Tag: Eko Patrio

  • Top 3 News: Massa Kembali Demo saat DPR Rapat dengan TNI, 5.369 Personel Gabungan Disiagakan – Page 3

    Top 3 News: Massa Kembali Demo saat DPR Rapat dengan TNI, 5.369 Personel Gabungan Disiagakan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiwa kembali turun ke jalan untuk menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR Jakarta Pusat pada Senin 1 September 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Polisi menyiagakan 5.369 personel gabungan untuk mengawal jalannya demo di DPR, Senin 1 September 2025. Hal ini seperti disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

    Susatyo menekankan pengamanan demo dilakukan humanis, tanpa senjata api demi memastikan kelancaraan penyampaian aspirasi.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab keterkaitan sosok Riza Chalid dengan aksi demonstrasi berujung ricuh yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir.

    Hal ini usai sejumlah menteri Kabinet Merah Putih menggungah peran Presiden Prabowo Subianto yang berani melawan mafia migas dan membongkar mafia Riza Chalid.

    Listyo tak memberikan jawaban jelas apakah ada kaitannya Riza Chalid dengan aksi demo tersebut. Namun, dia memastikan Polri akan menyelidiki pelaku di lapangan, aktor, dan sosok yang membiayai aksi demo ricuh ini.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Polri menanggapi soal pengamanan rumah pejabat usai terjadi penjarahan di beberapa tempat, mulai dari rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga sejumlah pejabat DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo belum memberikan banyak komentar terkait peristiwa tersebut. Ditanya soal Polri kecolongan aksi penjarahan, dia meminta publik menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut lebih lanjut.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 1 September 2025:

    Aksi unjuk rasa di kompleks DPR Senayan diwarnai kericuhan. Massa dihalau aparat dengan tembakan gaś air mata. Demo dipicu isu terkait tunjangan DPR yang dinilai tidak sensitif dengan kondisi sulit masyarakat.

  • Sorotan soal Gaji Usai Anggota DPR Dinonaktifkan

    Sorotan soal Gaji Usai Anggota DPR Dinonaktifkan

    Jakarta

    Anggota DPR yang dinonaktifkan karena kontroversial hingga melukai hati rakyat kini mendapat sorotan publik. Pasalnya, mereka masih menerima gaji meski berstatus nonaktif.

    Adapun mereka yang dinonaktifkan itu yakni yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dari fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dari fraksi PAN dan Adies Kadir dari fraksi Golkar. Apa sebenarnya makna status anggota DPR nonaktif?

    Tak Terima Tunjangan Fasilitas

    Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan penonaktifan anggota DPR bermasalah penting dilakukan untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

    “Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

    Menurutnya, status nonaktif bukan sekadar simbolik. Dia mengatakan para anggota yang dinonaktifkan tak akan mendapat fasilitas lagi.

    “Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.

    Nazaruddin menegaskan MKD akan terus mendorong ketua umum parpol mengambil sikap tegas demi menjaga integritas DPR.

    “Kalau tidak ada langkah dari parpol, masyarakat bisa menilai DPR ini lembaga yang tidak serius menjaga kehormatannya,” tutupnya.

    Masih Terima Gaji

    Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah buka suara mengenai persoalan tersebut. Said mengatakan secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut masih menerima gaji.

    “Kalau dari sisi aspek itu (teknis) ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Namun, Said menjelaskan dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tak ada istilah nonaktif. Meski begitu, dia menghormati sikap PAN, NasDem dan Golkar.

    “Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.

    “Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” sambung dia.

    Publik lantas menyorot anggota DPR yang masih menerima gaji meski berstatus nonaktif. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai jika penonaktifan itu hanya untuk menyembunyikan anggota DPR bermasalah untuk sementara.

    “Fraksi atau partai nampak tak ingin kehilangan 5 anggota mereka hanya karena dituntut publik. Mereka hanya ‘disembunyikan’ sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Kalau situasi sudah tenang beberapa waktu kemudian, kelima anggota ini akan diaktifkan lagi,” kata Lucius kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

    Lucius menyebut pemilihan diksi menonaktifkan 5 anggota DPR nampaknya lebih untuk menunjukkan respons cepat partai politik atas banyaknya tuntutan yang muncul dari publik. Menurutnya, diksi nonaktif tak ditemukan dalam UU MD3 sebagai dasar melakukan pergantian antara waktu (PAW) anggota DPR.

