Tag: Eri Cahyadi

  • MenPANRB Desak Tuntaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK di Oktober

    MenPANRB Desak Tuntaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK di Oktober

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan kepada Pemerintah Daerah bahwa waktu untuk menyelesaikan administrasi honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tinggal 3 bulan lagi.

    “Kita tunggu sampai Oktober, ini di BKN masih terus mendorong para instansi pemerintah untuk kejera menyelesaikan,” kata Rini di Balai Kota Surabaya, dilansir Detikcom, dikutip Senin (7/7/2025).

    “Karena tanggal akhir Oktober itu adalah memang janji pemerintah untuk kita bisa selesaikan secara administratif. Mudah-mudahan segera bisa diselesaikan,” tambahnya.

    Rini mengatakan, pekerja honorer naik menjadi PPPK sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu ia mengingatkan pemda untuk menyelesaikan administrasi pengangkatan.

    “Honorer kan sudah jelas Bapak Presiden sudah memerintahkan untuk diselesaikan kemarin ya di formasi tahun 2024 maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat honorer,” jelasnya.

    Di lain sisi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan tidak ada tenaga honorer di Pemkot Surabaya. Sebab, semua honorer sudah diangkat menjadi PPPK.

    “Honorer Sudah nggak ada. Nggak ada Surabaya. Surabaya tidak ada honorer sejak lama,” kata Eri.

    Eri mengatakan, bagi pegawai non ASN dan bukan PPPK statusnya bukan lagi honorer. Melainkan dimasukkan dalam belanja barang dan jasa.

    “Kalau honorer itu adalah masuk belanja pegawai, itu honorer. Tapi kalau ada pengadaan barang jasa, itu kan ada barang. Ada tenaga kerja. Terus ada petugas sapu dan macam-macam tadi,” pungkasnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat

    Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat

    Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
    Reformasi Birokrasi
    (PANRB)
    Rini Widyantini
    menegaskan,
    reformasi birokrasi
    bukan sekadar proses administratif, melainkan harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat serta mendukung visi
    Indonesia Emas 2045
    .
    “Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, kita menghadapi berbagai megatren global, mulai dari perubahan iklim, revolusi teknologi, hingga dinamika demografi dan persaingan sumber daya. Dunia terus berubah dengan cepat dan penuh ketidakpastian,” ujarnya saat kunjungan kerja terkait implementasi reformasi birokrasi di Kota Surabaya, Kamis (3/7/2025).
    Rini menjelaskan, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengarahkan agar birokrasi responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif dalam pengelolaan anggaran, serta cepat dalam mengimplementasikan kebijakan.
    Presiden Prabowo, kata dia, juga menekankan pentingnya transformasi layanan publik melalui digitalisasi, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pengelolaan aparatur sipil negara (
    ASN
    ) agar kontribusinya maksimal dalam mencapai target pembangunan.
    Rini menyebut, pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) telah mendorong efisiensi anggaran, peningkatan pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi.
    Pada 2023–2024, potensi pemborosan anggaran sebesar Rp 128,5 triliun berhasil dicegah, dan nilai indeks reformasi birokrasi terus meningkat di semua level pemerintahan.
    “Indeks RB menunjukkan tren positif selama 10 tahun terakhir, mencerminkan peningkatan tata kelola dan pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah. Peningkatan indeks bukan sekadar angka, tetapi menjadi cerminan kepercayaan publik, efisiensi anggaran, dan kepuasan masyarakat yang kita layani,” kata Rini.
    Untuk mendukung visi dan misi Presiden Prabowo,
    Kementerian PANRB
    telah menetapkan lima
    RB Tematik
    , yaitu RB Pengentasan Kemiskinan, RB Peningkatan Investasi, RB Mendorong Hilirisasi, RB Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, serta RB Peningkatan Kualitas dan Akses Layanan Kesehatan.
    “Pada 2023, RB Tematik Pengentasan Kemiskinan telah diberlakukan secara menyeluruh sebagai tematik utama di daerah yang masih memiliki masalah kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Hasilnya sangat positif,” ujar Rini.
    Ia menambahkan, pemerintahan masa depan harus siap dengan kultur birokrasi yang lebih lincah dan inovatif. Selain itu, perkembangan teknologi perlu direspons tepat, termasuk dengan mengurangi kesenjangan kompetensi digital agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
    Rini juga menjelaskan bahwa capaian reformasi birokrasi Kota Surabaya secara umum sudah sangat baik. Namun, capaian ini berada pada kategori A- (minus) atau memuaskan dengan catatan.
    “Pelayanan publik di Surabaya harus terus menjadi pionir birokrasi berkelas dunia. Salah satunya dengan mengaktifkan dan mengoptimalkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Surabaya,” ujarnya.
    Rini menegaskan, capaian nilai RB tertinggi secara nasional yang diraih Surabaya bukan hanya soal angka. Surabaya dinilai layak menjadi pionir birokrasi masa depan Indonesia.
    “Ke depan, Surabaya diharapkan terus menjadi role model penerapan RB yang berdampak nyata, bukan sekadar memenuhi indikator, tetapi juga memecahkan masalah masyarakat. Surabaya juga perlu tampil sebagai inovator berbagai isu aktual, menjadi contoh praktik baik yang bisa direplikasi daerah lain,” jelasnya.
    Ia menekankan, Surabaya dapat menjadi miniatur birokrasi kelas dunia di Indonesia, yang lincah, adaptif, dan melayani dengan standar tinggi, termasuk layanan berbasis siklus hidup dengan pendekatan
    human-centric
    dan kapabilitas
    omni-channel
    .
    Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, reformasi birokrasi merupakan instrumen penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
    Menurutnya, reformasi birokrasi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi harus membawa dampak pada kesejahteraan dan kepuasan masyarakat.
    “Melalui komitmen terhadap perbaikan tata kelola yang berkelanjutan, Surabaya mencatat sejumlah capaian strategis, termasuk pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional maupun Provinsi Jawa Timur,” kata Eri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HUT Bhayangkara, Pemkot Surabaya Hibahkan 4 Gedung ke Polrestabes
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Juli 2025

