Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum Roy Suryo meminta agar dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diuji di laboratorium forensik independen.
Kuasa hukum
, Abdul Ghafur Sangadji mengatakan pemeriksaan
ijazah Jokowi
di
laboratorium independen
sebagai pembanding hasil dari laboratorium forensik Polda Metro Jaya.
“Jadi hasil pertemuan kami tim kuasa hukum tadi malam memutuskan terhadap hasil laboratorium forensik Polda Metro Jaya, kami meminta agar bisa dilakukan uji forensik secara pembanding,” tutur Abdul Ghafur Sangadji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/11/2025).
Namun Sangadji tidak menyebut nama laboratorium forensik independen yang bakal diminta untuk menguji ijazah Jokowi.
“Ada satu laboratorium dari satu universitas terkenal di Indonesia yang akan kami minta kepada Polda Metro Jaya supaya dilakukan uji forensik secara pembanding,” ujar dia.
Sementara kuasa hukum lain, Khozinudin menjelaskan alasan ijazah Jokowi harus diuji di laboratorium forensik independen karena untuk mengetahui keasliannya.
“Pertama, untuk memeriksa substansi, apakah ijazah itu benar-benar otentik atau tidak otentik ya, bukan sekedar identik atau tidak identik, otentik atau tidak otentik begitu,” ujar Khozinudin.
“Yang kedua, kaitan dengan kredibilitas lembaga yang memberikan deklarasi otentik atau tidak otentik,” imbuh dia.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai
tersangka kasus
tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Asep.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE, sedangkan klaster kedua dikenai kombinasi pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.
Asep menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui asistensi dan gelar perkara.
“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Eggi Sudjana
-
/data/photo/2025/11/20/691eab18211b5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen Megapolitan 27 November 2025
-
/data/photo/2024/01/14/65a38688587ce.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Mahfud Kenang Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK Nasional
Mahfud Kenang Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, bercerita kembali ketika para tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bersatu menggugat Undang-Undang pengelolaan Minyak dan Gas Nomor 22 Tahun 2001 ke MK.
Hal ini diungkapkan Mahfud dalam acara podcast Terus Terang di kanal Youtube pribadinya @MahfudMDOfficial, diunggah Selasa (25/11/2025).
Dalam podcast tersebut, dia teringat tokoh NU Kyai Hasyim Muzadi yang juga pernah menjadi Ketua Umum
PBNU
menjadi pemohon perkara uji materi UU
Migas
tersebut, bersama tokoh Islam lainnya, termasuk Professor Din Syamsuddin, yang pernah menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah
.
“Mereka datang ke kantor saya (mengeluhkan) ‘Pak, pengelolaan tambang Migas ini Pak, korupsi di mana-mana, saya sudah lapor ke DPR enggak didengar, saya minta tolong
MK
yang memutus’,” kata Mahfud menirukan para pemohon perkara dengan nomor 36/PUU-X/2012.
Kedua tokoh organisasi terbesar umat Islam di Indonesia itu kompak datang dan disatukan oleh bentuk ketidakadilan pengelolaan migas yang saat itu dipegang oleh BP Migas.
Sehingga saat itu, MK yang diketuai oleh
Mahfud MD
memutuskan membubarkan BP Migas karena ada beragam bukti pengelolaan tambang di Indonesia penuh dengan korupsi.
“Antara pengatur dan pelaksana di lapangan itu sama. Yang mengevaluasi sama, korupsinya banyak sekali, sehingga BP Migas saya bubarkan,” ucapnya.
Dalam ikhtisar putusan MK nomor 36/PUU-X/2012 dijelaskan, ada 42 pemohon dalam perkara tersebut yang merupakan tokoh dan organisasi yang terafiliasi dengan umat Islam.
