Tag: Ema Sumarna

  • Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Banyak yang Buka di Bulan Puasa, Satpol PP kemana?

    Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Banyak yang Buka di Bulan Puasa, Satpol PP kemana?

    JABAR EKSPRES – Keberadaan Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat seharusnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bandung.

    Akan tetapi pada kenyataannya, setelah puasa berjalan beberapa hari, banyak pengusaha tempat hiburan malam tidak mengindahkan aturan tersebut.

    Berdasarkan penelusuran, tempat-tempat hiburan malam seperti club malam, cafe musik, tempat pijat, biliard buka secara terang-terangan di Kota Bandung.

    BACA JUGA : Terkendala Dana, Tradisi Ifthar Ramadan di Masjid Lautze 2 Terhenti

    Menanggapi permasalah ini Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Sanjaya mengaku geram dengan banyaknya tempat hiburan malam yang buka selama bulan suci Ramadhan.

    ‘’Kami meminta kepada para agar menghormati dan tidak menjalankan bisnisnya selama bulan suci ini,’’ ujar Edwin dalam keterangannya, dikutip ( 21/03/2024).

    Menurutnya, larangan untuk membuka tempat hiburan malam sudah tertuang dalam peraturan daerah Nomer 14 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan surat edaran Wali Kota Bandung. Namun, sampai saat ini masih banyak yang dilanggar.

    BACA JUGA : Dipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!

    ‘’Saya meminta agar tempat hiburan malam di seluruh wilayah Kota Bandung tidak buka selama Ramadan ini,” ujar politisi Partai Golkar itu.

    Edwin mengaku, sempat memergoki langsung tempat hiburan malam di wilayah Jalan Gudang Selatan yang buka di bulan puasa.

    Menurutnya, tempat hiburan malam di kawasan Gudang Selatan ini, seperti tidak tersentuh dan mengabaikan keberadaan aturan da surat edaran itu.

    ‘’Pantauan kami, di sana masih saja ada pihak-pihak yang nakal. Kami punya bukti-buktinya jika tempat itu buka,’’ ujarnya.

    BACA JUGA : Warga Cipamokolan Kota Bandung Tolak Pembangunan Rumah Peribatan

    Selain itu, Edwin juga menemukan bukti penjualan minuman keras yang dijual di tempat tersebut. Hal ini juga menunjukan bukti bahwa tempat tersebut telah melanggar aturan.

    Edwin mengaku, telah mendatangi tempat yang ada kawasan Gudang Selatan bersama tim gabungan ormas Islam dan majelis taklim. Edwin mengajak secara persuasif agar pemilik perusahan menghormati bulan puasa.

    ‘’Selain di Gudang Selatan, di Paskal 23 juga buka,’’ cetus pembina Boxing Figting Club itu.

  • Siswa Kelas XI-5 SMA Pasundan 1 Bandung Berbagi Ratusan Takjil

    Siswa Kelas XI-5 SMA Pasundan 1 Bandung Berbagi Ratusan Takjil

    JABAR EKSPRES – Aksi positif ditunjukkan para siswa kelas XI-5 SMA Pasundan 1 Bandung. Dalam mengisi bulan suci ramadhan ini, para siswa kelas XI-5 membagi-bagikan ratusan takjil gratis kepada para pengguna jalan di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata, Kamis 20 Maret 2025.

    Adapun paket takjil yang dibagikan tersebut berupa nasi box, minuman dan camilan. Sasaran yang diutamakan adalah driver ojek online, pedagang kecil, petugas kebersihan dan tuna wisma.

    BACA JUGA: Pengangguran Capai 7,2 Juta Orang, Mayoritas Lulusan SMA dan SMK

    Wali Kelas XI-5 SMA Pasundan 1 Bandung, Fitrah mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutinan yang kerap dilakukan para siswa, tidak hanya saat bulan suci ramadhan, setiap minggunya para siswa rutin melaksanakan kegiatan Jumat Berbagi Berkah (JUBAH).

    Kegiatan ini kata dia, merupakan gagasan dari para siswa yang ingin berbagi keberkahan, khususnya di bulan ramadhan.

    BACA JUGA: Honor Akan Banjiri Pasar Smartphone Indonesia dengan Teknologi Canggih tapi Harga Murah meriah

    “Kegiatan ini adalah gagasan dari para siswa dengan dukungan dari orangtua siswa yang kemudian kami wujudkan melalui kegiatan Berbagi Berkah,”kata Fitrah ditemui wartawan.

    Sementara itu, Kepala SMA Pasundan 1 Bandung Drs. Cahya,M.Si memberikan apresiasinya atas kegiatan Berbagi Berkah yang dilakukan oleh siswa kelas XI-5 sebagai hasil dari program pembinaan budi pekerti berbasis islami yang sudah berjalan selama 2 tahun.

    BACA JUGA: Ini Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!

    “Alhamdulillah kami merasa bangga dan mendukung kegiatan yang dilakukan oleh para siswa kepada masyarakat, yang kami anggap sebagai implementasi dari penanaman nilai budi pekerti dan nilai-nilai sosial berbasis islami yang dikembangkan di SMA Pasundan 1 Bandung,”ujarnya.

    Program penanaman nilai budi pekerti berbasis islami yang dilakukan oleh SMA Pasundan 1 Bandung itu diantaranya; Khatam Qur’an, Solat Dzuhur berjamaah, solat duha dan Jumat Berbagi Berkah.

    BACA JUGA: Dipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!

    Selain pihak sekolah, kegiatan berbagi berkah ini pun mendapat dukungan dari orangtua siswa dan partisipasi dari Violia Azarah Frozen, Putri Kitchen, dan Aneka Kue LESTARI.

  • Oknum Kemenag Kota Banjar Diduga Lakukan Pungli untuk Izin Operasional Madrasah Diniyah

    Oknum Kemenag Kota Banjar Diduga Lakukan Pungli untuk Izin Operasional Madrasah Diniyah

    JABAR EKSPRES – Kantor Kemenag Kota Banjar melakukan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai untuk mengurus izin operasional madrasah diniyah.

    Isu ini menyeruak ketika Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mendapat instruksi dari oknum pegawai Kemenag Banjar untuk menghimpun dana sebesar Rp 300.000 yang ditujukan kepada madrasah diniyah yang izinya sudah terbit.

    BACA JUGA: Pemerintah Segel 4 Bangunan di Kawasan Puncak Bogor, Ternyata Milik BUMN dan BUMD, Ini Daftarnya!

    Padahal seharusnya layanan pengurusan izin operasional tersebut gratis dan merupakan bagian pelayanan dari KWKA Kota Banjar.

    Ketika dikonfirmasi langsung Kepala Kemenag Kota Banjar Ahmad Fikri Firdaus mengaku sudah mendapatkan informasi isu pungli itu. Dia mengaku geram atas isu yang mencemarkan nama baik kemenag Kota Banjar.

    BACA JUGA: Dedi Mulyadi Minta Warga Jakarta Tidak Bangun Villa di Puncak Bogor

    Ahmad Fikri menegaskan, untuk mengurus izin operasional madrasah diniyah dierikan secara gratis dan tidak ada pungutan sepeserpun.

    “Jadi saya tidak pernah memerintahkan pungutan apa pun. Ini sangat disayangkan, apalagi kami sedang gencar memangkas praktik tidak transparan,” ujar Ahmad fikri ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Jabar Ekspres, Kamis (6/3).

    BACA JUGA: Dipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!

    Menurutnya, informasi terkait adanya isu pungli tersebut datang dari Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar melalui surat audensi yang dilayangkan pada 5 Februari 2025.

    Surat itu merupakan respons atas temuan dugaan pungli yang menjerat lembaga madrasah diniyah. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah menelusuri kebenaran informasi itu.