    HUT Bhayangkara, Pemkot Surabaya Hibahkan 4 Gedung ke Polrestabes Surabaya 1 Juli 2025

    HUT Bhayangkara, Pemkot Surabaya Hibahkan 4 Gedung ke Polrestabes
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot)
    Surabaya
    menghibahkan 4 gedung ke
    Polrestabes Surabaya
    dalam momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Bhayangkara.
    Wali Kota Surabaya,
    Eri Cahyadi
    menyerahkannya kepada Kapolrestabes, Kombes Luthfie Sulistiawan secara simbolis dengan menandatangani prasasti di Balai Kota, Selasa (1/7/2025).
    Bangunan milik
    Pemkot Surabaya
    yang dihibahkan tersebut meliputi Gedung Bagian OPS, Satbinmas, Inafis, dan Bhayangkari, yang masih berada di area Mapolrestabes.
    “Tadi melihat (gedung) hibah,
    Alhamdulillah
    gedungnya jadi bagus, luar biasa. Saya jadi kaget
    kok onok
    (kok ada) pilarnya,” kata Eri ketika berada di Balai Kota, Surabaya, Selasa (1/7/2025).
    Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan menyampaikan terima kasih atas sejumlah kerja sama yang sudah terjalin dengan Pemkot.
    “Melalui langkah yang dilakukan bersama, banyak persoalan bisa terselesaikan. Beberapa kegiatan yang kita laksanakan memberikan manfaat, kebaikan untuk masyarakat,” ujar Luthfie.
    Selain itu, Luthfie meminta maaf karena merasa kinerja institusinya masih belum maksimal dan adanya keluhan masyarakat.
    Dia meminta anggotanya untuk meningkatkan pelayanan.
    “Mudah-mudahan dengan semangat 1 Juli 2025, Pemkot Surabaya menjadi refleksi untuk membangun pelayanan masyarakat, termasuk membangun integritas dan sensitivitas setiap harinya,” ujarnya. 
    “Mari kita hadir di tengah masyarakat sebagai penjaga hukum, termasuk sebagai sahabat masyarakat yang dicintai. Kami mohon doa dan dukungan kepada seluruh pihak agar Polri semakin kuat,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eri Cahyadi Respons Positif Putusan MK yang Pisah Pemilu Nasional dan Daerah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        30 Juni 2025

    Eri Cahyadi Respons Positif Putusan MK yang Pisah Pemilu Nasional dan Daerah Surabaya 30 Juni 2025

