Tag: Erdi Chaniago

  • Kapolri Terbitkan Perkap, Atur Penggunaan Senpi jika Unsur Polri Diserang

    Kapolri Terbitkan Perkap, Atur Penggunaan Senpi jika Unsur Polri Diserang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kapolri No.4/2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. 

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan dalam regulasi itu telah diatur penggunaan senjata api secara tegas dan terukur apabila ada penyerangan.

    Penyerangan itu berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

    Dalam beleid tersebut, menjelaskan bahwa penyerangan terhadap Polri itu meliputi markas kepolisian, anggota, rumah dinas Polri, satuan pendidikan, gedung Polri hingga fasilitas kesehatan Polri.

    Selain itu, penindakan juga dapat dilakukan apabila ada penyerangan terhadap PNS Polri; pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; keluarga Polri; tahanan Polri; tamu Polri; dan orang lain yang perlu dilindungi.

    Tindakan yang diambil dilaksanakan sesuai dengan SOP, mulai dari peringatan, penangkapan, pemeriksaan hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.

    Secara khusus, aturan penggunaan senpi itu diatur dalam Pasal 11.

    Penggunaan senpi dapat dilakukan apabila penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penyanderaan, penjarahan, pengeroyokan hingga tindakan yang mengancam jiwa petugas.

    Adapun, peluru yang digunakan juga bisa menggunakan peluru karet maupun tajam. Pada intinya, penggunaan senpi ini dilakukan untuk melumpuhkan penyerangan.

    Dalam hal ini, Erdi menegaskan bahwa Peraturan Kapolri No.4/2025 ini menjadi pedoman bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan serta bersifat antisipatif dan preventif.

    “Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan,” pungkasnya.

  • Kasus Pelindasan Affan, Aipda M Rohyani Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri

    Kasus Pelindasan Affan, Aipda M Rohyani Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Divpropam Mabes Polri telah menetapkan sanksi etik terhadap Aipda M Rohyani berupa permintaan maaf terhadap pimpinan Polri.

    Aipda M Rohyani merupakan pelanggar kategori sedang dalam kasus pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan dengan mobil Brimob. Saat kejadian, Rohyani merupakan penumpang rantis Brimob tersebut.

    Perbuatan Aipda M Rohyani dinyatakan sebagai perbuatan tercela oleh majelis hakim sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri. Sidang itu digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (29/9/2025).

    “[Sanksi etik] pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” bunyi sanksi yang diungkap majelis hakim, dikutip Selasa (30/9/2025).

    Selain itu, Aipda M Rohyani disanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.

    Sanksi administratif itu telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

    Adapun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengemukakan Aipda Rohyani dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya saat kejadian.

    Sebab, Aipda Rohyani tidak mengingatkan Komandan Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. 

    “Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Sdr. Affan Kurniawan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

    Aipda Rohyani, kata Erdi, telah menerima putusan itu dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai profesi Polri.

  • Aipda Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Disanksi Patsus dan Minta Maaf – Page 3

    Aipda Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Disanksi Patsus dan Minta Maaf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) dan permintaan maaf terhadap Aipda M Rohyani, penumpang mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.

    Sidang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 09.30 hingga 16.00 WIB.

    “Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

    Majelis sidang KKEP menyatakan Aipda M Rohyani melanggar tanggung jawab etiknya lantaran tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut menimbulkan jatuhnya korban jiwa Affan Kurniawan.

  • Kapolri Terbitkan Peraturan Baru, Atur soal Penindakan Pelaku Penyerangan Terhadap Polisi – Page 3

    Kapolri Terbitkan Peraturan Baru, Atur soal Penindakan Pelaku Penyerangan Terhadap Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

    Regulasi tersebut menjadi pedoman normatif bagi anggota dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago menyampaikan, penerbitan Perkap itu dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.

