Tag: Edward Omar Sharif Hiariej

  • Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Nasional 18 September 2025

    Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Sejumlah RUU strategis, mulai dari RUU tentang Kepolisian hingga RUU Perampasan Aset, resmi masuk dalam daftar tersebut.
    Kesepakatan diambil dalam rapat penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah setuju daftar Prolegnas Prioritas yang sudah disepakati itu untuk segera dibawa ke pembahasan tingkat II.
    “Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Edward di ruang rapat.
    Setelah itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan langsung meminta persetujuan seluruh anggota atas hasil evaluasi perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan.
    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob.
    Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
    Berikut daftar lengkap 52 RUU yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025:
    1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
    3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
    5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
    6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    12. RUU tentang Kawasan Industri
    13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
    14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    16. RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
    17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
    18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
    21. RUU tentang Komoditas Strategis
    22. RUU tentang Pertekstilan
    23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
    25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
    26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP
    27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
    28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
    35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
    36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
    37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
    38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
    39. RUU tentang Hukum Acara Perdata
    40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    41. RUU tentang Desain Industri
    42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
    44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
    45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    47. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
    48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah
    49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
    50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
    51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    52. RUU tentang Kepulauan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reshuffle Jilid III: Dominasi Gerindra dan Tergesernya Bekas Menteri Jokowi

    Reshuffle Jilid III: Dominasi Gerindra dan Tergesernya Bekas Menteri Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan formasi baru Kabinet Merah Putih usai reshuffle jilid III, Rabu (17/9/2025).

    Usai terjadinya perombakan dalam kabinet pemerintahan Prabowo, terjadi perumbahan komposisi kekuatan politik di dalamnya. Saat ini, komposisi partai politik dikuasai oleh kader Gerindra dan banyak menggeser sejumlah sosok yang terafiliasi dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid III yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menghadirkan wajah-wajah baru, tetapi juga menandai berakhirnya dominasi sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai orang dekat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Dari Sri Mulyani hingga Erick Thohir, kursi mereka kini bergeser atau bahkan hilang sama sekali dari jajaran kabinet.

    Sri Mulyani Indrawati, yang selama hampir dua dekade menjadi ikon teknokrat keuangan, resmi digantikan oleh Purbaya Yudi Sadewa. 

    Budi Arie Setiadi, loyalis Jokowi di Kementerian Kominfo, digeser seiring pemecahan kementerian tersebut menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital yang kini dipimpin politisi Golkar, Meutya Viada Hafid. Budi Arie pun diberhentikan dengan hormat oleh Prabowo saat reshuffle dan digantikan Ferry Julianto sebagai Menteri Koperasi.

    Nasib serupa dialami Erick Thohir. Dari jabatan strategis Menteri BUMN, dia kini memimpin Kementerian Pemuda dan Olahraga. Lebih mencolok lagi, kursi Menteri BUMN dibiarkan kosong, hanya diisi wakil menteri, dan memunculkan spekulasi kemungkinan peleburan BUMN ke lembaga baru seperti BPI Danantara.

    Lalu, Immanuel Ebenezer (Noel) yang merupakan kepala dari Jokowi Mania (Joman) yang turut diganti oleh Afriansyah Noor usai Noel terjerat kasus korupsi baru-baru ini.

    Komposisi terbaru memperlihatkan semakin kuatnya dominasi Gerindra, dengan 13 posisi menteri dan pejabat setara menteri berhasil dikuasai partai banteng kepala burung itu.

    Sementara itu, partai-partai mitra koalisi seperti Golkar (11), PAN (7), Demokrat (6), PKB (3), PSI (3), Gelora (2), PBB (2), PRIMA (1), serta puluhan pejabat nonpartai (56) turut mengisi struktur pemerintahan.

    Gerindra menempatkan tokoh kunci di beberapa kementerian strategis. Antara lain Prasetyo Hadi sebagai Mensesneg, Sugiono sebagai Menlu, Fadli Zon di Kementerian Kebudayaan, serta Ferry Joko Yuliantono sebagai Menteri Koperasi.

    Selain itu, figur populer seperti Dahnil Anzar Simanjuntak (Wamen Haji & Umrah), Thomas AM Djiwandono (Wamenkeu), dan Ahmad Riza Patria (Wamendes) ikut memperkuat posisi Gerindra di lingkaran inti pemerintahan.

