Tag: Erdi Adrimulan Chaniago

  • Daftar Lengkap 32 Polisi Disidang Etik Kasus Pemerasan DWP di Antaranya 1 Kombes dan 7 Kompol

    Daftar Lengkap 32 Polisi Disidang Etik Kasus Pemerasan DWP di Antaranya 1 Kombes dan 7 Kompol

    loading…

    Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memberikan keterangan soal oknum polisi yang terlibat kasus pemerasan saat konser DWP, beberapa waktu lalu. Total 32 polisi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 32 polisi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan warga Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Mereka terkena sanksi pemecatan hingga demosi.

    Pada awal pengungkapan kasus diketahui 18 polisi terlibat pemerasan. Seiring berjalannya sidang etik, jumlah oknum polisi bertambah.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, total 32 polisi disidang etik dengan sanksi pemecatan hingga demosi.

    “Dalam penegakan kode etik ini, hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,” ujar Erdi, Kamis (23/1/2025).

    Daftar Lengkap 32 Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada penonton DWP.

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan didemosi delapan tahun karena terbukti ikut memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi delapan tahun karena terbukti ikut memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik didemosi delapan tahun karena terbukti ikut memeras korban.

  • Eks Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun Akibat Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP

    Eks Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun Akibat Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP

    loading…

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan empat polisi disanksi etik demosi 4 hingga 8 tahun oleh sidang KKEP terkait kasus pemerasan WN Malaysia. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Kini, empat polisi disanksi etik demosi dari empat hingga delapan tahun.

    Adapun keempat anggota yang disidang etik yakni Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit, Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu.

    Selanjutnya Eks Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya dan Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyebutkan, untuk David, Rolando, dan Dimas didemosi 8 tahun. Sementara, Palti didemosi empat tahun.

    “Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum Reserse,” kata Erdi kepada wartawan Rabu (22/1/2025).

    Erdi menyebutkan, keempat polisi itu juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    Keempat polisi dipersangkakan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

    “Atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,” jelas dia.

    Sebagai informasi, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut jumlah uang yang diperas mencapai Rp2,5 miliar dari 45 WN Malaysia.

    (shf)

  • Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun – Halaman all

    Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

     

    Tiga anggota tersebut disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).

     

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tiga anggota pelanggar yang disidang ialah AB, AJH, dan DM.

     

    AB yang dimaksud adalah AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, AJH adalah AKP Abad Jaya Harefa, dan DM ialah AKP Derry Mulyadi.

     

    “AB dan DM demosi 8 tahun dan AJH demosi satu tahun,” kata Erdi dikutip Sabtu (18/1/2025).

     

    “Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” sambung Erdi.

     

    Ketiga pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik.

    Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

     

    Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

     

    Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar terbukti menangkap WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP di Jiexpo Kemayoran.

    Kemudian ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap penonton yang diamankan.

     

    Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

     

     

  • Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol Erdi A Chaniago adalah alumni Akpol 1992 yang kini mengemban jabatan sebagai Kabag Penum Divisi Humas Polri.

    Tayang: Kamis, 16 Januari 2025 09:52 WIB

    Istimewa

    Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. 

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, polisi yang akrab disapa Kombes Erdi A. Chaniago ini diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.

    Erdi Chaniago sudah menduduki posisi jabatan sebagai Kabag Penum Divhumas Polri sejak Desember 2023.

    Kombes Erdi juga sempat ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divhumas Polri.

    Sebagai anggota Polri, Erdi memiliki rekam jejak karier yang cemerlang.

    Kombes Erdi Chaniago adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pun juga sudah pernah diemban polisi kelahiran Balikpapan, 26 Februari 1970 ini.

    Erdi tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Dik Jarlat Waketbiddakademik STIK Lemdiklat Polri pada 2018.

    Ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kabagrensopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri.

    Karier Kombes Erdi Chaniago makin moncer setelah ia didapuk sebagai Kabid Humas Polda Jabar pada tahun 2020.

    Saat bertugas di Polda Jabar, Erdi pernah ikut menangani kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith.

    (Tribunnews.com/Rakli)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Lagi, 3 Polisi Didemosi Buntut Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

    Lagi, 3 Polisi Didemosi Buntut Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

    loading…

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan Sidang KKEP kembali digelar untuk tiga polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia. Foto/Dok.Humas Polri

    JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar untuk tiga polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

    Berdasarkan hasil sidang etik, ketiga polisi tersebut terbukti terlibat melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

    “Atas nama terduga pelanggar MP, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi (penurunan pangkat atau jabatan) selama tiga tahun terhitung sejak dihadapkan ditempat yang baru,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kamis (16/1/2025).

    “Kemudian atas nama terduga pelanggar RM, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/reserse,” sambungnya.

    Lalu yang ketiga, kata Erdi, adalah anggota Polri berinisial AHN, yang dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum (reserse).

    “Atas putusan itu ketiganya mengajukan banding,” ucap Erdi.

    Erdi tidak merinci identitas anggota Polri yang menjalani sidang etik, namun berdasarkan catatan 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, MP adalah Bintara Polsek Kemayoran, Briptu Muhamad Padli yang dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya dalam rangka riksa.

    Kemudian, RM adalah Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rio Mikael L Tobing, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka riksa.

