Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai (handphone/HP) dan internet bagi anak-anak di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 26 Desember 2025, sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif teknologi informasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Surat edaran tersebut telah diterbitkan sejak 22 Desember 2025 dan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan prestasi belajar dan disiplin, serta menjauhkan anak-anak dari dampak buruk perkembangan teknologi,” ujar Eri Cahyadi.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya mengatur secara rinci batasan penggunaan HP dan internet oleh siswa maupun tenaga pendidik selama berada di lingkungan sekolah. Anak atau siswa dilarang menggunakan HP selama jam pelajaran kecuali atas instruksi guru. Penggunaan HP hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah kegiatan belajar mengajar, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Selain siswa, tenaga pendidik juga dilarang menggunakan HP selama proses pembelajaran berlangsung. Larangan tersebut mencakup aktivitas yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
Pemkot Surabaya juga secara tegas melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten yang membahayakan anak, termasuk konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta seluruh bentuk konten negatif lainnya. Pengambilan dan pengunggahan foto atau video yang melanggar privasi dan martabat peserta didik maupun guru tanpa izin juga dilarang.
Dalam aspek fasilitas pendukung, setiap satuan pendidikan diwajibkan menyediakan loker atau kotak penyimpanan HP di setiap kelas dan ruang guru. Guru bertugas mengumpulkan HP siswa pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat pulang sekolah dalam kondisi mati atau mode pesawat.
Sekolah juga diminta menyediakan hotline resmi sebagai sarana komunikasi bagi orang tua atau wali murid apabila terjadi kebutuhan mendesak selama jam sekolah. Sementara itu, kegiatan administrasi yang memerlukan penggunaan HP diwajibkan dilakukan di luar jam mengajar.
Selain pengaturan teknis, Pemkot Surabaya mewajibkan sekolah melakukan sosialisasi penggunaan HP dan internet sehat kepada orang tua atau wali siswa. Kebijakan ini juga harus dituangkan dalam tata tertib sekolah tanpa unsur kekerasan serta diperkuat dengan pemasangan poster larangan penggunaan HP di lingkungan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, murid dan orang tua atau wali murid diwajibkan menaati dan mendukung seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi pihak yang melanggar, sekolah diperbolehkan memberikan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional.
Komite sekolah bersama Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) turut dilibatkan dalam proses sosialisasi, implementasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan secara berkala. Setiap satuan pendidikan juga diwajibkan menyusun laporan rutin terkait pelaksanaan kebijakan penggunaan HP dan internet kepada perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. [rma/beq]