Tag: Eggi Sudjana

  • 3
                    
                        Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda
                        Megapolitan

    3 Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda Megapolitan

    Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dokter Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa
    dokter Tifa
    mempertanyakan waktu pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo dan kelulusan yang terjadi pada tahun yang sama.
    Ia lantas membuat analisis untuk mencocokkan dokumen
    ijazah
    dengan perilaku, pernyataan, atau pendapat yang pernah disampaikan oleh Jokowi.
    Tujuannya untuk mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian, seperti inkonsistensi, inkoherensi, atau bentuk inapropriasi lainnya.
    “Seperti misalnya inkonsistensi itu pada KKN (kuliah kerja nyata). Bareskrim mengatakan, KKN itu terjadi pada akhir 1983. Ternyata, yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985,” kata dokter Tifa di
    Polda Metro
    Jaya, Jumat (11/7/2025).
    Temuan tersebut dikaitkan dengan tanggal wisuda Jokowi yang tercantum dalam ijazah, yakni pada November 1985.
    “Inkoheren dengan KKN awal 1985. Sebab, tidak mungkin kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda,” ujar dia.
    Dokter Tifa
    menjelaskan, ketidakcocokan dalam data tersebut menjadi dasar dari obyek penelitiannya terhadap dugaan
    ijazah palsu
    tersebut.
    “Di situlah saya berperan untuk melakukan itu. Dan kemudian penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun media-media,” ungkap dia.
    “Tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal, tapi juga pada data sains. Jadi, kita ini tidak boleh menafikan ya sekarang ini dunia digital itu data yang ada pada digital itu adalah bagian dari data sains,” tambah dia.
    Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/
    POLDA METRO
    JAYA.
    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
    Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.
    Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Presiden Jokowi maupun laporan lainnya, setidaknya terdapat dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana

    Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana

    Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polda Metro Jaya
    resmi meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (
    Jokowi
    ) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025), menyusul ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
    “Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
    Ade Ary menyatakan, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani total enam laporan terkait tudingan tersebut.
    Menurut Ade Ary, laporan yang dimaksud merupakan aduan Presiden Jokowi sendiri, yang sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
    Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/
    POLDA METRO JAYA
    .
    Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebut lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
    Meski begitu, status mereka masih sebagai terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung.
    Tak hanya itu, terdapat lima laporan lainnya yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres.
    Tiga dari laporan itu juga naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Ade Ary.
    Namun demikian, polisi tetap akan menyelidiki dua laporan terakhir untuk memastikan kepastian hukumnya.
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
    Secara total, penyidik kini tengah menangani dua pokok perkara utama yak i pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong yang menyeret nama kepala negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Palsu Naik Penyidikan, Polisi: Tinggal Ungkap Tersangka

    Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Palsu Naik Penyidikan, Polisi: Tinggal Ungkap Tersangka

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum mengantongi unsur pidana dan segera menetapkan tersangka.

    “Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

    Di samping itu, Ade Ary belum memastikan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap saksi di tahap penyidikan. Baik saksi pelapor, yaitu Jokowi, hingga terlapor, yaitu Roy Suryo cs.

    “Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi dan sebagainya,” jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu

     

    Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

    Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

    Di samping itu, Biro Wassidik Polri belum membeberkan hasil gelar perkara khusus atas kasus dugaan ijazah Jokowi di Bareskrim Polri. Gelar khusus yang dilaksanakan Rabu, 9 Juli 2025 atas permintaan TPUA.

    Gelar ini dilakukan karena TPUA masih tidak terima dengan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Yakni menyimpulkan ijazah Jokowi asli.

  • Top 3 News: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Saling Klaim dan Adu Persepsi – Page 3

    Top 3 News: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Saling Klaim dan Adu Persepsi – Page 3

    Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersikukuh menyatakan ijazah Jokowi palsu, sementara kepolisian telah berpegangan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan ijazah Presiden Ke-7 Jokowi dipastikan keasilannya.

    Hasil penyelidikan itu pun mematahkan laporan yang dilaporkan oleh TPUA ke Bareskrim Polri. Laporan tercatat dengan surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 dan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025.

