Tag: Edward Omar Sharif Hiariej

  • Beda Kritik dan Hinaan pada KUHP Sudah Jelas

    Beda Kritik dan Hinaan pada KUHP Sudah Jelas

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan perbedaan antara kritik dan hinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah jelas.

    Menurut dia, pengertian keduanya tidak akan jauh berbeda dengan yang telah diatur dalam KUHP lama. Namun, ia meyakini hal itu akan lebih diperjelas dalam yurisprudensi putusan pengadilan yang berkembang setelah KUHP baru berlaku.

    “KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril dilansir ANTARA, Rabu, 7 Januari.

    Ia menjelaskan kritik merupakan penyampaian analisis tentang sesuatu hal, mencakup penjabaran tentang bagian-bagian yang dianggap salah dan sekaligus jalan keluar dari permasalahan tersebut.

    Adapun hinaan, menurut dia, adalah perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain.

    “Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ucapnya.

    Menko Yusril tidak mempermasalahkan jika publik menyampaikan kritik, tetapi tidak dengan penghinaan. Dia menyebut hinaan merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat serta bertentangan dengan kaidah kesopanan dan kepatutan.

    Di sisi lain, ia meminta publik tidak khawatir dengan kebebasan berekspresi karena pasal terkait penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan.

    “Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” ucap Yusril.

    “Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuh dia.

    Diketahui, Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur perihal penghinaan terhadap lembaga negara.

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memandang masyarakat dapat memahami perbedaan penghinaan dan kritik, bahkan tanpa perlu membaca KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari lalu.

    Saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1), Supratman mengatakan salah satu bentuk kritik terhadap presiden dan/atau wakil presiden adalah mengenai kebijakan pemerintah.

    “Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata dia.

    Di sisi lain, ia mencontohkan salah satu bentuk penghinaan, yaitu pembuatan gambar yang tidak senonoh mengenai presiden dan/atau wakil presiden.

    “Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan lembaga negara yang bisa melaporkan dugaan penghinaan hanyalah presiden dan wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi,

    Oleh sebab itu, ia menyebut penerapan pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas, dan merupakan delik aduan. “Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelas Eddy, sapaan akrabnya.

  • Menkum Siapkan Perpres Turunan KUHAP untuk AI

    Menkum Siapkan Perpres Turunan KUHAP untuk AI

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) selama ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Tanpa disadari, teknologi berbasis AI hadir dalam berbagai aktivitas harian, mulai dari penggunaan ponsel pintar, media sosial, hingga layanan kesehatan dan transportasi.

    Seiring pesatnya perkembangan tersebut, pemerintah mulai menyiapkan payung hukum agar pemanfaatan AI juga memiliki landasan regulasi yang jelas, termasuk dalam sistem peradilan pidana.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses penegakan hukum. Langkah ini dinilai sebagai upaya adaptasi sistem hukum nasional terhadap kemajuan teknologi informasi.

    Dalam praktiknya, AI selama ini telah membantu meningkatkan efisiensi, akurasi, serta personalisasi layanan di berbagai sektor. Teknologi ini bekerja dengan mempelajari data dalam jumlah besar, mengenali pola, lalu membuat prediksi atau keputusan berdasarkan pola tersebut. Mekanisme inilah yang membuat AI mampu membantu aktivitas manusia secara cepat dan konsisten.