    Golkar tampil sebagai kekuatan kedua terbesar dengan 11 kursi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjadi motor penting di sektor ekonomi.

    Nama Meutya Hafid di Kementerian Komunikasi dan Digital serta Maman Abdurahman di Kementerian UMKM menandai kader muda Golkar yang ikut mendapat peran.

    Demokrat mendapat 6 pos, salah satunya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dipercaya memegang jabatan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

    Sementara PAN dengan 7 kursi menempatkan tokoh-tokoh kunci seperti Zulkifli Hasan (Menko Pangan) dan Yandri Susanto (Menteri Desa). PKB hanya kebagian 3 pos, dipimpin langsung Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menjabat Menko Pemberdayaan Masyarakat.

    Adapun PSI dengan 3 kursi berhasil menempatkan Raja Juli Antoni (Menteri Kehutanan) dan Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) dan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka

    Menariknya, kelompok nonpartai tetap mendominasi secara jumlah dengan 56 kursi, posisi tersebut diisi kalangan profesional dan birokrat dan sejumlah tokok yang terafiliasi dengan partai politik. Sejumlah nama populer dari era Jokowi seperti Tito Karnavian (Mendagri), Erick Thohir (Menpora), dan Budi Gunadi Sadikin (Menkes) masih dipertahankan.

    Namun, beberapa figur nonpartai yang dianggap dekat dengan Jokowi mulai tersisih, memperlihatkan arah konsolidasi kekuasaan kini lebih condong pada partai-partai inti koalisi.

    Berikut Formasi Kabinet Usai Reshuffle Jilid III pada Rabu (17/9/2025):

    Gerindra (Total ada 13)

    1. Menteri Sekretaris Negara: Prasetyo Hadi

    2. Menteri Luar Negeri: Sugiono

    3. Wakil Menteri Agama: R. Muhammad Syafi’i

    4. Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas

    5. Wakil Menteri Keuangan: Thomas AM Djiwandono

    6. Menteri Kebudayaan: Fadli Zon

    7. Wakil Menteri Desa: Ahmad Riza Patria

    8. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah: Angga Raka Prabowo

    9. Wakil Menteri Pertanian: Sudaryono

    10. Menteri Koperasi: Ferry Joko Yuliantono

    11. Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf

    12. Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak

    13. Rohmat Marzuki Wakil Menteri Kehutanan

     

    Golkar (Total ada 11)

    1. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Lodewijk Freidrich Paulus

    2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto

    3. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Mukhtaruddin

    4. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Christina Aryani

    5. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

    6. Wakil Menteri Perdagangan: Dyah Roro Esti Widya Putri

    7. Menteri ESDM: Bahlil Lahadalia

    8. Menteri Komunikasi dan Digital: Meutya Viada Hafid

    9. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Nusron Wahid

    10. Menteri Kependudukan & Pembangunan Keluarga: Wihaji

    11. Menteri UMKM: Maman Abdurahman

     

    Demokrat (Total ada 6)

    1. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono

    2. Menteri Pekerjaan Umum: Dody Hanggodo

    3. Menteri Transmigrasi: M. Iftitah Sulaiman

    4. Wakil Menteri Transmigrasi: Viva Yoga Mauladi

    5. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ossy Darmawan

    6. Menteri Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Harsya

     

    PAN (Total ada 7)

    1. Menteri Koordinator Bidang Pangan: Zulkfli Hasan

    2. Wakil Menteri Dalam Negeri: Bima Arya Sugiarto

    3. Menteri Perdagangan: Budi Santoso

    4. Menteri Desa: Yandri Susanto

    5. Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi

    6. Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono

    7. Menteri Lingkungan Hidup: Hanif Faisol Nurofiq

     

    PKB (Total ada 3)

    1. Menteri koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Abdul Muhaimin Iskandar

    2. Wakil Menteri Perindustrian: Faisol Riza

    3. Wakil Menteri Koperasi Faridah Farichah

     

    PBB (Total ada 2)

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
    Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan

     

    PSI (Total ada 3)

    1. Wakil Menteri Kebudayaan: Giring Ganesha

    2. Menteri Kehutanan: Raja Juli Antoni

    3. Wakil Menteri Kependudukan & Pembangunan Keluarga: Isyana Bagoes Oka

     

    Gelora ( Total ada 2)

    1. Wakil Menteri Luar Negeri: Muhammad Anis Matta

    2. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman: Fahri Hamzah

     

    PRIMA (Total ada 1)

