Tag: Eko Kuntadhi

  • Tersangkanya Bos Minyak Riza Chalid Disebut sebagai Pembersihan Besar-besaran

    Tersangkanya Bos Minyak Riza Chalid Disebut sebagai Pembersihan Besar-besaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos, Eko Kuntadhi menyoroti terkait nama Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Eko Kuntadhi memberi sorotan.

    Ia menyebut penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru menjadi tindakan awal.

    Tindakan awal yang dimaksud adalah adanya upaya untuk melakukan pembersihan besar-besaran.

    “Wuaaa, pembersihan besar-besaran nih…,” tulisnya dikutip Jumat (11/7/2025).

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (10/7/2025). Dari 9 nama, terselip nama Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru.

    “MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

    Adapun untuk Riza Chalid dikenal sebagai seorang pengusaha Indonesia.

    Publik mengenalnya dengan julukan ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’. Riza diketahui memiliki sejumlah perusahaan di Singapura, a.l. Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.

  • Pedagang Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor, Eko Kuntadhi Geram: Sekalian Pakai Saja UU Subversif

    Pedagang Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor, Eko Kuntadhi Geram: Sekalian Pakai Saja UU Subversif

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyentil pernyataan salah satu pakar hukum yang menyebut bahwa pedagang pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Pernyataan tersebut muncul dalam sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), dan memicu reaksi publik.

    “Sekalian gunakan UU Subversif aja. Agar pecel lele di seluruh dunia dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikelelean dan perikepecelan,” kata Eko di X @EkoKuntadhi (22/6/2025).

    Komentar tersebut mewakili kekhawatiran bahwa pendekatan hukum yang terlalu ekstrem bisa berujung pada kriminalisasi warga kecil yang mencari nafkah di sektor informal.

    Sebelumnya, pakar hukum Chandra Hamzah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Menurutnya, ketentuan ini terlalu luas dan berpotensi menjerat pihak yang tidak semestinya, termasuk pedagang kecil seperti penjual pecel lele di trotoar jalan.

    Dalam sidang perkara nomor 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6/2025), Chandra menegaskan pentingnya kejelasan dalam perumusan tindak pidana.

    Ia menolak adanya pasal yang kabur atau membuka ruang penafsiran luas, karena bisa melanggar asas lex certa (kepastian hukum) dan lex stricta (kejelasan hukum).

    Ia menjelaskan bahwa jika Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dipahami secara ketat, maka seorang penjual pecel lele yang berjualan di trotoar dapat dianggap melanggar hukum.

    “Penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ucap Chandra, seperti dikutip dari laman resmi MK.

  • Bandingkan Negara Tetangga, Penduduk Miskin di Indonesia Jauh Lebih Banyak

    Bandingkan Negara Tetangga, Penduduk Miskin di Indonesia Jauh Lebih Banyak

    FAJAR.CO.ID, Jakarta — Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi turut angkat suara terkait Bank Dunia yang melampirkan 60% masyarakat Indonesia berada pada garis kemiskinan.

    Eko menjabarkan maksud dari angka kemiskinan dari Bank Dunia, dengan melampirkan data dari berbagai negara.

    Melalui akun X @ekokuntadhi1, ia memulai mengkategorikan kemiskinan berdasarkan pengeluaran negara menengah dan keatas.

    “Kategori miskin Bank Dunia untuk negara menengah dan atas adalah mereka yang pengeluarannya USD 6,85 atau Rp115. 287 sehari, setidaknya Rp3.450.000 sebulan,” cuitan Eko, dilansir X Selasa, (29/4/2025).

    Kategori sebelumnya, kemudian dibandingkan dengan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Kalau menurut BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia 8,57%, dengan ukuran pengeluaran Rp583. 900 sebulan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia kemudian memberikan angka kemiskinan dengan perbandingan yang diberikan oleh Laos.

    “Angka kemiskinan di Indonesia menurut bank dunia sedikit lebih bagus dari Laos (68,5%),” lanjut Eko.

    Sebagai penutup dari hasil risetnya, Eko membandingkan dengan beberapa negara tetangga, dan mengakhirinya dengan pengakuan bahwa penduduk miskin Indonesia memang jauh lebih banyak.

    “Tapi dibanding Malaysia (hanya 1,3%), Thailand (7,1%), Vietnam (18,2%), dan Filipina (50,6%), penduduk miskin kita jauh lebih banyak,” tutupnya.

    Hasil pengamatan Eko Kuntadhi kemudian menuai respons dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya yang aktif di X.

    “Indonesia saat ini memang miskin, yang kaya elite dan para koruptor. Biar miskin pemerintah masih sok kaya, kasih bantuan ke Fiji dan mau relokasi penduduk Gaza,” Pendapat warganet.

  • Megawati dan SBY Dinilai Jarang Ngomong Karena Jaga Etika, Jokowi?

    Megawati dan SBY Dinilai Jarang Ngomong Karena Jaga Etika, Jokowi?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal etika berbicara mendapat apresiasi dari publik. Perkataannya dinilai sesuai perilakunya selama ini.

    “Kata Pak SBY, mantan pemimpin negara perlu hemat bicara sebagai bagian dari etika,” kata Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi, dikutip dari unggahannya di X, Selasa (15/4/2025).

    Eko menyebut sejumlah mantan pemimpin negara yang masih hidup hingga hari ini hemat bicara. Seperti SBY dan Megawati Soekarnoputri.

    Selain dua orang tersebut, Presiden ke-7 Jokowi merupakan mantan pemimpin yang masih hidup. Namun tak disebut Eko.

    “Iya, sih. Ada beberapa mantan Presiden kita yang masih ada. Bu Mega dan pak SBY relatif jarang ngomong. Tampil ke publik paling sesekali,” ujarnya.

    “Mungkin karena mereka menjaga etika,” tambahnya.

    Sebelumnya, SBY mengaku sebagai seorang yang pernah memimpin negeri ini harus hemat bicara dan berhati-hati dalam bicara.

    SBY menyebut, sebagai mantan Presiden RI, setiap perkataannya kepada publik harus benar. SBY menyebut hal itu merupakan etika seorang pemimpin.

    “Saya akan memastikan setiap yang saya sampaikan politik correct dan itu bagi saya etika,” ujar SBY.

    “Di tulislah tujuh butir bagaimana sebaiknya Indonesia menyikapi yang baru saja disampaikan oleh Presiden Donald Trump,” pungkasnya.
    (Arya/Fajar)

  • Pilpres 2029 Tanpa Batas, Kaesang hingga Bahlil Disebut Berpeluang Bertarung!

    Pilpres 2029 Tanpa Batas, Kaesang hingga Bahlil Disebut Berpeluang Bertarung!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (presidential threshold) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 membuka peluang lebih luas bagi banyak tokoh untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden.

    Putusan ini memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pengamat politik, karena kini setiap partai politik dapat mengusung calon presiden tanpa harus memenuhi syarat jumlah suara tertentu.

    Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi, membagikan analisisnya mengenai dampak dari putusan MK ini.

    Menurutnya, dengan dihapusnya ambang batas, Pilpres 2029 akan semakin ramai dengan munculnya banyak nama potensial yang bisa maju.

    “MK menghapus ambang batas Capres. Mas Kaesang bisa jadi Capres dari PSI,” ujar Eko dalam keterangannya di aplikasi X @ekokuntadhi1 (3/1/2025).

    Bukan hanya Kaesang Pangarep, kata Eko, namun juga Gibran Rakabuming dan Budi Arie bisa saja maju pada kontestasi tersebut.

    “Mas Gibran mungkin dapat tiket dari PBB. Pak Budi Ari bisa maju dari partai ProJo,” cetusnya.

    Tidak ketinggalan, Eko menyebut nama Bahlil Lahadalia dan Said Iqbal yang juga memiliki potensi maju bertarung pada Pilpres 2029.

    “Pak Bahlil bisa maju dari Golkar. Pak Said Iqbal bisa dari partai Buruh,” tandasnya.

    Dengan menghilangnya ambang batas, peluang bagi berbagai tokoh politik untuk maju semakin terbuka lebar.

    Hal ini berpotensi memicu kompetisi ketat dalam Pilpres 2029, yang diperkirakan akan lebih berwarna dengan beragam pilihan calon dari berbagai kalangan.

    Pilpres 2029 diprediksi akan menjadi ajang yang lebih ramai, diwarnai dengan banyaknya calon yang akan bertarung memperebutkan kursi kepresidenan.

  • Dituding Provokasi PPN 12 Persen, Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD

    Dituding Provokasi PPN 12 Persen, Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Surat panggilan sidang MKD kepada Rieke Diah Pitaloka pada Senin (30/12/202) tersebar di media sosial.

    Dalam surat tersebut, MKD menyampaikan telah menerima laporan dari pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024. Rieke dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang diunggah di media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Tersebarnya surat undangan MKD di media sosial itu menuai cibiran dari netizen. Salah satunya dari pegiat media sosial Eko Kuntadhi.

    “Teh Rieke diadukan ke MKD karena menyerukan penolakan pada rencana kenaikan PPN 12 persen. Ini sih, bener-bener gila. Lha, fungsi wakil rakyat kan, emang harus menyuarakan suara rakyat. Masa anggota DPR mau dijadikan tukang stempel doang,” cuit Eko di akun X @ekokunthadi1, Minggu (29/12/2024).

    Hal senada juga diutarakan aun X @murtadhaone1.

    “Anggota DPR pun gak bebas menyuarakan aspirasi rakyat Apalagi rakyat Anggota DPR RI yang menolak PPN 12 persen Rieke Diah P mulai dikriminalisasi gess.