Tag: Dwi Soetjipto

  • KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina di Kasus PGN

    KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina di Kasus PGN

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.

    Kedua bekas Direktur Utama Pertamina itu antara lain, Elia Massa Manik (periode 2017-2018) dan Dwi Soetjipto (periode 2014-2016). 

    “Hari ini Selasa (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE (Inti Alasindo Energi). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama EMM (Direktur Utama PT Pertamina periode 2017 s.d. 2018) dan DS (Direktur UtamaPertamina 2014 s.d 2017),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). 

    Selain Elia dan Dwi, KPK turut memanggil Komisaris Pertamina periode 2016-2018 Edwin Hidayat Abdullah. Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Kementerian BUMN dan kini didapuk sebagai Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kemudian, penyidik turut memanggil Komisaris PGN 2016-2018 Fajar Harry Sampurno, yang sebelumnya juga menjabat Deputi Kementerian BUMN. 

    Sebelum pemeriksaan keempat saksi itu hari ini, lembaga antirasuah juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025). KPK menyebut pemeriksaan Rini pada kasus PGN terkait dengan kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, pada keterangan terpisah, Tessa tak memerinci merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    “Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN,” ungkap Tessa kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

    Adapun saat Rini diperiksa pekan lalu, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya.  

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • KPK Panggil 2 Mantan Dirut Pertamina terkait Kasus PGN

    KPK Panggil 2 Mantan Dirut Pertamina terkait Kasus PGN

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap 2 mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Selasa (18/2/2025). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap 2 mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina , Selasa (18/2/2025). Keduanya yakni Elia Massa Manik selaku Dirut PT Pertamina periode 2017-2018 dan Dwi Soetjipto sebagai Dirut PT Pertamina 2014-2017.

    Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

    “Hari ini, Selasa (18/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT ΙΑΕ (Inti Alasindo Energi),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (18/2/2025).

    Selain keduanya, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lain yakni Edwin Hidayat Abdullah selaku Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata periode tahun 2015-2019 serta Komisaris PT Pertamina periode tahun 2016-2018.

    Kemudian, Fajar Harry Sampurno selaku Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media periode 2015-2019 serta Komisaris PT PGN periode tahun 2016-2018.

    Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk proses penyidikan.

    KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.

    “Kemudian penyidikan di PGN iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Senin, 13 Mei 2024.

    (jon)

  • Pemerintah Perlu Antisipasi Penyusutan Pasokan Gas untuk HGBT

    Pemerintah Perlu Antisipasi Penyusutan Pasokan Gas untuk HGBT

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ESDM perlu memperhatikan keberlanjutan pasokan gas untuk kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) di tengah potensi susutnya pasokan gas pipa. 

    Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan ada dua hal yang harus diperhatikan dalam kebijakan HGBT, yakni soal alokasi volume gas dan penerimaan negara. 

    “Penerimaan negara akan turun signifikan,” ujarnya, saat dihubungi Bisnis, Jumat (24/1/2025). 

    Salah satu pasokan gas HGBT datang dari Blok Corridor, garapan Medco E&P Grissik Ltd. (MEPG). Pemberitaan Bisnis sebelumnya, pasokan gas dari Blok Corridor ke PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) bakal menyusut hingga 128 BBtud pada 2028, dari 410 BBtud yang dialirkan pada 2024.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan HGBT harus dilihat secara komprehensif baik dari aspek korporasi, ekonomi, dan fiskal.

    Melalui akun instagram-nya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa dari sisi korporasi terjadi perbaikan kinerja peningkatan net profit margin (NPM) dari 6,21% (2020) menjadi 7,53% (2023). Sementara, NPM tahun 2023 terbesar disumbang industri pupuk sebesar 12,73%, disusul sarung tangan karet 11,36%, dan industri kaca 11,24%.

    Selain itu, kinerja korporasi tercermin pada peningkatan penerimaan pajak pada sektor penerima HGBT dari Rp37,16T (2020) menjadi Rp65,06T (2023) penyumbang pajak tertinggi di sektor ketenagalistrikan, pupuk, baja, dan petrokimia.

    “Kebijakan HGBT yang sangat bermanfaat bagi industri dan perekonomian, menimbulkan beban fiskal dalam bentuk pendapatan negara (PNBP) yang tidak diterima,” katanya. 