    1. Wakil Menteri Sosial: Agus Jabo Priyono

    Nonnparpol: (Total ada 56)

    1. Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago

    2. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Otto Hasibuan

    2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno

    3. Wakil Menteri Sekretaris Negara: Bambang Eko Suharyanto

    4. Wakil Menteri Sekretaris Negara: Juri Ardiantoro

    5. Menteri Dalam Negeri: Muhammad Tito Karnavian

    6. Wakil Menteri Dalam Negeri: Ribka Haluk

    7. Wakil Menteri Luar Negeri: Arrmanatha Christiawan Nasir

    8. Wakil Menteri Luar Negeri: Arif Havas

    9. Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin

    10. Wakil Menteri Pertahanan: Doni Hermawan

    11. Menteri Agama: Nasaruddin Umar

    12. Wakil Menteri Hukum: Edward Omar Sharif Hiariej

    13. Menteri HAM: Natalius Pigai

    14. Wakil Menteri HAM: Mugiyanto

    15. Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan: Agus Andrianto

    16. Wakil Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan: Silmy Karim

    17. Menteri Keuangan: Purbaya Yudi Sadewa

    18. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara

    19. Wakil Menteri Keuangan: Anggito Abimanyu

    20. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu’ti

    21. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Fajar Riza Ul Haq

    22. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Atip Latipulhayat

    23. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Brian Yuliarto

    24. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Fauzan

    25. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Stella Christie

    26. Menteri Kesehatan: Budi Gunadi Sadiki

    27. Wakil Menteri Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono

    28. Menteri Sosial: Saifullah Yusuf

    29. Menteri Ketenagakerjaan: Yassierli

    30. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Dzulfikar Ahmad Tawala

    31. Wakil Menteri ESDM: Yuliot

    32. Wakil Menteri PU: Diana Kusumastut

    33. Menteri Perumahan & Kawasan Permukiman: Maruarar Sirait

    34. Wakil Menteri Perhubungan: Suntana

    35. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital: Nezar Patria

    36. Menteri Pertanian: Andi Amran Sulaiman

    37. Wakil Menteri Kehutanan: Sulaiman Umar

    38. Wakil Menteri Kelautan & Perikanan: Didit Herdiawan

    39. Menteri PPN: Rachmat Pambudy

    40. Wakil Menteri PPN: Febrian Alphyanto Ruddyard

    41. MenPANRB: Rini Widyantini

    42. Wakil Menteri PANRB: Purwadi Ariant

    43. Menteri Pemuda dan Olahraga : Erick Thohir

    44. Wakil Menteri BUMN: Kartiko Wirjoatmodjo

    45. Wakil Menteri BUMN: Aminuddin Ma’ruf

    46. Wakil Menteri BUMN: Dony Oskaria

    47. Wakil Menteri Lingkungan Hidup: Diaz Faisal Malik Hendropiyono

    48. Menteri Investasi & Hilirisasi: Rosan Perkasa Roeslani

    49. Wakil Menteri Investasi & Hilirisasi: Todotua Pasaribu

    50. Wakil Menteri UMKM: Helvi Yuni

    51. Menteri Pariwisata: Widianti Putri

    52. Wakil Menteri Pariwisata: Ni Luh Enik Ernawati

    53. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif: Irene Umar

    54. Menteri PPPA: Arifatul Choiri Fauzi

    55. Wakil Menteri PPPA: Veronica Tan

    56. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga: Taufik Hidayat

     

  • Pemerintah Usul 17 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Daftarnya

    Pemerintah Usul 17 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengusulkan kepada DPR sebanyak 17 RUU untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2026. Di antaranya Rancangan Hukum Acara Perdata (RUU HAP), RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU Pelaksanaan Pidana Mati.

    Hal itu disampaikan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat dengan Baleg DPR membahas RUU Prolegnas Prioritas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Eddy mengatakan total 17 RUU yang diusulkan untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2026.

    “Untuk usulan RUU Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan 17 RUU,” kata Eddy.

