Tag: Edistasius Endi

  • Cabup Edistasius Penuhi Syarat, Umumkan Status Eks Napi

    Cabup Edistasius Penuhi Syarat, Umumkan Status Eks Napi

    Jakarta

    KPU Manggarai Barat menegaskan Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, telah memenuhi syarat pencalonan Pilbup Manggarai Barat. KPU menyebut Edistasius telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kasus judi.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Rio Sandy Setyono, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). Rio mengatakan KPU telah melakukan tahapan seleksi administratif sesuai PKPU.

    “Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon meloloskan eks napi tanpa melakukan seleksi administrasi merupakan dalil keliru, dan tidak berlandaskan hukum,” kata Rio.

    “Karena pada faktanya calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 adalah mantan terpidana didakwa berdasarkan pasal 303 bis ayat 1 KUHP di mana ancamannya paling lama 4 tahun,” sambungnya.

    Rio mengatakan Edistasius dipidana penjara selama 4 bulan 15 hari. Pidana itu dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Laboan Bajo pada 10 Agustus 2016.

    Sebab itu, Rio mengatakan Edistasius tidak terikat dengan ketentuan pasal 14 ayat 2 huruf f dan pasal 22 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Rio menegaskan tindak pidana yang dilakukan Edistasius bukan ancaman 5 tahun atau lebih.

    Rio mengatakan Edistasius juga telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Hal itu diumumkan Edistasius melalui salah satu media cetak yang ada di NTT.

    “Ada dia umumkan (status eks napi)?” tanya ketua majelis hakim panel 2 Saldi Isra.

    “Media cetak Yang Mulia,” jawab Rio.

    Lebih lanjut, Rio juga membantah dalil terkait dugaan kecurangan pembagian bansos Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Rio mengatakan KPU tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu terkait tudingan tersebut.

    “Bahwa dalil pemohon adalah mengada-ngada, karena pemohon tidak dapat menjelaskan siapa yang menerima bansos tersebut dan apa yang dibagikan,” ujarnya.

    Kemudian, Rio membantah tudingan Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman mencoblos di 2 TPS berbeda yakni TPS 002 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo dan TPS 001 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan. Rio mengatakan Ferdiano sudah mengurus pindah memilih.

    Rio mengatakan Ferdiano memang terdaftar dalam DPT di TPS 001 Desa Munting. Namun, kata dia, Ferdiano telah mengurus pindah memilih ke TPS 002 Desa Batu Cermin, dikarenakan pekerjaan.

    “Bahwa terhadap dalil tersebut termohon membantah bahwa Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat terdaftar dalam formulir model A daftar pemilih di TPS 01 Desa Munting, dengan nomor urut 128 sesuai dengan alamat di KTP,” ujarnya.

    “Namun, dalam formulir model A daftar pemilih Desa Munting nama dari Ketua KPU Manggarai Barat telah diberi tanda khusus berupa garis horizontal pada baris nama yang bersangkutan dengan keterangan pindah memilih. Bahwa karena bekerja di luar domisili yang bersangkutan mengurus pindah ke TPS 002 di Desa Batu cermin dan menggunakan hak pilihnya,” lanjutnya.

    Saldi pun bertanya, memastikan jika Ferdiano hanya menggunakan hak pilihnya satu kali. Sebab, Saldi mengatakan MK bisa membatalkan seluruh perolehan suara Pilbup Manggarai Barat jika Ketua KPU terbukti mencoblos dua kali.

    “Prinsipnya cuma sekali menggunakan hak pilih ya?” tanya Saldi.

    “Iya,” jawab Rio.

    “Kalau Ketua KPU nya 2 kali, bisa kita batalkan semua hasilnya ini,” ujar Saldi.

    Sebelumnya, Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Christo-Richardus mempersoalkan Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, merupakan mantan terpidana kasus judi.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Christo-Richard, Muhammad Asrun, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). Asrun mengatakan cabup Edistasius tidak mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana kasus judi.

