Tag: Edward Tannur

  • Terkait Suap, Kejaksaan Belum Temukan Keterlibatan Ayah Ronald Tannur

    Terkait Suap, Kejaksaan Belum Temukan Keterlibatan Ayah Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Edward Tannur di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim. Namun, selama pemeriksaan, penyidik belum menemukan keterlibatan ayah Gregorius Ronald Tannur tersebut.

    Edward Tannur menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik hanya menemukan keterlibatan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur dalam kasus suap tersebut.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik belum menemukan keterlibatan Edward Tannur terkait aliran dana atau komunikasi dalam kasus suap tersebut.

    “Sementara ayahnya tidak ikut terlibat. Saya baca dari hasil pemeriksaan, ayah dari Ronald Tannur telah menyerahkan proses hukum pada pengacara. Tidak ada keterlibatan dari ayah Ronald Tannur dalam kasus ini,” jelas Mia di kantor Kejati Jatim, Selasa (5/11/2024).

    Mia menambahkan, penyidik pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menemukan keterlibatan dari Meirizka Widjaja, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim. “Ibu Ronald Tannur yang aktif berkomunikasi langsung dengan tersangka LS (Lisa Rahmat),” kata Mia.

    Meskipun begitu, Mia belum bisa memastikan apakah Edward Tannur benar-benar tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Ayah Ronald Tannur belum ada benang merahnya dalam kasus ini. Sekarang masih dimintai keterangan. Nanti tunggu hasilnya bagaimana, nanti akan kami informasikan,” paparnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka atas kasus suap tiga hakim PN Surabaya. Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka setelah dirinya menjalani pemeriksaan dan ditemukan bukti-bukti yang cukup dalam kasus itu.

    Dalam aksinya, Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya. Penyerahan uang ke tiga hakim dilakukan melalui Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Serra Afriyanti.

    Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejagung lebih dulu menetapkan tersangka terhadap Mangapul, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo (tiga hakim PN Surabaya), Lisa Rahmat (advokat), dan Zarof Ricar (mantan pejabat Mahkamah Agung). Penyidik menyita barang bukti uang tunai senilai Rp20 miliar dari para tersangka. [uci/suf]

  • Kajati Jawa Timur Sebut Edward Tannur Tak Terlibat Suap 3 Hakim

    Kajati Jawa Timur Sebut Edward Tannur Tak Terlibat Suap 3 Hakim

    Surabaya, Beritasatu.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengungkapkan ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur menyatakan tidak ingin terlibat dalam kasus yang menimpa putranya. Menurut Mia, dalam pemeriksaan, Edward Tannur meminta istrinya, Meirizka Widjaja untuk menyerahkan seluruh proses hukum kasus suap yang menimpa Ronald kepada majelis hakim dan pengacara.

    “Sebenarnya, bapaknya ini tidak ikut. Dia menyatakan sudah saya baca dalam pemeriksaannya (BAP), serahkan saja pada majelis, serahkan pada pengacaranya. Jadi dia tidak ingin terlibat,” ungkap Mia Amiati kepada awak media di Surabaya, Selasa (5/11/2024).

    Mia menjelaskan, berdasarkan berkas pemeriksaan, Edward Tannur tidak terlibat dalam menyiapkan uang suap untuk majelis hakim yang memutus perkara bebas bagi Ronald Tannur.

    “Karena kesibukannya itu, dia tidak ingin terlibat langsung menyiapkan uang. Aliran dana untuk suap itu ya dari istrinya, yang sekaligus ibu dari Ronald Tannur. Saya bukan penyidik, yang jelas ibunya itu yang berperan,” tambahnya.

    Ia menegaskan, dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada Meirizka Widjaja sebagai pihak yang aktif memberikan suap kepada majelis hakim yang mengadili perkara putranya. Oleh karena itu, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    “Ternyata selama ini, yang aktif dalam proses tersebut adalah ibu dari Ronald Tannur. Berdasarkan petunjuk dan hasil penyidikan, kami menetapkan ibunya sebagai pemberi suap,” tandasnya.

  • Kejaksaan Agung Periksa Keluarga Ronald Tannur Terkait Kasus Suap 3 Hakim di Surabaya

    Kejaksaan Agung Periksa Keluarga Ronald Tannur Terkait Kasus Suap 3 Hakim di Surabaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, penyidik telah memeriksa ayah dan adik dari Ronald Tannur (RT) terkait dugaan penyuapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    “Seperti yang kami sampaikan hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan di tempat yang berbeda untuk ayah dari Ronald Tannur, yaitu Edward Tannur,” ujar Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Jawa Timur. Edward dimintai keterangan terkait peran dari para tersangka yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

    Selain itu, adik Ronald Tannur yang berinisial CT juga diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. CT diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan suap yang melibatkan keluarganya.

    “Adiknya juga diperiksa, yang berinisial CT, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambahnya.

    Pada hari yang sama, Ronald Tannur turut diperiksa oleh penyidik di Rutan Medaeng, Surabaya. Ronald dimintai keterangan terkait dugaan suap yang diduga diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M).

