Tag: Eggi Sudjana

  • 1
                    
                        Surat Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan
                        Nasional

    1 Surat Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan Nasional

    Surat Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Surat panggilan sidang
    gugatan perdata
    terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk ahli telematika
    Roy Suryo
    dan sejumlah rekannya dikembalikan ke pengadilan.
    Informasi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    , Sunoto, saat memimpin sidang gugatan perdata eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo melawan Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut bahwa persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III, kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    “Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
    Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
    Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
    Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi.
    “Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
    Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).
    Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.
    “Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
    “Paling lama besok,” jawab Farhat.
    Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut
    ijazah Jokowi
    palsu.
    Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
    Sidang perdana telah digelar hari ini di PN Jakpus.
    Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
    Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
    Kompas.com
    telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman, tetapi ia belum merespons.
    Sementara itu, Roy Suryo juga belum menjelaskan mengenai alasan dirinya tidak hadir pada sidang perdana hari ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paiman Sebut Jokowi Beri Lampu Hijau untuk Gugat Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Palsu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Paiman Sebut Jokowi Beri Lampu Hijau untuk Gugat Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Palsu Nasional 29 Juli 2025

    Paiman Sebut Jokowi Beri Lampu Hijau untuk Gugat Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Rahardjo, mengaku mendapat lampu hijau dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), untuk menggugat ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Adapun Paiman menggugat Roy Suryo dan enam pihak lainnya karena keberatan dituduh sebagai pihak yang mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
    Paiman mengaku, setelah mengajukan gugatan pada 16 Juli lalu, ia menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 19 Juli.
    Pada pertemuan itu, Paiman menjelaskan kepada Jokowi bahwa pihaknya mengadukan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
    “Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita, katanya (Jokowi) gitu,” kata Paiman saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
    Menurut Paiman, Jokowi mendengarkan secara langsung penjelasan yang disampaikan pihaknya.
    Pembicaraan dilakukan di meja ruangan Jokowi yang dihadiri juga oleh Farhat Abbas dan satu orang lainnya.
    “Saat itu diterima oleh Pak Jokowi ngobrol sampai satu jam,” tutur Paiman.
    Mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) itu berharap, melalui gugatan perdata ini, majelis hakim akan menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
    Ia berharap, Roy Suryo dan teman-temannya tidak lagi sembarangan menghina dan menuduh orang.
    “Karena negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menghakimi orang bersalah, orang mencetak ijazah palsu,” tutur Paiman.
    Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.
    Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
    Sidang perdana telah digelar hari ini di PN Jakpus. Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
    Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
    Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman.
    Namun, ia belum merespons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Langkah Jokowi Reuni UGM Tak Juga Hapus Keraguan Roy Suryo soal Ijazah Palsu
                        Megapolitan

