Tag: Endra Zulpan

  • Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2025

    Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong Megapolitan 6 Desember 2025

    Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus penipuan modus cek kosong, eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “Benar sudah diterbitkan
    DPO
    (pada) 14 Oktober 2025,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (6/12/2025).
    Budhi menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
    Sementara itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan masih menunggu.
    “Tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir,” kata Budhi.
    Ia menambahkan, saat ini keberadaan kedua tersangka masih dalam pencarian oleh Polda Metro Jaya.
    “Kami berharap yang bersangkutan dapat menjadi warga negara yang patuh hukum,” tambahnya.
    Adapun keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Saat ini, pihak kepolisian terus mengejar para tersangka agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najmuddin dan Mantan Anggota DPR RI
    Raden Saleh Abdul Malik
    sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong.
    Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak perusahaan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020 silam.
    “Iya, sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021). dialnsir dari
    Tribunnews.com
    .
    Kasus penipuan yang dilakukan Najmuddin bermula saat kedua tersangka terlibat dan menjalin kerjasama bisnis kayu dengan PT TAC pada 2019 silam.
    Kuasa Hukum PT TAC, Andreas menjelaskan, saat itu Najmuddin yang masih menjabat Gubernur Bengkulu mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH), sehingga dapat mempermudah bisnis pengolahan kayu tersebut.
    “Jadi pada 2019 Juni atau Juli kalau enggak salah, klien saya dengan Agusrin Najmuddin bertemu untuk bekerjasama, untuk bidang kayu di Bengkulu,” kata Andreas.
    “Waktu itu karena si Najmuddin mengaku punya HPH. Kemudian klien saya punya pabrik, alat berat, dan kendaraan berat segala macam,” sambungnya.
    Saat penjajakan, kedua pelaku lantas menawarkan kliennya agar menjual pabrik yang dimiliki PT TAC senilai Rp 33 miliar. Kedua tersangka menyetor uang muka senilai Rp 2,9 miliar.
    Keduanya menjanjikan sisa pembayaran akan dilunasi dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan ke depan.
    “Sebagai itikad baik mereka mengeluarkan dua lembar cek, nilainya masing-masing Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar,” ungkap Andreas.
    Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tersangka justru tak melunasi pembayaran sesuai dengan nominal yang tertulis di dalam cek tersebut.
    Andreas menyebut, tersangka hanya membayar kurang lebih Rp 4 miliar. Sisa pembayaran itu kemudian tak kunjung dilunasi hingga setahun berjalan.
    “Intinya masih sisa 25,8 miliar. Setelah itu sepanjang 2019 sampai 2020 mereka langsung ping pong masalah pelunasan,” kata Andreas.
    Merasa ditipu, akhirnya PT TAC melaporkan dugaan penipuan dengan modus cek kosong itu ke Polda Metro Jaya.
    Laporan itu teregistrasi dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
    Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Najmuddin dan Abdul Malik sebagai ditetapkan sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Brigjen Pol. Dr. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. – Halaman all

    Brigjen Pol. Dr. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal Polisi Doktor atau Brigjen Pol. Dr. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, Brigjen Endra Zulpan diamanahkan untuk bertugas di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.

    Di sana, jenderal bintang 1 ini menduduki posisi jabatan sebagai Direktur Program (Dirprog) Sarjana STIK Lemdiklat Polri.

    Endra Zulpan resmi menjadi Dirprog Sarjana STIK Lemdiklat Polri pada Januari 2025.

    Sebelum itu, ia sempat terlebih dahulu menjadi Dosen Kepolisian Utama Tk. II STIK Lemdiklat Polri.

    Sepanjang kariernya, Zulpan juga pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Kehidupan pribadi dan pendidikan

    Brigjen Pol Endra Zulpan lahir pada 5 Juli 1972.

    Saat ini, ia telah berusia 52 tahun.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Zulpan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

    Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuh Zulpan antara lain yakni PTIK (2002), Prodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian (2005), Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (2011), dan Sekolah Staf dan Komando TNI (2020).

    Selanjutnya, Pendidikan Dasar Perwira Lalu Lintas (1995), Lanjutan perwira Registrasi dan Identifikasi Lantas (1998), dan pendidikan bahasa Inggris Pertahanan dan Keamanan.

    Zulpan juga telah berhasil meraih gelar doktoral S3 di Universitas Padjajaran (Unpad).

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Brigjen Pol. Dr. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si.

    Perjalanan karier

    Brigjen Endra Zulpan memulai kariernya di Polri dengan jabatan sebagai Pama Polda Sumbangsel pada 1995.

    Setelah itu, kariernya terus mengalami progres peningkatan.

    Ia tercatat pernah menjadi Pamapta Polresta Bandar Lampung (1996), Kapolsek Pagelaran, Lampung Selatan (1997), Kapolsek Penengahan, Lampung Selatan (1998), dan Kasat Lantas Polres Lampung Barat.

    Selain itu, ia juga sempat bertugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

    Di Jakarta, Zulpan sempat menjadi Kapolsek Metro Kebon Jeruk, Jakbar (2006), dan Kapolsek Metro Gambir, Jakpus (2008).

    Semenjak itu, karier Zulpan makin moncer.

    Zulpan tercatat pernah menjabat sebagai Kasubdit Regident Polda Papua (2011), Kapolres Sorong (2012), dan Kapolres Gresik 92013).

    Pada 2015, alumni Akpol 1995 ini kemudian didapuk menjadi Wadirlantas Polda Bali.

    Dua tahun kemudian, ia diutus sebagai Dirlantas Polda Kalimantan Selatan.

    Setelah itu, Zulpan dipercaya menjadi Kabag TIK Korlantas Polri pada 2019.

    Zulpan juga sempat dimutasi menjadi Anjak Madya Bid Kamsel Korlantas Polri pada 2019.

    Baru setelah itu ia ditugaskan untuk menduduki posisi Kabid Humas Polda Sulsel pada 2020.

    Tak berselang lama, Zulpan diangkat menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya pada 2021.

    Namanya pun makin dikenal publik karena ia kerap muncul di televisi dan media saat menginformasikan kasus yang menjerat artis ibu kota.

    Pada akhir 2022, Zulpan lalu dimutasi menjadi Kabagjiantekpol Waketbid PPTIK STIK Lemdiklat Polri.

    Selanjutnya, ia diangkat sebagai Dirprog Sarjana STIK Lemdiklat Polri pada Desember 2024.

    Sumber: Wikipedia

    (Tribunnews.com/Rakli)