Tag: Eri Cahyadi

  • Paguyuban Jukir Surabaya Surati Wali Kota Eri Terkait Kebijakan Parkir Digital 2026

    Paguyuban Jukir Surabaya Surati Wali Kota Eri Terkait Kebijakan Parkir Digital 2026

    Surabaya (beritajatim.com) – Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) melayangkan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Eri Cahyadi, merespons rencana kebijakan parkir digital yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 2026.

    Wakil Ketua PJS, Feri Fadli, mengungkapkan bahwa surat tersebut telah dikirim sejak hari Rabu (17/12), guna memastikan para juru parkir dilibatkan dalam sosialisasi serta diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi.

    “Kami akhirnya mengirim surat karena hingga saat ini belum dipanggil untuk membahas kebijakan tersebut,” ujar Feri saat ditemui pada Kamis (18/12/2025).

    Menurut Feri, kebijakan digitalisasi parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) maupun di halaman tempat usaha ini memerlukan kajian komprehensif dan pertimbangan matang. Ia berkaca pada penerapan pembayaran via QRIS beberapa waktu lalu yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Surabaya ternyata belum sepenuhnya siap dengan sistem digital.

    Dalam aspek regulasi, Feri juga menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara kedua jenis parkir tersebut, sehingga keduanya dinilai perlu dilakukan penanganan berbeda.

    “Sesuai Perda, Tepi Jalan Umum bersifat retribusi parkir, sedangkan parkir di halaman usaha masuk dalam kategori pajak parkir,” jelasnya.

    Selain itu, Feri menekankan pentingnya memilah lokasi halaman usaha mana yang memungkinkan untuk dipasangi alat parkir digital. Ia berpendapat, jika sistem ini dipaksakan di seluruh tempat usaha tanpa melihat kondisi lapangan, hal tersebut justru berisiko memicu kemacetan parah.

    “Contohnya di gerai Mie Gacoan Jalan Ambengan atau cabang Bung Tomo; lokasinya tidak memungkinkan untuk diletakkan alat. Jika dipaksakan di luar, pinggir jalan, (konsumen) susah untuk masuk,” tegasnya.

    Terkait parkir di halaman usaha, PJS sebenarnya tidak berkeberatan karena pengelolaan merupakan hak pemilik usaha selama pajak 10 persen dibayarkan ke Pemkot. “Jika lokasinya memang layak menggunakan alat, silakan saja diterapkan,” tambah Feri.

    Namun, ia memberikan perhatian serius pada aturan parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) yang dinilai belum siap diterapkan dalam waktu dekat. Feri menggarisbawahi hal tersebut karena kebijakan itu berpotensi merugikan kesejahteraan jukir, melihat adanya ketimpangan bagi hasil.

    “Kalau Tepi Jalan Umum ini masih panjang untuk diterapkan. Satu, karena bagi hasilnya itu sudah jelas-jelas merugikan jukir. Sesuai Perda pembagiannya itu 20 persen dan 80 persen. Masak jukir yang bekerja cuma 20 persen,” katanya.

    Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa jika pemerintah ingin mempercepat digitalisasi pada tahun depan, maka Perda yang berlaku saat ini wajib diubah terlebih dahulu.

    “Kalau ini mau diterapkan digitalisasi, ya Perdanya diubah dulu. Bagi hasilnya nanti sistemnya seperti apa? Apakah mau bagi hasil dengan jukir atau mau digaji?” pungkasnya. (rma/kun)

  • Polisi Tangkap Lagi 2 Jukir Liar di Surabaya, Langgar Batas Waktu dan Tak Punya Kartu Resmi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Desember 2025

    Polisi Tangkap Lagi 2 Jukir Liar di Surabaya, Langgar Batas Waktu dan Tak Punya Kartu Resmi Surabaya 18 Desember 2025