    10 Langkah Jokowi Reuni UGM Tak Juga Hapus Keraguan Roy Suryo soal Ijazah Palsu Megapolitan

    Langkah Jokowi Reuni UGM Tak Juga Hapus Keraguan Roy Suryo soal Ijazah Palsu
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
    Roy Suryo
    Notodiprojo, menanggapi kehadiran Presiden Joko Widodo dalam reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan
    Universitas Gadjah Mada
    (UGM), Sabtu (26/7/2025), dengan skeptis.
    Menurut Roy, reuni itu tidak mengubah keyakinannya bahwa skripsi
    Jokowi
    palsu.
    “Kunjungan tadi tidak mengubah apa pun hasil hipotesis sebelumnya. Skripsi 99,9 persen palsu, tidak akan bisa terbit ijazah asli,” ujar Roy saat dihubungi, Sabtu (26/7/2025).
    Kedatangan Jokowi dalam reuni disebut bukan dalam kapasitas sebagai alumni, melainkan lebih mirip pejabat yang hanya hadir sebentar di fakultas dan tidak mengikuti rangkaian utama reuni yang digelar di Wanagama.
    “Bajunya beda, hanya datang singkat di Fakultas Kehutanan, bukan di acara intinya, di Wanagama seperti yang lain-lainnya,” kata Roy.
    Roy juga mengkritik isi sambutan Jokowi berusaha meyakinkan publik dengan menyebut sejumlah nama dosen dan teman-teman semasa kuliah.
    Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan nostalgia masa studinya, termasuk tentang skripsi, KKN, serta para dosen pembimbing.
    “Mengenai nostalgia saya lihat senang semuanya. Tapi jangan senang dulu lho, karena ijazah saya masih diragukan,” ujar Jokowi dalam pidato reuni, Sabtu.
    Jokowi menyebut nama dosen penguji skripsinya yaitu Ir. T. Burhanuddin dan Ir. Sofian Warsito, serta dosen pembimbing Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro.
    Ia juga menyebut beberapa teman kuliah seperti Yohana dari Fakultas Hukum, Lience dari Biologi, dan alm. Eko dari Geodesi.
    Namun, Roy menilai semua itu tidak cukup.
    “Buat apa? Kan aneh malahan. Dia juga berusaha cerita nama-nama teman saat KKN. Tapi tanpa bukti, hanya narasi saja. Tidak ada nilainya,” kata Roy.
    Roy juga menyoroti klaim Jokowi bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya, padahal, menurut Roy, Kasmudjo sudah membantah hal tersebut.
    “Pak Kasmudjo sudah jelas membantah, baik sebagai dosen pembimbing maupun dosen akademik,” tegasnya.
    Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tudingan
    ijazah palsu
    Jokowi ke tahap penyidikan.
    Langkah ini diambil setelah penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit tersebut kini menangani enam laporan polisi, termasuk satu laporan yang dibuat langsung oleh Presiden Jokowi.
    Laporan itu menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, dan terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan pada Rabu (30/4/2025).
    Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima nama antara lain Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
    Sementara itu, lima laporan lain terkait isu serupa merupakan hasil pelimpahan dari sejumlah polres ke Polda Metro Jaya.
    Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah ditemukan dugaan tindak pidana dan naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya telah dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
    Meski demikian, kepolisian tetap akan menetapkan kepastian hukum terhadap dua laporan yang dicabut tersebut.
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi dalam laporannya mencakup satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, konten media sosial X, fotokopi ijazah, print out legalisir, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
    Dalam perkara ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Langkah Jokowi Reuni UGM Tak Juga Hapus Keraguan Roy Suryo soal Ijazah Palsu
                        Megapolitan

    Jokowi Reuni UGM, Roy Suryo: Tidak Ubah Apa Pun, Skripsi 99,9 Persen Palsu Megapolitan 26 Juli 2025

    Jokowi Reuni UGM, Roy Suryo: Tidak Ubah Apa Pun, Skripsi 99,9 Persen Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
    Roy Suryo
    Notodiprojo, menegaskan kehadiran Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (
    UGM
    ) tidak akan membawa perubahan apa pun.
    Roy Suryo tetap meyakini bahwa skripsi
    Jokowi
    palsu sehingga ijazah asli tidak akan terbit.
    “Kunjungan tadi tidak mengubah apa pun hasil hipotesis sebelumnya, skripsi 99,9 persen palsu, tidak akan bisa terbit ijazah asli,” kata Roy Suryo saat dihubungi, Sabtu (26/7/2025).
    Roy Suryo menyebut, kedatangan Jokowi dalam reuni tersebut bukan berstatus sebagai alumni, melainkan laksana pejabat.
    “Bajunya beda, hanya datang singkat di Fakultas Kehutanan, bukan di acara intinya, di Wanagama seperti yang lain-lainnya,” tegas dia.
    Roy Suryo menilai, kedatangan Jokowi merupakan langkah untuk meyakinkan publik bahwa dosen penguji skripsinya adalah Ir. T. Burhanuddin dan Ir. Sofian Warsito, sementara dosen pembimbingnya adalah Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro.
    “Buat apa? Kan aneh malahan. Dia juga berusaha cerita nama-nama teman saat KKN: Yohana (Hukum), Lience (Biologi), Alm. Eko (Geodesi) dan sebagainya. Tapi, tanpa bukti, hanya narasi saja. Tidak ada nilainya,” tegas dia.
    Sementara, Jokowi tetap dinilai kekeh menyatakan bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya.
    “Padahal Pak Kasmudjo sudah jelas membantah, baik selalu dosen pembimbing maupun dosen akademik,” jelasnya.
    Untuk diketahui, Jokowi menghadiri reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (26/07/2025).
    Dalam reuni tersebut, Jokowi didampingi oleh sang istri, Iriana Jokowi.
    Dalam sambutannya, Jokowi bercerita panjang mengenai pengalaman kuliahnya, termasuk skripsi, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan para dosen pembimbing yang pernah mendampingi masa studinya di UGM.
    “Mengenai nostalgia saya lihat senang semuanya. Tapi jangan senang dulu lho, karena ijazah saya masih diragukan,” ujar Jokowi dalam sambutannya, Sabtu.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan
    ijazah palsu
    ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
    Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
    Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
    Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
    Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
    Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
    Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekspresi Jokowi Jawab Laporan Dugaan Skripsi Palsu di Polda DIY: Itu Namanya Ngalor Ngidul

    Ekspresi Jokowi Jawab Laporan Dugaan Skripsi Palsu di Polda DIY: Itu Namanya Ngalor Ngidul

    GELORA.CO  – Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pertanyaan awak media mengenai laporan Ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, di Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).

