Tag: Eggi Sudjana

  • Eggi Sudjana Tuding Ada Keanehan Hukum Usai Ditetapkan Tersangka

    Eggi Sudjana Tuding Ada Keanehan Hukum Usai Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO -Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana baru saja ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Eggi Sudjana angkat bicara terkait penetapan tersebut. Ia menilai dalam perkara ini terdapat keanehan hukum di Indonesia.

    “Ada keanehan hukum, nah itu istilah saya. Aneh dalam perspektif logika yang tidak seharusnya, kenapa seharusnya terjadi,” kata Eggi dikutip dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu 9 November 2025. 

    Ia lantas menjelaskan poin penting dalam proses hukum tersebut. Pertama, terkait pasal 16 UU No.18/2003 yang memberikan hak imunitas hukum kepada advokat.

    “Saya bertindak dalam konteks yang dilaporkan ini sebagai advokat oleh saudara Joko Widodo. Oleh karena itu, sebagai advokat menurut pasal 16 (UU tentang Advokat) tidak bisa digugat perdata dan dituntut pidana, itu undang-undang,” jelasnya.    

    Hal itu terjadi saat Eggi menjadi pengacara dari Bambang Tri dan Gus Nur pada 2022. Usai berjalannya sidang sebanyak tiga kali di PN Jakarta Pusat, Bambang Tri lantas ditangkap.

    “Maka berpindahlah peristiwa hukum perdata ke pidana. Itu logika yang tidak bisa dibantah. Nah, perpindahan hukum itu berkonsekuensi logis secara ilmu hukum,” jelasnya lagi.

    Ia menyebut ada pasal yang tidak digunakan dalam proses hukum kedua kliennya yakni pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 yang mengatur hukum pidana di Indonesia.

    “Jadi tidak ada berita hoax atau berita palsu yang menghebohkan karena pasal itu tidak dipakai di PT (pengadilan tinggi),” pungkasnya

  • 10
                    
                        Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
                        Megapolitan

    10 Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis Megapolitan

    Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang kembali masif dibahas sejak Maret 2025 kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
    Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo,
    Rismon Sianipar
    , dan Tifauziah Tyassuma.
    “Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Asep menyampaikan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RF, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (7/11/2025).
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
    Sementara klaster kedua dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
    Asep menjelaskan, dokumen ijazah yang diunggah para tersangka ke media sosial telah dimanipulasi agar tampak seperti dokumen asli.
    Temuan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri.
    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.
    Diperkirakan, polisi menyita 923 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang berisikan penegasan ijazah Jokowi adalah asli.
    Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku hanya tersenyum dan tidak akan mengubah sikapnya yang tetap tenang serta menghormati proses hukum.
    Ia menilai, hal ini menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah dan keterbukaan informasi publik.
    “Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh
    declaration of human rights
    ya,” ucap Roy saat ditemui di depan Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
    “Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apa pun, keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” lanjut dia.
    Sejauh ini, tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya setelah ditetapkan tersangka.
    “Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” tambah Roy.
    Sementara itu, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar menegaskan, dirinya dan tersangka lain tidak pernah melakukan manipulasi dokumen ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial.
    Dokumen yang telah dikaji secara ilmiah itu juga sudah dituangkan dalam buku yang mereka terbitkan dan dapat diakses publik.
    “Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI’s White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” ujar Rismon, Jumat.
    Meski demikian, Rismon akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian.
    “Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” tuturnya.
    Tak berbeda jauh, tersangka lainnya yaitu Dokter Tifauziah Tyassuma menyebut dirinya siap lahir dan batin, terutama menjalani proses hukum selanjutnya dan menyerahkan ke tim kuasa hukum.
    “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucap Tifa.
    Baginya, langkah yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran.
    “Sampai saat ini saya dengan
    haqqul
    yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” jelas Tifa.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten media sosial X, serta salinan dokumen akademik seperti fotokopi ijazah, sampil skripsi, dan lembar pengesahan yang telah dilegalisir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

    Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

    GELORA.CO  – Pakar telematika Roy Suryo meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus hukum. Dia menyoroti masih adanya terpidana yang belum dieksekusi meski putusannya sudah inkrah selama bertahun-tahun.

    Roy yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), membandingkan nasibnya dengan Silfester Matutina.

    Diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

    “Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” kata Roy di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).

    Roy pun meminta aparat untuk berlaku fair dan tidak terburu-buru dalam menetapkan atau menahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum tetap.

    “Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum,” ujarnya.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep.

    Asep menambahkan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Sedangkan klaster kedua terdiri atas RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

    Menurut Asep, penyidik menyimpulkan delapan tersangka itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah

  • Roy Suryo Dkk Banjir Dukungan Usai Ditetapkan Tersangka

    Roy Suryo Dkk Banjir Dukungan Usai Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO -Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kedelapan tersangka tersebut adalah pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL); Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

    Terkait itu, mantan Menpora Roy Suryo mengaku santai menghadapi status barunya sebagai tersangka

    “Status tersangka itu bagian dari proses hukum. Saya hormati, dan saya sikapi dengan senyum,” kata Roy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

     

    Alhasil Roy Suryo dkk pun langsung mendapat dukungan dari netizen. Mereka dianggap sebagai pejuang kebenaran.

