Tag: Eggi Sudjana

  • Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

    Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

    GELORA.CO –  Ibarat kendaraan yang membawa muatan, para pengkhianat tidak menambah manfaat dalam kendaraan kecuali hanya menambah beban. Sehingga, keluarnya dia dari kendaraan justru akan meringankan kendaraan, membuat  laju kendaraan makin cepat sehingga bisa segera sampai pada tujuan.

    Demikian perumpamaan yang disampaikan kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menanggapi sikap dua tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendatangi kediaman pribadi ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu di Sumber, Solo, pada Kamis sore, 8 Januari 2026.

    Meski demikian, Khozinudin menilai keputusan  Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan dinamika hidup yang biasa terjadi.

    “Tak perlu menganggap itu sesuatu yang anomali. Biasa saja, ada yang lurus ada yang bengkok. Ada yang tegak ada yang loyo, ada pemberani ada pengecut,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu 10 Januari 2026.

    “Ada pejuang ada pecundang,” sambungnya.

    Khozinudin melanjutkan, keputusan  Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis justru harus dijadikan instropeksi. 

    “Jangan berjuang mencari pamrih materi, baik pujian, harta, kedudukan, hingga dianggap sebagai pahlawan,” kata Khozinudin.

  • Roy Suryo Tertawa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Sowan ke Jokowi: Cuma Segitu Kalian Berdua

    Roy Suryo Tertawa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Sowan ke Jokowi: Cuma Segitu Kalian Berdua

    GELORA.CO – Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan mantan Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, ternyata tidak diketahui oleh Roy Suryo. Padahal, Roy merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Roy Suryo menegaskan dirinya sama sekali tidak dilibatkan atau diberi tahu terkait pertemuan tersebut. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui informasi itu secara tidak langsung.

    “Tadi siang Eggi Sudjana menelpon salah seorang teman yang kebetulan berada dekat saya. Saya dengar dan direkam,” ujar Roy Suryo di Kanal Youtube KompasTV, Jumat, 9 Januari 2026.

    Dari percakapan tersebut, Roy menekankan tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai permintaan maaf kepada Jokowi sebagaimana isu yang beredar luas di publik.

    “(Pengakuan Eggy) Tidak ada sama sekali kata permintaan maaf,” katanya.

    Roy juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menginisiasi pertemuan tersebut dan meminta agar Eggi Sudjana bersikap jujur kepada publik. Menurut Roy, Eggi berjanji akan membuka seluruh cerita pada pekan depan.

    “Minggu depan, hari Jumat, dia berjanji akan menceritakan semuanya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Roy menyampaikan bahwa di internal tim kuasa hukum, advokasi, dan akademisi, pertemuan tersebut justru disikapi dengan tawa sinis.

    “Kedua, kami dari tim kuasa hukum, advokasi, dan akademisi malah tertawa. Oh, cuma segitu toh akhirnya kalian berdua,” ucap Roy.

    Dengan nada keras, Roy menyebut sikap tersebut tidak mencerminkan semangat perjuangan.

    “Itu bukan pejuang namanya, tapi pecundang,” tegasnya.

    Terkait isu pecah kongsi di antara para pihak, Roy membantah adanya perpecahan. Ia menegaskan sejak awal memang tidak pernah berada dalam satu tim kuasa hukum dengan Eggi Sudjana.

    Roy kemudian menyoroti hal yang menurutnya paling krusial dari pertemuan tersebut. Ia mendesak Eggi Sudjana untuk mengungkap siapa saja pihak lain yang hadir dalam pertemuan di Solo.

    “Yang ketiga dan paling penting, Eggi harus jujur menyebutkan siapa orang lain yang ada di dalam pertemuan itu,” tegas Roy.

    Menurut Roy, berdasarkan informasi tingkat tinggi (A1) yang disampaikan langsung oleh Eggi Sudjana, terdapat dua polisi aktif yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Padahal, kedua polisi itu disebut menangani perkara yang sedang berjalan.

    “Itu tidak boleh. Pak Prabowo harus tertibkan anggota ini, atau Kapolri harus tertibkan. Tidak boleh ada polisi aktif yang sedang menangani perkara ikut serta. Apa tujuannya?” pungkas Roy. 

  • 10
                    
                        Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan
                        Regional

    10 Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan Regional

    Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Pertemuan antara mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu diungkapkan oleh Relawan Jokowi (ReJO).
    Jokowi menerima kunjungan dua tersangka, yakni
    Eggi Sudjana
    dan Damai Hari Lubis, pada Kamis (8/1/2026).
    Dalam pertemuan tersebut, keduanya hadir didampingi kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum ReJO HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rahmad.
    Pertemuan berlangsung secara tertutup.
    “Alhamdulillah, pertemuan berjalan dengan baik. Kami disambut dengan sangat baik oleh Pak Jokowi,” ujar Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rahmad, Jumat (9/1/2026), dalam keterangannya.
    Rahmad mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Eggi Sudjana menyerahkan sebuah buku sebagai hadiah kepada Jokowi.
    Pemberian buku itu sebelumnya telah disampaikan ReJO pada 16 Desember 2025.
    Di akhir pertemuan, Eggi Sudjana memimpin doa untuk kesehatan dan kesuksesan Jokowi beserta keluarga.
    “Pak Eggi Sudjana menutup pertemuan dengan memimpin doa. Beliau mendoakan Bapak Jokowi dan keluarga agar selalu sehat, sukses, serta berada dalam lindungan Allah SWT,” ucap Rahmad.
    Rahmad menambahkan, pertemuan tersebut tidak didokumentasikan dalam bentuk foto maupun video karena berlangsung secara terbatas dan tertutup.
    Namun, ia menyaksikan langsung momen haru saat Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
    “Karena pertemuan sangat terbatas dan tertutup, kami tidak sempat mendokumentasikannya. Namun saya menyaksikan sendiri bagaimana Pak Eggi dan Pak Damai Hari Lubis berpelukan erat dengan Pak Jokowi. Kami yang menyaksikan pun turut berkaca-kaca,” katanya.
    Ia menilai pertemuan tersebut sebagai peristiwa yang patut menjadi teladan.
    “Pertemuan Pak Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis dengan Pak Jokowi merupakan pertemuan patriotik yang patut menjadi suri teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan belum ada arahan lanjutan setelah pertemuan antara Jokowi dengan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu.
    Ia menilai, pertemuan tersebut bukan bagian dari diskusi formal terkait perdamaian.
    Kendati demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum mengetahui secara rinci isi pembicaraan antara Jokowi dan kedua tersangka.
    “Pertemuan tersebut kemungkinan sifatnya hanya bertamu. Kami sendiri belum mendengar secara langsung seperti apa isi pertemuannya karena kejadiannya masih sangat baru,” kata Yakup, saat ditemui di Kota Solo, pada Jumat (9/1/2025).
    Yakup menyampaikan, pihaknya masih menunggu penjelasan langsung dari Jokowi terkait maksud dan hasil pertemuan tersebut
    Terkait isu pemaafan, Yakup menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah pribadi Jokowi sebagai individu. Ia meyakini, jika ada pihak yang datang dengan iktikad meminta maaf, Jokowi secara pribadi dapat memberikan maaf.
    “Namun perlu dipahami, soal memaafkan itu adalah ranah pribadi. Sedangkan proses hukum tetap memiliki mekanisme dan ketentuannya sendiri,” jelas Yakup.
    Hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi terkait penyelesaian perkara melalui jalur hukum alternatif, seperti restorative justice, plea deal, maupun bentuk keringanan penegakan hukum lainnya.
    “Pertemuan itu bukan hasil komunikasi antar kuasa hukum dan bukan bagian dari diskusi formal terkait perdamaian. Mereka datang langsung menemui Pak Jokowi sebagai tamu,” tegasnya.
    Yakup menambahkan, seluruh kemungkinan terkait kelanjutan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik.
    Sementara itu, terkait perkembangan kasus di Polda Metro Jaya, Yakup menyebut proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik masih berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. 
    “Para tersangka juga mengajukan beberapa saksi dan ahli. Kami masih menunggu apakah pemeriksaan tersebut sudah dianggap cukup atau masih ada tambahan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo: Indikasi Ada yang ‘Cair’

    Dua Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo: Indikasi Ada yang ‘Cair’

    GELORA.CO –   Dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melakukan kunjungan mengejutkan ke kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) sore.

    Kedatangan keduanya didampingi oleh kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.

    Pertemuan berlangsung secara tertutup dan penuh misteri di kediaman presiden.

    Kawasan sekitar kediaman Jokowi disterilkan ketat dari masyarakat sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB, dengan awak media hanya diperbolehkan memantau dari akses masuk Jalan Kutai Utara.

    Peristiwa ini menimbulkan berbagai spekulasi dan menjadi sorotan publik, mengingat status tersangka kedua individu tersebut dalam kasus yang cukup sensitif ini.

    Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan kunjungan tersebut dan menyatakan bahwa Jokowi menerima kedatangan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis dalam rangka silaturahmi. 

    “Iya benar, sore hari ini Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif saat dikonfirmasi usai pertemuan, dikutip dari Kompas.com. 

    Syarif juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka didampingi kuasa hukum dan perwakilan Relawan Jokowi (ReJO). 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

    Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. 

    Klaster pertama terdiri atas lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

    Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

    Klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

    Tersangka di klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

    Roy Suryo: Indikasi Ada yang ‘Cair’

    Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo menanggapi pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, yang mengaku telah memegang ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus, Senin (15/12/2025) lalu.

    Saat itu, Elida mengaku, menyentuh ijazah Jokowi dan mengklaim ada emboss dan watermark pada dokumen tersebut, sehingga menurutnya tidak diragukan lagi keasliannya. Pernyataan Elida, menurut Roy, terasa janggal. Sebab, dokumen ijazah Jokowi yang diperlihatkan penyidik dilapisi plastik, sehingga ketika tangan menyelip untuk menyentuh langsung, tidak akan bisa mencapai bagian emboss tersebut.

    Sebab, emboss terletak di bagian tengah ijazah, di samping kiri logo Universitas Gadjah Mada (UGM).  Hal ini disampaikan Roy saat berbincang di podcast/siniar Madilog yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (7/1/2026).

    “Salah seorang pengacara, pengacaranya Bang Eggi, yang katanya dia bisa meraba emboss itu. Padahal, sudah saya ukur. Kalau ini ijazah asli, ukurannya cukup besar,” tutur Roy.

    “Kalau itu diplastik semua, tangannya tuh nggak nyampai. Kok bisa tangannya nyampai, harusnya tuh nggak bisa.”

    Selanjutnya, Roy ditanya oleh jurnalis senior Darmawan Sepriyossa selaku host dalam podcast tersebut; pernyataan Elida itu mengindikasikan apa.

    Roy pun menjawab, ada indikasi dana yang sudah cair dan mengalir, tetapi tidak menyebut apa dan dari siapa dana tersebut mencair. “Yaa… indikasi ada yang cair lah,” kata Roy sembari tertawa.

    Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, telah menyebut bahwa pernyataan Elida Netti yang mengaku telah memegang ijazah Jokowi itu menyesatkan publik. Menurut Gafur, Polda Metro Jaya sudah menginstruksikan para peserta gelar perkara khusus untuk tidak menyentuh ijazah Jokowi saat ditunjukkan.

    Oleh karena itu, Gafur memastikan, para peserta gelar perkara khusus hanya dapat melihat, tanpa menyentuh.

    “Ada pengacara dari pihak Pak Eggi Sudjana yang mengatakan bahwa beliau memegang ijazah, kemudian di situ merasakan ada emboss, ada watermark, saya pastikan bahwa apa yang disampaikan itu adalah keterangan yang menyesatkan publik,” kata Abdul Ghafur Sangadji, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Senin (22/12/2025).

    “Kenapa? Karena pada saat ijazah itu mau dibuka, saya bersama Ahmad Khozinudin adalah 2 lawyer yang berdebat sengit dengan pengacara Jokowi supaya ijazah itu bisa dibuka dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dan kemudian didukung juga oleh ombudsman Republik Indonesia.”

    Gafur menjelaskan, saat gelar perkara khusus berlangsung dan ijazah Jokowi ditunjukkan, dirinya menjadi orang yang pertama melihat ijazah Jokowi ditunjukkan, mulai dari digunting segelnya hingga diperlihatkan kepada para peserta gelar perkara khusus.

    “Pada saat dilakukan gelar perkara khusus itu detik-detik di mana ijazah itu akan dibuka, saya termasuk orang yang pertama kali maju ke depan dan saya berdiri di antara penyidik dan Pak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” ucapnya.

    “Saya menyaksikan dengan mata kepala saya sendiri detik-detik ijazah tersebut digunting dari segel penyidik Polda Metro Jaya dan ijazah tersebut diperintahkan, diberikan arahan oleh Polda Metro Jaya ‘tidak boleh diraba, tidak boleh dipegang, tidak boleh disentuh’.”

    “Sehingga saya hanya melihat itu dari jarak yang sangat dekat, tetapi karena ada arahan dari penyidik Polda Metro Jaya supaya ijazah tersebut tidak dipegang, maka saya tidak memegang ijazah tersebut.”

    Gafur menegaskan, ijazah Jokowi diletakkan di sebuah map hardcase berlogo UGM. Selain itu, ijazah Jokowi juga dilapisi dengan plastik yang keras. Ijazah tersebut, ditaruh di satu map yang hardcase ada logo UGM dan dilapisi oleh plastik yang keras. “Jadi kalau ada pernyataan dari pengacara Pak Eggi Sudjana mengatakan bahwa beliau menyelonong jarinya masuk, saya pastikan itu keterangan yang menyesatkan publik,” ujarnya.

    “Keterangan tersebut tidak benar, karena keterangan itu yang memberikan kebingungan terhadap rakyat hari ini,” imbuhnya.

    Pernyataan Elida Netti yang mengatakan pada ijazah Jokowi terdapat emboss atau huruf timbul dan watermark, menurut Gafur merupakan pernyataan yang tidak sesuai fakta.

    “Bunda Eli (mengatakan) ijazah tersebut, ada emboss-nya, ada watermark-nya, saya pastikan keterangan tersebut keterangan yang tidak sesuai fakta di dalam gelar perkara khusus,” pungkasnya.

    Elida Netti, kuasa hukum Eggi Sudjana, mengungkapkan momen emosional saat menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    Eggi Sudjana merupakan klaster pertama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sementara itu, Roy Suryo merupakan tersangka klaster kedua. Dalam kesempatan gelar perkara kasus, penyidik akhirnya membuka segel barang bukti dan memperlihatkan fisik ijazah asli milik Jokowi kepada para pihak yang hadir.

    Elida mengaku, merinding dan terharu ketika melihat langsung dokumen yang selama ini menjadi sumber polemik berkepanjangan tersebut. Menurut kesaksiannya, fisik ijazah yang diperlihatkan memiliki fitur keamanan otentik yang membantah tudingan pemalsuan.

    “Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” ujar Elida saat berbincang di tayangan Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

    Elida menceritakan, detik-detik saat penyidik membuka map penyitaan barang bukti tertanggal 23 Juni yang di dalamnya terdapat ijazah SMA dan S1 milik Jokowi. Meski peserta dilarang menyentuh, Elida dan beberapa rekan pengacara dari klaster satu berusaha mendekat untuk memastikan keasliannya.

    “Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel,” ungkap Elida secara rinci.

    Ia juga menambahkan detail kondisi fisik kertas yang menunjukkan usia dokumen tersebut. “Di bagian bawahnya itu sudah robek-robek, mungkin karena sudah lama sekali. Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi,” tegasnya.

  • Sosok Pakar UI yang Sebut Kubu Roy Suryo Cs Tak Bisa Membuat Penyidik Hentikan Kasus Ijazah Jokowi

    Sosok Pakar UI yang Sebut Kubu Roy Suryo Cs Tak Bisa Membuat Penyidik Hentikan Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Ini lah sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia yang menilai hampir mustahil Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

    Hal ini beralasan karena Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

    Sebelumnya, Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH-AP) PP Muhammadiyah, Gufroni, yang juga anggota tim pengacara Roy Suryo Cs, meminta Polda Metro membatalkan status tersangka 8 orang. 

    Gufroni juga meminta agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan dan mengeluarkan SP 3 karena menilai kasus ini terkesan dipaksakan dan penetapan 8 orang tersangka itu bermuatan politik.

    SP 3 merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam hukum pidana, yang menghentikan penyelidikan kasus.

    Terkait hal ini, Aristo menganggap sah-sah saja jika Roy Suryo cs mengajukan saksi dan ahli meringankan itu, dengan harapan bisa membuat penyidik berubah pikiran dan mengeluarkan SP 3, meskipun hal ini memang jarang terjadi pada kenyataannya.

    “Kalau murni prosedur hukum, tidak ada sesuatu yang luar biasa, hampir mustahil. Saya tidak boleh katakan mustahil, tapi hampir mustahil,” katanya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).

    “Kenapa? Karena ya sudah tersangka (Roy Suryo cs), sudah konferensi pers, sudah mengatakan punya bukti banyak, karena menetapkan tersangka cuma dua alat bukti dan kemudian polisi mengatakan punya bukti yang banyak,” sambung Aristo.

    Menurut Aristo, sekarang ini penyidik Polda Metro Jaya hanya menjalankan kewajibannya saja.

    “Minta diperiksa, ya sudah saya periksa. Saya enggak tahu dibatasi atau tidak. Semestinya kan tidak boleh dibatasi, tapi praktiknya suka dibatasi,” ujarnya.

    Aristo juga menilai penyidik tidak mungkin merasa ragu dengan penetapan tersangka Roy Suryo cs, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji di acara tersebut.

    Sangadji mengatakan bahwa  pihak kepolisian ragu terkait penetapan status tersangka para kliennya karena sampai sekarang Roy Suryo cs tidak ditahan.

    “Bang Sangaji mengatakan mungkin masih ragu-ragu terhadap pasal penetapan tersangkanya. Kayaknya sih enggak ya, kayaknya enggak,” tutur Aristo.

    “Kenapa? Apalagi perkara sebesar ini, gelar perkara sudah berkali-kali, agak susah kalau ragu-ragu. Jadi alasan yang paling possible adalah, ya tadi dia  menjalankan formalitas saja, menjalankan ya sudah kalau perlu saya dengar, ya saya dengar gitu,” imbuhnya.

    Alasan lainnya, menurut Aristo, kubu Roy Suryo tidak bisa membuat penyidik mengeluarkan SP 3 karena mereka tidak bisa memberikan bukti lain terkait ijazah Jokowi.

    Sebab, mereka tidak mempunyai akses untuk menyelidiki langsung ijazah Jokowi itu, meskipun sudah diperlihatkan secara langsung oleh penyidik.

     

    “Ini juga salah satu argumentasi saya, karena tidak diberikan akses juga terhadap ijazah. Ijazahnya cuma dikasih begitu doang ya (diperlihatkan saja, tanpa boleh menyentuh),” ucapnya.

    “Jadi tidak mungkin, hampir tidak mungkin kubunya Bang Sangadji ini melahirkan satu bukti yang spektakuler yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus.” 

    “Karena dia tidak mungkin melahirkan argumentasi yang luar biasa. Kenapa? Karena dia tidak punya akses yang sama terhadap alat buktinya. Begitulah kira-kira realita penekan hukum kita,” papar Aristo.

    Siapakah Aristo Pangribuan?

    Pemilik nama lengkap Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

    Dikutip dari website law.ui.ac.id, Aristo Pangaribuan menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2013.

    Aristo menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, dan Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University.

    Aristo lalu meraih gelar Doktor di University of Washington, Amerika Serikat setelah mempertahankan disertasinya dengan judul “Cooperation and Non-Cooperation in Indonesian Criminal Case Processing: Ego Sektoral in Action” pada tanggal 5 Juli 2022. 

    Selain mendalami bidang hukum acara pidana, Aristo Pangaribuan juga memiliki ketertarikan pada kajian bidang hukum olahraga, dan hubungan antara politik dengan hukum.

    Di UI, Aristo pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) dari tahun 2015 sampai 2018.

    Selain pengabdian di lingkungan FHUI, Aristo juga memiliki pengalaman dalam pengabdian masyarakat di organisasi nasional, sebagai: Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (2014-2016) dan Ketua Bidang Luar Negeri serta Arbiter Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) pada tahun 2017-2018.

    Berikut biodata selengkapnya: 

    Pendidikan

    Doktor (Ph.D) dari School of Law, University of Washington (2022)

    Master of Laws (LL.M), Faculty of Law, Utrecht University (2011-2012)

    Sarjana Hukum (S.H.), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004-2008)

    Mata Kuliah

    Hukum Acara Pidana

    Praktik Acara Pidana

    Kapita Selekta Hukum Acara Perdata

    Bahasa Inggris Hukum

    Buku

    2018: Book, An Introduction to the Indonesian Justice System , Written with Arsa Mufti and Ichsan Zikry, publisher: Badan Penerbit, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

    2017: Buku, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit RajaGrafindo Persada.

    2013: Buku, Perdebatan Menuju Mahkamah Pidana Internasional, Penerbit Papas Sinar Sinanti dan Badan Penerbit FHUI.

    Jurnal

    Di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka.

    Penetapan penetapan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi itu dibagi menjadi 2 klaster.

    Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

    Namun, mereka berlima sampai sekarang belum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

    Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

    Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

    Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

    Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun

  • Jokowi Masih Dilindungi Penguasa

    Jokowi Masih Dilindungi Penguasa

    GELORA.CO -Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya diselesaikan murni lewat meja hukum tanpa intervensi pihak manapun.

    Namun pada praktiknya, kasus tersebut kental dengan intervensi penguasa sehingga putusan aparat hukum dinilai janggal. Aroma intervensi penguasa ini tercium kental saat pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi dengan cepat diproses hukum.

    “Tampaknya kekuasaan saat ini masih berupaya melindunginya. Roy Suryo, Eggi Sudjana dkk ditetapkan tersangka dan dicekal ke luar negeri,” kritik Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, Minggu, 28 Desember 2025.

    Contoh lain dialami Bambang Tri Mulyono yang menulis buku Jokowi Undercover justru dijebloskan ke penjara. Padahal jika ijazah Jokowi asli, maka hanya cukup dibuktikan melalui data valid. 

    “Kalau memang benar ijazah Jokowi asli, maka fakta, data, dan sejarah sekolah Jokowi dari SD, SMP, SMA hingga UGM dengan mudah dibuktikan berdasarkan riwayat hidup dan riwayat pendidikan, termasuk riwayat kuliahnya,” terang Muslim.

    Muslim memilih untuk menyerahkan kepada publik siapa sosok penguasa yang diduga melindungi Jokowi. Yang jelas, kata dia, polemik keaslian ijazah Jokowi hingga kini masih menjadi perdebatan. Polemik ini seharusnya tidak perlu terjadi jika kasusnya dibuka secara terang-benderang.

    “Kalau memang benar riwayat hidup dan pendidikan Jokowi asli, mengapa harus melindungi semua itu dengan kekuasaan dan penekanan pemenjaraan dan menersangkakan pihak-pihak yang mempertanyakan?” pungkas Muslim.

  • Sosok Pensiunan Jenderal yang Bela Elida Netti Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pernah Jadi Kapolda

    Sosok Pensiunan Jenderal yang Bela Elida Netti Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pernah Jadi Kapolda

    GELORA.CO – Irjen Pol Purn Ricky Sitohang memberikan pembelaan terhadap kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti yang dituding menyesatkan publik oleh kuasa hukum Roy Suryo.

    Perseteruan antara Elida dengan kuasa hukum Roy Suryo berawal saat Elida mengaku telah menyentuh dan mengakui ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo adalah asli.

    Hal tersebut dilakukan Elida saat penyidik menunjukkan ijazah asli Jokowi dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    Namun, pernyataan Elida dibantah kuasa hukum Roy Suryo hingga Elida disebut menyesatkan publik.

    Irjen Pol Purn Ricky Sitohang menegaskan, pernyataan Elida itu keluar karena spontanitas dari hati nuraninya yang tidak tertutup kebencian terhadap Jokowi.

    “Setelah (ijazah Jokowi) ditunjukkan oleh Pak Jokowi melalui penyidik tentang masalah ijazah aslinya, saya kan mengikuti semua, ternyata setelah diraba oleh Ibu Elida Netti, dia merasa terharu, ‘memang betul tuh asli, betul, saya sudah lihat pegangnya ada juga watermarknya itu.’ Dia lihat memang asli,” kata Ricky, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Rasis Infotainment, Rabu (24/12/2025).

