Tag: Edward Omar Sharif Hiariej

  • DPR Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Akan Dibahas Komisi III – Page 3

    DPR Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Akan Dibahas Komisi III – Page 3

    Edward Omar Sharif Hiariej juga menanggapi soal kekhawatiran intervensi antar lembaga penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan pada Revisi Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Pria yang kerap disapa Eddy ini memastikan, sistem hukum acara pidana ke depan akan berlandaskan prinsip peradilan pidana terpadu.

    Makna sistem peradilan pidana terpadu itu, kata dia, meskipun masing-masing punya kewenangan tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi karena tidak mungkin penyidik dan penuntut umum akan berdiri sendiri.

    “Jadi sistem pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana pandangan hukum acara itu berjalan. Dan sistem keradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang di sini, kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum,” ujar Eddy usai menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin 23 Juni 2025.

    “Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam,” sambung dia.

  • DPR dan Pemerintah Bakal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan

    DPR dan Pemerintah Bakal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas revisi kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai minggu depan.

    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya sudah melakukan partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan mendengarkan seluruh aspirasi dan pendapat dari berbagai elemen masyarakat.

    Dikatakan dia, pihak pemerintah pun sudah melakukan hal serupa dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP dan bersyukur tahap ini sudah selesai dilakukan.

    “Nah, DIM yang sudah disepakati pemerintah, kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim dan Insya Allah minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (24/6/2025).

    Akan halnya, Ketua Harian Gerindra tersebut enggan membeberkan pasal-pasal apa saja yang krusial direvisi nantinya. Dia hanya menyebut pembahasannya nanti akan transparan dan terbuka.

    Lebih jauh, Dasco menjelaskan berkaitan dengan target penyelesaian revisi KUHAP itu bergantung pada perkembangan pembahasan yang ada.

    “Itu kalau lancar ya bisa cepat, jadi kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah mengungkap sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).  

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang.  

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

  • Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

    Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkap ssbanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang. 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Beberapa kementerian/lembaga juga diundang untuk memberikan masukan seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk advokat dan Koalisi Masyarakat Sipil. 

    “Bahwa hak untuk didengarkan, hak untuk dijelaskan, dan hak untuk dipertimbangkan itu sudah kita masukkan. Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan, tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu.

    Nantinya, setelah naskah DIM diserahkan ke DPR, pihak eksekutif akan menunggu undangan dari legislatif untuk memulai pembahasan. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Kapolri buka Bhayangkara Sport Day 2025

    Kapolri buka Bhayangkara Sport Day 2025

    Suasana saat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berduet dalam acara Bhayangkara Sport Day 2025, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Kapolri buka Bhayangkara Sport Day 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 21 Juni 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat membuka Bhayangkara Sport Day 2025 dengan tema “Harmoni Langkah Persatuan”, mengatakan acara tersebut merupakan bentuk sinergi antarkementerian/lembaga.

    “Jadi, kegiatan hari ini merupakan bentuk sinergitas, soliditas, antara TNI, Polri dan seluruh aparat penegak hukum, Kejaksaan, kemudian ada MA (Mahkamah Agung), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan juga rekan-rekan dari Kementerian Hukum,” ujar Kapolri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.

    Selain itu, kata Kapolri, kegiatan yang diikuti oleh 3.028 peserta dan terdiri atas sejumlah personel Polri dan TNI tersebut dilaksanakan sebagai bentuk mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    “Hal utama dari kegiatan hari ini adalah kami bersama-sama terus menjaga sinergitas untuk Indonesia yang lebih baik seperti apa yang diharapkan oleh Presiden. Mungkin itu sebagai tema utamanya,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan kegiatan tersebut juga sekaligus membuka Pekan Olahraga Polri yang melombakan tujuh cabang olahraga, yakni karate, badminton, taekwondo, menembak, judo, basket, dan tenis lapangan.

    “Ini juga merupakan kegiatan bersama lintas kementerian/lembaga yang tentunya ini juga bagian menjaga sinergitas dan soliditas. Namun, di satu sisi kami juga mencari atlet-atlet ataupun talenta baru yang bisa kami persiapkan untuk ajang nasional maupun internasional,” ujarnya.

    Pada acara itu, turut hadir Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

    Sumber : Antara

  • Industri Rokok di Tengah Perubahan Aturan Pemerintah, Apa Dampaknya?

    Industri Rokok di Tengah Perubahan Aturan Pemerintah, Apa Dampaknya?

    Jakarta

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kritik. Regulasi yang seharusnya menjadi tonggak penguatan sistem kesehatan nasional justru dinilai minim koordinasi antarkementerian dan berpotensi menimbulkan dampak luas yang merugikan banyak sektor, terutama industri strategis seperti tembakau dan makanan-minuman.