    Contoh Penerapan AI dalam Kehidupan Sehari-hari

    Asisten Virtual & Suara: Siri, Google Assistant, dan Alexa mampu memahami perintah suara untuk mengatur pengingat, menjawab pertanyaan, hingga mengontrol perangkat pintar.
    Sistem Rekomendasi: Platform seperti Netflix dan Spotify menggunakan AI untuk menyarankan film atau musik sesuai preferensi pengguna, sementara e-commerce menampilkan produk berdasarkan riwayat pencarian.
    Media Sosial: Algoritma AI mengatur konten yang muncul di feed, serta mendukung fitur filter wajah dan pengenalan objek di Instagram maupun TikTok.
    Navigasi & Transportasi: Google Maps memanfaatkan AI untuk memprediksi kemacetan dan menentukan rute tercepat secara real-time.
    E-Commerce & Layanan Pelanggan: Chatbot berbasis AI menjawab pertanyaan pelanggan dan membantu mendeteksi potensi penipuan transaksi.
    Keamanan & Pengenalan: Teknologi Face ID di ponsel dan sistem pengenalan wajah pada kamera pengawas.
    Kesehatan: AI membantu menganalisis CT scan atau X-ray guna mendukung diagnosis penyakit secara lebih dini.
    Otomatisasi Rumah (Smart Home): Sistem pencahayaan dan pengatur suhu yang belajar dari kebiasaan penghuni.
    Alat Bantu Aksesibilitas: Fitur text-to-speech dan subtitle otomatis untuk membantu pengguna dengan kebutuhan khusus.

    Rancangan Perpres turunan KUHP tentang Pemanfaatan AI

    Masuknya AI ke dalam ranah hukum, menurut Supratman, diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Salah satu penerapannya adalah pada tahap pemeriksaan dalam perkara pidana. Teknologi informasi, termasuk AI, dirancang untuk meminimalkan potensi intimidasi, kekerasan, atau penyimpangan prosedur selama proses pemeriksaan berlangsung.

    “Jadi, Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej) sudah menjelaskan ya bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti salah satu teknologi informasinya kemungkinan akan menggunakan BAP (berita acara pemeriksaan, red.) secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

    Ia menjelaskan, penggunaan AI memungkinkan setiap pernyataan yang disampaikan oleh pihak yang diperiksa atau tersangka dapat dikonversi menjadi teks secara otomatis. Dengan demikian, isi pemeriksaan dapat langsung dicetak dan diverifikasi tanpa melalui proses pengetikan manual yang berpotensi menimbulkan kesalahan atau manipulasi. Setelah diverifikasi, dokumen tersebut hanya perlu ditandatangani oleh pihak terkait.

    Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa ketentuan teknis mengenai pemanfaatan AI tersebut akan diatur secara rinci dalam Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Perpres ini nantinya menjadi landasan operasional bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan teknologi secara bertanggung jawab dan akuntabel.

    “Semua kemajuan teknologi itu kami siapkan sebagai bagian dari pelaksanaan KUHAP,” tegasnya.

    Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP yang baru telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 369, undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Dalam regulasi tersebut, Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.

    Rekaman ini dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan bagi tersangka atau terdakwa. Meski demikian, ketentuan teknis terkait penggunaan rekaman dan teknologi pendukungnya masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

    Dengan hadirnya regulasi turunan yang mengatur pemanfaatan AI, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih transparan, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan teknologi.

     