    Dilansir dari akun Instagram RMOL, Sabtu, 8 November 2025, banyak netizen yang menyemangati Roy Suryo dkk. Sebaliknya, netizen pun turut menghujat Polri beserta Jokowi.

    “INGAT KAPOLRI ADALAH ORANG TITIPAN JOKOWI,” tulis pemilik akun @nezaplus.

    “Rakyat bersama RRT cs,” timpal akun @azisgiman.

    “Orang waras pasti mendukung roy suryo,” ungkap akun @herrya792.

    “Hidup Roy Suryo,” timpal akun @ilmanwahyudii4.

    “Tetap semangat bung Roysuryo,” tandas akun @iwan_dhen.

    Hingga berita ini diturunkan, postingan itu memiliki 489 likes dan 105 komentar yang mayoritas memberikan dukungan.

  • Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster

    Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Sedangkan klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Masing-masing kelompok dikenakan pasal berbeda-beda.

    Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Dia mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencamaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Isinyur Haji Joko Widodo,” kata dia dalam keteranganya, Jumat (7/11/2025).

     

  • Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen UGM yang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

    Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen UGM yang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menyita 723 barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret pakar telematika Roy Suryo Dkk.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan barang bukti yang disita terkait perkara ini salah satunya dokumen yang menunjukkan ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.

    “Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Kemudian, Asep juga tidak memungkiri bahwa penyidikan perkara ini memakan waktu cukup lama. Pasalnya, penyidik harus mendalami ratusan barang bukti itu secara komprehensif.

    Selain itu, total ada 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari ahli digital forensik, ahli bahasa hingga ahli hukum ITE. 

    “Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin,” pungkasnya.

    Sekadar informasi total ada delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dua klaster dengan rincian klaster pertama, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR), dan Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL).

    Selanjutnya, Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF) juga masuk jadi tersangka klaster pertama.

    Sementara klaster kedua, yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS); Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH); dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • Roy Suryo Belum Tentukan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Belum Tentukan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Belum Tentukan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerhati telematika Roy Suryo mengaku dirinya akan menunggu kuasa hukum soal langkah hukum yang ditempuh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    “Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” kata Roy ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Roy menegaskan, penetapan
    tersangka
    terhadap dirinya dan beberapa pihak lain tidak akan menyurutkan semangat mencari keadilan.
    Ia menyebut akan menghadapi
    proses hukum
    ini dengan tenang dan menghormati setiap tahapan penyidikan.
    “Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya,” ungkap dia.
    Menurut Roy, status tersangka bukan akhir dari proses hukum dan harus dilihat secara proporsional.
    Ia menyampaikan, penetapan tersangka hanyalah bagian dari tahapan penyelidikan hingga pembuktian di pengadilan.
    “Sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain (ditetapkan tersangka) untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia,” kata Roy.
    Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Jumat (7/11/2025).
    1. Eggi Sudjana
    2. Kurnia Tri Royani
    3. M Rizal Fadillah
    4. Rustam Effendi
    5. Damai Hari Lubis
    6.
    Roy Suryo
    7. Rismon Sianipar
    8. Tifauziah Tyassuma.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami, kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Polisi Belum Tahan Roy Suryo Cs, Meski Sudah jadi Tersangka

    Alasan Polisi Belum Tahan Roy Suryo Cs, Meski Sudah jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan alasan Roy Suryo Dkk belum ditahan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penahanan itu diputuskan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

    “Berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Dia menambahkan penyidik juga bakal segera melayangkan surat pemanggilan terhadap Roy Suryo dkk dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Hanya saja, Iman tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pemeriksaan tersebut, termasuk soal waktu pemanggilannya.

    “Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Polisi telah membagi delapan tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, berikut daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jokowi:

    Klaster Pertama

    1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES)

    2. Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR)

    3. Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL)

    4. Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE)

    5. Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

    Klaster Kedua

    6. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS)

    7. Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)

    8. Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)

  • Polisi Tetapkan Dua Klaster Tersangka pada Kasus Ijazah Jokowi, Apa Bedanya?

    Polisi Tetapkan Dua Klaster Tersangka pada Kasus Ijazah Jokowi, Apa Bedanya?

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkap ada dua klaster tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Total ada delapan tersangka di kasus ini. Klaster pertama ada lima orang yakni ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua ada tiga orang yakni RS, RHS, dan TT.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan dua klaster ini dan dibedakan dari perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka.

    “Penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Hanya saja Iman tidak memerinci dua perbuatan yang dimaksud secara detail. Dia hanya mengatakan dua perbuatan itu menjadi penentu Pasal yang menjerat tersangka.

    Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    “Sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan penelusuran Bisnis, berikut daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jokowi :

    Klaster Pertama

    1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES)

    2. Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR)

    3. Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL)

    4. Mantan Aktivis ’98, Rustam Effendi (RE)

    5. Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

    Klaster Kedua

    6. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS)

    7. Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)

    8. Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)

  • Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa

    Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa

    GELORA.CO – – Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Roy Suryo hingga Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

    Delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata dia.

    Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding