Tag: Edi Hasibuan

  • Lemkapi Nilai Revisi Tata Tertib DPR Bisa Mengganggu Tugas Penegak Hukum – Halaman all

    Lemkapi Nilai Revisi Tata Tertib DPR Bisa Mengganggu Tugas Penegak Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan khawatir dengan disahkannya revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bisa mengganggu proses penegakan hukum.

    Dalam tata tertib hasil revisi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

    Seperti diketahui sejumlah pejabat negara yang sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR di antaranya Kapolri, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Panglima TNI, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lainnya.

    Menurut Edi Hasibuan, keputusan DPR soal revisi tata tertib tersebut bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    “Kami melihat para legislatif berambisi sekali memperluas kewenangan,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (8/2/2025).

    Khusus untuk Kapolri, Edi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri adalah Presiden.

    Ia menilai peraturan DPR yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) ini bisa membahayakan penegakan hukum.

    “Peraturan baru tentang kewenangan DPR ini bisa membahayakan institusi penegak hukum,” ucap Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

    Selain itu, Edi Hasibuan menilai kewenangan baru DPR tersebut dikhawatirkan bisa  mengganggu tugas penegak hukum.

    Edi berpendapat kewenangan baru DPR bisa mengevaluasi pejabat rawan disalahgunakan.

    “Kewenangan DPR ini rawan digunakan untuk kepentingan politik terhadap penegakan hukum,” katanya.

    Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pemberhentian jabatan Kapolri hanya dapat dilakukan presiden.

    “Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 bahwasanya Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan Bapak Presiden,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Kemudian dalam Pasal 8 UU tersebut, Trunoyudo menuturkan Polri juga berkedudukan langsung di bawah presiden.

    Selain itu, pada Pasal 5 dituliskan bahwa Polri diamanatkan untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

    “UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah suatu amanah kepada Polri yang tentunya sampai dengan saat ini menjadi amanah dalam tugas kepolisian,” ucap Trunoyudo.

    DPR Membantah

    Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan membantah pihaknya bisa mencopot panglima TNI hingga Kapolri lewat revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Dia menyebut kabar tersebut dipastikan tidak benar.

    Menurutnya, DPR RI memiliki kewenangan dalam melakukan proses uji kelayakan atau fit and proper test kepada sejumlah pejabat negara.

    Dia menyebut DPR juga bisa mengevaluasi terhadap pejabat yang sudah diangkat lewat rapat paripurna.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    “Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” imbuhnya.

    Bob menyebutkan bahwa hasil evaluasi pejabat negara secara mufakat dari DPR RI itu nantinya akan menghasilkan suatu rekomendasi.

    Hasil rekomendasi itu akan diberikan kepada instansi yang berwenang.

    “Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Bob menambahkan instansi yang berwenang dalam mencopot jabatan nantinya akan diserahkan kepada pejabat pemegang kewenangan.

    Di antaranya Presiden RI, Mahkamah Agung (MA), hingga Komisi Yudisial (KY).

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPR secara cepat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih melalui rapat paripurna.

    Namun, perubahan ini menuai kritik karena dianggap berisiko merusak sistem ketatanegaraan, mengingat aturan Tata Tertib DPR seharusnya hanya mengatur lingkup internal parlemen.

    Ternyata, usulan revisi ini berasal dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin (3/2/2025).

    MKD mengajukan penambahan Pasal 228A, yang berbunyi:

    “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

    Setelah revisi ini diajukan, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahasnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Proses revisi ini berlangsung sangat cepat, kurang dari tiga jam, sebelum akhirnya disepakati seluruh fraksi partai politik.

    Perubahan ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

    Dengan revisi ini, DPR kini memiliki kewenangan lebih besar untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian sejumlah pejabat negara yang dipilih melalui rangkaian fit and proper test.

    (Tribunnews.com/ adi/ igman/ reynas)

  • AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Dipecat Dari Polri Buntut Pemerasan, Lemkapi: Jadikan Bahan Introspeksi – Halaman all

    AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Dipecat Dari Polri Buntut Pemerasan, Lemkapi: Jadikan Bahan Introspeksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan kasus pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjadi bahan introspeksi bagi Polri.

    Diketahui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan AKBP Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan tersebut.