  • KUHP Atur Demo Wajib Lapor Polisi, Natalius Pigai: Saya Belum Baca

    KUHP Atur Demo Wajib Lapor Polisi, Natalius Pigai: Saya Belum Baca

    KUHP Atur Demo Wajib Lapor Polisi, Natalius Pigai: Saya Belum Baca
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tak ingin berkomentar banyak soal aturan demonstrasi atau unjuk rasa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
    Alasannya, dia belum membaca secara detail
    aturan demonstrasi
    dalam KUHP yang baru tersebut.
    “Saya belum baca,” kata Pigai saat ditemui di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
    Pigai juga belum bisa menilai aturan tersebut menggerus kebebasan berekspresi atau tidak.
    “Kan saya belum baca, saya harus baca dulu baru saya kasih komentar,” ujar Pigai.
    Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan terkait Pasal 256 tentang demonstrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Eddy mengatakan, Pasal 256 harus dibaca secara utuh, di mana dijelaskan bahwa setiap orang yang ingin mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukan kepada polisi.
    “Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” kata Eddy, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
    Eddy lalu menjelaskan mengapa Pasal 256 ini harus ada dan diterapkan.
    Ia mengambil contoh pengalaman pahit ketika sebuah mobil ambulans di Sumatera Barat terhadang oleh demonstran.
    “Berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu, dia meninggal dunia di dalam (ambulans) karena terhadang oleh demonstran,” ucap dia.
    Oleh karena itu, Eddy menegaskan kembali bahwa tujuan Pasal 256 untuk memberitahu aparat keamanan supaya dapat mengatur lalu lintas.
    “Demonstrasi, kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan. Demonstrasi itu pawai, pasti akan membuat kemacetan lalu lintas,” tutur dia.
    Eddy memastikan, aparat tidak akan melarang masyarakat yang ingin berdemonstrasi.
    Tugasnya hanya mengatur lalu lintas di sekitar lokasi yang berpotensi macet.
    “Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi. Tetapi, pihak yang berwajib itu dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya,” ucap dia.
    Namun, kata Eddy, pasal tersebut kerap kali dibaca tidak secara utuh sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
    “Cuma yang baca itu kan kadang-kadang tidak baca utuh. Kalau tahu dia baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu yang bahayanya di situ,” kata dia.
    Ia mengatakan, jika seseorang memberi tahu kepada polisi bahwa pihaknya akan menggelar demo, kemudian aksi itu berujung ricuh, maka orang yang terlibat dalam demo itu tidak bisa dijerat pidana.
    “Jadi, cukup yang akan bertanggung jawab atas pawai atau demonstrasi, memberitahukan kepada pihak yang berwajib, itu sudah selesai. Artinya, dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal itu. Itu maksud mengapa pengaturan mengenai unjuk rasa itu diatur dalam Pasal 256 KUHP,” ujar Eddy.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Aturan Paling Sensitif di KUHP Baru: Zina, Hina Presiden, Demo

    3 Aturan Paling Sensitif di KUHP Baru: Zina, Hina Presiden, Demo

    3 Aturan Paling Sensitif di KUHP Baru: Zina, Hina Presiden, Demo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, pemerintah mengakui masih ada sejumlah ketentuan yang menuai perdebatan publik.
    Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyebut, dari sekian banyak isu yang mengemuka, terdapat tiga kelompok pasal yang paling sering disorot dan menyita perhatian masyarakat.
    “Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kami dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025).
    Menurut Supratman, tiga isu tersebut menjadi pembahasan paling intensif karena terus memunculkan pro dan kontra di ruang publik. Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap melanjutkan pemberlakuan KUHP sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional.
    “Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua, dan karena itu nanti akan dijelaskan oleh Ketua Tim dari pemerintah,” kata Supratman.
    Salah satu pasal yang paling banyak dipersoalkan adalah ketentuan perzinaan, khususnya Pasal 411 dan Pasal 412
    KUHP baru
    .
    Supratman menegaskan, secara substansi ketentuan tersebut tidak jauh berbeda dengan pengaturan dalam KUHP lama.
    “Saya ingin sampaikan bahwa
    pasal perzinaan
    yang ada dalam KUHP yang baru sebetulnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman.
    Ia menjelaskan, perbedaan utama terletak pada cakupan perlindungan. Dalam KUHP lama, perzinaan hanya diatur bagi pihak yang sudah terikat perkawinan.
    “Di KUHP lama mengatur salah satunya sudah berkeluarga, tapi di dalam KUHP baru, ada terkait anak, yang harus dilindungi,” tutur dia.
    Meski cakupannya diperluas, Supratman menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap merupakan delik aduan.
    “Tetapi, kedua-duanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orangtua dari si anak,” ujar dia.
    Ia mengungkapkan, pembahasan pasal perzinaan di DPR berlangsung alot dan penuh dinamika, termasuk perdebatan soal moralitas di antara partai-partai politik.
    “Perdebatan sangat dinamis, perdebatan soal moralitas di antara partai partai baik yang berideologi, partai yang nasionalis maupun agama, akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ucap dia.
    Namun, Supratman menegaskan bahwa hasil akhirnya tetap mempertahankan ruh pengaturan lama.
    “Tapi, intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuh dia.
    Pasal lain yang kerap dipersoalkan adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
    Anggota Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, Albert Aries, menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru justru menutup celah kriminalisasi oleh pihak-pihak di luar Presiden dan Wakil Presiden.
    “Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” kata Albert Aries.
    “Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” ujarnya.
    Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan ketentuan Pasal 256 KUHP yang mengatur
    demonstrasi
    dan pawai. Menurut Eddy, pasal ini kerap disalahpahami karena tidak dibaca secara utuh.
    “Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” kata Eddy.
    Ia menjelaskan, keberadaan pasal tersebut dilatarbelakangi oleh pengalaman empiris, salah satunya peristiwa tragis di Sumatera Barat.
    “Berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu, dia meninggal dunia di dalam (ambulans) karena teradang oleh demonstran,” ucap dia.
    “Demonstrasi, kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan. Demonstrasi itu pawai, pasti akan membuat kemacetan lalu lintas,” tutur dia.
    Ia menegaskan bahwa aparat tidak bertugas melarang demonstrasi, melainkan mengatur dampak lalu lintas yang ditimbulkan.
    “Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi. Tetapi, pihak yang berwajib itu dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya,” ucap dia.
    Eddy menilai, kesalahpahaman muncul karena pasal tersebut sering dikutip secara parsial.
    “Cuma yang baca itu kan kadang-kadang tidak baca utuh. Kalau tahu dia baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu yang bahayanya di situ,” kata dia.

