Tuban (beritajatim.com) – Babak baru muncul dalam penanganan kasus dugaan investasi bodong senilai Rp1,5 miliar di Tuban. Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale resmi dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban oleh korban, Lirin Dwi Astutik, melalui gugatan Praperadilan (Pradil) terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Kuasa hukum Lirin Dwi Astutik, Wahabi Martanio, membenarkan bahwa gugatan telah didaftarkan di PN Tuban dengan nomor perkara 2/pid.pra/2025/PN Tbn. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan tidak sahnya penghentian penyidikan laporan penipuan investasi yang merugikan kliennya hingga Rp1,5 miliar.
“Besok, tanggal 4 November 2025, kami akan sidang gugatan Pradil kepada Kapolres Tuban, juga Kapolda Jatim serta Kapolri,” ujar Wahabi, Jumat (31/10/2025).
Dalam berkas perkara, nama Lirin Dwi Astutik tercatat sebagai pemohon, sedangkan tergugat adalah Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Tuban. Gugatan tersebut didaftarkan pada 28 Oktober 2025, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Wahabi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan dugaan penipuan berkedok investasi oleh seseorang berinisial W ke Satreskrim Polres Tuban pada Maret 2025. Saat itu, pelapor diminta menyetorkan uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai modal kerja sama bisnis. Sebagai jaminan, W menyerahkan dua aset berupa rumah dan mobil.
“Awalnya usaha dan bisnis yang dijanjikan tidak membawa keuntungan. Tetapi justru sebaliknya, rumah dan mobil yang sebelumnya dijaminkan kepada pelapor malah dijual sepihak oleh W,” terang Wahabi.
Karena usaha tidak jelas dan jaminan dijual tanpa izin, pihak pelapor sempat mengirimkan somasi, namun tidak direspons oleh terduga pelaku. Laporan dugaan penipuan kemudian dilayangkan ke Satreskrim Polres Tuban.
“Sesuai ilmu dan pengalaman saya, kejadian ini bukan kasus perdata. Klien saya tidak terima karena modal dan jaminan sudah tidak ada, sehingga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, pelapor dan terduga pelaku sempat dimediasi oleh penyidik, namun mediasi tidak membuahkan hasil. Tak lama kemudian, Polres Tuban menerbitkan SP3 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
“Harapan kami, hakim memeriksa dan memutuskan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak sah,” tutup Wahabi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tuban belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. [dya/beq]