    “Dia sampaikan, ‘saya terharu melihat ini.’ Di dalam perjalanan daripada keterangan yang terlepas daripada seorang Ibu Elida Netti yang polos yang secara spontanitas dia sampaikan itu keluar dari nuraninya,” jelasnya.

    Ricky menyoroti sikap kuasa hukum Roy Suryo yang tidak terima karena Elida Netti mengakui ijazah Jokowi asli.

    “Terus dari kuasa hukum yang lain mengatakan itu tidak betul, itu penyesatan. Pertanyaannya, penyesatan yang mana? Kan sudah ditunjukkan, tadi bilang ‘pokoknya kalau sudah ditunjukkan itu ijazahnya kami anggap selesai, kami minta maaf bahkan saya cium tangannya’ dan lain sebagainya. Ini kan semuanya klise.”

    “Faktanya tidak seperti itu. Masih juga bertahan dengan apa yang di dalam alam pikirnya. berarti kan sudah tidak murni lagi,” ujarnya.

    Lantas, seperti apakah sosok Irjen Pol Purn Ricky Sitohang? Berikut informasi lengkapnya, dihimpun dari berbagai sumber.

    Sosok Irjen Pol Purn Ricky Sitohang

    Ricky Sitohang adalah purnawirawan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Jabatan terakhir yang diemban Ricky di Polri yaitu Staf Ahli Manajemen Kapolri.

    Semasa dinasnya, Ricky juga pernah mengemban jabatan sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur pada tahun 2011 hingga 2013.

    Ricky resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2017.

    Ricky Sitohang lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 22 Mei 1959.

    Ia memiliki nama lengkap Ricky Herbert Parulian Sitohang.

    Ricky adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1983.

    Jenderal bintang 2 ini sudah malang melintang berkarier di dalam kepolisian tanah air.

    Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah ia emban.

    Ricky tercatat pernah menjabat sebagai Danton Sabhara Polda Metro Jaya (1983) dan Panit Patko Polda Metro Jaya (1984).

    Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kasubnit III Polda Metro Jaya (1985) dan Kanit Judi Susila Polres Jakarta Selatan (1988).

    Karier Ricky Sitohang makin moncer saat ia didapuk menjadi Kapolsek Jagakarsa Polres Jakarta Selatan pada 1988.

    Ia juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kapolsek Kebayoran Baru Polres Jakarta Selatan (1989) dan Kapolsek Metro Ciputat Polres Jakarta Selatan (1990).

    Semenjak itu pula, karier Ricky Sitohang makin cemerlang.

    Pada 1994, ia didapuk sebagai Guru Muda Pusdik Sabhara Lemdiklat Polri.

    Lalu, ia dimutasi menjadi Kasubbag Lat Opsjarlat Pusdik Sabhara Lemdiklat Polri (1997), Pamen Sespim Polri (1998), dan Kabag Serse Umum Dit Serse Polda Maluku (1999).

    Pada 2001, Ricky diangkat sebagai Kapolres Maluku Tengah.

    Tak lama kemudian, ia dimutasi menjadi Dirsamapta Polda Maluku pada 2003.

    Dua tahun kemudian, Ricky diutus untuk menduduki kursi jabatan sebagai Penyidik Utama Dit V/Tipiter Bareskrim Polri.

    Pada 2006, Ricky didapuk menjadi Katim V/ Jatekting Bid Pkan (TNCC) Bareskrim Polri dan Dir Reskrim Polda NTT.

    Setelah itu, ia sempat menjabat sebagai Kanit III Dit III/ Kor dan WCC Bareskrim Polri (2007), Pamen Bareskrim Polri (2008), Kabid Kumdang Div Binkum Polri (2009), Kapus Provos Div Propam Polri (2010), Karo Provos Divpropam Polri (2010), dan Karowassidik Bareskrim Polri (2011).

    Pada 2013, Irjen Pol Purn Ricky Sitohang diamanahkan untuk menjadi Kapolda NTT pada 2013.

    Pada 2015, ia kemudian dimutasi menjadi Karobinkum Divkum Polri.

    Selanjutnya, Ricky ditugaskan sebagai Sahlijemen Kapolri menjelang masa pensiunnya pada tahun 2016.

    Pascapurnatugas dari Polri, Ricky Sitohang sempat disibukkan dengan jabatan barunya sebagai Komisaris Independen PT MNC Asia Holding Tbk pada 28 Juli 2022.

  • Roy Suryo Cs Sebut Sesat, Dibela Pensiunan Jenderal

    Roy Suryo Cs Sebut Sesat, Dibela Pensiunan Jenderal

    GELORA.CO  – Pengacara Elida Netti membagikan pengalaman emosionalnya saat mengikuti gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan langsung ijazah asli milik Jokowi kepada para peserta yang hadir.

    Momen itu disebut Elida sebagai titik balik dari perdebatan panjang yang selama ini bergulir di ruang publik.

    Ia mengaku merasakan ketegangan sekaligus keharuan ketika dokumen pendidikan Presiden RI itu ditampilkan secara langsung oleh penyidik.

    “Saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata,” kata Elida dalam tayangan kanal YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

    “Saya melihat, saya merinding dan terharu,” ucapnya.

    Elida mengungkapkan, saat penyidik membuka map penyitaan barang bukti bertanggal 23 Juni, di dalamnya terdapat ijazah SMA dan ijazah sarjana (S1) milik Jokowi.

    Meski peserta dilarang menyentuh, Elida mengaku berusaha mendekat untuk mengamati detail fisik dokumen tersebut.

    “Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel,” ujar Elida.

    Ia juga menyoroti kondisi fisik kertas yang menurutnya mencerminkan usia dokumen tersebut.

    “Di bagian bawahnya itu sudah robek-robek, mungkin karena sudah lama sekali. Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi,” tuturnya.

    Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Sesat

    Pernyataan Elida Netti tersebut mendapat bantahan keras dari Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo.

    Ia menilai klaim Elida menyentuh ijazah Jokowi saat gelar perkara sebagai keterangan yang menyesatkan.

    Menurut Gafur, Polda Metro Jaya telah memberikan arahan tegas agar seluruh peserta hanya diperkenankan melihat tanpa menyentuh dokumen.

    “Ada pengacara dari pihak Pak Eggi Sudjana yang mengatakan bahwa beliau memegang ijazah, kemudian di situ merasakan ada emboss, ada watermark, saya pastikan bahwa apa yang disampaikan itu adalah keterangan yang menyesatkan publik,” kata Abdul Ghafur Sangadji, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Senin (22/12/2025).

    Ia menjelaskan dirinya termasuk pihak pertama yang menyaksikan pembukaan segel ijazah tersebut.

    “Pada saat dilakukan gelar perkara khusus itu detik-detik di mana ijazah itu akan dibuka, saya termasuk orang yang pertama kali maju ke depan dan saya berdiri di antara penyidik dan Pak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata dia.

    “Saya menyaksikan dengan mata kepala saya sendiri detik-detik ijazah tersebut digunting dari segel penyidik Polda Metro Jaya dan ijazah tersebut diperintahkan, diberikan arahan oleh Polda Metro Jaya ‘tidak boleh diraba, tidak boleh dipegang, tidak boleh disentuh’.”

    “Sehingga saya hanya melihat itu dari jarak yang sangat dekat, tetapi karena ada arahan dari penyidik Polda Metro Jaya supaya ijazah tersebut tidak dipegang, maka saya tidak memegang ijazah tersebut,” tegasnya.

    Gafur menambahkan bahwa ijazah tersebut disimpan dalam map hardcase berlogo Universitas Gadjah Mada (UGM) dan dilapisi plastik keras.

    “Jadi kalau ada pernyataan dari pengacara Pak Eggi Sudjana mengatakan bahwa beliau menyelonong jarinya masuk, saya pastikan itu keterangan yang menyesatkan publik,” ujarnya.

    “Keterangan tersebut tidak benar, karena keterangan itu yang memberikan kebingungan terhadap rakyat hari ini,” imbuhnya.

    Ia juga menepis klaim adanya emboss dan watermark.

    “Bunda Eli (mengatakan) ijazah tersebut ada embossnya, ada watermark-nya, saya pastikan keterangan tersebut keterangan yang tidak sesuai fakta di dalam gelar perkara khusus,” pungkasnya.

    Dibela Purnawirawan Jenderal

    Di tengah polemik tersebut, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang menyampaikan pembelaan terhadap Elida Netti. Mantan perwira tinggi Polri itu menilai pernyataan Elida muncul secara spontan dan jujur.

    Ricky menegaskan, reaksi Elida merupakan ungkapan nurani setelah menyaksikan langsung dokumen yang selama ini dipersoalkan.

    “Setelah (ijazah Jokowi) ditunjukkan oleh Pak Jokowi melalui penyidik tentang masalah ijazah aslinya, saya kan mengikuti semua, ternyata setelah diraba oleh namanya, saya sebut saja langsung Ibu Elida Netti,” kata Ricky Sitohang, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Rasis Infotainment, Rabu (24/12/2025).

    “Dia merasa terharu, ‘memang betul tuh asli, betul, saya sudah lihat pegangnya ada juga watermarknya itu.’ Dia lihat memang asli.”

    “Dia sampaikan, ‘saya terharu melihat ini.’ Di dalam perjalanan daripada keterangan yang terlepas daripada seorang Ibu Elida Netti yang polos yang secara spontanitas dia sampaikan itu keluar dari nuraninya,” tutur lulusan Akpol 1983 itu.

    Ricky juga menyoroti perbedaan waktu gelar perkara antara klaster pertama dan klaster kedua, yang menurutnya memicu perbedaan persepsi.

    “Ternyata tidak bergayung sambut sehingga timbul kontradiktif. Kebetulan Ibu Elida Netti ini adalah kuasa hukum dari Eggi Sudjana juga memberikan suatu proteksi bahwa kenapa dijawab seperti kayak gitu,” ujar Ricky.