    Sementara dua lainnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi selama 8 tahun dan menjalani penempatan khusus atau patsus selama 20 hari.

    “Kita hormati putusan KKEP yang telah  memberikan putusan PTDH terhadap AKBP Bintoro dan AKP Zakaria. Putusan ini tentu membuat seluruh anggota Polri sedih dan prihatin atas perilaku oknum-oknum yang menyimpang tersebut,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (7/2/2025).  
    Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, putusan KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Bintoro dan AKP Zakaria adalah putusan yang sangat berat.

    Menurut Edi, setiap kali putusan pemecatan bagi anggota Polri akan menimbulkan dampak yang kurang baik untuk institusi karena putusan ini sudah barang tentu merugikan institusi Polri.

    Tapi karena perilaku oknum anggota Polri tersebut sudah keterlaluan dan telah mempermalukan nama institusi, KKEP pun menjatuhkan sanksi pemecatan.

    Sanksi pemecatan tersebut sebagai langkah tegas Polri terhadap anggotanya yang melanggar.

    “Kita hormati putusan PTDH untuk dua oknum ini dan dua lainnya mendapat putusan sanksi demosi selama 8 tahun. Putusan ini dinilai telah memberikan rasa keadilan dan Polri dinilai sangat tegas terhadap anggota yang melanggar,” ujarnya.

    Namun demikian, tentu Polri tetap harus  memberikan waktu untuk para pelanggar tersebut mengajukan banding.

    Mantan anggota Kompolnas ini pun berharap seluruh jajaran Polri terus berbenah dan meningkatkan pelayanan di tengah masyarakat serta menghindari bentuk-bentuk penyimpangan.

    “Kita ajak seluruh jajaran Polri berbenah dan menjadikan kasus dugaan pemerasan ini sebagai bahan introspeksi,” kata pemerhati kepolisian.

    “Jangan larut dalam kesedihan, tapi jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

    Sebelum Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkap saat ini masih ada satu perwira polisi yang masih menjalani proses etik kepolisian terkait kasus AKBP Bintoro.

    “Yang satunya AKP M masih proses. Masih pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih jumlahnya masih banyak 16 orang,” kata Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.

    Kompolnas menilai kerja dari majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) patut mendapat apresiasi karena bisa mendatangkan orang di luar anggota polri dalam sidang.

    Menurutnya bukan hal yang mudah membawa orang non anggota hingga dapat mengungkap konstruksi peristiwanya.

    “Terkait pengembangan kasus ini pidana sedang berproses. Kenapa bisa cepat karena konstruksi peristiwa sudah (dibuka),” ujarnya.

    Aliran uang ke mana dan siapa yang memberikan sudah disampaikan dalam sidang KKEP.

    Hal itulah, ucap Anam, yang membuat AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dijatuhi sanksi PTDH.

    “Dari lima (anggota di sidang etik) sudah PTDH dua anggota (AKBP Bintoro dan AKP Zakaria),” ujar dia.

    Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.

    Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberikan tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    “Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ucap Anam.

    Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

    “Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan,” kata dia.

    Sekadar informasi, kasus dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah perwira polisi tersebut terkait penanganan pembunuhan ABG di Hotel Senopati Jakarta Selatan pada April 2024.(Adi Suhendi)

     

  • Rakyat Bersuara MAIN SUAP DI KASUS PEMBUNUHAN Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Toni RM, dan Narasumber Lainnya, Pukul 19.00 WIB, Live di iNews

    Rakyat Bersuara MAIN SUAP DI KASUS PEMBUNUHAN Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Toni RM, dan Narasumber Lainnya, Pukul 19.00 WIB, Live di iNews

    loading…

    Rakyat Bersuara MAIN SUAP DI KASUS PEMBUNUHAN Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Toni RM, dan Narasumber Lainnya, Pukul 19.00 WIB, Live di iNews

    JAKARTA – Dugaan pemerasan yang menyeret nama AKBP Bintoro mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan masih terus berlanjut. Mirisnya, kasus ini tidak hanya menyeret nama salah satu oknum saja, melainkan citra institusi kepolisian di mata masyarakat luas.

    Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara malam ini bersama Aiman Witjaksono akan membongkar fakta-fakta di balik kontroversi ini secara lengkap dan akurat. Tak hanya itu, Rakyat Bersuara malam ini juga akan menghadirkan para pakar hukum, mantan aparat, serta pihak yang terlibat langsung dalam kasus ini untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

    AKBP Bintoro menghadapi tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap dua tersangka kasus pelecehan dan pembunuhan seorang remaja putri. Tak hanya itu, ia juga diduga mengambil aset mewah milik tersangka, seperti mobil Ferrari dan motor Harley Davidson. Meskipun Bintoro telah membantah keras melakukan pemerasan, proses penyidikan harus tetap berjalan. Penasaran bagaimana para pakar membahas persoalan ini?

    Jangan lewatkan Rakyat Bersuara “MAIN SUAP DI KASUS PEMBUNUHAN” bersama para narasumber Pahala Manurung-Pengacara Korban Pemerasan, Sugeng Teguh Santoso-Ketua IPW, Toni RM-Pengacara Keluarga Korban Pembunuhan, Radiman-Ayah FA Korban Pembunuhan, Edi Hasibuan-Dir. Eksekutif Lemkapi, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono-Ketua Harian Kompolnas, Razman Arif Nasution-Praktisi Hukum, Pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.

    (zik)

  • AKBP Bintoro Dituding Peras Anak Pengusaha, Lemkapi Desak Polda Metro Secepatnya Beri Penjelasan – Halaman all

    AKBP Bintoro Dituding Peras Anak Pengusaha, Lemkapi Desak Polda Metro Secepatnya Beri Penjelasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur  Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Polda Metro Jaya segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres  Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    AKBP Bintoro diketahui diperiksa Propam Polda Metro Jaya setelah dituding melakukan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap anak pengusaha.

    “Untuk menjaga citra dan marwah kepolisian kita minta hasil pendalaman yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya segera dibuka apakah tudingan pemerasan itu bisa dibuktikan atau sama sekali tidak memiliki fakta hukum apa pun,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima, Senin (27/1/2025).

    Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan kasus dugaan kasus pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro menjadi sorotan masyarakat.

    Berbagai persepsi liar muncul dan merugikan citra Polri imbas dugaan kasus pemerasan tersebut.

    “Kalau ada fakta hukum ada pemerasan, segera jelaskan dan jangan ragu beri sanksi dan hukuman tegas. Tapi jika tudingan itu  tidak memiliki fakta hukum sama sekali  jelaskan kepada masyarakat,” ujar mantan anggota Kompolnas ini.

    Menurut pemerhati kepolisian ini dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha ini sangat mengganggu terhadap marwah dan citra Polri.

    Kasus dugaan pemerasan ini juga akan membuat repot Kapolri ketika ditanya masyarakat di berbagai forum.

    “Harus ada penjelasan Polda Metro Jaya  yang cepat agar kasus ini tidak menjadi bola panas. Jangan repotkan Kapolri,” ucapnya.

    Edi meminta Kapolda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat bila ditemukan bukti adanya dugaan pemerasan.

    “Kita minta oknum yang terlibat proses secara etik dan pidana,” ucapnya.

    Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi uang yang mengalir kepada AKBP Bintoro dalam kasus pemerasan tersebut sebesar Rp 5 Miliar.

    “Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, kasus dugaan pemerasan tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri.

    IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi.

    “Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” ujarnya.

    Sugeng berujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas dalam kasus  pembunuhan atas korban FA yang dilakukan anak pengusaha setelah adanya pergantian Kasat Reskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada Agustus 2024 lalu.

    Bantahan AKBP Bintoro

    Menyikapi isu pemerasan tersebut, AKBP Bintoro membantahnya.

    “Saya AKBP Bintoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

    Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada bos klinik kesehatan agar kasusnya dihentikan.

    Saat ini Bintoro dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

    Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

    “Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” ujarnya.

    Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

    Pada saat olah TKP ditemukan obat obatan terlarang (inex) dan senjata api.

    “Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya. (tribunnews.com/ adi/ reynas)

  • Lemkapi Dukung Kebijakan Kapolri Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara – Halaman all

    Lemkapi Dukung Kebijakan Kapolri Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang fokus melakukan pelatihan peningkatan kemampuan dalam bidang tindak pidana perkebunan dan kehutanan di jajaran Bareskrim Polri hingga jajaran Polda.

    Edi menilai langkah Kapolri ini dinilai sangat strategis untuk mengawal kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo dalam mencegah potensi kebocoran anggaran negara.

    “Kami menilai langkah cepat Kapolri ini diapresiasi agar potensi kebocoran anggaran negara dalam bidang pajak perkebunan dan kehutanan bisa dicegah dan kebocoran bisa dihentikan,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (16/1/2025).

    Menurut Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, pihaknya mensinyalir perlu penertiban pajak bagi pengusaha perkebunan baik itu perorangan atau korporasi yang pajaknya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

    Kondisi ini, kata dia dimanfaatkan oknum aparat di berbagai daerah untuk mencari keuntungan pribadi.

    “Kalau masalah ini ditertibkan, maka pendapatan negara dari pajak perkebunan  akan naik drastis bisa di atas 100 persen. Seluruh pajak ini ke depan diharapkan bisa ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata mantan anggota Kompolnas ini.

    Selain itu, pihaknya juga menilai perlu menertibkan kelompok tertentu yang terus melakukan perambahan hutan secara ilegal untuk dijadikan  perkebunan.

    “Kita yakin ketika seluruh jajaran Polri bergerak cepat semua akan tertib. Perusahan perkebunan bakal patuh terhadap aturan,” ucapnya.

    Menurut Edi Hasibuan perilaku oknum pegusaha perkebunan yang menyimpang harus diberikan sanksi tegas.

    Kalau terbukti tidak taat aturan, pengusaha perkebunan nakal bisa diproses secara administrasi dan juga secara pidana, apalagi ada indikasi manipulasi pajak.

    “Kita dukung Kapolri menertibkan perkebunan yang nakal,” ucap pemerhati kepolisian ini.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk bisa mengantisipasi potensi kebocoran anggaran negara.

    Hal itu ditekankan Sigit saat menghadiri dan memberikan arahan dalam pelatihan peningkatan kemampuan penyidik dan penyidik pembantu tindak pidana di bidang perkebunan dan kehutanan di Ballroom Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Sigit mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto sendiri sudah membentuk satuan tugas (satgas) dewan pengarah dan pelaksana.

    Satgas itu terdiri dari Kejaksaan dan Menteri Pertahanan sebagai Dewan Pengarah.

    Kemudian struktur di bawahnya dibantu oleh BPKP, Kejaksaan, dan anggota TNI-Polri.

    “Tujuan dari satgas tersebut tentunya adalah bagaimana supaya negara bisa mendapatkan pendapatan yang optimal, dari sisi-sisi yang menurut catatan dari pemerintah dari BPKP masih ada potensi-potensi kebocoran yang harus dimaksimalkan,” ucap Sigit dalam keterangannya.

    Sigit menyebut, Presiden Prabowo sudah berulang kali jika Indonesia mempunyai sumber daya alam (SDA) yang luar biasa sehingga Indonesia bisa menjadi negara besar jika potensi itu dimanfaatkan dengan baik.

    “Namun, di satu sisi beliau selalu sampaikan bahwa Indonesia ini menempati peringkat ekor 6, artinya apa ekor 6 itu artinya bahwa terjadi ketidakefisienan 30 persen dari penggunaan anggaran,” ucapnya.

    Untuk itu, Sigit meminta anggotanya harus ikut menekan segala bentuk yang sifatnya tidak efisien.

    Selain itu, pemerintah juga berupaya agar sumber-sumber yang masih banyak potensinya bisa dimaksimalkan untuk penerimaan negara.

    “Saya sampaikan pada rekan-rekan, bahwa hal ini kita berbicara khusus terkait dengan masalah sawit atau pun keterlanjuran sawit.”

    “Dan ini saya kira masuk di dalam Asta Cita Bapak Presiden, khususnya ke-5, di mana Indonesia ke depan ingin melanjutkan hilirisasi namun di satu sisi juga meningkatkan nilai tambah dalam negeri,” tuturnya.

  • Kerja sama Polri-KP2MI dinilai jadi langkah penting lindungi PMI

    Kerja sama Polri-KP2MI dinilai jadi langkah penting lindungi PMI

    “Kita sambut baik kerja sama Polri dan Kementerian P2MI ini. Kami melihat kerja sama ini sangat penting,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai bahwa kerja sama Polri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjadi langkah awal yang penting dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).

