Tag: Edward Omar Sharif Hiariej

  • Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia

    Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia

    Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Tantangan ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital semakin nyata di era ketika distribusi dan konsumsi karya tidak lagi mengenal batas negara. 
    Fragmentasi data, aliran
    royalti
    lintas yurisdiksi, serta pertumbuhan ekonomi
    streaming
    yang tidak merata menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola
    global
    .
    Menyikapi kondisi tersebut, Indonesia memperkenalkan inisiatif pembentukan  instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat dalam tata kelola royalti digital pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, yang berlangsung pada Senin (1/12/2025) hingga Jumat (5/12/2025).
    Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia menggelar pertemuan dengan para duta besar dan perwakilan negara untuk memperdalam dialog serta menyampaikan perkembangan dukungan internasional terhadap inisiatif tersebut. Pertemuan itu berlangsung di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Selasa (16/12/2025).
    Forum tersebut menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperluas pemahaman bersama mengenai urgensi instrumen global yang mampu menjawab tantangan industri kreatif di era digital.
    Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Indonesia mendorong inisiatif ini dengan semangat kolaboratif.
    Menurutnya, persoalan royalti digital bukan semata isu teknis, melainkan persoalan ekonomi global yang menuntut kerja sama antarnegara.
    “Kami ingin bekerja konstruktif dengan semua mitra, baik yang telah menyampaikan dukungan, yang memberikan panduan, maupun yang masih memerlukan pemahaman terhadap elemen-elemen
    proposal
    ,” ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
    Ia menyatakan bahwa tantangan ekonomi dalam industri musik digital harus dihadapi dengan dialog dan kemitraan yang terbuka.
    Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Hermansyah Siregar menyebut kerangka proposal Indonesia lahir dari kesadaran bahwa sistem yang ada saat ini belum mampu mengimbangi dinamika sektor kreatif.
    Meskipun industri musik global terus bertumbuh, kesenjangan nilai dan distribusi royalti yang tidak adil masih terjadi dalam skala besar. 
    “Proposal ini diajukan sebagai respons proaktif Indonesia untuk mengisi kekosongan regulasi global, memastikan mekanisme pembayaran yang akuntabel, adil, dan transparan bagi para kreator, sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi dari royalti digital,” ujar Hermansyah.
    Mempertegas gambaran tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady menyoroti ketimpangan yang semakin tajam akibat perkembangan kecerdasan buatan (
    artificial intelligence
    /AI).
    Menurut dia, AI telah mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dikonsumsi, sehingga risiko pencipta tersingkir oleh sistem otomatis semakin besar.
    “Kesenjangan dalam ekonomi kreatif digital semakin melebar, terutama karena kecerdasan artifisial tengah membentuk ulang lanskapnya. Karena itu instrumen hukum yang mengikat bukan hanya relevan, tetapi mendesak untuk diwujudkan,” tegas Andry.
    Dalam kesempatan tersebut, Andry menjelaskan bahwa proposal Indonesia dirancang untuk memainkan beberapa peran strategis.
    Pertama
    , sebagai kerangka penyelaras berbagai inisiatif global mengenai hak cipta yang sebelumnya telah diajukan di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
    Ia menjelaskan bahwa selama ini terdapat beragam upaya dari kelompok negara, seperti Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC) dan African Group. Namun, belum ada fondasi tata kelola yang mampu menyatukan pendekatan tersebut.
    Ia menekankan bahwa proposal Indonesia tidak bertujuan mengatur isi kontrak atau lisensi, melainkan membangun struktur informasi dan tata kelola yang lebih adil bagi semua pemangku kepentingan.
    “Indonesia menawarkan kerangka transparansi dan akuntabilitas yang dapat menjadi dasar bersama, sehingga negara-negara dapat bergerak searah tanpa menghilangkan kebebasan kontraktual atau model bisnis masing-masing,” ucap Andry.
    Kedua