    Lalu, AHN adalah Bintara Polsek Kemayoran, Brigadir Andri Halim Nugroho, dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    (shf)

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali mejatuhkan sanksi terhadap tiga anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Tiga anggota tersebut disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tiga anggota pelanggar yang disidang ialah MP, RM, dan AHN.

    “MP demosi tiga tahun, RM demosi 8 tahun, AHN demosi 5 tahun,” kata Erdi dalam keterangannya.

    MP diketahui ialah Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    RM diketahui adalah Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    Kemudian AHN yakni Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    “Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” sambung Erdi.

    Ketiga pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik.

    Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

    Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

    Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar terbukti menangkap 6 WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP di Jiexpo Kemayoran.

    Kemudian ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap penonton yang diamankan.

    Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Berikut 20 anggota yang sudah menjalani proses etik

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban.

    18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban.

    19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

    20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

    21. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Aipda LH (Lutfi Hidayat), didemosi 5 tahun kerena memeras penonton DWP.

    22. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Aipda Hadi Johntua Simarmata, didemosi 8 tahun karena memeras penonton DWP.

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Aipda LH Demosi 5 Tahun, Aipda HJS Demosi 8 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Aipda LH Demosi 5 Tahun, Aipda HJS Demosi 8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali mejatuhkan sanksi terhadap 2 anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
     

    Dua anggota tersebut disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

     

     

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dua anggota pelanggar yang disidang ialah Aipda LH dan Aipda HJS.

    “Aipda LH demosi 5 tahun 30 hari patsus, Aipda HJS demosi 8 tahun 30 hari patsus,” kata Erdi dalam keterangannya.

     

    Aipda LH (Lutfi Hidayat) diketahui pada saat itu mejabat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

     

    Sedanfkan Aipda HJS (Hadi Johntua Simarmata) saat itu menjabat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. 

    “Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” sambung Erdi.

     

    Kedua pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik.

     

    Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

     

    Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

     

    Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar terbukti menangkap dua WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP di Jiexpo Kemayoran.

     

    Kemudian ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap penonton yang diamankan.

     

    Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

     

    Berikut 20 anggota yang sudah menjalani proses etik

     

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

     

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

     

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

     

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

     

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

     

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

     

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

     

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

     

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

     

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

     

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

     

    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

     

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

     

    15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

     

    16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

     

    17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban.

     

    18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban.

     

    19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

     

    20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia

  • Ini Daftar Nama dan Pangkat 20 Oknum Polisi yang Disidang Etik Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP – Halaman all

    Ini Daftar Nama dan Pangkat 20 Oknum Polisi yang Disidang Etik Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri sudah mejatuhkan sanksi kepada 20 anggotanya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan ke penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Sanksinya sendiri mulai dari pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga demosi. 

    “Sesuai dengan komitmen terkait penanganan kasus DWP 2024, Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

    Erdi mengatakan dalam hal ini pihaknya akan secara tegas dalam menindak setiap anggota yang terlibat.

    Pelibatan pihak eksternal seperti Kompolnas juga dilakukan untuk mengawasi proses tersebut agar transparan.

    “Segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” jelasnya.

    Berikut 20 anggota yang sudah menjalani proses etik

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban.

    18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban.

    19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

    20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
     

     

     

  • Lagi, 2 Anggota Polisi Didemosi 8 Tahun Terkait Kasus Pemerasan di Konser DWP

    Lagi, 2 Anggota Polisi Didemosi 8 Tahun Terkait Kasus Pemerasan di Konser DWP

    loading…

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dua anggota Polri HK dan JA didemosi selama 8 tahun. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar untuk dua anggota yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dua anggota Polri yang menjalani sidang etik itu adalah HK dan JA.

    “(Putusan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” kata Erdi, Senin (13/1/2025).

    Erdi tak merinci identitas dua anggota Korps Bhayangkara itu. Namun, berdasarkan catatan 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, HK adalah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan.

    Kemudian, JA ialah Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Jemi Ardianto. Keduanya dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    Selain didemosi, keduanya diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidap KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri. “Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Erdi.

    Keduanya anggota yang terbukti terlibat dalam pemerasan itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari. “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ucap Erdi.

    Adapun HK dan JA dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

    (cip)

  • Ini Daftar Nama dan Pangkat 20 Oknum Polisi yang Disidang Etik Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP – Halaman all

    Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Berlanjut, Anggota Polisi HK dan JA Disanksi Demosi Delapan Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum anggota Polri yang telibat pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Dua anggota disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menuturkan dua anggota itu berinisial HK dan JA.

    Erdi tidak membeberkan identitas kedua polisi.

    Berdasarkan daftar 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, HK adalah Brigadir HK, Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus. 

    Sedangkan JA ialah Iptu JA yang menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus.

    HK dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dan JA dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    “Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” kata Erdi dalam keterangannya, Senin (13/12/2025).

    Keduanya juga dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

    “Pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik,” ucapnya.

    Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

    Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

    Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar terbukti menangkap dua WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP di Jiexpo Kemayoran.

    Kemudian ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap penonton yang diamankan.

    Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Berikut daftar Polisi yang telah dijatuhkan sanksi etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun

    13. Mantan Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, didemosi 5 tahun

    15. Mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, 8 tahun demosi

    16. Mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP Rio Hangwidya Kartika, 8 tahun demosi

    17. Mantan Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, 5 tahun demosi

    18. Mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Agung Setiawan, 6 tahun demosi