Tag: Eggi Sudjana

  • Negara Bergerak Lambat Andai Sosok Figur Model Said Didu dan HRS Tidak Hadir dalam Kabinet

    Negara Bergerak Lambat Andai Sosok Figur Model Said Didu dan HRS Tidak Hadir dalam Kabinet

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

    (Ikhtisar: sisi pandang objektif, NKRI butuh leadership figure and professionalism semata demi kemajuan bangsa dan sejahtera)

    Bakal lambatnya proses menuju globalisasi (slow process of globalization) pada Kabinet Merah Putih  karena negara dibawah pemerintahan kepemimpinan Jend. Purn Prabowo Subianto sepertinya bakal kesulitan mencapai kemajuan dan perubahan yang signifikan dalam bidang ketahanan pangan dan ekonomi, politik dan hukum demi membangun karakter budaya bangsa yang sehat serta memicu kemajuan di sektor olah raga, andai pemerintahan Prabowo tidak melibatkan sosok-sosok tokoh profesional dan proporsional serta handal dengan karakter kuat model Said Didu, Roy Suryo, Prof. Ryaas Rasyid, Mayor Jendral Soenarko, Prof Dr. Eggi Sudjana, Jendral Purn. Fachrur Razy dan Prof.Suteki serta Penasihat Khusus Presiden yang berintegritas yang ketokohan dimaksud ada pada jatidiri Dr. Habib Rizieq Shihab dan pakar ekonom Dr. Ichsanuddin Noorsy yang setara Alm. Rizal Ramly atau Alm. Faizal Basri.

    Dan sisi pandang terhadap para figur ini semata terkait hal nyata kebutuhan negara Pancasila yang amat kompleks, sehingga perlu melibatkan sosok-sosok pemimpin yang umum dikenal dengan jatidiri yang profesional dan proporsional serta memiliki sudut pandang objektif dengan karakteristik substamtif membangun

    Dan faktor potensial penyeimbang kenegarawanan pendamping RI.1 amat butuh sosok RI. 2 yang berintegritas, bersih, inovatif serta cerdas sekelas tokoh Anies Baswedan yang cukup kredibel sebagai pengganti Gibran Rakabumi Raka yang tidak sepadan dan tidak mungkin dapat mengimbangi diplomasi di kancah dunia internasional dengan cita-cita Negara Indonesia yang dapat meraih dan sejajar negara-negara maju sesuai tuntutan globalisasi dengan nilai-nilai intelektualitas dan jatidiri seorang Presiden Prabowo.

    Untuk itu, jelang 200 hari masa kepemimpinannya,  Prabowo Soebianto amat perlu mengambil inisiatif hak diskresi politik (prerogatif) untuk menarik mundur para menteri yang kurang mumpuni dan tidak timpang sinergi dalam membangun kabinet merah putih demi mempercepat proses integrasi dan interaksi bertahap diantara entitas individu para pemimpin daripada negara di seluruh dunia.

  • Lagi, Jokowi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu oleh Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri

    Lagi, Jokowi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu oleh Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri

    GELORA.CO – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, kembali menjadi sorotan setelah melaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, ke Bareskrim Polri.

    Laporan ini terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang selama ini menjadi isu kontroversial.

    Eggi Sudjana mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (9/12/2024), didampingi rekan-rekannya.

    Dalam keterangannya kepada media, Eggi menyebutkan bahwa laporan ini dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu edukasi politik dan penegakan hukum.

    Menurut Eggi, kepemilikan ijazah yang sah adalah syarat mutlak untuk mengikuti pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169.

    Dalam aturan tersebut, calon presiden, calon kepala daerah, dan peserta pemilihan lainnya diwajibkan memiliki ijazah minimal setara dengan SMA.

    “Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres dan Pilkada.

    Penegakan hukumnya terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169, tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya yang harus punya ijazah,” ujar Eggi saat diwawancarai.

    Eggi menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta,

    hingga Presiden RI selama dua periode, perlu membuktikan keabsahan ijazahnya untuk memenuhi persyaratan tersebut.

    Kasus dugaan ijazah palsu ini sebenarnya bukan hal baru.

    Eggi menyebutkan bahwa gugatan serupa telah dilakukan beberapa kali sebelumnya,

    termasuk melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar tahun 2021-2022.

    Namun, gugatan tersebut ditolak karena pengadilan dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memproses kasus tersebut.

    “Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kami dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkap Eggi.

    Kasus ini juga menyeret nama Bambang Tri dan Gus Nur,

    yang sebelumnya ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

    Keduanya ditahan di Mabes Polri hingga dua tahun silam.

    Menurut Eggi, pembuktian dalam kasus ini menjadi sulit karena kasusnya dipindahkan dari ranah perdata ke pidana, sehingga beban pembuktian berada di tangan jaksa dan polisi.

    Eggi menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pembuktian hukum yang sah terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.

    Ia menyoroti bahwa jaksa dan polisi belum pernah menghadirkan ijazah asli Joko Widodo di pengadilan hingga proses hukum berkekuatan tetap (inkrah).

    “Kenyataannya, ijazah aslinya Jokowi tidak pernah ada sampai detik ini. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” tegas Eggi.

    Karena hal tersebut, Eggi kembali melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk menuntut kepastian hukum, manfaat hukum, dan keadilan.

    Eggi berharap laporan ini dapat membuka kembali penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu dan memberikan kejelasan kepada publik.

    Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.

    “Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka ini akan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

    Kasus ini kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.

    Ada yang mendukung langkah Eggi Sudjana untuk menuntut kepastian hukum,

    namun ada pula yang menganggap bahwa isu ini sengaja dimainkan untuk kepentingan politik tertentu.

    Publik kini menunggu tindak lanjut dari Bareskrim Polri terkait laporan ini,

    apakah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau justru kembali berakhir tanpa hasil yang konkret.

  • Istri Mantan Bupati Jombang Menang Gugatan Waris, Siap Laporkan Dugaan Penggelapan

    Istri Mantan Bupati Jombang Menang Gugatan Waris, Siap Laporkan Dugaan Penggelapan

    Surabaya (beritajatim.com) – Nanik Prastiyaningsih, istri mantan Bupati Jombang periode 2013-2018, almarhum Nyono Suharli Wihandoko, memenangkan gugatan waris di tingkat banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

    Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jombang, di mana Nanik sempat diminta membayar USD492 ribu atau sekitar Rp7 miliar sebagai bagian dari hak waris.

    Dalam keterangannya, Nanik berencana membawa kasus ini ke jalur pidana untuk melaporkan dugaan penggelapan. “Kami pemenang dalam arti putusan Pengadilan Agama Jombang ditolak dan digagalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur,” ujar kuasa hukum Nanik, Eggi Sudjana, Kamis (14/11/2024).

    Menurut Eggi, Nanik sebagai istri sah almarhum Nyono berhak mendapatkan 1/8 dari harta waris. Almarhum tidak memiliki anak laki-laki, dan hanya meninggalkan dua anak perempuan. Eggi menilai tekanan yang diterima kliennya berasal dari anak tiri yang menolak hak waris tersebut.

    Kasus ini semakin rumit dengan adanya ancaman dari anak-anak tiri Nanik yang mengklaim bahwa dirinya tidak berhak atas bagian waris dan berencana melaporkan dugaan pencurian senilai Rp 7 miliar ke Polda Jawa Timur. Menurut Eggi, tuduhan tersebut tidak berdasar karena uang waris tersebut telah diserahkan dan terdapat bukti rekaman CCTV serta saksi.

    Terkait proses pelaporan Nanik ke Polda Jatim, Eggi menyebut ada kejanggalan atau “anomali hukum.” Saksi yang diminta hadir tidak diberitahu identitas pelapor, dan tidak ada tanda terima dari pihak yang menerima hak waris, meskipun uang tersebut telah diserahkan.

    “Setelah ini kita akan buat laporan polisi terkait anomali hukum ini dan blackmail hukum. Dalam hukum pidana, perbuatan harus jelas dan selesai dilakukan. (Sementara Nanik) sudah menyerahkan uang itu, tapi tidak ada tanda terima,” pungkas Eggi.

    Diberitakan sebelumnya, Nanik menggugat putusan Pengadilan Agama Jombang No. 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang mengharuskan dirinya membayar USD 492.000 sebagai hak waris. Ia mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut, karena sebagian uang waris sudah diserahkan dan diketahui pihak terkait. [uci/beq]