    , proposal ini juga menekankan dan memperkuat peran WIPO dalam menghadapi perubahan ekosistem digital yang semakin kompleks.
    Menurut Andry, instrumen dan mekanisme sukarela yang selama ini diterapkan sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan pasar multi-teritorial, terlebih dengan pesatnya perkembangan AI.
    Ia menilai, proposal Indonesia memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana negara-negara dapat bekerja sama dalam memperkuat tata kelola serta memastikan setiap pencipta memperoleh haknya secara adil.
    “WIPO membutuhkan peran koordinatif yang lebih kuat untuk memastikan interoperabilitas sistem dan konsolidasi data global. Tanpa fondasi bersama, kita tidak akan mampu melindungi pencipta secara proporsional dan transparan,” ujarnya. 
    Andry juga menekankan bahwa Indonesia tidak berdiri sendiri dalam perjuangan ini. Selama pembahasan di SCCR, banyak negara menyampaikan pengalaman serupa.
    Menurutnya, dukungan dan pengakuan dari berbagai kelompok negara menjadi bukti bahwa proposal Indonesia menjawab kebutuhan nyata komunitas internasional untuk membangun standar tata kelola royalti global yang lebih adil.
    Pada kesempatan itu, pemerintah turut memperkenalkan situs resmi proposal Indonesia, yakni
    justandfairroyalty.dgip.go.id
    , sebagai sarana publikasi terbuka mengenai posisi para pemangku kepentingan dan komponen proposal yang tengah dibahas.
    Peluncuran situs tersebut melengkapi proses konsultasi diplomatik yang telah berjalan, sekaligus menjadi kanal informasi bagi publik, pelaku industri kreatif, dan kalangan akademisi untuk memahami arah kebijakan Indonesia.
    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum (
    Kemenkum
    ) Republik Indonesia (RI) yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
    DJKI menyelenggarakan layanan pendaftaran dan perlindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, serta rahasia dagang.
    Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan perlindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi para pencipta, inventor, serta pelaku usaha di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.
    Hal tersebut disampaikan Habiburokhman usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
    “Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Menurut dia, dua produk hukum itu sangat reformis.
    Hal itu karena KUHP dan KUHAP baru disebut memuat nilai-nilai baru, salah satunya keadilan restoratif.
    “(KUHP dan KUHAP baru) mengedepankan
    kemanusiaan
    dan hati nurani dalam
    penegakan hukum
    , membutuhkan pelaksanaan yang juga baik,” ungkap dia.
    Habiburokhman menyampaikan, perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan kesiapan dan keselarasan antar aparat penegak hukum agar dapat diterapkan secara baik dan konsisten.
    Karena itu, Komisi III DPR mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejaksaan yang sejak dini mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi melalui kerja sama formal.
    “Saya terus terang, tadinya baru akan mengusulkan, ya, baik kepada Pak Kapolri maupun kepada Pak Jaksa Agung untuk membuat MoU ini. Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia.
    Ia menilai, sinergi dua institusi penegak hukum di tahap awal proses pidana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat.
    Dengan koordinasi yang solid, implementasi KUHP dan KUHAP baru dinilai lebih berpeluang menghadirkan keadilan yang selama ini diharapkan publik.
    Diberitakan sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani MoU serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
    Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
    dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    “Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergisitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers usai MoU, Selasa.
    Kerja sama ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman dan langkah aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
    Kapolri mengatakan, MoU dan PKS ini mencerminkan semangat soliditas dan sinergisitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan amanat KUHP dan KUHAP yang baru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Yakin Penerapan KUHP-KUHAP Baru Jawab Harapan Masyarakat