Pemohon pertama disebutkan adalah PP Muhammadiyah, kemudian ada juga Hizbut Tahrir Indonesia, Pusat Persatuan Umat Slam, Pusat Syarikat Islam Indonesia, dan Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
Sedangkan perwakilan NU diwakili perseorangan dari Kyai Achmad Hasyim Mizadi. Terlihat juga beberapa tokoh seperti Ali Mochtar Ngabalin, A.M Fatwa, Hendri Yosodiningrat, hingga Eggi Sudjana.
Mahfud bicara mengenai persatuan umat Islam yang menggugat UU Migas dalam konteks perpecahan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beberapa hari ini.
Dia mengatakan, sebagai NU Kultural yang tak lagi tergabung dalam struktur organisasi tetap merasa peduli dengan wajah teras NU tersebut.
Diketahui, belakangan beredar surat risalah rapat harian pengurus Rais Syuriyah PBNU yang meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya.
Alasan yang tertera dalam surat itu memang jelas, berkaitan dengan pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU dan kehadiran pemateri yang terafiliasi zionisme Israel.
Namun sumber
Kompas.com
menyebut, alasan itu hanyalah permukaan, karena Gus Yahya sebelum menjabat sebagai Ketua PBNU pun sudah dikenal memiliki hubungan dengan petinggi Israel.
Sumber tersebut meyakini, hubungan Gus Yahya dengan petinggi Israel tak ada bedanya dengan Kyai Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang mencoba pendekatan berbeda untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Sebab itu, isu pengunduran diri lebih kuat dipicu oleh isu lain yang diyakini sebagai isu tambang.
Mahfud MD juga meyakini demikian. Dia menyebut, isu tambang menjadi pemantik percobaan pelengseran Gus Yahya.
“Apalagi isunya kan soal tambang, ya. Ada juga soal itu. Saya sudah bicara ke dalam, asal muasalnya soal pengelolaan tambang,” kata Mahfud dalam acara yang sama.
Mahfud mengatakan, ada dualisme pengelolaan izin tambang yang diberikan pemerintah kepada PBNU sehingga Ketua Umum PBNU Gus Yahya tak lagi sejalan dengan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
Meskipun tak lagi terkait dengan NU Struktural, Mahfud berharap wajah depan ormas Islam terbesar di Indonesia ini bisa diselamatkan.
Kompleksitas masalah internal NU ini dinilai bisa berbahaya dan memberikan guncangan besar di kalangan umat Islam.
Pada ujungnya, negara akan merasakan gesekan yang terjadi dan akan menjadi kerugian besar.
“Saya tidak tahu siapa yang salah siapa yang benar, tapi menurut saya sebaiknya diselesaikan,” kata Mahfud.
Hal senada juga disampaikan A’wan PBNU Kyai Abdul Muhaimin.
Dia mengatakan, tak seharusnya forum NU menyelesaikan masalah dengan alot dan gaduh di muka publik seperti saat ini.
Seharusnya, masalah internal PBNU bisa diselesaikan dengan cara yang seperti sering dikatakan Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
“Saya kira di kalangan NU itu kan biasa gegeran (berdebat) tapi nanti kan hasilnya
ger-geran
(tertawa bersama), itu kan kata Gus Dur,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pemeriksaan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masih Dijadwalkan
JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Agenda itu juga mencakup pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh tiga tersangka dalam klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tiffa untuk kepentingan peringanan pada tahap penyidikan.
“Masih diagendakan,” kata Budi Hermanto kepada VOI, Selasa, 24 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih berkoordinasi dengan wewenang pengawas penyidikan (Wassidik) untuk pelaksanaan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.
“Saat ini penyidik masih koordinasi dengan Wassidik untuk gelar perkara khusus,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan hadirnya Jokowi sebagai pihak pelapor dalam gelar perkara tersebut, Budi belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
“Mohon waktu,” singkatnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Tiga tersangka dalam klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atas laporan yang dibuat oleh Jokowi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujarnya.
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tiffa tidak dilakukan penahanan karena ketiganya masih mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-

Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Berlaku 20 Hari
JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa penyidik melakukan pencekalan terhadap ke delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo Cs, ke luar negeri selama 20 hari.
“Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke delapan yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari, dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025,” kata Budi, kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 21 November.
Budi mengungkapkan, pencekalan delapan tersangka akan diperpanjang selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan.
“Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua,” ujarnya.
Budi menegaskan, alasan pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.
“Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” tandasnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu yang di laporkan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua kluster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Klaster kedua terdiri dari tiga nama, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
-
/data/photo/2024/01/18/65a8fe8ff1939.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Bakal Segera Periksa Eggi Sudjana dkk di Kasus Ijazah Jokowi Megapolitan 21 November 2025
Polisi Bakal Segera Periksa Eggi Sudjana dkk di Kasus Ijazah Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya akan segera memanggil Eggi Sudjana dan empat tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Keempat tersangka lainnya adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
“Nah, penyidik harus melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, setelah itu akan mengagendakan kepada lima orang tersangka lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Kelima tersangka kasus
tudingan ijazah palsu Jokowi
itu akan diperiksa setelah pemeriksaan terhadap ahli dan saksi dari Roy Suryo cs.
“Ini masih diagendakan dari penyidik, karena masih pada saat pemeriksaan minggu lalu dari tiga tersangka mengajukan saksi dan ahli,” kata Bhudi
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
“Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” ucap dia.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana
, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polda Metro Cekal Roy Suryo ke Luar Negeri Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah mencekal Roy Suryo dkk ke luar negeri usai menjadi tersangka di kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan total ada delapan tersangka yang dicegah ke luar negeri.
“Betul karena statusnya adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Dia menambahkan, Roy Suryo dkk masih bisa ke luar kota. Namun, kewajiban melapor seminggu sekali masih melekat pada tersangka kasus ijazah Jokowi itu.
“Tapi bukan tahanan kota. Kalo mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” pungkas Budi.
Sekadar informasi, dalam perkara yang telah dilaporkan langsung Jokowi ini, Polda Metro sudah menetapkan delapan tersangka.
Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).
Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).
Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
-
/data/photo/2025/11/19/691d4d7724696.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara Nasional
Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Akademisi dan pakar hukum tata negara Refly Harun bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil melakukan
walk out
dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Keputusan itu dipicu larangan terhadap tiga peserta yang tengah berstatus tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa), atau yang mereka sebut sebagai kelompok RRT, untuk berbicara dalam forum tersebut.
Refly menjelaskan bahwa pihak panitia sejak awal telah mengundang dirinya dan 18 nama lain yang diajukan kelompok masyarakat sipil.
Namun, menjelang pelaksanaan audiensi, muncul keberatan dari anggota Komisi Reformasi, salah satunya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis, terkait kehadiran peserta yang berstatus tersangka.
“Memang kami
walk out
karena kan ada 18 orang yang tertera dalam undangan yang kami ajukan. Ini mereka mengundang kita,
Refly Harun
dan kawan-kawan, kemudian ada 18 orang yang namanya dicatatkan untuk diundang. Dan rupanya ada keberatan dari tim, yang diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan kalau tersangka tidak boleh ikut, opsinya keluar,” kata Refly saat ditemui di PTIK, Rabu.
Ia menegaskan bahwa kelompoknya memilih meninggalkan ruang audiensi sebagai bentuk solidaritas apabila RRT diminta keluar.
Sejumlah tokoh ikut keluar dari forum bersama Refly, termasuk Said Didu, Rizal Fadila, dan Aziz Yanuar.
Menurut Refly, panitia memberi dua opsi kepada Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa, yakni tetap berada dalam ruangan tetapi dilarang berbicara, atau keluar dari forum.
Namun, RRT memilih opsi terakhir.
“Mayoritas ya, memilih keluar. Karena mereka memilih keluar, kita sebelum masuk sudah solidaritas. Kalau RRT keluar, kita juga keluar,” ungkap Refly.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo membenarkan bahwa dirinya dan dua rekannya ikut hadir atas undangan pribadi dari Refly.
