Tag: Dwi Soetjipto

  • Cerita Dwi Soetjipto, Menulis Ulang Hidup di Atas Sadel Menuju Puncak Ijen

    Cerita Dwi Soetjipto, Menulis Ulang Hidup di Atas Sadel Menuju Puncak Ijen

    Liputan6.com, Jakarta Di usianya yang hampir tujuh dekade, ketika banyak orang mulai mengurangi aktivitas fisik dan memilih hidup tenang, Dwi Soetjipto justru menantang dirinya untuk menaklukan Banyuwangi Blue Fire Ijen KOM 2025.

    Etape terakhir Trilogy Main sepeda seri balap sepeda tanjakan yang paling bergengsi di Indonesia. Mantan Direktur Utama Pertamina dan Kepala SKK Migas ini berhasil finish pada dua seri sebelumnya.

    Bromo KOM sudah ia lalui, Kediri Dholo KOM dengan gradien 24 persen juga ia taklukkan, dan tantangan terbesarnya di Banyuwangi Blue Fire Ijen KOM berjarak 86,9 Kilometer.

    Pria kelahiran 1956 ini turun di kategori Man Age 60+. Ia mengenakan nomor 919 dengan roadbike Bastion berbahan karbon dan titanium yang selalu menjadi andalannya.

    Sepedanya itu ia kayuh untuk menaklukan tanjakan super ekstrem jalur Hors Categorie (HC) dengan gradiens puncaknya 34 persen, dengan total elevasi mencapai 1.708 meter yang ada pada rute Banyuwangi Blue Fire Ijen KOM.

    Dwi mengakui dengan gradien mencapai 34 persen, jalur ini menguji tidak hanya kekuatan fisik, tetapi juga mental. Apalagi ini adalah pengalaman pertamanya menjajal track Banyuwangi.

    Dwi sadar seri terakhir ini adalah yang paling berat. Makanya ia melakukan persiapan serius. Ia berlatih di Bogor dengan rute menanjak seperti Kebo, Cipanas, hingga Puncak, sebulan penuh sebelum berangkat ke Banyuwangi.

    Ia dan enam rekannya juga sudah menjajal jalur menuju Djawatan Banyuwangi sebagai pemanasan.

    “Ini jalur terberat dari trilogi Mainsepeda,” kata pria yang kini berusia 69 tahun tersebut, Sabtu (27/09/2025)

    Dwi memang tidak menargetkan podium. Baginya, garis finish hanyalah simbol. Yang terpenting adalah menjaga konsistensi, menaklukkan diri sendiri, dan membagi semangat bersepeda kepada orang lain.

    “Usia memang handicap, tapi kalau keinginan sudah kuat, saya yakin bisa. Karena pada akhirnya, hidup ini bukan soal menang atau kalah, melainkan bagaimana kita tetap bergerak maju,” kata pria kelahiran 1956 tersebut.

    Tapi siapa sangka, berangkat tanpa target upayanya justru berakhir manis. Ia berhasil finish sekira pukul 13.00 WIB atau setengah jam sebelum cut of time. Prestasi membanggakan mengingat usianya yang tak lagi muda.

    Dengan hasil tersebut, Dwi memperoleh medali Banyuwangi Blue Fire Ijen KOM untuk melengkapi medali dari dua seri sebelumnya yang bisa dirangkai menjadi piramida prestisius dan menjadi bukti keberhasilannya dalam Mainsepeda Thrilogy.

    Bagi Dwi Soetjipto, ini bukan hanya lomba, melainkan babak baru dalam menulis ulang kisah hidupnya, satu kilometer demi satu kilometer. Bersepeda seolah menjadi jalan baginya untuk kembali merasa muda.

    Awalnya, sekitar tahun 2005, Dwi hanya mengayuh sepeda gunung untuk sekadar menjajal medan ekstrem Bukit Kapur Gresik. Lama kelamaan, rutinitas itu berubah menjadi kebiasaan yang lebih serius.

    Dari sekadar menempuh jalan menuju kantor bersama karyawan sambil berbagi kegiatan sosial, hobinya bertransformasi menjadi sebuah ritus baru, menjaga kesehatan, membangun disiplin, dan menemukan kedekatan batin dengan orang-orang terdekat.

    Tahun 2020, ia beralih ke roadbike, dan sejak itu intensitasnya makin teratur. Tiga kali dalam sepekan, Dwi memutar pedal, dengan jarak tempuh rata-rata 60 kilometer setiap kali berlatih.

    Baginya, tantangan sesungguhnya bukan hanya di lintasan menanjak, melainkan di dalam diri sendiri.