    Belakangan, TPUA meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus. Permintaan itu diamini, sehingga diadakan di salah satu ruangan di Bareskrim Polri pada Rabu, 9 Juli 2025.

    Dari kubu pelapor, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) diwakili Eggi Sudjana, Rizal Fadhilah, Roy Suryo, hingga akademisi Rismon Sianipar.

    Dari pihak terlapor, Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi diwakili kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Sedangkan, dari pihak eksternal hadir Kompolnas, Ombusman dan Komisi III DPR RI.

     

    Selengkapnya…

  • Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu, Tim Jokowi: Tak Ada Bukti Baru

    Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu, Tim Jokowi: Tak Ada Bukti Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Gelar perkara khusus terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri digelar hari ini Rabu (9/7/2025).

    Gelar perkara itu turut menghadirkan pelapor, saksi yang diajukan pelapor, kuasa hukum Jokowi, hingga pengawas internal maupun eksternal di Bareskrim Polri.

    Usai menghadiri gelar perkara khusus itu, kedua belah pihak saling memberikan klaimnya masing-masing. Misalnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan bahwa dalam gelar perkara ini masih dalam kesimpulan sebelumnya.

    Kesimpulan itu yakni mengonfirmasi bahwa ijazah Jokowi itu merupakan asli. Oleh sebab itu, Yakup menilai pelapor tidak bisa memberikan bukti baru dalam gelar perkara ini.

    “Jadi case close. kita tidak melihat lagi chance. Karena begini mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim. Mereka juga tidak berhasil untuk memberikan novum bukti baru,” ujar Yakup.

    Dia menambahkan, gelar perkara ini dibagi menjadi dua pihak. Pada tahap pertama dihadirkan pihak yang berkaitan. Yakup mengklaim bahwa dalam gelar tersebut tidak ada dalil yang menyatakan ada pelanggaran dalam penyelidikan kasus tudingan Jokowi.

    Sementara itu, pada tahap selanjutnya terdapat pihak pengawas internal seperti Itwasum hingga Propam sementara itu pengawas eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman hingga DPR RI.

    “Jadi tadi sangat, kalau kami bisa bilang itu semua pihak, elemen-elemen semua dihadirkan. Kompolnas juga. Ada Kompolnas juga, dan ahli-ahli juga.Banyak sekali ahli-ahli dari Polri juga,” pungkasnya.

    Ketua TPUA Walk Out

    Di lain sisi, Ketua TPUA, Eggi sudjana menyampaikan bahwa dalam gelar perkara khusus ini kubu Jokowi tidak menunjukkan ijazah asli kepada pihaknya. Oleh sebab itu, menyatakan walk out dalam gelar ini.

    “Saya bicara kalau kesimpulan gelar perkara ini Tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi Gelar perkara ini nothing. Saya nyatakan walk out. Makanya saya keluar duluan,” ujar Eggi.

    Sementara itu, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah mengatakan bahwa kesimpulan dalam gelar perkara ini seharusnya berbeda dengan sebelumnya. Sebab, dalam gelar ini terdapat ahli yang dihadirkan, seperti Roy Suryo hingga Rismon Sianipar.

    Oleh karena itu, Rizal meminta agar penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status tudingan ijazah Jokowi ini menjadi penyidikan.

    “Oleh karena itu tidak ada alasan sebenarnya pihak Karo Wassidik untuk menyimpulkan sama dengan dulu, penghentian penyelidikan. Kalau sekarang seharusnya, penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan karena itu merupakan sesuatu yang baru, yang kami sampaikan,” tutur Rizal.

    Dalam hal ini, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan langkah selanjutnya dari gelar perkara khusus ini masuk ke tahap pendalaman oleh pihak pengawas eksternal dan internal.

    “Masih pendalaman oleh internal dan eksternal,” ujar Djuhandhani.

    Dia menekankan, bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait gelar ini. Pasalnya, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya dalam posisi objek yang dipersoalkan.

    “Saya kan objek nanti silahkan mungkin dari pengawas eksternal dan internal,” tutur Djuhandhani.