    Eri Cahyadi Respons Positif Putusan MK yang Pisah Pemilu Nasional dan Daerah
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota
    Surabaya
    ,
    Eri Cahyadi
    merespons putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) perihal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah pada tahun 2029.
    Eri mendukung keputusan MK terkait
    pemisahan pemilu
    tersebut.
    Dia memperkirakan, skema itu bisa berjalan lebih baik dibandingkan dilaksanakan secara serempak.
    “Kalau itu sudah diputuskan, tapi memang lebih baik kalau dipastikan ada perbedaan, tidak berbarengan, itu memang jauh lebih baik,” kata Eri di DPRD
    Surabaya
    , Senin (30/6/2025).
    Selain itu, menurut Eri, hal itu mempermudah masyarakat dalam memberikan hak suaranya.
    Para pemilih memiliki waktu untuk berpikir menentukan pilihannya.
    “Sehingga apa? Sehingga tidak berbarengan dan tidak menimbulkan gesekan yang seperti kemarin,” katanya. 
    “Orang itu bosan, mari (habis) presiden, pileg (pemilihan legislatif),
    maringono
    (setelahnya) pilkada (pemilihan kepala daerah) sama DPRD Kota, daerah, mungkin dipisah lebih bagus,” ucap Eri. 
    Meski demikian, kata Eri, MK pasti sudah memiliki pertimbangan sendiri sebelum mengeluarkan keputusan tersebut, terutama dengan memikirkan manfaat untuk masyarakat secara luas.
    “Tapi itu saya yakin banyak pertimbangan, dan saya yakin keputusan itu pasti akan mempertimbangkan lebih baik manfaatnya daripada mudaratnya, makanya diambil keputusan itu,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, putusan MK yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 dinilai sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemilu.
    Putusan ini dinilai bisa meringankan beban penyelenggara pemilu dan berpotensi meningkatkan kualitas partisipasi rakyat dalam pesta demokrasi.
    Lebih jauh, putusan MK tersebut juga dianggap membuka jalan dilaksanakannya revisi besar-besaran terhadap undang-undang kepemiluan melalui pendekatan
    omnibus law.
    Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara serentak.
    Pemilu nasional akan difokuskan pada pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
    Sementara itu, pemilu daerah yang mencakup pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan pada waktu yang berbeda.
    Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Sweeping Jam Malam, Ketua Komisi A: Tapi Jangan Represif dan Bikin Anak Trauma
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Juni 2025

    Dukung Sweeping Jam Malam, Ketua Komisi A: Tapi Jangan Represif dan Bikin Anak Trauma Surabaya 27 Juni 2025

    Dukung Sweeping Jam Malam, Ketua Komisi A: Tapi Jangan Represif dan Bikin Anak Trauma
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com

    DPRD Surabaya
    meminta agar pelaksanaan penertiban anak-anak di luar batas
    jam malam
    atau sweeping dilakukan secara humanis, jauh dari tindakan represif.
    Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko setuju dengan kebijakan ini.
    Namun dia menegaskan sweeping jam malam untuk anak-anak harus dilakukan secara edukatif.
    “Kami mendukung langkah Pemkot untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tapi saya tekankan, jangan sampai sweeping ini berujung tindakan represif atau intimidatif kepada anak-anak,” kata Yona, Jumat (27/6/2025).
    Pria yang akrab disapa Cak YeBe tersebut mengatakan, tindakan yang mengedepankan anti kekerasan ini ditekankan untuk petugas Satpol PP, Linmas atau aparat terkait yang bertugas melakukan penertiban.
    Sebab, dia menilai anak-anak yang terjadi dalam penertiban pembatasan jam
    malam bukanlah pelaku kriminal sehingga tidak perlu ada tindakan intimidatif.
    “Intinya sweeping ini harus humanis dan mendidik, bukan malah membuat anak-anak trauma,” ungkap politisi Gerindra tersebut.
    Dia juga meminta agar Satgas keamanan terkait melakukan sosialisasi penuh di lingkungan sekolah dan masyarakat tentang kebijakan ini.
    “Operasi penertiban harus dibarengi dengan edukasi positif ke sekolah-sekolah. Anak-anak perlu tahu kenapa jam malam ini diberlakukan, tujuannya melindungi mereka, bukan mengekang,” tuturnya
    Lebih lanjut, Cak YeBe menilai tindakan yang represif dan intimidatif berpotensi menimbulkan rasa traumatis pada anak.
    “Kita bicara soal anak-anak, masa depan mereka jangan sampai rusak karena salah penanganan,” bebernya.
    Sebelumnya, Wali Kota Surabaya
    Eri Cahyadi
    , kebijakan ini bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun.
    Sedangkan, aturan itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
    Eri mengaku, tidak ingin hanya menangkap dan memberi hukuman kepada pelaku yang melanggar jam malam.
    Namun, dia berharap orangtua akan memberikan pelajaran ke anaknya sendiri.
    Eri mewanti-wanti, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua.
    Terutama, yang mengarah ke tindakan kriminalitas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dispendik Surabaya Minta Sekolah Tak Menggelar Kegiatan di Atas Jam Malam Anak
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 Juni 2025