    “Yang terberat itu bukan melawan usia, tapi membiasakan diri bangun pagi. Makanya saya selalu minta teman untuk menjemput, agar saya terdorong keluar rumah. Setelah itu, tubuh justru merasa lebih segar,” ujarnya.

    Filosofi ini ia wujudkan dalam komunitas yang ia dirikan yakni MOBCC, Mind Over Body Cycling Club, dengan keyakinan bahwa tubuh sesungguhnya digerakkan oleh kekuatan pikiran.

    Keseriusannya bersepeda membuat namanya tercatat dalam berbagai ajang, dari Gran Fondo New York (GFNY) Bali, hingga masuk dalam jajaran 110 pesepeda tercepat dunia di event internasional.

  • KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS), Langsung Ditahan?

    KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS), Langsung Ditahan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 tersangka kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi atau IAE, Jumat (11/4/2025). 

    Dua orang tersangka itu yakni Direktur Komersial PGN 2016–2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011–2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006–2024, Iswan Ibrahim. 

    Keduanya dikonfirmasi hadir dan diperiksa sebagai tersangka hari ini. “Hadir,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/4/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, keduanya telah ditetapkan tersangka sejak 2024 lalu. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Dalam perjalanannya, lembaga antirasuah telah memeriksa sederet saksi. Beberapa di antaranya adalah mantan petinggi PT Pertamina (Persero), selaku pemegang saham PGN. Yaitu Nicke Widyawati, Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto. 

    Kemudian, penyidik KPK juga pernah memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. 

    KPK diketahui mendalami rencana akuisisi PGN terhadap PT IAE. Kepemilikan saham Pertamina dan posisinya sebagai Holding terhadap PGN membuat penyidik perlu mendalami pengetahuan petinggi Pertamina saat rencana akuisisi itu dibuat. 

    “Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis melalui pesan singkat, dikutip Senin (17/3/2025).

    Akuisisi PGN terhadap IAE itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi perjanjian jual beli gas yang tengah diperkarakan KPK. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, dan kini masih dalam tahap penghitungan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    KPK mengungkap bahwa jual beli gas antara kedua perusahaan merupakan prasyarat bagi PGN untuk mengakuisisi PT IAE, yang merupakan pemilik dari PT Isargas. 

    “Dalam periode itu kalau ada rencana akuisisi IAE tentunya dikomunikasikan juga ke Pertamina (dalam proses holdingisasi). PGN akan melakukan akuisisi IAE dengan melakukan perjanjian jual beli gas terlebih dahulu dengan nilai US$15 juta, yang kemudian akan diperhitungkan nilainya untuk akuisisi perusahaan,” jelas Tessa kepada Bisnis, dikutip Senin (17/3/2025). 

  • Mengapa KPK Periksa Eks Bos Pertamina di Kasus Korupsi PGN (PGAS)?

    Mengapa KPK Periksa Eks Bos Pertamina di Kasus Korupsi PGN (PGAS)?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan petinggi PT Pertamina (Persero) terkait perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaa Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, kini setidaknya sudah ada tiga mantan direktur utama (dirut) Pertamina yang diperiksa oleh KPK pada kasus tersebut. Mereka adalah Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik serta teranyar yakni Nicke Widyawati. 

    Elia dan Dwi diperiksa pada hari yang sama, Selasa (18/2/2025). Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa mantan Komisaris Pertamina Edwin Hidayat Abdullah serta mantan Komisaris PGN Fajar Harry Sampurno. 

    Teranyar, pemanggilan terhadap bekas petinggi Pertamina dilanjutkan dengan memeriksa Nicke Widyawati, Senin (17/3/2025), yang menjabat dirut BUMN migas itu selama 2018-2024. Nicke dikonfirmasi hadir setelah batal memenuhi panggilan penyidik pada sepekan sebelumnya, Senin (10/3/2025). 

    Namun, berbeda dengan Elia dan Dwi sebelumnya, pemeriksaan Nicke diketahui berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Direktur SDM Pertamina. Jabatan itu dipegangnya sampai 2018, atau sebelum diangkat sebagai dirut. 

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Beberapa mantan petinggi Pertamina lainnya yang telah diperiksa KPK di antaranya yakni mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani serta mantan Direktur Utama Wiko Migantoro. Adapun Wiko kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina. 

    Lembaga antirasuah menjelaskan, pemeriksaan para mantan petinggi Pertamina itu tidak lepas dari status Pertamina sebagai pemilik saham PGN. Hal itu dapat ditarik ke 11 Maret 2018, ketika Pertamina resmi menjadi pemilik saham PGN. Saat ini, Pertamina pun menjadi pemilik saham mayoritas di emiten berkode PGAS itu. 

    Kepemilikan saham Pertamina di PGN saat ini tercatat 56,96%, sehingga membuatnya sebagai pemilik saham mayoritas. Pengalihan saham PGN itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas pada sekitar tujuh tahun lalu, atau saat masih periode pertama pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

    Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina. Hal itulah yang juga menyebabkan Rini turut diperiksa KPK pada kasus jual beli gas PGN, Senin (10/2/2025). 

    Dalami Rencana Akuisisi IAE

    Adapun saat ini rupanya KPK tengah mendalami rencana akuisisi PGN terhadap PT IAE. Kepemilikan saham Pertamina dan posisinya sebagai Holding terhadap PGN membuat penyidik perlu mendalami pengetahuan petinggi Pertamina saat rencana akuisisi itu dibuat. 

    “Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis melalui pesan singkat, dikutip Senin (17/3/2025).

    Akuisisi PGN terhadap IAE itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi perjanjian jual beli gas yang tengah diperkarakan KPK. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, dan kini masih dalam tahap penghitungan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    KPK mengungkap bahwa jual beli gas antara kedua perusahaan merupakan prasyarat bagi PGN untuk mengakuisisi PT IAE, yang merupakan pemilik dari PT Isargas. 

    “Dalam periode itu kalau ada rencana akuisisi IAE tentunya dikomunikasikan juga ke Pertamina (dalam proses holdingisasi). PGN akan melakukan akuisisi IAE dengan melakukan perjanjian jual beli gas terlebih dahulu dengan nilai US$15 juta, yang kemudian akan diperhitungkan nilainya untuk akuisisi perusahaan,” jelas Tessa kepada Bisnis, dikutip Senin (17/3/2025). 

    Tidak Taju Jual Beli Gas

    Di sisi lain, para saksi yang telah diperiksa KPK seperti Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik hingga Rini Soemarno mengakui bahwa penyidik mendalami pengetahuan mereka soal akuisisi saham PGN dan pembentukan Holding Migas. 

    Namun, ketiganya enggan memerinci lebih lanjut atau mengaku tidak tahu menahu soal jual beli gas PGN dengan IAE, maupun rencana akuisisi. 

    Elia Massa Manik, yang tidak sampai dua tahun menjabat Dirut Pertamina, mengaku ditanya penyidik soal pembentukan Holding Migas. Namun, dia enggan memerinci lebih lanjut soal pengetahuannya terhadap kasus jual beli gas dengan PT IAE.

    “Saya kan cuma 13 bulan [jadi dirut, red] jadi waktu subholding ada saya udah enggak di sana. Keterangan biasa aja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, usai diperiksa penyidik Februari 2025 lalu. 

    Di sisi lain, Dwi Soetjipto mengaku ditanya penyidik ihwal permasalahan penjualan gas dari PGN ke PT IAE. Namun, dia enggan memerinci soal pengetahuannya mengenai kasus tersebut.  “Enggak hafal [berapa pertanyaan, red], enggak tahu, enggak ngitung,” katanya pada hari yang sama. 

    Sementara itu, pada pemeriksaan Rini Soemarno, Senin (10/2/2025), Rini mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh Pertamina. Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.   “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus PGN (PGAS)

    Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati enggan berkomentar soal pemeriksaanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/3/2025). 

    Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dia diperiksa sekitar enam jam lamanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Kendati dikelilingi wartawan yang telah menunggu pernyataan darinya, Nicke tetap enggan menjawab pertanyaan yang disampaikan kepada dirinya. 

    Direktur Utama (Dirut) Pertamina 2018-2024 itu memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama pekan lalu, Senin (10/3/2025).  

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Pada panggilan pekan lalu, pemanggilan Nicke oleh penyiidk diketahui dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur SDM Pertamina. 

    Pada saat itu, KPK turut memanggil beberapa saksi lain seperti mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur PGN Desima Siahaan serta mantan Direktur Utama Pertagas yang kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro. 

    Dari enam saksi yang dipanggil pekan lalu, hanya tiga yang hadir yaitu Yenni Andayani, Desima A Siahaan serta Wiko Migantoro. Ketiganya diperiksa berkaitan dengan pembentukan holding migas.

    Lembaga antirasuah menyebut pembentukan holding migas itu pada 2018 lalu berkaitan dengan perjanjian jual beli gas yang dilakukan perseroan. 

