Tag: Eggi Sudjana

  • Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Desember 2025

    Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah Megapolitan 22 Desember 2025

    Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengaku sakit hati karena buku Jokowi’s White Paper yang disusunnya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma disebut bukan karya ilmiah.
    Menurut dia, pendapat 20 ahli yang sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak serta merta bisa memutuskan bahwa bukunya tak memiliki nilai ilmiah.
    ”Penjelasan Divhumas (Polda Metro Jaya) yang membuat kami sakit hati. Hanya dengan menanyai 20 ahli, langsung disimpulkan buku kami ‘Jokowi’s White Paper’ itu tidak ilmiah. Sekarang kepolisian sudah keluar dari arena permainan yang diatur undang-undang,” tutur Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).
    Menurut dia, bukan kapasitas kepolisian untuk menilai sebuah karya termasuk kategori karya ilmiah atau tidak.
    Rismon memaparkan pengalaman panjang sebagai ahli yang meneliti citra digital yang tertuang dalam beberapa jurnal ilmiah dalam 20 tahun terakhir.
    Seperti pada Jurnal Teknik Teknologi Industri Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Teknik Informatika dan Teknik Elektro Universitas Kristen Petra Surabaya sejak 2002 lalu.
    Menurut dia, bantahan atas karya ilmiah harus dapat dibuktikan secara tertulis.
    “Kalau ingin membantah, kata dosen saya, ‘
    Maka yang wajib Anda lakukan adalah buktikan dan tuliskan. Inilah peradaban bangsa kita, bukan dengan narasi’,
    ” tutur dia, mengutip perkataan dosennya.
    Kuasa hukumnya, Refly Harun, juga menyoroti hal ini. Ia meragukan polisi telah benar-benar membaca buku yang ditulis Rismon.
    “Mungkin saja membeli tapi membaca tidak. Bagaimana Anda bisa mengatakan sebuah buku ilmiah atau tidak kalau Anda tidak membacanya,” kata dia di kesempatan yang sama.
    Adapun pernyataan yang membuat Rismon sakit hati disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
    “Semua orang berhak untuk melakukan analisa, menggunakan suatu aplikasi, suatu edukasi keilmuan, silakan. Tetapi tadi yang disampaikan oleh direktur, ini adalah harus berdasarkan keilmuan, akademis, dan saintifik, bersertifikasi,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
    Ia mempertanyakan sertifikasi resmi Rismon yang spesifiknya meneliti ijazah.
    “Boleh saja (dia ahli), tapi apakah dia punya sertifikasi khusus terkait penelitian ijazah itu? Kan harus didalami,” ujar Budi.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    setelah penyidikan yang panjang.
    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo,
    Rismon Sianipar
    , dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Maafkan 9 dari 12 Nama Terseret Tudingan Ijazah Palsu Kecuali 3 Orang Tak Dapat Diampuni

    Jokowi Maafkan 9 dari 12 Nama Terseret Tudingan Ijazah Palsu Kecuali 3 Orang Tak Dapat Diampuni

    GELORA.CO – Dalam kasus tudingan ijazah palsu, Jokowi mengungkapkan masih memiliki belas kasihan dan akan memaafkan beberapa nama yang resmi dijadikan tersangka oleh kepolisian.

    Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengatakan rencana memaafkan beberapa nama dalam kasusnya.

    Namun, ada tiga nama paling tak diampuni oleh Jokowi dan tetap diproses secara hukum.

    9 orang dimaafkan

    Willem menyebutkan, dalam diskusi empat mata tersebut, Jokowi menegaskan dirinya bukanlah tipikal pemimpin pendendam.

    Dari 12 nama yang terseret dalam pusaran kasus ini, kata Willem, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang sekadar terbawa arus.

    “Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan,” ujar Willem, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (21/12/2025).

    Meski membuka pintu maaf, Willem menegaskan bahwa Jokowi memberi garis demarkasi yang tegas.

    3 nama paling tak diampuni

    Ada tiga nama, kata Wilem, yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma), dinilai Jokowi tidak layak mendapatkan pengampunan.