    “Terus dari kuasa hukum yang lain mengatakan itu tidak betul, itu penyesatan. Pertanyaannya, penyesatan yang mana? Kan sudah ditunjukkan, tadi bilang ‘pokoknya kalau sudah ditunjukkan itu ijazahnya kami anggap selesai, kami minta maaf bahkan saya cium tangannya.’ Dan lain sebagainya.”

    “Ini kan semuanya kan live service, klise. Faktanya tidak seperti itu. Masih juga bertahan dengan apa yang di dalam alam pikirnya. berarti kan sudah tidak murni lagi,” pungkasnya

  • Respons Jokowi soal Maafkan Tersangka Ijazah Palsu: Biar Berjalan Apa Adanya

    Respons Jokowi soal Maafkan Tersangka Ijazah Palsu: Biar Berjalan Apa Adanya

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar jika dirinya bersedia memaafkan sejumlah tersangka ijazah palsu. Jokowi menegaskan, memaafkan merupakan urusan pribadi. Sedangkan untuk urusan hukum tetap urusan hukum.

    “Prosesnya biar berjalan apa adanya. Kita hormati proses hukum yang ada,” ucap Jokowi di Kota Solo, Rabu (24/12/2025).

    Meski demikian, kata Jokowi, jika ada ruang untuk memaafkan, hal itu tidak menutup kemungkinan. Namun, dia menegaskan memaafkan merupakan urusan pribadi. Sedangkan untuk urusan hukum tetap menjadi urusan hukum.

    Jokowi pun siap datang ke persidangan jika diminta oleh hakim. Terutama ketika diminta untuk menunjukkan ijazah asli miliknya dari SD, SMP, SMA dan S1. “Saya siap (hadir),” ucapnya.

    Sebelumnya, Jokowi mengapresiasi tim penyidik Polda Metro Jaya yang menunjukkan ijazah asli miliknya ke Roy Suryo Cs saat gelar perkara khusus. Jokowi menilai keterbukaan dan transparansi dari polisi sangat bagus.

    “Itu kan yang memang diminta (gelar perkara) oleh mereka (Roy Suryo Cs). Saya melihat keterbukaan, transparansi dari Kepolisian Polda Metro Jaya sangat bagus,” kata Jokowi.

    Menanggapi pernyataan pengacara Eggi Sudjana yang mengakui jika ijazah Jokowi asli, Jokowi menegaskan, ijazahnya memang asli. “Ya memang asli, artinya yang memang asli,” ucapnya

  • Tanggapi Gelar Perkara Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya, Jokowi: Keterbukaan Kepolisian Sangat Bagus
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Desember 2025

    Tanggapi Gelar Perkara Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya, Jokowi: Keterbukaan Kepolisian Sangat Bagus Regional 24 Desember 2025

    Tanggapi Gelar Perkara Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya, Jokowi: Keterbukaan Kepolisian Sangat Bagus
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gelar perkara yang digelar Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu.
    Dalam gelar perkara tersebut, Roy Suryo cs telah melihat langsung ijazah
    Jokowi
    .
    “Ya, itu kan memang yang diminta oleh mereka,” kata Jokowi saat ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12/2025).
    Usai gelar perkara, Jokowi mengapresiasi langkah
    Polda Metro Jaya
    yang dinilainya sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dalam penanganan perkara.
    “Saya Melihat keterbukaan, transparansi dari Kepolisian dari Polda Metro, saya kira sangat bagus,” jelasnya.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus terkait kasus tersebut pada Senin (15/12/2025), menyusul permintaan para tersangka.
    Gelar perkara ini menghadirkan pelapor, kuasa hukum, tersangka, serta pengawas eksternal dari
    Kompolnas
    ,
    Ombudsman
    ,
    Komnas HAM
    , dan Komnas Perempuan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, kehadiran berbagai pihak dalam gelar perkara khusus ini bertujuan untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas proses penyidikan.
    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para prinsipal,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
    Iman menjelaskan, gelar perkara ini melengkapi rangkaian penyidikan yang telah berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, penyitaan 17 barang bukti dan 709 dokumen, serta dua kali gelar perkara dan dua asistensi dengan pengawasan internal dan eksternal.
    Dalam gelar perkara tersebut, penyidik turut menunjukkan ijazah yang diklaim asli milik Jokowi. Dokumen itu diperoleh setelah dilakukan konfirmasi ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
    Menurut Iman, penyidik telah menyampaikan dan menunjukkan dokumen tersebut kepada para tersangka dan peserta forum gelar perkara khusus.
    “Di mana pelaksanaannya, ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik tersebut. Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor,” tutur Iman.
    Polisi menyebut tidak terjadi perdebatan terkait dokumen ijazah tersebut. Para tersangka justru mengajukan tambahan ahli untuk dimintai keterangan, yakni Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.
    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” kata Iman.
    Selain itu, lima tersangka klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, juga akan kembali dipanggil untuk diperiksa.
    “Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” jelas Iman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.