Tidak hanya itu, jajaran Polres Jepara pun gerak cepat dalam mengungkap aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis, Minggu (31/08/2025) dini hari.
Polisi memburu para pelaku kerusuhan yang telah menjarah dan membakar Gedung DPRD Jepara. Hasilnya, 9 orang pelaku aksi pembakaran Kantor DPRD Jepara diringkus.
Dari jumlah yang ditangkap polisi tersebut, perinciannya empat orang dewasa ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima pelaku lainnya masih di bawah umur, sehingga diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aksi kerusuhan berawal saat massa yang berkumpul di sepanjang ruas Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini Jepara menyampaikan aspirasi hingga pukul 21.00 WIB. Usai aksi damai, massa membubarkan diri dengan tertib.
Usai para demonstran membubarkan diri, kemudian datang sekelompok pemuda yang langsung memicu kerusuhan. Para perusuh melakukan penutupan jalan, pelemparan batu dan bambu serta melakukan pembakaran ban.
Setelah terjadi kerusuhan tersebut, aparat gabungan pun turun tangan membubarkan aksi kerusuhan pada Sabtu (30/8/2025) pukul 21.30 WIB sampai 22.00 WIB hingga massa berhasil mundur.
Namun menginjak pukul 23.00 WIB, massa unjuk rasa mulai berpindah tempat dan berkumpul di depan Gedung DPRD Jepara. Setiba di area kantor DPRD Jepara, massa merusak fasilitas umum dengan membakar dan pelemparan batu kearah kantor DPRD Jepara.
Bahkan pintu gerbang gedung DPRD pun dijebol massa. Para perusuh ini melakukan pembakaran di gedung wakil rakyat. Massa yang sebagian adalah tersangka dalam peristiwa penjarahan ini, merangsek masuk ke dalam gedung melakukan penjarahan.
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, sejumlah tersangka kerusuhan yang kini ditahan di Mapolres Jepara menjarah berbagai jenis barang inventaris kantor.
Barang-barang yang sempat dijarah sejumlah pelaku di antaranya sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor dan berbagai peralatan kantor lainnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak Polres Jepara mngerahkan aparat gabungan dari Polres Jepara, Brimob, TNI, Satpol PP melakukan tindakan preventive strike, termasuk patroli skala besar di sejumlah titik.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan, sejumlah pelaku kerusuhan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5339447/original/052802100_1757058168-IMG-20250904-WA0207.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

