Tag: Edy Rahmayadi

  • Sah! KPU Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wagub Sumut Terpilih

    Sah! KPU Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wagub Sumut Terpilih

    Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) resmi menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dalam Pilgub Sumut tahun 2024, Rabu (5/2/2025).

    Penetapan dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi No.247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025) menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

    Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 139 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut tahun 2024.

    “Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara Nomor Urut 1, Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Saudara Surya dengan perolehan suara 3.645.611 suara atau 64,46% dari total suara sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut periode tahun 2025-2030,” kata Agus saat membacakan surat Keputusan KPU Sumut dalam rapat pleno terbuka di Medan, Rabu (5/2/2025).

    Dengan pembacaan keputusan tersebut, maka Bobby Nasution dan Surya resmi menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang akan memimpin Sumut selama 5 (lima) tahun ke depan, periode 2025-2030.

    Dikatakan Agus, Keputusan KPU Sumut itu berlaku sejak ditetapkan.

    Dia juga menyinggung soal hasil Pilgub Sumut tahun 2024 yang baru bisa ditetapkan hari ini. Agus mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan hasil perolehan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada tanggal 9 Desember 2024.

    Namun sesuai ketentuan, lanjutnya, diberikan kesempatan kepada para pihak yang keberatan dengan hasil perolehan tersebut untuk mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi.

    “Gugatan itu ditindaklanjuti MK dengan menggelar sidang pendahuluan pada tanggal 13 Januari 2025,” jelas Agus.

    Pada Selasa (4/2/2025), MK mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa permohonan dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut dismissal atau tidak dapat diterima.

    Agus menyebut pihaknya diberi waktu kurang lebih 24 jam untuk menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dalam Pilgub Sumut tahun 2024. (K68).

  • MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut

    MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut

    Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) bakal menetapkan hasil pemilihan Gubernur Sumatra Utara usai MK menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

    Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui pesan singkat.

    “Iya. Akan digelar penetapan [hasil Pilgubsu] hari ini di Grand Mercure jam 4 sore,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

    Agenda penetapan hasil Pilgubsu baru dapat dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi (M) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

    Putusan MK Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Dalam agenda penetapan sore nanti, Agus mengatakan pihaknya mengundang kedua pasangan yang bertarung dalam Pilgubsu kemarin. 

    “Kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution-Surya, dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya kami undang,” tambah Agus Arifin.

    Sebelumnya, KPU Sumut belum dapat melakukan penetapan hasil Pilgubsu Tahun 2024 meski Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bobby Nasution dan Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara dari 5.654.922 suara sah.

    Perolehan suara anak menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut mendapat gugatan dari pesaingnya, Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Pemohon) karena merasa dirugikan dalam sejumlah hal, diantaranya dugaan keterlibatan berbagai pihak termasuk ASN dan Polri dalam memenangkan Bobby-Surya.

    Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut juga mempersoalkan bencana banjir yang melanda Sumut pada hari pemungutan suara 27 November lalu yang membuat partisipasi masyarakat menurun drastis.

    Seperti dikutip dari laman resmi MK RI, atas kejadian tersebut Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Sumut melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir.(K68)

  • MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

    MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

    Jakarta, Beritasatu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal terhadap sengketa Pilkada 2024 dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dalam sidang ini, MK membacakan 158 gugatan yang dibagi menjadi tiga sesi.

    Beberapa putusan menarik perhatian publik. Salah satunya adalah penolakan gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basari terhadap Bobby Nasution dan Surya terkait Pilkada Sumatera Utara (Sumut).

    Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan, gugatan tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

    MK menilai dalil pemohon terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni, yang disebut-sebut mengupayakan kemenangan Bobby Nasution dan Surya, tidak cukup kuat untuk dikabulkan. Selain itu, pihak tergugat tidak menerima saran atau rekomendasi perbaikan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

    Selain Pilkada Sumut, putusan dismissal MK juga menolak gugatan sengketa Pilkada 2024, terutama Pilbup Bogor yang diajukan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Alasan penolakan adalah gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang tetap.

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.

    MK menemukan calon bupati Bogor Bayu Syahjohan, telah menarik permohonan gugatannya, yang dikonfirmasi dalam persidangan. Dengan demikian, secara formal, gugatan hanya diajukan calon wakil bupati Bogor Musyafaur Rahman, bukan pasangan calon lengkap dari nomor urut 2 dalam Pilbup Bogor.

    Dalam sidang yang sama, MK mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dalam sengketa Pilgub Jawa Tengah. Ketua MK Suhartoyo menegaskan setelah permohonan ditarik, Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan tersebut.

    “Berdasarkan fakta hukum serta ketentuan yang ada, rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 menyimpulkan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” jelas Suhartoyo.