    Berikut daftar 17 RUU usulan pemerintah:

    1. RUU tentang hukum acara perdata
    2. RUU tentang narkotika dan psikotropika
    3. RUU tentang pengelolaan ruang udara
    4. RUU tentang hukum perdata internasional
    5. RUU tentang desain industri
    6. RUU tentang keamanan dan ketahanan cyber
    7. RUU tentang ketenaganukliran merupakan luncuran dari 2025
    8. RUU tentang pengadaan barang dan jasa publik
    9. RUU tentang pelaksanaan pidana mati 10. RUU tentang penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah
    11. RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara
    12. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang meteorologi legal
    13. RUU tentang jaminan benda bergerak
    14. RUU tentang kewarganegaraan
    15. RUU tentang badan usaha
    16. RUU tentang grasi amnesti abolisi dan rehabilitasi
    17. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2023 tentang badan usaha milik negara.

    Selain itu, terkait evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah juga mengusulkan sejumlah RUU. Di antaranya, RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara hingga RUU BUMN. Berikut daftarnya:

    1. RUU tentang pelaksanaan pidana mati
    2. RUU tentang penyelesaian ketentuan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah
    3. RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara
    4. RUU tentang jaminan benda bergerak
    5. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

    Kemudian, pemerintah juga mengusulkan tujuh RUU untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas jangka menengah. Berikut daftarnya:

    1. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal
    2. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis
    3. RUU tentang keamanan laut
    4. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang veteran Republik Indonesia
    5. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan
    6. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
    7. RUU tentang perumahan dan kawasan pemukiman

    Eddy menyampaikan pemerintah juga mengusulkan sejumlah RUU untuk masuk ke daftar Prolegnas jangka menengah 2024-2029 menjadi usul inisiatif pemerintah. Berikut daftarnya:

    1. RUU tentang badan usaha milik daerah
    2. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, RUU tentang sistem transportasi dan logistik nasional, RUU tentang sistem jaringan transportasi nasional
    3. RUU tentang sistem perposan dan logistik nasional
    4. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman
    5. RUU tentang permuseuman
    6. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
    7. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara.

    Lebih lanjut, Eddy mengatakan RUU tentang keadilan restoratif diminta dikeluarkan dalam daftar Prolegnas jangka menengah. Sebab, kata dia, hal itu telah diatur dalam RUU KUHAP.

    “Pemerintah mengusulkan satu RUU tentang keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana, nomor urut 162, untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029,” tuturnya.

    “Dikarenakan materi pokok pengaturannya sudah tercakup dalam RUU KUHAP, dan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya,” imbuh dia.

    (amw/fca)

  • Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten Nasional 15 September 2025

    Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Salah satu alasan polisi boleh menduduki jabatan sipil dikaitkan dengan transformasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih akuntabel dan kompeten.
    Hal ini disampaikan perwakilan DPR I Wayan Sudirta dalam sidang uji materi terkait polisi merangkap jabatan sipil, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (15/9/2025).
    Dalam sidang, Sudirta mengatakan, jika dikaitkan dengan arah pengaturan ASN pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, semangat polisi masuk jabatan sipil adalah untuk mendukung transformasi ASN yang akuntabel dan kompeten.
    “Apabila dikaitkan dengan politik hukum arah pengaturan Undang-Undang Nomor 20/2023 yang menjadi payung hukum ASN saat ini, maka semangat yang ingin diwujudkan adalah pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” kata Sudirta, dalam sidang, Senin.
    “Untuk mendukung upaya transformasi ASN, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri juga sejalan dengan pengimplementasian asas resiprokal (timbal balik),” sambung dia.
    Sudirta mengatakan, asas resiprokal sendiri merupakan prinsip timbal balik atas legalitas pengisian jabatan oleh anggota Polri atau TNI di lingkup jabatan ASN.
    Materi terkait resiprokal ini, kata Sudirta, diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
    “Bahwa ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam pengisian jabatan sesuai dengan tujuan transformasi ASN,” ucap dia.
    Dalil resiprokal ini pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, pada sidang sebelumnya, Senin (8/9/2025).
    Eddy mengatakan, permintaan resiprokal ini adalah keinginan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat.
    “Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” tutur dia.
    Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian.
    “Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” imbuh dia.
    Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
    Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
    Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
    Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diungkap Wamenkum, Jokowi Minta Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil

    Diungkap Wamenkum, Jokowi Minta Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil

    GELORA.CO – Terungkap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi pernah meminta agar anggota polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil. 

    Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam sidang gugatan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 8 September 2025. 

    Awalnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menanyakan terkait alasan polisi menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kepolisian. 

    “Kalau jabatan di luar kepolisian ada kaitannya kan, masih reasoning (beralasan). Tapi, kalau tidak? Nah, ini bagaimana ini?” kata Guntur. 