    Beberapa pasal dalam PP 28/2024 ini mengatur pembatasan konsumsi Gula-Garam-Lemak (GGL), serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini memicu kekhawatiran karena dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri yang menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang kecil.

    Minimnya koordinasi lintas kementerian menjadi sorotan utama Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana yang menekankan pentingnya sinergi dalam penyusunan kebijakan lintas sektor.

    “PP 28/2024 ini sebenarnya ketentuan yang bisa meredam ego sektoral dari satu kementerian ke kementerian lain dan bagaimana pemerintah kita membuat aturan yang lebih adil. Adil bagi para pelaku usahanya, perkebunan sebagai suatu industri strategis di Indonesia, perusahaan-perusahaan rokok, dan adil juga bagi konsumen,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

    Menurutnya, regulasi yang baik harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang kontraproduktif. “Kementerian Kesehatan (Kemenkes) walaupun mereka akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), tapi harus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lainnya. Nah, di sinilah pentingnya Menteri Koordinator (Menko). Menko sekarang sudah ada beberapa Menko itu harus bisa memastikan bahwa kepentingan kita, kepentingan kementerian-kementerian itu semua terakomodasi,” tegasnya.

    Selain PP 28/2024, salah satu isu paling kontroversial adalah rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain pacakging), yang tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024. Kebijakan ini dinilai berpotensi merusak ekosistem pertembakauan nasional.

    Dampaknya diprediksi luas: mulai dari meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor hilir. Lebih jauh, kebijakan ini disebut-sebut mengadopsi prinsip dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan intervensi asing dalam kebijakan domestik.

    Kritik juga datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyoroti potensi cacat prosedural dalam penyusunan PP 28/2024.

    “Kalau misalnya terbukti PP (28/2024) dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh,” kata Eddy Hiariej.

    Ia mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui uji materiil dan formil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materiil dan fomil. Jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PP 28/2024 bisa dibatalkan secara hukum.

    (fdl/fdl)

  • Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Mei 2025

    Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini Nasional 29 Mei 2025

    Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU
    KUHAP
    ) wajib diselesaikan pada tahun 2025.
    Pasalnya, KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
    “Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang
    RUU KUHAP
    harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” kata Eddy dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, Rabu (28/5/2025), dikutip dari siaran pers.
    Eddy mengatakan, terdapat pasal-pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026.
    Artinya, kata dia, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan sehingga dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
    Eddy mencontohkan, di dalam RUU KUHAP, syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal dalam KUHP yang lama.
    Padahal nanti per 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
    “Artinya, kalau ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” ujarnya.
    Eddy juga mengatakan, RUU KUHAP yang baru ini menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model.
    Dia menerangkan hal penting dalam due process model adalah adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
    “Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita itu belum tentu dia dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, dengan perlindungan hak asasi manusia, maka filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tuturnya.
    Selanjutnya, Wamenkum Eddy berpendapat bahwa RUU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern, yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
    “Maka dari itu, keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan, yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” kata Eddy.
    Melihat dampak KUHAP yang besar, Kemenkum melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunannya.
    Kemenkum telah membangun diskusi bersama para tenaga ahli di bidang hukum, kementerian dan lembaga terkait, para advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga civitas akademika sebagai bentuk partisipasi publik.
    “Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana,” ucap dia.
    Sementara itu, DPR telah mengeluarkan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada saat reses.
    Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebutkan, langkah ini diambil untuk mengebut
    revisi KUHAP
    agar dapat segera disahkan.
    “Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses,” ujar Adies di Gedung DPR RI, Rabu (28/5/2025).
    “Jadi itu supaya kebut, ya kita izinkan biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” kata dia.
    Menurut Adies, ada dua beleid yang pembahasannya menunggu penyelesaian
    Revisi KUHAP
    , yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyerapan Tembakau Petani Berpotensi Makin Menyusut, Ini Penyebabnya – Page 3

    Penyerapan Tembakau Petani Berpotensi Makin Menyusut, Ini Penyebabnya – Page 3

    Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara serta membahayakan masyarakat.

    “(Rokok ilegal) harus ditertibkan. Karena tidak hanya merusak perekonomian, ada soal merek, tapi juga sifat bahayanya barang itu. Kalau rokok (ilegal) itu dijual, satu perbuatan dia terkena beberapa pasal,” ujar Edward dalam wawancara di Jakarta Selatan, Senin. 

    Edward juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal perlu diperkuat, mengingat pelanggaran yang terjadi mencakup sejumlah aturan, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga regulasi perdagangan dan perlindungan merek.

    Di sisi lain, wacana penyeragaman kemasan rokok melalui Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga menuai tanggapan.

    Edward menilai kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pendekatan yang mengakomodasi berbagai kepentingan.

