Tag: Eko Darmanto

  • Gedung KPK Jadi ‘Showroom’, Pamerkan Kendaraan Mewah Koruptor

    Gedung KPK Jadi ‘Showroom’, Pamerkan Kendaraan Mewah Koruptor

    Jakarta, CNN Indonesia

    Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi showroom kendaraan mewah pada Jumat (6/12) ini. Barang-barang tersebut merupakan rampasan dari aset para koruptor yang akan dilelang dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9-10 Desember 2024.

    Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di gedung dwiwarna KPK, ada dua mobil merek Lexus dan Mercedes Benz yang ditampilkan di pintu masuk kantor. Sementara di dalam lobi ada empat motor merek Harley Davidson yang dipajang.

    “Dalam rangka Hakordia supaya masyarakat bisa melihat barang-barang yang mau kita lelang. Kita ambil beberapa sampel yang kita bawa untuk acara Hakordia ini, karena kami enggak bisa langsung bawa semuanya,” ujar Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/12).

    “Ada tiga mobil, empat motor dan empat tas,” lanjut dia.

    Pada Hakordia kali ini, Syarkiyah mengatakan aset atau barang yang dilelang berasal dari 13 kasus korupsi di KPK. Satu di antaranya dari terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

    “Ada 13 perkara, ada perkara Abdul Latif [mantan Bupati Hulu Sungai Tengah], Eko Darmanto [mantan pejabat Bea Cukai] dan Rafael Alun. Paling banyak dari perkara Rafael Alun,” kata dia, Kamis (5/12), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur.

    Barang yang akan dilelang terdiri dari tas mewah dari berbagai macam merek (Hermes, Chanel, Louis Vuitton, hingga Christian Dior), mobil (Mercedes Benz, Hummer, Cadillac, Mini Cooper, Chevrolet, hingga Toyota), sepeda motor termasuk Harley Davidson, perhiasan hingga barang elektronik seperti handphone dan laptop.

    Selain itu, KPK juga akan melelang barang tak bergerak berupa tanah dan bangunan.

    “Barang tak bergerak itu sendiri semua didominasi Rafael Alun, aset dia semua yang disita,” kata Syarkiyah.

    Penawaran lelang akan dilakukan secara open bidding dengan mengakses laman portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Desember 2024.

    Adapun bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di Kantor KPK, Jakarta.

    KPK sudah mengundang Presiden RI Prabowo Subianto untuk hadir dalam acara Hakordia 9 Desember mendatang.

    (ryn/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • 4 iPhone Dihargai Rp 1 Jutaan Dilelang KPK, Siapa Mau?

    4 iPhone Dihargai Rp 1 Jutaan Dilelang KPK, Siapa Mau?

    Jakarta

    Dilansir di situs KPK, Jumat (6/12/2024), barang rampasan terpidana kasus korupsi ini dilakukan dalam rangka acara puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

    KPK mempublikasikan barang rampasan yang akan dilelang di situs resminya. KPK juga turut menyertakan foto barang yang dilelang berikut dengan detail kondisi barang.

    Barang rampasan yang dilelang ini merupakan aset milik terpidana kasus korupsi di antaranya terpidana kasus korupsi beras bansos Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani. Ada juga barang rampasan dari terpidana kasus TPPU Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, terpidana kasus gratifikasi eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan juga Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto yang juga dilelang.

    Ada beberapa barang yang dilelang, salah satunya iPhone. Untuk iPhone ini dilelang dalam satu paket dengan harga limit Rp 1.078.000 dengan beberapa tipe.