    BACA JUGA: Warga Sukamiskin, Kota Bandung Tolak Alih Fungsi GSG untuk Peribadatan

    ‘’Ini termasuk klaim bahwa ada oknum mengatasnamakan saya,” cetus Ahmad Fikri.

    Sementara itu, Pembina DPC POSNU Kota Banjar Muhlison mengatakan, isu tersebut didapatkan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan tersebut. Namun, untuk bukti-bukti, masih ditelusuri.

    BACA JUGA: Cerita Perjalanan Sritex dari Masa Kejayaan Sampai Mengalami Kebangkrutan!

    “Intinya kami tidak ingin ada pihak dirugikan, apalagi ini menyangkut lembaga pendidikan yang seharusnya didukung pemerintah,” ujarnya. (cep/yan).

  • Dipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!

    Dipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!

    JABAR EKSPRES – Terpidana Mantan wali Kota Bandung Yana Mulyana dihadirkan sebagai Saksi kasus Korupsi Smart City yang melibatkan terdakwa Mantan Sekda Ema Sumarna.

    Dalam persidangan, Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK langsung memberondong Yana Mulyana dengan sejumlah pertanyaan mengenai spak terjang Ema Sumarna dalam mengelola anggaran di Pemerintaha Kota Bandung.

    BACA JUGA: Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Terima Fee Proyek, Tapi Sudah Dikembalikan

    JPU KPK yang dipimpin oleh Tito Jaelani menanyakan kepada Yana Mulyana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait adanya pengaturan anggaran yang dilakukan Ema Sumarna selaku ketua TAPD.

    Yana menyebutkan bahwa Ema Sumarna adalah orang yang mengatur pembagian anggaran untuk setiap Dinas. Pernyataan tersebut diakui Yana didapatkan dari para kepala dinas.

    “Itu yang saya dengar dari beberapa kadis-kadis (kepala dinas) yang lapor,” ucap Yana dalam persidangan

    BACA JUGA: Ini Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!

    Tak puas dengan hasil jawaban itu, JPU KPK kemudian menanyakan mengenai adalah setoran dari tiap kadis untuk Ema Sumarna. Sebab, dalam BAP disebutkan harus ada setoran kepada Ema.

    Mendapat pertanyaan tersebut Yana mengakui kemungkinan setoran itu ada dari tiap kadis. Sebab, kedudukan Ema sebagai Ketua TAPD yang mengatur anggaran untuk dinas-dinas.

    “Iya karena tadi, pak Ema Sumarna itu kan sebagai ketua TAPD. Dan penganggaran di semua dinas itu, tentu pengaruh pak Ema selalu ketua TAPD ada disitu,” ujarnya.

    BACA JUGA: Fakta Kesaksian Aliran Dana ke DPRD Kota Bandung Terus Diusut

    Mendengar jawaban dari Yana Mulyana, Ema Sumarna langsung meminta izin kepada majelis hakim untuk menyatakan keberatan atas pernyataan tersebut.

    Dalam tanggapannya Ema mengaku, sebagai Wali Kota Yana Mulyana tidak memahami undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

    Ema mengaku keberatan dengan tuduhan bahwa sekda merupakan orang yang mengatur pembagian kuota anggaran untuk setiap Dinas. Sebab pembagian anggaran sudah ditentukan besaran pagunya sesuai dengan aturan.

    BACA JUGA: Begini Kelakuan Dishub Kota Bandung Minta Jatah Fee Proyek Sampai Rp 1,2 Miliar!

  • Ini Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!

    Ini Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!

    JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Ema Sumarna kali ini menghadirkan 3 orang saksi. Kepala Bapelitbang Anton Sunarwibowo, Yana Mulyana dan Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan hadir di persidangan.

    Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang dipimpin oleh Tito Jaelani  mencecar sejumlah pertanyaan kepada Anton ihwal adanyanya usulan penambahan anggaran proyek pengadaan Closed Circuit Television ( CCTV ).