    Sebab tindakan ke 3 orang itu dianggap sudah melampaui batas kewajaran.

    Sehingga perlu diberi sanksi sebagai efek jera.

    “Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera,” tegas Willem.

    Willem menambahkan, Bara JP mendukung penuh langkah Jokowi tersebut.

    Menurutnya, ijazah Jokowi yang asli sudah divalidasi dan dipublikasikan oleh penyidik Polri.

    Narasi yang terus digaungkan oleh kelompok ini dinilai sebagai upaya pembodohan publik yang harus dihentikan lewat jalur hukum.

    Selain membahas kasus hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung peta politik pasca-kepemimpinan Jokowi.

    Willem menilai serangan isu ijazah palsu ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mendegradasi kredibilitas Jokowi dan keluarganya, sekaligus sebagai langkah “curi start” menuju Pilpres 2029.

    “Ini rangkaian menuju 2029. Setelah kami suarakan Prabowo-Gibran dua periode, banyak pihak yang menentang karena dianggap terlalu dini. Namun, mereka yang menentang itu justru sudah ‘keluar dari sarang’ dan bermanuver seolah ingin maju sebagai capres,” ungkap Willem.

    Willem juga menyerukan agar kegaduhan yang tidak produktif ini segera diakhiri.

    Ia meminta semua pihak berhenti mempolitisasi hal yang sudah jelas kebenarannya dan mulai fokus membantu pemerintah menangani masalah nyata, seperti bencana banjir yang melanda sejumlah daerah.

    “Kita ingin bangsa ini aman. Banjir ada di mana-mana, situasi perlu ditangani dengan baik. Berhentilah membuat kegaduhan di tengah bangsa kita,” ujar Willem.

    “Yang bisa dimaafkan, dimaafkan. Tapi yang terus merusak dan menolak fakta hukum, silakan diproses. Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan, banjir di mana-mana, jadi sudah saatnya berhenti membuat kegaduhan,” katanya.

    Daftar tersangka

    Seperti diketahui dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

    Delapan tersangka dijerat perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sesuai Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

    Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya dan pasal tambahan berbeda.

    Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

    Sementara Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. (*)

  • Jokowi Maafkan 9 dari 12 Nama Terseret Tudingan Ijazah Palsu Kecuali 3 Orang Tak Dapat Diampuni

    Jokowi Maafkan 9 dari 12 Nama Terseret Tudingan Ijazah Palsu Kecuali 3 Orang Tak Dapat Diampuni

    GELORA.CO – Dalam kasus tudingan ijazah palsu, Jokowi mengungkapkan masih memiliki belas kasihan dan akan memaafkan beberapa nama yang resmi dijadikan tersangka oleh kepolisian.

    Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengatakan rencana memaafkan beberapa nama dalam kasusnya.

    Namun, ada tiga nama paling tak diampuni oleh Jokowi dan tetap diproses secara hukum.

    9 orang dimaafkan

    Willem menyebutkan, dalam diskusi empat mata tersebut, Jokowi menegaskan dirinya bukanlah tipikal pemimpin pendendam.

    Dari 12 nama yang terseret dalam pusaran kasus ini, kata Willem, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang sekadar terbawa arus.

    “Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan,” ujar Willem, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (21/12/2025).

    Meski membuka pintu maaf, Willem menegaskan bahwa Jokowi memberi garis demarkasi yang tegas.

    3 nama paling tak diampuni

    Ada tiga nama, kata Wilem, yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma), dinilai Jokowi tidak layak mendapatkan pengampunan.

    Sebab tindakan ke 3 orang itu dianggap sudah melampaui batas kewajaran.

    Sehingga perlu diberi sanksi sebagai efek jera.

    “Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera,” tegas Willem.

    Willem menambahkan, Bara JP mendukung penuh langkah Jokowi tersebut.

    Menurutnya, ijazah Jokowi yang asli sudah divalidasi dan dipublikasikan oleh penyidik Polri.

    Narasi yang terus digaungkan oleh kelompok ini dinilai sebagai upaya pembodohan publik yang harus dihentikan lewat jalur hukum.

    Selain membahas kasus hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung peta politik pasca-kepemimpinan Jokowi.

    Willem menilai serangan isu ijazah palsu ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mendegradasi kredibilitas Jokowi dan keluarganya, sekaligus sebagai langkah “curi start” menuju Pilpres 2029.

    “Ini rangkaian menuju 2029. Setelah kami suarakan Prabowo-Gibran dua periode, banyak pihak yang menentang karena dianggap terlalu dini. Namun, mereka yang menentang itu justru sudah ‘keluar dari sarang’ dan bermanuver seolah ingin maju sebagai capres,” ungkap Willem.

    Willem juga menyerukan agar kegaduhan yang tidak produktif ini segera diakhiri.

    Ia meminta semua pihak berhenti mempolitisasi hal yang sudah jelas kebenarannya dan mulai fokus membantu pemerintah menangani masalah nyata, seperti bencana banjir yang melanda sejumlah daerah.

    “Kita ingin bangsa ini aman. Banjir ada di mana-mana, situasi perlu ditangani dengan baik. Berhentilah membuat kegaduhan di tengah bangsa kita,” ujar Willem.

    “Yang bisa dimaafkan, dimaafkan. Tapi yang terus merusak dan menolak fakta hukum, silakan diproses. Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan, banjir di mana-mana, jadi sudah saatnya berhenti membuat kegaduhan,” katanya.

    Daftar tersangka

    Seperti diketahui dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

    Delapan tersangka dijerat perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sesuai Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

    Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya dan pasal tambahan berbeda.

    Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

    Sementara Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. (*)

  • Kondisi Ijazah Jokowi yang Bikin Elida Netti Pengacara Eggi Sudjana Merinding: Robek-robek

    Kondisi Ijazah Jokowi yang Bikin Elida Netti Pengacara Eggi Sudjana Merinding: Robek-robek

    GELORA.CO  – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, membeberkan kondisi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang diperlihatkan saat gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025) lalu. 

    Sebelum ijazah itu diperlihatkan, Elida Netti menyebut sempat ada beda pendapat sehingga suasana sidang memanas. 

    “Perdebatannya panas. Ada yang sampai seperti memberi kuliah hukum dan menyalahkan kami.”

    “Saya sempat emosi dan bilang, jangan menyalahkan orang. Kalau pendapat hukum kamu benar, silakan, tapi jangan menghakimi,” ujar Elida dalam tayangan di Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

    Sidang Memanas

    Suasana tegang itu terjadi akibat pihak Jokowi sempat menolak prosedur pihak kepolisian.

    “Akhirnya sepakat, mereka tidak berkutik karena itu hak kepolisian untuk membuka,” ungkap Elida.

    Ia menceritakan prosesi pembukaan barang bukti dilakukan secara transparan.

    Sebuah map penyitaan tertanggal 23 Juni digunting di hadapan para saksi, termasuk pihak pelapor dan terlapor.

    Di barisan depan, turut menyaksikan Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, termasuk Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah.

    Elida Netti mengaku sempat merinding ketika penyidik membuka segel barang bukti yang berisi dokumen milik Jokowi, di antara ijazah SMA dan S1 dari Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

    “Waktu digunting itu jantung saya dag-dig-dug. Di luar ramai, saya berdoa, ‘Ya Allah, ini sosok yang kita perdebatkan bertahun-tahun sekarang mau kita lihat’,” tuturnya.

    Nekat Pegang Ijazah Jokowi

    Penyidik melarang siapa pun memegang fisik ijazah Jokowi. 

    Namun, saat itu, Elida nekat dan berhasil menyentuh permukaan ijazah mantan Wali Kota Solo itu. 

    “Memang dilarang pegang, tapi kita tidak peduli. Selagi bisa megang, kita pegang. Dia mau tutup, saya tahan dengan ujung jari saya,” jelas Elida.

    Tindakan spontan itu memberikannya jawaban yang selama ini dicari.

    “Saya tusuk dengan ujung jari, saya pegang ada embos (tulisan timbul). Ada watermark-nya, ada lintasan stempel. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” tambah Elida.

