Tag: Edi Hasibuan

  • Makin Meresahkan, Tokoh Adat Lampung Dukung Polda Tindak Tegas Pelaku Kriminalitas

    Makin Meresahkan, Tokoh Adat Lampung Dukung Polda Tindak Tegas Pelaku Kriminalitas

    Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menyoroti pentingnya kepolisian menjalankan tugas secara profesional, baik dalam menangani kejahatan maupun dalam menjaga integritas institusi.

    “Jika ada polisi yang melanggar hukum, mereka harus diproses sesuai aturan dan, jika perlu, dipecat. Namun, ini harus berdasarkan bukti yang jelas,” ujar Edi.

    Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat adalah prioritas.

    Menurutnya, kepolisian harus berani mengambil tindakan tegas, terutama jika pelaku membahayakan nyawa masyarakat.

    “Tindakan tegas Kapolda Lampung terhadap anggota polisi yang terlibat jaringan narkoba beberapa waktu lalu adalah langkah yang patut diapresiasi. Hal ini memberikan efek jera baik bagi pelaku kejahatan maupun anggota kepolisian yang melanggar,” tambahnya.

    Edi berharap upaya penegakan hukum yang tegas dan adil dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. 

  • Lemkapi: Pemanggilan Connie Bakrie bukan kriminalisasi

    Lemkapi: Pemanggilan Connie Bakrie bukan kriminalisasi

    Kalau ada informasi, tentu harus didasarkan kepada bukti-bukti dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut pemanggilan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie oleh Polda Metro jaya bukan merupakan upaya kriminalisasi karena memang ada peristiwa hukum yang terjadi sebelumnya.

    “Ini murni masalah hukum adanya dugaan penyebaran berita bohong. Pelapornya jelas. Fakta hukumnya ada. Peristiwa hukumnya juga ada,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Selasa.

    Pengajar Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan pemanggilan Connie oleh Polda Metro Jaya itu juga tidak seharusnya dipolitisasi.

    “Jangan terlalu mudah menyebut ada kriminalisasi ketika ada pemanggilan polisi terhadap tokoh vokal. Pemanggilan itu ada peristiwa hukumnya,” katanya.

    Menurut dia, polisi berkewajiban melakukan proses penyelidikan secara hukum ketika ada laporan masyarakat terhadap Connie.

    “Kalau ada informasi, tentu harus didasarkan kepada bukti-bukti dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Kita berharap Connie bisa menjelaskan segala sesuatu yang terkait dengan informasi yang berujung pada laporan ke polisi itu,” katanya.

    Untuk menghindari tudingan ada kriminalisasi, Edi Hasibuan meminta kepada Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara profesional.

    Sebelumnya, Connie mengaku tidak mengetahui terkait pemanggilan Polda Metro Jaya atas dirinya pada hari ini.

    Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, Connie menjelaskan bahwa pada 29 November 2024 sudah kembali ke Rusia untuk menjalankan tugas sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg, Rusia.

    Dia mengaku baru mengetahui ada panggilan Polda Metro Jaya pada Minggu (1/12) melalui tangkapan layar Whatsapp saat mendarat di Rusia.

    Connie mengatakan dia tidak mungkin kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pada Senin (2/12) karena dari Rusia ke Jakarta membutuhkan penerbangan belasan jam.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan berita hoaks di akun media sosial Connie dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD).

    Keduanya melaporkan akun media sosial Connie yang di dalam terdapat narasi bahwa polres memiliki akses ke aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum dan bisa mengisi Formulir C1 (formulir penghitungan suara).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Gagasan Polri di bawah Kemendagri langkah mundur

    Gagasan Polri di bawah Kemendagri langkah mundur

    Apalagi di bawah kementerian

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan gagasan menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI merupakan langkah mundur.

    “Saran kami, kedudukan Polri tetap lebih bagus berada di bawah presiden,” kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Berdasarkan kajian akademik, kata dia, Polri tetap lebih ideal jika berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

    Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, di bawah kementerian manapun tidak akan menjamin Polri semakin baik bahkan dikhawatirkan semakin mundur.

    Selain itu, kata dia, institusi Kepolisian yang berada di bawah kementerian lain juga semakin rawan intervensi pada penegakan hukum.

    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. ANTARA/Handout/aa.

    Polri di bawah presiden saja, intervensi bertubi-tubi datang dari segala penjuru, termasuk partai politik. “Apalagi di bawah kementerian,” kata dia.

    Menurut dia, semestinya yang dibahas bukan Polri di bawah kementerian, tapi memberikan gagasan agar profesionalisme dan pengawasan Polri bisa ditingkatkan.