    Polri sendiri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

    Menurutnya, Perkap tersebut bukan hanya sikap reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

    “Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” tutur Erdi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

     

  • DKI kemarin, Pram pantau banjir pakai helikopter hingga mudik gratis

    DKI kemarin, Pram pantau banjir pakai helikopter hingga mudik gratis

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta selama Kamis (6/3) mulai dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memantau kondisi banjir memakai helikopter milik Polri hingga Mudik Gratis 2025 menyiapkan sebanyak 521 unit bus dengan 22.403 tempat duduk (kursi).

    Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Pramono Anung pantau banjir Jakarta pakai helikopter milik Polri

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memantau kondisi banjir di berbagai lokasi Jakarta dari udara memakai helikopter milik Polri.

    Helikopter jenis AgustaWestland (AW) 169 itu lepas landas pukul 08.30 dan kembali pukul 09.19 WIB. Pada kesemaptan tersebut Pramono ditemani Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yasin Kosasih, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jakarta Maruli Sijabat, dan Plt. Kepala Dinas Sumber Daya Air Ika Agustin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Pemprov DKI sediakan 22.403 kursi untuk mudik gratis 2025

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 521 unit bus dengan 22.403 tempat duduk (kursi) dalam program Mudik Gratis 2025 yang pendaftarannya mulai dibuka pada 7 Maret 2025.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis, menyiapkan 521 bus dan 20 truk untuk di masa arus mudik dan balik Lebaran 2025.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. DPR siap prioritaskan anggaran penanganan banjir Jabodetabek

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyatakan kesiapan untuk memprioritaskan anggaran penanganan banjir, khususnya di Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    “Kalau misalkan masih memerlukan anggaran, biaya, walaupun dalam kondisi efisiensi ini, menjadi prioritas, pasti DPR akan meminta kepada pemerintah untuk dianggarkan. Nanti, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan tata kawasan dari ujung Bogor ke sini, ke Jakarta,” kata Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal saat meninjau banjir di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    4. DKI sudah miliki 91 Kampung Siaga Bencana yang siap untuk diaktifkan

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini sudah memiliki 91 Kampung Siaga Bencana (KSB) yang siap diaktifkan setiap saat untuk membantu warga terutama dalam penyediaan makanan akibat banjir.

    Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, mengatakan KSB yang dibentuk dan dibina oleh Pemprov DKI menjadi garda terdepan membantu masyarakat terdampak bencana.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. BPBD DKI gelar kerja bakti bersihkan sampah dan lumpur banjir

    Plh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Maruli Sijabat menjelaskan mulai hari ini akan melaksanakan kerja bakti di kawasan Cililitan untuk membersihkan sampah hingga lumpur sisa banjir.

    “Hari ini kita melakukan kerja bakti di kawasan Cililitan. Memang Cililitan kan kemarin paling terdampak banjir. Beberapa kelurahan juga sudah kita bantu untuk pelaksanaan kerja bakti,” kata Maruli saat dijumpai di Jakarta Selatan, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pramono usai Pantau Kondisi Banjir dari Helikopter: Kehidupan Jakarta Sudah Mulai Normal Kembali – Halaman all

    Pramono usai Pantau Kondisi Banjir dari Helikopter: Kehidupan Jakarta Sudah Mulai Normal Kembali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta Pramono Anung sudah memantau kondisi banjir via udara di sejumlah lokasi di Jakarta.

    Helikopter jenis Agusta Westland (AW) 169 yang dinaiki Pramono lepas landas pada Kamis (6/3/2025) pukul 08.30 WIB dan kembali pukul 09.19 WIB.

    Pramono mengatakan, berdasarkan pantauan dari udara, tinggi muka air di Pintu Air Manggarai, Jakarta, sudah turun menjadi 600 cm.

    Sebelumnya, tinggi muka air di Pintu Air Manggarai sempat mencapai 850 cm.

    “Dengan demikian, Jakarta sudah berada dalam status siaga 4. “

    “Alhamdulillah, permukaan air sudah mulai menurun,” kata Pramono saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Warta Kota.

    Meski banjir sempat menyebabkan dampak besar, ucap Pramono, kini kehidupan di Jakarta sudah mulai kembali normal.

    Namun, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menekankan masih ada beberapa langkah yang perlu dilakukan Pemprov Jakarta untuk mengatasi masalah itu.