    “Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan Holding Migas dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” kata Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Sebagaimana diketahui, Pertamina merupakan pemegang saham mayoritas di PGN sejak 11 Maret 2018. Kepemilikan sahamnya kini mencapai 56,96%. Hal itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas. 

    Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina.

    Hal itu yang menjadi alasan KPK memanggil sejumlah petinggi Pertamina maupun anak usahanya di kasus PGN belakangan ini. Sebelum Nicke Widyawati, sudah ada dua mantan direktur utama Pertamina yang diperiksa yaitu Elia Massa Manik serta Dwi Soetjipto.

    KPK juga pernah memeriksan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mendalami hal yang sama. 

    Adapun KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada perjanjian jual beli gas antara BUMN dengan kode emiten PGAS itu dan PT IAE. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Alasan KPK Intens Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN

    Alasan KPK Intens Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/3/2025).

    Nicke diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Nicke sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pada pekan lalu, Senin (10/3/2025). Namun, dia berhalangan hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan kembali. Kini, penyidik KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi. 

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Pada panggilan pekan lalu, pemanggilan Nicke oleh penyiidk diketahui dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur SDM Pertamina. 

    Pada saat itu, KPK turut memanggil beberapa saksi lain seperti mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur PGN Desima Siahaan serta mantan Direktur Utama Pertagas yang kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro. 

    Dari enam saksi yang dipanggil pekan lalu, hanya tiga yang hadir yaitu Yenni Andayani, Desima A Siahaan serta Wiko Migantoro. Ketiganya diperiksa berkaitan dengan pembentukan holding migas.

    Lembaga antirasuah menyebut pembentukan holding migas itu pada 2018 lalu berkaitan dengan perjanjian jual beli gas yang dilakukan perseroan. 

    “Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan Holding Migas dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” kata Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Struktur Saham PGN

    Sebagaimana diketahui, Pertamina merupakan pemegang saham mayoritas di PGN sejak 11 Maret 2018. Kepemilikan sahamnya kini mencapai 56,96%. Hal itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas. 

    Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina.

    Hal itu yang menjadi alasan KPK memanggil sejumlah petinggi Pertamina maupun anak usahanya di kasus PGN belakangan ini. Sebelum Nicke Widyawati, sudah ada dua mantan direktur utama Pertamina yang diperiksa yaitu Elia Massa Manik serta Dwi Soetjipto.

    KPK juga pernah memeriksan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mendalami hal yang sama. 

    Adapun KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada perjanjian jual beli gas antara BUMN dengan kode emiten PGAS itu dan PT IAE. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN (PGAS)

    KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat direksi PT Pertamina (Persero) baik aktif maupun mantan pada kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Salah satu yang dipanggil di antaranya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Nicke telah hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, Senin (10/3/2025). 

    Tessa menyebut pemeriksaan Nicke hari ini berkaitan dengan jabatan Direktur SDM Pertamina yang dijabatnya sebelum diangkat sebagai Direktur Utama. 

    “Hari ini Senin (103), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE: NW [mantan, red] Direktur SDM PT Pertamina,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Selain Nicke, penyidik KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, serta mantan Direktur PGN Desima Siahaan. 

    KPK turut memanggil hari ini Wakil Direktur Utama Pertamina, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Pertagas, Wiko Migantoro. 

    Bukan Pertama Kali

    Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya bekas direksi Pertamina diperiksa oleh KPK dalam kasus jual beli gas PGN. Pada Februari 2025 lalu, penyidik turut memeriksa mantan Bos Pertamina sebelum Nicke, yakni Elia Massa Manik (periode 2017-2018) dan Dwi Soetjipto (periode 2014-2016). 

    Pemanggilan beberapa mantan petinggi Pertamina itu diduga berkaitan dengan aksi akuisisi atau merger yang dilakukan di antara dua perusahaan milik negara itu. 

    Pada pemeriksaan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025), KPK menyebut tim penyidiknya mendalami soal kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, KPK tak memerinci lebih lanjut merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    Adapun saat Rini diperiksa, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Dr. Ir. Dwi Soetjipto, M.M.

    Dr. Ir. Dwi Soetjipto, M.M.

    Dr. Ir. Dwi Soetjipto, M.M.

  • Diperiksa KPK Kasus Korupsi PGN, 2 Eks Dirut Pertamina Irit Bicara

    Diperiksa KPK Kasus Korupsi PGN, 2 Eks Dirut Pertamina Irit Bicara

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, yakni Dwi Soetjipto (DS) dan Elia Massa Manik, terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Dwi Soetjipto selesai diperiksa pada Selasa (18/2/2025) dan mengaku memberikan keterangan seputar kasus ini. Namun, ia memilih irit bicara saat ditanya lebih lanjut oleh awak media.