    Polisi Tangkap Lagi 2 Jukir Liar di Surabaya, Langgar Batas Waktu dan Tak Punya Kartu Resmi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Aparat Kepolisian kembali menangkap dua juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di tepi jalan umum Surabaya. Mereka diamankan karena melanggar batas waktu hingga tidak memiliki kartu resmi.
    Kasat Samapta Polrestabes
    Surabaya
    , AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, penangkapan
    jukir
    liar tersebut dilakukan ketika menggelar patroli pada Rabu (17/12/2025) dini hari.
    Kedua jukir liar yang ditangkap tersebut adalah Iswandi (50) asal Kecamatan Gondang, Mojokerto dan Hadi Ismanto (43) warga Kecamatan Simokerto, Surabaya.
    “TKP (penangkapan dua jukir liar) di Jalan Sumatera Nomor 42 dan Nomor 31, Kecamatan Gubeng, Surabaya,” kata Erika, ketika dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
    Erika menyebut, pelaku Iswandi merupakan seorang jukir yang memiliki Kartu Identitas Petugas
    Parkir
    (KIPP). Akan tetapi, dia tidak menaati aturan batas waktu yang ditentukan.
    “Tetap melaksanakan aktivitas sebagai jukir meski jam operasional perparkiran telah berakhir. Sehingga tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya,” ujarnya.
    Sementara itu, Hadi Ismanto tidak mengantongi KIPP untuk beroperasi di lokasi itu. Pelaku mengaku seorang petugas perbantuan dari jukir lain di tepi jalan umum tersebut.
    “Hadi Ismanto melaksanakan kegiatan sebagai jukir pembantu tanpa dilengkapi Kartu Identitas Petugas Parkir. Sehingga tidak memiliki legalitas sebagai petugas parkir resmi,” kata Erika.
    “Dengan modus tersebut, para pelanggar tetap menarik atau mengatur kendaraan di lokasi parkir tanpa memenuhi syarat administratif dan ketentuan operasional,” ujarnya lagi.
    Kedua jukir itu pun menerima sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 39 peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menangkap sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar dalam dua pekan. Selanjutnya, pihaknya akan fokus penerapan dengan sistem digital.
    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, ratusan jukir liar itu ditindak ketika tengah beroperasi di tempat usaha yang sudah membayar pajak parkir.
    “Sebanyak 112 (jukir) Itu rata-rata (beroperasi) di (usaha yang sudah) pajak parkir. (Ditangkap) karena mereka bergerak di sana,” kata Eri, ketika dikonfirmasi pada 12 Desember 2025.
    Eri menyebut, penertiban jukir liar tersebut untuk menjaga transparansi pengelolaan lahan parkir. Di sisi lain, tindakan itu juga untuk melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian.
    “Sudah banyak yang ditangkap Pak Kapolrestabes Surabaya (Kombes Pol Luthfie Sulistiawan), terutama yang di tempat pajak parkir,” ujarnya.
    “Saya sampaikan di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan, agar tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya,” kata Eri lagi.
    Lebih lanjut, menurut Eri, pemilik usaha bisa langsung melapor ketika tempat parkirnya diisi oleh jukir yang tidak menggunakan atribut resmi atau tarif tidak sesuai dengan ketentuan.
    “Kalau tidak sesuai tarif, tidak pakai rompi, yang punya usaha jadi sepi, orang malas ke sana, terganggu. Kalau yang punya usaha laporan, pasti Polrestabes akan melakukan tindakan,” ujar Eri Cahyadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Realisasi Belum Maksimal, Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada Kebocoran Pajak Parkir Surabaya

    Realisasi Belum Maksimal, Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada Kebocoran Pajak Parkir Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, angkat bicara mengenai kinerja pendapatan retribusi pajak parkir sepanjang tahun 2025. Ia mengakui bahwa realisasi pendapatan dari sektor ini belum mencapai angka maksimal jika dibandingkan dengan potensi riil yang ada di lapangan, namun dengan tegas menepis anggapan adanya kebocoran anggaran.

    Menurut Eri, indikator tidak adanya kebocoran dapat dilihat dari capaian target yang selalu terpenuhi sesuai kontrak kinerja. Meski demikian, ia menyadari bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seharusnya bisa mendapatkan pemasukan yang jauh lebih besar jika sistem pengawasan dilakukan lebih ketat.

    “Kalau terkait dengan kebocoran, tidak. Karena (targetnya) kita masih terpenuhi. Tapi potensinya (masih tergolong) kecil,” ungkap Eri Cahyadi, Rabu (17/12/2025).

    Untuk mengejar potensi maksimal tersebut, Eri berencana menerapkan sistem pengawasan digital atau tax surveillance secara menyeluruh di sektor parkir. Strategi ini berkaca pada kesuksesan sektor pajak restoran yang kepatuhannya melonjak drastis hingga lebih dari 90 persen setelah diawasi secara digital.

    Eri optimistis, jika sistem serupa diterapkan pada pengelolaan parkir, pendapatan daerah dari sektor ini bisa terdongkrak signifikan, bahkan mendekati 100 persen dari potensi yang ada. “Alhamdulillah, restoran itu sekarang sudah mencapai hampir 90 persen lebih ketika kita menggunakan tax surveillance. Sekarang semua restoran besar menggunakan sistem ini,” jelasnya.

    Lebih jauh, Wali Kota menjelaskan bahwa digitalisasi bukan hanya soal mengejar angka rupiah, melainkan membangun kepercayaan (trust) antara pemerintah dan pelaku usaha. Koneksi data real-time ke server pusat dinilai akan menghapus prasangka buruk di antara kedua belah pihak.

    “Tujuannya, satu, Pemerintah Kota tidak mencurigai pengusaha. Yang kedua, pengusaha juga tidak merasa diintimidasi oleh pemerintah kota. Seperti (hubungan) polisi sama maling. Akhirnya (kepatuhan pajak) tumbuh dengan kesadaran sendiri-sendiri,” urai Eri.

    Ke depan, Pemkot Surabaya akan memasukkan skema ini ke dalam kebijakan parkir kota, sembari terus mengedukasi masyarakat. Eri menekankan pemahaman bahwa pajak yang dibayarkan—seperti halnya di restoran—adalah kontribusi konsumen untuk pembangunan kota, bukan beban operasional pengusaha.

    “Pajak untuk restoran itu kan orang yang makan yang membayar, bukan restoran yang diminta. Kita harus mengedukasi itu. Makanya kita juga akan coba (atur ke dalam kebijakan parkir),” pungkasnya. [rma/beq]

  • Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Nataru 2025, Perketat Keamanan Wisata Surabaya

    Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Nataru 2025, Perketat Keamanan Wisata Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi guna menjamin kenyamanan publik selama masa libur Hari Raya Natal serta Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini secara spesifik memperketat pengawasan di kawasan destinasi wisata, akomodasi, hingga penyedia jasa kuliner di seluruh penjuru Kota Pahlawan.

    Langkah strategis tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pariwisata RI untuk memastikan stabilitas keamanan di daerah.

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha pariwisata wajib mematuhi poin-poin krusial yang tertuang dalam regulasi tersebut demi menjaga standar keselamatan wisatawan.

    “Para pengelola destinasi, akomodasi, hingga penyedia jasa makan dan minum diwajibkan menerapkan standar kesehatan dan keselamatan sesuai protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability),” ujar Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/12/2025).

    Selain protokol CHSE, Eri mengingatkan pelaku usaha untuk disiplin mematuhi standar usaha berbasis risiko sesuai regulasi Kemenparekraf Nomor 4 Tahun 2021. Pengelola diwajibkan memperkuat sistem pengamanan internal serta menyusun perencanaan mitigasi bencana yang matang guna mengantisipasi berbagai risiko di lapangan.

    “(Secara teknis) peningkatan keamanan ini mencangkup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan standar operasional prosedur (SOP), terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti arena outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian gunung,” rincinya.

    Guna mendukung kebijakan ini, Wali Kota Eri menginstruksikan kesiapsiagaan penuh dari seluruh personel lapangan. Hal ini mencakup petugas informasi, pemandu wisata, hingga tim penyelamat air (Balawista) yang harus bersiaga di titik-titik keramaian.