    Kondisi Ijazah Jokowi Termakan Usia

    Sementara kondisi ijazah Jokowi terlihat usang. 

    “Di bagian bawahnya itu robek-robek, karena sudah puluhan tahun. Namanya kertas tua,” kata dia.

    Menurut Elida saat itu salah seorang tersangka Kurnia Tri Royani memegang tangannya.

    “Bu Eli kita bersyukur, kita bisa lihat dari sekian juta orang katanya iya ya Bu Kurnia, katanya beruntung kita bisa melihat yang asli dari fotokopi yang selama ini beredar, yang menjadi keributan.”

    “Apa sih salahnya lihat ijazahnya cuman begini doang gitu. Nah, kemudian saya termenung,” kata Elida,

    Bagi tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana, gelar perkara ini memberikan kepuasan tersendiri.

    Ia menegaskan, apa yang dilihatnya adalah bentuk asli dari fotokopi yang selama ini beredar di masyarakat.

    “Saya melihat aslinya dari fotokopi yang diedarkan. Enggak mungkin fotokopi ini ada kalau enggak ada aslinya. Dan itu aslinya,” tegasnya.

    Meski mengakui masih ada pihak yang skeptis, seperti Roy Suryo yang turut hadir namun tetap memegang keraguan berdasarkan keilmuannya, Elida memilih sikap realistis.

    Baginya, langkah kepolisian memperlihatkan ijazah tersebut adalah tindakan elegan yang patut diapresiasi setinggi-tingginya.

    Elida lalu mengajak publik untuk mulai menggeser fokus dari polemik ijazah yang dinilainya sudah menemui titik terang, menuju isu-isu kebangsaan yang lebih mendesak, seperti penanganan bencana alam dan transisi pemerintahan.

    “Luar biasa gelar perkara hari ini. Allah membolak-balikkan hati pimpinan gelar perkara untuk mengurangi volume polemik. Bagi saya pribadi, saya puas,” pungkasnya.

    Elida mengaku secara pribadi puas dengan jalannya gelar perkara.

    Bahkan ia menyebut sempat dua malam tidak tidur karena stres menyiapkan legal opinion untuk kepentingan kliennya.

    “Bagi saya, gelar perkara ini luar biasa. Sesuatu yang selama ini tertutup akhirnya dibuka di depan sekitar 30 orang,” ucapnya.

    Namun Elida pesimistis polemik ijazah Jokowi akan benar-benar berakhir.

    “Polemik ini sudah terlalu lama, ujungnya enggak pernah ketemu. Selalu jadi trending topic. Seolah-olah kita enggak punya isu lain,” katanya

  • Polisi Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

    Polisi Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya menyatakan buku Jokowi’s White Paper yang diterbitkan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, merupakan asumsi saja. Buku itu dianggap bukan karya ilmiah.

    “Ya bisa dikatakan seperti itu (analisis dan buku Roy Suryo cs hanya klaim, bukan karya ilmiah),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan produk akademik harus memenuhi syarat-syarat etika, baik itu dalam proses pembuatan maupun etika publikasi.

    Dalam etika publikasi, Iman menjelaskan peneliti harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data dalam menerbitkan karya ilmiah. Kemudian memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri. 

    “Syarat peneliti akademik yang memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis,” ujar Iman.

    Mantan Kapolres Tangsel itu menyebut, seorang peneliti juga harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian. Peneliti harus memiliki rasa respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, serta tidak mengeksploitasi kelompok tertentu. 

    Menurut dia, peneliti juga harus memegang etika  yakni kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, kompetensi, hingga yang terkait dengan kerahasiaan atau privasi. 

    “Di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek itu penelitian sendiri. Kalau itu adalah sebuah penelitian dengan maksud produk akademik,” ucap Iman.

    “Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga. Sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.