    “Bahwa pemilukada Manggarai Barat ini sejak awal telah dirusak oleh cara-cara yang tidak fair dengan pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif oleh KPU. Bahwa KPU sebagai termohon meloloskan calon bupati atau pihak terkait 02 padahal tidak memenuhi syarat, tidak mencantumkan, mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana perkara judi,” kata Asrun.

    “Bahwa diketahui saudara Edistasius Endi, selaku calon Bupati pasangan calon nomor 2 adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 KUHP,” sambungnya.

    Padahal, kata dia, setiap mantan terpidana harus mengumumkan statusnya saat mencalonkan diri di Pilkada. Dia mengatakan KPU seharusnya menyatakan pencalonan Edistasius-Yulianus Weng tidak memenuhi syarat.

    (amw/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sidang Sengketa Pilkada, Kemenangan Edistasius Endi Digugat karena Tak Umumkan Diri Mantan Napi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Januari 2025

    Sidang Sengketa Pilkada, Kemenangan Edistasius Endi Digugat karena Tak Umumkan Diri Mantan Napi Nasional 15 Januari 2025

    Sidang Sengketa Pilkada, Kemenangan Edistasius Endi Digugat karena Tak Umumkan Diri Mantan Napi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tidak diumumkannya status mantan narapidana (napi) calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat nomor urut 2 Edistasius Endi kepada publik menjadi dalil gugatan sengketa pemlihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan.
    Dalil ini diungkapkan oleh kuasa hukum Christo-Richardus, Andi M. Asrun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ), Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Dalam permohonannya, Asrun mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat berperilaku tidak profesional dengan meloloskan Edistasius yang merupakan mantan narapidana.
    Hal ini dikarenakan Edistasius belum pernah mengumumkan dirinya sebagai narapidana kepada publik melalui media massa yang terdaftar di Dewan Pers sejak tahapan awal pendaftaran sesuai dengan aturan Pilkada.
    “KPU sebagai termohon meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) padahal tidak memenuhi syarat berupa tidak mencantumkan dan tidak mengumukan latar belakangnya sebagai ex-narapidana perkara judi,” kata Asrun.
    Asrun mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g jo Pasal 45 ayat (2) huruf a dan b UU Pilkada mantan narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media massa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.
    Dengan demikian, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 menurut Pemohon batal demi hukum karena Edistasius tidak memenuhi syarat adminisitrasi sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada tersebut.
    Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024.
    Pemohon juga meminta agar pasangan calon nomor urut 1 didiskualifikasi dan pasangan calon nomor urut 2 dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyak Pemilih Siluman, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilbug Manggarai Barat

    Banyak Pemilih Siluman, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilbug Manggarai Barat

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi diminta segera membatalkan kemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi-Yulianus Weng di Pilkada Serentak 2024.

    Penasihat Hukum Paslon Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani, Muhammad Asrun mengatakan telah terjadi kecurangan pada saat Pilbup Manggarai Barat digelar. Salah satu kecurangan itu, menurut Asrun adalah banyaknya pemilih siluman, di mana orang yang telah meninggal dunia memilih paslon Edi-Weng.

    “Pemilih yang sudah meninggal dan tidak ada di lokasi TPS suaranya malah tercatat mendukung Paslon Nomor Urut 2 yaitu Edi-Weng,” tuturnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Selain itu, menurutnya, paslon Edi-Weng juga dinilai melanggar syarat administrasi namun KPU Manggarai Barat menjadikan Edi-Weng sebagai kandidat calon bupati dan calon wakil bupati Manggarai Barat.

    “Saudara Edistasius Endi, selaku calon bupati pasangan calon nomor dua adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 bis KUHP,” katanya.

    Padahal, menurutnya, berdasarkan aturan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa eks narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media masa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

    “Namun, Edistasius ternyata tidak pernah mengumumkan hal tersebut. Bahkan, KPU Manggarai Barat sebagai Termohon telah menetapkan Edistasius Endi sebagai Calon Bupati Manggarai Barat,” ujarnya.

    Maka dari itu, dia meminta hakim MK agar membatalkan keputusan KPU Manggarai Barat terkait penetapan pemenang pilkada Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.

    “Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng yang telah ditetapkan oleh berdasarkan Keputusan KPU Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 777,” tuturnya.