    Di sisi lain, praktisi industri dan migas, Dwi Soetjipto mengatakan kebijakan HGBT baik untuk menstimulasi geliat manufaktur, sehingga mampu mendorong investasi dan penyerapan tenaga kerja. 

    Di sisi lain, lanjutnya, penerimaan negara dari migas, termasuk keekonomian investasi di sektor hulu juga jangan luput dari perhatian. Atmosfer investasi hulu migas seyogyanya juga perlu dijaga, sehingga tetap kompetitif dibandingkan dengan negara lain. 

    “Mitigasinya adalah percepatan proyek-proyek migas dan infrastrukturnya, sehingga potensi biaya tinggi bisa hindari. Kalaupun ada opsi menggunakan LNG, maka perlu dihitung kembali soal manfaat HGBT, penerimaan negara dan keekonomian investasi di hulu,” ujarnya.

    Terkait keekonomian gas pipa, Dwi menambahkan, bahwa pemerintah perlu meninjau infrastruktur pipa gas yang berumur, sehingga harga toll fee bisa disesuaikan. 

    Belum lama ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral program HGBT tetap berlanjut tetapi dengan catatan kenaikan harga mengikuti fluktuasi harga gas bumi dunia. Dengan begitu, dipastikan HGBT yang akan dilanjutkan tahun ini tidak akan lagi dipatok pada harga US$6 per MMBtu. 

    Merujuk rancangan pemerintah, kemungkinan gas yang dipakai untuk energi besar kurang lebih sekitar US$7 per MMBtu.

  • KPK Ungkap Alasan Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi LNG

    KPK Ungkap Alasan Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengembangan kasus korupsi gas alam cair atau LNG. 

    Ahok kembali diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah, Kamis (9/1/2025). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua orang tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christie Liquefaction (CCL). 

    Berdasarkan keterangan KPK, Dewan Komisaris periode saat Ahok menjabat telah memerintahkan Dewan Direksi pada saat itu untuk mendalami enam kontrak pembelian LNG dari AS yang diduga merugikan keuangan Pertamina.

    Ahok lalu dicecar oleh KPK terkait dengan kerugian BUMN migas itu pada 2020 senilai US$337 juta (atau setara Rp4,8 triliun sesuai rata-rata kurs rupiah per dolar AS 2020 sekitar Rp14.500). 

    “Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian US$337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Didalami juga permintaan DEKOM kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG pertamina tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan. 

    Adapun Ahok bukan satu-satunya mantan petinggi Pertamina yang diperiksa pada Kamis pekan ini. Ada tujuh orang lain yang diperiksa yakni mantan Sekretaris Direktur Gas Pertamina Sulistia, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto, serta mantan Manager Corporate Strategic Pertamina Power Ellya Susilawati. 

    Kemudian, mantan Business Development Manager Pertamina Edwin Irwanti Widjaja, VP Treasury Pertamina Dody Setiawan, mantan Senior Vice President (SVP) Gas Pertamina Nanang Untung dan mantan VP Financing Pertamina Huddie Dewanto.

    Selain itu, KPK turut memeriksa dua mantan Direktur Utama Pertamina yakni Dwi Soetjipto dan Nicke Widyawati masing-masing pada 7 dan 10 Januari 2025. Keduanya juga pernah diperiksa pada 2023 lalu untuk tersangka Karen Agustiawan. 

    “[Saksi, red] Dwi Soetjipto didalami terkait dengan tidak dapat dibatalkannya kontrak pembelian LNG Import dari CCL yang ditandatangani pada tahun 2013 & 2014 sekalipun ternyata diketahui di tahun 2015 bahwa LNG yang dibeli harganya tidak lagi ekonomis,” ujar Tessa melalui keterangan terpisah. 

    Pemeriksaan para bekas pejabat di Pertamina itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi LNG, yang sebelumnya menjerat Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan. 

    Usai Karen dijatuhi pidana penjara sembilan tahun, KPK mengembangan penyidikan kasusnya dengan menetapkan dua orang tersangka baru yaitu Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) dan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani (YA).