    “Dan kalau dilihat dari atas tadi, kehidupan Jakarta sudah mulai normal kembali. Kemudian tadi ada beberapa hal yang nanti akan kami segera tindak lanjuti dan selesaikan.”

    “Terutama untuk normalisasi sungai Ciliwung yang ada di Pengadegan, Cawang, dan Bidara Cina.” 

    “Karena itulah yang kemudian kemarin memberikan dampak banjir yang luar biasa ketika di atas intensitas atau pun curah hujannya tinggi dan itu akan kami tangani,” lanjutnya.

    Pramono membeberkan, penanganan banjir juga memerlukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

    Menurutnya, Pemprov Jakarta akan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan.

    Sebagai informasi, dalam pemantauan banjir lewat udara ini, Pramono didampingi Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yasin Kosasih dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago.

    Kemudian ada Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta Maruli Sijabat, serta Plt. Kepala Dinas Sumber Daya Air Ika Agustin.

    Yasin menjelaskan, patroli udara bukan hanya dilakukan di Jakarta, melainkan juga meliputi wilayah Pondok Gede, Jati Asih, dan Babelan. 

    Walaupun di beberapa wilayah genangan air mulai surut, Polairud tetap mengerahkan sekitar 200 personel untuk membantu penanganan pascabanjir.

    “Di beberapa daerah, rumah-rumah rusak, perabotan pecah, dan masih ada kerugian lainnya. Kami akan terus membantu warga yang terdampak banjir,” ujar Yasin.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pramono Usai Pantau Banjir Lewat Udara: Kehidupan Jakarta Sudah Mulai Normal Kembali.

    (Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

  • Pramono Anung pantau banjir Jakarta pakai helikopter milik Polri

    Pramono Anung pantau banjir Jakarta pakai helikopter milik Polri

    Saya ingin mengumumkan  permukaan air Manggarai sekarang sudah turun menjadi 600 cm

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memantau kondisi banjir di berbagai lokasi Jakarta dari udara memakai helikopter milik Polri.

    Helikopter jenis AgustaWestland (AW) 169 itu lepas landas pukul 08.30 dan kembali pukul 09.19 WIB. Pada kesemaptan tersebut Pramono ditemani Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yasin Kosasih, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jakarta Maruli Sijabat, dan Plt. Kepala Dinas Sumber Daya Air Ika Agustin.

    “Saya ingin mengumumkan permukaan air Manggarai sekarang sudah turun menjadi 600 cm dan untuk itu Jakarta sudah siaga 4. Artinya Alhamdulillah bahwa kemarin yang sempat 850 sekarang sudah 600 cm,” kata Pramono saat dijumpai di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

    Lebih lanjut Pramono menjelaskan jika dilihat dari atas, kehidupan Jakarta sudah mulai normal kembali.

    Kemudian berdasarkan hasil pantauan tersebut, akan ada beberapa hal yang nanti akan segera ditindak lanjuti dan diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    “Terutama untuk normalisasi Sungai Ciliwung yang ada di Pangadegan, Cawang, dan Bidara Cina. Karena itulah yang kemudian kemarin memberikan dampak banjir yang luar biasa ketika di atas intensitas atau pun curah hujannya tinggi dan itu akan kita tangani,” kata Pramono.

    Pramono juga menyampaikan jika penanganan banjir harus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) maka Pemprov DKI Jakarta segera akan melakukannya.

    Di sisi lain, Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yasin Kosasih menjelaskan patroli udara tadi tak hanya memantau Jakarta saja tetapi juga Pondok Gede, Jati Asih, hingga Babelan.

    Dia mengatakan hari ini sebanyak 200 personel Polairud (Kepolisian Perairan dan Udara) dikerahkan. Meski beberapa wilayah sudah surut, namun personel yang diterjunkan tetap ingin membantu pascabanjir. Sebab akibat banjir kemarin banyak rumah yang rusak, perabotan pecah, dan kerugian lainnya.