    BACA JUGA: Fakta Kesaksian Aliran Dana ke DPRD Kota Bandung Terus Diusut

    Dipersidangan Anton memaparkan, mengenai keikut sertaan dalam rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan.

    ‘’Saya dapat pesan dari sekretaris pribadi (Sekpri) Ema Sumarna selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengikuti rapat waktu itu,’’ ujar Anton dalam keterangannya di persidangan, Selasa, (04/03/2025).

    BACA JUGA: JPU KPK Akan Hadirkan Saksi Penyidik untuk Ungkap Aliran Dana

    Menurutnya, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ema Sumarna yang dimulai pukul 8.00 WIB. Dalam rapat dibahas mengenai rencana usulan anggaran yang datang dari atensi bagian Banggar DPRD.

    Usulan penambahan anggaran ini, dalam bentuk pengadaan CCTV dan Penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilatar belakangi dengan kondisi jalanan Kota Bandung yang gelap dan banyak terjadi aksi kejahatan.

    BACA JUGA: Begini Kelakuan Dishub Kota Bandung Minta Jatah Fee Proyek Sampai Rp 1,2 Miliar!

    ‘’Jadi waktu itu kan marak isu Bandung Poek hingga Ghotam City yang disikapi langsung oleh DPRD Kota Bandung,’’ ujar Anton.

    Dalam rapat bersama TAPD Anton mengaku, ada beberapa paparan usulan anggaran yang merupakan rancangan untuk APBD 2022 nanti. Selain itu, disebutkan mengenai adanya dana bagi hasil dan dana proyek di Sekelimus yang tidak jadi dikerjakan sebesar Rp 91 miliar

    BACA JUGA: Terungkap! Ada Dugaan Proyek Fiktif CC-Room di Dishub Kota Bandung

    Adapun mengenai usulan anggaran yang dipaparkan saat itu adalah mengenai pengadaan proyek CCTV sebesar Rp5 miliar. Kemudian ada juga rencana pemasangan PJU – PJL sebesar Rp 9 miliar.

    Selain itu, ada usulan anggaran pengadaan videotron Rp1 miliar, kendaraan mobil patwal sebesra Rp 550 Juta dan kendaraan motor Patwal sebesar Rp 700 juta.

  • Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi Mantan Menteri Pertanian SYL

    Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi Mantan Menteri Pertanian SYL

    JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020-2023.

    Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari ANTARA, Senin (3/3).

    BACA JUGA: Jaksa KPK Siap Panggil Semua Nama yang Tercatat dalam Dakwaan Ema Sumarna!

    KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL. Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini bisa dilakukan secara efektif.

    Hukuman yang diberikan tidak hanya efek jera, namun hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrument dalam peningkatan asset recorvery.

    Dalam perkara ini, pemerasan dalam jabatan menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

    Selanjutnya, KPK juga berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.

    BACA JUGA: Bongkar Atensi Dewan dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Periksa Saksi Andri Fernando Sijabat

    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL0 dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020-2023 sehingga hukumannya ditetapkan 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

    “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025.

    Meskipun majelis menolak permohonan kasasi SYL, majelis memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti.

    “Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” sambungnya.

  • Jaksa KPK Siap Panggil Semua Nama yang Tercatat dalam Dakwaan Ema Sumarna!

    Jaksa KPK Siap Panggil Semua Nama yang Tercatat dalam Dakwaan Ema Sumarna!

    JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil semua nama yang tercatat dalam dakwaan Ema Sumarna, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam program Bandung Smart City.

    Dalam berkas dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, Selasa, 11 Februari 2025 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, JPU KPK mengungkap adanya sejumlah nama pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang diduga memberikan gratifikasi atau hadiah kepada Ema Sumarna, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), secara bertahap hingga mencapai total sebesar Rp626.750.000 antara tahun 2020 hingga 2023.

