Tag: Edy Rahmayadi

  • KPU Sumut siap hadapi gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri di MK

    KPU Sumut siap hadapi gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri di MK

    kemarin kami menggelar rapat koordinasi untuk provinsi, guna kesiapan menghadapi sidang di MK

    Medan (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut Robby Effendy mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya termasuk menyiapkan berkas yang telah dibutuhkan.

    “Terakhir, kemarin kami menggelar rapat koordinasi untuk provinsi, guna kesiapan menghadapi sidang di MK,” ujar Robby Effendy, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu.

    Dia menjelaskan analisis dan pemetaan terhadap gugatan tersebut juga telah dilakukan. Rancangan alat bukti dan susunan jawaban akan dikoordinasikan dengan timnya.

    “Tadi, kami gelar berkas untuk menganalisis permohonan pemohon dengan memetakan permasalahan dan membuat rancangan alat bukti. Selanjutnya menyusun jawaban yang berkoordinasi dengan pengacara,” kata dia.

    Untuk jadwal sidang, Robby mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut melalui akun media sosial MK.

    Meskipun begitu, pihaknya tengah menunggu pemberitahuan resmi jadwal sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024 tersebut dari MK.

    “MK juga sudah susun pembagian panel untuk sidang. Semua jadwal sudah terpublikasi dengan baik dalam bentuk grafis melalui akun media sosial MK. Terlihat juga di sana untuk Sumut dan beberapa kabupaten/kota di masing-masing panel sidang,” sebut dia.

    Sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melalui tim kuasa hukum melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK.

    Tim kuasa hukum menyebut, dalam gugatannya Edy dan Hasan meminta pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan [nomor urut] 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ujar Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin.

    Yance mengatakan tim kuasa hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti yang di antaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

    Pada Pilkada 2024, Edy Rahmayadi yang merupakan Gubernur Sumut petahana berpasangan dengan Hasan Basri, dan berhadapan dengan pasangan Bobby Nasution-Surya yang merupakan Wali Kota Medan dan Bupati Asahan.

    Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dengan meraup 3.645.611 suara atau mengungguli dari pasangan Edy Rahmyadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.

    Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bola Panas “Blok Medan” Kembali Menggelinding

    Bola Panas “Blok Medan” Kembali Menggelinding

    GELORA.CO -Kode “Blok Medan” kembali mencuat ke publik di tengah desakan pengusutan harta kekayaan Joko Widodo pasca lengser dari kursi Presiden Indonesia.

    “Blok Medan” pertama kali muncul dalam persidangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Kode ini dipakai sebagai penyebutan menantu Jokowi, Bobby Nasution terkait tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut segera mengusut tuntas “Blok Medan” serta memeriksa harta kekayaan Jokowi beserta keluarganya di tengah laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden ke-7 RI itu sebagai finalis tokoh terkorup dunia 2024.

    Hal itu termuat dalam tuntutan para aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98. Anggota Nurani ’98, Ray Rangkuti mengurai, “Blok Medan” sudah pernah dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) medio 23 oktober 2024 ke KPK.

    “Jadi, KPK minta laporan seperti apa lagi? Padahal sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya,” kata Ray di depan Gedung KPK Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

    Berdasarkan catatan peristiwa, istilah “Blok Medan” juga sempat ditelanjangi di panggung debat Pilkada Sumut oleh Cagub Edy Rahmayadi di depan Bobby Nasution, Rabu, 6 November 2024. 

    Dalam debat tersebut, Edy meminta Bobby menjelaskan maksud dari istilah “Blok Medan” yang disebut-sebut sebagai kode untuk menyebut suami Kahiyang Ayu itu. Namun dalam debat itu, Bobby tidak menjabarkan secara gamblang.

    Bobby justru mempersilakan Edy melaporkan kepada aparat hukum jika merasa ada pelanggaran hukum.

    “Kalau boleh mengutip perkataan Pak Edy, kalau merasa kami ada yang melanggar, ya laporkan pak. Kami tunggu laporannya,” demikian kata Bobby saat debat. 

  • Drama Jet Pribadi hingga Sebutan Mulyono di Akhir Kuasa Jokowi

    Drama Jet Pribadi hingga Sebutan Mulyono di Akhir Kuasa Jokowi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden pada 20 Oktober 2024. Akhir masa jabatannya diwarnai sejumlah drama politik, mulai dari gagalnya revisi UU Pilkada hingga pisah jalan dengan PDIP.