  • Foto Ijazah Jokowi Dinilai Tak Cocok, Roy Suryo: Lebih Mirip Dumatno

    Foto Ijazah Jokowi Dinilai Tak Cocok, Roy Suryo: Lebih Mirip Dumatno

    GELORA.CO – Polisi melakukan gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Sejumlah tokoh dari pihak pelapor dan terlapor hadir dalam agenda tersebut.

    Dari pihak terlapor, tampak hadir mantan Menpora Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta tokoh lainnya seperti Ahmad Khozinudin.

    Roy Suryo mengaku telah menyiapkan hasil analisis teknis atas dokumen ijazah Jokowi, yang menurutnya tidak autentik.

    Ia menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk membuktikan dugaan adanya rekayasa digital.

    “Jadi saya bersama dokter Rismon akan menjelaskan secara teknis. Ringkasnya, judulnya adalah Analisis Teknis Ijazah dan Skripsi 99,9 persen Palsu,” kata Roy Suryo di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).

    Menurut Roy, hasil ELA terhadap file ijazah Jokowi yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk unggahan politisi PSI Dian Sandi, menunjukkan kejanggalan pada bagian logo dan foto.

    “Kesimpulannya hasil uji ELA, error level analysis terhadap ijazah Jokowi menghasilkan error pada bagian logo dan foto,” jelas Roy.

    Roy juga mengklaim bahwa hasil analisis face comparison menunjukkan pas foto di ijazah Jokowi tidak cocok dengan wajah presiden saat ini, melainkan lebih identik dengan figur bernama Dumatno Budi Utomo.

    “Hasil face comparation justru menghasilkan pas foto di ijazah match dengan atau cocok dengan foto Dumatno Budi Utomo,” ucap Roy.

    “Ijazah pembanding nomor 1115 milik Frono Jiwo, kemudian 1116 milik almarhum Hari Mulyono, 1117 Sri Murtiningsih semuanya cocok, semuanya identik. Tapi lucunya, ijazah milik Joko Widodo nomor 1120 tidak identik. Jadi tidak identik dengan tiga ijazah di atas,” imbuhnya.

    Roy juga menyoroti skripsi Jokowi yang menurutnya janggal karena tidak dilengkapi lembar pengujian, yang lazimnya wajib ada dalam naskah skripsi.

    “Tidak ada lembar pengujian yang sangat penting dalam skripsi. Lembar pengujiannya tidak ada. Saya, dokter Rismon, dan dokter Tifa waktu lihat skripsi tidak ada,” ujarnya. 

  • Roy Suryo dan Eggi Sudjana Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi – Page 3

    Roy Suryo dan Eggi Sudjana Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir di Polda Metro Jaya. Roy Suryo dan Eggi Sudjana pun hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Senin (7/7/2025).

    “Kenapa kami hadir hari ini, karena di sini sudah ada ada beberapa nama yang ditulis sebagai terlapor, dan sudah ada tempus locus nya,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin.

    Roy mengatakan, dia menerima undangan klarifikasi pada 2 Juli 2025. Namun karena suratnya dinilai tak lengkap, ia dan kuasa hukumnya memutuskan tak hadir. Setelah ada panggilan kedua, baru ia datang.

    “Kami waktu itu siap semua hadir, tapi kmi atas rekomendasi kuasa hukum kami tidak perlu menghadiri karena ini undangan nggak jelas tidak ada terlapor nya tidak ada locus nya tidak ada juga tempus nya,” ujar dia.

    Eggi Sudjana menambahkan, ia menantang Jokowi untuk buka-bukaan soal ijazahnya.

    “Saya pernah bilang di pengadilan jika Jokowi menujukan ijazah asli, case close. Tutup kasus,” kata dia.

    Eggi bersedia menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi bila bersedia menunjukkan ijazah ke hadapan pubblik. “Tapi kalau tidak saya kejar terus kurang lebih 4 tahun berjalan ini,” ucap dia.

    Eggi heran mengapa Jokowi lebih pilih menyewa pengacara dan lapor polisi ketimbang menunjukkan ijazah yang katanya asli.

    “Tunjukkan saja saya punya ngapain dia sewa lawyer, ngapain dia panggil polisi lapor polisi padahal dia tinggal tunjukan saja, tidak berbiaya, sederhana,” ucap dia.