    Menanggapi hal ini, JPU KPK yang diwakili oleh Tony Indra menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak yang tercantum dalam dakwaan Ema Sumarna sebagai saksi dalam perkara ini.

    BACA JUGA: Pemkot Canangkan Pembangunan Tempat Parkir Vertikal di Kota Bandung

    “Semua saksi yang terkait dengan dakwaan, baik yang menyangkut suap maupun gratifikasi, akan kita panggil. Saat ini, kita masih fokus pada yang berkaitan dengan suap, tetapi tidak menutup kemungkinan terkait gratifikasinya,” ujar Tony, Selasa (25/2) kemarin.

    Lebih lanjut, Tony mengungkapkan bahwa hingga saat ini, telah ada tujuh orang saksi yang dipanggil dalam persidangan kasus korupsi Bandung Smart City.

    Empat di antaranya adalah pejabat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, yaitu Ricky Gustiadi (Kepala Dishub saat itu), Kalteno (Kasubag Keuangan Dishub), Andri Fernando Sijabat (Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub), Dimas Sodik Mikail (Kasi Perlengkapan Jalan Dishub), dan Roni Achmad Kurnia (Kasubag Program Dishub Kota Bandung).

    “Makanya saya tanya kepada saksi, apakah ada pengumpulan uang dari dinas? Mereka menjawab ada untuk THR. Lalu, ada bukti atau tanda untuk B1, B3, dan D1,” jelas Tony.

    BACA JUGA: Atasi Permasalahan Banjir di Kota Bandung, Wakil Wali Kota Minta Dibuat Desain Teknis

    “B1 itu merujuk kepada Wali Kota, sedangkan B3 merujuk kepada terdakwa Ema Sumarna sebagai Sekda,” tambahnya.

    Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 11 Februari 2025, Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung, didakwa berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

  • Kasus Korupsi Bandung Smart City: Uang Rp1,3 Miliar Mengalir ke 3 Anggota DPRD

    Kasus Korupsi Bandung Smart City: Uang Rp1,3 Miliar Mengalir ke 3 Anggota DPRD

    JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah informasi baru dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bandung Smart City, yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (25/2).

    JPU dari KPK, Tony Indra, membeberkan keterangan saksi yang mengarah pada aliran uang senilai Rp1,3 miliar yang diduga mengalir kepada tiga anggota DPRD. Keterangan ini disampaikan oleh salah satu saksi, Andri Fernando Sijabat, yang menjabat sebagai Kasi Lalu Lintas Jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

    Menurut Tony, uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut berasal dari komitmen fee paket pekerjaan yang dikerjakan Dishub Kota Bandung melalui pihak ketiga, dengan persentase fee sebesar 25 persen. Uang tersebut diduga diberikan kepada tiga anggota DPRD, yakni Yudi Cahyadi (dengan inisial Y), Rianto (R), dan Achmad Nugraha (A).

    BACA JUGA: Bongkar Atensi Dewan dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Periksa Saksi Andri Fernando Sijabat

    “Uang itu diterima dari pihak ketiga sebagai komitmen fee sebesar 25 persen, yang merupakan atensi dewan. Uang ini mengalir kepada Yudi Cahyadi, Rianto, dan Achmad Nugraha,” ujar Tony saat break persidangan.

    Tony melanjutkan bahwa aliran uang tersebut langsung diserahkan oleh terpidana Kahrur Rijal, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas di Dishub Kota Bandung, kepada masing-masing anggota dewan yang kini menjadi terdakwa.

    “Peristiwa ini tidak terlepas dari kejadian-kejadian sebelumnya, yang juga melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana,” tambahnya.

    Selanjutnya, Tony menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap lebih lanjut mengenai atensi dari anggota DPRD dalam kasus ini. “Kami akan memanggil semua saksi yang berkaitan dengan dakwaan, baik yang terkait dengan suap maupun gratifikasi,” ujarnya.