    Dispendik Surabaya Minta Sekolah Tak Menggelar Kegiatan di Atas Jam Malam Anak Surabaya 25 Juni 2025

    Dispendik Surabaya Minta Sekolah Tak Menggelar Kegiatan di Atas Jam Malam Anak
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya meminta sekolah tidak menggelar kegiatan di atas jam malam anak. Nantinya, akan ada evaluasi dari penerapan jam malam itu.
    Kepala
    Dispendik Surabaya
    , Yusuf Masruh mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap para siswa yang melanggar kebijakan jam malam anak.
    “Dispendik memberi instruksi ke SD dan SMP, untuk sosialisi SE jam malam bagi anak ke siswa dan orangtua. Memastikan informasinya sampai,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
    Selain itu, Dispendik Surabaya juga akan mengatur dan terus mengawasi setiap kegiatan sekolah. Hal tersebut untuk memastikan agar tidak melanggar batas waktu jam malam.
    “Kegiatan sekolah seharusnya tidak melanggar jam malam, kecuali untuk kegiatan yang bersifat pembentukan karakter seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),” ucapnya.
    Yusuf mengatakan, anak diwajibkan meminta izin orangtua saat mengikuti kegiatan sekolah pada malam hari. Contohnya seperti les, pramuka dan persiapan lomba.
    “Agar anak dapat terpantau dan diperkuat surat pernyataan yang diketahui bersama. Ini komitmen untuk mendukung kegiatan positif siswa di luar jam pelajaran, namun dengan pengawasan,” jelasnya.
    Lebih lanjut, kata dia, guru Bimbingan Konseling (BK) memiliki peran krusial dalam mendeteksi siswa berisiko melanggar aturan. Nantinya, sekolah diwajibkan melaporkan anak yang sudah terbukti melanggar.
    “Setiap permasalahan siswa sudah terdata melalui catatan setiap guru BK dan profil sekolah, yang kemudian akan menjadi data pembinaan bagi anak yang bersangkutan,” ujarnya.
    Kemudian, Dispendik Surabaya juga berencana melakukan evaluasi, mengenai pengaruh dari kebijakan SE jam malam bagi anak terhadap prestasi dan kedisiplinan belajar siswa.
    “Harapan kami pelajar Surabaya dapat tumbuh kembang secara sehat, baik jasmani maupun rohani, dan dapat berprestasi baik tingkat regional, nasional hingga internasional,” tutupnya.
    Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerapkan kebijakan jam malam bagi anak.
    Aturan jam malam ini berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Surabaya Pastikan Parkir di Swalayan Gratis, Jukir Direkrut dari Warga Sekitar

    Pemkot Surabaya Pastikan Parkir di Swalayan Gratis, Jukir Direkrut dari Warga Sekitar

    Liputan6.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada pungutan parkir di toko modern atau swalayan di seluruh Kota Surabaya alias gratis.

    Selain itu, penyediaan juru parkir (jukir) dilakukan secara mandiri oleh warga sekitar yang direkrut sebagai pegawai oleh pemilik swalayan.

    Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah menggelar pertemuan bersama para pemilik swalayan di Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025).

    “Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dan saya juga katakan dengan (parkir) gratis tadi tapi (toko modern) tetap menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir,” kata Eri.

    Menurut dia, penyediaan jukir mandiri sangat penting karena selain untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung, jukir mandiri yang direkrut dari warga sekitar mendukung pemkot dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

    “Kalau tidak menyediakan petugas parkir, maka kendaraan ini rawan hilang. Kemudian jika ditulis parkir gratis, tapi tidak ada petugas (jukir), kita (toko modern dan pemkot) juga sama-sama salah. Karena bagaimana pun yang mengeluarkan izin adalah pemerintah,” katanya.

    Dia mengatakan penyelenggaraan perparkiran di Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018.

    Selain itu, penyelenggaraan perparkiran bagi toko modern juga didukung dengan Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

    “Ketika toko modern mengajukan perizinan, maka ada kewajiban menyediakan pegawai 60 persen harus KTP Surabaya. Karena investasi yang hadir di Surabaya harus membawa perubahan bagi sekitarnya. Dan 60 persen pegawai itu adalah yang termasuk kasir dan petugas parkir,” ucapnya.