    Ia kembali menegaskan bahwa Pasal 256 sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
    “Tetapi mengatur. Mengatur itu sama sekali tidak melarang, tapi memberitahu. Itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu,” ucap dia.
    Bahkan, Eddy menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan justru melindungi peserta aksi dari jerat pidana.
    “Jadi, cukup yang akan bertanggung jawab atas pawai atau demonstrasi, memberitahukan kepada pihak yang berwajib, itu sudah selesai. Artinya, dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal itu. Itu maksud mengapa pengaturan mengenai unjuk rasa itu diatur dalam Pasal 256 KUHP,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Tegaskan KUHP tidak Batasi Kebebasan Berekspresi

    Pemerintah Tegaskan KUHP tidak Batasi Kebebasan Berekspresi

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.

    “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Senin (5/1/2026).

    Menurut Supratman, isu-isu yang berkembang di masyarakat, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi, perlu dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong.

    Sementara Edward Omar menegaskan, bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.

    “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward.

    Edward turut menjelaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga hak berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat lain, seperti pengguna jalan.

    “Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” lanjutnya.

    Adapun terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Menkumham menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.

    “Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Supratman juga memastikan, pemerintah dan DPR RI telah melalui proses yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda. Proses dimulai sejak tahun 1963, sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 ini, memakan waktu selama 63 tahun.

    “Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” kata Supratman.

    Supratman memaparkan KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak tahun 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026.

    Dia mengakui, ada kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru yang berlaku mulai awal tahun ini. Namun, Supratman memastikan pemerintah dan DPR telah melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP sesuai dengan prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna).

    Selanjutnya, khusus untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, seperti koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.

    “Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman.

    “Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” katanya. (hen/ted)

  • Wamenkum Beberkan Alasan KUHAP Baru Bisa Tetapkan Tersangka Tanpa Izin Pengadilan

    Wamenkum Beberkan Alasan KUHAP Baru Bisa Tetapkan Tersangka Tanpa Izin Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penetapan izin hingga penahanan tidak perlu izin dari pengadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Mulanya, Edward menyampaikan ada sembilan upaya paksa yakni penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan pergi ke luar negeri.

    Dari sembilan upaya paksa itu, Edward mengatakan ada tiga yang tidak harus izin pengadilan yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

    “Pertama soal penetapan tersangka kalau penetapan tersangka memang di mana-mana tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” katanya saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025).