    Pada sidang ini, JPU KPK juga menghadirkan tiga saksi yang merupakan pejabat dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, yaitu Andri Fernando Sijabat (Kasi Lalu Lintas Jalan), Dimas Sodik Mikail (Kasi Kelengkapan), dan Roni Achmad Kurnia (Kasubag Program).

  • Disebut ‘Panglima ASN’, Ema Sumarna Keberatan dengan Keterangan Ricky Gustiadi di Persidangan

    Disebut ‘Panglima ASN’, Ema Sumarna Keberatan dengan Keterangan Ricky Gustiadi di Persidangan

    JABAR EKSPRES – Terdakwa dugaan kasus tindak pidana Korupsi Program Bandung Smart City, Ema Sumarna mengaku cukup keberatan dengan keterangan Ricky Gustiadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa,18 Februari 2025 di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Kota Bandung.

    Ema Sumarna yang hadir secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, mengaku cukup keberatan dengan keterangan Ricky Gustiadi yang menyebut bahwa dirinya sebagai “Panglima ASN” di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

    “Saya keberatan dari kesaksian saksi (Ricky). Saya cukup prihatin saksi yang saya cukup kenal lama, sejak saya menjadi kepala dinas. Namun, tadi saksi menyampaikan soal saya sebagai “Panglima ASN” saja itu sudah persepsi negatif. Itu tidak ada secara pemahaman luas ASN yang jumlahnya hampir 15 ribuan lebih,” kata Ema Sumarna dalam persidangan.

    Berdasarkan keterangan yang didapat, selain sebagai “Panglima ASN”, Ricky Gustiadi juga sempat menyebut Ema Sumarna merupakan “The Real Wali Kota” yang di mana pada saat itu, terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Plh Wali Kota usai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Yana Mulyana.

    BACA JUGA: Warga Desak Sidang Gugatan Muller Bersaudara Dibuka untuk Umum, Begini Respon PTUN Bandung!

    Kemudian terkait dengan keterangan Ricky Gustiadi selanjutnya yang menyebut sempat ada pertemuan antara dirinya bersama Ema Sumarna, Anton Sunarwibiwo, dan Didi Ruswandi, yang merupakan undangan terdakawa, hal tersebut juga dibantah.

    “Perlu saya tegaskan, jadi pada saat itu saya memanggil mereka karena dinas itu selalu menganggarkan melebihi pagu (anggaran). Sedangkan, keuangan daerah tak memungkinkan. Jadi, substansinya jangan melebihi pagu, dan semua harus dikoordinasikan secara optimal,” kata Ema.

    Sehingga dengan adanya keterangan dari Ricky Gustiadi ini, Ema Sumarna mengaku cukup keberatan dengan apa yang telah disampaikan dalam persidangan.

    “Makanya tidak benar waktu saksi (Ricky Gustiadi) menyampaikan bahwa  ada komitmen fee 10 persen dan perintah pekerjaan. Jadi intinya, ini tidak benar ada perintah hal demikian,” pungkasnya.

  • Anggota DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono Digarap KPK

    Anggota DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono Digarap KPK

    GELORA.CO -Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandung hari ini dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pekerjaan bersumber APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023.

    Politisi dimaksud adalah Iman Lestariyono yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 16 Januari 2025.

    Selain Iman, KPK juga memanggil 3 saksi lainnya, yakni Direktur RSUD Bandung Kiwari, Yorisa Sativa; verifikator keuangan Dinas Kominfo Pemkot Bandung, Rini Januanti; dan seorang wiraswasta Mochammad Edwin Khadafi.

    Pada September 2024, KPK menahan mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dalam kasus suap Bandung Smart City serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi.

    Perkara ini merupakan pengembangan OTT Walikota Bandung, Yana Mulyana dkk yang terlibat perkara suap penyelenggaraan program Bandung Smart City. Dalam pengadaan itu, Ema Sumarna diduga menerima uang Rp1 miliar, dan 4 tersangka mantan anggota DPRD juga menerima uang total sekitar Rp1 miliar