman sih ya memang iya. Untuk sampai saat ini
    enggak
    ada kekerasan, bentak-bentak iya,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Preman Intimidasi Jukir Resmi Minimarket di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

    Jukir Resmi Minimarket Surabaya Diintimidasi Preman, Wali Kota Eri Cahyadi: Akan Saya Bela!

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan praktik parkir liar di wilayahnya. Setelah mewajibkan seluruh minimarket dan tempat usaha modern mempekerjakan juru parkir (jukir) resmi berseragam, muncul gangguan dari kelompok tak dikenal terhadap para jukir resmi tersebut.

    Salah satunya dialami oleh Hadi Purwanto, jukir resmi di salah satu minimarket di Jalan Kartini, Surabaya. Ia mengaku mengalami intimidasi dari delapan orang pria tak dikenal yang mendatanginya pada Kamis malam (5/6/2025).

    “Intimidasi minta lahan, minta tempat buat makan sehari-hari. Kami arahkan untuk mediasi bahwasannya ini tempat Indomaret,” kata Hadi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025), usai bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

    Menurut Hadi, para pria tersebut membentak dan mengancam, meski tidak sampai melakukan tindakan kekerasan secara fisik. “Bentak-bentak iya, tidak ada kekerasan. Mengancam minta lahan parkir,” urainya.

    Hadi menjelaskan kepada mereka bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai jukir resmi atas arahan dari Pemerintah Kota. Ia menegaskan bahwa parkir di lokasi minimarket tempatnya berjaga sudah ditetapkan bebas pungutan liar.

    “Mediasi bahwasannya di sini sudah diberi arahan dari Pak Eri bebas parkir. Responnya mereka menyanggupi. Saat ini belum datang lagi,” katanya.

    Hadi menambahkan bahwa para pelaku tidak mengungkapkan identitas mereka saat diminta. “Saat ditanya (identitasnya), mereka tidak mengaku, mungkin takut. Bukan (ormas) ngakunya. Cuma segerombolan orang,” imbuhnya.

    Menanggapi insiden ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta para jukir resmi agar tidak gentar menghadapi aksi premanisme. Ia menegaskan komitmennya untuk membela para jukir yang bekerja secara sah di minimarket. “Makanya kalau ada jukir di minimarket tak bela,” tegas Eri.

    Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh aparat kepolisian setempat dan pihaknya tidak akan mentoleransi keberadaan preman di Surabaya.

    “Pak Kapolrestabes sudah menyampaikan enggak ada preman. Dipastikan akan ditangkap jika ada preman. Bahkan akan melakukan tindakan tegas terukur,” tandas Eri.

    Kejadian ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya Pemerintah Kota Surabaya menciptakan ketertiban dan rasa aman di ruang-ruang publik. Warga pun diimbau untuk mendukung kebijakan parkir resmi dan melaporkan jika menemukan praktik intimidasi serupa. [ram/suf]

  • Walkot Surabaya Eri Beber Alasan Mengapa Minimarket Tanpa Jukir Resmi Disegel

    Walkot Surabaya Eri Beber Alasan Mengapa Minimarket Tanpa Jukir Resmi Disegel

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap alasan mengapa pemerintah kota (pemkot) menyegel lahan parkir minimarket, yang belum menyediakan juru parkir (jukir) resmi.

    Menurut Eri, penyegelan dilakukan berlandaskan hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 dan perda nomor 3 tahun 2018, yang mengatur semua tempat usaha memiliki tempat parkir.

    “Di pasal 14-nya, maka disebutkan di sana di ayat 1 H, bunyi di pasal 14 itu semua tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha. Di ayat tersebut juga bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu,” kata Eri saat sidak minimarket di Jalan Kartini, Rabu (11/6).

    Kemudian, aturan untuk menyediakan jukir resmi juga ditindaklanjuti dengan Perwali nomor 116 tahun 2023.

    “Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Nah, berarti harus mengacu kepada Perda nomor 3 tahun 2018 maka menyediakan petugas parkir yang menggunakan identitas. Dan ketika Jika dia mengajukan izin, maka dia mempunyai kewajiban dan janji di izinnya itu menyediakan petugas parkir,” jelas Eri.

