Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sejumlah RUU strategis, mulai dari RUU tentang Kepolisian hingga RUU Perampasan Aset, resmi masuk dalam daftar tersebut.
Kesepakatan diambil dalam rapat penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah setuju daftar Prolegnas Prioritas yang sudah disepakati itu untuk segera dibawa ke pembahasan tingkat II.
“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Edward di ruang rapat.
Setelah itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan langsung meminta persetujuan seluruh anggota atas hasil evaluasi perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
Berikut daftar lengkap 52 RUU yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
12. RUU tentang Kawasan Industri
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
16. RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
21. RUU tentang Komoditas Strategis
22. RUU tentang Pertekstilan
23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP
27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
39. RUU tentang Hukum Acara Perdata
40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
41. RUU tentang Desain Industri
42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
47. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah
49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
52. RUU tentang Kepulauan
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Edward Omar Sharif Hiariej
-
/data/photo/2025/09/18/68cbf7d21b78d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Nasional 18 September 2025
-

Pemerintah Usul 17 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Daftarnya
Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengusulkan kepada DPR sebanyak 17 RUU untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2026. Di antaranya Rancangan Hukum Acara Perdata (RUU HAP), RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU Pelaksanaan Pidana Mati.
Hal itu disampaikan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat dengan Baleg DPR membahas RUU Prolegnas Prioritas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Eddy mengatakan total 17 RUU yang diusulkan untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2026.
“Untuk usulan RUU Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan 17 RUU,” kata Eddy.
Berikut daftar 17 RUU usulan pemerintah:
1. RUU tentang hukum acara perdata
2. RUU tentang narkotika dan psikotropika
3. RUU tentang pengelolaan ruang udara
4. RUU tentang hukum perdata internasional
5. RUU tentang desain industri
6. RUU tentang keamanan dan ketahanan cyber
7. RUU tentang ketenaganukliran merupakan luncuran dari 2025
8. RUU tentang pengadaan barang dan jasa publik
9. RUU tentang pelaksanaan pidana mati 10. RUU tentang penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah
11. RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara
12. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang meteorologi legal
13. RUU tentang jaminan benda bergerak
14. RUU tentang kewarganegaraan
15. RUU tentang badan usaha
16. RUU tentang grasi amnesti abolisi dan rehabilitasi
17. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2023 tentang badan usaha milik negara.Selain itu, terkait evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah juga mengusulkan sejumlah RUU. Di antaranya, RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara hingga RUU BUMN. Berikut daftarnya:
1. RUU tentang pelaksanaan pidana mati
2. RUU tentang penyelesaian ketentuan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah
3. RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara
4. RUU tentang jaminan benda bergerak
5. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negaraKemudian, pemerintah juga mengusulkan tujuh RUU untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas jangka menengah. Berikut daftarnya:
1. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal
2. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis
3. RUU tentang keamanan laut
4. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang veteran Republik Indonesia
5. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan
6. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
7. RUU tentang perumahan dan kawasan pemukimanEddy menyampaikan pemerintah juga mengusulkan sejumlah RUU untuk masuk ke daftar Prolegnas jangka menengah 2024-2029 menjadi usul inisiatif pemerintah. Berikut daftarnya:
1. RUU tentang badan usaha milik daerah
2. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, RUU tentang sistem transportasi dan logistik nasional, RUU tentang sistem jaringan transportasi nasional
3. RUU tentang sistem perposan dan logistik nasional
4. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman
5. RUU tentang permuseuman
6. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
7. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara.Lebih lanjut, Eddy mengatakan RUU tentang keadilan restoratif diminta dikeluarkan dalam daftar Prolegnas jangka menengah. Sebab, kata dia, hal itu telah diatur dalam RUU KUHAP.
“Pemerintah mengusulkan satu RUU tentang keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana, nomor urut 162, untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029,” tuturnya.
“Dikarenakan materi pokok pengaturannya sudah tercakup dalam RUU KUHAP, dan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya,” imbuh dia.
(amw/fca)
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten Nasional 15 September 2025
Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Salah satu alasan polisi boleh menduduki jabatan sipil dikaitkan dengan transformasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih akuntabel dan kompeten.
Hal ini disampaikan perwakilan DPR I Wayan Sudirta dalam sidang uji materi terkait polisi merangkap jabatan sipil, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (15/9/2025).
Dalam sidang, Sudirta mengatakan, jika dikaitkan dengan arah pengaturan ASN pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, semangat polisi masuk jabatan sipil adalah untuk mendukung transformasi ASN yang akuntabel dan kompeten.
“Apabila dikaitkan dengan politik hukum arah pengaturan Undang-Undang Nomor 20/2023 yang menjadi payung hukum ASN saat ini, maka semangat yang ingin diwujudkan adalah pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” kata Sudirta, dalam sidang, Senin.
“Untuk mendukung upaya transformasi ASN, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri juga sejalan dengan pengimplementasian asas resiprokal (timbal balik),” sambung dia.
Sudirta mengatakan, asas resiprokal sendiri merupakan prinsip timbal balik atas legalitas pengisian jabatan oleh anggota Polri atau TNI di lingkup jabatan ASN.
Materi terkait resiprokal ini, kata Sudirta, diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
“Bahwa ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam pengisian jabatan sesuai dengan tujuan transformasi ASN,” ucap dia.
Dalil resiprokal ini pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, pada sidang sebelumnya, Senin (8/9/2025).
Eddy mengatakan, permintaan resiprokal ini adalah keinginan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat.
“Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” tutur dia.
Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian.
“Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” imbuh dia.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Diungkap Wamenkum, Jokowi Minta Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil
GELORA.CO – Terungkap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi pernah meminta agar anggota polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam sidang gugatan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 8 September 2025.
Awalnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menanyakan terkait alasan polisi menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kepolisian.
“Kalau jabatan di luar kepolisian ada kaitannya kan, masih reasoning (beralasan). Tapi, kalau tidak? Nah, ini bagaimana ini?” kata Guntur.
Guntur merujuk pada penjelasan Eddy sebelumnya, yang menyebut bahwa anggota polisi aktif tetap bisa ditugaskan di jabatan sipil sepanjang penugasan tersebut dilakukan oleh Kapolri.
“Nah, itu juga menjadi apa (tidak jelas), setidaknya perlu ada lebih penjelasan lagi menyangkut (diperbolehkannya menduduki jabatan sipil) itu,” kata Guntur.
Eddy kemudian menjawab bahwa ada beberapa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak dilandaskan oleh penugasan Kapolri.
Karena ada beberapa instansi yang meminta secara langsung dengan syarat memenuhi profesionalisme, sehingga ada anggota polisi aktif yang menjadi direktur jenderal atau sekretaris jenderal dalam sebuah kementerian dan lembaga.
“Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” kata Eddy.
Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian.
“Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” kata Eddy.
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
-

Manajemen PGN Dirombak, Arief Kurnia Dirut-Wamenkum Eddy Hiariej Komisaris
Jakarta –
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang memuat satu mata acara utama, yakni perubahan jajaran direksi dan komisaris. Agenda tersebut disetujui 77,98% suara pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB pada Rabu (27/8).
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPSLB menyepakati pengangkatan Arief Kurnia Risdianto sebagai Direktur Utama (Dirut) PGN. Selain itu, RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Tony Setia Boedi Hoesodo sebagai Komisaris Utama (Komut) dan Komisaris Independen Perseroan.
Di jajaran komisaris, terdapat Wakil Menteri dari Kabinet Merah Putih, yakni Edward Omar Sharif Hiariej. Diketahui, pria yang akrab disapa Eddy ini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepemimpinan PGN baru ini diharapkan dapat membawa PGN semakin solid dan lincah menghadapi tantangan-tantangan volatilitas perekonomian dan sektor energi, sejalan dengan peran utama Perseroan dalam menyalurkan gas bumi untuk seluruh sektor pelanggan dengan terus memperhatikan prinsip berkelanjutan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Dewan Komisaris dan Direksi yang telah mengantarkan PGN untuk mencapai kinerja terbaik dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, Kamis (28/8/2025).