    “Kita sambut baik kerja sama Polri dan Kementerian P2MI ini. Kami melihat kerja sama ini sangat penting,” ucapnya di Jakarta, Jumat.

    Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu mengatakan bahwa sejatinya, persoalan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri sudah lama dikeluhkan.

    Banyaknya pengiriman tenaga kerja yang tidak secara prosedural atau ilegal, kata dia, mengakibatkan para pekerja tidak terlindungi hak-haknya sebagai PMI.

    “Mereka juga sudah mendapatkan perlakuan yang sewenang-wenang dan tidak mendapatkan pelindungan hukum,” ujarnya.

    Oleh karena itu, ia mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Polri dengan Kementerian P2MI yang akan membentuk desk khusus guna menangani permasalahan PMI unprocedural (ilegal) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Ia berharap desk tersebut mampu membasmi permasalahan pengiriman PMI secara ilegal yang di-backing oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

    “Diharapkan tim Mabes Polri dan tim Kementerian P2MI bisa berkoordinasi dengan baik dan bekerja cepat agar kehadirannya dirasakan langsung masyarakat,” ucapnya.

    Diketahui, pada Kamis (9/1) Polri dan Kementerian P2MI bersepakat untuk memperkuat kerja sama dalam upaya melindungi PMI dari ancaman kejahatan melalui berbagai langkah.

    Salah satu langkah itu adalah melalui pembentukan desk khusus untuk menangani PMI yang berangkat secara unprocedural dan TPPO.

    Terhadap rencana tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri mendukung penuh dan siap menindak oknum-oknum yang terlibat.

    “Jadi, setelah ini kita akan melaksanakan rapat khusus untuk melakukan rencana dan langkah-langkah lebih lanjut dalam hal melakukan penegakan hukum,” katanya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lemkapi: Korps Pemberantasan Tipidkor Polri Akan Perkuat Penanganan Korupsi di Indonesia – Halaman all

    Lemkapi: Korps Pemberantasan Tipidkor Polri Akan Perkuat Penanganan Korupsi di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meyakini Polri bakal mampu mengungkap berbagai kasus mega korupsi dan bisa memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia.

    Hal tersebut seiring dengan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

    Selain itu, Polri pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Melihat SDM (Sumber Daya Manusia) yang dimiliki Polri saat ini dan didukung semua stakeholder seperti PPATK dan BPK, Kortas Tipidkor Polri diyakini akan mampu membongkar berbagai kasus mega korupsi yang ada di Indonesia,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Rabu (8/1/2025).

    Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan pembentukan Kortas Tipidkor Polri akan semakin memperkuat penanganan korupsi di Indonesia.

    Kortas Tipidkor Polri ini diharapkan bisa lebih hebat dari KPK dalam memberantas korupsi.

    “Kami optimistis Kortas Tipidkor bentukan Kapolri Jenderal Listyio Sigit Prabowo ini akan diisi personil yang handal. Tim Kortas Tipidkor ini bakal mampu membongkar berbagai kasus mega korupsi di Indonesia,” ujarnya.

    Dosen Tindak Pidana Korupsi ini pun memuji ajakan Kapolri terhadap KPK untuk sama-sama menurunkan indeks pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Kita harapkan kedua lembaga penegak hukum ini akan bersama-sama meningkatkan pemberantasan korupsi,” kata mantan anggota Kompolnas ini.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pembentukan Kortas Tipidkor Polri tak akan tumpang tindih dengan tupoksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini dikuatkan oleh para pimpinan KPK yang melakukan audiensi dengan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Tadi dengan secara gamblang dan jelas sudah dijelaskan oleh pimpinan KPK bahwa dengan adanya keberadaan Kortas Tipidkor ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama, dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Sigit kepada wartawan.

    Menurutnya, sudah ada kesepakatan antara Polri dan KPK khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Salah satunya, kata Sigit, dengan melakukan pencegahan sebelum aksi korupsi ini dilakukan.

    “Sebagaimana yang disampaikan oleh bapak presiden Republik Indonesia di dalam program asta cita tentunya berkali-kali beliau selalu menekankan terkait dengan masalah korupsi,” ungkapnya.