    Faktor cuaca ekstrem juga menjadi perhatian utama dalam SE tersebut. Para pelaku usaha diminta rutin memantau informasi terkini dari BMKG untuk mencegah dampak bencana alam yang berpotensi terjadi di tengah musim liburan akhir tahun.

    “(Jika terjadi kondisi darurat) masyarakat dapat segera melapor ke Pos Polisi terdekat, Call Center 110, atau menghubungi Command Center 112 yang siaga selama 24 jam,” pungkasnya. [rma/ian]

  • Warga Kampung Taman Pelangi Mengaku Akan Terus Bertahan

    Warga Kampung Taman Pelangi Mengaku Akan Terus Bertahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Kampung Taman Pelangi membantah pernyataan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Bantahan terkait alasan belum dibayarkannya biaya ganti rugi pembebasan lahan proyek flyover kepada tujuh warga.

    Pada 12 Desember 2025, Wali Kota Eri menyebut bahwa penundaan ganti rugi disebabkan oleh ketidaksetujuan warga terhadap besaran nominal yang ditawarkan.

    “Sebetulnya (warga) sudah dapat ganti rugi. Tapi gak gelem ganti ruginya (tapi tidak mau ganti ruginya). Karena itulah kita konsinyasi ke pengadilan,” kata Eri, Jumat (12/12/2025) kemarin.

    ​Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Galih, salah seorang warga. Galih memastikan bahwa sejak awal, warga tidak pernah mempermasalahkan besaran ganti rugi yang ditentukan oleh Pemkot dan telah menyetujuinya.

    “Tidak benar itu. Warga dari awal sudah sepakat mengenai besaran harga yang sudah ditentukan Pemkot,” ungkap Galih.

    Ia kemudian memperjelas duduk perkaranya, bahwa “Uang ganti rugi belum cair sampai dengan sekarang dikarenakan Pemkot menarik kembali surat pengantar pencairan di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya,” tegasnya.

    ​Mengingat hak-hak warga atas pembebasan lahan belum kunjung diberikan, Galih berharap Pemkot Surabaya segera mengadakan pertemuan dengan warga. Sebagai bentuk penolakan, warga pun menyatakan tidak akan pindah meninggalkan rumah mereka sebelum uang ganti rugi cair.

    Mereka menegaskan tidak akan menghiraukan surat aanmaning (peringatan pengosongan) tertanggal 12 Desember 2025, maupun rencana Pemkot untuk meratakan bangunan di Kampung Taman Pelangi bulan ini.

    “Warga akan tetap bertahan sebelum uang ganti rugi terealisasi,” tutup Galih.

    Sebelumnya, telah diketahui bahwa kemacetan pencairan ganti rugi ini dipicu oleh rentetan sengketa klaim lahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh seorang warga berinisial MS.

    Meskipun gugatan pertama telah dimenangkan warga pada 8 Oktober 2025 dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemkot Surabaya saat itu tak kunjung mencairkan dana konsinyasi.

    Masalah ini kemudian semakin rumit ketika muncul gugatan kedua dari kerabat penggugat pertama pada 27 November 2025 dengan materi yang sama, yang lantas dijadikan alasan oleh Pemkot untuk menahan pencairan dana.

    Kondisi ini menimbulkan dugaan di kalangan warga bahwa terdapat ketidakberesan dalam sistem pencairan dana konsinyasi oleh Pemkot, padahal secara hukum warga telah memenangkan gugatan pertama.

    Sekarang ini, selain warga belum mendapatkan ganti rugi, kini mereka tertekan oleh surat pemberitahuan pengosongan rumah (Aanmaning) dari Pengadilan, di mana tenggat pemberitahuan pengosongan tahap pertama berakhir hari ini Jumat (12/12/2025). (rma/but)

     

  • Warga Kampung Taman Pelangi Mengaku Akan Terus Bertahan

    Eri Cahyadi Pastikan Kampung Taman Pelangi Dibongkar Bulan Ini

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa proses pemerataan lahan dan bangunan di Kampung Taman Pelangi untuk proyek flyover akan dilaksanakan terakhir pada Desember 2025.