    “Karena itu bisa dikatakan penonaktifan 5 anggota itu bermakna bahwa kelimanya hanya tak perlu beraktivitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-hak anggota sebagaimana yang lain,” ucap Lucius.

    “Anggota-anggota non aktif ini akan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja,” tambahnya.

    Dia menyebut nonaktif dari jabatan adalah istilah untuk meliburkan anggota DPR dari kegiatan pokoknya dengan tetap mendapatkan jatah anggaran dari DPR. Atas hal itu, Lucius tak melihat ada sanksi dari partai kepada anggotanya yang dituntut publik untuk bertanggungjawab atas perkataan dan perbuatannya.

    “Dengan demikian fraksi atau partai tak mengakui bahwa apa yang dituntut publik terhadap anggota-anggota itu sesuatu yang salah menurut partai atau fraksi. Putusan menonaktifkan adalah pernyataan pembelaan parpol atas kader mereka dengan sedikit upaya untuk menyenangkan publik sesaat saja,” ujarnya.

    Lucius mengatakan jika partai mengakui kesalahan kadernya yang membuat publik marah, seharusnya mengambil langkah pemberhentian. Menurutnya, dengan pemberhentian maka partai memaknai penolakan publik sebagai penarikan mandat atas kader yang dianggap tidak bisa dipercaya lagi mewakili rakyat.

    “Dengan pemberhentian, maka akan ada proses PAW, sekaligus memastikan kelima orang itu tidak punya tanggungjawab secara moral dan politis untuk menjadi wakil rakyat,” tegasnya.

    Lihat juga Video ‘Kata Bahlil soal Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji’:

    Halaman 2 dari 2

    (eva/wnv)

  • Bahlil Irit Bicara, Zulhas Pilih Diam Saat Ditanya soal Anggota DPR yang Sudah Dinonaktifkan Tapi Terima Gaji – Page 3

    Bahlil Irit Bicara, Zulhas Pilih Diam Saat Ditanya soal Anggota DPR yang Sudah Dinonaktifkan Tapi Terima Gaji – Page 3

    Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan melalui surat resmi yang ditandatangani bersama Wakil Ketua Umum Viva Yoga, memutuskan untuk menonaktifkan dua kadernya, Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota dewan di Senayan.

    “Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” tulis pria karib disapa Zulhas kepada awak media, Minggu (31/8/2025).

    Atas nama partainya, Zulhas mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan.

    “PAN juga berkomitmen untuk terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat untuk menjadi kebijakan dan program-program pemerintah agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan dapat bermantaat but masyarakat secara langsung,” ungkap Zulhas.

    Zulhas memastikan, PAN terus memperjuangkan kepentingan rakyat di lembaga legislatif sebagai komitmen memjaga tugas-tugas konstitusional.

    “PAN menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan kontrol serta pengawasan, agar pemerintahan dan tata kelola Negara dapat berjalan secara efektit, efisien, dan berdampakpada kemajuan dan kemakmuran bangsa,” Zulhas menandasi.

     

  • Hoaks! Prabowo minta rakyat jarah rumah Bahlil dan Sri Mulyani

    Hoaks! Prabowo minta rakyat jarah rumah Bahlil dan Sri Mulyani

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan foto di TikTok memperlihatkan Presiden Indonesia ke-8, Prabowo Subianto. Foto tersebut diberi narasi bahwa setelah rumah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dijarah, Prabowo meminta rakyat juga menjarah rumah pejabat lain, seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Anggota Komisi IX DPR Uya Kuya, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Patrio.

    Narasi dalam unggahan itu berbunyi:

    “Setelah rumah Ahmad Sahroni, Prabowo minta rakyat untuk jarah rumah Bahlil, Eko, Sri Mulyani, dan Uya Kuya hari ini juga.”

    Namun, benarkah Prabowo minta rakyat jarah rumah Bahlil dan Sri Mulyani?

    Unggahan yang menarasikan Prabowo minta rakyat jarah rumah Bahlil dan Sri Mulyani. Faktanya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo justru memerintahkan aparat kepolisian dan TNI untuk menindak tegas pelaku penjarahan rumah pejabat.

    Penjelasan:

    Namun, pernyataan tersebut tidak benar. Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan Presiden Prabowo yang meminta rakyat melakukan penjarahan.

    Foto yang digunakan dalam unggahan itu sebenarnya berasal dari akun Instagram Kementerian Sekretariat Negara.

    Dalam unggahan asli, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan atas insiden demonstrasi pada Kamis (28/08/2025) malam yang menewaskan seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Pernyataan itu disampaikan dari kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Jumat (29/08/2025).

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo justru memerintahkan aparat kepolisian dan TNI untuk menindak tegas pelaku penjarahan rumah pejabat.

    Ia menyampaikan bahwa Presiden menugaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan fasilitas pribadi, pejabat, maupun negara.

    “Dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan baik yang dimiliki secara individu, pribadi, pejabat, maupun institusi negara, beliau menugaskan kepada kepala Polri dan panglima TNI untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah yang terukur dan tegas terhadap terjadinya kegiatan pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap penegakan hukum,” kata dia, dilansir dari ANTARA.

    Klaim: Prabowo minta rakyat jarah rumah Bahlil dan Sri Mulyani

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penonaktifan Sahroni dkk: Parpol Serius atau Setengah Hati?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Penonaktifan Sahroni dkk: Parpol Serius atau Setengah Hati? Nasional 2 September 2025

    Penonaktifan Sahroni dkk: Parpol Serius atau Setengah Hati?
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    DI PENGUJUNG
    Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengundang ketua umum dari delapan partai politik yang mendukung pemerintahannya ke Istana Merdeka, Jakarta.
    Bersama mereka hadir pula tiga pemimpin lembaga negara, yakni ketua DPR, DPD dan MPR. Di antara delapan ketua umum partai, cuma ketum Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri dan luar kota. Keduanya diwakili pentolan dari kedua partai tersebut.
    Saya mencatat, ini adalah pertemuan terlengkap di mana pemimpin eksekutif duduk bareng dengan legislatif di Istana.
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berasal dari delapan partai politik sehingga seluruh ketua umumnya diundang, tidak terkecuali Megawati Soekarnoputri yang belum lama ini didapuk kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan.
    Kehadiran Mega di Istana bersama ketua umum dari parpol yang menyokong Prabowo adalah yang pertama, tak ayal menerbitkan analisis dan spekulasi.
    Mereka berkumpul tatkala negeri kita sedang berduka akibat demonstrasi luas di sejumlah kota yang dipicu kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
    Pemuda ini ditabrak dan dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil Polri di Pejompongan, Jakarta. Skala kemarahan rakyat mengingatkan peristiwa Mei 1998.
    Kini amuk massa dan penjarahan menjangkau rumah anggota DPR serta menteri keuangan yang dianggap tidak peduli dengan nasib rakyat serta menyulut kemarahan publik–terutama di media sosial.
    Dalam beberapa saat, kita pun bertanya menyangkut kesanggupan negara dalam menjamin rasa aman dan ketertiban umum.
    Dengan latar belakang Indonesia yang sedang menangis itulah para pemimpin berkumpul. Presiden Prabowo tampak benar ingin selalu menjaga persatuan dengan elite partai politik serta lembaga negara.
    Prabowo ingin langkah-langkahnya memulihkan keadaan disokong penuh oleh tetamunya yang hadir–entitas yang menentukan politik nasional.
    Pesannya elite nasional bersatu, sudah seharusnya rakyat juga bersatu–meredakan amarah dan melanjutkan kegiatan seperti sediakala atau normal. Pendek kata “Indonesia harus reset” untuk menapaki sejarah panjang menuju adil dan makmur.
    Dari sekian banyak yang dipaparkan oleh presiden, apakah hal itu dapat “menyembuhkan luka” rakyat? Ini yang kita ingin dengar dari presiden dan karena itu membetot perhatian khalayak luas.
    Sekurang-kurangnya dua hal yang berkaitan dengan DPR. Pertama, ketua umum partai politik telah memberi sanksi kepada anggota DPR dari partainya yang dianggap menciderai perasaan rakyat.
    Partai Nasdem menon-aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Begitu juga PAN melakukan hal yang sama kepada Eko Patrio dan Uya Kuya. Partai Golkar pun menon-aktif Adies Kadir sebagai anggota DPR per 1 September 2025.
    Kedua, mencabut tunjangan rumah untuk anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri.
    Dua hal ini memiliki tali-temali atau setidaknya berkontribusi atas mencuatnya demonstrasi 25 Agustus 2025 dan diikuti demo lanjutan hingga berkulminasi pada tragedi Pejompongan.
    Kedua hal ini perlu diperjelas agar tidak multitafsir. Istilah non-aktif yang diberlakukan oleh Nasdem, PAN dan Golkar untuk menindak wakil mereka di DPR agak problematis.
    Apakah itu berarti Sahroni, Nafa, Eko, Uya dan Adies dicopot dari keanggotaannya di DPR? Atau ini sekadar “dinon-aktifkan”, lalu ketika situasinya berlangsung normal mereka akan diaktifkan lagi?
    Keputusan “non-aktif” itu berlaku di intern partai politik atau menyangkut lembaga DPR? Non-aktif bisa saja diterjemahkan posisi Sahroni dan lain-lain itu dikosongkan oleh partainya: Nasdem, PAN dan Golkar.
    Bila sanksi kepada lima anggota DPR itu cuma sanksi internal partai, kita ragu dan khawatir kejadian di akhir Agustus 2025, bakal memberi pelajaran kepada anggota DPR dan partai politik.
    Pakar pemilu Titi Anggraini menyatakan istilah non-aktif diatur dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
    Namun, istilah itu spesifik untuk pemimpin atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang sedang diadukan. Mekanisme non-aktif bukan untuk anggota DPR secara umum, tegas pengajar di Fakultas Hukim UI ini (
    Hukumonline.com
    , 1/9/2024).
    Lumayan tidak lumrah jika partai politik menggunakan istilah non-aktif untuk memberi sanksi anggotanya itu. Padahal keadaan negeri sedang “gelap” dan sensitif.
    Jika partai politik mendengar dan terkoneksi dengan aspirasi rakyat–terutama mereka yang mau melawan terik matahari saat demonstrasi–seharusnya tiga partai politik itu melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW).
    Ini lebih jelas, tegas dan tidak setengah-setengah. Toh, intensi dan tujuan dari tiga partai politik itu adalah memberi sanksi.
    Jika kita cermat, partai politik memberi “sanksi” kepada anggotanya dengan “wait and see”.
    Tengok saja Ahmad Sahroni. Pada 29 Agustus 2025, ia dicopot dari posisinya sebagai wakil ketua Komisi III DPR. Ia lalu dipindah menjadi anggota Komisi I DPR. Dua hari kemudian, Nasdem menon-aktifkan Sahroni bersama Nafa Urbach.
    “Dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, dalam keterangan resminya, Minggu (
    Kompas.com
    , 31/8/2025).
    Lebih afdol ditempuh PAW. Ini adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh pengganti antarwaktu yang diambil dari daftar calon pengganti.
    Yang bisa menggantikan pun tidak sembarangan, tidak bisa suka-suka partai politik. PAW diatur mengikuti prinsip adil dan berbasis daerah pemilihan (distrik).
    Kita masih ingat PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan pernah menerbitkan skandal ketika ada uang suap ke anggota KPU tahun 2020.
    Hingga kini, Harun Masiku yang diplot menggantikan anggota DPR terpilih dari dapil 1 Sumatera Selatan masih buron dan tidak sanggup ditangkap oleh KPK.
    Adapun Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang terbukti terlibat dalam praktik suap ini di pengadilan Tipikor akhirnya bebas karena diberi amnesti oleh presiden.
    Jika tiga partai politik tadi serius, sebaiknya mekanisme PAW diberlakukan. Ganti lima anggota DPR tadi dengan pengganti dari daerah pemilihan mereka berasal. Ini lebih representatif, lebih mewakili rakyat di dapil tersebut.
    Beda halnya jika sanksi untuk lima anggota DPR sekadar “membaca arah angin”. Lebih sensitif lagi jika sanksi lewat penonaktifan itu tidak menghentikan gaji serta fasilitas yang melekat pada anggota DPR.
    Alih-alih menyembuhkan “luka” rakyat, mekanisme non-aktif justru dapat memperkeruh suasana.
    Pokok soal lainnya, yakni pencabutan tunjangan rumah buat anggota DPR. Dalam catatan saya, ini juga tidak terlalu maju. Ini sekadar perulangan dari pernyataan wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan fraksi PDI Perjuangan di DPR.
    Awalnya cuma berlaku sampai Oktober 2025. Lalu PDI-P menyatakan setuju untuk menghentikan, kemudian Presiden Prabowo menyatakan tunjangan itu akan dicabut oleh DPR.
    Pertanyaannya dicabut mulai kapan? Lalu, apa pengganti fasilitas rumah di DPR? Apakah kembali ke rumah jabatan anggota (RJA) di Kalibata dan Ulujami, Jakarta?
    Padahal RJA ini disebut telah rusak dan tidak layak huni. Publik bertanya-tanya, apakah pencabutan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta itu tidak dikompensasi?
    Jika iya, tidak dikompensasi apapun, berarti anggota DPR terutama yang berasal dari luar Jakarta harus menggunakan sebagian dari penghasilannya untuk mengontrak rumah.
    Ini pesan yang baik, meskipun publik terus meraba-raba karena ketua DPR Puan Maharani tidak menjelaskan poin-poin detail atas keputusan “mencabut” tunjangan rumah untuk anggota DPR ini.
    Dan inilah keunikan DPR periode ini. Komunikasi yang super penting untuk meredam spekulasi di luar, tidak dilakukan dengan baik.
    Seusai demo 25 Agustus 2025, yang bicara ke publik justru Sufmi Dasco Ahmad, bukan Puan Maharani sebagai nakhoda DPR.
    Saat ini adalah momentum yang baik untuk menunjukkan kepemimpinan di masa krisis. Toh Puan sebagai ketua DPR yang hadir di Istana Merdeka bersama ketua MPR, DPD dan ketua umum parpol pemilik kursi di DPR.
    Di masa krisis, seorang pemimpin tidak bisa bertindak biasa-biasa saja. Pemimpin dituntut proaktif.
    Kepemimpinan krisis mencakup eksplorasi skenario potensial dan pengembangan rencana komunikasi serta respons.
    Namun, lebih dari itu pemimpin di masa krisis juga perlu berpikir strategis dan mengambil keputusan cepat untuk meminimalkan dampak. Hari-hari ini kita butuh pemimpin yang seperti itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nonaktif Anggota DPR Sekadar Formalitas, Parpol Tak Berani Tegas?

    Nonaktif Anggota DPR Sekadar Formalitas, Parpol Tak Berani Tegas?

    Bisnis.com, JAKARTA — Polemik status “nonaktif” yang disematkan sejumlah partai politik kepada kadernya di DPR mendapat sorotan dari publik.

    Khususnya, agar setiap nahkoda partai segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota yang dianggap bermasalah.

    Sayangnya, pimpinan partai tampak enggan mengambil langkah tegas. Beberapa partai sebelumnya telah menyatakan menonaktifkan kader mereka di DPR. Meski begitu, keputusan tersebut menuai kritik lantaran dianggap hanya bersifat simbolis tanpa dasar hukum yang jelas.

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, saat dimintai tanggapan mengenai desakan PAW, tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya mengulangi sikap partai soal status Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

    “Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan sekjen, bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai hak-hak anggota DPR yang berstatus nonaktif, termasuk soal gaji, Bahlil kembali menghindar.

    “Iya nanti kita lihat,” kata Bahlil singkat.

    Hal serupa terlihat dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Saat dicecar pertanyaan terkait kemungkinan PAW terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Zulhas memilih diam dan langsung menuju mobilnya.

    Sikap yang tidak lugas dari para pimpinan partai tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa kebijakan “nonaktif” hanyalah langkah sementara untuk meredam kritik, bukan upaya serius dalam menegakkan akuntabilitas politik.

    Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, menilai istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan keputusan politik semata.

    “Nonaktif ini bukan istilah hukum, ini adalah keputusan politik. Kalau dalam hukum itu adanya pergantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” ujar Denny saat dihubungi Bisnis, Senin (1/9/2025).

    Dia menjelaskan, pemberhentian sementara hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti ketika anggota dewan menjadi tersangka atau terdakwa. Sementara itu, status nonaktif tidak pernah diatur dalam undang-undang.

    “Jadi nonaktif ini istilah yang tidak muncul dalam undang-undang, sehingga lebih bersifat politis dari langkah yang diambil partai untuk meredakan ketegangan dengan publik. Tapi konsekuensi hukumnya tidak jelas,” tegasnya.

    Denny menilai, perdebatan soal nonaktif seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendasar.

    “Yang harus ditargetkan bukan hanya anggota dewan yang dijatuhi sanksi, tetapi lebih jauh adalah reformasi DPR dan reformasi partai politik. Karena anggota dewan yang relatif bermasalah hadir lewat proses rekrutmen dan pemilu yang juga bermasalah,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menegaskan bahwa istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3, sehingga anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.

    “Ya, karena istilah nonaktif itu tidak dikenal dengan Undang-Undang MD3, sehingga tidak bermakna nonaktif itu diberhentikan. Tentu saja kalau tidak diberhentikan, segala haknya sebagai anggota masih akan mereka dapatkan,” jelas Feri.

  • Jam Tangan Ahmad Sahroni Dikembalikan, Warga: Bukan Hak Kita

    Jam Tangan Ahmad Sahroni Dikembalikan, Warga: Bukan Hak Kita

    Bisnis.com, JAKARTA – Jam tangan mewah milik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang dijarah akhirnya dikembalikan secara sukarela oleh warga.

    Jam tangan yang diduga bermerek Richard Mille edisi terbatas, model RM 40-01 McLaren Speedtail, dengan nilai estimasi mencapai Rp11,7 miliar, menjadi salah satu barang yang dikembalikan. Sebelumnya, rumah crazy rich Tanjung Priok ini dijarah yang didalamnya berisi banyak barang-barang mewah, mulai dari mobil-mobil mewah, tas dan jam tangan bermerek, kolam renang, hingga koleksi mainan. 

    Berdasarkan video yang beredar di media sosial, pengembalian dilakukan oleh seorang ibu yang mewakili anaknya, didampingi oleh Ketua RT dan RW setempat di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Saya sudah bilang sama dia, Kak, ini jam bukan hak kita. Bapaknya juga udah ngomong, kita pulangkan ya,”  ujar sang ibu dalam video tersebut.

    Ibu dari bocah berusia 14 tahun ini juga sempat berseloroh mengenai cara menggunakan jam mewah tersebut.“Saya pegangin saja. Namanya kita orang susah ya, Pak,” ujar sang ibu.

    Peristiwa pengembalian barang berharga ini menjadi sorotan dan telah viral di berbagai platform media sosial.

    Sebelumnya, sejumlah rumah pejabat mulai dijarah oleh orang tidak dikenal setelah peristiwa aksi unjuk rasa terkait tunjangan DPR dan demo pengemudi ojol yang dilindas mobil Brimob. 

    Tercatat, rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni di Jakarta Utara mulai dijarah massa anarkis dan OTK pada Sabtu (30/8/2025). Kemudian, rumah Uya Kuya, Eko Patrio hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menjadi target penjarahan orang tidak dikenal.

  • Masuk Kategori Tindak Pidana, Para Pelaku Penjarahan Terancam Hukuman Berat

    Masuk Kategori Tindak Pidana, Para Pelaku Penjarahan Terancam Hukuman Berat

    Jakarta: Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh dan anarkis, bahkan berujung pada penjarahan sejumlah rumah anggota DPR di Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025. 

    Kediaman anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Nafa Urbach dijarah oleh massa. Tak cukup itu saja, rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga ikut dijarah massa. 

    Seperti yang ramai di media sosial, ratusan massa mendatangi rumah para pejabat DPR. Massa tersebut merusak properti hingga menjarah barang-barang pribadi di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio. 
     

     

    Penjarahan masuk kategori tindak pidana

    Meskipun istilah ‘penjarahan’ tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian sehingga masuk dalam kategori tindak pidana..

    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penjarahan dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau perusakan fasilitas umum. 

    Hal ini tertuang dalam KUHP Pasal 363 ayat (1) ke-2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara beserta denda. 

    Aksi penjarahan, meski kerap terjadi saat krisis, tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sehingga siapapun yang terlibat dan terbukti terlibat dalam tindak penjarahan harus menghadapi konsekuensi hukum. 

    Jakarta: Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh dan anarkis, bahkan berujung pada penjarahan sejumlah rumah anggota DPR di Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025. 
     
    Kediaman anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Nafa Urbach dijarah oleh massa. Tak cukup itu saja, rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga ikut dijarah massa. 
     
    Seperti yang ramai di media sosial, ratusan massa mendatangi rumah para pejabat DPR. Massa tersebut merusak properti hingga menjarah barang-barang pribadi di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio. 
     

     

    Penjarahan masuk kategori tindak pidana

    Meskipun istilah ‘penjarahan’ tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian sehingga masuk dalam kategori tindak pidana..

    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penjarahan dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau perusakan fasilitas umum. 
     