    “Solusinya harus bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak—antara manfaat ekonomi dan keadilan hukum,” ungkap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu.

    Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa penyeragaman bungkus rokok berisiko mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.

    “Ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuka celah makin banyaknya rokok ilegal di pasaran,” katanya saat dihubungi.

    Benny juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut yang, menurutnya, tidak tercantum dalam PP 28/2024. Ia menyebutkan bahwa regulasi baru seperti ini seharusnya memiliki dasar undang-undang.

    “Ini justru menjadi aturan baru yang tidak memiliki dasar kuat. Seharusnya diatur di undang-undang dulu,” tegasnya.

     

     

  • PP 28/2024 Tuai Kritik Pelaku Usaha, Wamenkum: Bisa Dibatalkan Jika Tanpa Partisipasi Publik – Halaman all

    PP 28/2024 Tuai Kritik Pelaku Usaha, Wamenkum: Bisa Dibatalkan Jika Tanpa Partisipasi Publik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan kembali menuai kritik tajam dari para pelaku usaha. Aturan yang mengatur secara ketat peredaran produk tembakau dan rokok elektronik ini dinilai memberatkan, bahkan dianggap berpotensi mematikan industri hasil tembakau di Indonesia.

    Salah satu pasal yang paling disorot adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini dinilai sulit diterapkan, terutama di kota besar seperti Jakarta, di mana toko kelontong dan warung penjual rokok tersebar di dekat fasilitas umum.

    Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, atau akrab disapa Eddy Hiariej, menanggapi pro kontra yang berkembang.

    Ia menegaskan, jika terbukti PP tersebut disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna, maka secara hukum peraturan itu bisa dibatalkan.

    “Kalau misalnya terbukti PP dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh,” kata Eddy dikutip pada Sabtu (26/4/2025).

    Definisi “Satuan Pendidikan” Dinilai Terlalu Luas

    Eddy juga menyoroti salah satu titik lemah dalam regulasi ini, yakni definisi “satuan pendidikan” yang dianggap terlalu luas dan multitafsir, dalam pasal yang mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam jarak 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

    Menurut Eddy, penerapan aturan ini harus dilakukan secara hati-hati.

    “Memang satuan pendidikan itu banyak sekali, formal maupun informal. Saya kira memang harus berhati-hati,” kata Eddy.

    Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materiil maupun formil. 

    Eddy menjelaskan bahwa secara substansi, PP bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Pelaku Usaha: Minim Partisipasi, Sulit Diterapkan

    Kritik terhadap PP 28/2024 tentang Kesehatan yang baru ini juga datang dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). 

    Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, mengaku pihaknya diminta memberikan masukan dalam penyusunan PP Kesehatan. Namun, tidak ada satu pun masukan mereka yang diakomodasi.

    “Minim sekali partisipasi pengusaha. Memang kami diminta masukan tapi kita ga tahu masukan mana yang masuk dalam PP itu,” kata Benny.

    Ia menyebut implementasi aturan ini di lapangan sangat sulit, terutama di wilayah perkotaan yang padat.

    “Kami khawatir pasal tersebut akan sulit diberlakukan,” katanya.

    Aprindo: Siap Tempuh Jalur Hukum

    Sikap serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

    Ketua Umum Aprindo, Solihin, menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan langkah uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung atas PP tersebut.

    “Kami sudah menyambangi beberapa kementerian, tapi kami sama sekali tidak diminta pendapat,” katanya.

    Ia juga mempertanyakan siapa yang akan menegakkan aturan larangan penjualan rokok dekat satuan pendidikan tersebut, khususnya di warung-warung kecil yang sulit dikontrol.

    “Siapa yang berani ambil tindakan pada toko kelontong penjual rokok?” ucapnya.

  • Aprindo sebut penyeragaman kemasan rokok sulitkan pengusaha-konsumen

    Aprindo sebut penyeragaman kemasan rokok sulitkan pengusaha-konsumen

    Pemerintah seharusnya mendorong kemudahan berusaha, bukan menambah beban dengan regulasi yang tidak berpihak pada dunia usaha.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyatakan bahwa peraturan untuk menyeragamkan kemasan rokok menambah beban para pelaku usaha dan menyulitkan konsumen untuk membedakan antara rokok legal dan ilegal.

    Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan tidak memberlakukan kebijakan yang dapat membebani pelaku usaha.

    “Pemerintah seharusnya mendorong kemudahan berusaha, bukan menambah beban dengan regulasi yang tidak berpihak pada dunia usaha,” kata Solihin, di Jakarta, Kamis.

    Ia juga menyoroti potensi semakin maraknya rokok ilegal, karena kemasan produk yang seragam akan menyulitkan konsumen dalam mengidentifikasi merek rokok legal yang biasa mereka beli.