    Mengenai tujuh keluarga yang belum menerima ganti rugi pembebasan lahan, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa ganti rugi tersebut telah dititipkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penitipan melalui mekanisme konsinyasi.

    “Karena kita sudah dikonsinyasikan. Karena kita sudah konsiniasi, sudah seperti itu,” terang Eri, Minggu (14/12/2025).

    Ia menambahkan, dengan mekanisme ganti rugi yang telah dititipkan, warga bisa mengambil ganti rugi tersebut di pengadilan.

    “Kalau konsinyasi ke pengadilan, barangnya (ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” ungkap Eri.

    Sementara itu, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU DPRKPP Kota Surabaya, Farhan Sanjaya mengungkapkan bahwa kendala utama belum diterimanya ganti rugi oleh sebagian warga ini adalah karena masih adanya konflik sengketa antarwarga.

    Terkait upaya pengosongan sebelum pembongkaran Taman Pelangi, Farhan menjelaskan bahwa Pemkot telah berkoordinasi dengan PN Surabaya sebagai leading sektor.

    “Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Garnisun, serta kewilayahan setempat,” ucap Farhan. (rma/but)

  • Ratusan Jukir di Surabaya Ditindak oleh Petugas Gabungan

    Ratusan Jukir di Surabaya Ditindak oleh Petugas Gabungan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 112 orang petugas juru parkir (jukir) di Surabaya diamankan oleh aparat petugas gabungan selama dua minggu terakhir, Minggu (14/12/2025).

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penertiban dan pengamanan ini dilakukan untuk menjaga transparansi pengelolaan parkir sekaligus melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian yang ditimbulkan.

    “112 itu rata-rata (jukir) di pajak parkir (tempat usaha), karena mereka bergerak di sana,” kata Eri Cahyadi.

    Selain untuk menjaga transparansi retribusi pajak parkir Pemkot, Eri juga menyebut, perbedaan laporan pendapatan uang parkir ini sering memicu munculnya konflik antara pengelola lahan dan jukir.

    “Sudah banyak yang ditangkap Pak Kapolres, terutama yang di tempat pajak parkir. Saya sampaikan, di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan agar tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya,” tegas Eri.

    Ia juga menambahkan, bahwa setiap pemilik usaha di Surabaya berhak untuk melapor apabila menemukan tarif parkir tidak sesuai ketentuan, dan jika terdapat jukir liar yang tidak menggunakan atribut resmi.

    “Kalau tidak sesuai tarif, tidak pakai rompi, kan yang punya usaha jadi sepi. Wong (konsumen) malas ke sana, terganggu. Jadi kalau yang punya usaha menyampaikan laporan kepada Polrestabes, pasti Polrestabes akan melakukan tindakan,” jelas Eri.

    Upaya penertiban ini, lanjut Eri, akan ditindaklanjuti juga dengan penerapan parkir digital dengan sistem pembayaran non-tunai, seperti e-toll. Sistem ini akan mulai dilakukan uji coba pada awal bulan Januari 2026.

    “Satu-satunya jalan itu adalah tidak menggunakan uang (tunai) parkir, berarti cashless. Kalau cashless berarti menggunakan non-tunai, apakah itu pakai e-toll atau parkir berlangganan,” tutup Eri. [rma/aje]

  • Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Desember 2025

    Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera Surabaya 13 Desember 2025

    Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, berencana menggelar acara penggalangan dana yang nantinya diberikan kepada korban banjir Sumatera, Senin (15/12/2025).
    Eri mengatakan, acara bertajuk ‘Surabaya Charity Night for Sumatera’ itu digelar di Graha Sawunggaling. Nantinya, uang yang terkumpul akan digabung dengan donasi di Posko Peduli Bencana.
    “Hasil dari acara tersebut akan ditambahkan dengan dana yang sudah terkumpul dari masyarakat Kota Surabaya,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
    Ia menambahkan, donasi masyarakat yang terkumpul di Posko Peduli Bencana mencapai Rp 1,3 miliar.
    Dia berharap, acara amal yang akan digelar bisa menambah bantuan itu.
    “Kami tidak memberikan barang karena kita tidak pernah tahu apa yang dibutuhkan di sana (Sumatera). Tapi para pimpinan daerah di sana yang lebih tau apa keperluan warganya,” jelasnya.
    “Sehingga, donasi yang terkumpul nantinya akan langsung dikirimkan melalui rekening resmi wali kota atau bupati di daerah tersebut,” tambahnya.
    Eri menyebut, Pemkot Surabaya akan memberikan penampilan musik dari para musisi dan hiburan yang dilakukan oleh anak sekolah, dalam Surabaya Charity Night for Sumatera.
    “Kami akan mengundang semua kalangan, baik pengusaha atau lainnya. Kegiatan tersebut adalah wujud empati sesama daerah di Indonesia yang saling membantu,” ucapnya.
    Sementara itu, Kepala Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengungkapkan, pihaknya masih membuka Posko Peduli Bencana.
    “Bagi yang ingin menyalurkan bantuan berupa uang tunai dapat melalui rekening resmi BSP Tanggap Bencana di Bank Jatim 0013444463, Baznas Kota Surabaya di Bank BCA 560450000, serta Bank BTN 1110001116,” ujar Irvan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Beda Pendapat Eri Cahyadi dengan Warga Taman Pelangi Surabaya

    Ini Beda Pendapat Eri Cahyadi dengan Warga Taman Pelangi Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkap alasan di balik belum diberikannya ganti rugi pembebasan lahan proyek flyover di Kampung Taman Pelangi kepada tujuh keluarga. Ganti rugi belum diberikan karena ketidaksetujuan warga terhadap besaran nominal ganti rugi.

    ​Pernyataan ini disampaikan oleh Eri Cahyadi di lobi lantai 2 Balai Kota Surabaya pada hari Jumat (12/12/2025). Eri menanggapi nasib tujuh warga Kampung Taman Pelangi yang diminta mengosongkan rumah melalui surat perintah pengosongan (Aanmaning) meskipun belum menerima ganti rugi.

    “Sebetulnya (warga) sudah dapat ganti rugi. Tapi gak gelem ganti rugi ne (tapi tidak mau ganti ruginya). Karena itulah kita konsinyasi ke pengadilan,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

    Eri menambahkan bahwa warga lain di kampung tersebut sebagian besar sudah menerima ganti rugi. Ia meyakini, tidak mungkin jika besaran nominal ganti rugi disampaikan secara berbeda dan tidak merata.

    “Semuanya (warga lain) sudah mau. Nah ini gak mungkin berbeda. Makanya kita berikan konsinyasi ke pengadilan. Kalau konsinyasi ke pengadilan, barangnya (biaya ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” ungkapnya.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Wali Kota Surabaya dua periode itu juga menekankan bahwa pembangunan flyover ini adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk kepentingan umum dalam mengurai kemacetan.

    Atas dasar kepentingan umum ini, Pemkot Surabaya telah menargetkan eksekusi pemerataan bangunan di Kampung Taman Pelangi rampung pada bulan Desember ini. Adapun dana ganti rugi telah dikonsinyasikan di pengadilan.

    “Karena itu nanti untuk kepentingan umum, fasilitas umum, ya di bulan Desember ini kita akan ratakan. Karena kan datanya, apa namanya, uangnya (ganti rugi) sudah titipkan di pengadilan, konsinyasi,” ucap Eri.

    Namun secara terpisah, Galih, salah seorang warga Kampung Taman Pelangi, membantah pernyataan Wali Kota Eri Cahyadi tersebut. Dia menyatakan bahwa warga sejak awal tidak pernah mempermasalahkan dan bahkan telah menyetujui besaran ganti rugi yang ditetapkan Pemkot.