    Berikut detailnya:

    2. Satu perangkat elektronik jenis handphone
    Merek: iPhone
    Warna: Merah-Putih
    Model: A1784
    Kapasitas memori internal: 256 GB

    Untuk jenis iPhone ini ada softcase warna hitam dengan tulisan Loius Vuitton Paris

    Ada softcase warna hitam dengan tulisan Spigen

    4. Satu perangkat elektronik jenis handphone
    Merek: iPhone
    Warna: Hitam
    Model: A1784
    Kapasitas memori internal: 128 GB

    Handphone ini disertai hardcase warna hitam berlogo kuda. Namun, handphone ini dalam kondisi tidak baik

    Harga limit: Rp 1.078.000
    Uang jaminan: Rp 500.000

    Tak hanya itu, KPK juga melelang satu paket handphone merek iPhone 12 Pro Max hingga Samsung A03s. Harga lelangnya Rp 4.575.000. Berikut detailnya:

    1. Satu unit handphone
    Merek: iPhone 12 Pro Max
    Model: MGDE3PA/A

    2. Satu unit handphone
    Merek: iPhone
    Model: MLLC3PA/A

    3. Satu unit handphone
    Merek: Samsung A03s
    Nomor Model: SM-A037F/DS

    4. Satu unit handphone
    Merek: Samsung
    Model: SM-A505F/DS

    Keterangan: Objek lelang pada poin 1-4 dilelang dalam satu paket.

    Harga Limit: Rp 4.575.000
    Uang Jaminan: Rp 2.000.000

    (whn/dhn)

  • Gedung KPK Jadi ‘Showroom’, Pamerkan Kendaraan Mewah Koruptor

    KPK Lelang Motor-Mobil Mewah Koruptor, Paling Banyak Milik Rafael Alun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang terbuka barang-barang rampasan dari 13 kasus korupsi, termasuk motor dan mobil mewah, yang dikatakan paling banyak merupakan aset Rafael Alun Trisambodo, mantan ditjen pajak terpidana gratifikasi dan pencucian uang.

    Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah M mengatakan barang yang dilelang terdiri dari macam-macam merek kendaraan, misalnya mobil mewah yaitu Mercedes Benz, Hummer, Cadillac, Mini Cooper, Chevrolet, hingga Toyota. Sementara motor mewah ada Harley-Davidson.

    Selain itu ada pula tas mewah merek Hermes, Chanel, Louis Vuitton, hingga Christian Dior serta barang tak bergerak berupa tanah dan bangunan.

    “Ada 13 perkara, ada perkara Abdul Latif [mantan Bupati Bangkalan], Eko Darmanto [mantan pejabat Bea Cukai] dan Rafael Alun. Paling banyak dari perkara Rafael Alun,” ujar Syarkiyah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Kamis (5/12).

    KPK menggelar lelang ini dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Bagi masyarakat yang berminat, motor dan mobil mewah itu bisa dilihat langsung di Rupbasan KPK atau dapat pula dicek di situs lelang.go.id.

    Penawaran lelang dilakukan secara open bidding sejak Kamis (5/12) melalui situs tersebut. Lelang akan dilakukan pada 10 Desember 2024 di kantor KPK di Jakarta dengan semua proses lelang dilakukan secara online.

    Penawar mesti menyerahkan uang jaminan untuk melakukan penawaran, besarannya bisa berbeda-beda tiap jenis kendaraan. Bea lelang untuk tiap pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.

    KPK melelang motor mewah milik para koruptor. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

    Berikut daftar motor dan mobil mewah yang dilelang KPK:

    Motor

    BMW nopol B 6830 WPQ Rp 137.532.000. Uang jaminan Rp50 jutaHarley-Davidson Nopol B-6617-WRM 2017, nilai limit Rp 76.440.000. Uang jaminan Rp30 jutaHarley-Davidson 2013, nilai limit Rp 72.397.000. Uang jaminan Rp30 jutaHarley-Davidson B3389 SAS 2014, nilai limit Rp570.072.000, uang jaminan Rp250 jutaHarley Davidson D-2233-RK 2009, nilai wajar Rp337.041.000, uang jaminan Rp150 jutaHarley Davidson B-6007 JHH 2013, nilai wajar Rp465.768.000. Uang jaminan Rp200 jutaMotor Honda (tidak disebutkan modelnya), nilai wajar Rp53.394.000, uang jaminan Rp20 jutaHarley Davidson Nopol B-6947 HV, nilai wajar Rp267.883.000, uang jaminan Rp100 jutaHarley Davidson DK-4413-BPX 2010, nilai wajar Rp291.204.000, uang jaminan Rp100 juta