    Dia juga menyebut ijazah UGM itu seharusnya jadi kebanggaan, bukan ditutup-tutupi

    “Kata Rismon justru ijazah UGM itu kebanggaan kenapa ditutupi, padahal Jokowi paling senang difoto giliran foto ijazah tidak boleh,” tandas dia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pemeriksaan Roy Suryo dan Eggi Sudjana. “Betul,” singkat Ade Ary

     

     

  • Pengacara Jokowi soal Desakan Gelar Khusus Kasus Ijazah: Upaya Kriminalisasi

    Pengacara Jokowi soal Desakan Gelar Khusus Kasus Ijazah: Upaya Kriminalisasi

    Jakarta

    Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) yang meminta polisi melakukan gelar perkara khusus soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Pengacara Jokowi menyatakan proses hukum terkait dugaan tersebut telah tuntas, sehingga permintaan gelar perkara khusus ini seperti upaya kriminalisasi terhadap Jokowi.

    “Karena masih banyak pihak-pihak yang mencoba membangun narasi seakan-akan, itu belum selesai, masih perlu dibangun lagi, dibuka lagi, gelar khusus dan lain-lain. Kalau mereka mengatakan gelar khusus, gelar khusus seharusnya dimintakan sebelumnya,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Minggu (15/6/2025).

    Yakup menerangkan, Bareskrim Polri telah melakukan investigasi penyelidikan komprehensif. Dalam hasil penyelidikannya, Bareskrim menyatakan tidak ada tindak pidana.

    “Nah, permasalahannya sekarang mereka mengatakan bahwa kok dihentikan? ‘Ini tidak boleh dihentikan di penyelidikan, harusnya dilanjuti ke tingkat penyidikan’. Inilah yang menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi,” jelasnya.

    Yakup menekankan, jika suatu perkara sudah dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana, maka penyidikan tidak bisa dapat dilanjutkan. Dia mengibaratkan hal ini seperti laporan dugaan pencurian yang disampaikan ke polisi, namun setelah dicek, ternyata tidak ada barang yang hilang.

    “Kalau analoginya kan ada orang melapor, Pak Polisi ada yang kemalingan nih rumah tetangga saya, silahkan ditindaklanjuti. Polisi melakukan penyelidikan, ditanya yang punya rumah, hilang nggak Pak barangnya? Oh tidak, ya selesai. Penyelidikannya kan nggak mungkin dilanjuti dong ke penyelidikan. Dari awal sudah jelas tidak ada tindak pidana,” ungkapnya.

    “Perlu kami sampaikan bahwa pihak Bareskrim sudah menyelidiki sampai ke skripsi dan sampai ke KKN juga, ke pihak kampus juga. Artinya semua hal-hal yang mereka coba dalilkan, coba narasikan, itu sudah diperiksa dan sudah diselesaikan. Sehingga seharusnya tidak ada lagi narasinya mengenai skripsi, mengenai KKN, mengenai dosen pembimbing. Itu semua sudah diverifikasi dan sudah dikonfirmasi oleh pihak Bareskrim ke pihak-pihak yang terkait dan berwenang,” sambung dia.

    TPU Minta Gelar Perkara Khusus

    Pada Senin 26 Mei 2025 lalu, TPUA mendatangi Gedung Bareskrim Polri. TPUA menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara dan keputusan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi.

    Rizal menyebut keberatan itu dituangkan pada 26 poin dalam surat yang disampaikannya. Salah satunya, dia menilai penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim cacat hukum.

    Kedua, dia menilai proses penyelidikan dalam perkara itu tidak tuntas atau tidak lengkap. Sebab sejumlah ahli yang dalam bukti yang telah disertakan pihaknya dan dosen pembimbing skripsi Jokowi tak dimintai keterangan oleh penyidik.

    Rizal juga menilai pengumuman hasil penyelidikan kasus itu tendensius dan menyesatkan. Sebab penyidik malah menyimpulkan bahwa ijazah itu asli.

    “Itu kan menentukan identik, non-identik. Kalau asli, otentik, bukan identik. Oleh karena itu kita sebut ini ada penyesatan. Yang diperiksa identik, non-identik, yang disimpulkan asli. Bahkan di framing keasliannya. Saya kira ini sesuatu yang kita tidak bisa terima,” sebut Rizal.