    Di akhir masa jabatan Jokowi, ada isu untuk menyukseskan keikutsertaan anak bontotnya, Kaesang Pangarep, ke Pilkada Serentak 2024. Kala itu, Kaesang terganjal syarat usia minimal.

    Padahal, nama Kaesang sudah muncul di berbagai survei. Dia memuncaki survei Pilgub Jateng dan muncul sebagai opsi di Pilgub DKI Jakarta.

    Pada 21 Agustus 2024, DPR menggelar revisi Undang-Undang Pilkada. Rapat itu digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

    Revisi dilakukan super cepat. Hasil revisi diketok hanya dalam hitungan jam. Beberapa poin revisi pun bertolak belakang dengan putusan MK.

    Salah satu poin revisi dikaitkan dengan pencalonan Kaesang. Revisi UU Pilkada menetapkan batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik.

    Manuver DPR itu membuat masyarakat murka. Gerakan “Peringatan Darurat” meledak di internet. Mahasiswa dan para aktivis turun ke jalan. Sejumlah selebritas juga ikut mendemo DPR.

    Karena desakan kuat, DPR membatalkan revisi tersebut.

    “Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).

    Kaesang tak lagi punya peluang maju. Koalisi Indonesia Maju (KIM) mencalonkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Jateng.

    Kemunculan Mulyono

    Gerakan Peringatan Darurat diyakini sejumlah pihak sebagai bentuk muaknya publik terhadap politik Jokowi. Revisi kilat UU Pilkada disandingkan dengan perubahan aturan pencalonan Pilpres 2024 yang memuluskan jalan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.

    Mulai dari momen Peringatan Darurat, warganet mulai mengulik berbagai hal tentang keluarga Jokowi. Salah satu hal yang dilakukan adalah memanggil Jokowi dengan nama kecilnya, Mulyono.

    Panggilan Mulyono menjadi bulan-bulanan warganet di setiap pembahasan yang berkaitan dengan Jokowi. Julukan itu juga dipakai massa aksi Peringatan Darurat untuk mengolok-olok Jokowi.

    PDIP dan beberapa politisi yang berseberangan dengan Jokowi pun menggunakan julukan Mulyono. Misalnya, cagub Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang membalas sindiran soal jalan rusak. Dia mengatakan jalan yang dimaksud sebenarnya tanggung jawab pemerintah pusat.

    “Masalah infrastruktur. Infrastruktur yang disebut oleh Bobby itu di perbatasan-perbatasan, itu jalan nasional. Itu jalan jalannya Jokowi yang belum terselesaikan, Mulyono,” kata Edy usai pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub di Hotel Mercure Medan, Selasa (24/9).

    Setelah ramai penggunaan julukan Mulyono, Kaesang dan Bobby ikut menggunakannya. Namun, mereka memakainya untuk gimik, bukan mengolok-olok Jokowi.

    Kaesang memakai rompi bertulis Mulyono. Sementara itu, Bobby memperkenalkan diri sebagai keluarga Mulyono selama kampanye di Sumut.

    “Saya hadir di sini bersama istri saya ibu Kahiyang Ayu Boru Siregar. Sini, Ayo sini. Ini Boru Siregar. Ini yang namanya ibu Kahiyang Ayu Siregar. Inilah anaknya–yang kalau sekarang orang bilangnya–kami anak dan menantu Mulyono, orang bilang sekarang,” kata Bobby di Tapanuli Selatan, Sabtu (28/9).

    Tindak-tanduk keluarga Jokowi juga menjadi sorotan publik. Misalnya, gaya hidup mewah yang dipertontonkan Erina Gudono, menantu Jokowi.

    Erina memperlihatkan sedang makan kue brioche seharga US$25 di California bersama Kaesang. Dia juga mengunggah foto perjalanan ke Amerika Serikat menggunakan pesawat jet pribadi Gulfstream G650.

    Salah satu momen mengejutkan adalah saat pelantikan Prabowo-Gibran di Kompleks Parlemen. Saat itu, kamera menyorot sejumlah tokoh, anggota dewan dan para hadirin menyambut dengan tepuk tangan.

    Giliran kamera menyorot Kaesang, Bobby Nasution, dan Kahiyang Ayu. Respons anggota dewan dan hadirin justru sorakan “huuu”. Anak dan mantu Jokowi itu hanya tersenyum ke kamera.

    Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai “Mulyono” adalah bentuk kemarahan masyarakat Indonesia. Dia berkata masyarakat Indonesia punya budaya memberi sanksi sosial dengan julukan aneh kepada orang-orang yang dianggap bersalah.

    “Tidak keliru kalau dikatakan orang, rakyat di Indonesia akhirnya tidak menyebut Jokowi, tapi Mulyono itu karena kemuakan rakyat kepada beliau. Umum di Indonesia ketika kita sudah tidak suka terhadap seseorang, makan akan muncul julukan-julukan terhadap orang tersebut,” ujar Jamiluddin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Hubungan Jokowi dengan PDIP kandas setelah 20 tahun. Semua bermula dari pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

    PDIP sudah mengumumkan pengusungan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk pilpres. Pengumuman itu pun dihadiri oleh Jokowi.

    Beberapa waktu kemudian, Gibran Rakabuming Raka menerima pinangan Prabowo Subianto untuk menjadi calon wakil presiden. Pasangan itu pun menang dengan perolehan suara 58 persen.

    Tak berhenti di situ, partai-partai pendukung Jokowi juga membentuk blok kekuatan politik bernama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Mereka menggandeng semua partai di berbagai daerah, kecuali PDIP.

    Koalisi raksasa itu menggempur PDIP di basis-basis massa pada Pilkada Serentak 2024. PDIP hanya menang di DKI Jakarta. Provinsi-provinsi lainnya di Jawa dikuasai oleh KIM Plus.

    PDIP mengambil langkah tegas. Mereka menerbitkan surat pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution. SK Nomor 1649 untuk Jokowi, SK Nomor 1650 untuk Gibran, dan SK Nomor 1651 untuk Bobby.

    Tiga surat pemecatan itu ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.

    “Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” bunyi keterangan pemecatan Jokowi di surat tersebut.

    Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menilai kekesalan PDIP terhadap Jokowi “sudah sampai ubun-ubun”. Menurutnya, pemecatan terhadap Jokowi pun dilakukan dengan rasa balas dendam.

    Dalam surat pemecatan, PDIP menulis dua “dosa” Jokowi. Pertama, melanggar AD ART, kode etik dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

    Kedua, menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengintervensi Mahkamah Konstisusi (MK). PDIP menganggap tindakan Jokowi sebagai pelanggaran berat.

    “Dua dosa yang dikemukakan oleh PDIP itu menurut saya mencoreng citra dan reputasi Jokowi,” ujarnya.

    “Ini pandai PDIP dengan memberikan dua dosa tadi itu kan akan memberi stigma yang negatif terhadap Jokowi seumur hidupnya bahwa Jokowi cacat secara politis, baik sebagai kader maupun sebagai presiden,” lanjut Jamiluddin.

    [Gambas:Infografis CNN]

    Menolak pensiun

    Selepas jabatan presiden, Jokowi dan Iriana kembali ke kampung halaman mereka di Solo. Mereka sempat tak muncul di publik beberapa hari.

    Meski demikian, itu bukan tanda Jokowi pamit dari kancah politik nasional. Dia kembali bermanuver menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

    Jokowi mulai menerima sejumlah politisi di rumahnya, termasuk cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil. Dia juga pernah menerima kunjungan cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen.

    Ayah Gibran itu juga terbang ke Jakarta pada Senin (18/11). Dia berkumpul dengan para relawan dan menyatakan dukungan terhadap Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024.

    Jokowi juga ikut di sejumlah kegiatan kampanye Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Jateng.

    Dia berkata memang memberi dukungan terhadap sejumlah calon kepala daerah. Menurut Jokowi, ia hanya mendukung, tetapi kemenangan tetap ditentukan oleh rakyat.

    “Seingat saya yang kita berikan endorse 84 seingat saya,” kata Jokowi di Solo, Selasa (3/12).

    “Kalau ada yang menang itu bukan karena endorse. Karena calonnya, bukan saya. Dan karena penerimaan rakyat, penerimaan masyarakat itu baik saya sekali lagi saya bisa ngapain, wong sudah pensiun,” ucap Jokowi.