    Ia menjelaskan, proses pemeriksaan yang dilakukan secara bersamaan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan dan mempercepat pengumpulan bukti. Penyidik ingin menggali keterangan yang lebih mendalam dari para tersangka dan saksi yang terlibat dalam kasus ini.

    “Kami tahu bahwa tersangkanya sudah ada, jadi pemeriksaan ini akan dikaitkan dengan bagaimana peran masing-masing tersangka dalam kasus suap ini,” tandasnya.

  • Kejaksaan Agung Periksa Mantan Anggota DPR Edward Tannur

    Kejaksaan Agung Periksa Mantan Anggota DPR Edward Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa ayah Ronald Tannur yang juga mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang Edward Tannur (ET) dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa Christopher Raymond Tannur (CRT) yang merupakan adik Ronald.

    “Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT selaku Adik dari Terdakwa Ronald Tannur dan ET selaku Ayah dari Terdakwa Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaab Agung Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).

    Selain itu lanjutnya, Kejaksaan juga memeriksa Zarof Ricar (ZR) selaku Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Sementara, terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya jufa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka menjadi tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur (RT).

    Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) juga sebagai tersangka. Dalam penggeledahan rumah Zarof, Kejaksaan menemukan dan menyita uang senilai Rp 920 miliar dalam bentuk beberapa mata uang asing dan rupiah. Kejaksaan juga menemukan 51 kilogram emas.

    Dalam pengembangan penyidikaj, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. [kun]

  • Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali Nasional 5 November 2024

    Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks anggota DPR Edward Tannur sebagai saksi untuk mendalami keterlibatan istrinya dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, pada Selasa (5/11/2024).
    “Penyidik ingin mengetahui sejauh mana Edward memahami keterkaitan antara istrinya, yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), dan pengacara Lisa Rahmat (LR) dalam perkara ini,” kata Harli di Kejagung.
    Adapun MW menyuap 3 hakim PN Surabaya agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afrianti.
    Harli menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, sudah terjadi transaksi dari MW kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
    “Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp 1,5 miliar kepada Lisa, dan ditalangi oleh LR sebesar Rp 2 miliar. Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tannur soal ini (lagi didalami),” tegasnya.
    Kejagung sebelumnya menetapkan MW sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).
    MW dianggap bersekongkol dengan LR untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.
    Qohar bilang, tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
    Qohar juga mengatakan, setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kajati Jatim: Dia Sangat Aktif Suap Hakim
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 November 2024

    Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kajati Jatim: Dia Sangat Aktif Suap Hakim Surabaya 5 November 2024

    Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kajati Jatim: Dia Sangat Aktif Suap Hakim
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya,
    Ronald Tannur
    .
    MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Menurut hasil pemeriksaan, MW diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas.
    “MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (15/11/2024).
    Sementara Edward Tannur sang ayah menurut hasil pemeriksaan tidak terlibat aktif.
    “Entah karena sibuk dengan pekerjaannya, sang ayah selalu bilang “serahkan majelis saja, serahkan pengacara saja”,” kata Mia Amiati.
    Setelah diperiksa selama 5 jam sejak pukul 15.00 WIB pada Senin (4/11/2024), MW ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    MW ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus suap perkara dengan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
    Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejasaan Agung juga menetapkan tersangka kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus yang sama.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas Nasional 5 November 2024

    Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah menangkap dan menetapkan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pengacara Lisa Rahmat (LR), dan eks mantan pejabat tinggi
    Mahkamah Agung
    (
    MA
    ), Zarof Ricar (ZR), Kejaksaan Agung (Kejagung) nampaknya mulai membidik keluarga
    Ronald Tannur
    .
    Adapun kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menyangkut kasasi Ronald Tannur.
    Semua berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim PN Surabaya pada 23 Oktober 2024. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.
    Pada hari yang sama, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) di Jakarta.
    Kemudian, pada 24 Oktober 2024, ZR ditangkap di Bali. Dia diduga sebagai makelar pengurusan perkara di MA.
    Tak cukup menetapkan tersangka terhadap kelimanya, Kejagung mengembangkan penyidikan dan menetapkan ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka pada 4 November 2024.
    MW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap hakim pada PN Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW memiliki hubungan dengan Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur sejak dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    “MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah,” kata Abdul Qohar di Kejagung pada 4 November 2024.
    “Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ujarnya melanjutkan.
    Kemudian, pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan MW di salah satu kafe di Surabaya. Keduanya membicarakan masalah Ronald Tannur. Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.
    Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur di PN Surabaya dan langkah yang akan ditempuh.
    “Lalu, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Qohar.
    LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.
    Qohar mengungkapkan bahwa LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
    Menurut Qohar, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke LR sebesar Rp 1,5 miliar yang diberi bertahap.
    Selain itu LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan pekara hingga keluar putusan di PN Surabya Surabaya sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara,” ujar Qohar.
    Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Kemudian, MW ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Tak hanya MW, Kejagung membuka peluang memeriksa
    ayah Ronald Tannur
    ,
    Edward Tannur
    terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara tersebut.
    Abdul Qohar menegaskan, siapa pun yang terlibat atau terkait dengan kasus suap hakim di PN Surabaya akan dimintai keterangan. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan, Edward Tannur akan dimintai keterangannya.
    “Terkait siapa pun yang terkait kasus ini akan kita mintai keterangan sejauh mana,” ujar Qohar pada 4 November 2024.
    “Tidak menutup kemungkinan sepanjang cukup alat bukti dan sepanjang dia ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggung jawaban,” katanya lagi.
    Apalagi, Qohar sebelumnya mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahui soal biaya atau
    fee
    yang diberikan oleh istrinya untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum usai terbukti melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afriyanti.
    Fee
    tersebut diberikan MW kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat agar Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.
    “Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Qohar.
    “Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha dan jarang berada di Surabaya,” katanya lagi.
    Sementara itu, Ronald Tannur diketahui telah dieksekusi pada 27 Oktober 2024. Sebab, MA dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis lima tahun penjara atas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Oleh karenanya, Ronald Tannur kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
    Diketahui, MA lewat putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024, membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur.
    Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Edward Tannur & Ronald Tannur di Surabaya