    Keduanya adalah mantan anak buah Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    Dugaan KPK

    KPK menduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum pada pengadaan LNG impor dari CCL. Beberapa di antaranya pemalsuan risalah rapat dewan direksi yang menetapkan pembelian LNG impor asal Negeri Paman Sam itu. 

    Kemudian, terdapat dugaan bahwa kajian pengadaan LNG yang dilakukan tidak diserahkan ke Direktorat Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina. 

    Tidak hanya itu, lembaga antirasuah pun tengah mendalami penjualan LNG yang tidak terserap di dalam negeri itu ke perusahaan berbasis di luar negeri yang 50% sahamnya dimiliki Pertamina, yakni PPT Energy Trading Singapore atau PPT ETS. 

    Adapun dalam surat dakwaan terhadap Karen yang sudah dibacakan di pengadilan, pengadaan LNG dari CCL merugikan keuangan negara dan menguntungkan CCL sebesar US$113,83 juta. Angka itu merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

    Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL. 

    Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024. 

  • KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Kasus LNG

    KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Kasus LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya Nicke diperiksa sebagai saksi di KPK untuk kasus tersebut. Pada 26 Oktober 2023, Nicke turut diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah sebagai saksi kala masih menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina saat itu. 

    “Hari ini Jumat [10/1], KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan Liquified Natural Gas [LNG] di PT Pertamina [Persero] Tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama NW Direktur Utama Pertamina periode tahun 2018 s.d 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025). 

    Selain Nicke, KPK hari ini turut memeriksa Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana, Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina serta Manajer Gas Sourcing Pertamina 2012-2015 Merry Marteighianti.  

    Namun, Nicke bukan satu-satunya mantan Dirut Pertamina yang belum lama ini dipanggil KPK pada kasus LNG. Mantan Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto juga dipanggil untuk diperiksa, Selasa (7/1/2025), namun belum memenuhi panggilan penyidik. 

    Untuk diketahui, pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan kasus LNG yang sebelumnya telah menjerat bekas Dirut Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

    Setelah Karen dijatuhi vonis pidana sembilan tahun penjara 2024 lalu, kini KPK mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka baru. 

    Dua orang tersangka baru, yaitu HK dan YA. HK merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto, sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani. 

    Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    KPK mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen sebelumnya, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta. 

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

  • KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto Terkait Kasus Korupsi LNG

    KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto Terkait Kasus Korupsi LNG

    KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto Terkait Kasus Korupsi LNG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero)
    Dwi Soetjipto
    terkait kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (7/1/2024).
    Selain Dwi Soetjipto, KPK juga memeriksa enam orang lainnya sebagai saksi untuk kasus yang sama.
    Mereka adalah Aji Saputra selaku Analyst Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko (PIMR); Luhut Budi Djatmika selaku mantan Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2014; dan Amir Harahap selaku Manager LNG Transportasion–Direktorat Gas (PT Pertamina).
    Kemudian, Tanudji Darmasakti selaku mantan SVP Gas & LNG Management PT Pertamina; Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero); dan Ali Mundakir selaku mantan VP Corporate Communication PT Pertamina.
    Sebelumnya, KPK diketahui mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
    Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
    Adapun Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi tersebut.
    Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
    Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada 24 Juni 2024.
    Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Karen dibui selama 11 tahun.
    Atas vonis itu, Karen mengajukan banding. Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina.
    Dalam putusan perkara nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA) pada 2 September 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kumpulkan ExxonMobil dkk, SKK Migas Ungkap 1,8 Miliar Barel Minyak Belum Tergarap

    Kumpulkan ExxonMobil dkk, SKK Migas Ungkap 1,8 Miliar Barel Minyak Belum Tergarap

    Bisnis.com, JAKARTA – SKK Migas mengungkapkan potensi 1,8 miliar barel minyak (Bbo) dan 13,4 triliun kaki kubik (Tcf) gas belum tergarap. Lembaga itu pun meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk mengoptimalkan potensi minyak dan gas bumi (migas) tersebut.

    Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menuturkan terdapat beberapa lapangan yang belum diproduksikan, plan of development (PoD) yang belum dilanjutkan ke tahap produksi, serta hasil temuan eksplorasi yang tidak ditindaklanjuti. Ini khususnya pada wilayah kerja (WK) eksploitasi yang hanya fokus pada produksi existing.