    Rismon Hasiholan Sianipar diketahui satu dari lima orang yang diadukan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

    Selain Rismon, ada nama Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Pakar telematika Roy Suryo.

    Proses pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu ini masih berlanjut. 

    Terbaru, Jokowi bersama saksi lainnya diperiksa Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7/2025).

    Belum selesai perkara tersebut, Rismon Hasiholan melayangkan laporan terhadap Presiden ke-7 RI ke Polda DIY.

    Laporan tersebut, meliputi dugaan skripsi palsu. Dalam kasus yang sama, Rismon juga melaporkan rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia.

    “Kami akan melaporkan lagi dugaan skripsi palsu atas nama Joko Widodo. Jadi yang kita gugat ada dua, Joko Widodo dan rektor UGM Profesor Ova Emilia,” kata Rismon ditemui di Polda DIY, Selasa (22/7/2025), dikutip dari KompasTV.

    Alasannya, lanjut Rismon, lembar pengesahan skripsi Jokowi sangat modern dan tidak ada lembar pengesahan penguji.

    Rismon sebelumnya juga telah melaporkan Jokowi ke Polda DIY atas dugaan penyebaran berita bohong.

    Selain laporan Rismon, dua alumni UGM bersama seorang warga Yogyakarta melaporkan Jokowi ke Polda DIY terkait dugaan penyebaran berita bohong.

    Ekspresi Jokowi Tanggapi soal 3 Laporan di Polda DIY

    Merespons hal tersebut, Jokowi tampak santai. Ayahanda Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini, sedikit tersenyum di hadapan awak media.

    Pada Jumat (25/7/2025) kemarin, Jokowi sempat meladeni sejumlah pertanyaan dari wartawan yang berada di depan rumahnya, Sumber, Solo.

    Dari sejumlah pertanyaan, ada salah satu pertanyaan yang membuat Jokowi tersenyum. Yakni, mengenai laporan ke Polda DIY. 

    Awalnya, Jokowi mengatakan, menghormati proses hukum yang berjalan. 

    “Ya kita hormati proses hukum (terkait skripsi palsu),” ucapnya. 

    Ketika disinggung lagi mengenai laporan terhadap dirinya di Polda DIY, Jokowi tersenyum.

    Sambil tersenyum, Jokowi juga mengeluarkan suara kecil khasnya ketika tertawa.

    Lantas, suami dari Iriana itu menyinggung kata ‘ngalor ngidul’ dalam bahasa Jawa.

    Bila diartikan dalam bahasa Indonesia, yakni kanan kiri atau utara dan ke selatan.

    Dalam konteks pernyataan Jokowi tersebut, bisa bermaksud tidak jelas arahnya, tidak fokus.

    “Itu namanya ngalor ngidul. Yang satu belum selesai sudah ngalor (ke utara). Yang satu belum selesai sudah ngidul (ke selatan). Itu namanya ngalor ngidul,” kata Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Tribun Solo Official, Sabtu (26/7/2025).

    Meski demikian, Jokowi menegaskan, tetap mengikuti proses hukum.

    “Tapi kita hormati proses hukum yang ada,” imbuhnya. 

    Tentang Laporan terhadap Jokowi di Polda DIY

    Diberitakan, Ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, melaporkan dugaan skripsi palsu dengan terlapor dua pihak ke Polda DIY. 

    Dua terlapor tersebut, yakni Joko Widodo dan rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia.

    “Hari ini kami akan melaporkan lagi, saya, dugaan skripsi palsu atas nama Joko Widodo. Jadi yang kita gugat ada dua, Joko Widodo dan Rektor UGM Profesor Ova Emilia,” kata Rismon di Sleman, Selasa (22/7/2025), dikutip Kompas.tv.

    Alasannya, lanjut Rismon, lembar pengesahan di skripsi Jokowi sangat modern.

    “Tidak ada tanggal dipertahankan di depan penguji dan pada skripsi tersebut juga tidak ada lembar pengesahan penguji, nama dan tanda tangan penguji itu tidak ada,” jelasnya lagi.

    Sebelumnya, Rismon juga telah melaporkan Jokowi ke Polda DIY atas dugaan penyebaran berita bohong. 

    Pada Selasa (16/7/2025), Rismon Hasiholan mendatangi Mapolda DIY untuk melaporkan Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan penyebaran informasi bohong.

    Rismon datang ke Mapolda DIY didampingi tim penasihat hukumnya.

    “Hari ini kami melaporkan Joko Widodo terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong. Dan lainnya, hal itu terkait dengan video tahun 2017 di mana di saat reuni Fakultas Kehutanan UGM 2017 itu ada dialog antara Pak Kasmudjo dengan Pak Jokowi,” katanya, dilansir TribunJogja.com.

    Menurutnya, Kasmudjo, dosen di UGM diundang Jokowi ke podium pada suatu acara dan terjadi dialog.

    Pada momen tersebut, Jokowi mengeklaim bahwa Kasmudjo merupakan sosok dosen pembimbingnya semasa dia menempuh studi di UGM.

    “Maka saat itu 2017, delapan tahun yang lalu, semua publik, jurnalis, wartawan menuliskan bahwa Pak Kasmudjo adalah dosen pembimbing skripsi dari Pak Jokowi.”

    “Delapan tahun kemudian hal itu berbalik. Pak Kasmudjo membantah dan terakhir Pak Jokowi membantah tahun 2025 bahwa Pak Kasmudjo bukan dosen pembimbing skripsinya tetapi dosen pembimbing akademik beliau,” ungkapnya.

    Rismon mengaku, telah mendatangi rumah Prof Kasmudjo untuk mengonfirmasi kebenaran kabar melalui wawancara.

    Hasil wawancaranya, Kasmudjo membantah sebagai dosen pembimbing akademik maupun dosen pembimbing skripsi.

    “Hasil wawancara ada itu kami share di Youtube,” jelasnya.

    Atas dasar itu, Rismon mengeklaim, ada dugaan penyebaran informasi bohong yang disampaikan oleh Jokowi. 

    Sehingga Rismon melaporkan Jokowi ke Polda DIY karena lokasi dialog dengan Kasmudjo waktu itu berada di Jogja.

    Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membenarkan Rismon Sianipar datang ke Polda DIY.

    Namun, menurut Ihsan belum ada surat pelaporan resmi dan masih bersifat aduan.

    “Benar Saudara Rismon Sianipar bersama pengacaranya mendatangi Polda DIY siang ini dan terkait surat pengaduannya telah diterima oleh Piket Ditreskrimsus Polda DIY,” terangnya, beberapa waktu lalu.

    Selain laporan Rismon, dua alumni UGM bersama seorang warga Yogyakarta melaporkan Jokowi ke Polda DIY.

    Laporan tersebut, soal dugaan penyebaran berita bohong.

    “Yang pertama tadi yang sudah disampaikan oleh Bang Rismon. Yang kedua kaitannya dengan kabar bohong Jurusan Teknologi Kayu,” kata pelapor, Bangun Sutoto, di Polda DIY, Selasa (22/7/2025).

    Jokowi Tengah Hadapi Kasus Ijazah Palsu 

    Saat ini, Jokowi tengah menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang diadukan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

    Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

    Adapun lima terlapor yang diketahui merupakan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

    Kasus pun terus bergulir. Terbaru, adanya proses pemeriksaan Polda Metro Jaya di Polresta Solo, pada Rabu (23/7/2025).

    Selain Jokowi, beberapa teman semasa SMA-nya di SMAN 6 Solo turut diperiksa dalam kasus ijazah palsu ini

  • Teddy Gusnaidi Beri Peringatan ke Roy Suryo Cs untuk Berhenti Salahkan Jokowi

    Teddy Gusnaidi Beri Peringatan ke Roy Suryo Cs untuk Berhenti Salahkan Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi kembali bicara terkait isu ijazah palsu.

    Teddy Gusnaidi menyoroti laporan dari Eggi Sudjana yang ditujukan Roy Suryo Cs.

    Lewat cuitan di akun media sosial, Teddy Gusnaidi menyorot tajam Roy Suryo dari laporan Eggi Sudjana yang sudah memberatkan.

    “Laporan Eggi Sudjana, malah memberatkan Roy Suryo cs,” tulisnya dikutip Jumat (18/7/2025).

    Teddy memberi peringatan ke Roy Suryo dan kawan-kawan yang terus bicara terkait isu ijazah palsu ini.

    Ia menyebut untuk Roy Suryo agar berhenti menyalahkan mantan Presiden RI Ketujuh itu.