    Mobil

    Mercedes-Benz warna hitam tipe E 300 AT 2019, nilai wajar Rp532.034.000, uang jaminan Rp200 jutaMercedes-Benz GLB 200 2020, nilai wajar Rp477.565.000, uang jaminan Rp200 jutaLexus 2016, nilai wajar Rp1.008.240.000, uang jaminan Rp400 jutaJeep Wrangler Rubicon, nilai wajar Rp1.041.561.000, uang jaminan Rp400 jutaCadillac Escalade 2011, nilai wajar Rp401.134.000, uang jaminan Rp150 jutaHummer H3 2009, nilai wajar Rp610.296.000, uang jaminan Rp250 jutaMini Cooper B-1031-WOD, nilai wajar Rp370.898.000, uang jaminan Rp150 jutaBMW Sedan B 1190 UAH 2018, nilai wajar Rp342.504.000, uang jaminan Rp 150 jutaMercedes-Benz B-911-DLA 2018, nilai wajar Rp345.617.000, uang jaminan Rp 150 jutaMazda B-2170-UOB 2019, nilai wajar Rp155.818.000, uang jaminan Rp60 jutaChevrolet N-9117-RC tipe tidak disebutkan, nilai wajar Rp60.622.000, uang jaminan Rp25 jutaFargo nopol B-9033-QT, nilai wajar Rp262.599.000, uang jaminan Rp100 jutaJeep Willys, nilai wajar Rp94.626.000, uang jaminan Rp40 jutaFortuner 2.4 VRZ 2019, nilai wajar Rp255.384.000, uang jaminan Rp100 jutaBaleno 2018, nilai wajar Rp111.778.000, uang jaminan Rp50 juta (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Lelang Barang Rampasan dari 13 Kasus dari Rafael Alun hingga Rahmat Effendi

    KPK Lelang Barang Rampasan dari 13 Kasus dari Rafael Alun hingga Rahmat Effendi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 10 Desember 2024 mendatang. Barang-barang yang dilelang berasal dari berbagai penanganan kasus yang dilakukan KPK.

    Beberapa, di antaranya kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hingga kasus suap dan pungli mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

    “Sebanyak 13 perkara beragam, dari perkara Karen (eks Dirut Pertamina), perkara Abdul Latif, Eko Darmanto, Rafael Alun, Lenhart, Muchtar Effendi, Priyo Andi Gularso, Rahmat Effendi, Ricky Ham Pagawak, Beni Arianto, dan Edi Rahman,” kata jaksa eksekusi KPK Syarkiyah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Syarkiyah menyebut, barang rampasan yang paling banyak akan dilelang KPK dari Rafael Alun. Beberapa aset, di antaranya deretan tas mewah. “Paling banyak itu RAT, Rafael Alun. Itu asetnya paling banyak. Betul sekali. Untuk yang barang tidak bergeraknya sendiri itu semua dari Rafael Alun. Barangnya semua, asetnya semua yang disita dari perkara Rafael Alun,” ungkap Syarkiyah.

    Khusus untuk tas mewah, Syarkiyah mengungkapkan, pihaknya telah mengecek terlebih dahulu dengan para ahli. Tas-tas yang dinyatakan asli yang kemudian akan dilelang.

    “Jadi sebelum lelang kami tes dahulu, dicek dahulu sama ahlinya. Ada yang sudah kerja sama dengan kami untuk mengecek keaslian dari otentikasi dari barang-barang ini, tas-tas branded ini,” ujar Syarkiyah.

    “Yang dinyatakan asli itulah yang kami lakukan lelang. Sedangkan yang tidak dinyatakan asli atau palsu itu kami sudah musnahkan,” sambungnya.

    Diketahui, ada deretan tas mewah yang menjadi barang rampasan KPK. Tas-tas dimaksud terdiri dari berbagai merek ternama mulai dari Hermes, Yves Saint Laurent, hingga Dior.

    Ada satu tas termahal yang dipamerkan senilai Rp 241 juta merek Hermes warna abu-abu. Tas-tas mewah yang dirampas berasal dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

    Ada juga perhiasan yang terdiri dari enam cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting, dan satu liontin yang nilai seluruhnya mencapai Rp 105,146 juta. Kemudian jam tangan Rolex senilai Rp 56,427 juta.