    Jaksa Agung Yakin Penerapan KUHP-KUHAP Baru Jawab Harapan Masyarakat

    Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Langkah itu untuk menyamakan persepsi antaraparat penegak hukum (APH) dalam implementasinya.

    Acara penandatanganan tersebut digelar di Aula Awaloedin Djamin, lantai 9 gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej.

    “Tentunya setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan,” kata Burhanuddin kepada wartawan seusai kegiatan.

    Dia berharap aturan baru itu dapat terlaksana dengan benar. Terlebih dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.

    “Tentunya juga satu tujuan bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada,” harap Jaksa Agung.

    “Kami bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ucap Sigit.

    1. Pertukaran data dan/atau informasi
    2. Bantuan pengamanan
    3. Penegakan hukum
    4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM)
    5. Pemanfaatan sarana dan prasarana
    6. Kegiatan lain yang disepakati bersama.

    (ond/idn)

  • Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

    Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

    GELORA.CO  – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengenai bencana di Sumatra. Suharyanto sebelumnya sempat menyebut bencana Sumatra hanya mencekam di media sosial

    Saldi mempertanyakan mekanisme seleksi perwira TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga (K/L). Dia ingin tahu apakah proses penempatan perwira tersebut sudah berjalan sesuai standar.

    Pernyataan itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara 197/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Sidang tersebut turut menghadirkan perwakilan pemerintah, salah satunya dari Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

    Eddy menjelaskan bahwa penempatan perwira TNI ke K/L dilakukan atas permintaan pimpinan lembaga, bukan dari inisiatif TNI. Dia juga menyebut ada proses seleksi internal sebelum perwira ditempatkan di luar institusi militer.

    Penjelasan itu langsung ditanggapi oleh Saldi Isra. “Tolong kami juga dijelaskan mekanisme seleksi seperti yang diceritakan oleh Pak Wamen tadi,” ujarnya.

    Saldi kemudian mengaitkan hal tersebut dengan pernyataan Kepala BNPB Suharyanto yang sempat menyebut bencana Sumatra hanya mencekam di media sosial. Pernyataan itu viral dan menuai kritik publik.

    “Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu,” kata Saldi.

    Saldi menyoroti kualitas seleksi perwira yang ditempatkan di lembaga sipil, mengingat pernyataan tersebut keluar dari pejabat setingkat kepala badan.

    “Ini memang diseleksi secara benar atau tidak itu? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kepala BNPB Suharyanto telah meminta maaf kepada Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu setelah melihat langsung kondisi banjir di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Minggu (30/11/2025). Dia mengaku tidak menyangka dampak bencana sebesar itu.

    “Saya tidak mengira sebesar ini. Saya mohon maaf Pak Bupati. Ini, bukan berarti kami tidak peduli begitu,” ujar Suharyanto.

    BNPB memastikan tetap hadir membantu masyarakat terdampak banjir di Tapanuli Selatan maupun wilayah lain yang mengalami bencana

  • Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos Saja

    Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos Saja

    GELORA.CO  – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto yang sebelumnya menyebut bahwa situasi bencana di Sumatra hanya mencekam di media sosial. Saldi mengaku prihatin pernyataan tersebut keluar dari pimpinan lembaga yang juga merupakan perwira tinggi TNI.

    Komentar itu disampaikan Saldi dalam sidang lanjutan perkara 197/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

    Dalam sidang, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan bahwa penempatan perwira TNI di kementerian atau lembaga merupakan permintaan langsung dari pimpinan K/L, bukan inisiatif TNI. Ia juga menjelaskan adanya mekanisme seleksi internal di tubuh TNI sebelum penempatan dilakukan.

    Pemaparan itu langsung ditanggapi Hakim Saldi, yang meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses seleksi tersebut.

    “Tolong kami juga dijelaskan mekanisme seleksi seperti yang diceritakan Pak Wamen tadi,” ujar Saldi.

    Saldi kemudian menyinggung pernyataan Kepala BNPB Suharyanto yang sempat viral karena menyatakan bencana di Sumatra hanya “mencekam di medsos”.

    “Saya sebetulnya merasa sedih mendengar pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu,” kata Saldi, Jumat (5/12/2025).

    “Ini diseleksi secara benar atau tidak? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja,” tambahnya.

    Sebelumnya, Suharyanto telah menyampaikan permintaan maaf kepada Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, saat meninjau kondisi bencana di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Minggu (30/11/2025). Ia mengaku tak menyangka dampak banjir di wilayah tersebut sebesar yang ia lihat langsung.

    “Saya tidak mengira sebesar ini. Saya mohon maaf, Pak Bupati. Ini bukan berarti kami tidak peduli,” ujar Suharyanto.

    Dia menegaskan bahwa BNPB hadir di Tapanuli Selatan dan wilayah terdampak lainnya untuk membantu masyarakat yang mengalami bencana

  • 1
                    
                        Hakim MK Sedih Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana Sumatera, Pertanyakan Proses Seleksinya
                        Nasional

    1 Hakim MK Sedih Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana Sumatera, Pertanyakan Proses Seleksinya Nasional