  • Usaha Terakhir PDIP Rebut Kembali ‘Kandang Banteng’ di Pilkada 2024

    Usaha Terakhir PDIP Rebut Kembali ‘Kandang Banteng’ di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) masih memberikan perlawan untuk kembali merebut kembali ‘kandang banteng’ yang menelan kekalahan di Pilkada 2024.

    Perlawan tersebut diberikan dengan melayangkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dilansir dari laman resmi, sejumlah paslon yang diusung PDIP pada Pilkada 2024 tercatat telah melayangkan gugatan sengketa PHP. Gugatan tersebut di antaranya dilayangkan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan.

    Perebutan kandang banteng masih berlanjut dengan dilayangkannya gugatan PHU oleh paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atas hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 dengan nomor registrasi 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Gugatan sengketa PHP juga dilayangkan oleh paslon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala atas hasil Pilkada Sumatra Utara 2024 dengan nomor registrasi 250/PAN.MK/e-AP3/12/20240.

    Paslon yang diusung PDIP lainnya pada Pilkada 2024 yang melayangkan gugatan PHP adalah Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans untuk hasil Pilkada Jawa Timur dengan nomor registrasi 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    PDIP menyebut, gugatan pada wilayah-wilayah tersebut yang notabene menjadi basis suara terkuat PDIP ditujukan untuk menguak kecurangan-kecurangan yang terjadi selama Pilkada 2024.

    PDIP mengklaim memiliki bukti dugaan keterlibatan alias cawe-cawe Polri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    “Kami di PDIP mencatat ada keterlibatan anggota kepolisian di Jateng, yang ada di Sulut, Papua Pegunungan, dan Sumut dan daerah lainnya,” Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

    Ronny kemudian mengklaim bahwa dugaan ini sudah dilengkapi bukti dan saksi yang bakal didaftarkan ke MK.

    “Tentunya hal-hal ini kami dari tim hukum kami persiapkan saksi, bukti, dan kami sudah susun semua keterangan-keterangan yang ada. Kepentingan kami adalah untuk nanti pembuktian di MK,” tutur Ronny.

    Ronny juga berpendapat bahwa keterlibatan aparat dalam kontestasi politik telah menjadi bahan kritikan sejumlah pihak. Mereka juga mengaku memiliki bukti yang cukup untuk kemudian dihadirkan ke MK.

    “Jadi diskusi terkait dengan keterlibatan di Kepolisian, ASN, Kades dan PJ. Kami dari tim hukum PDIP sudah mengumpulkan terkait bukti-bukti tersebut. Jadi, terlalu dini kalau ada yang sampaikan ini tidak benar, ini hoaks. Menurut kami, kami punya bukti yang cukup dan itu akan kita buktikan di MK,” ucapnya.

    MK Terima 283 Gugatan Hasil Pilkada

    Berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Sabtu (14/12/2024) pagi pukul 01.00 WIB, MK menerima sebanyak 283 permohonan PHP Kada Tahun 2024. Dari 283 permohonan yang masuk, sebanyak 136 permohonan diajukan secara daring.

    Sementara sebanyak 147 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

    Adapun rincian 283 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 218 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 49 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK.

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Kendati batas waktu tiga hari kerja pendaftaran permohonan PHP Kada 2024 telah berakhir, MK tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan. Hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.

    “Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Suhartoyo menilai jumlah permohonan yang masuk lebih sedikit dibandingkan dengan prediksi MK disebabkan beberapa faktor.

    Salah satunya menunjukkan sikap legowo para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. Lagipula, sambungnya, Pilkada Serentak baru dilaksanakan pada tahun ini.

    “Bisa jadi sudah legowo menerima kekalahan. Bisa jadi tidak mau memperpanjang persoalan,” ucap Suhartoyo.

  • Burhanuddin Muhtadi Sebut Jokowi Jadi Samsak Presiden Prabowo

    Burhanuddin Muhtadi Sebut Jokowi Jadi Samsak Presiden Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengungkapkan pandangannya terkait hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Menurutnya, hubungan keduanya dapat digambarkan sebagai simbiosis mutualisme, di mana masing-masing pihak saling mendapatkan manfaat.

    “Sejauh ini hubungan keduanya bersifat simbiosis mutualisme. Jokowi cukup efektif menjadi vote getter bagi calon yang didukung Gerindra,” ujar Burhanuddin, dikutip, Sabtu (14/12/2024).