     

  • Polemik Pemkot Surabaya dengan Minimarket Tuntas, Eri Cahyadi: Jadi Pembelajaran soal Komunikasi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Juni 2025

    Polemik Pemkot Surabaya dengan Minimarket Tuntas, Eri Cahyadi: Jadi Pembelajaran soal Komunikasi Surabaya 19 Juni 2025

    Polemik Pemkot Surabaya dengan Minimarket Tuntas, Eri Cahyadi: Jadi Pembelajaran soal Komunikasi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Polemik antara Wali Kota Surabaya,
    Eri Cahyadi
    dengan pihak
    minimarket
    perihal lahan parkir selesai.
    Mereka pun sepakat melupakan semuanya yang sudah berlalu.
    Eri mengatakan, permasalahan lahan parkir minimarket tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Sebab, menurutnya, masalah ini hanya karena perkara komunikasi.
    “Saya berharap ini menjadi pembelajaran, sehingga ada komunikasi. Jadi
    lek wayahe
    (kalau ada seperti) ini bisa disosialisasikan ke masyarakat,” kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Kamis (19/6/2025).
    Awalnya, Pemkot Surabaya dengan pihak minimarket sepakat untuk menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, yakini setiap minimarket menyediakan lahan, juru parkir (jukir) resmi, dan membayar pajak 10 persen dari pendapatan parkir sebulan.
    Namun, kebijakan itu tidak jadi dijalankan pada 2019 karena pandemi Covid-19. 
    “Maka ada penurunan (pendapatan), tidak jadi berjalan dan Covid-19 itu sampai dengan 2022,” ucapnya.
    Akhirnya, Eri memutuskan untuk menerapkan Perda perihal parkir tersebut pada tahun 2025 ini. Sebab, pada 2023-2024, perekonominan Surabaya masih dalam masa pertumbuhan. 
    “Teman-teman (minimarket) ini rata-rata manajernya baru, kepala dinas juga baru. Akhirnya enggak ada komunikasi, sama enggak ngertinya terkait aturan (lahan parkir) itu,” katanya. 
    Oleh karena itu, Eri membuka komunikasi dengan minimarket untuk mengingatkan kesepakatan tersebut. Akhirnya, keduanya setuju menerapkan aturan yang sudah dibuat sebelumnya.
    “Berarti pemerintah kota juga harus menyampaikan, menyosialisasikan bersama dengan toko modern. Makanya saya ingatkan untuk mengembalikan (aturan) itu lagi,” ucapnya.
    Sementara itu, anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya, Romadhoni mengungkap hal senada. Menurutnya, semua yang terjadi sekarang sudah beralu.
    “Yang sudah-sudah yang kemarin-kemarin kita enggak bahas lagi ya. Karena kan memang belum ada kesepakatan dan belum ada titik terang dari Pemkot Surabaya,” ujar Romadhoni.
    Romadhoni menyebut, kesepakatan itu meliputi pajak parkir hingga insentif yang diterima oleh jukir dalam sebulan. Menurutnya, hal tersebut sudah dibahas dengan Pemkot Surabaya.
    “Digambarin oleh Pemkot, minimarket konsumen berapa sebulan. Itu kalkulasi yang kita berikan ke petugas parkirnya, dikali 10 persen jadi pajak parkir, gaji parkirnya bulanan bervariatif,” katanya. 
    Diberitakan sebelumnya, Eri sempat meminta jajarannya mengecek 800 minimarket yang tersebar di kota pahlawan. Untuk mendatangi toko modern yang masih belum memiliki jukir resmi.
    “Maka hari ini saya minta kepada teman-teman, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kita turun. Ada 800 tempat usaha,” kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025).
    Eri mengatakan, setiap usaha, terutama minimarket di Surabaya, harus memiliki lahan parkirnya sendiri. Selain itu, para pemiliknya juga diminta menyediakan jukir resmi gratis untuk pelanggan.
    “Kita diajarkan yang kuat selalu membantu yang lemah. Ketika ada usaha investasi di Surabaya dan dia menyediakan tempat parkir, maka punya kewajiban untuk menyediakan tukang parkir,” ucapnya.
    “Saya sudah menyampaikan, kalau tidak menyediakan jukir, tidak menggunakan rompi tempat usaha. Maka mereka tidak menghormati orang Surabaya yang bekerja di sana,” kata Eri. 
    Eri mengancam bakal langsung menyegel minimarket yang belum dijaga oleh jukir resmi. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Surabaya Buka Seluruh Minimarket yang Disegel

    Pemkot Surabaya Buka Seluruh Minimarket yang Disegel

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka seluruh segel di minimarket yang sebelumnya dikenai penertiban terkait kebijakan parkir resmi tempat usaha. Langkah ini dilakukan pada Selasa malam, 17 Juni 2025, setelah tercapai kesepakatan antara pihak pengelola toko modern dan Pemkot Surabaya mengenai penataan parkir.

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa keputusan membuka segel merupakan bentuk penghargaan terhadap komitmen para pemilik minimarket yang bersedia mendukung kebijakan penertiban juru parkir liar dan penggratisan parkir bagi pelanggan.

    “Segel tadi malam dibuka los, karena sejak tadi malam kita sudah sepakat. Oleh sebab itu saya takzim berterima kasih banyak kepada minimarket semua,” ujar Eri saat ditemui di Balai Kota pada Rabu, 18 Juni 2025.

    Ia menjelaskan bahwa pembukaan segel ini tidak lepas dari semangat kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendukung tertib kota serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sebagai bagian dari kesepakatan, minimarket wajib menyediakan petugas juru parkir (jukir) resmi berseragam, tanpa membebani pelanggan dengan tarif parkir.

    “Alhamdulillah, toko modern hari ini komitmen gratis (parkir). Dan saya juga mengatakan dengan gratis itu tadi tetap memberikan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir,” lanjut Eri.

    Sebelumnya, sejak awal Juni 2025, Pemkot Surabaya menyegel 203 toko modern yang dinilai tidak memenuhi ketentuan penyediaan jukir resmi. Penertiban dilakukan secara menyeluruh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya sebagai upaya memastikan setiap tempat usaha mematuhi aturan retribusi pajak parkir sebesar 10 persen.

    Penertiban ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkot Surabaya dalam mengatur sistem parkir yang tertib dan berkontribusi pada pendapatan daerah, sembari tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat pengguna layanan minimarket di kota Pahlawan. [ram/suf]

  • Minimarket Anggota Aprindo Surabaya Sepakat Gratiskan Parkir dan Rekrut Jukir Resmi

    Minimarket Anggota Aprindo Surabaya Sepakat Gratiskan Parkir dan Rekrut Jukir Resmi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah minimarket yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di Surabaya sepakat menggratiskan parkir bagi pelanggan dan memperkerjakan juru parkir resmi mulai Rabu (18/6/2025). Komitmen itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai menggelar pertemuan bersama pengusaha minimarket di Ruang Sidang Wali Kota.

    “Alhamdulillah loh, toko modern hari ini komitmen gratis (parkir). Dan saya juga mengatakan dengan gratis itu tadi tetap memberikan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir,” ujar Wali Kota Eri.

    Eri menjelaskan, kesepakatan ini merupakan hasil diskusi panjang selama enam hari antara Pemkot Surabaya dan para pengusaha retail. Minimarket yang sepakat melaksanakan kebijakan parkir gratis di antaranya Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Lawson, Circle K, dan Family Mart.

    “Oleh sebab itu saya ta’dzim dan berterima kasih banyak kepada minimarket semuanya,” kata Eri menambahkan.

    Meski parkir digratiskan, Eri menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pajak parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018. Perda tersebut mengatur bahwa setiap tempat usaha tetap dikenai pajak parkir sebesar 10 persen.

    “Jadi (dalam perda) ini pajak parkir itu adalah 10 persen yang diberikan kepada kita (pemkot),” jelasnya.

    Wali Kota Eri berharap langkah yang dilakukan para pengusaha retail ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain, seperti rumah makan dan tempat hiburan, agar turut menyediakan lahan parkir, mempekerjakan jukir resmi, dan tertib membayar pajak.

    “Mereka akan saya jadikan contoh, untuk rumah makan atau tempat usaha lainnya yang menyediakan lahan parkir,” tegasnya.

    Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan pengusaha. Romadoni, anggota Aprindo Surabaya, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam merekrut juru parkir resmi, terutama dari warga sekitar.

    “Kami mewakili teman-teman retail bahwasanya kita membantu dan mendukung Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar untuk menjadi petugas parkir resmi kami. Dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu terjawab bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan,” ujarnya. [ram/beq]