    Dan untuk sekarang lebih menyerang ke arah Eggi Sudjana sebagai pembuat laporan.

    “Jadi kalau Roy Suryo cs mau menyalahkan,” tuturnya.

    “jangan salahkan pak Jokowi, tapi salahkan Eggi Sudjana. 😁,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi, Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar

    Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi, Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Farhat Abbas menggugat Pakar Telematika Roy Suryo Cs terkait polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke PN Negeri Jakarta Pusat.

    Gugatan ini mewakili Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Paiman Raharjo yang dituduh sebagai otak dibalik penerbitan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka.

    “Tujuan mengajukan Gugatan a quo untuk memberikan perlindungan hukum dan pemulihan nama baik terhadap Penggugat [Paiman] dan Turut Tergugat II sebagai Presiden Republik Indonesia ke 7 atas tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” kata Farhat dalam salinan gugatan, dikutip Kamis (17/7/2025).

    Farhat menambahkan tuduhan yang dilakukan pada Mei-Juli 2025 di media sosial para tergugat. Dalam hal ini, Paiman mengaku telah mengalami kerugian imateriil Rp750 juta dan materiil Rp750 juta.

    Dengan demikian, kubu Paiman menuntut agar majelis hakim pada PN Jakarta Pusat bisa mengabulkan tuntutan ganti rugi terhadap para penggugat senilai Rp1,5 miliar.

    “Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp750.000.000. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp750.000.000,” tutur Farhat.

    Di samping itu, gugatan ini juga meminta agar PN Jakpus bisa menyatakan surat penghentian penyelidikan atau SP3 di Bareskrim Polri kasus tudingan ijazah Jokowi telah sah dan mengikat.

    Lebih jauh, kata Farhat, gugatannya ini meminta juga kepada PN Jakpus agar memulihkan nama baik dari Paiman dan Jokowi yang diumumkan di berita negara dan media cetak.

    “Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Penggugat yang diumumkan di berita negara dan media cetak; Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, para tergugat dalam perkara ini yaitu Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII. 

    Sementara itu, terdapat pihak sebagai turut tergugat mulai dari Kapolri Cq Kabareskrim sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.

  • Dituduh Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi, Paiman Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar!

    Dituduh Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi, Paiman Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar!

    GELORA.CO – Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar imbas kisruh ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Gugatan itu Farhat layangkan mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.

    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).

    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.

    Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.

    Paiman, kata dia, dituding aktor intelektual dalam penerbitan ijazah palsu Jokowi.

    “(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat.

    Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan.

    Polisi juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.

    Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum.

    Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh polisi sah dan berkekuatan hukum.

    “Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat dalam permohonannya.

    Gugatan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) lalu dan akan mulai disidangkan 29 Juli mendatang.

    Adapun para tergugat dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

    Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.

  • 3
                    
                        Kisruh Ijazah Jokowi, Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar
                        Nasional

    3 Kisruh Ijazah Jokowi, Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar Nasional

    Kisruh Ijazah Jokowi, Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Farhat Abbas
    menggugat ahli telematika,
    Roy Suryo
    dan kawan-kawan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar imbas kisruh ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Gugatan itu Farhat layangkan mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.
    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).
    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.
    Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Paiman, kata dia, dituding aktor intelektual dalam penerbitan
    ijazah palsu Jokowi
    .
    “(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat.
    Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Polisi juga menyatakan bahwa
    ijazah Jokowi
    yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.
    Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum.
    Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh polisi sah dan berkekuatan hukum.
    “Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat dalam permohonannya.
    Gugatan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) lalu dan akan mulai disidangkan 29 Juli mendatang.
    Adapun para tergugat dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Ingin Nama Baiknya segera Dipulihkan setelah Tudingan Ijazah Palsu Selesai di Meja Hijau

    Jokowi Ingin Nama Baiknya segera Dipulihkan setelah Tudingan Ijazah Palsu Selesai di Meja Hijau

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo alias Jokowi inginn agar nama baiknya segera dipulihkan.

    Jokowi menyampaikan hal itu melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.

    Keinginan tersebut disampaikan Jokowi setelah perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya rampung di meja hijau.

    Ini merupakan salah satu tanggapan Jokowi terkait peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    “Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).

    Rivai menilai, peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini menandakan suatu kebenaran dan adanya tindak pidana.

    “Kami akan memonitor perkara tersebut hingga pengadilan, sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” katanya.

    Polisi meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

    Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

    Sementara, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

    Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

    “Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

    Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

    Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

    Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

    Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.

    Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Jokowi maupun laporan lain, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.