    Namun, selama ini kenyataannya tidak semua minimarket menyediakan parkir dan juru parkir resminya, serta menjadi pro – kontra di masyarakat. Maka dari di situ, Eri menyebut, pihak minimarket terindikasi melanggar Perda.

    “Ternyata di perda parkir tadi itu bahwa ketika toko swalayan itu buka maka harus menyediakan parkir dan petugas parkir, tetapi ternyata tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir. Berarti dia melanggar perda dan melanggar syarat perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kota Surabaya,” katanya.

    Selain itu, jika pemilik usaha telah menyediakan lahan parkir. Namun, tidak dibarengi dengan jukir resmi juga terindikasi melanggar.

    “Maka ketika dia (pelaku usaha) tidak menyiapkan lahan parkir dan tidak menyediakan petugas parkir, maka dia melanggar perizinan. Maka sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB maka dicabut perizinannya,” ungkapnya.

    Eri juga menambahkan bahwa, selama ini dirinya memilih untuk memberikan peringatan kepada pihak minimarket, sehingga diharapkan pelaku usaha harus taat menyediakan juru parkir resmi.

    “Saya berikan kesempatan dulu sing tak silang adalah tempat parkirnya. Kemarin ada yang bilang jukir yang masalah yang ditutup tempat usahanya. Saya jawab karena tempat usaha ini melanggar aturan,” tutup Eri. [ram/ian]

  • 5
                    
                        Jukir Resmi Minimarket di Surabaya Disatroni Preman, Eri Cahyadi: "Ojo Wedi", Kita Lawan!
                        Surabaya

    8 Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Segel Parkir Minimarket padahal yang Salah Jukir Liar Surabaya

    Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Segel Parkir Minimarket padahal yang Salah Jukir Liar
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya,
    Eri Cahyadi
    mengungkapkan alasannya menutup lahan parkir minimarket yang dijaga oleh juru parkir (
    jukir
    ) ilegal. 
    Eri mengaku melihat banyaknya komentar di masyarakat yang mempertanyakan alasannya menutup sejumlah lahan parkir minimarket, padahal yang salah dalam hal tersebut adalah
    jukir ilegal
    .

    Onok sing
    (ada yang) ngomong, ‘loh kok jukir sing masalah, sing ditutup tempat usahanya?’ (Jawabannya) tempat usaha ini melanggar aturan,” kata Eri, di minimarket Jalan Kartini, Rabu (11/6/2025).
    Eri mengatakan, langkahnya menutup minimarket yang tidak ada jukir resmi tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali Surabaya Nomor 116.
    “Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha. Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan,” ucapnya.
    Sementara itu, kata dia, dalam Perwali 116 Tahun 2023 yang menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa tempat parkir tidak boleh disewakan untuk orang yang berjualan.
    Eri mengungkapkan, sanksi terberat yang bisa menjerat pelanggarnya yakni pencabutan izin usaha.
    Akan tetapi, dia memilih untuk menyegel agar minimarket yang mengurus masalah itu.
    “Sanksinya ketika melanggar perizinan termasuk IMB (izin mendirikan bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya berikan kesempatan dulu
    sing tak
    (yang saya) silang adalah tempat parkirnya,” ujarnya.
    “Bayangkan kalau tempat usaha ini sejak awal menyiapkan petugas parkir, maka tidak akan tempat ini didatangi oleh
    jukir liar
    . Berarti yang punya usaha, punya kewajiban, maka jalankan kewajibannya,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, telah menemukan 46 minimarket yang tidak dijaga jukir dengan mengenakan rompi perusahaan.
    “(Data) kemarin masih 46 (minimarket yang disegel lahan parkirnya),” kata Zaini, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
    Zaini mengungkapkan, dari angka tersebut terdapat 3 wilayah dengan minimarket paling banyak di segel lahannya.
    Namun, dia tidak merinci jumlah secara rinci masing-masing daerah.
    “(Mayoritas lahan minimarket disegel) ada di Surabaya pusat, timur, dan selatan,” ucapnya
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.