    Yasin mengatakan Polairud akan membantu warga yang menjadi korban banjir di beberapa ruas Kota Jakarta, yang kondisinya saat ini sudah mulai surut.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bertambah 4 Orang, 32 Polisi Kena Sanksi Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP

    Bertambah 4 Orang, 32 Polisi Kena Sanksi Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri menyampaikan empat anggota telah dihukum sanksi demosi empat hingga delapan tahun dalam sidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Erdi Chaniago mengatakan empat pelanggar etik itu adalah Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit.

    Kemudian, Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu; Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya; dan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.

    Keempat anggota korps Bhayangkara itu kini telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    “Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum [untuk David, Rolando dan Dimas],” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

    Berbeda dengan David, Rolando dan Dimas. Palti telah disanksi demosi empat tahun. Adapun, keempatnya terbukti melakukan perbuatan tercela saat melakukan pengamanan acara DWP tahun lalu.

    Erdi menjelaskan, keempat anggota itu Disanksi lantaran meminta imbalan uang saat melakukan pengamanan penonton DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. 

    Tercatat, khusus Dimas dan Palti disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap WNI. Dimas 4 WNI dan Palti 16 WNI.

    “Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui TAT serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” tambahnya.

    Adapun, atas putusan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) itu, David, Rolando, Dimas dan Palti telah menyatakan banding.

    Nah, berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.

    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.

    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.

    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.

    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.

    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.

    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.

    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.

    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.

    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.

    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.

    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.

    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.

    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.

    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 

    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.

    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.

    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.

    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.

    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.

    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.

    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.

    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.

    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.

    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.

    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.

    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.

    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.

    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.

    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.

    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahu

  • Daftar 28 Anggota Polisi yang Disanksi Etik Akibat Kasus DWP 2024

    Daftar 28 Anggota Polisi yang Disanksi Etik Akibat Kasus DWP 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah melaksanakan penindakan terhadap 28 anggota kepolisian pelanggar etik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan sidang etik puluhan anggota itu tercatat hingga Jumat (17/1/2025).

    “Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 25 terduga pelanggar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

    Erdi menambahkan, dari 25 anggota itu mayoritas telah melakukan melakukan pelanggaran etik saat melakukan pengamanan penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di DWP 2024.

    Wujud perbuatannya yaitu saat melakukan pengamanan, oknum anggota tersebut melakukan permintaan imbalan agar penonton yang tertangkap bisa langsung dibebaskan.

    “Saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui tim asesmen terpadu, serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujar Erdi.

    Selain itu, khusus eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak terbukti melanggar etik lantaran melakukan pembiaran terhadap perbuatan anggotanya.

    Daftar 25 anggota Polisi yang terkena sanksi etik di kasus DWP 2024

    Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
    Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH
    Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH
    Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun
    Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun
    Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
    Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun
    EKS Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun
    Ems Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun
    Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun
    Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun
    Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun
    Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun
    Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun

  • Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol Erdi A Chaniago adalah alumni Akpol 1992 yang kini mengemban jabatan sebagai Kabag Penum Divisi Humas Polri.

    Tayang: Kamis, 16 Januari 2025 09:52 WIB

    Istimewa

    Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. 

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, polisi yang akrab disapa Kombes Erdi A. Chaniago ini diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.

    Erdi Chaniago sudah menduduki posisi jabatan sebagai Kabag Penum Divhumas Polri sejak Desember 2023.

    Kombes Erdi juga sempat ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divhumas Polri.

    Sebagai anggota Polri, Erdi memiliki rekam jejak karier yang cemerlang.

    Kombes Erdi Chaniago adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pun juga sudah pernah diemban polisi kelahiran Balikpapan, 26 Februari 1970 ini.

    Erdi tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Dik Jarlat Waketbiddakademik STIK Lemdiklat Polri pada 2018.

    Ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kabagrensopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri.

    Karier Kombes Erdi Chaniago makin moncer setelah ia didapuk sebagai Kabid Humas Polda Jabar pada tahun 2020.

    Saat bertugas di Polda Jabar, Erdi pernah ikut menangani kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith.

    (Tribunnews.com/Rakli)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini