Tag: Eko Darmanto

  • Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata

    Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata

    Jakarta (ANTARA) –

    Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

    “Yang disiapkan jiwa dan raga, nanti deh saya cerita semuanya, ” katanya saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, Pahala tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.22 WIB.

    Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan pemanggilan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan masih sesuai jadwal.

     

     

    Namun, saat ditanya identitas satu orang pegawai KPK tersebut, Ade Safri belum bisa membeberkan siapa pegawai KPK yang dimaksud.

    “Sementara itu dulu, ” ucapnya.

     

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI Pahala Nainggolan pada Senin ini terkait kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

    “Pada Senin (28/10) pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai satu, dimana salah satu adalah Pahala Nainggolan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/10).

     

    Pemanggilan tersebut terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alex Marwata yang melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

     

    Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih sesuai dengan rambu-rambu kode etik KPK karena pertemuan tersebut dalam rangka tugas.

    Jika mengacu pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, berkenaan dengan nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

     

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Deputi KPK Pahala Nainggolan Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Alexander Marwata

    Deputi KPK Pahala Nainggolan Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Alexander Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Pahala tiba Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 09.22 WIB. Dia hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.

    “Saya menyiapkan jiwa dan raga,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

    Selain itu, terlihat juga ada empat orang dengan setelan yang sama hadir mendampingi Pahala saat akan diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa kasus Alexander yang tengah diselidiki pihaknya itu terkait dengan persoalan kode etik yang berpotensi menjadi pidana.

    “Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan, karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (11/10/2024).

    Menanggapi hal ini, Alexander mengaku heran lantaran dirinya tidak pernah diperiksa oleh Dewas KPK sebelumnya.

    Terlebih, dia juga tidak merasa telah melakukan pelanggaran etika saat bertemu dengan Eko. Sebab, pertemuan itu sudah diketahui oleh internal KPK termasuk pimpinan lainnya.

    Oleh karena itu, Alex menegaskan bahwa pertemuannya dengan Eko sudah sesuai prosedur yang ada, bahkan hasil pertemuannya itu telah dilaporkan ke pimpinan KPK hingga Pahala Nainggolan.

    “Jadi ini sesuatu yang sifatnya sudah terbuka di KPK bahwa saya memang bertemu dengan Eko dan berkomunikasi,” ujar Alex.

  • Polda Metro Jaya Periksa Deputi KPK Pahala Nainggolan di Kasus Alexander Marwata

    Polda Metro Jaya Periksa Deputi KPK Pahala Nainggolan di Kasus Alexander Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan dalam penyelidikan kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

    Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Pahala bakal diminta keterangan sebagai saksi sekitar 09.00 WIB.

    “Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan Pahala Nainggolan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

    Selain Pahala, Ade juga menyampaikan bakal memeriksa satu pegawai KPK lainnya dalam kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu.

    “Ada dua pegawai KPK yang diperiksa hari ini [termasuk Pahala],” pungkasan.

    Sekadar informasi, sejauh ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini, tiga di antaranya yakni Alexander Marwata, Ajudan Alexander, dan Eko Darmanto.

    Dalam klasifikasinya, Alexander mengaku bahwa pertemuannya dengan Eko Darmanto terjadi pada Maret 2024. Pertemuan itu dilakukan atas dasar Eko ingin melaporkan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai mengenai impor emas hingga besi baja.

    “Apa tujuannya bertemu? yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai terkait impor emas, handphone, besi baja. Hanya itu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).

    Alex menegaskan bahwa dalam pertemuannya itu, dirinya tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dan murni hanya untuk mendapatkan laporan dari Eko.

  • Kriminal sepekan, pemeriksaan Alexander Marwata hingga Operasi Zebra

    Kriminal sepekan, pemeriksaan Alexander Marwata hingga Operasi Zebra

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas menghiasi Jakarta pada sepekan terakhir, mulai dari pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata oleh Polda Metro Jaya hingga pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    Alexander Marwata dicecar 24 pertanyaan saat diperiksa selama 10 jam

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan selama 10 jam pada Selasa.

    “Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pria todong senpi ke PPSU di Pasar Minggu dinyatakan positif narkoba

    Pria berinisial FA yang menodongkan senjata api ke petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jalan Mimosa Raya Blok P.11 RT09/RW04 Komplek Buncit Indah, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dinyatakan positif narkoba.

    “Ketika di Kepolisian saya mendengar informasi bahwasanya yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine dan positif narkoba. Salah satunya amfetamin,” kata Lurah Pejaten Barat, Asep Ahmad Umar saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi masih dalami penemuan mayat ibu dan anak di Depok

    Polres Metro Depok masih mendalami ​​​​penemuan mayat seorang ibu berinisial EO (25) dan anaknya berinisial AS (2 bulan) di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (17/10) malam.

    “Sampai saat ini, dari Puslabfor, dari pihak kedokteran juga masih melakukan autopsi dan juga melakukan pengecekan di TKP, ” kata Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Arya Perdana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay saat mengecek kesiapan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Sabtu (19/10/2024) (ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya)

    Polda Metro Jaya kerahkan 6.757 personel amankan pelantikan presiden

    Polda Metro Jaya mengerahkan 6.757 personel untuk mengamankan pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 yang dilaksanakan pada Minggu (20/10).

    “Pengamanan meliputi personel Polda Metro Jaya dan jajaran Polres, Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta dan pihak terkait, kekuatan pengamanan melibatkan sebanyak 6.757 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Tidak ada lokasi tetap pada Operasi Zebra Jaya 2024

    Polda Metro Jaya menyebutkan pada Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 kali ini tidak ada lokasi operasi yang bersifat tetap (stasioner).

    “Dalam Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang ‘stasioner’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Alexander Marwata, IPW: Jangan kriminalisasi pimpinan KPK

    Kasus Alexander Marwata, IPW: Jangan kriminalisasi pimpinan KPK

    Jakarta (ANTARA) –

    Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polda Metro Jaya tidak terpengaruh desakan pihak tertentu untuk ​​​​​​mengkriminalisasi 
    pimpinan KPK dalam kasus Alexander Marwata.

     

    “Kecuali ada terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alexander Marwata,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK perkara ini lemah.

     

    Teguh juga menyebutkan perkara Alexander 
    Marwata ini berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal.

     

     

    Kemudian pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alexander Marwata tetapi sebagai pimpinan KPK.

     

    “Selanjutnya pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh dua staf pengaduan,” kata Sugeng.

     

    Sugeng juga menambahkan saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka dan masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait “flexing’.

     

     

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan selama 10 jam pada Selasa (15/10).

     

    “Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan tersebut.

     

    Alex juga menjelaskan penyelidik menanyakan soal alasan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

    “Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemanggilan Alexander Marwata, Kapolda Metro Jaya: Beri kesempatan

    Pemanggilan Alexander Marwata, Kapolda Metro Jaya: Beri kesempatan

    Jakarta (ANTARA) –

    Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto menjelaskan pihaknya memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang meminta penundaan pemanggilan ke Polda Metro Jaya.

     

    “Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Jadi, kata Kapolda, di lain waktu, Alexander 
    Marwata akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi. “Jadi, sudah ada komunikasi tersurat,” katanya.

     

    Karyoto juga menjelaskan pemanggilan terhadap Alexander Marwata merupakan tindak lanjut laporan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

     

    Karyoto juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait hal tersebut. Hasil koordinasi tersebut bakal jadi bahan dalam klarifikasi kepada Alexander Marwata dan sejumlah pihak lain dalam kasus ini.

     

    “Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi,” kata dia.

     

    Karyoto juga berjanji menyelesaikan kasus tersebut dan juga kasus sebelumnya, yaitu kasus Firli Bahuri. “Insya Allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” katanya.

     

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Alexander Marwata yang semula dijadwalkan Jumat menjadi Selasa (15/10) terkait kasus dugaan pelanggaran etik.

     

    Penundaan tersebut disampaikan melalui surat dari KPK RI yg ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi masih tunggu konfirmasi kehadiran Alex Marwata pada Jumat

    Polisi masih tunggu konfirmasi kehadiran Alex Marwata pada Jumat

    Kami masih menunggu konfirmasi kehadiranJakarta (ANTARA) –

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu konfirmasi perihal kehadiran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pemeriksaan terkait pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada Jumat (11/10).

     

    “Kami masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Saudara Alex Marwata untuk dimintai keterangan di hadapan tim penyelidik besok pagi, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat ditemui usai upacara serah terima jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya, Kamis.

     

    Ade Safri menjelaskan pemeriksaan itu akan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertemuan antara Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

     

    “Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan. Artinya saat ini tim penyelidik sedang melakukan serangkaian upaya untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak untuk dapat atau tidaknya dilakukan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan ya,” jelasnya.

     

     

    Surat undangan kepada Alex Marwata telah dikirimkan oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (8/10).

     

    Rombak pejabat 
    Terkait serah terima jabatan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto telah merombak sejumlah jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya dan untuk itu diadakan agenda itu.

    Perombakan sejumlah pejabat itu tertuang surat Telegram dengan nomor ST/2098/IX/KEP./2024. 

    Sertijab pada kesempatan itu, berisi dengan agenda utama pengambilan sumpah jabatan oleh Karyoto dan diikuti pejabat yang dilantik.
     

    Direktur Samapta Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ahmad Zaenudin dirotasi menjadi Perancang Peraturan Kepolisian Utama Divkum Polri. Posisinya akan digantikan oleh Kombes Pol Yully Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid TIK Polda Metro Jaya.

     

    Sementara itu posisi Kabid TIK Polda Metro Jaya posisinya akan ditempati oleh Kombes Pol Oki Waskito yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Binpolmas Baharkam Polri.

     

    Kemudian Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dirotasi menjadi Kapolrestabes Medan Polda Sumatera Utara menggantikan Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun yang dimutasi ke Widyaiswara Kepolisian Madya TK I Sespimti Sespim Lemdiklat Polri.

     

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

    Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun pada Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Selasa (27/8/2024) di PN Tipikor Surabaya.

    Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa Eko Darmanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “ Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta rupiah, pidana kurungan selama empat bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan.

    “Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana,” ujarnya.

    Selain pidana penjara enam tahun, Hakim juga memutus agar Eko juga membayar denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa membayar pidana pengganti senilai Rp13,180 miliar.

    “Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,180 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini,” ujarnya.

    Jika dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

    Bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun.

    “Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

    Menanggapi putusan hakim terdakwa Eko mengatakan pikir-pikir.

    Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut pidana penjara selama delapan tahun.

    Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat. [uci/but]

  • Dugaan Gratifikasi, Irwan Mussry Datangi PN Tipikor Surabaya

    Dugaan Gratifikasi, Irwan Mussry Datangi PN Tipikor Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/6/2024). Dia dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan gratifikasi yang mendudukkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai terdakwa

    Irwan untuk kali pertama datang di PN Tipikor setelah tak hadir memenuhi panggilan Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya.

    Mengenakan baju batik, Irwan hanya tersenyum saat tiba di PN Tipikor Surabaya. Dia langsung memasuki persidangan di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya.

    Irwan diperiksa bersama empat saksi lain. Total ada lima saksi yang didatangkan Jaksa KPK dalam persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa Eko.

    Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil suami Maia Estianty itu untuk hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan gratifikasi.

    “Panggilan ini adalah kedua, maka KPK Ingatkan untuk kooperatif hadir,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri.

    Irwan Daniel Musry yang merupakan Direktur PT Time International tersebut, pada panggilan pertama sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2024) tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan keterangan.

    Irwan Daniel Mussry diduga memberikan gratifikasi terhadap terdakwa Eko Darmanto mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta senilai Rp100 juta. [uci/beq]

  • Bos Toko Gorden Surabaya Ngaku Pernah Kasih Eks Kepala Bea Cukai Rp450 Juta

    Bos Toko Gorden Surabaya Ngaku Pernah Kasih Eks Kepala Bea Cukai Rp450 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Satu diantara dua saksi yang didatangkan Jaksa KPK dalam persidangan dugaan gratifikasi yang mendudukkan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menerangkan bahwa dirinya pernah memberikan uang ke Terdakwa sebesar Rp 450 juta. Namun, uang tersebut dia akui untuk bisnis jual beli mobil klasik.

    Saksi tersebut adalah pemilik toko gorden di Surabaya Sonny Darma.

    Dari pengakuan saksi, uang yang diberikan itu untuk bisnis mobil klasik. Hanya saja, berkali-kali Sonny menegaskan dalam persidangan, bahwa dirinya tidak mengerti dengan mobil klasik. Usaha yang dilakukan sama terdakwa itu hanya berdasarkan kepercayaan.

    Tak hanya itu, saksi juga tidak mengetahui rumah dan tempat usaha mobil klasik yang diberitahu terdakwa. Hanya pernah melintas di depan rumahnya saja. Itu pun saat saksi Sonny melintas, rumah tersebut dalam kondisi tertutup.

    Namun, Jaksa KPK tak mempercayai begitu saja keterangan saksi.

    “Namanya pengusaha, pasti ada hitung-hitungannya. Tidak mungkin mengeluarkan uang tanpa memahami usaha tersebut. Diperparah dengan pengakuan saksi yang tidak mengetahui tempat usaha terdakwa. Ini keterangannya sangat tidak masuk akal,” ujar Jaksa KPK Luki.

    Belum lagi investasi untuk usaha mobil klasik itu diberikan pada 2017 lalu. Sementara, di tahun itu keduanya baru saja kenal. Sehingga, Luki menilai investasi itu bukan untuk bisnis jual beli mobil klasik. Melainkan gratifikasi untuk bisnis gordennya.

    Dugaan itu diperkuat dengan keterangan terdakwa yang mengaku beberapa gorden yang dijualnya adalah barang impor. Sejalan dengan pekerjaan terdakwa di lingkungan Bea Cukai. Saksi juga menceritakan, saat ia berinvestasi itu, penjualan gorden lagi menurun.

    “Ada dugaan, saksi memberi uang tadi untuk memperlancar urusan impor gorden yang ia jual. Supaya tidak ada masalah di kepabeanan. Lalu, hal paling tidak masuk akal ketika penjualan lagi turun, saksi Sonny malah investasi ke usaha yang ia sendiri tidak memahami. Kan gak mungkin,” tambahnya.

    Ia pun menilai, saksi tersebut terjebak dengan jawabannya sendiri. Luki juga menilai, masih banyak keterangan saksi yang masih ditutup-tutupi. Tetapi ia menegaskan, sebelum saksi memberikan keterangannya, terlebih dahulu ia sudah disumpah. Jadi, sudah seharusnya saksi memberikan keterangan jujur.

    “Tapi memang di persidangan, kami para pihak baik penasihat hukum, jaksa penuntut maupun Hakim, tidak bisa memaksakan kesaksian memberikan jawaban sebagaimana yang kami harapkan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Gunadi Wibakso, penasihat hukum terdakwa mengatakan, sudah sangat jelas kalau hubungan saksi dan kliennya hanya sebatas kerja sama bisnis. Saksi Sonny investasi kepada terdakwa Eko. Bisnis jual mobil klasik.

    Menurutnya, dalam dunia bisnis, ada istilah bisnis cincai. Konsep itu banyak orang yang tidak mengetahui. Konsep bisnis seperti itu dilaksanakan berdasarkan kepercayaan. Mereka akan menyampingkan perjanjian.

    “Persoalan investasi ini kan ada hasil atau tidak. Kalau berhasil artinya modal kembali. Kalau gagal, ya semua uangnya hilang. Bisnis cincai ini banyak yang lakukan. Banyak juga yang sudah berhasil. Modalnya itu hanya saling percaya,” ucapnya.

    Hanya saja, ia enggan menceritakan apa yang mendasari saksi bisa percaya dengan terdakwa begitu cepat. Mengingat, perkenalan keduanya dan saat terjadi investasi itu terbilang sangat cepat. Di tahun yang sama. “Saya tidak mengetahui itu,” ucapnya singkat. [uci/ian]