    “Polri jangan diseret-seret ke ranah politik. Polri di bawah presiden memang itulah ciri khas Kepolisian Indonesia,” katanya.

    Edi Hasibuan melihat dengan di bawah presiden seperti saat ini, Polri diakui sebagai salah Kepolisian terbaik di dunia, berdasarkan laporan bertajuk “Global Law and Order 2022” yang diterbitkan lembaga jajak pendapat dunia, Gallup, pada 27 Oktober 2022.

    Gallup mewawancarai hampir 127.000 orang di lebih dari 120 negara pada 2021. “Menurut Gallup, Polri berada pada urutan kelima terbaik di dunia, setelah Singapura, Tajikistan, Norwegia dan Swiss,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kriminal kemarin, tangkap penabrak bayi hingga pemecatan polisi

    Kriminal kemarin, tangkap penabrak bayi hingga pemecatan polisi

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (27/11) kemarin, mulai dari Polisi tangkap sopir mobil ekspedisi yang tabrak bayi hingga tewas hingga tanggapan Lemkapi soal pemecatan AKP Dadang.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi tangkap sopir mobil ekspedisi yang tabrak bayi hingga tewas

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap sopir mobil jasa ekspedisi yang menabrak bayi enam bulan hingga tewas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Kita tangkap di Jakarta Utara,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto kepada wartawan, Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Lemkapi sebut pemecatan AKP Dadang bentuk ketegasan Polri

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut pemecatan Kepala Bagian (Kabag) Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai anggota Polri merupakan bentuk ketegasan Polri atas anggotanya yang melanggar hukum.

    “Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) merupakan ketegasan pimpinan Polri yang tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota Polri yang melanggar hukum, kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polres Jaktim terapkan satu TPS dijaga dua polisi di lapas-rutan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur menerapkan pola pengamanan satu tempat pemungutan suara (TPS) dijaga dua polisi pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu dan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

    “Melalui pola ini berharap masyarakat bisa lebih percaya diri bahwa setiap suara benar-benar dihargai dan dijamin keamanannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan resmi, saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Jakarta di sejumlah TPS khusus itu di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Polda Metro Jaya tinjau TPS di Jakut pastikan pemungutan suara aman

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan pengecekan dan peninjauan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan aman dan lancar.

    “Pengecekan ini bertujuan memastikan seluruh TPS di wilayah Pelabuhan Muara Angke siap menggelar pemungutan suara secara aman dan tertib sesuai protokol yang berlaku, ” kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Djati Wiyoto Abadhy saat di TPS Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Gulkarmat kerahkan 52 personel untuk padamkan restoran di Mal GI

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat mengerahkan 52 personel untuk memadamkan sebuah restoran di lantai 3A Mal Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat pada Rabu siang.

    Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyebut pihaknya menerima informasi kebakaran sekitar pukul 12.58 WIB.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lemkapi sebut pemecatan AKP Dadang bentuk ketegasan Polri

    Lemkapi sebut pemecatan AKP Dadang bentuk ketegasan Polri

    Selain memproses pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, Polri juga menggelar sidang pelanggaran etika dan kode etik profesi di Mabes Polri

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut pemecatan Kepala Bagian (Kabag) Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai anggota Polri merupakan bentuk ketegasan Polri atas anggotanya yang melanggar hukum.

    “Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) merupakan ketegasan pimpinan Polri yang tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota Polri yang melanggar hukum, kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Baca juga: Polri evaluasi penggunaan senpi buntut kasus polisi tembak polisi

    Edi menjelaskan pemecatan tersebut juga merupakan upaya yang dilakukan Polri untuk menjaga muruah dan kehormatan institusi Polri di tengah masyarakat.

    “Kita harapkan dengan sanksi berat ini tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi dalam internal Polri,” kata mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

    Sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11) dini hari di halaman Mapolres karena Satreskrim menangkap pelaku tambang galian C ilegal.

    Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti yang berjarak puluhan meter dari lokasi kejadian, namun Arief selamat meski dia berada di dalam rumah. Oknum polisi ini lalu menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

    Selain memproses pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, Polri juga menggelar sidang pelanggaran etika dan kode etik profesi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

    “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata di Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

    Sandi juga mengatakan atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kriminal kemarin, ODGJ aniaya ibu kandung lalu tawuran warga di Jaktim

    Kriminal kemarin, ODGJ aniaya ibu kandung lalu tawuran warga di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Puluhan kelompok remaja RW 01 dan RW 02 saat melakukan aksi tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis dini hari (29/8/2024). (ANTARA/HO-warga)

    Sejumlah berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Sabtu (23/11) dan Minggu (24/11) yang masih layak dibaca hari antara lain wanita diduga ODGJ aniaya ibu kandung, pemilik belasan paket sabu ditangkap, dan tawuran di Jakarta Timur.

    Berikut rangkumanya:

    1. Aniaya ibu kandung, polisi amankan wanita yang diduga ODGJ di Palmerah

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengamankan seorang wanita berinisial VA (72) diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menganiaya ibu kandungnya di Jalan Palmerah Barat V, RT/RW 014/09, Jakarta Barat, Sabtu (23/11).

    Perbuatan VA terungkap atas laporan warga kepada Kepolisian bahwasanya dia sedang menganiaya ibu kandungnya yang berinisial L (72) pada Sabtu (23/11).

    Baca selengkapnya di sini

    2. Perbuatan AKP Dadang turunkan marwah Kepolisian

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai perbuatan Kabag Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar merupakan tindakan yang bisa menurunkan marwah Kepolisian.

    “Perbuatan oknum ini sangat tidak terpuji lantaran perilakunya jelas telah menurunkan marwah, harkat dan juga martabat Kepolisian di tengah masyarakat,” kata Edi di Jakarta, Sabtu.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi tangkap pria simpan belasan paket sabu di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DIA (26) yang memiliki belasan paket narkotika jenis sabu siap edar di Jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

    “Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas aksinya tersebut,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kompol Agus Ady Wijaya di Jakarta, Sabtu.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Tawuran antarwarga di Jaktim, polisi tangkap 18 orang pelaku

    Jakarta (ANTARA) – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap 18 pelaku tawuran yang terjadi antara warga Kebon Singkong, Klender, Duren Sawit dan Cipinang Jagal, Pulogadung, Jakarta Timur.

    “Hasil sweeping malam ini, kami berhasil menangkap empat orang. Jadi, totalnya ada 18 pelaku tawuran yang ditangkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly usai memimpin sweeping senjata tajam di Kebon Singkong, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat malam.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Ribuan personel amankan kampanye akbar Pilkada DKI

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 3.500 personel Polda Metro Jaya mengamankan kampanye akbar tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui operasi Mantap Praja Jaya 2024.

    “Kami mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif dalam operasi ini, dengan tujuan utama menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari potensi gangguan keamanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • 7
                    
                        Polisi Kok Emosi…
                        Megapolitan

    7 Polisi Kok Emosi… Megapolitan

    Polisi Kok Emosi…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejadian seorang polisi bernama Bambang Surya Wiharga yang memukul sopir taksi
    online
    , RF (37), di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024) menarik perhatian publik.
    Kasus ini bukan hanya menarik karena melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga karena aksi tersebut mencerminkan emosi yang tidak terkontrol dalam situasi yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik.
    Peristiwa ini bermula dari perdebatan antara Kompol Bambang, yang merupakan Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Maluku, dengan RF mengenai perubahan rute perjalanan.
    Kini, Bambang harus menanggung akibat perbuatannya. Ia telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri oleh Kapolda Maluku.
    “Dijadikan pamen Yanma,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah, kepada
    Kompas.com
    via telepon, Senin (4/11/2024) sore.
    Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan yang melibatkan anggota Polri terhadap masyarakat, dalam hal ini seorang sopir taksi
    online
    .
    Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada 1 Juli 2024, tercatat 645 kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.
    Dari jumlah tersebut, 460 peristiwa terkait penembakan, 52 kasus penganiayaan, 37 kasus penyiksaan, 49 penangkapan sewenang-wenang, 37 peristiwa pembubaran, dan 33 intimidasi.
    KontraS menyebut, kekerasan yang melibatkan anggota Polri itu menyebabkan 754 korban luka dan 38 korban tewas.
    Dengan demikian, kasus Kompol Bambang yang memukul RF ini menyoroti pentingnya kontrol diri dan profesionalisme di tubuh Polri.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi Kompol Bambang terhadap sopir taksi online.
    Menurut Poengky, apapun masalah yang muncul, seharusnya diselesaikan dengan cara komunikasi yang baik, tanpa perlu emosi bahkan terjadi kekerasan.
    “Seharusnya masalah apapun bisa diselesaikan dengan komunikasi. Jangan sampai emosi menguasai, menunjukkan kekuatan, lalu memukul orang yang dianggap lemah,” ujar Poengky dalam keterangannya kepada
    Kompas.com
    , Selasa (5/11/2024).
    Kompolnas juga mengapresiasi langkah tegas Kapolda Maluku yang langsung mencopot Kompol Bambang dari jabatannya.
    Menurut Poengky, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menanggapi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
    Namun, Poengky menekankan pentingnya agar Kompol Bambang diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik.
    “Semestinya Kompol BSW bisa diproses secara pidana, namun karena perdamaian telah tercapai dan laporan dicabut, proses pidana dihentikan. Namun, langkah etik tetap harus diambil untuk memberikan efek jera,” tambah Poengky.
    Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, juga memberikan pandangannya terkait insiden tersebut.
    Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Kompol Bambang terhadap warga dianggap tidak dibenarkan, terutama jika dilakukan tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum.
    Polisi, sebagai penegak hukum, seharusnya mengedepankan profesionalisme dan menjaga diri agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum.
    “Apapun yang terjadi, jika seorang polisi melakukan penganiayaan, itu adalah pelanggaran hukum. Polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat, jadi tindakan kekerasan seperti itu tidak boleh terjadi,” tegas Edi.
    Meskipun ada kemungkinan penyelesaian melalui jalur mediasi atau perdamaian antara korban dan pelaku, hal tersebut tidak seharusnya mengesampingkan proses hukum yang ada.
    Menurut Edi, penting bagi Polri untuk menunjukkan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian tidak akan dibiarkan begitu saja.
    “Kami minta kepada Polda Maluku agar diproses secara hukum karena bagaimanapun juga itu adalah masyarakat,” ujar Edi.
    Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi Polri bahwa emosi tidak boleh menguasai tindakan, apalagi jika melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.
    Proses hukum yang adil dan tegas, baik secara pidana maupun etik, diperlukan untuk memastikan bahwa peristiwa seperti ini tidak terulang lagi.
    Institusi Polri, yang memiliki tugas mulia untuk menjaga keamanan dan ketertiban, harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengendalian diri dan menyelesaikan masalah secara profesional.
    Dengan adanya sanksi tegas terhadap Kompol Bambang, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi langkah awal dalam memperbaiki citra Polri yang lebih humanis dan berintegritas.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lemkapi sebut Kapolri beri ruang bagi buruh untuk sampaikan aspirasi

    Lemkapi sebut Kapolri beri ruang bagi buruh untuk sampaikan aspirasi

    Dan yang paling penting adalah penyampaian aspirasi itu harus tertib dan aman demi menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan ruang kepada para buruh untuk menyampaikan aspirasinya salah satunya mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

    “Kapolri telah memberikan perhatian dan pelayanan terhadap buruh yang menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan aman,” kata Edi di Jakarta, Sabtu, menanggapi adanya audiensi antara Kapolri dengan para buruh yang dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10).

    Menurut Edi, Polri telah ikut memajukan demokrasi di tengah masyarakat dan kebebasan berekspresi sebagai kunci hidupnya demokrasi.

    “Dan yang paling penting adalah penyampaian aspirasi itu harus tertib dan aman demi menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional,” kata Edi.

    Sebelumnya, Polri mendapatkan apresiasi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani karena telah menjadi jembatan yang baik bagi buruh untuk menyampaikan suara.

    Menurut Andi Gani, Polri tidak hanya memberikan ruang yang menjaga keamanan, tetapi juga membantu mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi buruh.

    Pada Kamis (31/10), seribu lebih buruh berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, untuk mengawal pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK mengabulkan sebagian gugatan para buruh. Sebanyak 21 pasal diubah antara lain karyawan kontrak maksimal lima tahun, kewajiban pendampingan tenaga kerja asing oleh tenaga kerja Indonesia, penegasan jenis pekerjaan alih daya, penegasan dua hari libur dalam satu pekan, dewan pengubahan dilibatkan dalam penentuan upah, upah minimum sektoral dimunculkan lagi dan PHK harus melalui musyawarah buruh dengan pengusaha.

    MK juga memerintah pemerintah membentuk UU ketenagakerjaan yang baru yang terpisah dengan UU Cipta Kerja.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perintah Presiden Prabowo dinilai bisa tingkatkan kinerja Polri

    Perintah Presiden Prabowo dinilai bisa tingkatkan kinerja Polri

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai bahwa perintah Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran Polri saat retret anggota kabinet di Magelang, Jawa Tengah, pekan lalu bisa meningkatkan kinerja jajaran penegak hukum itu.

    “Jika Polri merespon cepat perintah Presiden Prabowo maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri bakal semakin baik pula,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.

    Edi mengapresiasi kecepatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah bertindak cepat menindaklanjuti perintah Presiden RI dengan menggelar rapat via konferensi video bersama seluruh kapolda dan kapolrestabes pada Senin (28/10).

    “Kita minta seluruh jajaran Polri fokus dan kerja keras untuk menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Edi.

    Sebelumnya, sebagai bentuk respon cepat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mendukung misi Astacita Presiden Prabowo.

    “Segera buat rencana jangka pendek, menengah dan panjang,” kata dia.

    Kapolri juga memberikan arahan lainnya kepada seluruh jajaran, mulai dari mencegah kebocoran keuangan negara sampai dengan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian pemerintah seperti judi daring, korupsi, narkoba dan penyeludupan.

    Baca juga: Kapolri perintahkan jajaran tindak lanjuti instruksi Prabowo di retret

    Selain itu, Sigit memerintahkan jajarannya untuk memberikan dukungan terhadap upaya swasembada pangan dengan melaksanakan berbagai program, termasuk rencana rekrutmen ahli pertanian dan ahli gizi sebagai personel Polri.

    Terkait program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pemerintah, kata Sigit, Polri akan melakukan rekrutmen ahli-ahli yang memahami gizi melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) maupun Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemecatan Ipda Rudy Soik diapresiasi

    Pemecatan Ipda Rudy Soik diapresiasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Nusantara Youth Circle, Rahmat Ramli mengapresiasi langkah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengikuti keputusan pengadilan sidang kode etik dan profesi berupa penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik.

    Setelah mengetahui semua latar belakang penetapan PTDH terhadap perwira Polda NTT Ipda Rudy Soik, Rahmat Ramli menyatakan bahwa pihaknya harus mengapresiasi ketegasan Kapolda NTT menjalankan putusan pengadilan Sidang Kode Etik dan Profesi Bid Propam Polda NTT.

    “Keputusannya sudah tepat,” kata Rahmat Ramli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat

    Selama ini, lanjut dia, dengan viralnya video pernyataan kasus pemberhentiannya di media sosial, Rudy Soik mendapat banyak simpati dari publik karena video yang viral hanya menyebutkan penyebab dirinya dipecat karena memasang garis polisi saat pengungkapan kasus BBM bersubsidi yang sedang ditangani.

    “Publik yang terlanjur simpati tidak tahu di balik pemecatan Rudy Soik ada banyak pelanggaran etika dan profesi yang sudah tidak bisa ditolerir,” kata Ali, sapaan Rahmat Ramli.

    Baca juga: Propam Polda NTT jelaskan proses sidang KKEP Rudy Soik berujung PTDH

    Selain itu, ada 12 laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah tertangkap tangan saat berada di tempat hiburan di Kupang setelah melakukan penertiban BBM ilegal. “Itu terjadi saat jam dinas,” katanya.

    Ali menduga simpati publik yang mengalir kepada Rudy Soik tidak lepas dari kepiawaiannya memanfaatkan media sosial dengan narasi seolah-olah dirinya menjadi korban konspirasi atasannya di Polda NTT.

    “Kita harus diakui Rudy Soik pintar memanfaatkan media sosial, dugaan saya oknum perwira di Polda NTT sedang ‘playing victim’ dan itu berhasil membuat masyarakat bersimpati. Pandai memanfaatkan celah,” katanya.

    Namun, kata dia, dengan keterbukaan informasi sekarang ini tidak ada yang bisa ditutup rapat, masyarakat akhirnya tahu alasan sebenarnya dibalik pemecatan Rudy Soik.

    “Apalagi masyarakat yang pernah menjadi korban Rudy Soik berani bicara di media sosial. Bukan tidak mungkin akan semakin banyak masyarakat yang mau berbicara terbuka,” katanya.

    Baca juga: Massa pendukung Rudy Soik padati ruang sidang

    Sekali lagi atas ketegasan ini, pihaknya apresiasi langkah Kapolda NTT memecat Rudy Soik yang memang sudah tidak memenuhi menjadi seorang polisi.

    Rudy Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy dijatuhi sanksi PTDH.

    Atas sanksi tersebut, Ipda Rudy mengajukan banding kepada Polda NTT.

    Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

    Baca juga: Vox Point Indonesia minta pemecatan Rudy Soik dikaji ulang

    Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai bahwa Polda NTT memiliki alasan kuat untuk menjatuhkan putusan PTDH kepada Rudy Soik.

    “Kami berpandangan, Polda NTT berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH,” kata Edi di Jakarta, Senin (21/10).

    Menurut Edi, apabila Ipda Rudy merasa diperlakukan tidak adil terkait putusan tersebut, seharusnya melakukan banding atas putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT yang sudah menetapkan pemecatan.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024