    Klaster 1:

    – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

    – Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

    – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

    – Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi;

    – Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

    Klaster 2:

    – Pakar telematika, Roy Suryo;

    – Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

    – Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

    Kedelapan tersangka itu tak ditahan. Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Sementara tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Meski tak ditahan, para tersangka telah dicegah ke luar negeri

  • Polisi Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

    Polisi Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya menyatakan buku Jokowi’s White Paper yang diterbitkan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, merupakan asumsi saja. Buku itu dianggap bukan karya ilmiah.

    “Ya bisa dikatakan seperti itu (analisis dan buku Roy Suryo cs hanya klaim, bukan karya ilmiah),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan produk akademik harus memenuhi syarat-syarat etika, baik itu dalam proses pembuatan maupun etika publikasi.

    Dalam etika publikasi, Iman menjelaskan peneliti harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data dalam menerbitkan karya ilmiah. Kemudian memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri. 

    “Syarat peneliti akademik yang memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis,” ujar Iman.

    Mantan Kapolres Tangsel itu menyebut, seorang peneliti juga harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian. Peneliti harus memiliki rasa respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, serta tidak mengeksploitasi kelompok tertentu. 

    Menurut dia, peneliti juga harus memegang etika  yakni kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, kompetensi, hingga yang terkait dengan kerahasiaan atau privasi. 

    “Di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek itu penelitian sendiri. Kalau itu adalah sebuah penelitian dengan maksud produk akademik,” ucap Iman.

    “Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga. Sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.

    Klaster 1:

    – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

    – Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

    – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

    – Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi;

    – Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

    Klaster 2:

    – Pakar telematika, Roy Suryo;

    – Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

    – Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

    Kedelapan tersangka itu tak ditahan. Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Sementara tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Meski tak ditahan, para tersangka telah dicegah ke luar negeri

  • Lawyer Eggi Sudjana Merinding Saat Lihat dan Sentuh Fisik Ijazah Jokowi: Ada Emboss dan Watermark

    Lawyer Eggi Sudjana Merinding Saat Lihat dan Sentuh Fisik Ijazah Jokowi: Ada Emboss dan Watermark

    GELORA.CO  — Elida Netti, kuasa hukum dari Eggi Sudjana, mengungkapkan momen emosional saat menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, penyidik akhirnya membuka segel barang bukti dan memperlihatkan fisik ijazah asli milik Jokowi kepada para pihak yang hadir.

    Elida mengaku merinding dan terharu ketika melihat langsung dokumen yang selama ini menjadi sumber polemik berkepanjangan tersebut. 

    Menurut kesaksiannya, fisik ijazah yang diperlihatkan memiliki fitur keamanan otentik yang membantah tudingan pemalsuan.

    “Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” ujar Elida saat berbincang di tayangan Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

    Elida menceritakan detik-detik saat penyidik membuka map penyitaan barang bukti tertanggal 23 Juni.

    Di dalamnya terdapat ijazah SMA dan S1 milik Jokowi.

    Meski peserta dilarang menyentuh, Elida dan beberapa rekan pengacara dari klaster satu berusaha mendekat untuk memastikan keasliannya.

    “Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel,” ungkap Elida secara rinci.

    Ia juga menambahkan detail kondisi fisik kertas yang menunjukkan usia dokumen tersebut.

    “Di bagian bawahnya itu sudah robek-robek, mungkin karena sudah lama sekali. Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi,” tegasnya.

    Elida meluruskan isu yang menyebut Eggi Sudjana “pecah kongsi” atau meninggalkan rekan-rekannya seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

    Ia menjelaskan bahwa para tersangka terbagi menjadi dua klaster.

    Klaster pertama adalah Eggi Sudjana sebagai advokat/prinsipal, sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.

    “Bukan pecah belah atau saling meninggalkan. Bang Eggi punya alasan hukum dan konstruksi hukum sendiri. Kami mengajukan gelar perkara khusus ini untuk meminta tinjau ulang penetapan tersangka Bang Eggi,” jelas Elida.

    Elida menekankan bahwa Eggi Sudjana belum pernah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena kondisi kesehatannya yang buruk (sakit usus stadium 4) dan sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia.

    Namun, statusnya tiba-tiba dinaikkan menjadi tersangka.