    Kejagung Periksa Edward Tannur & Ronald Tannur di Surabaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Anggota DPR sekaligus ayah dari terpidana Ronald Tannur, Edward Tannur di Kejaksaan Tinggi alias Kejati Surabaya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

    Secara terpisah, Harli juga menyampaikan Ronald Tannur turut diperiksa hari ini oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Berbeda dengan ayahnya, Ronald diperiksa di Rutan Surabaya.

    “Ronald Tannur diperiksa di Rutan [Surabaya],” imbuhnya.

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait hal-hal yang didalami oleh penyidik Kejagung terhadap ayah dan anak di kasus dugaan suap itu.

    “Penyidik yang paham substansinya ya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis anaknya di PN Surabaya pada Senin (4/11/2024).

    MW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

  • Profil Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Suap Hakim Rp 3,5 Miliar

    Profil Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Suap Hakim Rp 3,5 Miliar

    Jakarta, Beriatsatu.com – Ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin (4/11/2024), atas kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Penyuapan dilakukan oleh Meirizka untuk menyelamatkan sang anak dari tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

    Sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023 atas kasus penganiayaan dan penghilangan nyawa Dini Sera Afrianti yang merupakan sang kekasih.

    Proses peradilan berjalan dengan jaksa penuntut umum mendakwa Ronald bersalah dan diberikan vonis hukuman 12 tahun penjara. Namun, pada sidang putusan akhir Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pidana dan divonis bebas oleh tiga orang hakim PN Surabaya.

    Siapa sosok Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebenarnya? Berikut ini profilnya.

    Profil Meirizka Widjaja
    Meirizka Widjaja merupakan istri dari Edward Tannur yang merupakan politisi asal Nusa Tenggara Timur dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Meirizka pernah menempuh pendidikan di SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Ia dan Edward memiliki tiga orang anak. Sosoknya banyak dikenal masyarakat NTT, karena istri dari politisi dan pengusaha yang berasal dari daerah setempat. Ia kerap memamerkan momen-momen kebersamaan keluarganya di akun media sosial miliknya, tetapi kini semua akun sudah dikunci.

    Kronologi Kasus Suap Meirizka Widjaja
    Meirizka bertemu dengan kuasa hukum sang anak pada Oktober 2023, Lisa Rahmat yang juga merupakan ibu dari teman sekolah Ronald Tannur. Penunjukkan Lisa sebagai kuasa hukum disinyalir karena hubungan dekat keduanya.

    Melalui Lisa Rahmat, Meirizka melobi tiga orang hakim agung yang bertugas menangani kasus sang anak. Melalui relasi Lisa, Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Surabaya, mereka berkenalan dengan hakim agung yang akan menyidangkan perkara.

    Uang sebanyak Rp 3,5 miliar digelontorkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaya untuk menyelamatkan sang anak dari hukuman kurungan jeruji penjara. Sebanyak Rp 1,5 miliar dikirimkan sebagai uang muka dan setelah vonis bebas diumumkan barulah Rp 2 miliar, sisanya dikirimkan kepada tiga hakim agung yang bertugas, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Saat ini terdapat enam orang yang dinyatakan sebagai tersangka.

  • Istri Jadi Tersangka Suap, Edward Tannur Datangi Kejati Jatim

    Istri Jadi Tersangka Suap, Edward Tannur Datangi Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasca sang istri Meirizka Widjaja ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejagung, Edward Tannur mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/11/2024) pagi.

    Edward Tannur datang mengenakan setelah jas warna hitam dan bermasker serta didampingi dua orang. Tak sepatah katapun yang dia sampaikan pada awak media saat meminta komentarnya.

    Belum diketahui pasti kedatangan ayah dari Gregorius Ronald Tannur ini dalam rangka apa. Apakah menjenguk sang isteri yang ditahan di Rutan Kejati ataukah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap yang menjerat sang isteri.

    Belum ada pihak yang memberikan statement terkait kedatangan pengusaha dan juga politisi ini.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung merelease selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka Meirizka telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka Lisa sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Tersangka Lisa juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar;

    Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka Lisa kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Terhadap Tersangka Meiriezka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Meirizka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]