    “Rokok ilegal yang sudah marak saja belum sepenuhnya bisa ditindak, apalagi dengan tambahan kebijakan seragam kemasan,” ujarnya pula.

    Selain itu, ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut juga menimbulkan tantangan besar, terutama di tingkat pengecer, khususnya warung kecil dan toko kelontong.

    “Kalau di supermarket mungkin masih bisa dikontrol, tapi tidak demikian dengan toko-toko kecil,” ujar Solihin.

    Senada dengan Solihin, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi juga mengatakan bahwa usulan penyeragaman kemasan rokok berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasaran.

    “Ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuka celah makin banyaknya rokok ilegal di pasaran,” ujarnya pula.

    Dia juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap rokok ilegal, yang selama ini hanya menyasar level distribusi seperti pengecer dan sopir pengangkut, bukan sampai ke produsen atau pabrik.

    “Kami belum pernah mendengar adanya tindakan tegas terhadap mesin produksi rokok ilegal,” kata Benny Wachjudi.

    Gaprindo mencatat bahwa pendapatan cukai rokok mencapai sekitar Rp216,9 triliun pada 2024, mendekati target Rp230 triliun, yang sebagian besar dipengaruhi oleh daya beli masyarakat.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti peredaran rokok ilegal yang kian marak dalam sesi wawancara di Jakarta, Senin (14/4).

    Ia mengatakan bahwa rokok ilegal bersifat berbahaya dan melanggar berbagai aturan, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga aturan perdagangan yang berkaitan dengan pelanggaran merek.

    “(Rokok ilegal) harus ditertibkan. Karena tidak hanya merusak perekonomian, ada soal merek, tapi juga sifat bahayanya barang itu. Kalau rokok (ilegal) itu dijual, satu perbuatan dia terkena beberapa pasal,” ujarnya lagi.

    Melihat wacana kebijakan penyeragaman bungkus rokok dianggap akan memperparah peredaran rokok ilegal dan kian menekan industri rokok legal, ia menyatakan perlunya pendekatan yang berimbang antara aspek kesehatan dan kepentingan ekonomi.

    “Solusinya harus bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, antara manfaat ekonomi dan keadilan hukum,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej.

    Pembahasan mengenai aturan baru soal kemasan rokok tengah mencuat seiring dengan penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Kementerian Kesehatan berencana menyamakan seluruh warna dan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Gagasan tersebut mendapatkan tentangan dari berbagai pihak, baik lembaga pemerintahan, industri, maupun konsumen.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menkum tepis ada intervensi Presiden saat kumpulkan hakim di Istana

    Menkum tepis ada intervensi Presiden saat kumpulkan hakim di Istana

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wamen Hykum Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kanan) dan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (ketiga kanan) melepas peserta lomba lari Pengayoman Run 2025 di Pasar Festival Kuningan, Jakarta, Minggu (23/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

    Menkum tepis ada intervensi Presiden saat kumpulkan hakim di Istana
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 23 Februari 2025 – 20:35 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menepis adanya intervensi kekuasaan kehakiman yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto saat mengumpulkan 150 lebih hakim-hakim se-Indonesia dan sejumlah menteri bidang hukum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2).

    “Enggak ada sama sekali singgung menyangkut soal intervensi, enggak ada,” kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 yang digelar Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta, Minggu.

    Supratman yang mengaku hadir langsung dalam pertemuan itu mengatakan bahwa Presiden Prabowo justru memberikan penegasan kepada para hakim untuk senantiasa menegakkan keadilan dalam memutus perkara.

    “Beliau (Presiden Prabowo) cuma menitipkan pesan kepada seluruh hakim, baik itu Hakim Agung, juga Hakim Banding, maupun tingkat pertama, beliau meminta supaya menegakkan keadilan, membela kaum lemah. Enggak ada yang lain, karena kan beda kamar,” tuturnya.

    Dia menyebut Presiden Prabowo menekankan kepada para hakim agar menjaga integritas dan independensi demi tegaknya hukum dan keadilan.

    “Beliau (Presiden Prabowo) ingin agar institusi Mahkamah Agung sebagai satu cabang kekuasaan dalam trias politika kita, itu bisa mandiri dengan cara bagaimana mewujudkan keadilan yang memang merupakan harapan masyarakat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumpulkan 150 lebih hakim se-Indonesia dan sejumlah menteri bidang hukum dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (20/2) sore.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa di hadapan para hakim, Presiden meminta mereka menjaga integritasnya dan menegakkan hukum dengan benar.

    “Presiden minta back up untuk menegakkan hukum dengan benar,“ kata Yusril Ihza Mahendra yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

    Pertemuan tersebut dihadiri tidak hanya oleh Hakim Agung, tetapi juga hakim-hakim Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024 di Jakarta.

    Selain Yusril, pertemuan itu dihadiri pula oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Sumber : Antara