    Ia menjelaskan bahwa dukungan Jokowi terhadap calon dari Partai Gerindra telah memberikan keuntungan elektoral yang signifikan. Di sisi lain, Jokowi juga berperan sebagai peredam kritik publik yang seringkali diarahkan kepadanya.

    “Pada saat yang sama, Jokowi juga bisa menjadi ‘samsak’ atas serangan publik yang mengarah kepadanya, sementara Presiden Prabowo relatif aman dan nyaman dari kritik publik,” tambahnya.

    Diketahui simbolis mutualisme ini terlihat di Pilkada Sumut. Di mana menantu Jokowi, Bobby Nasution berhasil memang melawan petahana Edy Rahmayadi.

    Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya unggul atas pesaingnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, sesuai hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sumatera Utara, Senin (9/12) malam.

    Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi, pasangan Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.

  • Enam Cagub-Cawagub Jagoan PDIP Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Enam Cagub-Cawagub Jagoan PDIP Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebanyak enam pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang diusung PDIP mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dua dari enam gugatan yang diajukan berasal dari Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang menggugat hasil Pilgub Jawa Timur.

    Sementara itu, empat gugatan lainnya berasal dari paslon yang dijagokan PDIP di Sumatera Utara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

    Berikut daftar paslon cagub-cawagub jagoan PDIP yang mengajukan sengketa Pilkada serentak 2024 ke MK:

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang diusung PDIP, Hanura, hingga Partai Buruh menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

    Yance Aswin dan Abd Manan ditunjuk oleh Edy-Hasan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan perolehan suara Bobby Nasution dan Surya unggul dari Edy-Hasan di Sumut.

    Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan merengkuh 2.009.311 suara.

    Risma-Gus Hans

    Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang diusung PDIP dan Hanura menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK. Mereka mendaftarkan gugatan Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Risma menunjuk Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Jatim menetapkan perolehan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Gus Hans dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.

    Khofifah-Emil merengkuh 12.192.165 suara, sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.734.095 suara.

    Andika-Hendi

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

    Andika-Hendi menunjuk Roy Jansen Siagian sebagai kuasa hukum yang dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024

    KPU Jawa Tengah telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen unggul, dengan perolehan 11.390.191 suara.

    Sementara paslon Andika-Hendi mencatat 7.870.084 suara.

    Isran Noor-Hadi Mulyadi

    Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diusung PDIP, Demokrat, Hanura hingga Ummat menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK. Gugatan Isran terdaftar Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB.

    Jaenal M hingga Refly Harun ditunjuk Isran sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Sebelumnya, KPU Kaltim menetapkan paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji merengkuh 55,7 persen suara. Mereka ditetapkan unggul dari Isran-Hadi yang memperoleh 44,3 persen suara.

    Danny Pomanto-Azhar

    Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDIP, PKB, dan PPP menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

    Pengacara dari Visi Law Office, Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang ditunjuk mereka sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Sulsel menetapkan perolehan suara Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi unggul dari Danny-Azhar.

    Andi-Fatmawati merengkuh suara sebanyak 3.014.255 sementara Danny-Azhar meraih 1.629.000 suara.

    Husain-Asrul Arsyad

    Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan yang diusung PDIP, Ummat dan PKN menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

    Junaidi ditunjuk Husain sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini. Pasangan ini meraih 168.174 suara atau 24,18 persen.

    KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka memperoleh 50,69 persen suara.

    (mab/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur di sejumlah daerah.

    Dikutip dari situs resmi MK, hingga Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, ada 15 permohonan sengketa pilgub yang diajukan. Sembilan permohonan didaftarkan secara daring, sedangkan enam permohonan didaftarkan secara langsung.

    Berikut ini daftar paslon yang mengajukan sengketa pilgub ke MK yang dirangkum CNNIndonesia.com.

    Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)

    Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Pasangan dengan perolehan suara terendah ini mendaftarkan gugatan mereka pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.

    Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024 dengan raihan 50,69 persen suara. Sementara itu, Aliong-Sahril hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen.

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendaftarkan gugatan Pilgub Sumatera Utara 2024 ke MK pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

    Edy-Hasan menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu.

    Adapun KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan raihan 3.645.611. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan 2.009.311 suara.

    Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)

    Darius Gewilom-Yusak Waluwo kalah dari Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa di Pilgub Papua Selatan.

    Darius-Yusak hanya dapat 49.000 suara atau 18,31 persen, sedangkan Apolo Safanpo-Paskalis memperoleh 139.580 suara atau 51,65 persen.