    “Bang Eggi belum pernah diperiksa sebagai tersangka, baru undangan klarifikasi. Itulah dasar kami memohon gelar perkara, agar status tersangkanya ditinjau ulang,” tambahnya.

    Apresiasi Polisi

    Elida memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian dan Ombudsman yang hadir dalam gelar perkara tersebut.

    Menurutnya, keputusan polisi untuk membuka barang bukti ijazah—meski sempat didebat oleh pihak kuasa hukum Jokowi—adalah langkah bijak untuk meredam kegaduhan publik.

    Elida memberikan apresiasi tinggi kepada kepolisian yang berani mengambil langkah diskresi untuk membuka barang bukti demi meredam kegaduhan.

    Ia pun mengimbau semua pihak untuk menyudahi polemik ijazah palsu yang dinilainya sudah menguras energi bangsa

    “”Apa salahnya dilihatkan? Sekarang sudah terbuka. Polisi mengambil langkah berani untuk membuka barang bukti demi transparansi. Alhamdulillah, kami bersyukur bisa melihat aslinya,” kata Elida.

    Terkait masih adanya keraguan dari pihak lain seperti Roy Suryo yang juga melihat ijazah tersebut, Elida menghormati perbedaan pendapat itu.

    Namun, ia mengajak masyarakat untuk mulai menyudahi polemik ijazah ini dan fokus pada persoalan bangsa yang lebih mendesak, seperti penanganan bencana alam dan pemberantasan korupsi.

    “Polemik ini sudah berkepanjangan dan menguras energi. Kalau saya pribadi sudah puas melihatnya. Mari kita akur, jangan terlalu fokus pada ijazah, masih banyak masalah bangsa lain yang butuh perhatian, korupsi, dan bencana alam yang butuh perhatian kita,” katanya.

    Elida menyampaikan permohonan kemanusiaan kepada penyidik agar mencabut pencekalan terhadap Eggi Sudjana, sehingga kliennya dapat melanjutkan pengobatan medis di luar negeri dengan jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.

  • Saran Agar Dua Orang Aktivis TSK Minta Maaf kepada Jokowi

    Saran Agar Dua Orang Aktivis TSK Minta Maaf kepada Jokowi

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    Selasa, 16/12/2025 penulis tiba di Solo, lalu esok harinya penulis berkunjung ke rumah seorang tokoh Solo yang murah hati, yang berani menampung kami para pengacara aktivis Jakarta setiap minggu pada tahun 2023 selama berbulan bulan lamanya, dalam rangka melakukan advokasi di Pengadilan Negeri Surakarta terhadap 2 orang aktivis pejuang Bambang Tri Mulyono/ BTM dan Gus Nur yang mengalami “praktik kriminilisasi saat Jokowi berkuasa,” kemudian lusa sejak kehadiran penulis di solo (Kamis, 18/12/2025) yang juga diteman sang tokoh pemurah, menyempatkan diri ziarah ke Dusun Ngruki, Cemani, Grogol ke kediaman sosok ulama besar dan mashur serta super tabah, Ustad Abu Bakar Ba’asyir.

    Saat berada di Solo penulis dihubungi Ketua TPUA, rekan giat juang senioren tokoh aktivis muslim Eggi Sudjana, yang sebelum menelpon, beliau sempat mengirim gambar foto surat penetapan cekal terhadap dirinya untuk pergi keluar negeri, surat cekal tersebut diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi dengan alasan hukum dirinya (Eggi) oleh penyidik reskrimum polda metro jaya ditetapkan menjadi tersangka, gegara TPUA yang diketuainya merepresentasikan tuduhan publik tentang Jokowi pengguna ijazah palsu S-1 UGM lewat upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2023) dan melaporkan Jokowi (2024) melalui DUMAS Mabes Polri yang kedua upaya hukum dimaksud berkebetulan penulis merupakan konseptor (perdata dan pidana).

    Oleh karenanya alasan Eggi menelpon penulis adalah menanyakan, “apakah Penulis (DHL) yang juga salah seorang dari 8 orang TSK mendapatkan surat cekal dimaksud”, maka penulis menjawab, “belum menerima”. 