    Kemudian terkait alasan penangkapan tersangka tanpa izin pengadilan adalah karena penyidik membutuhkan 1×24 jam untuk menentukan status hukum dan dikhawatirkan tersangka dapat kabut jika penangkapan terlalu lama.

    Edward menjelaskan mengenai penahanan tanpa izin pengadilan karena dipengaruhi oleh faktor geografis di mana di sejumlah wilayah jarak dari satu lokasi ke lokasi lainnya membutuhkan waktu cukup lama.

    Dia menuturkan risiko yang dikhawatirkan sama seperti penangkapan, yakni tersangka berpotensi melarikan diri. Selain letak geografis, kondisi alam juga memengaruhi proses penahanan.

    “Selama ini di lapangan penahanan itu adalah menggunakan surat perintah dari penyidik mengapa ini tanpa izin letak geografis di Indonesia itu jangan dibayangkan Pulau Jawa di tempat saya Kabupaten Maluku Tengah itu ada 49 pulau jarak 1 pulau ke Ibu Kota Kabupaten itu 18 jam cuaca ekstrim kayak begini,” paparnya.

    Adapun terkait penyadapan harus mendapatkan izin dari pengadilan dan akan diatur dalam Undang-Undang tersendiri.

    Dia menepis isu bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Menurutnya itu adalah informasi tidak benar dan menimbulkan distorsi di masyarakat.

  • Warga Bisa jadi Tersangka Tanpa Izin Pengadilan di KUHAP Baru, Ini Jawaban Wamenkum

    Warga Bisa jadi Tersangka Tanpa Izin Pengadilan di KUHAP Baru, Ini Jawaban Wamenkum

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penetapan izin hingga penahanan tidak perlu izin dari pengadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Mulanya, Edward menyampaikan ada sembilan upaya paksa yakni penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan pergi ke luar negeri.

    Dari sembilan upaya paksa itu, Edward mengatakan ada tiga yang tidak harus izin pengadilan yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

    “Pertama, soal penetapan tersangka. Kalau penetapan tersangka memang dimana-mana tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” katanya saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025).

    Kemudian, terkait alasan penangkapan tersangka tanpa izin pengadilan adalah karena penyidik membutuhkan 1×24 jam untuk menentukan status hukum dan dikhawatirkan tersangka dapat kabur jika penangkapan terlalu lama.

    Edward menjelaskan mengenai penahanan tanpa izin pengadilan karena dipengaruhi oleh faktor geografis di mana di sejumlah wilayah jarak dari satu lokasi ke lokasi lainnya membutuhkan waktu cukup lama.

    Dia menuturkan risiko yang dikhawatirkan sama seperti penangkapan, yakni tersangka berpotensi melarikan diri. Selain letak geografis, kondisi alam juga memengaruhi proses penahanan.

    “Selama ini di lapangan penahanan itu adalah menggunakan surat perintah dari penyidik mengapa ini tanpa izin letak geografis di Indonesia itu jangan dibayangkan Pulau Jawa di tempat saya Kabupaten Maluku Tengah itu ada 49 pulau jarak 1 pulau ke Ibu Kota Kabupaten itu 18 jam cuaca ekstrem kayak begini,” paparnya.

    Adapun, pasal terkait penyadapan harus mendapatkan izin dari pengadilan dan akan diatur dalam Undang-Undang tersendiri.

    Dia menepis isu bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Menurutnya, hal itu adalah informasi tidak benar dan menimbulkan distorsi di masyarakat.

  • Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia

    Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia

    Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Tantangan ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital semakin nyata di era ketika distribusi dan konsumsi karya tidak lagi mengenal batas negara. 
    Fragmentasi data, aliran
    royalti
    lintas yurisdiksi, serta pertumbuhan ekonomi
    streaming
    yang tidak merata menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola
    global
    .
    Menyikapi kondisi tersebut, Indonesia memperkenalkan inisiatif pembentukan  instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat dalam tata kelola royalti digital pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, yang berlangsung pada Senin (1/12/2025) hingga Jumat (5/12/2025).
    Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia menggelar pertemuan dengan para duta besar dan perwakilan negara untuk memperdalam dialog serta menyampaikan perkembangan dukungan internasional terhadap inisiatif tersebut. Pertemuan itu berlangsung di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Selasa (16/12/2025).
    Forum tersebut menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperluas pemahaman bersama mengenai urgensi instrumen global yang mampu menjawab tantangan industri kreatif di era digital.
    Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Indonesia mendorong inisiatif ini dengan semangat kolaboratif.
    Menurutnya, persoalan royalti digital bukan semata isu teknis, melainkan persoalan ekonomi global yang menuntut kerja sama antarnegara.
    “Kami ingin bekerja konstruktif dengan semua mitra, baik yang telah menyampaikan dukungan, yang memberikan panduan, maupun yang masih memerlukan pemahaman terhadap elemen-elemen
    proposal
    ,” ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
    Ia menyatakan bahwa tantangan ekonomi dalam industri musik digital harus dihadapi dengan dialog dan kemitraan yang terbuka.
    Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Hermansyah Siregar menyebut kerangka proposal Indonesia lahir dari kesadaran bahwa sistem yang ada saat ini belum mampu mengimbangi dinamika sektor kreatif.
    Meskipun industri musik global terus bertumbuh, kesenjangan nilai dan distribusi royalti yang tidak adil masih terjadi dalam skala besar. 
    “Proposal ini diajukan sebagai respons proaktif Indonesia untuk mengisi kekosongan regulasi global, memastikan mekanisme pembayaran yang akuntabel, adil, dan transparan bagi para kreator, sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi dari royalti digital,” ujar Hermansyah.
    Mempertegas gambaran tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady menyoroti ketimpangan yang semakin tajam akibat perkembangan kecerdasan buatan (
    artificial intelligence
    /AI).
    Menurut dia, AI telah mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dikonsumsi, sehingga risiko pencipta tersingkir oleh sistem otomatis semakin besar.
    “Kesenjangan dalam ekonomi kreatif digital semakin melebar, terutama karena kecerdasan artifisial tengah membentuk ulang lanskapnya. Karena itu instrumen hukum yang mengikat bukan hanya relevan, tetapi mendesak untuk diwujudkan,” tegas Andry.
    Dalam kesempatan tersebut, Andry menjelaskan bahwa proposal Indonesia dirancang untuk memainkan beberapa peran strategis.
    Pertama
    , sebagai kerangka penyelaras berbagai inisiatif global mengenai hak cipta yang sebelumnya telah diajukan di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
    Ia menjelaskan bahwa selama ini terdapat beragam upaya dari kelompok negara, seperti Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC) dan African Group. Namun, belum ada fondasi tata kelola yang mampu menyatukan pendekatan tersebut.
    Ia menekankan bahwa proposal Indonesia tidak bertujuan mengatur isi kontrak atau lisensi, melainkan membangun struktur informasi dan tata kelola yang lebih adil bagi semua pemangku kepentingan.
    “Indonesia menawarkan kerangka transparansi dan akuntabilitas yang dapat menjadi dasar bersama, sehingga negara-negara dapat bergerak searah tanpa menghilangkan kebebasan kontraktual atau model bisnis masing-masing,” ucap Andry.
    Kedua
    , proposal ini juga menekankan dan memperkuat peran WIPO dalam menghadapi perubahan ekosistem digital yang semakin kompleks.
    Menurut Andry, instrumen dan mekanisme sukarela yang selama ini diterapkan sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan pasar multi-teritorial, terlebih dengan pesatnya perkembangan AI.
    Ia menilai, proposal Indonesia memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana negara-negara dapat bekerja sama dalam memperkuat tata kelola serta memastikan setiap pencipta memperoleh haknya secara adil.