    Dia mencatat terdapat beberapa potensi yang masih bisa dikembangkan. Pertama, terdapat 301 struktur yang memiliki potensi sebesar 1,8 Bbo minyak dan 13,4 Tcf gas.

    Kedua, terdapat potensi peningkatan produksi dari kegiatan EOR & waterflood. Dwi mengatakan, pihaknya telah memetakan semua potensi yang ada dan akan fokus untuk menerapkan teknologi ini terhadap 12 Lapangan dengan potensi recoverable resource sebesar 951 juta barel minyak (MMbo).

    Ketiga, terdapat kategori stranded PoD, yang mencakup lapangan-lapangan dengan PoD yang sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terhambat. SKK Migas mencatat saat ini, terdapat 74 lapangan dalam kategori ini yang memiliki potensi sebesar 153 MMbo minyak dan 5,3 Tcf gas, tetapi belum bisa dimanfaatkan.

    Keempat, terdapat idle field dan idle well, yaitu lapangan atau sumur yang saat ini tidak aktif, tetapi masih memiliki potensi untuk diaktifkan kembali. Saat ini terdapat 203 idle field dengan potensi produksi 122 juta barel setara minyak per hari (MMboe).

    Melihat potensi besar itu, SKK Migas mengumpulkan para CEO KKKS untuk melakukan inventarisasi dan potensi percepatan produksi untuk meningkatkan produksi pada akhir pekan lalu.

    Adapun, para CEO yang hadir seperti SVP Business Development ExxonMobil Justin Murphy, BP President Asia Pacific Kathy Wu, President Director Petrochina Qian Mingyang, dan Direktur Utama Pertamina EP Wisnu Hindadari.

    Lalu, Operations Deputy Director ENI Muara Bakau Juan Carlos Coral, Direktur Kangean Energi Indonesia Didi Basuki, Direktur Medco E&P Ronald Gunawan, hingga Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan Ruby Mulyawan.

    Dwi meminta para CEO KKKS itu menyampaikan inventarisasi dan strategi tindak lanjut tersebut maksimal pekan pertama November 2024 ini. Dia menambahkan bahwa sudah banyak kemudahan dan insentif dari pemerintah agar proyek migas menjadi ekonomis.

    “Jika dulu ada istilah proyek tidak ekonomi, maka sekarang sudah berubah yaitu proyek hulu migas dijamin ekonomis, dengan pemerintah memberikan keleluasaan KKKS untuk mengajukannya agar menjadi ekonomis. Oleh karena itu, ditunggu gebrakan dari KKKS,” kata Dwi melalui keterangan resmi dikutip pada Selasa (5/11).

    Dwi pun mengatakan, jika aset yang dimiliki tidak produktif karena KKKS tidak melaksanakan WP&B, maka SKK Migas akan mengevaluasi atau bahkan mengganti manajemen KKKS yang bersangkutan. 

    “Jangan ada potensi cadangan yang tidak dikembangkan, tidak boleh negara menjadi tersandera,” ucap Dwi.

    Sementara itu, Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 110 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian WK Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi. 

    Dia menjelaskan Kepmen ini memberikan tugas dan kewenangan bagi SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk melakukan inventarisasi atas bagian WK yang tidak diusahakan untuk percepatan produksi berdasarkan tiga kriteria.

    Pertama, lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan (idle field). Kedua, PoD selain PoD I yang tidak dikerjakan dalam 2 tahun berturut-turut (stranded PoD/PoD mangkrak). Ketiga, struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status temuan (discovery) selama 3 tahun berturut-turut (undeveloped discovery).

    Benny menyampaikan timeline untuk mendukung langkah implementasi dari upaya inventarisasi dan percepatan produksi. Untuk itu, dia meminta semua KKKS yang memiliki WK yang terdampak Kepmen 110 Tahun 2024 untuk mengisi form dengan empat pilihan.

    “Yaitu pertama, tetap dikerjakan oleh kontraktor KKS bersangkutan dan dapat mengajukan insentif. Kedua, dikerjasamakan dengan badan usaha. Tiga, dikerjakan dengan mekanisme KSO, dan pilihan keempat, dikembalikan kepada negara,” katanya.