    Kemudian sang rekan senior menginformasikan “ada 2 (dua) orang oknum yang tidak jelas namun mengaku sebagai aparat menghubunginya by phone, yang isi percakapannya adalah terkait status TSK agar dapat ‘diselesaikan’ maka disarankan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi”.

    Lalu penulis merespon sang senioren aktivis muslim, “justru penulis pun pernah dihubungi sosok advokat sejenis termul berkali-kali saat jelang pemanggilan kali ke-3 pembuatan BAP di reskrimum polda metro jaya, isi pesannya agar penulis membuat surat pernyataan minta maaf”.

    Maka atas peristiwa ‘saran minta maaf’ yang harus kami berdua lakukan dimaksud, sesaat kami menjadi saling tanya, “apa salah atau keliru yang pernah (kami) berdua lakukan kepada sosok pribadi Jokowi ?

    Sebaliknya menurut kami, andai “saran permintaan maaf” dari para oknum yang tak bertanggung jawab dimaksud arahnya ditujukan kepada Kami (TPUA) terhadap semua “perilaku negatif Jokowi” ketika duduk di kursi Presiden RI ke 7 atau saat ini selaku Jokowi sebagai pejabat publik penyelenggara negara di PT Danantara”, maka saran dimaksud anomali oleh sebab antitesis karena segala upaya hukum “peran serta masyarakat” yang pernah kami (TPUA) tempuh, selain didasari fakta hukum disertai data empirik, juga oleh sebab hak hukum yang dimiliki setiap publik WNI sesuai asas legalitas yang terdapat pada sistematika hukum di tanah air.

    Selanjutnya sebagai penutup pembicaraan kami berdua sepakat, akan saling bertemu, setelah penulis tiba kembali di Jakarta dan pasca penulis melaksanakan amanah dari sang Ustad Kaffah salah seorang tokoh asset muslim dunia, sosok alim yang berdomisili di Ngruki, agar penulis menyampaikan titipan surat dari Beliau untuk diberikan kepada 4 orang tokoh politisi wakil rakyat yang terhormat, seorang diantaranya adalah Ketua DPR RI Puan Maharani, dengan alamat sebuah gedung megah di Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (*)

  • Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Transparan Megapolitan 18 Desember 2025

    Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Transparan
    Tim Redaksi

    Kehadiran kedua belah pihak ini diklaim sebagai bentuk perwujudan transparansi oleh pihak kepolisian.

    Selain itu, penyidik juga menghadirkan pihak eksternal. Seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan sebagai pengawas.

    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para prinsipal (terlapor dan pelapor),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers hasil gelar perkara khusus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Gelar perkara khusus dilakukan dalam dua kali, dengan dua kelompok tersangka.

    Kepada para tersangka, penyidik menunjukkan ijazah yang diperoleh langsung dari Jokowi demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

    Setelah itu, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhannya.

    Roy Suryo Cs sebagai terlapor pun mengajukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Selanjutnya, tiga ahli yang diajukan akan dilakukan pemanggilan untuk menyeimbangkan pendapat dari kedua belah pihak.

    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” tutur Iman.

    8 orang jadi tersangka

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

    Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi Megapolitan 18 Desember 2025

    Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Polda Metro Jaya akan segera memanggil lima tersangka klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah gelar perkara khusus untuk klaster kedua.
    Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari rencana penyidikan yang telah disusun pihak kepolisian.
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanudin, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap kelima tersangka.
    “(Pemanggilannya) nanti sesuai jadwal,” kata Iman dalam konferensi pers hasil gelar perkara khusus
    kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
    di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
    “Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” sambung dia.
    Kelima tersangka yang masuk klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Selain itu, penyidik akan memanggil tiga ahli yang diajukan Roy Suryo cs sebagai penyeimbang pendapat dari ahli yang diperiksa penyidik.
    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” jelas Iman.
    Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan panjang.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Secara umum, delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
    Para tersangka dibagi menjadi dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum, terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.