    “Saya tadi (diperiksa soal) permasalahan penjualan gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi,” kata Dwi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Sementara itu, Elia Massa Manik, yang juga diperiksa untuk kasus yang sama, juga enggan berbicara banyak mengenai materi pemeriksaannya.

    “Keterangan biasa saja mengenai subholding. Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan cuma 13 bulan di sana, jadi waktu subholding ada, saya sudah enggak di sana,” ujar Elia terkait kasus korupsi PGN.

    Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno pada Senin (10/2/2025). Pemeriksaan Rini berkaitan dengan struktur kepemimpinan PGN serta proses akuisisi perusahaan oleh Pertamina.

    “Pokoknya mengenai beberapa informasi nama dirutnya siapa ini-ini. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah lebih dari 10 tahun,” ungkap Rini.

    Terkait akuisisi PGN oleh Pertamina, Rini menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari program pemerintah. “Program itu memang program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” tambahnya.

    KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Meski sudah memeriksa beberapa pejabat terkait, KPK belum mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PGN.

  • Pernyataan 2 Mantan Bos Pertamina Bicara usai Diperiksa KPK

    Pernyataan 2 Mantan Bos Pertamina Bicara usai Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa 2 mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). 

    Kedua mantan bos Pertamina itu yakni Dwi Sutjipto dan Elia Massa Manik diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Dwi Soetjipto keluar lebih dulu dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 16.11 WIB. Dia mengaku dimintai keterangan terkait penjualan gas dan bahan bakar minyak (BBM) PGN ke PT Inti Alasindo Energi.

    “Saya tadi permasalahan penjualan gas dan BBM PGN (Perusahaan Gas Negara) ke Inti Alasindo Energi,” jelasnya kepada wartawan saat keluar gedung, pada Selasa (18/2/2025). 

    Dwi tidak hafal berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para penyidik. Ia juga tidak ingat apa saja pertanyaan yang disampaikan penyidik kepadanya. “Enggak hafal, enggak tahu, enggak ngitung,” ucapnya.

    Sementara itu, Elia Massa Manik keluar dari gedung sekitar pukul 17.02 WIB. Ia juga tidak memberikan banyak keterangan mengenai pemeriksaannya.

    “Keterangan biasa aja. Mengenai subholding aja,” jelasnya, dan membenarkan bahwa ia menceritakan soal PGN. 

    Saat ditanya jumlah pertanyaan yang diajukan, Elia mengatakan tidak banyak dan menegaskan bahwa dirinya tidak akan dipanggil lagi oleh penyidik.

    “Saya kan cuma 13 bulan jadi waktu subholding ada saya udah enggak di sana. Keterangan biasa aja,” jelasnya. 

    Mantan Menteri BUMN

    Sebelum Elia dan Dwi, KPK sebelumnya telah memanggil Komisaris Pertamina periode 2016-2018 Edwin Hidayat Abdullah. Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Kementerian BUMN dan kini didapuk sebagai Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kemudian, penyidik turut memanggil Komisaris PGN 2016-2018 Fajar Harry Sampurno, yang sebelumnya juga menjabat Deputi Kementerian BUMN.  Sebelum pemeriksaan keempat saksi itu hari ini, lembaga antirasuah juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025). 

    KPK menyebut pemeriksaan Rini pada kasus PGN terkait dengan kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, pada keterangan terpisah, Tessa tak memerinci merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    Adapun saat Rini diperiksa pekan lalu, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah.  

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.   Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    Adapun saat Rini diperiksa sebelumnya, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah.  

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.   

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

  • Kasus Korupsi PGN, KPK Periksa 2 Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto – Halaman all

    Kasus Korupsi PGN, KPK Periksa 2 Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto.

    Elia Massa dan Dwi Soetjipto dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Selain Elia Massa dan Dwi Soetjipto, penyidik juga memanggil saksi Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode tahun 2015–2019, Komisaris PT Pertamina periode tahun 2016–2018 dan Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode tahun 2015–2019, Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018.

    Belum diketahui keterlibatan Elia Massa, Dwi Soetjipto, dan dua saksi lain dalam perkara ini.

    Paling anyar, penyidik KPK telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, pada Senin (10/2/2025).

    KPK mengungkap Rini diperiksa untuk mengetahui kebijakan akuisisi pada BUMN.

    Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut merger di antara perusahaan pelat merah mana.

    “Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

    KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

    Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

    KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

    Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

    Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

    Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

    AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.

    Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

    KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

    Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

    Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank,” katanya.

    Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.

    Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

    Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

    KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.