PGN berkomitmen melanjutkan pengembangan infrastruktur gas bumi yang terintegrasi dan menjangkau masyarakat. Inisiatif sejalan langkah dengan bisnis PGN yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah gas bumi bagi negara dan masyarakat.
“Diversifikasi bisnis gas bumi juga akan terus berkembang untuk mengoptimalkan peran gas bumi dalam rangka percepatan transisi energi menuju Net Zero Emission. Dukungan dari Pemerintah dan seluruh stakeholder akan memperkuat PGN untuk mencapai target-target pemanfaatan gas bumi untuk ketahanan energi nasional,” tutupnya.
Susunan Komisaris dan Direksi PGN
Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Tony Setia Boedi Hoesodo
Komisaris: Edward Omar Sharif Hiariej
Komisaris: Rambe Kamarulzaman
Komisaris: Thanon Aria Dewangga
Komisaris Independen: Conny Lolyta Rumondor
Komisaris Independen: Widjono HardjantoDireksi
Direktur Utama: Arief Kurnia Risdianto
Direktur Keuangan: Catur Dermawan
Direktur Komersial: Aldiansyah Idham
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Mirza Mahendra
Direktur Infrastruktur dan Teknologi: Hery Murahmanta
Direktur Manajemen Risiko: Eri Surya Kelana
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis: Rachmat HutamaTonton juga Video: Anugerah Ekonomi Hijau: PGN hingga Wuling Sabet Kategori Program Ramah Lingkungan
(ara/ara)
-

RUPSLB PGN Pilih Pengurus Baru, Perkuat Strategi di Ekosistem Gas Bumi
Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari Rabu (27/08/25) di Kantor PGN, Jakarta dengan agenda tunggal Perubahan Pengurus Perseroan.
Keputusan RUPSLB yang berdasarkan sekitar 77,98 % dari hasil pemungutan suara pemegang saham yang hadir, menetapkan perubahan pengurus Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Tony Setia Boedi Hoesodo
Komisaris : Edward Omar Sharif Hiariej
Komisaris : Rambe Kamarulzaman
Komisaris : Thanon Aria Dewangga
Komisaris Independen : Conny Lolyta Rumondor
Komisaris Independen : Widjono HardjantoDireksi
Direktur Utama : Arief Kurnia Risdianto
Direktur Keuangan : Catur Dermawan
Direktur Komersial : Aldiansyah Idham
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Mirza Mahendra
Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Hery Murahmanta
Direktur Manajemen Risiko : Eri Surya Kelana
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Dewan Komisaris dan Direksi yang telah mengantarkan PGN untuk mencapai kinerja terbaik dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Fajriyah Usman selaku Corporate Secretary PGN.
Formasi kepemimpinan PGN yang baru diharapkan dapat menahkodai PGN untuk semakin solid dan lincah dalam menghadapi tantangan-tantangan volatilitas perekonomian dan sektor energi. Peran utama PGN dalam menyalurkan gas bumi untuk seluruh sektor pelanggan tentunya terus berkelanjutan.
PGN juga berkomitmen melanjutkan pengembangan infrastruktur gas bumi yang terintegrasi demi keterjangkauan masyarakat dengan gas bumi. Inisiatif baru mengiringi langkah PGN dalam menjalankan core bisnis, dengan harapan dapat memberikan added value gas bumi bagi negara dan masyarakat.
“Diversifikasi bisnis gas bumi juga akan terus berkembang untuk mengoptimalkan peran gas bumi dalam rangka percepatan transisi energi menuju Net Zero Emission. Dukungan dari Pemerintah dan seluruh stakeholder akan memperkuat PGN untuk mencapai target-target pemanfatan gas bumi untuk ketahanan energi nasional,” tutup Fajriyah.
-

Wamen Eddy Sampaikan Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum 27/2025 di DPR
Lebih lanjut, Marcel juga menegaskan bahwa LMKN akan terus bekerja untuk mensosialisasikan dan mengedukasi sistem royalti di Indonesia. Secara geografis dan kultur, Marcel mengakui adanya tantangan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan berjalan ketat, termasuk melalui evaluasi tahunan kinerja dan laporan keuangan. Selain itu, DJKI juga mendukung pelaksanaan revisi Undang-Undang Hak Cipta atas inisiatif DPR dengan melibatkan para musisi, penulis, seniman, dan kreator beserta seluruh pemangku kepentingan.
Selain jajaran Kementerian Hukum, rapat di ruang DPR ini juga dihadiri perwakilan seluruh LMK, sejumlah musisi Indonesia seperti Ariel Noah, Piyu Padi, Indra Lesmana, Vina Panduwinata, hingga anggota DPR yang juga musisi seperti Melly Goeslaw, Ahmad Dhani, serta Once Mekel.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025) mendukung penuh langkah Kemenkum (pusat) menyampaikan tata kelola royalti di hadapan DPR RI melalui Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej. Andi Basmal menyebut bahwa transparansi terhadap tata kelola royalti yang disampaikan di DPR merupakan bentuk transparansi pemerintah untuk menjawab keresahan para hak pencipta dan pemegang hak cipta yang telah diatur dalam Permenkum baru ini.
“Kami di Sulsel menyampaikan apresiasi dan mendukung langkah Pusat atas transparansi pengelolaan royalti di hadapan DPR yang tertuang dalam Permenkum Nomor 27/2025. Kanwil Sulsel siap mengawal aturan pelaksana ini agar dapat diimplementasikan dengan baik dalam rangka memberikan kepastian terhadap hak pencipta dan pemegang ciptaan,” ujarnya. (*)
-

Anggota DPR: Revisi UU TPPO diperlukan guna pastikan pendekatan korban
Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperlukan untuk memastikan victim-centered approach alias pendekatan yang berpusat pada korban.
Pasalnya, kata dia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO lebih menitikberatkan pada menghadirkan keadilan melalui hukuman kepada pelaku, bukan berfokus kepada korban.
“Jadi diharapkan bagaimana kita bisa hadir untuk korban dengan adanya revisi UU,” ujar perempuan yang akrab disapa Saras tersebut dalam konferensi pers usai Diskusi Publik Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis.
Di sisi lain, menurutnya, UU TPPO sudah sangat lama, tua, dan memerlukan revisi agar bisa mengikuti perubahan zaman, di mana berbagai modus operandi dari para pelaku TPPO sudah sangat berevolusi dan berubah.
Untuk itu, aturan tersebut, kata dia, harus menyesuaikan, terutama dari segi digital, dunia siber, serta tindak pidana seperti penipuan daring atau online scamming dan sebagainya.
Tak hanya sebagai anggota DPR, Saras mengaku sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti TPPO pun, dirinya akan terus memastikan suara-suara korban untuk diperjuangkan.
“Banyak dari mereka membutuhkan keadilan dan itu terutama terkait hal jangka panjang,” tuturnya.
Dengan begitu, sambung dia, hal tersebut bukan hanya terkait restitusi melainkan kompensasi dari negara hingga kepastian adanya rumah pemulihan di seluruh Indonesia untuk para korban agar mereka bisa menjadi penyintas serta bisa hidup secara produktif dan mandiri.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan UU TPPO nantinya akan disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama mengenai dana abadi korban.
Dengan begitu, sambung dia, aturan tersebut akan menitikberatkan tentang restitusi serta kompensasi kepada korban TPPO.
Selain itu, ia menambahkan UU TPPO juga akan diintegrasikan dengan UU Keimigrasian, yang telah mengatur tindak pidana penyelundupan manusia.
“Jadi intinya memang dalam menghadapi tindak pidana perdagangan orang, kita membutuhkan sinergisitas, kolaborasi, keberanian, dan keberpihakan,” ucap Eddy, sapaan karib Wamenkum.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