    KPK akan lelang barang rampasan koruptor dan dananya masuk ke kas negara. 

  • Alexander Marwata Gugat Pasal UU KPK ke MK, Jubir Sebut Langkah Pribadi

    Alexander Marwata Gugat Pasal UU KPK ke MK, Jubir Sebut Langkah Pribadi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan langkah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan uji materiel Pasal 36 huruf a UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah pribadi. 

    Langkah tersebut disebut dilakukan Alex bukan atas nama lembaga KPK.

    “Proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi. Bukan atas nama lembaga,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Oleh sebab itu, Tessa mengaku belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait langkah Alexander Marwata tersebut. KPK pun menyerahkan sepenuhnya proses uji materiel itu ke MK.

    “Apa pun yang dilakukan oleh beliau maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review kita ikuti saja prosesnya,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, Alex mengajukan gugatan tersebut bersama auditor muda KPK Lies Kartika Sari dan pelaksana pada unit sekretariat pimpinan KPK Maria Fransiska. Ketiganya menunjuk Periati BR Ginting, Ario Montana, dan Abdul Hakim dari GSA Law Office sebagai kuasa hukum.

    Alex dkk menguji norma dimaksud dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan setara di mata hukum.

    Lalu, Pasal 28 I ayat (2) mengatur, setiap orang berhak bebas atas perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun serta punya hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif.

    Alex merasa dirugikan akibat norma yang diatur dalam Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut. Dalam permohonan, Alex menyebut pertemuan dirinya dengan sosok yang sengaja menyampaikan laporan dugaan korupsi secara resmi di kantor didampingi staf.

    Pertemuan dimaksud diketahui terjadi antara Alex dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto. Eko kemudian mesti menjalani proses hukum di KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pertemuan tersebut pun kini diproses oleh Polda Metro Jaya.

    Padahal, pertemuan tersebut diklaim hanya untuk menerima laporan dugaan korupsi yang disampaikan Eko Darmanto. Alex pun menyebut ada ketidakjelasan batasan terkait larangan hubungan.

    Imbas Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut, Alex menyebut pertemuannya dengan Eko Darmanto yang sejatinya berdasarkan itikad baik malah diselidiki oleh penegak hukum atas dugaan melanggar Pasal 36 huruf a UU KPK.

  • Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya – Page 3

    Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Adapun, pasal tersebut mengatur tentang pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

    Pengajuan uji materi itu juga sehubungan dengan Alex yang pernah melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang tengah berperkara di KPK.

    “Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” tulis salah satu uji materi yang diajukan oleh Alex di MK yang dikutip, Kamis (7/11/2024).

    Menurut Alex pasal soal larangan pimpinan KPK yang bertemu dengan orang yang sedang berperkara dianggap kurang jelas. Sebab dalam pasal tersebut menjadi salah satu unsur dugaan pidana terhadap dirinya yang sekarang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

    Dari beleid itu juga, Alex mengaku merasa dirugikan hingga menyebabkan dirinya sebagai terlapor di kasus pertemuan dengan Eko Darmanto.

    “Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” tulis lagi gugatan Alex.

     

  • 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.

    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif
    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.

    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.

    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.
    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.

    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.
    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.

    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.
    6. Petitum
    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan
    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara

    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
     
    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
     
    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif

    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.
    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
     
    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.

    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.
     
    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.

    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono

    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.
     
    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.

    6. Petitum

    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan

    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Polisi Periksa 29 Saksi Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dengan Tersangka Gratifikasi – Page 3

    Polisi Periksa 29 Saksi Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dengan Tersangka Gratifikasi – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, berlangsung sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Bahkan, kata dia,  pertemuan tersebut terjadi sebelum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenaran klaim yang disampaikan oleh Alexander Marwata terkait pertemuan tersebut.

    “Itu pasti semua hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam penanganan perkara aquo di tahap penyelidikan ini sedang dicari,” kaya Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).