    Dengan demikian, putusan dismissal MK mengembalikan permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 di Pilkada Jawa Tengah dalam gugatan sengketa Pilkada 2024.

  • MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Terkait Pilgub Sumut 2024 – Page 3

    MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Terkait Pilgub Sumut 2024 – Page 3

    MK juga menjawab perihal dugaan keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan paslon 01 Bobby Nasution-Surya lewat undangan dalam acara PON XXI Aceh-Sumut.

    “Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan, ternyata Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution,” ungkapnya.

    Sementara, pihak terkait dinilai MK telah mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas dengan kapabilitasnya sebagai Wali Kota Medan.

    “Yang secara ex officio merupakan panitia inti penyelenggara PON XXI. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.

     

  • Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur Nasional 4 Februari 2025

    Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Utara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dinyatakan gugur dalam putusan dismissal dalam sidang yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Selasa (4/2/2025).
    Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,
    Edy Rahmayadi
    -Hasan Basri Sagala.
    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, kubu Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada
    Bobby Nasution
    dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.
    Sedangkan pihak Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut.
    “Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
    Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
    Dengan demikian, menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.
    Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memenangkan Bobby-Surya.
    Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.
    Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    9 "Perang" Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto Nasional

    “Perang” Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi panggung bagi sejumlah advokat ternama dalam membela calon kepala daerah yang menjadi kliennya. 
    Nama-nama seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, hingga Hamdan Zoelva menjadi deretan kuasa hukum yang dipercaya menangani gugatan para pemohon di sidang MK.
    Diketahui, Denny yang merupakan Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi kuasa hukum dua pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada 2024.
    Pertama adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 4 Abusama-Misnadi. Kemudian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru Agung Nugroho-Markarius Anwar.
    Denny juga menjadi kuasa hukum dua warga Kota Banjarbaru yang menggugat kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
    Sedangkan Hamdan Zoelva yang berstatus Mantan Ketua MK ditunjuk menjadi kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, untuk melawan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
    Namun, gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 itu pada akhirnya dicabut oleh Andika-Hendi di tengah proses persidangan.
    Sementara, Bambang Widjojanto yang tercatat sebagai Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri dalam gugatan hasil Pilkada Sumatera Utara.
    Diwakili Bambang, Edy-Hasan mempersoalkan kemenangan Bobby Nasution-Surya karena menduga ada cawe-cawe kekuasaan. Mengingat, Bobby adalah menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.
    Keputusan calon kepala daerah yang bersengketa di MK untuk menunjuk advokat ternama bukan dilakukan tanpa alasan.
    Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menilai, pemilihan advokat juga menjadi bagian dari strategi hukum para calon kepala daerah untuk mengoreksi hasil Pilkada.
    Setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki akan mencari kuasa hukum terbaik untuk mengelaborasi seluruh dalil mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.
    “Tentu setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimilikinya akan mencari kuasa hukum terbaik yang bisa mengelaborasi seluruh dalil yang diajukan kepada Mahkamah,” ujar Haykal kepada
    Kompas.com
    , Minggu (26/1/2025).
    “Tindakan itu juga menjadi bagian dari strategi yang mereka gunakan untuk mengoreksi hasil pilkada,” sambungnya.
    Haykal meyakini, keberadaan advokat berpengalaman dapat membantu merumuskan dan menyampaikan dalil dalam permohonan dengan lebih jelas.
    Meski begitu, dia menegaskan bahwa putusan MK tidak akan dipengaruhi oleh siapa kuasa hukum pemohon, termohon, ataupun pihak terkait.
    “Itu bukan berarti Mahkamah akan mempertimbangkan siapa yang menjadi kuasa hukum dan seterkenal apa dia. Selama dalil yang disampaikan jelas dan terang, maka itu yang akan dipertimbangkan Mahkamah,” jelas Haykal.
    Sementara itu, peneliti lain di Perludem, Fadli Ramdhanil, berpandangan, gugatan ke MK adalah langkah konstitusional yang wajar dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan pada Pilkada.
    “Upaya hukum ke MK adalah upaya konstitusional, dan menjadi bagian dari tahapan Pilkada sesuai dengan sistem penegakan hukum pemilu,” kata Fadli.
    Putusan MK memiliki dua kemungkinan, yakni membenarkan hasil Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau mengoreksi hasil tersebut berdasarkan permohonan pemohon.
    Karena itu, lanjut Fadli, meskipun peluang menang di MK tidak selalu besar, langkah ini menjadi jalan terakhir bagi calon kepala daerah untuk mencari keadilan dalam kontestasi Pilkada.
    “Makanya proses di MK penting bagi para pihak yang merasa dirugikan dari proses pilkada. Namun, pada akhirnya kekuatan alat bukti yang akan menentukan,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut Nasional 23 Januari 2025

    Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 diwarnai dengan aksi saling menuding terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) antara kedua pasangan calon.
    Pasangan calon nomor urut 1,
    Bobby Nasution
    -Surya, dan pasangan calon nomor urut 2,
    Edy Rahmayadi
    -Hasan Basri Sagala, saling menuduh melakukan kecurangan dalam proses pemilihan.
    Tuduhan awal muncul dari gugatan yang diajukan oleh Edy-Hasan, yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025).
    Mereka menuduh Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo, melakukan
    kecurangan TSM
    .
    Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto (BW), menyatakan, adanya campur tangan atau cawe-cawe yang melanggar prinsip pemilihan.
    “Hanya di Pilkada Sumut, ada kantor Kejaksaan Negeri mengirimkan surat dinas pada tanggal 21 November 2024 yang meminta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menginput suara masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Bambang.
    Edy-Hasan juga menilai pelanggaran TSM terjadi melalui berbagai upaya, termasuk pengerahan aparatur sipil negara dan keterlibatan Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, untuk memenangkan Bobby Nasution.
    “Majelis ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat atau Penjabat Kepala Daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan,” ujar BW.
    Setelah sembilan hari, kubu Bobby-Surya mendapatkan kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut.
    Dalam sidang yang berlangsung di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Rabu (22/1/2025), kuasa hukum Bobby, Qhaiszhar Iql Pandjaitan, menuduh Edy sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan TSM.
    Dalil mereka adalah, Edy Rahmayadi merupakan petahana yang memiliki lebih banyak peluang untuk menggerakkan ASN hingga membuat program yang bisa mengerek elektoral.
    “Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri,” ujar Qhaizhar.
    Ia menambahkan bahwa tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Edy-Hasan merupakan tuduhan individu terhadap penyelenggara pemilu dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
    Dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan kubu Edy-Hasan juga dinilai tidak berkolerasi dan tidak mengubah hasil perolehan suara secara signifikan.
    “Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah,” imbuh Qhaiszhar.
     
    Namun, persidangan ini berakhir dengan pernyataan antiklimaks dari Bawaslu Provinsi Sumut.
    Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, menyatakan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran TSM dari kedua kubu.
    “Untuk TSM, Yang Mulia, kami tidak pernah menerima adanya laporan dan juga temuan pelanggaran TSM, Yang Mulia,” tutur Payung saat ditanya oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
    Pernyataan ini semakin menguatkan posisi Bobby Nasution yang dituduh melakukan kecurangan TSM oleh Edy.
    Bawaslu juga memastikan bahwa seluruh rekomendasi terkait penyelenggaraan pemilu telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sumut, termasuk pemungutan suara susulan di 116 TPS yang terdampak banjir.
    Alasan banjir yang diajukan oleh Edy sebagai penyebab minimnya partisipasi pemilih juga dibantah oleh KPU Sumut, yang menyatakan telah melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Edy Rahmayadi Jual PSMS Medan, dari 2 Syarat bagi Pembeli hingga Kisaran Harganya
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        17 Januari 2025

    Edy Rahmayadi Jual PSMS Medan, dari 2 Syarat bagi Pembeli hingga Kisaran Harganya Medan 17 Januari 2025

    Edy Rahmayadi Jual PSMS Medan, dari 2 Syarat bagi Pembeli hingga Kisaran Harganya
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Pembina klub sepak bola
    PSMS Medan
    ,
    Edy Rahmayadi
    , akan menjual saham klub tersebut ke pihak lain.
    Sudah banyak pihak yang menanyakan harga klub tersebut, tetapi belum ada yang serius melakukan penawaran.
    Hal tersebut terkonfirmasi melalui Direktur PSMS Medan,
    Arifuddin Maulana Basri
    , pada Kamis (16/1/2025).
    “Kami sedang menunggu kabar dari calon pembeli, yang tanya banyak, tetapi belum tahu mana yang serius,” ucap Arifuddin dalam keterangan tertulisnya.
    “Intinya, kami sudah ikhlas, kalau ini harus berpindah kepemilikan,” tuturnya.
    Meskipun begitu, kata Arifuddin, sebagai pembina, Edy Rahmayadi mengajukan dua syarat bagi calon pembeli.
    “Permintaan pembina hanya dua, (pertama), PSMS jangan dibawa keluar Sumatera Utara dan yang kedua, tolong dijaga dengan baik,” ujar Arifuddin.
    Kisaran harga pasar PSMS Medan
    Dilansir dari situs resmi transfermarkt.co.id, harga pasar klub PSMS Medan per Kamis (16/1/2025) senilai Rp 20,51 miliar.
    Kendati demikian, Arifuddin belum membeberkan berapa harga saham PSMS Medan yang dikelola PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang akan dijual.
    “Kalau soal harga, ya relatif, tidak bisa kita cerita untung rugi,” tuturnya.
    “Selayaknya tim Liga 2 saja, tetapi PSMS ini punya
    value
    yang lebih. Kalau memang serius untuk PSMS, calon pembeli tak seharusnya memperdebatkan hal itu,” ujar Arifuddin.
    Namun, Arifuddin tidak mendetailkan alasan
    PSMS Medan dijual
    . Menurutnya, kini PSMS sedang menghadapi tekanan finansial.
    Kemudian, dia menegaskan sampai saat ini PSMS masih dikelola PT KMI.
    “Masih saya dan ayah (Edy Rahmayadi) yang membiayai ini semua. Tolong doakan tim kami ini bisa melewati babak playoff degradasi Liga 2 dengan baik,” ucapnya.
    “Saya tekankan kepada pemain harus bermain
    all-out
    demi marwah PSMS. Tugas saya adalah membiayai ini sampai selesai,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugat ke MK, Edy Rahmayadi Minta Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut Dibatalkan – Page 3