    “WIPO membutuhkan peran koordinatif yang lebih kuat untuk memastikan interoperabilitas sistem dan konsolidasi data global. Tanpa fondasi bersama, kita tidak akan mampu melindungi pencipta secara proporsional dan transparan,” ujarnya. 
    Andry juga menekankan bahwa Indonesia tidak berdiri sendiri dalam perjuangan ini. Selama pembahasan di SCCR, banyak negara menyampaikan pengalaman serupa.
    Menurutnya, dukungan dan pengakuan dari berbagai kelompok negara menjadi bukti bahwa proposal Indonesia menjawab kebutuhan nyata komunitas internasional untuk membangun standar tata kelola royalti global yang lebih adil.
    Pada kesempatan itu, pemerintah turut memperkenalkan situs resmi proposal Indonesia, yakni
    justandfairroyalty.dgip.go.id
    , sebagai sarana publikasi terbuka mengenai posisi para pemangku kepentingan dan komponen proposal yang tengah dibahas.
    Peluncuran situs tersebut melengkapi proses konsultasi diplomatik yang telah berjalan, sekaligus menjadi kanal informasi bagi publik, pelaku industri kreatif, dan kalangan akademisi untuk memahami arah kebijakan Indonesia.
    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum (
    Kemenkum
    ) Republik Indonesia (RI) yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
    DJKI menyelenggarakan layanan pendaftaran dan perlindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, serta rahasia dagang.
    Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan perlindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi para pencipta, inventor, serta pelaku usaha di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.
    Hal tersebut disampaikan Habiburokhman usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
    “Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Menurut dia, dua produk hukum itu sangat reformis.
    Hal itu karena KUHP dan KUHAP baru disebut memuat nilai-nilai baru, salah satunya keadilan restoratif.
    “(KUHP dan KUHAP baru) mengedepankan
    kemanusiaan
    dan hati nurani dalam
    penegakan hukum
    , membutuhkan pelaksanaan yang juga baik,” ungkap dia.
    Habiburokhman menyampaikan, perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan kesiapan dan keselarasan antar aparat penegak hukum agar dapat diterapkan secara baik dan konsisten.
    Karena itu, Komisi III DPR mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejaksaan yang sejak dini mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi melalui kerja sama formal.
    “Saya terus terang, tadinya baru akan mengusulkan, ya, baik kepada Pak Kapolri maupun kepada Pak Jaksa Agung untuk membuat MoU ini. Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia.
    Ia menilai, sinergi dua institusi penegak hukum di tahap awal proses pidana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat.
    Dengan koordinasi yang solid, implementasi KUHP dan KUHAP baru dinilai lebih berpeluang menghadirkan keadilan yang selama ini diharapkan publik.
    Diberitakan sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani MoU serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
    Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
    dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    “Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergisitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers usai MoU, Selasa.
    Kerja sama ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman dan langkah aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
    Kapolri mengatakan, MoU dan PKS ini mencerminkan semangat soliditas dan sinergisitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan amanat KUHP dan KUHAP yang baru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Yakin Penerapan KUHP-KUHAP Baru Jawab Harapan Masyarakat

    Jaksa Agung Yakin Penerapan KUHP-KUHAP Baru Jawab Harapan Masyarakat

    Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Langkah itu untuk menyamakan persepsi antaraparat penegak hukum (APH) dalam implementasinya.

    Acara penandatanganan tersebut digelar di Aula Awaloedin Djamin, lantai 9 gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej.

    “Tentunya setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan,” kata Burhanuddin kepada wartawan seusai kegiatan.

    Dia berharap aturan baru itu dapat terlaksana dengan benar. Terlebih dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.

    “Tentunya juga satu tujuan bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada,” harap Jaksa Agung.

    “Kami bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ucap Sigit.

    1. Pertukaran data dan/atau informasi
    2. Bantuan pengamanan
    3. Penegakan hukum
    4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM)
    5. Pemanfaatan sarana dan prasarana
    6. Kegiatan lain yang disepakati bersama.

    (ond/idn)