Roy membenarkan adanya opsi untuk tetap berada di ruangan tanpa bicara, tetapi mereka memilih
walk out
setelah berdiskusi internal.
“Tadi kami diberikan pilihan oleh Prof. Jimly untuk tetap duduk di dalam, tapi kemudian tidak boleh bicara atau keluar. Nah, karena pilihan itu, maka kami sepakat (keluar),” tutur Roy.
Roy juga menegaskan bahwa Refly hadir bukan sebagai kuasa hukum, melainkan sahabat yang mewakili kelompok masyarakat sipil.
Refly mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri berawal dari diskusi pada 13 November, sehari sebelum RRT menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dalam diskusi itu, sejumlah tokoh masyarakat sipil menilai kasus yang menjerat RRT sarat kriminalisasi terhadap kritik dan perbedaan pendapat. Mereka sepakat meminta perhatian
Komisi Reformasi Polri
.
“Saya berinisiatif pada waktu itu tanpa disuruh, me-WA dan menelpon Pak Jimly (Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie) atau langsung menelpon, kurang lebih begitu. Pak Jimly menyambut baik untuk tim ini diundang,” kata Refly.
Nama-nama peserta pun diajukan melalui staf Komisi, meski pada awalnya RRT belum disertakan.
Setelah jadwal ditetapkan, Refly meminta agar ketiganya ikut hadir.
Namun, satu hari sebelum audiensi, Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie mengirim pesan bahwa RRT tidak diperbolehkan masuk sebagai peserta karena status tersangka.
“Saya sengaja tidak kasih tahu mereka (RRT) karena saya menganggap, ini apa-apaan.
Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu, itu kan belum bersalah,” ungkap Refly.
Ia menilai kasus-kasus yang menjerat RRT relevan untuk dibahas dalam konteks reformasi Polri, terlebih menyangkut isu kriminalisasi terhadap kritik publik.
“Keyakinan kita adalah kasus ini adalah kriminalisasi, karena itu saya kira layak untuk didiskusikan, disampaikan aspirasinya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia mempertanyakan mengapa, di tengah desakan publik agar Polri berbenah, masih ada perkara yang dianggap menjerat warga hanya karena pendapat atau hasil penelitian.
“Negara yang mentersangkakan atau mempidanakan orang berpendapat apalagi dengan penelitian dan lain sebagainya, itu negara yang demokrasinya sontoloyo. Nah Indonesia kan tidak ingin seperti itu harusnya, Indonesia haeus naik kelas menjadi negara demokrasi yang substantif,” terangnya.
Menanggapi insiden
walk out
, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan menghormati sikap Refly dan kawan-kawan.
“Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktifis sejati mesti gitu, dia tegas,” kata Jimly dalam konferensi pers di PTIK, Rabu.
Namun, ia menegaskan bahwa forum tersebut telah menyepakati bahwa tersangka tidak boleh menjadi peserta aktif.
“Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan,” tegas Jimly.
Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
Mereka dibagi dalam dua klaster:
Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa).
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ijazah Jokowi Harus Dipastikan Asli, Baru Ada Proses Hukum
GELORA.CO -Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis angkat suara polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“(Harus) dipastikan ijazah itu asli dari awal, karena di situlah baru menjadi stand point untuk memastikan oh yang ini palsu,” kata Margarito dikutip dari tvOneNews, Senin 17 November 2025.
Apabila tidak ada ijazah asli, kata Margarito, bagaimana menemukan kepalsuan.
“Jadi harus ada aslinya dulu baru ditentukan bahwa orang ini menyebarkan berita bohong, fitnah dan segala macam,” kata Margarito.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa
-

Jokowi Disarankan Ketemu Roy Suryo Cs Sambil Lihatin Ijazah Asli
GELORA.CO -Untuk merampungkan polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), disarankan kedua belah pihak yang berseteru untuk bertemu.