    Gugat ke MK, Edy Rahmayadi Minta Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut Dibatalkan – Page 3

    Di sisi lain, kubu Edy-Hasan turut menyoroti turnamen sepak bola Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang digelar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut. Turnamen itu memperebutkan Piala Bobby Nasution selaku penasihat Korpri Kota Medan.

    “Dalam pembukaan acara tersebut, pernyataan dari Sekda dinilai menyampaikan pesan politik secara terselubung untuk kepentingan, kemenangan dari pihak terkait (Bobby-Surya),” ucap Bambang.

    Di samping itu, kubu Edy-Hasan juga menyebut terdapat surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang perihal pengisian tautan penginputan suara masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Surat ditujukan kepada ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se-Kabupaten Deli Serdang.

    Bambang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang di dalam surat tersebut memberikan tuntunan dan tata cara pengisian perolehan suara. Rekapitulasi suara pilkada bukan kewenangan kejaksaan sehingga surat dimaksud dinilai mengambil alih tugas KPU.

    “Memang ada surat yang membatalkan surat mengenai pengisian link penginputan suara tersebut, tetapi tidak ada jaminan tindakan dari seluruh kejaksaan lain yang berada di Sumut tidak melakukan hal serupa. Ini sangat mengkhawatirkan dan di luar batas nalar yang diperkenankan,” kata dia.

    Lebih jauh Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota akibat bencana banjir seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.

     

     

     

  • Kuasa Hukum Edy-Hasan: Pilkada Sumut Unik Ada Cawe-cawe Jokowi, Dinasti, Bobby

    Kuasa Hukum Edy-Hasan: Pilkada Sumut Unik Ada Cawe-cawe Jokowi, Dinasti, Bobby

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Bambang Widjojanto (BW) menilai Pilkada Sumut 2024 unik dan ikonik.

    Salah satu penyebabnya, kata dia, lantaran kontestasi itu salah satu calon gubernurnya, Bobby Nasution merupakan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Tidak ada di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ujarnya dalam sidang perkara PHPU di Gedung Mahkaman Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Mantan komisioner KPK itu mengatakan dengan posisi Bobby seperti itu maka muncullah frasa kata cawe-cawe dan menjelma menjadi kekuatan. Dia juga mulai menyinggung soal penggunaan aparat negara guna memenangkan salah satu pasangan calon.

    Misalnya, lanjutnya, tanpa ada urgensi tertentu pejabat gubernur Sumut tiba-tiba diganti menjadi Agus Fathoni oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di tengah persiapan perhelatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.

    Bahkan, BW menyebut Agus seakan-akan ikhlas menjadi PR Bobby dan terlihat seperti berkampanye keliling Sumut dengan kedok agenda safari dakwah dan doa keselamatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.

    “Pejabat gubernur baru Agus Fathoni “Ikhlas” menjadi PR l, pihak terkait yaitu M. Bobby Afif Nasution keliling hampir seluruh kabupaten/kota di Sumut dengan cara yang mohon maaf menurut kami menggunakan kata-kata yang tegas, manipulatif,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, DW mengatakan dalam Pilgub Sumut 2024 ini pihaknya melihat ada orkestrasi secara tersruktur, sistematis & massif yang melibatkan pejabat-pejabat atau Pj.kepala daerah, bawaslu, aparat penegak hukum & penyelenggara pemilihan.

    “Pilgub sumut memang beda, unik dan ikonik, ada cawe-cawe, ada dinasti [Jokowi], ada calon bernama Bobby, serta pelanggaran asas dan prinsip keadilan,” pungkasnya.