    “Tidak benar itu. Warga dari awal sudah sepakat mengenai besaran harga yang sudah ditentukan Pemkot,” kata Galih menanggapi, saat dikonfirmasi beritajatim.com. (rma/but)

  • Polemik Belum Cair, Wali Kota Eri Klaim Warga Taman Pelangi Tolak Besaran Ganti Rugi Flyover

    Polemik Belum Cair, Wali Kota Eri Klaim Warga Taman Pelangi Tolak Besaran Ganti Rugi Flyover

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengklaim bahwa belum diberikannya ganti rugi pembebasan lahan proyek flyover di Kampung Taman Pelangi kepada tujuh keluarga disebabkan ketidaksetujuan warga terhadap besaran nominal ganti rugi.

    ​Pernyataan ini disampaikan oleh Eri Cahyadi di lobi lantai 2 Balai Kota Surabaya pada hari Jumat (12/12/2025), menanggapi nasib tujuh warga Kampung Taman Pelangi yang diminta mengosongkan rumah melalui surat perintah pengosongan (Aanmaning) meskipun belum menerima ganti rugi.

    “Sebetulnya (warga) sudah dapat ganti rugi. Tapi gak gelem ganti rugi ne (tapi tidak mau ganti ruginya). Karena itulah kita konsinyasi ke pengadilan,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

    Eri menambahkan bahwa warga lain di kampung tersebut sebagian besar sudah menerima ganti rugi. Ia meyakini, tidak mungkin jika besaran nominal ganti rugi disampaikan secara berbeda dan tidak merata.

    “Semuanya (warga lain) sudah mau. Nah ini gak mungkin berbeda. Makanya kita berikan konsinyasi ke pengadilan. Kalau konsinyasi ke pengadilan, barangnya (biaya ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” ungkapnya.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Rama Indra/beritajatim.com)

    Wali Kota Surabaya dua periode itu juga menekankan bahwa pembangunan flyover ini adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk kepentingan umum dalam mengurai kemacetan.

    Atas dasar kepentingan umum ini, Pemkot Surabaya telah menargetkan eksekusi pemerataan bangunan di Kampung Taman Pelangi rampung pada bulan Desember ini, karena dana ganti rugi telah dikonsinyasikan di pengadilan.

    “Karena itu nanti untuk kepentingan umum, fasilitas umum, ya di bulan Desember ini kita akan ratakan. Karena kan datanya, apa namanya, uangnya (ganti rugi) sudah titipkan di pengadilan, konsinyasi,” ucap Eri.

    Namun secara terpisah, Galih, salah seorang warga Kampung Taman Pelangi, membantah pernyataan Wali Kota Eri Cahyadi tersebut, ia menyatakan bahwa warga sejak awal tidak pernah mempermasalahkan dan bahkan telah menyetujui besaran ganti rugi yang ditetapkan Pemkot.

    “Tidak benar itu. Warga dari awal sudah sepakat mengenai besaran harga yang sudah ditentukan Pemkot,” kata Galih menanggapi, saat dikonfirmasi beritajatim.com.

    Sebelumnya, telah diketahui bahwa kemacetan pencairan ganti rugi ini dipicu oleh rentetan sengketa klaim lahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh seorang warga berinisial MS.

    Meskipun gugatan pertama telah dimenangkan warga pada 8 Oktober 2025 dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemkot Surabaya saat itu tak kunjung mencairkan dana konsinyasi.

    Masalah ini kemudian semakin rumit ketika muncul gugatan kedua dari kerabat penggugat pertama pada 27 November 2025 dengan materi yang sama, yang lantas dijadikan alasan oleh Pemkot untuk menahan pencairan dana.

    Kondisi ini menimbulkan dugaan di kalangan warga bahwa terdapat ketidakberesan dalam sistem pencairan dana konsinyasi oleh Pemkot, padahal secara hukum warga telah memenangkan gugatan pertama.

    Sekarang ini, selain warga belum mendapatkan ganti rugi, kini mereka tertekan oleh surat pemberitahuan pengosongan rumah (Aanmaning) dari Pengadilan, di mana tenggat pemberitahuan pengosongan tahap pertama berakhir hari ini Jumat (12/12/2025), dan pemberitahuan selanjutnya berlanjut hingga tanggal 25 Desember 2025. (rma/ian)