    Guntur merujuk pada penjelasan Eddy sebelumnya, yang menyebut bahwa anggota polisi aktif tetap bisa ditugaskan di jabatan sipil sepanjang penugasan tersebut dilakukan oleh Kapolri. 

    “Nah, itu juga menjadi apa (tidak jelas), setidaknya perlu ada lebih penjelasan lagi menyangkut (diperbolehkannya menduduki jabatan sipil) itu,” kata Guntur. 

    Eddy kemudian menjawab bahwa ada beberapa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak dilandaskan oleh penugasan Kapolri. 

    Karena ada beberapa instansi yang meminta secara langsung dengan syarat memenuhi profesionalisme, sehingga ada anggota polisi aktif yang menjadi direktur jenderal atau sekretaris jenderal dalam sebuah kementerian dan lembaga. 

    “Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” kata Eddy. 

    Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian. 

    “Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” kata Eddy.

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). 

    Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. 

    Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik. 

    Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

  • Manajemen PGN Dirombak, Arief Kurnia Dirut-Wamenkum Eddy Hiariej Komisaris

    Manajemen PGN Dirombak, Arief Kurnia Dirut-Wamenkum Eddy Hiariej Komisaris

    Jakarta

    PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang memuat satu mata acara utama, yakni perubahan jajaran direksi dan komisaris. Agenda tersebut disetujui 77,98% suara pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB pada Rabu (27/8).

    Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPSLB menyepakati pengangkatan Arief Kurnia Risdianto sebagai Direktur Utama (Dirut) PGN. Selain itu, RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Tony Setia Boedi Hoesodo sebagai Komisaris Utama (Komut) dan Komisaris Independen Perseroan.

    Di jajaran komisaris, terdapat Wakil Menteri dari Kabinet Merah Putih, yakni Edward Omar Sharif Hiariej. Diketahui, pria yang akrab disapa Eddy ini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Kepemimpinan PGN baru ini diharapkan dapat membawa PGN semakin solid dan lincah menghadapi tantangan-tantangan volatilitas perekonomian dan sektor energi, sejalan dengan peran utama Perseroan dalam menyalurkan gas bumi untuk seluruh sektor pelanggan dengan terus memperhatikan prinsip berkelanjutan.

    “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Dewan Komisaris dan Direksi yang telah mengantarkan PGN untuk mencapai kinerja terbaik dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, Kamis (28/8/2025).

    PGN berkomitmen melanjutkan pengembangan infrastruktur gas bumi yang terintegrasi dan menjangkau masyarakat. Inisiatif sejalan langkah dengan bisnis PGN yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah gas bumi bagi negara dan masyarakat.

    “Diversifikasi bisnis gas bumi juga akan terus berkembang untuk mengoptimalkan peran gas bumi dalam rangka percepatan transisi energi menuju Net Zero Emission. Dukungan dari Pemerintah dan seluruh stakeholder akan memperkuat PGN untuk mencapai target-target pemanfaatan gas bumi untuk ketahanan energi nasional,” tutupnya.

    Susunan Komisaris dan Direksi PGN

    Komisaris

    Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Tony Setia Boedi Hoesodo
    Komisaris: Edward Omar Sharif Hiariej
    Komisaris: Rambe Kamarulzaman
    Komisaris: Thanon Aria Dewangga
    Komisaris Independen: Conny Lolyta Rumondor
    Komisaris Independen: Widjono Hardjanto

    Direksi

    Direktur Utama: Arief Kurnia Risdianto
    Direktur Keuangan: Catur Dermawan
    Direktur Komersial: Aldiansyah Idham
    Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Mirza Mahendra
    Direktur Infrastruktur dan Teknologi: Hery Murahmanta
    Direktur Manajemen Risiko: Eri Surya Kelana
    Direktur SDM dan Penunjang Bisnis: Rachmat Hutama

    Tonton juga Video: Anugerah Ekonomi Hijau: PGN hingga Wuling Sabet Kategori Program Ramah Lingkungan

    (ara/ara)

  • RUPSLB PGN Pilih Pengurus Baru, Perkuat Strategi di Ekosistem Gas Bumi

    RUPSLB PGN Pilih Pengurus Baru, Perkuat Strategi di Ekosistem Gas Bumi

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari Rabu (27/08/25) di Kantor PGN, Jakarta dengan agenda tunggal Perubahan Pengurus Perseroan.