    Dia juga menyebut pembuktian yang dilakukan penyidik terlalu menyederhanakan. Sebab hanya dengan hanya meraba, dan tidak masuk kategori scientific crime investigation.

    “Bareskrim dengan meraba dan melihat cekungan, kemudian disebut itu handpress dan itu letterpress. Oh nggak bisa, harusnya penelitiannya scientific, uji kertas, uji tinta,” urai Rizal.

    Dorongan gelar perkara khusus, ujar Rizal, bukan semata-mata karena tidak puas. Namun karena adanya dasar hukum yang jelas.

    “Kasusnya itu menjadi perhatian umum, saya kira itu begitu di dalam Perkapolrinya. Bahwa kalau kasus itu menjadi perhatian umum boleh diajukan gelar perkara khusus. Karena kita tidak merasa gelar perkara biasa kemarin itu tidak optimal, dan tidak terbuka, dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” terangnya.

    Investigasi Bareskrim

    Sementara itu, Bareskrim telah memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi mengatakan penyidik menguji ijazah Jokowi dengan pembandingnya dan hasilnya identik.

    “Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025).

    Djuhandhani menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh TPUA. Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.

    Pasal yang diadukan adalah pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi yang tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    Polisi kemudian memeriksa 39 orang saksi, yang empat orang di antaranya dari pihak TPUA. Namun Djuhandhani mengatakan Eggi Sudjana sudah dua kali diundang ke Bareskrim tapi tidak hadir.

    Karena itu, pihak TPUA diwakili oleh tim yang ditunjuk Eggi Sudjana. Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, diungkap juga bahwa TPUA belum terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. Dia mengatakan, karena tidak ada unsur pidana, penyelidikan dihentikan.

    “Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujarnya.

    (knv/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dinasti Jokowi Digoyang

    Dinasti Jokowi Digoyang

    Oleh: Tony Rosyid*

       

    BERBEDA dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang turun dengan tenang dan nyaris tidak ada gejolak, Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi turun seolah penuh tragedi. Setidaknya ada dua penyebabnya. 

    Pertama soal ijazah. Kedua, tuntutan pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka. Kedua isu ini secara politik bisa cukup berat. Terutama untuk karir keluarga Jokowi.

    Kenapa keluarga Jokowi, dan bukan hanya Jokowi? Perlu dipahami bahwa politik itu sangat personal. Urusan masing-masing orang. Kakak-adik, bapak-anak, bahkan suami istri biasa memiliki identitas politik masing-masing. Satu dengan yang lain terpisah. 

    Tapi, dalam politik Jokowi, identitas keluarga menyatu menjadi satu entitas. Semua berasal dari satu sumber yaitu kekuasaan Jokowi. 

    Dari kekuasaan inilah Gibran menjadi Walikota Solo, lalu Wakil Presiden. Bobby Nasution, menantu Jokowi, jadi Walikota Medan, lalu Gubernur Sumut. Juga Kaesang Pangarep dalam hitungan hari langsung menjadi ketua umum PSI. Kesuksesan mereka sulit dirasionalisasi tanpa back up kekuasaan Jokowi.

    Politik keluarga Jokowi ibarat pohon. Jokowi sebagai akarnya. Anak dan menantu menjadi cabang dari pohon-pohon itu. Ketika akar pohon tidak kuat menahan terpaan angin, maka semuanya ikut tumbang. 

    Di atas pundak Jokowi ada beban politik terhadap Gibran, Bobby dan Kaesang. Ketiganya adalah anak-anak muda yang sedang menanjak karirnya. Tapi, karena karir mereka tidak tegak di atas kematangan pengalaman sendiri, tapi lebih karena bersumber dari kekuasaan sang ayah, maka nasibnya akan sangat bergantung kepada kekuatan Jokowi. 

    Jika Jokowi kuat, mereka akan ikut kuat, dan peluang masa depannya lapang. Tapi, jika kekuatan Jokowi melemah, maka kekuatan dan masa depan politik mereka akan ikut melemah, dan bisa jadi akan menunggu waktu untuk runtuh.

    Saat ini, Jokowi sedang menghadapi tuduhan ijazah palsu. Jokowi bahkan dikejar-kejar oleh sejumlah pihak yang selama Jokowi berkuasa, mereka merasa diperlakukan tidak adil. Jokowi terlibat konflik dan permusuhan dengan mereka. Pendekatan konflik yang dilakukan Jokowi saat berkuasa tidak begitu saja terhapus dan terlupakan setelah Jokowi lengser.

    Jadi, masalah utama, dan ini yang paling krusial mengapa Jokowi setelah pensiun masih terus dikejar masalah adalah “jejak permusuhan Jokowi sedemikian masif kepada banyak kelompok”. Ini fakta objektif yang tidak bisa dipungkiri”.

    Pertama, Jokowi bubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara kontroversial. Ini tentu punya konsekuensi politik untuk jangka panjang.

    Kedua, Jokowi penjarakan puluhan aktivis yang mengkritiknya. Mulai dari Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Roy Suryo, Eggi Sudjana, Edi Mulyadi, Buni Yani, dan deretan nama tokoh yang sangat kritis terhadap Jokowi.

    Ketiga, Jokowi dianggap orang yang paling ambisius untuk menghancurkan karir Anies Baswedan. Ini membuat para pendukung Anies marah.

    Keempat, Jokowi berseteru hebat dengan Megawati Soekarnoputri dan PDIP. Sebuah partai yang sejak tahun 2005 telah membesarkan Jokowi.

    Kelima, tragedi pembantaian di KM 50 terjadi di era Jokowi. Tidak sedikit opini dan persepsi yang berkembang di publik menganggap KM 50 adalah bagian dari upaya Jokowi menghancurkan pengaruh pimpinan FPI. 

    KM 50 sebuah aksi jalanan yang sangat kasar dan brutal, yang membuat banyak pihak bertanya-tanya: kok bisa pembantaian semacam ini terjadi di Indonesia?

    Mereka, kelompok yang merasa dimusuhi oleh Jokowi selama berkuasa, terus akan bermanuver dan menuntut pengadilan terhadap Jokowi. 

    Isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran hanya dua di antara tuntutan yang nanti boleh jadi akan muncul yang lain jika kedua tuntunan ini tidak berhasil. Ini bukan soal dendam, tapi lebih merupakan sebab akibat dalam relasi sosial yang bisa dipahami rasionalitasnya.

    Di sisi lain, Jokowi tidak punya penerus kekuasaan yang menjamin “rasa aman” terhadap dirinya. Gibran sebagai Wakil Presiden, posisinya tidak memberinya otoritas untuk mengamankan Jokowi dan dinastinya. 

    Sementara Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin pasang badan untuk mengamankan Jokowi. Prabowo adalah calon presiden yang dua kali dikalahkan “secara kontroversial” oleh Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019. Kontroversial lebih merujuk pada proses, bukan hasil. 

    Banyak yang menilai bahwa Gibran dianggap sebagai ancaman bagi Prabowo. Bukan Gibran, tapi kekuatan Jokowi yang meletakkan Gibran sebagai bayang-bayang Prabowo. 

    Tuntutan pemakzulan oleh para jenderal (purn) merupakan petunjuk adanya ancaman itu. Mengapa para jenderal (purn) itu menuntut pemakzulan kalau tidak ada kehawatiran atas potensi lengsernya Prabowo. 

    Di sinilah publik mesti cerdas membaca apa yang memicu para jenderal (purn) itu ngotot pemakzulan Gibran di tahun pertama Prabowo berkuasa. Takut Gibran capres 2029? Masih terlalu jauh. Takut Prabowo jatuh sakit, lalu meninggal di periode pertama? Prabowo sehat, dan semakin sehat. Lalu, apa trigger-nya? Ini yang menarik untuk anda telisik.

    Isu ijazah palsu dan tuntutan pemakzulan Gibran tidak hanya merepotkan Jokowi, tapi semakin berhasil men-downgrade politik dinasti Jokowi. Siapa pun dalam posisi Jokowi, dia akan terjepit. Sementara, Jokowi punya beban untuk mengawal dan membesarkan karir anak dan menantunya. 