    Hal ini tertuang dalam KUHP Pasal 363 ayat (1) ke-2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara beserta denda. 
     
    Aksi penjarahan, meski kerap terjadi saat krisis, tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sehingga siapapun yang terlibat dan terbukti terlibat dalam tindak penjarahan harus menghadapi konsekuensi hukum. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Zulhas: Tokoh Agama Temui Prabowo Sepakat Penjarahan dan Perusakan Bukan Demo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 September 2025

    Zulhas: Tokoh Agama Temui Prabowo Sepakat Penjarahan dan Perusakan Bukan Demo Nasional 1 September 2025

    Zulhas: Tokoh Agama Temui Prabowo Sepakat Penjarahan dan Perusakan Bukan Demo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan sekaligus Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa pertemuan antara tokoh ormas, agama, dan partai politik dengan Presiden Prabowo Subianto masih berlangsung saat ini.
    Zulhas menyebutkan bahwa Prabowo sedang menyampaikan situasi terkini Indonesia usai kerusuhan demo.
    “Masih berlangsung dengan tokoh-tokoh ormas, tokoh-tokoh agama semua datang, baik dari ormas Islam, Kristen, Hindu, Buddha semua tadi, lagi anu, Presiden menyampaikan perkembangan terakhir seperti yang sudah disampaikan,” ujar Zulhas di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025) malam.
    Zulhas menjelaskan bahwa Prabowo mendapatkan dukungan yang begitu luas hingga detik ini.
    Menurutnya, semua pihak mendukung Prabowo menertibkan penjarahan.
    “Karena itu bukan demo katanya, kalau membakar fasilitas umum, menjarah rumah warga, membakar gedung-gedung pemerintahan, membakar kantor-kantor DPRD,” ucapnya.
    Dia menegaskan bahwa semua ulama menyebut apa yang terjadi sudah bukan demo lagi, melainkan perusakan.
    “Semua ulama, tokoh-tokoh agama mengatakan itu bukan demo, tapi itu merusak. Oleh karena itu mereka meminta pemerintah menertibkan,” imbuh Zulhas.
    Demonstrasi besar sejak 25 Agustus 2025 memprotes soal tunjangan anggota DPR serta memprotes pernyataan anggota DPR.
    Buruh, mahasiswa, hingga elemen-elemen masyarakat sipil berunjuk rasa di seluruh Indonesia.
    Pengemudi ojek online (ojol) tewas dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) di Jakarta Pusat pada suasana protes 28 Agustus 2025 malam.
    Terjadi pula penjarahan terhadap rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
    Gedung DPRD Makassar dan Gedung Grahadi di Surabaya dibakar. Sejumlah fasilitas publik juga rusak.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • CBA Desak Prabowo Lakukan Reshuffle, Singgung Peran Dasco yang Hilang

    CBA Desak Prabowo Lakukan Reshuffle, Singgung Peran Dasco yang Hilang

    GELORA.CO –  Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) harus segera diikuti dengan tindakan tegas dari Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Uchok, publik menunggu keberanian Presiden untuk melakukan “pembersihan” atau pencopotan sejumlah pejabat di kabinet merah putih.

    “Hal ini perlu dilakukan karena banyak permintaan publik untuk segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kalau Prabowo tidak melakukan bersih-bersih berarti Prabowo bukan dambaan publik,” tegas Uchok, Senin (1/9).

    Uchok juga menyoroti sikap politisi Partai Gerindra, Dasco, yang dinilai tidak seperti biasanya. Ia menilai Dasco, yang biasanya vokal dalam merespons dinamika politik, kali ini tampak diam seribu bahasa di tengah gelombang demonstrasi. “Biasa Dasco bernyanyi merdu bisa menyelesaikan persoalan bangsa dalam hitungan jam. Kok tiba-tiba menghilang ditelan hiruk pikuk isu kemarahan rakyat kepada DPR,” ujarnya.

    Sementara itu, sejumlah partai politik resmi menonaktifkan beberapa kadernya dari keanggotaan DPR RI. Partai NasDem melalui Ketua Umumnya, Surya Paloh, memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem DPR RI, berlaku efektif mulai Senin ini.

    Langkah serupa diambil Partai Amanat Nasional (PAN). Melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP), PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN DPR RI.

    Adapun Partai Golkar melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sarmuji juga mengumumkan penonaktifan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI dengan alasan penegakan disiplin dan etika anggota dewan.