  • Kepala SKK Migas kumpulkan CEO KKKS guna pacu produksi nasional

    Kepala SKK Migas kumpulkan CEO KKKS guna pacu produksi nasional

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengumpulkan para pemimpin atau CEO dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor minyak dan gas bumi, sehingga diharapkan bisa memacu produksi nasional.

    Pertemuan tersebut dilakukan di Jakarta, Jumat sebagai tindak lanjut implementasi Keputusan Menteri ESDM No 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi.

    “Antusiasmenya CEO KKKS menghadiri pertemuan ini menunjukan SKK Migas dan KKKS berada dalam perahu yang sama, dengan tujuan yang sama yaitu produksi-produksi-produksi. Semangat ini, saya harapkan dapat diimplementasikan dengan langkah nyata dan konkret sehingga produksi dapat ditingkatkan”, kata dia.

    Adapun CEO KKKS yang hadir dalam pertemuan ini yakni Kathy Wu BP BP President Asia Pacific, Juan Carlos Coral Operations Deputy Director ENI Muara Bakau, Justin Murphy SVP Business Development ExxonMobil, Didi Basuki Direktur Kangean Energi Indonesia, Ronald Gunawan Direktur Medco E&P, Qian Mingyang President Director Petrochina, Ruby Mulyawan Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan, dan Wisnu Hindadari Direktur Utama Pertamina EP.

    Dalam pertemuan itu, Dwi mengatakan sudah banyak kemudahan dan insentif yang diberikan Pemerintah agar proyek migas menjadi lebih ekonomis, serta lebih leluasa.

    “Oleh karena itu, ditunggu gebrakan dari KKKS. Kita perlu melakukan percepatan untuk peningkatan produksi, antara lain melalui optimalisasi wilayah kerja (WK) dan meminimalisasi potensi yang mangkrak atau sleeping area”, ujarnya.

    Lebih lanjut, Dwi menyampaikan terdapat beberapa lapangan yang belum diproduksikan, seperti Plan of Development (PoD) yang belum dilanjutkan ke tahap produksi, serta hasil temuan eksplorasi yang tidak ditindaklanjuti, khususnya pada WK eksploitasi yang hanya fokus pada produksi yang sudah ada (existing)..

    SKK Migas mencatat terdapat potensi yang masih bisa dikembangkan, Pertama, terdapat 301 struktur yang memiliki potensi sebesar 1,8 billion barrel oil (BBO) minyak dan 13,4 triliun kaki kubik (TCF) gas yang belum dikembangkan.

    Kedua, terdapat potensi peningkatan produksi dari kegiatan enchanced oil recovery (EOR) dan Waterflood, meski demikian SKK Migas telah memetakan semua potensi yang ada dan akan fokus untuk menerapkan teknologi ini terhadap 12 Lapangan dengan potensi recoverable resource sebesar 951 million barrels of oil (MMBO).

    Ketiga, terdapat kategori POD, yang mencakup lapangan-lapangan yang sudah disetujui, namun pelaksanaannya terhambat. Saat ini, terdapat 74 lapangan dalam kategori tersebut yang memiliki potensi sebesar 153 MMBO minyak dan 5.3 TCF gas, tetapi belum bisa dimanfaatkan.

    Keempat, terdapat Idle Field dan Idle Well, yaitu lapangan atau sumur yang saat ini tidak aktif, tetapi masih memiliki potensi untuk diaktifkan kembali. Saat ini terdapat 203 lapangan idle field dengan potensi produksi 122 MMBOE.

    “Saya minta masing-masing Kontraktor KKS juga melakukan evaluasi kembali dan penyusunan strategi sehingga harmoni dengan strategi SKK Migas. Kontraktor KKS ditargetkan dapat menyampaikan inventarisasi dan strategi tindak lanjut tersebut maksimal satu minggu setelah pertemuan ini atau Minggu pertama bulan November 2024”, ujar Dwi.

    Baca juga: SKK Migas temukan sumber gas berkapasitas 9,45 MMSCFD di Jambi
    Baca juga: SKK Migas sebut peningkatan investasi topang penemuan sumber migas
    Baca juga: Kementerian ESDM dorong investasi masuk ke sektor hulu migas
     

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024