    Gugatan mereka ke MK didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB. Mereka menunjuk Yakub Putra Hasibuan hingga Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 243/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Willy Midel Yoseph-Habib Ismail (Kalimantan Selatan)

    Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya menggugat hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2024 ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.

    Mereka menunjuk Rahmadi G Lentam-Rengginaldo Sultan sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Kalsel menetapkan Muhidin-Hasnuryadi sebagai pemenang dengan raihan 1.629.456 suara.

    Erzaldi-Yuri (Bangka Belitung)

    Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah menggugat hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB.

    Mereka menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Hudiana sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Bangka Belitung menetapkan Hidayat Arsani-Hellyana menang dengan perolehan 299.951 suara. Mereka unggul sekitar 9.000 suara dari Erzaldi-Yuri.

    Risma-Gus Hans (Jawa Timur)

    Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Risma yang merupakan eks Menteri Sosial era Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.

    Risma dan Hans kalah dari calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Pasangan calon usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu meraup 12,1 juta suara. Sementara Risma dan Hans yang diusung PDIP hanya memperoleh 6,7 juta suara.

    Andika-Hendi (Jawa Tengah)

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

    Roy Jansen Siagian menjadi kuasa hukum yang ditunjuk Andika-Hendi dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Jawa Tengah menetapkan paslon Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi mencatat raihan 7.870.084 suara.

    Isran Noor-Hadi Mulyadi (Kalimantan Timur)

    Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK pada Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB. Mereka menunjuk Jaenal M hingga Refly Harun sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenangan dengan perolehan 55,7 persen suara sah. Sementara Isran-Hadi memperoleh 44,3 persen suara.

    Elly Langerbert-Hany Pajouw (Sulawesi Utara)

    Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw menggugat hasil Pilgub Sulawesi Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 21.56 WIB.

    Elly-Jouw menunjuk Denny Indrayana dkk sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Sulut menetapkan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay menang Pilgub Sulut 2024. Mereka meraih 539.039 suara, mengalahkan Elly Lasut-Hanny Pajouw dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh.

    Muhammad Kasuba-Basri (Maluku Utara)

    Muhammad Kasuba-Basri Salama menggugat hasil Pilgub Maluku Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 20.11 WIB.

    Kasuba-Basri menunjuk Zainuddin Paru dkk dalam perkara nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka menang dengan raihan 50,69 persen suara.

    Danny Pomanto-Azhar (Sulawesi Selatan)

    Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

    Mereka menunjuk Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Sulsel menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 3.014.255 suara, sementara Danny-Azhar hanya meraih 1.629.000 suara.

    Husain-Asrul (Maluku Utara)

    Di Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan juga menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

    Mereka menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 50,69 persen suara.

    Tina Nur Alam-La Ode Taufik (Sulawesi Tenggara)

    Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB.

    Mereka menunjuk Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukum dalan perkara nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Sultra menetapkan Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua menang dengan perolehan 52 persen suara. Sementara Tina-La Ode Taufik memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen suara sah.

    (mab/tsa)

  • Andika Perkasa hingga Risma Gugat Hasil Pilkada, RIDO Akui Kalah di Jakarta?

    Andika Perkasa hingga Risma Gugat Hasil Pilkada, RIDO Akui Kalah di Jakarta?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah calon gubernur dan wakil gubernur mulai mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah alias Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berdasarkan catatan MK, sampai Kamis (12/12/2024), sebanyak 15 calon gubernur dan wakil gubernur mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pasca penetapan rekapitulasi suara Pilkada 2024. 

    Sengketa yang diajukan antara lain berasal dari Papua Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah.

    Sementara itu, jumlah sengketa untuk tingkat kabupaten atau kota masing-masing sebanyak 213 untuk sengketa pilkada kabupaten serta 47 senjata pemilihan wali kota. Total sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 275 gugatan. 

    Dalam catatan MK, ada sejumlah persoalan yang menjadi perhatian para calon kepala daerah baik yang langsung melakukan gugatan maupun hanya berkonsultasi terkait perkara Pilkada 2024.

    Pertama, isu tentang pengerahan aparatur sipil negara alias ASN. Isu ini lazim ketika yang maju adalah petahana. Kedua, pelanggaran administratif dan pidana. Ketiga, terjadinya kerusakan yang mengakibatkan korban jiwa. 

    RIDO Tak Ajukan Gugatan?

    Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Rabu (11/12/2024).

    Padahal, sebelumnya kubu Rido telah menyatakan bakal menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi dan mendaftarkan gugatannya pada hari Rabu kemarin.

    Wakil Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Adhinusa mengemukakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk dibawa ke MK.

    Selanjutnya, dia menjelaskan jika hari ini semua bukti sudah terkumpul, maka langsung finalisasi dan dibawa ke Gedung MK untuk mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024. 

    “Jadi hari ini ada beberapa penambahan barang bukti dan sedang finalisasi. Besok (Rabu) akan kami daftarkan gugatan ke MK,” tutur Adhinusa di Jakarta, Selasa (10/12).

    Namun hingga Rabu kemarin, kubu RIDO tidak kunjung mendaftarkan gugatannya.

    Dilihat di situs pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 milik Mahkamah Konstitusi Kamis (12/12/2024) pukul 05.53 WIB, pasangan cagub dan cawagub yang diusung oleh KIM Plus dan diendorse oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo itu, belum tercatat dalam daftar pengajuan permohonan sengketa Pilkada. 

    Sekadar catatan, MK telah memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah atau calon gubernur yang kalah dalam rekapitulasi suara di KPU selama 3 hari.

    Itu artinya, jika proses penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 terjadi pada tanggal 8 Desember 2024, seharusnya sampai pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, berkas permohonan gugatan sudah didaftarkan ke MK. 

    Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan 50,07% suara dari dua paslon lainnya. 

    Perlu diketahui, Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara sebesar 2.183.239 atau setara dengan 50,07%. Kemudian, di posisi kedua ada paslon Ridwan Kamil-Suswono sebesar 1.718.160 (39,4%) dan terakhir ada Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.229 (10,53%). 

    Andika Perkasa – Edy Rahmayadi 

    Di sisi lain, sejumlah pasangan calon gubernur yang diusung PDIP mulai dari pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Tri Rismaharini-Gus Hans, hingga Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala telah mengajukan gugatan ke MK.

    Andika Hendi telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pihak termohonnya adalah KPU Provinsi Jateng.

    Berdasarkan informasi resmi MK, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendi tersebut telah mendaftarkan gugatan sengketa ke MK pada hari ini Rabu 11 Desember 2024 pukul 22.13 WIB malam ini secara daring.

    Paslon Andika Perkasa dan Hendi juga telah menyiapkan satu orang ketua tim pemohon gugatan sengketa Pilkada untuk bersidang nanti yaitu Roy Jansen Siagian. 

    Seperti diketahui, KPU Jawa Tengah telah menetapkan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 beberapa waktu lalu.

    KPU menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) sebagai peraih suara terbanyak dengan rincian paslon 01 Andika-Hendi meraih 7.830.084 suara. Sedangkan Paslon nomor 02, Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara.

  • Bobby Tepis Keterlibatan Partai Coklat di Pilgub: Nanti Pembuktiannya

    Bobby Tepis Keterlibatan Partai Coklat di Pilgub: Nanti Pembuktiannya

    Medan, CNN Indonesia

    Tim Edy Rahmayadi – Hasan menuding Partai Coklat atau Parcok terlibat untuk memenangkan Paslon Bobby Nasution – Surya di Pilgub Sumut 2024.

    Istilah Partai Coklat merujuk pada instansi Polri yang semakin disorot saat Pilkada 27 November 2024.

    Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ogah menanggapi tudingan itu. Menurutnya tudingan tersebut harusnya dibuktikan secara hukum.

    “Itukan sudah dilaporkan ya itu nantikan pembuktiannya di mekanisme hukum. Kalau kita saling menjawab di media saya rasa gak elok, karena inikan pasti kita jaga masyarakat,” ujar Bobby Nasution di Medan, Rabu (11/12).

    Menurut Bobby, Pilgub Sumut bukan hanya sebagai kontestasi memilih pemimpin, tapi jadi momentum memberikan wawasan bagi masyarakat untuk berpolitik.

    “Kita ingin tentunya sama sama pilkada ini bukan hanya memilih pemimpin, tapi juga mengajak dan mengajari masyarakat untuk berpolitik,” sebut menantu dari Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

    Sebelumnya KPU Sumut sudah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution – Surya unggul dalam Pilgub Sumut 2024 pada Senin (9/12).

    Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pilgub Sumut 2024, pasangan Bobby Nasution- Surya memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.

    Untuk surat suara sah 5.654.922 suara, surat suara tidak sah 298.754. Sehingga jumlah seluruh surat suara sah dan surat suara tidak sah 5.953.676. Hasil rekapitulasi ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sumut.

    Sementara itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 mencapai 10.771.496 pemilih.

    Saksi dari paslon 2 Edy Rahmayadi – Hasan, Leonardo Marbun menyatakan menolak untuk menandatangani berita acara penetapan. Dia mengatakan proses Pilkada di Sumut tidak mencerminkan pesta demokrasi yang jujur dan adil.

    “Karena di tengah pesta tersebut ada warga yang menderita karena bencana banjir dan mereka tidak menggunakan hak pilihnya. Kita juga prihatin dengan tingginya surat suara yang tidak sah. Itu sudah masuk dalam catatan keberatan kami, ” ujarnya.

    Bahkan dalam Pilgub 2024, Leonardo menilai keberpihakan pj kepala daerah dan Partai Coklat yang tak lain sebutan untuk instansi kepolisian terhadap paslon Bobby Nasution – Surya terjadi secara terang terangan.

    “Karena adanya keberpihakan pj kepala daerah kepada paslon 01 merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Kedua keberpihakan partai coklat kepada paslon Bobby. Kami tidak akan meneken berita acara,” tegasnya.

    (fnr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Klaim Temukan 83 Pelanggaran, Edy Rahmayadi Duga Kemenangan Bobby Nasution di Pilgub Sumut Berkat Dukungan ‘Partai Cokelat’

    Klaim Temukan 83 Pelanggaran, Edy Rahmayadi Duga Kemenangan Bobby Nasution di Pilgub Sumut Berkat Dukungan ‘Partai Cokelat’

    GELORA.CO  – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, mengklaim menemukan 83 pelanggaran yang diduga dilakukan paslon 01 Bobby Nasution-H Surya. Kuasa hukum Yance Aswin mengatakan, ada banyak kecurangan yang terjadi dalam Pilgub Sumut.

    Kecurangan tersebut secara garis besar terdiri dari tiga klaster. Pertama, kecurangan yang melibatkan oknum ‘parcok’ (partai cokelat) atau polisi.

    Kedua, pelaksanaan coblosan yang dinilai melanggar karena digelar saat banjir melanda empat kabupaten/kota di Sumut. Ketiga, adanya dugaan pemilih ganda di sejumlah daerah.

    Atas dasar banyaknya kecurangan tersebut, pihaknya meminta agar Bobby Nasution didiskualifikasi, dan kemenangan menantu mantan Presiden Joko Widodo tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Petitum yang pertama secara jujur kita katakan tolong MK diskualifikasi pasangan 01 (Bobby-Surya),” ujarnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/12).

    Permintaan itu disampaikan dalam petitum permohonan sengketa pemilihan (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalaupun MK menolak mendiskualifikasi, Yance meminta sekurang-kurangnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kabupaten/kota yang terjadi banjir pada 27 November 2024. Yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang

    “Kalau PSU kami yakin masyarakat sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri sagala,” imbuhnya.

    Yance mengaku heran dengan keputusan KPU yang tetap menggelar pilkada. Padahal, saat itu, masyarakat tengah dalam musibah. Imbasnya, banyak pemilih yang kesulitan hadir di TPS.

    “Saya juga heran bagaimana napsu seorang pemimpin itu mengabaikan hak-hak tentang bagaimana sisi-sisi kemanusiaannya dihilangkan,” tuturnya.

    Oleh karenanya, pihaknya berharap MK memperhatikan hal tersebut. Yance menegaskan, gugatan ini bukan dilakukan karena kliennya kalah, melainkan karena kekalahan itu diwarnai kecurangan.

    Jika berlangsung adil, pihaknya menegaskan akan menerima secara terbuka. “Karena memang situasinya tidak baik-baik saja, dan banyak hal-hal yang dilanggar dan tidak adanya kejujuran dalam proses pelaksanaan ini, ya saya pikir inilah (gugat) MK kita,” jelasnya.

    Untuk diketahui, KPU Provinsi Sumut sudah menetapkan suara hasil Pilkada. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala hanya memperoleh 2.009.311 suara