    Hakim MK Sedih Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana Sumatera, Pertanyakan Proses Seleksinya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku sedih dengan pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, yang menyebut bencana di Sumatera hanya mencekam di media sosial saja.
    Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/12/2025), Saldi pun mempertanyakan bagaimana proses seleksi perwira tinggi (pati) TNI sebelum ditempatkan di kementerian/lembaga.
    Perasaan sedih dan pertanyaan soal proses seleksi itu ditanyakan Saldi dalam sidang Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
    “Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu,” kata Saldi dalam sidang, dikutip dari Youtube MK, Kamis (4/12/2025).
    Akibat pernyataan Suharyanto sebagai
    Kepala BNPB
    itu, Saldi mempertanyakan proses seleksi anggota atau
    pati TNI
    yang akan ditempatkan di kementerian/lembaga.
    Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi refleksi sebelum sebuah posisi di kementerian/lembaga ditempati TNI aktif.
    “Dan itu kan sebetulnya kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak itu? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja,” ujar Saldi.
    “Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga, Pak Wamenhan,” sambungnya menegaskan.
    Dalam kesempatan tersebut, Saldi juga meminta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menjelaskan mekanisme di internal sebelum penugasan anggota TNI ke kementerian/lembaga.
    “Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu,” ujar Saldi.
    Dalam sidang tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah menyampaikan, terdapat seleksi terbuka secara internal terhadap anggota TNI aktif sebelum ditempatkan di kementerian/lembaga.
    Hal itu diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam Jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia.
    Proses seleksi terbuka di kementerian/lembaga yang mengajukan permintaan, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan seleksi dari kementerian/lembaga yang bersangkutan.
    Dengan demikian, ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI merupakan norma yang secara jelas dan tegas mengatur pembatasan kepada prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga.
    Pelaksanaan ketentuan a quo UU TNI juga didasarkan adanya kebutuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (4) UU TNI untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada 14 kementerian/lembaga.
    “Sehingga dalam mengirimkan prajurit TNI untuk mengikuti seleksi terbuka pada kementerian dan lembaga tersebut perlu dilakukan seleksi internal di lingkungan TNI terlebih dahulu untuk memastikan prajurit TNI yang dikirim memiliki keahlian untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ungkap Eddy.
    Kompas.com/Zuhri Noviandi Kawasan pusat Aceh Tamiang di Kecamatan Karang Baru yang kini bak kota mati.
    Sebelumnya, Letjen TNI Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional.
    Menurutnya, banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh masih berada pada tingkat daerah provinsi.
    Ia menilai, bencana di tiga provinsi Sumatera itu memang terlihat mencekam karena banyak berseliweran di media sosial (medsos). Namun, Suharyanto, menyatakan, kondisi di lapangan sudah membaik.
    “Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial, tetapi begitu kami tiba langsung di lokasi, banyak daerah yang sudah tidak hujan. Yang paling serius memang Tapanuli Tengah, tetapi wilayah lain relatif membaik,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cegah Kekosongan Hukum, RUU Penyesuaian Pidana akan Akomodir Pasal Narkotika

    Cegah Kekosongan Hukum, RUU Penyesuaian Pidana akan Akomodir Pasal Narkotika

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum bersama Komisi III DPR menggelar rapat membahas RUU Penyesuaian Pidana. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan memasukan pasal-pasal terkait narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana.

    Eddy menjelaskan bahwa ada sejumlah pasal yang dicabut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk mengisi kekosongan tersebut, RUU Penyesuaian Pidana akan mengakomodir sejumlah pasal narkotika.

    “Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai ternyata kan belum selesai sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan ke dalam KUHP,” katanya, Senin (1/12/2025).

    Dia menegaskan bahwa hal ini tidak mengubah unsur delik dan tetap sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya saja, minimum khusus berubah bagi pengguna narkotika.

    Edy menyampaikan masuknya pasal-pasal narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana menjadi ‘pintu darurat’ agar tidak terjadi kekosongan hukum. 

    Penyempurnaan secara detail, katanya, lebih lanjut tertuang dalam Undang-Undang narkotika dan psikotropika. 

    “Substansinya saja bahwa kita mengembalikan yang dalam Undang-Undang Narkotika itu masukkan ke penyesuaian pidana,” pungkasnya.

    RUU Penyesuaian Pidana direncanakan rampung sebelum masa reses berakhir atau pada bulan Desember ini. RUU ini akan berisi 3 Bab dan 9 Pasal.