    Jika Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya ke publik, maka situasi bisa berubah. Pamor Jokowi naik. Berangsur kepercayaan publik ke Jokowi akan membesar. Dengan menunjukkan ijazah asli, Jokowi akan mampu merehabilitasi keadaan politiknya, sekaligus menampar mereka yang menuduhnya.

    Sebaliknya, jika para terlapor kemudian jadi tersangka tanpa membuka ijazah asli Jokowi ke publik, maka ini akan memperburuk kondisi politik Jokowi. 

    Publik akan semakin marah dan hari-hari akan semakin besar narasi kebencian dan kemarahan publik terhadap Jokowi. Ini secara politik, tentu akan sangat merugikan bagi politik Jokowi itu sendiri. Persepsi publik terhadap Jokowi akan semakin negatif.

    Soal isu pemakzulan Gibran, selama posisi Prabowo aman, Gibran juga akan aman. Bagaimana dengan masa depan Gibran di 2029? Ini satu hal yang berbeda..

    *(Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)

  • Survei Indikator: Mayoritas Tak Percaya Jokowi Palsukan Ijazah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Survei Indikator: Mayoritas Tak Percaya Jokowi Palsukan Ijazah Nasional 31 Mei 2025

    Survei Indikator: Mayoritas Tak Percaya Jokowi Palsukan Ijazah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Hasil survei yang diselenggarakan
    Indikator Politik
    Indonesia menunjukkan, mayoritas publik tidak percaya bahwa Presiden ketujuh Republik Indonesia
    Joko Widodo
    memalsukan ijazahnya.
    Direktur Eksekutif Indikator
    Burhanuddin Muhtadi
    menyebutkan, 66,9 persen responden survei tersebut menyatakan tidak percaya
    Jokowi
    memalsukan ijazah.
    “Mayoritas mengatakan tidak percaya mantan Presiden Jokowi memalsukan ijazah, jadi yang tidak percaya Pak Jokowi memalsukan ijazah itu 66,9 persen dari semua responden,” kata Burhanuddin, dikutip dari YouTube Indikator Politik Indonesia, Sabtu (31/5/2025).
    Burhanuddin melanjutkan, ketika responden dikerucutkan hanya kepada mereka yang mengikuti kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, angkanya juga tidak banyak berubah.
    “Sementara mereka yang mengetahui kasus ini, yang tidak percaya bahwa Pak Jokowi memalsukan ijazah itu 69,7 persen,” kata dia.
    Dengan demikian, Burhanuddin menegaskan, mayoritas publik pada dasarnya percaya bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli.
    Kendati demikian, survei juga mencatat ada 19,1 persen responden yang percaya dan sangat percaya bahwa
    ijazah Jokowi
    palsu, sedangkan 14,1 persen responden menjawab tidak tahu.
    “Jadi Mas Roy Suryo masih ada pendukungnya, cukup lumayan 19 persen dari total populasi pemilih kita,” kata Burhanuddin.
    Survei ini diselenggarakan pada 17-20 Mei 2025 terhadap 1.286 orang responden yang dipilih lewat metode 
    double sampling
    , yakni pengambilan sampel secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka yang dilakukan sebelumnya.
    Survei dilakukan dengan wawancara melalui telepon.
    Margin of error
    survei diperkirakan +/- 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
    Bareskrim Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah asli.
    Hal ini diketahui setelah Bareskrim melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah yang diadukan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan, ijazah Jokowi diuji labfor dengan melakukan pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
     
    “Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
    Selain itu, Bareskrim juga melakukan verifikasi langsung ke UGM, memeriksa dokumen administrasi perkuliahan Jokowi, hingga memeriksa 39 saksi sebelum menyatakan
    ijazah Jokowi asli
    .
    Bareskrim pun memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi berbekal hasil uji tersebut.
    Namun, langkah Bareskrim ini tetap dipertanyakan oleh TPUA yang menilai Bareskrim tidak berwenang memutuskan ijazah Jokowi asli.
    “Putusan di pengadilan menentukan asli tidak. Nah, Bareskrim itu tidak punya kompetensi untuk memutuskan asli dan tidak,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.