    “Dan ini jadi komitmen kita bersama untuk betul betul bisa melakukan perbaikan, pemberantasan terhadap korupsi, meningkatkan penerimaan negara, dan juga melakukan hal-hal bersifat efisiensi sehingga penggunaan anggaran negara betul-betul bisa optimal,” tuturnya.

    Sigit kemudian menyebut, nota kerja antara KPK dengan Polri akan segera disusun.

    Tujuannya, agar sinergitas dalam pemberantasan korupsi dapat betul-betul maksimal.

    Mereka juga berkomitmen meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

    Jenderal Sigit memastikan akan berusaha semaksimal mungkin mengembalikan IPK ke angka yang tinggi.

    “Kita semuanya memiliki tugas bersama untuk memperbaiki IPK yang tentunya ini perlu melibatkan kerja sama dengan seluruh Aparat Penegak Hukum, merumuskan bersama, karena ini menjadi bagian dari wajah kita, wajah pemerintah,” ucap Sigit.

    Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam pertemuannya dengan Kapolri turut membahas indeks persepsi korupsi (IPK) yang dinilai rendah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

    “Salah satunya tadi yang kami prioritaskan adalah bagaimana upaya untuk bisa meningkatkan kembali atau mempositifkan indeks persepsi korupsi yang kurun waktu lima tahun ini angkanya kurang baik,” kata Setyo.

    “Ini memang menjadi tanggung jawab KPK. Tapi, saya yakin bahwa penilaian terhadap indeks persepsi korupsi ini yang merupakan sebuah persepsi ini nantinya juga menjadi tanggung jawab semua pihak, salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ucapnya.

    Selain itu, dalam pertemuan ini, kedua pimpinan lembaga juga membahas tentang Kortastipidkor Polri yang nantinya bisa masuk ke sektor pendidikan hingga pencegahan selain penindakan.

  • 2
                    
                        Pelajaran dari Kasus George Halim, Polisi Jangan Tunggu Viral untuk Responsif
                        Megapolitan

    2 Pelajaran dari Kasus George Halim, Polisi Jangan Tunggu Viral untuk Responsif Megapolitan

    Pelajaran dari Kasus George Halim, Polisi Jangan Tunggu Viral untuk Responsif
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, mendapat perhatian publik setelah video kekerasan terhadap pegawai toko roti viral di media sosial.
    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengkritik lambannya respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
    Edi menegaskan pentingnya Polri untuk lebih responsif tanpa menunggu sebuah kasus menjadi viral.
    “Ini menjadi koreksi buat seluruh jajaran Polri. Kita minta kepada Kapolri harus tegas terhadap kapolres dan kasat. Agar atau kemudian dievaluasi, boleh sebagus yang mengajukan laporan masyarakat ya,” ujar Edi saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (17/12/2024).
    Menurut Edi, masalah utama lambannya polisi untuk bertindak cepat terletak pada tingkat bawah kepolisian yang diduga selama ini kerap kali mengabaikan laporan masyarakat.
    “Tidak ada alasan buat polisi untuk tidak menunggu ya. Kadang-kadang yang jadi masalah itu di bawah, pada tataran bawah. Kadang kerap mengacuhkan, dianggap berita (kasus) yang tidak penting ya,” kata Edi.
    Setiap laporan masyarakat dianggap harus segera ditanggapi tanpa menunggu kejadian viral.
    Dengan demikian, dalam kasus George Halim, Edi juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap pimpinan Polres yang tidak responsif.
    “Setiap masyarakat yang datang ke kantor polisi harus respons cepat, lakukan pemeriksaan, panggil banyak pihak, termasuk korbannya, termasuk misalnya pihak-pihak yang dilaporkan. Jangan karena misalnya viral baru direspons, saya kira ini salah,” kata Edi.
    Adapun penganiayaan yang dilakukan George terhadap D terjadi pada 17 Oktober 2024. Kasus kekerasan itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Cakung, Jakarta Utara pada 18 Oktober 2024.
    Namun proses penyelidikan itu dinilai lamban, sehingga dua bulan setelah dilaporkan itu, muncul video penganiayaan George Halim kepada D di media sosial.
    Setelah video penganiayaan viral, polisi bergerak lebih cepat. George akhirnya ditangkap di Anugrah Hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
    George beralasan bahwa dirinya pergi ke luar kota bersama keluarga untuk menenangkan diri. Namun, keberadaannya diketahui polisi berkat informasi dari orangtuanya.
    Kini, George telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik sebelumnya mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan yang dilakukan George terhadap berinisial D sejak November 2024.
    Pada penyelidikan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban dan para saksi kasus tersebut.
    “Kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
    “Karena laporannya ke kami bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi karena laporan ke kami itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP,” kata Lilipaly.
    Menurut Lilipaly, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
    “Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lemkapi Dukung Kebijakan Kapolri Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara – Halaman all

    Lemkapi Sorot Munculnya Isu Pergantian Kapolri: Bukan Waktu yang Tepat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai munculnya isu pergantian Kapolri sangat politis.

    Edi mengatakan isu pergantian Kapolri yang digulirkan sejumlah aktivis HAM dan Amnesti Internasional Indonesia secara tiba-tiba membingungkan masyarakat.

    Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta diduga ada misi tertentu di balik digulirkannya isu pergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

    Menurut dia, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk pergantian Kapolri.

    Mengingat saat ini tahapan Pilkada masih belum kelar dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) masih tinggi.

    “Untuk menjaga stabilitas keamanan, Kami melihat untuk tahun 2025, presiden masih membutuhkan sosok Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Edi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (12/12/2024).

    Edi menilai, Jenderal Listyo Sigit saat ini telah berhasil melakukan berbagai pembenahan dan terobosan pelayanan di institusi Polri.

    Secara umum, kata Edi, kinerja Polri semakin membaik.

    Edi Hasibuan melihat selama menjabat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri konsisten memberikan penghormatan terhadap HAM dan menghidupkan demokrasi di negeri ini.

    Hal itu terlihat dari adanya lomba kritik yang pedas kepada Polri.

    Kapolri, kata Edi, sempat mengatakan bahwa orang yang berani mengkritik Polri adalah sahabatnya.

    “Kehadiran Kapolri yang kerap kita lihat dalam membantu masyarakat menyampaikan aspirasi selama ini banyak diapresiasi. Namun, ketika ada pihak lain memunculkan isu pergantian Kapolri, lalu banyak pihak mempertanyakannya,” katanya.

    Menurut dia, pergantian Kapolri sepenuhnya adalah hak presiden. Ketika presiden melihat sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih dibutuhkan tentu harus dihormati.

    Edi Hasibuan sendiri melihat sosok mantan Kabareskrim Polri itu masih dibutuhkan presiden untuk menjaga kondusifitas dalam internal Polri sendiri.

    Eks anggota Kompolnas ini menilai, mencuatnya isu pergantian Kapolri karena ada kasus penembakan tidak tepat.

    “Jadi jika kasus penembakan dikait-kaitkan dengan pergantian Kapolri menurut saya tidak tepat,” ucapnya

    Edi Hasibuan menegaskan pelaku penembakan adalah oknum.

    “Kinerja Kapolri dan seluruh jajarannya dalam pengamanan Pilpres dan Pilkada yang kondusif diapresiasi banyak pihak,” kata ucapnya.

  • Polda Lampung Diminta Tetap Jaga Keadilan dan Keamanan Masyarakat

    Polda Lampung Diminta Tetap Jaga Keadilan dan Keamanan Masyarakat

    Lampung: Polda Lampung diminta tetap menegakan peraturan sesuai perundang-undangan dalam menangani setiap tindak pidana.

    Salah Seorang Masyarakat Lampung dari Kedatun Keagungan Lampung Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur mengatakan hal tersebut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Negera kita negara hukum dan tentunya kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tokoh adat Kedatun Keagungan Lampung Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur, Minggu, 8 Desember 2024. 
     

    Dia mengatakan siapapun yang bersalah tentunya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pelaku kejahatan karena membuat resah masyarakat. 

    Kepolisian sebagai aparat penegak hukum (APH) harus menegakkan hukum sesuai Undang-undang (UU). Jika diperlukan ditindak ttegas dilakukan oleh Polri harus di Lakukan dengan SOP dan tidak boleh asal. 

    “Ya. Pelaku itu juga harus ada tindakan tegas kepolisian, tidak juga hanya dibiarkan dan malah dibela oleh pihak tertentu. Kita dukung jika itu telah meresahkan,” jelasnya

    Sementara korban kejahatan (begal) Febri juga sempat meminta kepada kepolisian agar kepolisian tegas terhadap pelaku yang telah mengambil motornya. 

    “Karena pada saat itu beberapa waktu lalu dirinya dibegal di daerah Tanjungbintang, masyarakat membutuhkan keamanan dan kenyamanan, harus ditindak pelaku-pelaku itu dengan tegas, terlebih mengancam jiwa,” jelas Febri. 

    Febri mengatakan dirinya pada saat itu dibegal dengan pelaku menggunakan senjata api (senpi) dan membuatnya ketakutan dan trauma.

    Polisi diharapkan mampu juga memberikan rasa keadilan dengan menangkap para pelaku dan di tindak tegas. Jangan sampai masyarakat yang terus menjadi korban dan polisi juga disalahkan. 

    Para Korban maupun keluarga korban dari tindak kejahatan ini juga berharap ada dukungan dari lembaga terkait termasuk organisasi kemasyarakatan agar diperlakukan adil dalam tindakan tegas.

    Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengatakan polisi terlibat pidana juga mempunyai prosedur dalam proses hukum dan jika perlu harus dipecat namun dengan adanya pembuktian.

    Namun juga jika ada masyarakat yang terlibat kejahatan juga itu prioritas utama pihak kepolisian untuk menjaga keamanan. 

    “Karena Polri sendiri adalah bagian dari masyarakat.Namun dalam menjalankan tugasnya Polri juga harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jangan sampai mati konyol karena pelaku yang hendak di tangkap malah melawan,” jelas Edi.

    Lampung: Polda Lampung diminta tetap menegakan peraturan sesuai perundang-undangan dalam menangani setiap tindak pidana.
     
    Salah Seorang Masyarakat Lampung dari Kedatun Keagungan Lampung Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur mengatakan hal tersebut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
     
    “Negera kita negara hukum dan tentunya kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tokoh adat Kedatun Keagungan Lampung Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur, Minggu, 8 Desember 2024. 
     

    Dia mengatakan siapapun yang bersalah tentunya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pelaku kejahatan karena membuat resah masyarakat. 
    Kepolisian sebagai aparat penegak hukum (APH) harus menegakkan hukum sesuai Undang-undang (UU). Jika diperlukan ditindak ttegas dilakukan oleh Polri harus di Lakukan dengan SOP dan tidak boleh asal. 
     
    “Ya. Pelaku itu juga harus ada tindakan tegas kepolisian, tidak juga hanya dibiarkan dan malah dibela oleh pihak tertentu. Kita dukung jika itu telah meresahkan,” jelasnya
     
    Sementara korban kejahatan (begal) Febri juga sempat meminta kepada kepolisian agar kepolisian tegas terhadap pelaku yang telah mengambil motornya. 
     
    “Karena pada saat itu beberapa waktu lalu dirinya dibegal di daerah Tanjungbintang, masyarakat membutuhkan keamanan dan kenyamanan, harus ditindak pelaku-pelaku itu dengan tegas, terlebih mengancam jiwa,” jelas Febri. 
     
    Febri mengatakan dirinya pada saat itu dibegal dengan pelaku menggunakan senjata api (senpi) dan membuatnya ketakutan dan trauma.
     
    Polisi diharapkan mampu juga memberikan rasa keadilan dengan menangkap para pelaku dan di tindak tegas. Jangan sampai masyarakat yang terus menjadi korban dan polisi juga disalahkan. 
     
    Para Korban maupun keluarga korban dari tindak kejahatan ini juga berharap ada dukungan dari lembaga terkait termasuk organisasi kemasyarakatan agar diperlakukan adil dalam tindakan tegas.
     
    Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengatakan polisi terlibat pidana juga mempunyai prosedur dalam proses hukum dan jika perlu harus dipecat namun dengan adanya pembuktian.
     
    Namun juga jika ada masyarakat yang terlibat kejahatan juga itu prioritas utama pihak kepolisian untuk menjaga keamanan. 
     
    “Karena Polri sendiri adalah bagian dari masyarakat.Namun dalam menjalankan tugasnya Polri juga harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jangan sampai mati konyol karena pelaku yang hendak di tangkap malah melawan,” jelas Edi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)