  • Wamenkum Usul Aturan Batas Usia Maksimum Advokat, Ini Alasannya

    Wamenkum Usul Aturan Batas Usia Maksimum Advokat, Ini Alasannya

    Jakarta

    Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan telah menyetujui memasukkan revisi undang-undang advokat bersama Baleg DPR. Salah satu yang disoroti Eddy agar UU Advokat ini direvisi yakni mengenai batas usia.

    “Ini satu hal lagi bapak ibu. Mohon maaf. Harus ada batas usia untuk menjadi advokat. Mengapa saya katakan begitu? Ini mohon maaf. Saya cerita praktek di Indonesia ini. Bapak ibu bisa bayangkan, kalau mantan Hakim Agung, mantan Jaksa Agung,” kata Eddy dalam diskusi publik di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).

    Eddy menyoroti, ketika ada mantan pimpinan tertinggi dari lembaga penegak hukum ketika pensiun menjadi advokat, akan menimbulkan beban bagi pihak penyidik. Dia menilai akan timbul masalah dalam proses penyidikan perkara.

    “Atau kan ada mantan Jaksa Agung jadi advokat itu kalau dia di pengadilan ketemu dengan jaksa yang kemarin sore, ya habis dia,” sambungnya.

    Eddy pun menilai penting untuk dilakukan pembatasan usia bagi profesi advokat. Dia mengatakan telah melakukan penelitian akan hal ini. Dia menyebut hasil penelitiannya menunjukkan tidak menemukan seorang pimpinan tertinggi sebuah lembaga penegak hukum menjadi advokat pasca pensiun.

    “Nah ini saya kira harus diperbaiki apa dalam usia? Untuk jadi advokat usia maksimum maksudnya. Bukan usia minimun. Bukan apa-apa kan memang tidak tidak masuk di akal itu,” ungkap Eddy.

    “Kita melakukan penelitian panjang 3 tahun 3 tahun untuk bagaimana jadi advokat bagaimana jadi polisi, bagaimana jadi jaksa dan tidak hanya di Indonesia kita melakukan perbandingan di negara lain di Belanda itu nggak mungkin orang habis jaksa terus jadi advokat nggak mungkin, justru sebaliknya,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (kuf/isa)

  • Peradi Gelar Diskusi Publik Sosialisasikan KUHP Baru, Otto: Tanggung Jawab Kita

    Peradi Gelar Diskusi Publik Sosialisasikan KUHP Baru, Otto: Tanggung Jawab Kita

    Jakarta

    Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan diskusi publik dan sosialisasi tentang akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun depan. Diskusi ini membahas tentang bagaimana penerapan dan dampak KUHP baru nantinya terhadap praktik advokat.

    Ketum Peradi Otto Hasibuan menjelaskan diskusi publik ini menjadi langkah konkret Peradi sebagai organisasi advokat dalam membantu pemerintah mensosialisasikan KUHP baru yang akan berlaku. Terlebih, kata Otto, saat ini dirinya juga memiliki tanggung jawab sebagai Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kumham Imipas).

    “Tentunya Peradi sebagai organ negara yang melaksanakan fungsi negara juga mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan KUHP dan KUHAP ini, dan itu kewajiban kita. Dan apalagi, saya sebagai wakil menteri, saya tadi diundang sebagai wakil menteri koordinator, itu merasa tanggung jawab kita,” kata Otto kepada wartawan di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).

    Diskusi turut mengundang Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai pemateri. Otto mengatakan masih ada sejumlah advokat belum mengetahui secara rinci mengenai KUHP dan KUHAP yang baru.

    “Jangankan masyarakat umum, para advokat pun dan penegak umum yang lain, belum semuanya memahami betul tentang hal itu. Karena begitu banyak pasalnya dan banyak perubahan-perubahan yang betul-betul baik Jadi inilah yang kita lakukan,” ungkap Otto.

    Otto tak menampik soal adanya protes yang muncul atas KUHP baru ini termasuk dari Peradi. Meski begitu, menuturnya, kehadiran KUHP baru telah mengedepankan mengenai hak asasi manusia (HAM).

    “Ya di sana-sini selalu ada protes, ada kritik. Kami juga dari Peradi juga ada ketidakpuasan, tetapi lebih banyak puasnya. Yang penting, KUHP dan khususnya KUHAP sudah mengedepankan tentang perlindungan kepada hak asasi manusia,” ujar Otto.