    Penyidik saat ini masih mengumpulkan apakah adanya bukti tindak pidana yang terjadi terkait pertemuan Alex dengan Eko yang saat ini sudah divonis 6 tahun pejara dalam kasus gratifikasi Rp23,5 miliar.

    “Dikumpulkan oleh tim penyelidik guna menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” Ade menandaskan.

    Dalam pernyataan sebelumnya, Alexander mengakui pernah bertemu dengan Eko. Bahkan pertemuan itu diketahui oleh pimpinan KPK lain. Tapi dia membantah hasil pertemuannya dengan Eko ada unsur kepentingan yang didapatkan. Hal itu disampaikan Alex pada saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2024).

    “Semua diskusi pimpinan, saya ada di situ. Artinya apa? terkait pertemuan tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan. Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya tidak kenal,” kata Alex di Polda Metro Jaya.

     

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

     

  • Selesai diperiksa, Pahala Nainggolan sebut dicecar 20 pertanyaan

    Selesai diperiksa, Pahala Nainggolan sebut dicecar 20 pertanyaan

    Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit

    Jakarta (ANTARA) – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan saat diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Pertanyaan sekitar 20 tapi umum. Pertanyaannya sekitar kenapa surat tugas Eko (Darmanto) diterbitkan, kita menerangkan, kan ada prosedur, ada standar. Itu semua seputar pertanyaannya, ” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

    Kemudian Pahala menjelaskan pemeriksaannya hari ini juga seputar prosedur pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke penyelidik, ” ucapnya.

    Saat dikonfirmasi soal Alex Marwata yang menyebut Pahala Nainggolan adalah salah satu orang yang sempat tahu soal pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto, Pahala menyebutkan dirinya lupa.

    “Wah saya lupa, tapi yang resmi kita kan sampai nota dinas, bahwa ini loh progres pemeriksaannya minta izin untuk dipaparkan, ” ucapnya.

    Pahala Nainggolan sendiri selesai diperiksa selama delapan jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

    Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

    Saat dikonfirmasi persiapan menjalani pemeriksaan hari ini, Pahala menyebutkan nanti akan disampaikan usai pemeriksaan.

    “Yang disiapkan jiwa dan raga, nanti deh saya cerita semuanya, ” katanya saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di lapangan, Pahala tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.22 WIB.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Cecar Deputi KPK Pahala 20 Pertanyaan Terkait LHKPN

    Polisi Cecar Deputi KPK Pahala 20 Pertanyaan Terkait LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan telah rampung diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, pemanggilan pejabat tinggi lembaga antirasuah itu oleh polisi itu dilakukan terkait dengan penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Pahala mengatakan dirinya diperiksa terkait dengan prosedur pemeriksaan LHKPN hingga penerbitan surat tugas untuk nantinya diputuskan penyelidikan suatu perkara.

    “Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit,” ujar Pahala di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

    Dia menambahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mencarinya dengan 20 pertanyaan terkait penerbitan surat tugas terhadap perkara Eko Darmanto.

    “Pertanyaan sekitar 20-an. Tapi umumnya itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, kita terangin. Kan ada prosedurnya standar saja itu semua,” pungkasan.

    Sebagai informasi, Alexander Marwata telah membenarkan pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

    Alex mengatakan bahwa pertemuannya dengan Eko terjadi pada enam bulan yang lalu atau Maret 2024. Pertemuan itu dilakukan lantaran Eko ingin melaporkan soal kasus dugaan korupsi di Bea Cukai.

    Adapun, Alex juga mengatakan bahwa pertemuan itu sudah diketahui oleh internal KPK termasuk pimpinan lainnya.

    Bahkan, hasil pertemuannya itu telah dilaporkan ke pimpinan KPK hingga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Alhasil, menurut Alex, pertemuannya dengan Eko itu sudah sesuai prosedur.

    “Apa yang saya komunikasikan dengan eko darmanto dalam pertemuan itu, saya sampaikan ke Dumas, orng Dumas tahu, orang pencegahan pak Pahala yang melakukan klarifikasi dan staffnya LHKPN,” tutur Alexander.