    Keputusan RUPSLB yang berdasarkan sekitar 77,98 % dari hasil pemungutan suara pemegang saham yang hadir, menetapkan perubahan pengurus Perseroan sebagai berikut:

    Dewan Komisaris

    Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Tony Setia Boedi Hoesodo
    Komisaris : Edward Omar Sharif Hiariej
    Komisaris : Rambe Kamarulzaman
    Komisaris : Thanon Aria Dewangga
    Komisaris Independen : Conny Lolyta Rumondor
    Komisaris Independen : Widjono Hardjanto

    Direksi

    Direktur Utama : Arief Kurnia Risdianto
    Direktur Keuangan : Catur Dermawan
    Direktur Komersial : Aldiansyah Idham
    Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Mirza Mahendra
    Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Hery Murahmanta
    Direktur Manajemen Risiko : Eri Surya Kelana
    Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama

    “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Dewan Komisaris dan Direksi yang telah mengantarkan PGN untuk mencapai kinerja terbaik dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Fajriyah Usman selaku Corporate Secretary PGN.

    Formasi kepemimpinan PGN yang baru diharapkan dapat menahkodai PGN untuk semakin solid dan lincah dalam menghadapi tantangan-tantangan volatilitas perekonomian dan sektor energi. Peran utama PGN dalam menyalurkan gas bumi untuk seluruh sektor pelanggan tentunya terus berkelanjutan.

    PGN juga berkomitmen melanjutkan pengembangan infrastruktur gas bumi yang terintegrasi demi keterjangkauan masyarakat dengan gas bumi. Inisiatif baru mengiringi langkah PGN dalam menjalankan core bisnis, dengan harapan dapat memberikan added value gas bumi bagi negara dan masyarakat.

    “Diversifikasi bisnis gas bumi juga akan terus berkembang untuk mengoptimalkan peran gas bumi dalam rangka percepatan transisi energi menuju Net Zero Emission. Dukungan dari Pemerintah dan seluruh stakeholder akan memperkuat PGN untuk mencapai target-target pemanfatan gas bumi untuk ketahanan energi nasional,” tutup Fajriyah.

  • Profil Tony SB Hoesodo, Purnawirawan TNI yang jadi Komut PGN

    Profil Tony SB Hoesodo, Purnawirawan TNI yang jadi Komut PGN

    Bisnis.com, JAKARTA – Tony Setia Boedi Hoesodo resmi didapuk sebagai komisaris utama dan komisaris independen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.

    Penunjukkan Tony merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (27/8/2025). Dia menggantikan Amien Sunaryadi pada posisi tersebut.

    Tony sebelumnya menjabat sebagai komisaris independen PGN. Diangkat pertama kali berdasarkan keputusan RUPS Tahunan PGN pada 30 Mei 2024.

    Pria kelahiran Tulungagung pada 6 Maret 1954 ini merupakan purnawirawan TNI. Dia baru saja mendapat anugerah jenderal kehormatan bintang tiga, letjen TNI (Hor), dari Presiden Prabowo Subianto pada 10 Agustus 2025.

    Dalam karir militernya, Tony pernah menjabat sebagai Komandan Korem (Danrem) 151 Binaiya/Maluku.

    Sebelum masuk dalam jajaran komisaris PGN, Tony diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Land Defense System PT Teknologi Militer Indonesia (TMI), perusahaan pengadaan pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan.

    Dia juga pernah menjadi bagian dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), sebagai deputi pendidikan dan tenaga profesional bidang sosial budaya. Tony juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Prestasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

    Adapun, Tony merupakan lulusan Sarjana Administrasi Negara STIA Bandung, S2 MSDM American World University, dan S3 Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Berikut jajaran dewan komisaris dan direksi PGN terbaru:

    Dewan Komisaris PGN

    – Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Tony Setia Boedi Hoesodo

    – Komisaris : Edward Omar Sharif Hiariej

    – Komisaris : Rambe Kamarulzaman

    – Komisaris : Thanon Aria Dewangga

    – Komisaris Independen : Conny Lolyta Rumondor

    – Komisaris Independen : Widjono Hardjanto

    Direksi PGN

    – Direktur Utama : Arief Kurnia Risdianto

    – Direktur Keuangan : Catur Dermawan

    – Direktur Komersial : Aldiansyah Idham

    – Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Mirza Mahendra

    – Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Hery Murahmanta

    – Direktur Manajemen Risiko : Eri Surya Kelana

    – Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama

  • Wamen Eddy Sampaikan Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum 27/2025 di DPR

    Wamen Eddy Sampaikan Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum 27/2025 di DPR

    Lebih lanjut, Marcel juga menegaskan bahwa LMKN akan terus bekerja untuk mensosialisasikan dan mengedukasi sistem royalti di Indonesia. Secara geografis dan kultur, Marcel mengakui adanya tantangan di Indonesia.

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan berjalan ketat, termasuk melalui evaluasi tahunan kinerja dan laporan keuangan. Selain itu, DJKI juga mendukung pelaksanaan revisi Undang-Undang Hak Cipta atas inisiatif DPR dengan melibatkan para musisi, penulis, seniman, dan kreator beserta seluruh pemangku kepentingan.

    Selain jajaran Kementerian Hukum, rapat di ruang DPR ini juga dihadiri perwakilan seluruh LMK, sejumlah musisi Indonesia seperti Ariel Noah, Piyu Padi, Indra Lesmana, Vina Panduwinata, hingga anggota DPR yang juga musisi seperti Melly Goeslaw, Ahmad Dhani, serta Once Mekel.

    Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025) mendukung penuh langkah Kemenkum (pusat) menyampaikan tata kelola royalti di hadapan DPR RI melalui Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej. Andi Basmal menyebut bahwa transparansi terhadap tata kelola royalti yang disampaikan di DPR merupakan bentuk transparansi pemerintah untuk menjawab keresahan para hak pencipta dan pemegang hak cipta yang telah diatur dalam Permenkum baru ini.

    “Kami di Sulsel menyampaikan apresiasi dan mendukung langkah Pusat atas transparansi pengelolaan royalti di hadapan DPR yang tertuang dalam Permenkum Nomor 27/2025. Kanwil Sulsel siap mengawal aturan pelaksana ini agar dapat diimplementasikan dengan baik dalam rangka memberikan kepastian terhadap hak pencipta dan pemegang ciptaan,” ujarnya. (*)

  • Anggota DPR: Revisi UU TPPO diperlukan guna pastikan pendekatan korban

    Anggota DPR: Revisi UU TPPO diperlukan guna pastikan pendekatan korban

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperlukan untuk memastikan victim-centered approach alias pendekatan yang berpusat pada korban.

    Pasalnya, kata dia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO lebih menitikberatkan pada menghadirkan keadilan melalui hukuman kepada pelaku, bukan berfokus kepada korban.

    “Jadi diharapkan bagaimana kita bisa hadir untuk korban dengan adanya revisi UU,” ujar perempuan yang akrab disapa Saras tersebut dalam konferensi pers usai Diskusi Publik Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis.

    Di sisi lain, menurutnya, UU TPPO sudah sangat lama, tua, dan memerlukan revisi agar bisa mengikuti perubahan zaman, di mana berbagai modus operandi dari para pelaku TPPO sudah sangat berevolusi dan berubah.

    Untuk itu, aturan tersebut, kata dia, harus menyesuaikan, terutama dari segi digital, dunia siber, serta tindak pidana seperti penipuan daring atau online scamming dan sebagainya.

    Tak hanya sebagai anggota DPR, Saras mengaku sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti TPPO pun, dirinya akan terus memastikan suara-suara korban untuk diperjuangkan.

    “Banyak dari mereka membutuhkan keadilan dan itu terutama terkait hal jangka panjang,” tuturnya.

    Dengan begitu, sambung dia, hal tersebut bukan hanya terkait restitusi melainkan kompensasi dari negara hingga kepastian adanya rumah pemulihan di seluruh Indonesia untuk para korban agar mereka bisa menjadi penyintas serta bisa hidup secara produktif dan mandiri.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan UU TPPO nantinya akan disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama mengenai dana abadi korban.

    Dengan begitu, sambung dia, aturan tersebut akan menitikberatkan tentang restitusi serta kompensasi kepada korban TPPO.

    Selain itu, ia menambahkan UU TPPO juga akan diintegrasikan dengan UU Keimigrasian, yang telah mengatur tindak pidana penyelundupan manusia.

    “Jadi intinya memang dalam menghadapi tindak pidana perdagangan orang, kita membutuhkan sinergisitas, kolaborasi, keberanian, dan keberpihakan,” ucap Eddy, sapaan karib Wamenkum.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.