Hal ini disampaikan pakar hukum Teuku Nasrullah dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip Minggu 16 November 2025.
Menurut Teuku, Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi yang hadir dalam kesempatan yang sama juga bisa melakukan upaya restorative justice.
“Mempertemukan para pihak di Polda Metro Jaya, ini ijazah aslinya, ada Roy Suryo. Sehingga nama Pak Jokowi bersih di publik,” kata Teuku.
Ketimbang seperti sekarang, kata Teuku, berapa ratus orang lagi bisa menjadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu.
“Semakin banyak menjadi tersangka, semakin liar persepsi publik,” kata Teuku.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
-

Roy Suryo-Rismon Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Pekik Merdeka dan Takbir Terdengar
GELORA.CO – Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025).
Mengenakan pakaian berwarna hitam, langkah Roy Suryo disambut riuh pendukungnya. Sorotan lampu dan gawai pun tertuju ke dirinya.
Roy Suryo melempar senyumnya kepada puluhan orang pendukungnya yang telah menunggu sejak pagi.
Didampingi pakar hukum tata negara, Refli Harun, Roy Suryo mantap melangkah mendekat ke arah pendukungnya.
Tangan kanannya pun dikepalkan saat pekik ‘Merdeka’ mulai terdengar.
Para pendukung yang didominasi ibu-ibu ini pun berteriak takbir menyambut kedatangan Roy Suryo.
Menyusul di belakang Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Rismon yang mengenakan kemeja merah dibalut jas hitam, juga tampak mengepalkan tangan kanannya.
Dia bahkan sempat memperhatikan para pendukungnya yang berkumpul di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Wajah Rismon masih terlihat tegang dan kelelahan. Begitu juga dengan Roy Suryo.
Sebab, baik Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa baru saja diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kurang lebih selama 9 jam 20 menit, ketiganya diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Adapun, Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.
Sorak riuh pendukung pun membuat situasi Polda Metro Jaya berubah menjadi ramai.
Petugas Provos Polda Metro pun sampai turun tangan mengawal Roy Suryo Cs untuk meninggalkan gedung Ditreskrimum.
Roy Suryo pun sempat kewalahan saat para pendukungan mulai mendekat dan memberi dukungan kepada dirinya. Padahal wajahnya terlihat kusut.
Petugas Provos Polri pun membuat pagar betis untuk mengawal Roy Suryo ‘membelah’ massa pendukungnya sendiri.
Mantan Menpora itu diarahkan menuju lobby gedung, disana awak media telah menunggunya untuk memberikan keterangan.
Saat Roy Suryo digiring menuju lobby, Rismon Sianipar tampak memilih tidak bergabung dengan Roy Suryo dan massa pendukung lainnya.
Bersama sejumlah orang, Rismon pun memilih menghindar dan pergi melangkahkan kaki meninggalkan kawasan Polda.
Wajahnya tampak lelah. Senyumnya hanya muncul sesekali ketika ada teriakan yang menyebut namanya. Langkahnya cepat.
Bahkan, dia mengaku bahwa tas ransel bawannya sempat tertinggal karena saking padatnya massa pendukung.
Rismon pun dibawa ‘kabur’ oleh beberapa orang.
Tak ada banyak kata yang disampaikan Rismon usai pemeriksaan panjangan hari itu.
Dia hanya menyampaikan “no statement dulu hari ini,” ujar Rismon.
Selanjutnya, dia dilarikan menuju transportasi taksi, dan pergi meninggalan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” sebutnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Rismon Sianipar tampak memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.
Roy Suryo menggunakan jaket dan kemeja berwarna hitam, adapun Rismon hadir menggunakan jas berwarna abu dengan dalaman merah.
Adapun Dokter Tifa sudah terlebih dahulu masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kehadiran tiga tersangka kluster kedua kasus ijazah Jokowi ini turut didampingi kuasa hukum beserta para pendukungnya.
Masih ada lima tersangka dalam klaster pertama antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025