    Roadshow Sosialisasikan KUHP Baru

    Otto menyampaikan Peradi akan turut terlibat dalam upaya menyosialisasikan KUHP baru ke publik. Peradi, sebutnya, akan melakukan roadshow ke sejumlah daerah.

    “Jadi kita nanti, Peradi ini, akan road show ke daerah-daerah untuk bisa mensosialisasikan. Saya tahu sebenarnya secara formal itu adalah tanggung jawab negara, tapi seperti saya katakan tadi, Peradi ini bukan organisasi biasa, dia adalah organ negara yang melaksanakan fungsi negara walaupun dari sifatnya independen. Nah ini sosialisasi dilakukan,” kata Otto.

    Otto mengatakan KUHP baru merupakan produk monumental yang berhasil dibuat oleh bangsa Indonesia. Dia menyebut, bangsa Indonesia telah berhasil bebas dari aturan hukum yang sebelumnya dibuat oleh kolonial Belanda.

    “Kita tahu KUHP ini adalah karya monumental dari bangsa Indonesia. Karena kita sudah sekian tahun menggunakan KUHP berasal dari kolonial, sekarang terjadi dekolonisasi, berhasil kita,” ungkap Otto.

    “Nah ini harus kita sosialisasikan. Karena begini ya, ada fiksi di masyarakat, dalam hukum, setiap orang dianggap mengetahui hukum, meskipun dia tidak tahu. Jadi dianggap dia tahu, itu namanya fiksi hukum. Jadi bayangkan aja, kalau tiba-tiba KUHP ini berlaku, dia tidak tahu hukumnya, kan kaget gitu. Nah ini tugas kita bersama ini,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/fca)

  • Wamenkum: Penyusunan Perpres dan PP Turunan KUHAP Baru Sudah 80 Persen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Wamenkum: Penyusunan Perpres dan PP Turunan KUHAP Baru Sudah 80 Persen Nasional 26 November 2025

    Wamenkum: Penyusunan Perpres dan PP Turunan KUHAP Baru Sudah 80 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa penyusunan aturan pelaksana dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah mencapai 80 persen.
    Peraturan pelaksana
    tersebut berbentuk satu peraturan presiden (Perpres) dan dua peraturan pemerintah (PP) yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

    KUHAP baru
    itu memberi perintah ada 25 item untuk selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tapi bukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP,” ujar Edward di Gedung DPR RI, Rabu (26/11/2025).
    Dia menjelaskan bahwa Perpres yang dimaksud adalah Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu memastikan penyusunannya sudah mendekati rampung.
    “Itu sudah 80 persen tuh. Udah, udah ada,” tegasnya.
    Selain itu, lanjut Eddy, pemerintah juga tengah memfinalisasi PP tentang mekanisme
    restorative justice
    .
    Menurut Edward, rancangan regulasi tersebut sudah pernah dibahas dalam bentuk RUU dan kini diarahkan menjadi PP.
    “Itu juga sudah 80 persen karena sudah ada RUU-nya. Cuma RUU itu kita jadikan PP,” kata Eddy.
    Adapun satu PP lainnya merupakan aturan pelaksanaan KUHAP secara keseluruhan yang akan mengakomodasi ketentuan normatif yang diamanatkan undang-undang.
    Edward menekankan, pemerintah dapat mempercepat penyusunan aturan-aturan tersebut, karena sebagian norma sudah diberlakukan dalam bentuk regulasi teknis oleh lembaga penegak hukum.
    “Yang merupakan perintah KUHAP itu sudah ada di dalam Peraturan Kapolri, ada dalam Peraturan Jaksa Agung, ada dalam Peraturan Mahkamah Agung. Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP,” tuturnya.
    Kendati demikian, masih ada dua materi yang belum difinalisasi dan perlu pembahasan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum terkait.
    “Hanya ada dua materi yang sama sekali belum, belum, harus kita bahas. Yaitu adalah peraturan terkait denda damai oleh Kejaksaan, dan peraturan terkait plea bargaining. Dia hanya dua, dua substansi itu,” katanya.
    Namun, Eddy optimistis seluruh aturan pelaksana dapat diterbitkan sesuai tenggat waktu pemberlakuan KUHAP baru.
    “Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.