Naik Helikopter, Pramono Anung Tinjau Banjir dari Udara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur Jakarta
Pramono Anung
meninjau kondisi banjir dengan menggunakan helikopter pada Kamis (6/5/2025).
Peninjauan ini dilakukan dari Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dimulai sekitar pukul 08.20 WIB.
Dalam pantauan
Kompas.com
, Pramono tiba di lokasi mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jaket abu-abu.
Ia terlihat berjalan menuju area landasan helikopter sambil menyapa awak media.
“Mau pantau kondisi banjir di Jakarta. Enggak ikut?” tanya Pramono kepada wartawan di lokasi.
Selama peninjauan, Pramono didampingi oleh beberapa pejabat, termasuk Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jakarta, Ika Agustin Ningrum; Sekretaris Pelaksana
BPBD Jakarta
, Marulitua Sijabat; Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Mohammad Yasin Kosasih; dan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Sebelum lepas landas, Pramono berjanji akan memberikan keterangan kepada media setelah peninjauan selesai.
“Habis ini ya untuk
doorstop
. Kemungkinan keliling 20 menit,” ujarnya.
Helikopter jenis AgustaWestland (AW) 169 yang ditumpangi Pramono lepas landas sekitar pukul 08.30 WIB untuk memantau beberapa titik rawan banjir di Jakarta.
Sebelumnya, ratusan rukun tetangga (RT) di Jakarta tergenang banjir sejak Senin (3/5/2025) akibat curah hujan yang tinggi.
Namun, menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta per Rabu (5/5/2025) pukul 23.00 WIB, seluruh genangan di wilayah Jakarta telah dinyatakan surut.
“BPBD mencatat hingga Rabu (05/03) pukul 23.00 WIB, seluruh genangan di wilayah DKI Jakarta sudah surut,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD Jakarta, Mohamad Yohan.
Meskipun banjir telah surut, BPBD Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap potensi banjir yang mungkin terjadi.
Masyarakat juga diminta untuk segera menghubungi nomor darurat 112 yang beroperasi 24 jam secara gratis dalam situasi mendesak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Erdi A Chaniago
-

Kasus Pemerasan Penonton Malaysia di DWP 2024, Briptu Dodi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi berupa penurunan pangkat dan jabatan selama 5 tahun. Keputusan ini diambil setelah ia menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap WNA Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dengan kedok tes urine.
Sidang etik berlangsung pada Rabu (8/1/2025) di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengonfirmasi Briptu Dodi merupakan anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Sidang dilakukan pukul 09.00 hingga 14.10 WIB. Briptu Dodi terbukti melakukan pelanggaran etik dengan menangkap dan memeras penonton DWP 2024 menggunakan kedok tes urine,” ujar Erdi.
Atas perbuatannya, Briptu Dodi dijatuhi sanksi berupa demosi selama 5 tahun. Namun, ia menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan itu, pelanggar menyatakan banding,” ungkap Erdi.
Saat ini, Mabes Polri menyatakan fokus pada penyelesaian sidang etik sebelum memutuskan apakah kasus tersebut akan berlanjut ke ranah pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Polri selalu bersikap proporsional dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Setelah sidang etik selesai dan banding diputuskan, kami akan mengambil langkah berikutnya sesuai prosedur,” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan untuk memastikan transparansi dalam pengawasan kasus ini.
“Semua pihak memiliki hak untuk mengawasi proses ini. Kompolnas sudah dilibatkan sejak awal,” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelidikan pidana, Trunoyudo menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil banding sebelum membuat keputusan lebih lanjut.
“Kita tidak bisa berandai-andai. Tunggu saja prosesnya selesai,” tutup Trunoyudo terkait kasus pemerasan DWP 2024 tersebut.
-

Kasus Polisi Peras Penonton di DWP 2024, 2 Anggota Polda Metro Jaya Kena Demosi 5 Tahun
Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama dan Brigadir Dwi Wicaksono dijatuhi sanksi demosi atau penurunan pangkat.
Keputusan tersebut diambil seusai keduanya menjalani sidang etik kasus polisi peras WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024 pada Selasa (7/1/2025).
“Pelaksanaan sidang dimulai pukul 08.00 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya.
Erdi mengungkapkan, dalam kasus polisi peras penonton DWP 2024, Bripka Ready Pratama dan Brigadir Dwi Wicaksono merupakan anggota polisi dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Erdi, Bripka Ready Pratama dan Brigadir Dwi Wicaksono berperan menangkap dan memeras penonton DWP 2024 dengan kedok tes urine.
Atas perbuatannya, Bripka Ready Pratama dan Brigadir Dwi Wicaksono sama-sama dijatuhi sanksi demosi atau penurunan pangkat selama 5 tahun dalam kasus tersebut.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ungkap Erdi terkait kasus polisi peras penonton DWP 2024.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1369768/original/098603900_1476093234-Oknum_Polisi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Polisi Lagi Kena Sanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan DWP – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum atau reserse selama lima tahun terhadap dua lagi anggota polisi, terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, putusan tersebut dijatuhkan pada Senin, 6 Januari 2025. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 08.00 sampai dengan 14.15 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan,” tutur Erdi dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Dua anggota polisi yang dikenakan sanski mutasi bersifat demosi lima tahun adalah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom (AJMG) selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto (WTH) selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Sanksi administratif berupa penempatan dalam Tempat Khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” jelas dia.
“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (Reserse),” sambungnya.
-

2 Anak Buah Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kena Demosi, Mabes Polri Ungkap Perannya
Jakarta, Beritasatu.com – Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto, anak buah eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjutak yang telah dipecat, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan pangkat dan jabatan di kasus polisi peras WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024.
Hal tersebut terungkap saat keduanya menjalani sidang etik kasus tersebut pada Jumat (3/1/2025).
“Ada dua terduga yang sudah selesai menjalankan sidang kode etiknya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan Jumat (3/1/2025).
Iptu Sehatma merupakan eks administrasi penyelia bidang subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sementara Brigadir Fahrudun merupakan anggota bintara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Erdi mengungkapkan bahwa Iptu Sehatma dan Brigadir Fahrudun berperan menangkap dan memeras penonton DWP 2024 dengan kedok tes urine.
Keduanya sama-sama dijatuhi sanksi demosi dalam kasus tersebut. Masing-masing dijatuhi sanksi demosi 8 tahun dan 5 tahun. “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Erdi.
/data/photo/2025/03/06/67c90270e8a82.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


